Podcast
Questions and Answers
Tujuan Instruksional Umum adalah untuk menjelaskan pengertian Pengantar Ilmu Hukum agar objek Ilmu Hukum dan objek Pengantar Ilmu Ekonomi menjadi jelas.
Tujuan Instruksional Umum adalah untuk menjelaskan pengertian Pengantar Ilmu Hukum agar objek Ilmu Hukum dan objek Pengantar Ilmu Ekonomi menjadi jelas.
False (B)
Perdebatan mengenai pengertian hukum hanya muncul pada abad ke-20.
Perdebatan mengenai pengertian hukum hanya muncul pada abad ke-20.
False (B)
Menurut Immanuel Kant, semua ahli hukum telah menemukan pengertian hukum yang paling tepat.
Menurut Immanuel Kant, semua ahli hukum telah menemukan pengertian hukum yang paling tepat.
False (B)
Van Apeldoorn berpendapat bahwa mendefinisikan hukum sama sulitnya dengan mendefinisikan konsep keadilan.
Van Apeldoorn berpendapat bahwa mendefinisikan hukum sama sulitnya dengan mendefinisikan konsep keadilan.
Menurut Van Apeldoorn, hukum dapat dilihat secara fisik seperti gunung.
Menurut Van Apeldoorn, hukum dapat dilihat secara fisik seperti gunung.
Pandangan Ontwikkelde Leek menganggap bahwa hukum adalah serangkaian prinsip moral universal.
Pandangan Ontwikkelde Leek menganggap bahwa hukum adalah serangkaian prinsip moral universal.
Legisme adalah pandangan yang mengagung-agungkan penafsiran hakim dalam penerapan hukum.
Legisme adalah pandangan yang mengagung-agungkan penafsiran hakim dalam penerapan hukum.
Salah satu Tujuan Instruksional Khusus Pengantar Ilmu Hukum adalah menerangkan kedudukan dan fungsi Pengantar Ilmu Hukum sebagai dasar untuk mempelajari ilmu ekonomi.
Salah satu Tujuan Instruksional Khusus Pengantar Ilmu Hukum adalah menerangkan kedudukan dan fungsi Pengantar Ilmu Hukum sebagai dasar untuk mempelajari ilmu ekonomi.
Menurut golongan The Man In The Street, hukum hanya terbatas pada konsep abstrak keadilan dan kesetaraan.
Menurut golongan The Man In The Street, hukum hanya terbatas pada konsep abstrak keadilan dan kesetaraan.
Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum adalah masyarakat itu sendiri yang dilihat dari sudut pandang interaksi sosial.
Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum adalah masyarakat itu sendiri yang dilihat dari sudut pandang interaksi sosial.
Menurut E. Utrecht, hukum adalah serangkaian anjuran yang bersifat opsional dalam mengatur tata tertib masyarakat.
Menurut E. Utrecht, hukum adalah serangkaian anjuran yang bersifat opsional dalam mengatur tata tertib masyarakat.
S.M. Amin menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan kekacauan dalam pergaulan manusia.
S.M. Amin menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan kekacauan dalam pergaulan manusia.
J.C.T Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat dalam masyarakat.
J.C.T Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat dalam masyarakat.
Menurut M.H. Tirtaatmidjaja, pelanggaran terhadap aturan hukum tidak akan menimbulkan konsekuensi kerugian bagi pelaku.
Menurut M.H. Tirtaatmidjaja, pelanggaran terhadap aturan hukum tidak akan menimbulkan konsekuensi kerugian bagi pelaku.
Dalam pandangan masyarakat, hukum selalu diartikan sebagai kewajiban, bukan sebagai hak.
Dalam pandangan masyarakat, hukum selalu diartikan sebagai kewajiban, bukan sebagai hak.
Definisi hukum menurut Utrecht menekankan pada sanksi yang fleksibel dan dapat dinegosiasikan.
Definisi hukum menurut Utrecht menekankan pada sanksi yang fleksibel dan dapat dinegosiasikan.
Hukum bertujuan untuk menciptakan ketidakseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat.
Hukum bertujuan untuk menciptakan ketidakseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat.
Setiap hubungan kemasyarakatan diperbolehkan bertentangan dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku, asalkan disetujui mayoritas anggota masyarakat.
Setiap hubungan kemasyarakatan diperbolehkan bertentangan dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku, asalkan disetujui mayoritas anggota masyarakat.
Menurut Mertokusumo, cita hukum hanya terdiri dari kepastian hukum dan keadilan, tanpa mempertimbangkan kemanfaatan.
Menurut Mertokusumo, cita hukum hanya terdiri dari kepastian hukum dan keadilan, tanpa mempertimbangkan kemanfaatan.
Kepastian hukum akan sangat berguna meskipun hukum itu tidak adil dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Kepastian hukum akan sangat berguna meskipun hukum itu tidak adil dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut C.S.T Kansil, peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat bukanlah unsur hukum yang esensial.
Menurut C.S.T Kansil, peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat bukanlah unsur hukum yang esensial.
Wiryono Prodjodikoro berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan kekacauan, ketidakbahagiaan, dan ketidakteraturan dalam masyarakat.
Wiryono Prodjodikoro berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan kekacauan, ketidakbahagiaan, dan ketidakteraturan dalam masyarakat.
Teori etis menyatakan bahwa tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai efisiensi ekonomi.
Teori etis menyatakan bahwa tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai efisiensi ekonomi.
Peraturan yang dibuat oleh badan-badan tidak resmi dan tidak bersifat memaksa tetap dapat dianggap sebagai hukum yang sah.
Peraturan yang dibuat oleh badan-badan tidak resmi dan tidak bersifat memaksa tetap dapat dianggap sebagai hukum yang sah.
Ciri-ciri hukum mencakup adanya anjuran dan/atau larangan yang bersifat opsional, yang boleh ditaati atau tidak oleh setiap orang.
Ciri-ciri hukum mencakup adanya anjuran dan/atau larangan yang bersifat opsional, yang boleh ditaati atau tidak oleh setiap orang.
Aturan-aturan hukum diperlukan atas dasar kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat.
Aturan-aturan hukum diperlukan atas dasar kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya ketidakseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya ketidakseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
Kaedah hukum tidak memerlukan sanksi bagi pelanggarnya karena kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban sudah cukup untuk mencegah pelanggaran.
Kaedah hukum tidak memerlukan sanksi bagi pelanggarnya karena kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban sudah cukup untuk mencegah pelanggaran.
Hukum bersifat mengatur, tetapi tidak memiliki daya memaksa karena kepatuhan terhadap hukum bersifat sukarela.
Hukum bersifat mengatur, tetapi tidak memiliki daya memaksa karena kepatuhan terhadap hukum bersifat sukarela.
Hukum yang imperatif adalah hukum yang secara a posteriori harus ditaati, bersifat mengikat, dan memaksa sejak awal.
Hukum yang imperatif adalah hukum yang secara a posteriori harus ditaati, bersifat mengikat, dan memaksa sejak awal.
Hukum yang fakultatif bersifat esensial dan memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan hukum imperatif.
Hukum yang fakultatif bersifat esensial dan memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan hukum imperatif.
Definisi hukum terbatas pada aturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, seperti yang disebut dengan istilah 'law', 'lex', atau 'gesetz'.
Definisi hukum terbatas pada aturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, seperti yang disebut dengan istilah 'law', 'lex', atau 'gesetz'.
Menurut teori utilitas, tujuan hukum adalah menjamin kebahagiaan maksimal hanya untuk sebagian kecil orang.
Menurut teori utilitas, tujuan hukum adalah menjamin kebahagiaan maksimal hanya untuk sebagian kecil orang.
Friedmann dan Rescoe Pound hanya mengidentifikasi dua fungsi hukum utama: pengendalian sosial dan penyelesaian sengketa.
Friedmann dan Rescoe Pound hanya mengidentifikasi dua fungsi hukum utama: pengendalian sosial dan penyelesaian sengketa.
Soedjono Dirdjosisworo berpendapat bahwa fungsi hukum terbatas pada penertiban dan pengaturan saja.
Soedjono Dirdjosisworo berpendapat bahwa fungsi hukum terbatas pada penertiban dan pengaturan saja.
Fungsi kritis hukum adalah untuk melakukan promosi, baik kepada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum itu sendiri.
Fungsi kritis hukum adalah untuk melakukan promosi, baik kepada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum itu sendiri.
Ahmad Ali membagi fungsi hukum menjadi lima kategori, termasuk hukum sebagai alat teknik sosial.
Ahmad Ali membagi fungsi hukum menjadi lima kategori, termasuk hukum sebagai alat teknik sosial.
Menurut Karl Llewellyn, fungsi hukum hanya terbatas sebagai alat kontrol sosial tanpa memandang aspek pengarahan masyarakat.
Menurut Karl Llewellyn, fungsi hukum hanya terbatas sebagai alat kontrol sosial tanpa memandang aspek pengarahan masyarakat.
Hukum berfungsi sebagai integrator untuk memecah belah anggota dalam kelompok masyarakat, sehingga dapat memperlemah eksistensi kelompok tersebut.
Hukum berfungsi sebagai integrator untuk memecah belah anggota dalam kelompok masyarakat, sehingga dapat memperlemah eksistensi kelompok tersebut.
Salah satu fungsi hukum menurut realisme hukum adalah sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus-kasus yang mengganggu dengan memberikan sanksi.
Salah satu fungsi hukum menurut realisme hukum adalah sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus-kasus yang mengganggu dengan memberikan sanksi.
Flashcards
Tujuan Instruksional Umum
Tujuan Instruksional Umum
Tujuan umum perkuliahan adalah agar mahasiswa memahami pengertian dan ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum.
Tujuan Instruksional Khusus
Tujuan Instruksional Khusus
Tujuan khusus perkuliahan meliputi menjelaskan pengertian Pengantar Ilmu Hukum, kedudukan, fungsi, unsur, ciri, sifat, tujuan, dan fungsi hukum.
Apa itu Hukum?
Apa itu Hukum?
Pertanyaan mendasar tentang hukum yang diperdebatkan sejak zaman Plato hingga sekarang.
Kesulitan Definisi Hukum
Kesulitan Definisi Hukum
Signup and view all the flashcards
Pandangan Immanuel Kant
Pandangan Immanuel Kant
Signup and view all the flashcards
Analogi Van Apeldoorn
Analogi Van Apeldoorn
Signup and view all the flashcards
Ontwikkelde Leek
Ontwikkelde Leek
Signup and view all the flashcards
Legisme
Legisme
Signup and view all the flashcards
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum
Signup and view all the flashcards
Unsur Hukum: Perilaku
Unsur Hukum: Perilaku
Signup and view all the flashcards
Unsur Hukum: Badan Resmi
Unsur Hukum: Badan Resmi
Signup and view all the flashcards
Unsur Hukum: Memaksa
Unsur Hukum: Memaksa
Signup and view all the flashcards
Unsur Hukum: Sanksi Tegas
Unsur Hukum: Sanksi Tegas
Signup and view all the flashcards
Ciri Hukum: Perintah/Larangan
Ciri Hukum: Perintah/Larangan
Signup and view all the flashcards
Ciri Hukum: Kepatuhan
Ciri Hukum: Kepatuhan
Signup and view all the flashcards
Sifat Hukum
Sifat Hukum
Signup and view all the flashcards
Golongan 'The Man In the Street'
Golongan 'The Man In the Street'
Signup and view all the flashcards
Hukum menurut Van Apeldoorn
Hukum menurut Van Apeldoorn
Signup and view all the flashcards
Definisi Hukum menurut Utrecht
Definisi Hukum menurut Utrecht
Signup and view all the flashcards
Definisi Hukum menurut S.M. Amin
Definisi Hukum menurut S.M. Amin
Signup and view all the flashcards
Definisi Hukum menurut Simorangkir & Sastropranoto
