Podcast
Questions and Answers
Bagaimana Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI) berkontribusi dalam transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI)?
Bagaimana Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI) berkontribusi dalam transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI)?
- Menyelenggarakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek.
- Memberikan kepastian terpenuhinya hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi bursa. (correct)
- Menyelenggarakan kegiatan kustodian yang tersentralisir bagi bank kustodian dan perusahaan efek.
- Mengawasi seluruh aktivitas perdagangan efek agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apa perbedaan utama antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)?
Apa perbedaan utama antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)?
- BEI mengawasi bank kustodian, sementara KSEI mengawasi perusahaan efek.
- BEI menyediakan sistem perdagangan efek, sementara KSEI menyelenggarakan kegiatan kustodian. (correct)
- BEI fokus pada kliring transaksi, sementara KSEI fokus pada penawaran efek.
- BEI menjamin penyelesaian transaksi, sementara KSEI mempertemukan pembeli dan penjual efek.
Mengapa regulator pasar modal diperlukan dalam industri pasar modal?
Mengapa regulator pasar modal diperlukan dalam industri pasar modal?
- Untuk memberikan keuntungan maksimal bagi investor ritel.
- Untuk mencegah praktik perdagangan yang dilarang dan mengawasi pelaku pasar modal. (correct)
- Untuk menentukan harga efek yang diperdagangkan di bursa.
- Untuk meningkatkan volume perdagangan efek di bursa.
Jika sebuah perusahaan efek melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal, lembaga mana yang berwenang untuk memberikan sanksi?
Jika sebuah perusahaan efek melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal, lembaga mana yang berwenang untuk memberikan sanksi?
Dalam konteks pasar modal, apa implikasi dari 'kegiatan kustodian yang tersentralisir' yang diselenggarakan oleh KSEI?
Dalam konteks pasar modal, apa implikasi dari 'kegiatan kustodian yang tersentralisir' yang diselenggarakan oleh KSEI?
Flashcards
Regulator Pasar Modal
Regulator Pasar Modal
Organisasi yang melaksanakan kewenangan penerapan aturan di industri pasar modal.
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Penyelenggara sistem dan sarana untuk memperdagangkan efek.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI)
Menyelenggarakan kegiatan kustodian tersentralisasi untuk bank kustodian dan perusahaan efek.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI)
Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI)
Signup and view all the flashcards
Kliring Transaksi Saham
Kliring Transaksi Saham
Signup and view all the flashcards
Study Notes
Regulator Pasar Modal
- Regulator pasar modal adalah organisasi yang bertugas menerapkan aturan di industri pasar modal.
- Mereka memiliki peraturan dan ketentuan yang mengikat bagi para pelaku pasar modal.
- Fungsinya adalah sebagai pengawas untuk mencegah praktik perdagangan yang dilarang.
Lembaga Regulator Pasar Modal
- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek.
- Tujuannya adalah untuk memperdagangkan efek antara pihak-pihak (UUPM Pasal 1).
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI), yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyelenggarakan kegiatan kustodian yang tersentralisir bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
- KSEI menyelesaikan transaksi perdagangan saham di bursa dengan memberikan kepastian terpenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari transaksi bursa.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI) yang dikenal juga sebagai PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia, menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
- Kliring atas transaksi saham di bursa adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan perdagangan efek di BEI.
Tugas dan Fungsi Bursa Efek Indonesia (BEI)
- BEI berfungsi sebagai tempat untuk memfasilitasi perdagangan saham dan instrumen pasar modal lainnya, contohnya obligasi dan derivatif.
- BEI menetapkan aturan dan kebijakan yang mengatur perdagangan efek di bursa, mencakup aturan untuk emiten, broker, dan investor.
- BEI bertanggung jawab untuk memastikan perdagangan berjalan dengan adil, efisien, dan transparan, serta melindungi kepentingan investor.
- BEI menyediakan informasi yang relevan mengenai harga saham, volume perdagangan, dan informasi pasar lainnya yang dapat digunakan oleh investor untuk membuat keputusan investasi.
- BEI memiliki peran dalam menyelesaikan sengketa yang timbul antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pasar modal.
Tugas & Fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI)
- KPEI bertanggung jawab untuk memfasilitasi dan memastikan proses kliring yang efektif dan efisien dalam setiap transaksi pasar modal.
- Kliring adalah proses untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan di bursa dapat diselesaikan dengan tepat.
- KPEI berfungsi memberi jaminan penyelesaian transaksi.
- Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, KPEI akan bertindak sebagai penjamin untuk memastikan transaksi tetap dapat terselesaikan.
- KPEI berperan dalam mengelola risiko sistemik di pasar modal dengan menetapkan aturan yang mendukung kelancaran penyelesaian transaksi dan menjaga kestabilan pasar.
- Setelah proses kliring, KPEI memastikan bahwa transfer efek dan dana dilakukan dengan benar dan tepat waktu.
Tugas & Fungsi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI)
- KSEI berfungsi sebagai lembaga yang menyimpan efek secara elektronik untuk memudahkan pengelolaan dan pemindahan efek antar pihak yang terlibat dalam transaksi pasar modal.
- KSEI berperan menyelesaikan transaksi dengan memastikan bahwa efek yang dibeli dan dana yang dibayarkan berpindah tangan sesuai dengan ketentuan.
- KSEI memfasilitasi pembayaran dividen dan bunga kepada pemegang efek yang terdaftar di lembaga tersebut, baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk efek lainnya.
- KSEI mengelola rekening efek yang dimiliki oleh investor, yang berfungsi mencatatkan kepemilikan efek yang dimiliki oleh investor dan memudahkan proses transfer efek.
Peraturan & Pengawasan Pasar Modal
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 mengatur profesi penunjang aktivitas pasar modal.
- Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2021 mengatur tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal.
- OJK bertugas mengawasi kegiatan di sektor pasar modal, termasuk pasar modal syariah.
- OJK juga bertugas melakukan analisis, pengembangan, dan pengawasan pasar modal.
- OJK bertugas melakukan penegakan hukum di bidang pasar modal.
- OJK bertugas menyusun peraturan pelaksanaan di bidang pasar modal. OJK bertugas menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.
Pengaruh Regulator Terhadap Stabilitas Pasar Modal
- Pengaturan dan Pengawasan regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, mengatur dan mengawasi kegiatan di pasar modal untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang ada.
- Pengawasan ini bertujuan mencegah manipulasi pasar, insider trading, dan praktik tidak sehat lainnya yang dapat merusak stabilitas pasar.
- Regulator mewajibkan perusahaan menyediakan laporan keuangan yang transparan dan informasi material yang relevan kepada publik.
- Hal ini membantu investor membuat keputusan yang lebih informasional serta mengurangi ketidakpastian yang bisa memengaruhi kestabilan pasar.
- Regulator berfungsi untuk melindungi kepentingan investor, terutama investor kecil, dari praktik curang atau informasi yang menyesatkan.
- Dengan adanya perlindungan yang baik, investor cenderung lebih percaya untuk berinvestasi, yang mendukung kestabilan pasar modal.
- Regulator sering kali menetapkan aturan terkait manajemen risiko.
- Baik untuk perusahaan yang terdaftar di bursa maupun bagi para pelaku pasar, pengaturan margin trading atau aturan mengenai leverage dapat mengurangi risiko sistemik yang dapat menyebabkan keruntuhan pasar.
- Dalam kondisi ekstrem seperti krisis ekonomi atau gejolak pasar, regulator dapat melakukan intervensi.
- Intervensi misalnya dengan menghentikan perdagangan sementara (suspensi) atau mengeluarkan kebijakan yang dapat meredakan ketegangan di pasar, sehingga mencegah penurunan pasar yang tajam.
Kasus yang Diatur oleh Regulator Pasar Modal
- Praktik manipulasi pasar terjadi ketika pelaku pasar terlibat dalam tindakan yang menyebabkan efisiensi dan efektivitas pasar keuangan melemah.
- Hal ini merugikan investor dan bentuk kejahatan di pasar modal meliputi penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam.
- Praktik "Cornering the Market" melibatkan penguasaan mayoritas saham tertentu untuk mengendalikan harga pasar.
- Di Indonesia, kasus semacam ini diatur dalam Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Penegakan hukum terhadap kasus ini menghadapi tantangan, terutama dalam hal pembuktian, mengingat sistem perdagangan saham kini berbasis online.
- Kasus penyalahgunaan dana oleh direksi perusahaan sekuritas dapat merugikan investor.
- Perlindungan hukum bagi investor yang dirugikan diatur mekanisme pengawasan dan penegakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk pemberian sanksi administratif dan upaya ganti rugi melalui proses peradilan.
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.
Related Documents
Description
Regulator pasar modal menerapkan aturan di industri. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan sistem jual beli efek. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) memberikan kegiatan kustodian yang tersentralisir.