🎧 New: AI-Generated Podcasts Turn your study notes into engaging audio conversations. Learn more

Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
16 Questions
0 Views

Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri

Created by
@ManeuverableMeitnerium

Podcast Beta

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Berapa persentase minimal TKDN yang harus dimiliki produk dalam negeri agar dapat digunakan dalam pengadaan?

  • 50%
  • 30%
  • 25%
  • 40% (correct)
  • Berapa persentase harga yang diberikan kepada badan usaha nasional dalam metode pemilihan Tender Internasional?

  • 7,5% (correct)
  • 10%
  • 15%
  • 5%
  • Kapan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan?

  • Pada tahap Persiapan Pengadaan
  • Semua jawaban benar (correct)
  • Pada tahap Perencanaan Pengadaan
  • Pada tahap Pemilihan Penyedia
  • Apa tujuan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022?

    <p>Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri</p> Signup and view all the answers

    Mengapa pengadaan barang impor dapat dilakukan?

    <p>Karena produk dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan</p> Signup and view all the answers

    Berapa persentase nilai anggaran belanja barang/jasa yang harus dialokasikan untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi?

    <p>40%</p> Signup and view all the answers

    Berapa persentase minimal nilai TKDN yang harus dimiliki produk dalam negeri untuk mendapatkan preferensi harga?

    <p>25%</p> Signup and view all the answers

    Berapa persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dimiliki produk dalam negeri?

    <p>25%</p> Signup and view all the answers

    Bagaimana cara menghitung HEA dalam evaluasi harga penawaran?

    <p>HEA = (1-KP)×HP</p> Signup and view all the answers

    Di mana seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus diumumkan?

    <p>Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan dalam hal terdapat 2 atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama?

    <p>Penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang diwajibkan mencantumkan syarat menggunakan produk dalam negeri pada kontrak kerja sama?

    <p>Semua pihak yang terkait</p> Signup and view all the answers

    Berapa jumlah nilai HPS minimal untuk mendapatkan preferensi harga?

    <p>Rp1.000.000.000,00</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan BMP?

    <p>Bobot Manfaat Perusahaan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dimiliki produk dalam negeri agar dapat digunakan dalam pengadaan barang/jasa?

    <p>Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25%</p> Signup and view all the answers

    Apa yang diwajibkan dilakukan oleh Pemerintah dalam pengadaan barang/jasa?

    <p>Menggunakan produk dalam negeri</p> Signup and view all the answers

    Study Notes

    Penggunaan Produk Dalam Negeri

    • K/L/PD wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional, jika terdapat produk dalam negeri dengan nilai TKDN + BMP minimal 40%.
    • TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
    • Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia.

    Preferensi Harga

    • Preferensi harga diberikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00.
    • Preferensi harga diberikan terhadap barang yang memiliki TKDN paling rendah 25%.
    • Maksimal preferensi harga adalah 25%.
    • Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
    • HEA dihitung dengan rumus HEA=(1-KP)×HP, dengan KP = TKDN × preferensi tertinggi.

    Instruksi Presiden

    • Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
    • Tujuan instruksi presiden adalah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
    • Instruksi presiden tersebut memerintahkan untuk mengalokasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
    • Instruksi presiden juga memerintahkan untuk menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% jika terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40%.

    Studying That Suits You

    Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

    Quiz Team

    Description

    Quiz tentang kewajiban penggunaan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. Materi ini membahas tentang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan.

    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser