PP No. 23 tahun 2018: Pajak Penghasilan untuk Pemilik Perusahaan Perseorangan
5 Questions
0 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Apa itu PPh sesuai PP No.23 tahun 2018?

Pajak PPh sesuai PP No.23 tahun 2018 adalah pajak yang dibayarkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omset) oleh wajib pajak badan usaha yang memiliki omset kurang dari Rp4.800.000.000 per tahun.

Siapa yang dapat menggunakan PPh sesuai PP No.23 tahun 2018?

Wajib Pajak badan usaha yang memiliki omset atau peredaran bruto kurang dari Rp4.800.000.000 per tahun.

Berapa besar pajak PPh menurut Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan?

Sebesar 22% dari penghasilan kena pajak.

Apa yang harus dilakukan oleh pengusaha setelah masa 3 tahun keringanan pajak PP No.23 tahun 2018 berakhir?

<p>Pengusaha wajib menggunakan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.</p> Signup and view all the answers

Mengapa nominal pajak PPh sesuai Pasal 17 tidak terlalu besar?

<p>Karena dasar penghitungan keringanan pajak sebesar 0,5% adalah peredaran bruto atau omset, sementara pajak PPh sesuai Pasal 17 dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak atau keuntungan setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).</p> Signup and view all the answers

More Like This

Use Quizgecko on...
Browser
Browser