Pengantar Ilmu Hukum

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to Lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson
Download our mobile app to listen on the go
Get App

Questions and Answers

Tujuan Instruksional Umum adalah untuk menjelaskan pengertian Pengantar Ilmu Hukum agar objek Ilmu Hukum dan objek Pengantar Ilmu Ekonomi menjadi jelas.

False (B)

Perdebatan mengenai pengertian hukum hanya muncul pada abad ke-20.

False (B)

Menurut Immanuel Kant, semua ahli hukum telah menemukan pengertian hukum yang paling tepat.

False (B)

Van Apeldoorn berpendapat bahwa mendefinisikan hukum sama sulitnya dengan mendefinisikan konsep keadilan.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Menurut Van Apeldoorn, hukum dapat dilihat secara fisik seperti gunung.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Pandangan Ontwikkelde Leek menganggap bahwa hukum adalah serangkaian prinsip moral universal.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Legisme adalah pandangan yang mengagung-agungkan penafsiran hakim dalam penerapan hukum.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Salah satu Tujuan Instruksional Khusus Pengantar Ilmu Hukum adalah menerangkan kedudukan dan fungsi Pengantar Ilmu Hukum sebagai dasar untuk mempelajari ilmu ekonomi.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Menurut golongan The Man In The Street, hukum hanya terbatas pada konsep abstrak keadilan dan kesetaraan.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum adalah masyarakat itu sendiri yang dilihat dari sudut pandang interaksi sosial.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Menurut E. Utrecht, hukum adalah serangkaian anjuran yang bersifat opsional dalam mengatur tata tertib masyarakat.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

S.M. Amin menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan kekacauan dalam pergaulan manusia.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

J.C.T Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat dalam masyarakat.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Menurut M.H. Tirtaatmidjaja, pelanggaran terhadap aturan hukum tidak akan menimbulkan konsekuensi kerugian bagi pelaku.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Dalam pandangan masyarakat, hukum selalu diartikan sebagai kewajiban, bukan sebagai hak.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Definisi hukum menurut Utrecht menekankan pada sanksi yang fleksibel dan dapat dinegosiasikan.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Hukum bertujuan untuk menciptakan ketidakseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Setiap hubungan kemasyarakatan diperbolehkan bertentangan dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku, asalkan disetujui mayoritas anggota masyarakat.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Menurut Mertokusumo, cita hukum hanya terdiri dari kepastian hukum dan keadilan, tanpa mempertimbangkan kemanfaatan.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Kepastian hukum akan sangat berguna meskipun hukum itu tidak adil dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Menurut C.S.T Kansil, peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat bukanlah unsur hukum yang esensial.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Wiryono Prodjodikoro berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan kekacauan, ketidakbahagiaan, dan ketidakteraturan dalam masyarakat.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Teori etis menyatakan bahwa tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai efisiensi ekonomi.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Peraturan yang dibuat oleh badan-badan tidak resmi dan tidak bersifat memaksa tetap dapat dianggap sebagai hukum yang sah.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Ciri-ciri hukum mencakup adanya anjuran dan/atau larangan yang bersifat opsional, yang boleh ditaati atau tidak oleh setiap orang.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Aturan-aturan hukum diperlukan atas dasar kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya ketidakseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Kaedah hukum tidak memerlukan sanksi bagi pelanggarnya karena kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban sudah cukup untuk mencegah pelanggaran.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Hukum bersifat mengatur, tetapi tidak memiliki daya memaksa karena kepatuhan terhadap hukum bersifat sukarela.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Hukum yang imperatif adalah hukum yang secara a posteriori harus ditaati, bersifat mengikat, dan memaksa sejak awal.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Hukum yang fakultatif bersifat esensial dan memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan hukum imperatif.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Definisi hukum terbatas pada aturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, seperti yang disebut dengan istilah 'law', 'lex', atau 'gesetz'.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Menurut teori utilitas, tujuan hukum adalah menjamin kebahagiaan maksimal hanya untuk sebagian kecil orang.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Friedmann dan Rescoe Pound hanya mengidentifikasi dua fungsi hukum utama: pengendalian sosial dan penyelesaian sengketa.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Soedjono Dirdjosisworo berpendapat bahwa fungsi hukum terbatas pada penertiban dan pengaturan saja.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Fungsi kritis hukum adalah untuk melakukan promosi, baik kepada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum itu sendiri.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Ahmad Ali membagi fungsi hukum menjadi lima kategori, termasuk hukum sebagai alat teknik sosial.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Menurut Karl Llewellyn, fungsi hukum hanya terbatas sebagai alat kontrol sosial tanpa memandang aspek pengarahan masyarakat.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Hukum berfungsi sebagai integrator untuk memecah belah anggota dalam kelompok masyarakat, sehingga dapat memperlemah eksistensi kelompok tersebut.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Salah satu fungsi hukum menurut realisme hukum adalah sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus-kasus yang mengganggu dengan memberikan sanksi.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Flashcards

Tujuan Instruksional Umum

Tujuan umum perkuliahan adalah agar mahasiswa memahami pengertian dan ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum.

Tujuan Instruksional Khusus

Tujuan khusus perkuliahan meliputi menjelaskan pengertian Pengantar Ilmu Hukum, kedudukan, fungsi, unsur, ciri, sifat, tujuan, dan fungsi hukum.

Apa itu Hukum?

Pertanyaan mendasar tentang hukum yang diperdebatkan sejak zaman Plato hingga sekarang.

Kesulitan Definisi Hukum

Pengertian hukum sulit dirumuskan secara sempurna karena hukum memiliki banyak segi dan selalu berkembang seiring waktu.

Signup and view all the flashcards

Pandangan Immanuel Kant

Immanuel Kant mengingatkan bahwa ahli hukum terus mencari definisi hukum yang paling tepat.

Signup and view all the flashcards

Analogi Van Apeldoorn

Hukum sulit didefinisikan, seperti halnya mencari pengertian gunung namun hukum tidak berwujud.

Signup and view all the flashcards

Ontwikkelde Leek

Pandangan bahwa hukum adalah Undang-Undang. Bagi golongan ini hukum itu tidak lain adalah deretan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang.

Signup and view all the flashcards

Legisme

Pandangan yang terlalu mengagung-agungkan Undang-Undang.

Signup and view all the flashcards

Pengertian Hukum

Undang-undang yang dibuat oleh pembentuk undang-undang.

Signup and view all the flashcards

Unsur Hukum: Perilaku

Peraturan tentang tingkah laku dalam masyarakat.

Signup and view all the flashcards

Unsur Hukum: Badan Resmi

Peraturan dibuat oleh badan resmi yang berwenang

Signup and view all the flashcards

Unsur Hukum: Memaksa

Peraturan bersifat memaksa.

Signup and view all the flashcards

Unsur Hukum: Sanksi Tegas

Sanksi pelanggaran peraturan tegas.

Signup and view all the flashcards

Ciri Hukum: Perintah/Larangan

Adanya perintah dan/atau larangan.

Signup and view all the flashcards

Ciri Hukum: Kepatuhan

Harus ditaati setiap orang.

Signup and view all the flashcards

Sifat Hukum

Bersifat memaksa dan mengatur.

Signup and view all the flashcards

Golongan 'The Man In the Street'

Pandangan awam tentang hukum, mengidentifikasi hukum dengan pengadilan, hakim, dan elemen sistem peradilan lainnya.

Signup and view all the flashcards

Hukum menurut Van Apeldoorn

Hukum adalah masyarakat itu sendiri yang dilihat dari interaksi sosialnya.

Signup and view all the flashcards

Definisi Hukum menurut Utrecht

Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur ketertiban masyarakat dan harus ditaati.

Signup and view all the flashcards

Definisi Hukum menurut S.M. Amin

Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, bertujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.

Signup and view all the flashcards

Definisi Hukum menurut Simorangkir & Sastropranoto

Peraturan yang memaksa, menentukan tingkah laku dalam masyarakat, dibuat oleh badan resmi, dan pelanggarannya berakibat hukuman.

Signup and view all the flashcards

Definisi Hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja

Semua aturan yang harus diikuti dalam pergaulan, dan pelanggaran aturan tersebut berakibat ganti rugi atau hukuman.

Signup and view all the flashcards

Hukum sebagai 'Hak'

Hukum sering diidentikkan dengan hak, yang mengarah pada pengaturan moral.

Signup and view all the flashcards

Tujuan Hukum

Hukum juga dipandang sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.

Signup and view all the flashcards

Sifat Memaksa Hukum

Hukum memaksa setiap orang mematuhi tata tertib masyarakat, dengan sanksi bagi pelanggar.

Signup and view all the flashcards

Tujuan Hukum dalam Masyarakat

Aturan hukum diadakan untuk menjaga keseimbangan hubungan antar anggota masyarakat.

Signup and view all the flashcards

Kesesuaian Hukum dan Keadilan

Peraturan hukum harus sesuai dengan asas keadilan yang berlaku di masyarakat.

Signup and view all the flashcards

Tiga Unsur Cita Hukum

Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya harus ada secara proporsional dalam setiap aturan hukum.

Signup and view all the flashcards

Tujuan Hukum (Wiryono)

Menciptakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.

Signup and view all the flashcards

Tujuan Hukum (Teori Etis)

Menurut teori etis, tujuan hukum semata-mata adalah untuk mewujudkan keadilan.

Signup and view all the flashcards

Tujuan Hukum (Geny)

Tujuan hukum semata-mata menghendaki keadilan.

Signup and view all the flashcards

Tujuan Hukum Utilitis

Menjamin kebahagiaan manusia sebanyak mungkin.

Signup and view all the flashcards

Hukum sebagai Pengendali Sosial

Menerapkan aturan perilaku yang benar.

Signup and view all the flashcards

Hukum sebagai Penyelesaian Masalah

Sarana menyelesaikan sengketa atau konflik.

Signup and view all the flashcards

Hukum sebagai Sarana Perubahan

Alat untuk mengubah kondisi dan pola pikir masyarakat.

Signup and view all the flashcards

Fungsi Hukum (Soedjono)

Penertiban, pengaturan, dan penyelesaian pertikaian.

Signup and view all the flashcards

Hukum: Alat Kontrol Sosial (Llewellyn)

Alat untuk mengikat anggota masyarakat.

Signup and view all the flashcards

Hukum: Pembersih Masyarakat

Membersihkan masyarakat dari gangguan dengan sanksi.

Signup and view all the flashcards

Hukum: Pengarah Masyarakat

Mengarahkan perilaku dan harapan masyarakat.

Signup and view all the flashcards

Study Notes

Tujuan Instruksional Umum

  • Mahasiswa diharapkan memahami pengertian dan ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum.

Tujuan Instruksional Khusus

  • Memahami pengertian Pengantar Ilmu Hukum, objek Ilmu Hukum, dan objek Pengantar Ilmu Hukum.
  • Menerangkan kedudukan dan fungsi Pengantar Ilmu Hukum sebagai dasar untuk mempelajari ilmu hukum.
  • Memahami unsur, ciri, sifat, tujuan, dan fungsi hukum.

Pengertian Hukum

  • Perkembangan studi hukum dimulai dengan pertanyaan "Apa itu hukum?".
  • Jawaban atas pertanyaan ini telah diperdebatkan sejak zaman Plato dan Socrates.
  • Definisi hukum sangat sulit dirumuskan secara sempurna karena hukum memiliki banyak aspek dan selalu berkembang seiring zaman.
  • Immanuel Kant menyatakan bahwa para ahli hukum terus mencari definisi hukum yang paling tepat.
  • Beberapa ahli hukum telah memberikan pandangan tentang pengertian hukum.

Pendapat Para Ahli Mengenai Hukum

  • Van Apeldoorn menyamakan pencarian definisi hukum dengan mencari definisi gunung.
  • Hukum tidak dapat dilihat wujudnya, berbeda dengan gunung yang dapat dilihat secara fisik.
  • Batasan gunung dilihat sebagai kenaikan muka bumi yang lebih tinggi dari sekitarnya.
  • Terdapat dua golongan dalam masyarakat dengan pandangan berbeda terhadap hukum:
    • Ontwikkelde Leek: Hukum adalah Undang-Undang (pandangan Legisme).
    • The Man In the Street: Hukum adalah gedung pengadilan, hakim, pengacara, jaksa, dll.
  • Van Apeldoorn mendefinisikan hukum sebagai masyarakat itu sendiri dari segi pergaulan hidup dan sebagai pegangan sementara bagi yang ingin mempelajari hukum.
  • E. Utrecht mendefinisikan hukum sebagai himpunan peraturan yang mengurus tata tertib masyarakat dan harus ditaati.
  • S.M. Amin merumuskan hukum sebagai kumpulan peraturan berisi norma dan sanksi untuk mewujudkan ketatatertiban.
  • J.C.T Simorangkir dan W. Sastropranoto mendefinisikan hukum sebagai peraturan memaksa yang menentukan tingkah laku dalam masyarakat, dibuat oleh badan resmi, dan memiliki sanksi tertentu bagi pelanggarnya.
  • M.H. Tirtaatmidjaja berpendapat hukum adalah semua aturan yang harus diikuti dalam pergaulan hidup, dengan ancaman ganti rugi jika dilanggar.
  • Dalam pandangan masyarakat, hukum sering diidentikkan dengan dua pengertian:
    • Hukum sebagai hak, mengarah pada pengaturan moral.
    • Hukum sebagai undang-undang, mengarah pada aturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang.

