Podcast
Questions and Answers
Dalam sidang BPUPK, ada tiga tokoh yang mengusulkan rumusan pemikiran dasar negara, yaitu:
Dalam sidang BPUPK, ada tiga tokoh yang mengusulkan rumusan pemikiran dasar negara, yaitu:
- Soepomo, Soekarno, dan Moh Hatta
- Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno (correct)
- Mohammad Yamin, Moh Hatta, dan Soepomo
- Soekarno, Moh Hatta, dan Agus Salim
Mohammad Yamin mengajukan usul dalam sidang BPUPK pada tanggal?
Mohammad Yamin mengajukan usul dalam sidang BPUPK pada tanggal?
29 Mei 1945
Pada tanggal berapa Soepomo mengemukakan pendapat dalam pidatonya, merumuskan lima poin dasar negara?
Pada tanggal berapa Soepomo mengemukakan pendapat dalam pidatonya, merumuskan lima poin dasar negara?
Mei 31, 1945
Pada tanggal berapa Soekarno berpidato mengenai konsepsi dasar negara Indonesia?
Pada tanggal berapa Soekarno berpidato mengenai konsepsi dasar negara Indonesia?
Kelima dasar negara yang diusulkan Soekarno diberi nama _______.
Kelima dasar negara yang diusulkan Soekarno diberi nama _______.
Sehari setelah kemerdekaan Indonesia, PPKI mengesahkan UUD 1945 serta dasar negara Pancasila.
Sehari setelah kemerdekaan Indonesia, PPKI mengesahkan UUD 1945 serta dasar negara Pancasila.
Berikut yang bukan merupakan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah:
Berikut yang bukan merupakan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah:
Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai apa saja?
Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai apa saja?
Nilai dasar bersifat abstrak dan tetap yang terlepas dari pengaruh waktu yang memiliki kebenaran.
Nilai dasar bersifat abstrak dan tetap yang terlepas dari pengaruh waktu yang memiliki kebenaran.
Nilai instrumental adalah nilai yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan nyata sehari-hari.
Nilai instrumental adalah nilai yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan nyata sehari-hari.
Apa arti Pancasila bersifat objektif?
Apa arti Pancasila bersifat objektif?
Urutan peraturan perundang-undangan yang benar di Indonesia adalah:
Urutan peraturan perundang-undangan yang benar di Indonesia adalah:
Apa arti asas Lex superiori derogat legi inferiori?
Apa arti asas Lex superiori derogat legi inferiori?
Apa arti asas Lex specialis derogat legi generali?
Apa arti asas Lex specialis derogat legi generali?
Apa arti asas Lex posteriori derogat legi priori?
Apa arti asas Lex posteriori derogat legi priori?
Perjanjian yang melibatkan dua pihak atau dua negara yang sifatnya khusus disebut:
Perjanjian yang melibatkan dua pihak atau dua negara yang sifatnya khusus disebut:
Sebutkan contoh organisasi internasional yang diikuti Indonesia.
Sebutkan contoh organisasi internasional yang diikuti Indonesia.
Kapan UUD 1945 pertama kali disahkan oleh PPKI?
Kapan UUD 1945 pertama kali disahkan oleh PPKI?
Sistem pemerintahan yang digunakan pada periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah:
Sistem pemerintahan yang digunakan pada periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah:
Melalui dekrit apa UUD 1945 kembali diberlakukan?
Melalui dekrit apa UUD 1945 kembali diberlakukan?
Setelah Reformasi 1998, berapa kali UUD 1945 mengalami amandemen?
Setelah Reformasi 1998, berapa kali UUD 1945 mengalami amandemen?
MPR masih menjadi lembaga tertinggi negara setelah amandemen pertama UUD 1945.
MPR masih menjadi lembaga tertinggi negara setelah amandemen pertama UUD 1945.
Sebutkan beberapa penegasan HAM dalam amandemen pertama UUD 1945.
Sebutkan beberapa penegasan HAM dalam amandemen pertama UUD 1945.
Amandemen kedua UUD 1945 membahas tentang apa saja?
Amandemen kedua UUD 1945 membahas tentang apa saja?
Aturan tambahan dan aturan peralihan merupakan bagian dari amandemen keempat UUD 1945.
Aturan tambahan dan aturan peralihan merupakan bagian dari amandemen keempat UUD 1945.
Sebutkan 3 faktor pendorong terwujudnya harmoni dalam keberagaman.
Sebutkan 3 faktor pendorong terwujudnya harmoni dalam keberagaman.
Sebutkan 3 faktor penghambat terwujudnya harmoni dalam keberagaman.
Sebutkan 3 faktor penghambat terwujudnya harmoni dalam keberagaman.
Berikut yang bukan merupakan penyebab konflik antarsuku adalah:
Berikut yang bukan merupakan penyebab konflik antarsuku adalah:
Apa saja yang umumnya menjadi pemicu konflik antargolongan?
Apa saja yang umumnya menjadi pemicu konflik antargolongan?
Apa yang dimaksud dengan ATHG?
Apa yang dimaksud dengan ATHG?
Contoh ancaman non-militer adalah:
Contoh ancaman non-militer adalah:
Apa yang dimaksud dengan tantangan?
Apa yang dimaksud dengan tantangan?
Korupsi dalam pemerintahan termasuk dalam kategori:
Korupsi dalam pemerintahan termasuk dalam kategori:
Bentuk negara Indonesia adalah:
Bentuk negara Indonesia adalah:
Dalam bentuk pemerintahan Republik, kepala negara dipilih oleh:
Dalam bentuk pemerintahan Republik, kepala negara dipilih oleh:
Ciri-ciri sistem presidensial di Indonesia, kecuali:
Ciri-ciri sistem presidensial di Indonesia, kecuali:
Flashcards
Usulan Dasar Negara Moh. Yamin
Usulan Dasar Negara Moh. Yamin
Usulan dasar negara dari Moh. Yamin, termasuk peri kebangsaan dan peri kemanusiaan.
Usulan Dasar Negara Soepomo
Usulan Dasar Negara Soepomo
Usulan dasar negara dari Soepomo, termasuk persatuan dan kekeluargaan.
Pancasila (Usulan Soekarno)
Pancasila (Usulan Soekarno)
Lima dasar negara dari Soekarno, termasuk kebangsaan Indonesia dan internasionalisme.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara
Signup and view all the flashcards
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Signup and view all the flashcards
Nilai Dasar Pancasila
Nilai Dasar Pancasila
Signup and view all the flashcards
Nilai Instrumental Pancasila
Nilai Instrumental Pancasila
Signup and view all the flashcards
Nilai Praksis Pancasila
Nilai Praksis Pancasila
Signup and view all the flashcards
Lex Superiori Derogat Legi Inferiori
Lex Superiori Derogat Legi Inferiori
Signup and view all the flashcards
Lex Specialis Derogat Legi Generali
Lex Specialis Derogat Legi Generali
Signup and view all the flashcards
Lex Posteriori Derogat Legi Priori
Lex Posteriori Derogat Legi Priori
Signup and view all the flashcards
Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional
Signup and view all the flashcards
Perjanjian Bilateral
Perjanjian Bilateral
Signup and view all the flashcards
Perjanjian Multilateral
Perjanjian Multilateral
Signup and view all the flashcards
Ancaman
Ancaman
Signup and view all the flashcards
Study Notes
Baik, ini adalah catatan belajar rinci yang diminta:
Cara Pandang Pendiri Negara tentang Dasar Negara
- Dalam Sidang BPUPK, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengusulkan rumusan pemikiran dasar negara.
Mohammad Yamin
- Pada tanggal 29 Mei 1945, Moh. Yamin mengusulkan lima dasar negara secara lisan: Kebangsaan, Kemanusiaan, Ketuhanan, Kerakyatan, Kesejahteraan Rakyat.
Soepomo
- Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo merumuskan lima poin dasar negara dalam pidatonya: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, Keadilan Rakyat.
Soekarno
- Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan konsepsi dasar negara Indonesia: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang Berkebudayaan.
- Soekarno menamai kelima dasar tersebut Pancasila.
- PPKI mengesahkan UUD 1945 serta dasar negara Pancasila sehari setelah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Kedudukan Pancasila
- Pancasila berkedudukan sebagai:
- Sumber hukum dasar nasional
- Sumber tujuan dan cita-cita dasar negara
- Sumber semangat konstitusi
- Sumber norma tertinggi
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
- Penerapannya dapat ditemukan dalam berbagai praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
- Pancasila sebagai ideologi memiliki nilai dasar, instrumental, dan praksis.
- Nilai dasar bersifat abstrak dan tetap.
- Nilai Instrumental menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai-nilai dasar.
- Nilai Praksis adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental.
- Pancasila bersifat objektif dan subjektif.
- Objektif: Sila-sila Pancasila memiliki makna terdalam, menunjukkan sifat umum, universal, dan abstrak.
- Subjektif: Terkandung nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
- Urutan: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang/Peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan pemerintah, Peraturan presiden, Peraturan daerah provinsi, Peraturan daerah kabupaten/kota.
Asas Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
- Lex superiori derogat legi inferiori: Peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
- Lex specialis derogat legi generali: Peraturan khusus mengesampingkan yang umum, diterapkan pada peraturan sederajat dengan materi yang sama.
- Lex posteriori derogat legi priori: Peraturan baru mengesampingkan yang lama, diterapkan pada peraturan sederajat untuk mencegah ketidakpastian hukum.
Perjanjian Internasional
- Kesepakatan antara negara yang disahkan secara tertulis.
- Bilateral: Melibatkan dua pihak, bersifat khusus.
- Multilateral: Melibatkan banyak pihak, bersifat terbuka, mengatur hal-hal yang umum.
- Contoh: ASEAN, PBB.
Organisasi Internasional yang Diikuti Indonesia
- PBB, ASEAN, KTT Asia Afrika, APEC, Gerakan Non-Blok, Dll.
Periodesasi Pemberlakuan UUD 1945
- Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949: UUD 1945 sebagai konstitusi awal, sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer.
- Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950: Konstitusi RIS, sistem pemerintahan parlementer.
- Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959: UUDS 1950, sistem pemerintahan parlementer.
- Periode 5 Juli 1959 - Sekarang: Kembali ke UUD 1945 & Amandemen, UUD 1945 diterapkan tanpa perubahan selama Orde Lama dan Orde Baru.
Perubahan UUD NRI 1945
- UUD 1945 mengalami empat kali amandemen (1999-2002) yang mengubah banyak aspek dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Amandemen Pertama (1999)
- Presiden & Wakil Presiden hanya boleh menjabat 2 periode.
- MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara.
- Penegasan HAM.
- Kewenangan DPR diperkuat.
Amandemen Kedua (2000)
- Pemerintahan Daerah.
- Wilayah Negara.
- Warga Negara dan Penduduk.
- Hak Asasi Manusia.
- Pertahanan dan keamanan negara.
- Bendera, Bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
- Lembaga DPR.
Amandemen Ketiga (2001)
- Kedudukan dan kekuasaan MPR.
- Eksistensi negara hukum Indonesia.
- Jabatan presiden dan wakil presiden.
- Pembentukan Lembaga.
- Pemilu.
Amandemen Keempat (2002)
- Keanggotaan MPR
- Pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Kewenangan presiden.
- Hal keuangan dan bank sentral.
- Pendidikan.
- Perekonomian.
- Aturan tambahan.
- Kedudukan.
Harmoni dalam Keberagaman
- Faktor pendorong: Nasionalisme, toleransi, kesadaran hidup bermasyarakat.
- Faktor penghambat: Egoisme, etnosentrisme, eksklusivisme.
Keberagaman di Indonesia
- Dapat menyebabkan konflik antarsuku, antaragama, antar ras, antargolongan.
ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan)
- Ancaman: Membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
- Jenis Ancaman: Militer, Non-Militer, Hybrid.
- Tantangan: Menghambat pencapaian tujuan nasional, tapi bisa diatasi dengan strategi yang tepat.
- Contoh: Globalisasi, Revolusi Industri 4.0, Persaingan geopolitik dan ekonomi internasional.
- Hambatan: Faktor internal dalam negeri yang dapat mengurangi efektivitas pembangunan nasional.
- Contoh: Korupsi, Ketimpangan ekonomi dan sosial, Kurangnya infrastruktur.
- Gangguan: Menghambat atau merusak stabilitas, tetapi bukan ancaman langsung terhadap kedaulatan negara.
- Contoh: Hoaks, Demonstrasi yang berujung anarkis, Konflik sosial akibat isu SARA.
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, Sistem Pemerintahan
- Bentuk Negara Indonesia: Negara Kesatuan
- Kedaulatan dimiliki pemerintah pusat
- Pemerintah daerah memiliki otonomi
- Satu konstitusi dan kepala negara.
- Bentuk Pemerintahan Indonesia: Republik
- Kepala negara dipilih oleh rakyat dengan masa jabatan tertentu
- Presiden dipilih melalui pemilu, masa jabatan terbatas
- Pemerintahan berdasarkan konstitusi dan demokrasi.
- Sistem Pemerintahan Indonesia: Presidensial
- Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, kekuasaan eksekutif terpisah dari legislatif.
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat, masa jabatan tetap
- Sistem check and balance.
Perilaku Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari dan Kehidupan Global
- Analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) diperlukan untuk memahami tantangan dan peluang terkait implementasi Pancasila.
Kekuatan Bangsa dan Negara Indonesia
- Pancasila: Dasar, pandangan hidup, ideologi, pemersatu bangsa.
- Geografis Indonesia: Diapit dua benua dan dua samudra.
- Bonus Demografi: Jumlah penduduk usia produktif tinggi.
- Keragaman Bangsa Indonesia: Suku bangsa terbanyak di dunia.
- Sumber Daya Alam: Pengekspor kayu lapis terbesar, sumber energi minyak, emas, tembaga, dll.
- Kekuatan Militer Indonesia: Peringkat militer yang cukup disegani.
Kelemahan Bangsa Indonesia
- SDM Indonesia Rendah: Human Capital Index (HCI) masih tertinggal.
- Pembangunan Tidak Merata: Terkonsentrasi di Pulau Jawa.
- Kesenjangan Ekonomi: Pendapatan tidak merata, kesenjangan tinggi.
- Pengelolaan SDA Belum Maksimal.
- Korupsi Masih Merajalela: Kasus korupsi merugikan negara triliunan rupiah.
- Pungli Merajalela.
- Bencana Alam: Merugikan bangsa dan negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Bidang Politik: Hak memilih dan dipilih, berpendapat, mengajukan petisi; Kewajiban menaati hukum, menghormati hak politik orang lain, menjaga persatuan.
- Bidang Ekonomi: Hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, memiliki usaha, atas kesejahteraan; Kewajiban membayar pajak, bekerja keras, menjaga sumber daya alam.
- Bidang Sosial & Budaya: Hak hidup layak, melestarikan budaya, kebebasan beragama; Kewajiban menghormati keberagaman, menjaga kerukunan beragama, ikut serta dalam kegiatan sosial.
- Bidang Pertahanan & Keamanan: Hak mendapat perlindungan dan rasa aman, ikut serta dalam upaya bela negara; Kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan negara, melaporkan hal mencurigakan, menaati hukum dan norma.
Pemicu Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Hak warga negara dilanggar akibat: Penyalahgunaan kekuasaan, ketimpangan sosial & ekonomi, minimnya kesadaran hukum, diskriminasi & intoleransi, lemahnya penegakan hukum.
- Kewajiban dilanggar akibat: Rendahnya kesadaran akan tanggung jawab, sikap individualisme & egoisme, lemahnya pengawasan & sanksi, kurangnya pendidikan & sosialisasi.
Gotong Royong
- Berasal dari bahasa Jawa, berarti mengangkat atau memikul bersama dan bekerja bersama-sama.
- Tolong-menolong: Spontan atau sukarela membantu.
- Kerja bakti : Terorganisir dan melibatkan banyak orang.
- Nilai-nilai: Kebersamaan, solidaritas, tolong-menolong, persatuan, kekeluargaan, sukarela, tanggung jawab, dan musyawarah.
Lembaga Negara dan Trias Politika
- Trias Politika: Konsep pemisahan kekuasaan untuk mencegah kekuasaan yang absolut.
- Trias Politika Menurut John Locke: Legislatif, Eksekutif, Federatif.
- Trias Politika Menurut Montesquieu: Legislatif, Eksekutif, Yudikatif.
- Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan berdasarkan Trias Politika Montesquieu, dibagi menjadi 6 kekuasaan utama berdasarkan UUD 1945.
Kekuasaan di Indonesia
- Konstitutif: Mengubah dan menetapkan UUD; MPR.
- Legislatif: Membentuk undang-undang; DPR.
- Eksekutif: Melaksanakan undang-undang dan menjalankan pemerintahan; Presiden, Wakil Presiden, Menteri.
- Yudikatif: Menegakkan hukum dan mengadili pelanggaran hukum; MA, MK, KY.
- Eksaminatif: Memeriksa dan mengawasi pengelolaan keuangan negara; BPK.
