Podcast
Questions and Answers
Badan Daerah provinsi tipe C ditetapkan untuk apa?
Badan Daerah provinsi tipe C ditetapkan untuk apa?
- Mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang sedang
- Mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang kecil (correct)
- Mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang besar
- Mewadahi pelaksanaan semua fungsi pemerintah
Apa yang harus dilakukan jika suatu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan Daerah provinsi sendiri?
Apa yang harus dilakukan jika suatu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan Daerah provinsi sendiri?
- Fungsi tersebut harus diserahkan kepada pemerintah pusat
- Fungsi tersebut harus dihapus
- Fungsi tersebut bisa digabung dengan badan lain (correct)
- Fungsi tersebut harus dilaksanakan tanpa badan
Siapa yang bertanggung jawab atas Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota?
Siapa yang bertanggung jawab atas Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota?
- Gubernur
- Menteri
- Bupati/Wali Kota (correct)
- Sekretaris Daerah
Berdasarkan Pasal 26, berapa tipe badan Daerah provinsi yang disebutkan?
Berdasarkan Pasal 26, berapa tipe badan Daerah provinsi yang disebutkan?
Apa klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi yang melayani beban kerja besar?
Apa klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi yang melayani beban kerja besar?
Apa kriteria yang digunakan untuk perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan?
Apa kriteria yang digunakan untuk perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan?
Apa yang harus dilakukan sebelum pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi?
Apa yang harus dilakukan sebelum pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi?
Siapa yang menetapkan pedoman untuk pembentukan badan Daerah provinsi?
Siapa yang menetapkan pedoman untuk pembentukan badan Daerah provinsi?
Apakah yang dimaksud dengan nomenklatur badan Daerah provinsi yang mendapatkan tambahan bidang?
Apakah yang dimaksud dengan nomenklatur badan Daerah provinsi yang mendapatkan tambahan bidang?
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri terkait unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi?
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri terkait unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi?
Flashcards
Tipe Badan Daerah Provinsi
Tipe Badan Daerah Provinsi
Pengelompokan Badan Daerah Provinsi berdasarkan besarnya beban kerja, yaitu Tipe A (besar), Tipe B (sedang), dan Tipe C (kecil).
Penggabungan Fungsi Penunjang
Penggabungan Fungsi Penunjang
Menggabungkan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan jika tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan sendiri berdasarkan perhitungan variabel.
Kriteria Penggabungan
Kriteria Penggabungan
Penggabungan fungsi penunjang berdasarkan kedekatan atau keterkaitan antar fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
Fungsi Penunjang yang Sering Digabungkan
Fungsi Penunjang yang Sering Digabungkan
Signup and view all the flashcards
Pasal 26
Pasal 26
Signup and view all the flashcards
Penggabungan fungsi penunjang
Penggabungan fungsi penunjang
Signup and view all the flashcards
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Provinsi
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Provinsi
Signup and view all the flashcards
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
Signup and view all the flashcards
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Provinsi
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Provinsi
Signup and view all the flashcards
Nomenklatur Badan Daerah Provinsi
Nomenklatur Badan Daerah Provinsi
Signup and view all the flashcards
Study Notes
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang perangkat daerah dalam Republik Indonesia.
- Peraturan ini berdasar pada Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan ini berdasar pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Peraturan ini juga berdasar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan beberapa perubahannya, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum
- Perangkat Daerah didefinisikan sebagai unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
- Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia, yang dibantu Wakil Presiden dan menteri.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pembentukan Perangkat Daerah
- Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
- Persetujuan Perda wajib didapatkan dari Menteri untuk Perangkat Daerah Provinsi dan Gubernur untuk Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
- Penentuan Perangkat Daerah didasarkan pada peruntukan urusan pemerintahan wajib dan pilihan serta potensi daerah.
- Peraturan daerah yang disetujui berlaku setelah mendapat persetujuan dari menteri dan/atau gubernur yang bersangkutan.
Jenis Perangkat Daerah
- Perangkat Daerah provinsi terdiri dari: sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, dan badan.
- Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri dari: sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan.
Kriteria Tipelogi Perangkat Daerah
- Kriteria tipelogi perangkat daerah didasarkan pada pemetaan urusan pemerintahan, terdiri dari variabel umum (20%) dan teknis (80%).
- Variabel umum terdiri dari jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Variabel teknis terdiri dari beban tugas utama urusan pemerintahan yang ada di setiap daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta fungsi penunjang.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah
- Peraturan ini menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah.
- Sekretariat Daerah Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur.
- Sekretariat Daerah Provinsi membantu gubernur dalam kebijakan dan koordinasi administratif Perangkat Daerah.
- Sekretariat DPRD Provinsi merupakan unsur pelayanan administrasi dan pendukung tugas DPRD provinsi.
- Inspektorat Daerah Provinsi membantu dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.
Related Documents
Description
Quiz ini menguji pengetahuan Anda tentang badan daerah provinsi, termasuk fungsi, kriteria pembentukan, dan tanggung jawab yang terkait. Anda akan menjawab pertanyaan tentang nomenklatur, unit pelaksana teknis, dan regulasi yang mengatur badan daerah provinsi. Mari uji pemahaman Anda tentang topik ini!