Unsur-Unsur Hukum

  • Menurut C.S.T Kansil, unsur-unsur hukum meliputi:
    • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    • Dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
    • Bersifat memaksa.
    • Sanksi tegas terhadap pelanggaran.

Ciri-Ciri Hukum

  • Ciri-ciri hukum meliputi:
    • Adanya perintah dan/atau larangan.
    • Harus ditaati setiap orang.
    • Setiap orang wajib bertindak agar tata tertib masyarakat terpelihara.
    • Meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antarindividu (kaedah hukum).
    • Pelanggar kaedah hukum akan dikenakan sanksi.

Sifat Hukum

  • Sifat hukum adalah mengatur dan memaksa.
  • Kaedah hukum harus ditaati agar tata tertib masyarakat terpelihara.
  • Peraturan hidup kemasyarakatan harus dilengkapi dengan unsur memaksa agar dipatuhi.
  • Hukum memiliki dua sifat:
    • Imperatif: Harus ditaati, mengikat, dan memaksa.
    • Fakultatif: Tidak mengikat secara a priori, bersifat sebagai pelengkap.
  • Hukum mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dan dapat memaksa tiap orang mematuhi tata tertib.

Tujuan Hukum

  • Tujuan hukum adalah menjamin keseimbangan dalam perhubungan antaranggota masyarakat melalui aturan yang disepakati.
  • Peraturan hukum harus sesuai dan tidak bertentangan dengan asas keadilan masyarakat.
  • Hukum bertujuan menjamin kepastian hukum dan berlandaskan pada keadilan.
  • Mertokusumo (2009) menyebutkan tiga unsur cita hukum yang harus ada secara proporsional:
    • Kepastian hukum (Rechtssicherkeit).
    • Keadilan (Gerechtigkeit).
    • Kemanfaatan (Zweckmasigkeit).
  • Ketiga unsur ini merupakan satu kesatuan yang saling membutuhkan.
  • Wiryono Prodjodikoro menyatakan tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat.
  • Tujuan hukum menurut teori etis adalah keadilan.
  • Tujuan hukum menurut teori utilitis adalah menjamin kebahagiaan manusia sebanyak-banyaknya.

Fungsi Hukum

  • Friedmann dan Rescoe Pound menyebutkan fungsi hukum:
    • Sarana pengendali sosial (social control).
    • Sarana penyelesaian (dispute settlement).
    • Sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
  • Soedjono Dirdjosisworo menyatakan fungsi hukum adalah penertiban, pengaturan, dan penyelesaian pertikaian.
  • Secara garis besar, fungsi hukum dibagi dalam tahap-tahap:
    • Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
    • Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
    • Sarana penggerak pembangunan.
    • Fungsi kritis (pengawasan terhadap aparatur).
  • Ahmad Ali membedakan fungsi hukum:
    • Alat pengendali sosial (tool of social control).
    • Alat perekayasa sosial (tool of social engineering).
    • Simbol.
    • Instrumen politik (political instrument).
    • Integrator.
  • Karl Llewellyn menyatakan fungsi hukum:
    • Alat mengikat anggota kelompok masyarakat.
    • Alat membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu.
    • Alat mengarahkan sikap dan tindakan masyarakat.
    • Alat melakukan alokasi kewenangan dan legitimasi terhadap badan otoritas/pemerintah.
    • Alat stimultan sosial (meletakkan dasar hukum untuk interaksi yang baik).
    • Memproduksi tenaga profesional di bidang hukum.

Studying That Suits You

Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

Quiz Team

Related Documents

Pengantar Ilmu Hukum PDF

More Like This

Use Quizgecko on...
Browser
Browser