- Moneter: Mengatur dan menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara; Bank Indonesia.
Presiden
- Dalam negara republik, presiden memiliki dua tugas dan jabatan:
- Kepala Negara: Memiliki hak politis yang ditetapkan konstitusi.
- Kepala Pemerintahan: Dibantu menteri-menteri.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Tugas: Mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, menyusun dan menetapkan peraturan tata tertib MPR, mengawasi pelaksanaan UUD 1945 dan demokrasi di Indonesia.
- Wewenang: Memilih Wakil Presiden, memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan, memberikan putusan atas usulan DPR, menyelenggarakan sidang tahunan untuk mengevaluasi kinerja lembaga negara, menyusun dan menetapkan Tata Tertib MPR.
- Perubahan Setelah Amandemen UUD 1945: Tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tidak berwenang menetapkan GBHN, Anggota hanya terdiri dari DPR dan DPD, berperan dalam mengubah dan menetapkan UUD 1945, serta menangani pergantian Presiden/Wakil Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Tugas: Membentuk UU bersama Presiden, membahas dan memberikan persetujuan terhadap RUU, menyusun dan menetapkan APBN bersama Presiden, melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, membahas dan memberikan persetujuan terhadap kebijakan tertentu, menyerap aspirasi rakyat.
- Wewenang: Mengajukan RUU, mengubah dan menolak RUU yang diajukan Presiden, memberikan persetujuan terhadap pernyataan perang, damai, perjanjian dengan negara lain yang diajukan Presiden, meminta keterangan kepada Presiden, mengajukan usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara tertentu, memilih anggota BPK.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Tugas dan Wewenang setelah amandemen UUD 1945: Mengajukan RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, dan sumber daya alam, memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama, mengawasi pelaksanaan UU terkait otonomi daerah dan pemerintahan daerah, menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR, memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pemekaran wilayah.
Mahkamah Agung (MA)
- Tugas: Mengadili perkara pada tingkat kasasi, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Wewenang: Mengawasi jalannya peradilan, memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi, mengusulkan calon Hakim Konstitusi, mengatur dan mengawasi perilaku hakim, mengadili dan memutus sengketa kewenangan peradilan.
Mahkamah Konstitusi (MK)
- Tugas: Menjaga agar undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945, menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia.
- Wewenang: Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Komisi Yudisial (KY)
- Tugas: Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, melakukan seleksi dan mengusulkan calon hakim agung kepada DPR, mengawasi pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
- Wewenang: Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR, mengawasi perilaku hakim dan menerima laporan pelanggaran kode etik, memberikan rekomendasi sanksi bagi hakim yang melanggar kode etik, Berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Tugas: Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, menyampaikan hasil pemeriksaan, melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana, menjaga transparansi dan akuntabilitas.
- Wewenang: Menentukan objek, metode, dan pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara, meminta keterangan dan dokumen, melakukan pemeriksaan terhadap semua instansi yang mengelola keuangan negara, menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, memberikan rekomendasi perbaikan.
Demokrasi dan Pemilu
- Demokrasi: Sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
- Dalam demokrasi, rakyat berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
Indikator suatu negara menerapkan sistem demokrasi
- Akuntabilitas: Pejabat berperilaku adil dan bijaksana dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Rotasi Kekuasaan: Pergantian pemimpin secara teratur.
- Rekrutmen Politik yang terbuka.
- Pemilihan Umum: Kebebasan memilih dapat terlaksana.
- Pemenuhan Hak-Hak Dasar: Hak dasar diberikan tanpa terkecuali.
- Negara kita menerapkan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila: Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Menjunjung Tinggi Hak-Hak Asasi Manusia, Berkedaulatan Rakyat, Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara, Menerapkan Prinsip Pemisahan Kekuasaan, Menjamin Pelaksanaan Otonomi Daerah, Menerapkan Prinsip Negara Hukum, Melaksanakan Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak, Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat, Mewujudkan Keadilan Sosial.
Pemilihan Umum
- Pemilu: Proses demokratis di mana rakyat memilih pemimpin dan wakilnya.
- Berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Lembaga yang Menyelenggarakan Pemilu
- : Menyelenggarakan dan mengawasi pemilu.
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Mengawasi jalannya pemilu agar sesuai aturan.
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) → Menindak pelanggaran etika penyelenggara pemilu.
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.