Definisi Hukum menurut Simorangkir & Sastropranoto
Signup and view all the flashcards
Definisi Hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja
Definisi Hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja
Signup and view all the flashcards
Hukum sebagai 'Hak'
Hukum sebagai 'Hak'
Signup and view all the flashcards
Tujuan Hukum
Tujuan Hukum
Signup and view all the flashcards
Sifat Memaksa Hukum
Sifat Memaksa Hukum
Signup and view all the flashcards
Tujuan Hukum dalam Masyarakat
Tujuan Hukum dalam Masyarakat
Signup and view all the flashcards
Kesesuaian Hukum dan Keadilan
Kesesuaian Hukum dan Keadilan
Signup and view all the flashcards
Tiga Unsur Cita Hukum
Tiga Unsur Cita Hukum
Signup and view all the flashcards
Tujuan Hukum (Wiryono)
Tujuan Hukum (Wiryono)
Signup and view all the flashcards
Tujuan Hukum (Teori Etis)
Tujuan Hukum (Teori Etis)
Signup and view all the flashcards
Tujuan Hukum (Geny)
Tujuan Hukum (Geny)
Signup and view all the flashcards
Tujuan Hukum Utilitis
Tujuan Hukum Utilitis
Signup and view all the flashcards
Hukum sebagai Pengendali Sosial
Hukum sebagai Pengendali Sosial
Signup and view all the flashcards
Hukum sebagai Penyelesaian Masalah
Hukum sebagai Penyelesaian Masalah
Signup and view all the flashcards
Hukum sebagai Sarana Perubahan
Hukum sebagai Sarana Perubahan
Signup and view all the flashcards
Fungsi Hukum (Soedjono)
Fungsi Hukum (Soedjono)
Signup and view all the flashcards
Hukum: Alat Kontrol Sosial (Llewellyn)
Hukum: Alat Kontrol Sosial (Llewellyn)
Signup and view all the flashcards
Hukum: Pembersih Masyarakat
Hukum: Pembersih Masyarakat
Signup and view all the flashcards
Hukum: Pengarah Masyarakat
Hukum: Pengarah Masyarakat
Signup and view all the flashcards
Study Notes
Tujuan Instruksional Umum
- Mahasiswa diharapkan memahami pengertian dan ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum.
Tujuan Instruksional Khusus
- Memahami pengertian Pengantar Ilmu Hukum, objek Ilmu Hukum, dan objek Pengantar Ilmu Hukum.
- Menerangkan kedudukan dan fungsi Pengantar Ilmu Hukum sebagai dasar untuk mempelajari ilmu hukum.
- Memahami unsur, ciri, sifat, tujuan, dan fungsi hukum.
Pengertian Hukum
- Perkembangan studi hukum dimulai dengan pertanyaan "Apa itu hukum?".
- Jawaban atas pertanyaan ini telah diperdebatkan sejak zaman Plato dan Socrates.
- Definisi hukum sangat sulit dirumuskan secara sempurna karena hukum memiliki banyak aspek dan selalu berkembang seiring zaman.
- Immanuel Kant menyatakan bahwa para ahli hukum terus mencari definisi hukum yang paling tepat.
- Beberapa ahli hukum telah memberikan pandangan tentang pengertian hukum.
Pendapat Para Ahli Mengenai Hukum
- Van Apeldoorn menyamakan pencarian definisi hukum dengan mencari definisi gunung.
- Hukum tidak dapat dilihat wujudnya, berbeda dengan gunung yang dapat dilihat secara fisik.
- Batasan gunung dilihat sebagai kenaikan muka bumi yang lebih tinggi dari sekitarnya.
- Terdapat dua golongan dalam masyarakat dengan pandangan berbeda terhadap hukum:
- Ontwikkelde Leek: Hukum adalah Undang-Undang (pandangan Legisme).
- The Man In the Street: Hukum adalah gedung pengadilan, hakim, pengacara, jaksa, dll.
- Van Apeldoorn mendefinisikan hukum sebagai masyarakat itu sendiri dari segi pergaulan hidup dan sebagai pegangan sementara bagi yang ingin mempelajari hukum.
- E. Utrecht mendefinisikan hukum sebagai himpunan peraturan yang mengurus tata tertib masyarakat dan harus ditaati.
