Perizinan Berusaha Daerah 2021
9 Questions
0 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Siapa yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia?

  • Menteri Dalam Negeri
  • Gubernur
  • Presiden dan Wakil Presiden (correct)
  • Bupati/Wali Kota
  • Apa yang dimaksud dengan Perda?

  • Peraturan tentang hari kerja
  • Peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat
  • Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri
  • Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (correct)
  • Apa yang termasuk dalam kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah?

  • Pengawasan implementasi nasional
  • Sanksi administratif (correct)
  • Pelatihan pegawai negeri
  • Penyusunan Undang-Undang
  • Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perizinan berusaha di daerah?

    <p>Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam sektor tertentu berdasarkan Pasal 6?

    <p>Ketenaganukliran, keagamaan serta pertahanan dan keamanan.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan DPMPTSP dalam penyelenggaraan Pertzinan Berusaha di daerah kabupaten/kota?

    <p>Bertanggung jawab atas penyelenggaraan dengan prinsip satu pintu.</p> Signup and view all the answers

    Apa tujuan dari memberikan kemudahan persyaratan investasi kepada Pelaku Usaha?

    <p>Meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang melakukan pembinaan DPMPTSP sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 8?

    <p>Menteri terkait.</p> Signup and view all the answers

    Apa prinsip dasar yang digunakan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

    <p>Perizinan disesuaikan dengan risiko yang mungkin terjadi.</p> Signup and view all the answers

    Study Notes

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

    • Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
    • Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan ekosistem investasi, dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan
    • Perizinan berusaha di daerah dilakukan secara terintegrasi menggunakan sistem elektronik
    • Perizinan berusaha harus cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel
    • Peraturan ini mengoptimalkan pelaksanaan Pasal 176 dan 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    • Peraturan ini terkait dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    Ketentuan Umum

    • Penjelasan istilah penting seperti Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    • Perizinan berusaha mencakup proses pengelolaan secara elektronik, mulai dari permohonan hingga penerbitan dokumen.
    • Peraturan ini meliputi kewenangan, pelaksanaan, Perda/Perkada terkait perizinan berusaha, pelaporan, dan pembinaan/pengawasan

    Kewenangan Penyelenggaraan

    • Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing
    • Gubernur mendelegasikan kewenangannya kepada kepala DPMPTSP provinsi
    • Bupati/wali kota mendelegasikan kewenangannya kepada kepala DPMPTSP kabupaten/kota
    • Ini meliputi penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan daerah dan yang dilimpahkan kepada kepala daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan

    Pelaksanaan Perizinan

    • Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
    • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    • Persyaratan dasar perizinan berusaha
    • Kesesuaian pemanfaatan ruang
    • Persetujuan lingkungan
    • Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi
    • Jenis perizinan berusaha di daerah
    • Kelautan dan perikanan
    • Pertanian
    • Lingkungan hidup dan kehutanan
    • Energi dan sumber daya mineral
    • dan lain-lain

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    • Penjelasan tentang PTSP sebagai pelayanan terintegrasi dalam satu pintu.
    • Definisi DPMPTSP sebagai perangkat daerah yang menangani penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
    • Penjelasan tentang Urusan Pemerintahan sebagai tugas pokok penyelenggaraan pemerintahan yang berada di tangan Presiden dan Kementeria
    • Penjelasan Lembaga OSS sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal
    • Penjelasan tentang Sistem OSS sebagai sistem elektronik terintegrasi untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko

    Manajemen Penyelenggaraan

    • Penjelasan tentang DPMPTSP dalam melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dan penerapan manajemen penyelenggaraan
    • Penjelasan tentang pengelolaan pengaduan masyarakat, informasi, penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan hukum dalam pelayanan perizinan berusaha di daerah.
    • Mekanisme penyediaan dan pemberian informasi tentang perizinan berusaha di daerah.
    • Penjelasan tentang aksesibilitas bagi pelaku usaha, dan proses permohonan Perizinan Berusaha di daerah tertinggal atau wilayah yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai.

    Layanan Berbasis Risiko dan Persyaratan Dasar

    • Perizinan berusaha berbasis risiko dan persyaratan dasar yang mencakup kesesuaian kegiatan, pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persyaratan bangunan
    • Jenis-jenis sektor usaha yang diatur pada perizinan

    Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan

    • Ketentuan tentang pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
    • Tata cara pembinaan dan pengawasan
    • Sumber pendanaan penyelenggaraan perizinan berusaha

    Tata Hubungan Kerja

    • Hubungan kerja antara DPMPTSP dengan lembaga OSS dan perangkat daerah
    • Ketentuan terkait hubungan kerja antara DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota

    Tata Hubungan Kerja Antar Institusi

    • Tata hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif antara berbagai pihak.

    Pelaporan Penyelenggaraan

    • Tata cara pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah oleh Bupati/Wali Kota, Gubernur.
    • Laporan secara berkala dan isi laporan yang terdiri dari jumlah perizinan, rencana dan realisasi investasi, serta kendala dan solusinya.

    Pendanaan

    • Sumber pendanaan untuk penyelenggaraan, dibebankan pada pendapatan dan belanja negara/daerah

    Sanksi Administratif

    • Sanksi bagi DPMPTSP yang tidak memberikan pelayanan perizinan usaha , dengan menggunakan sistem OSS
    • Bentuk sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis sampai dengan pengambilan alih kewenangan.

    Ketentuan Penutup

    • Penyesuaian Perda/Perkada terkait dengan perizinan usaha dengan peraturan pemerintah ini
    • Tanggal berlaku efektifnya dan berakhirnya peraturan ini

    Studying That Suits You

    Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

    Quiz Team

    Related Documents

    PP Nomor 6 Tahun 2021 PDF

    Description

    Quiz ini membahas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Materi mencakup tujuan, sistem elektronik, dan ketentuan umum yang terkait dengan perizinan. Uji pemahaman Anda tentang penerapan peraturan ini dalam konteks investasi dan akuntabilitas.

    More Like This

    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser