Badan Daerah Provinsi dan Tugasnya
10 Questions
1 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to Lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Badan Daerah provinsi tipe C ditetapkan untuk apa?

  • Mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang sedang
  • Mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang kecil (correct)
  • Mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang besar
  • Mewadahi pelaksanaan semua fungsi pemerintah

Apa yang harus dilakukan jika suatu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan Daerah provinsi sendiri?

  • Fungsi tersebut harus diserahkan kepada pemerintah pusat
  • Fungsi tersebut harus dihapus
  • Fungsi tersebut bisa digabung dengan badan lain (correct)
  • Fungsi tersebut harus dilaksanakan tanpa badan

Siapa yang bertanggung jawab atas Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota?

  • Gubernur
  • Menteri
  • Bupati/Wali Kota (correct)
  • Sekretaris Daerah

Berdasarkan Pasal 26, berapa tipe badan Daerah provinsi yang disebutkan?

<p>Tiga (C)</p> Signup and view all the answers

Apa klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi yang melayani beban kerja besar?

<p>Kelas A (C)</p> Signup and view all the answers

Apa kriteria yang digunakan untuk perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan?

<p>Kedekatan dan keterkaitan antar penyelenggaraan (D)</p> Signup and view all the answers

Apa yang harus dilakukan sebelum pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi?

<p>Mengadakan konsultasi tertulis kepada Menteri (A)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang menetapkan pedoman untuk pembentukan badan Daerah provinsi?

<p>Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara (D)</p> Signup and view all the answers

Apakah yang dimaksud dengan nomenklatur badan Daerah provinsi yang mendapatkan tambahan bidang?

<p>Badan dari fungsi penunjang sebelum penggabungan (D)</p> Signup and view all the answers

Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri terkait unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi?

<p>Klasifikasi dan pembentukan unit pelaksana teknis (B)</p> Signup and view all the answers

Flashcards

Tipe Badan Daerah Provinsi

Pengelompokan Badan Daerah Provinsi berdasarkan besarnya beban kerja, yaitu Tipe A (besar), Tipe B (sedang), dan Tipe C (kecil).

Penggabungan Fungsi Penunjang

Menggabungkan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan jika tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan sendiri berdasarkan perhitungan variabel.

Kriteria Penggabungan

Penggabungan fungsi penunjang berdasarkan kedekatan atau keterkaitan antar fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.

Fungsi Penunjang yang Sering Digabungkan

Kepegawaian dan pendidikan-pelatihan, serta perencanaan dan penelitian-pengembangan.

Signup and view all the flashcards

Pasal 26

Mengatur pembedaan tipe badan daerah provinsi berdasarkan beban kerja.

Signup and view all the flashcards

Penggabungan fungsi penunjang

Penggabungan beberapa fungsi penunjang dalam urusan pemerintahan di daerah provinsi.

Signup and view all the flashcards

Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Provinsi

Pembagian UPT berdasarkan besar kecilnya beban kerja, yaitu kelas A (beban kerja besar) dan kelas B (beban kerja kecil).

Signup and view all the flashcards

Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota

Unsur staf di pemerintah kabupaten/kota, dipimpin oleh sekretaris daerah dan bertanggung jawab pada bupati/wali kota.

Signup and view all the flashcards

Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Provinsi

Bagian di provinsi yang menjalankan tugas operasional atau penunjang tertentu, dibentuk melalui Peraturan Gubernur.

Signup and view all the flashcards

Nomenklatur Badan Daerah Provinsi

Nama resmi badan daerah provinsi yang dibentuk hasil penggabungan fungsi penunjang.

Signup and view all the flashcards

Study Notes

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

  • Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang perangkat daerah dalam Republik Indonesia.
  • Peraturan ini berdasar pada Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan ini berdasar pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Peraturan ini juga berdasar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan beberapa perubahannya, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Ketentuan Umum

  • Perangkat Daerah didefinisikan sebagai unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  • Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
  • Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
  • Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia, yang dibantu Wakil Presiden dan menteri.
  • Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pembentukan Perangkat Daerah

  • Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
  • Persetujuan Perda wajib didapatkan dari Menteri untuk Perangkat Daerah Provinsi dan Gubernur untuk Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
  • Penentuan Perangkat Daerah didasarkan pada peruntukan urusan pemerintahan wajib dan pilihan serta potensi daerah.
  • Peraturan daerah yang disetujui berlaku setelah mendapat persetujuan dari menteri dan/atau gubernur yang bersangkutan.

Jenis Perangkat Daerah

  • Perangkat Daerah provinsi terdiri dari: sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, dan badan.
  • Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri dari: sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan.

Kriteria Tipelogi Perangkat Daerah

  • Kriteria tipelogi perangkat daerah didasarkan pada pemetaan urusan pemerintahan, terdiri dari variabel umum (20%) dan teknis (80%).
  • Variabel umum terdiri dari jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Variabel teknis terdiri dari beban tugas utama urusan pemerintahan yang ada di setiap daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta fungsi penunjang.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah

  • Peraturan ini menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah.
  • Sekretariat Daerah Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur.
  • Sekretariat Daerah Provinsi membantu gubernur dalam kebijakan dan koordinasi administratif Perangkat Daerah.
  • Sekretariat DPRD Provinsi merupakan unsur pelayanan administrasi dan pendukung tugas DPRD provinsi.
  • Inspektorat Daerah Provinsi membantu dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Studying That Suits You

Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

Quiz Team

Description

Quiz ini menguji pengetahuan Anda tentang badan daerah provinsi, termasuk fungsi, kriteria pembentukan, dan tanggung jawab yang terkait. Anda akan menjawab pertanyaan tentang nomenklatur, unit pelaksana teknis, dan regulasi yang mengatur badan daerah provinsi. Mari uji pemahaman Anda tentang topik ini!

More Like This

Provincial Challenge
3 questions

Provincial Challenge

RemarkableReasoning avatar
RemarkableReasoning
Provincial Size Comparison Quiz
6 questions
Provincial Offences Act – Part I Quiz
46 questions
Use Quizgecko on...
Browser
Browser