- S.M. Amin merumuskan hukum sebagai kumpulan peraturan berisi norma dan sanksi untuk mewujudkan ketatatertiban.
- J.C.T Simorangkir dan W. Sastropranoto mendefinisikan hukum sebagai peraturan memaksa yang menentukan tingkah laku dalam masyarakat, dibuat oleh badan resmi, dan memiliki sanksi tertentu bagi pelanggarnya.
- M.H. Tirtaatmidjaja berpendapat hukum adalah semua aturan yang harus diikuti dalam pergaulan hidup, dengan ancaman ganti rugi jika dilanggar.
- Dalam pandangan masyarakat, hukum sering diidentikkan dengan dua pengertian:
- Hukum sebagai hak, mengarah pada pengaturan moral.
- Hukum sebagai undang-undang, mengarah pada aturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang.
Unsur-Unsur Hukum
- Menurut C.S.T Kansil, unsur-unsur hukum meliputi:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
- Bersifat memaksa.
- Sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Ciri-Ciri Hukum
- Ciri-ciri hukum meliputi:
- Adanya perintah dan/atau larangan.
- Harus ditaati setiap orang.
- Setiap orang wajib bertindak agar tata tertib masyarakat terpelihara.
- Meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antarindividu (kaedah hukum).
- Pelanggar kaedah hukum akan dikenakan sanksi.
Sifat Hukum
- Sifat hukum adalah mengatur dan memaksa.
- Kaedah hukum harus ditaati agar tata tertib masyarakat terpelihara.
- Peraturan hidup kemasyarakatan harus dilengkapi dengan unsur memaksa agar dipatuhi.
- Hukum memiliki dua sifat:
- Imperatif: Harus ditaati, mengikat, dan memaksa.
- Fakultatif: Tidak mengikat secara a priori, bersifat sebagai pelengkap.
- Hukum mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dan dapat memaksa tiap orang mematuhi tata tertib.
Tujuan Hukum
- Tujuan hukum adalah menjamin keseimbangan dalam perhubungan antaranggota masyarakat melalui aturan yang disepakati.
- Peraturan hukum harus sesuai dan tidak bertentangan dengan asas keadilan masyarakat.
- Hukum bertujuan menjamin kepastian hukum dan berlandaskan pada keadilan.
- Mertokusumo (2009) menyebutkan tiga unsur cita hukum yang harus ada secara proporsional:
- Kepastian hukum (Rechtssicherkeit).
- Keadilan (Gerechtigkeit).
- Kemanfaatan (Zweckmasigkeit).
- Ketiga unsur ini merupakan satu kesatuan yang saling membutuhkan.
- Wiryono Prodjodikoro menyatakan tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat.
- Tujuan hukum menurut teori etis adalah keadilan.
- Tujuan hukum menurut teori utilitis adalah menjamin kebahagiaan manusia sebanyak-banyaknya.
Fungsi Hukum
- Friedmann dan Rescoe Pound menyebutkan fungsi hukum:
- Sarana pengendali sosial (social control).
- Sarana penyelesaian (dispute settlement).
- Sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
- Soedjono Dirdjosisworo menyatakan fungsi hukum adalah penertiban, pengaturan, dan penyelesaian pertikaian.
- Secara garis besar, fungsi hukum dibagi dalam tahap-tahap:
- Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
- Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
- Sarana penggerak pembangunan.
- Fungsi kritis (pengawasan terhadap aparatur).
- Ahmad Ali membedakan fungsi hukum:
- Alat pengendali sosial (tool of social control).
- Alat perekayasa sosial (tool of social engineering).
- Simbol.
- Instrumen politik (political instrument).
- Integrator.
- Karl Llewellyn menyatakan fungsi hukum:
- Alat mengikat anggota kelompok masyarakat.
- Alat membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu.
- Alat mengarahkan sikap dan tindakan masyarakat.
- Alat melakukan alokasi kewenangan dan legitimasi terhadap badan otoritas/pemerintah.
- Alat stimultan sosial (meletakkan dasar hukum untuk interaksi yang baik).
- Memproduksi tenaga profesional di bidang hukum.
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.