Asuransi Simas Travel: Domestik & Luar Negeri

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to Lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Dalam produk Simas Travel, perlindungan 24 jam penuh diberikan kepada tertanggung selama melakukan perjalanan ke...

  • Kota-kota besar di Indonesia
  • Dalam negeri dan luar negeri (correct)
  • Area di luar domisili tetap tertanggung
  • Pulau-pulau eksotis di Indonesia

Jaminan standar Simas Travel Domestic mencakup biaya repatriasi. Apa yang dimaksud dengan biaya repatriasi ini?

  • Biaya transportasi untuk kembali ke negara asal
  • Biaya penggantian barang-barang yang hilang
  • Biaya pengobatan di rumah sakit akibat kecelakaan
  • Biaya pengembalian jenazah (correct)

Jika seorang tertanggung dengan Simas Travel Overseas kehilangan dokumen perjalanan akibat perampokan di luar negeri, jaminan standar meliputi...

  • Penggantian biaya penerbitan kembali dokumen perjalanan (correct)
  • Bantuan hukum
  • Penyediaan akomodasi sementara
  • Penggantian uang tunai yang hilang

Perluasan jaminan Covid-19 (opsional) pada Simas Travel memberikan penggantian biaya perawatan medis, yang meliputi...

<p>Rawat inap, rawat jalan, dan isolasi mandiri (A)</p> Signup and view all the answers

Dalam Simas Mudik, risiko kecelakaan yang dijamin mencakup cacat tetap total maupun sebagian akibat kecelakaan dengan penggantian tabel...

<p>Continental Scale (B)</p> Signup and view all the answers

Flashcards

Apa itu Simas Travel Domestic?

Memberikan perlindungan 24 jam penuh selama perjalanan di dalam negeri.

Apa itu Simas Travel Overseas?

Memberikan perlindungan 24 jam penuh selama perjalanan ke luar negeri.

Apa jaminan biaya perawatan medis Simas Travel Overseas?

Penggantian biaya perawatan medis di rumah sakit akibat sakit atau cedera selama perjalanan di luar negeri.

Apa itu Perluasan Jaminan Covid-19 (Opsional)?

Santunan biaya perawatan inap jika terdiagnosa positif Covid-19 selama perjalanan.

Signup and view all the flashcards

Apa itu Simas Mudik?

Asuransi yang menjamin perjalanan mudik dengan menggunakan angkutan umum resmi atau kendaraan pribadi

Signup and view all the flashcards

Study Notes

Sosialisasi Asuransi Simas Travel oleh PT. Asuransi Sinar Mas

  • Simas Travel menawarkan perlindungan asuransi perjalanan.
  • Produk yang ditawarkan meliputi Simas Travel Domestik dan Simas Travel Overseas.
  • Simas Travel Domestik memberikan perlindungan 24 jam penuh selama Tertanggung melakukan perjalanan di dalam negeri.
  • Simas Travel Overseas memberikan perlindungan 24 jam penuh selama Tertanggung melakukan perjalanan ke luar negeri.

Jaminan Standar (Simas Travel Domestik)

  • Jaminan standar mencakup kecelakaan diri, biaya perawatan medis akibat kecelakaan, biaya repatriasi (pengembalian jenazah), dan keterlambatan bagasi.
  • Kecelakaan diri termasuk meninggal dunia, kehilangan anggota tubuh atau penglihatan, dan cacat tetap total.

Perluasan Jaminan Covid-19 (Simas Travel Domestik)

  • Perluasan jaminan Covid-19 memberikan santunan biaya perawatan inap jika tertanggung terpapar Covid-19.

Tabel Jaminan (Simas Travel Domestik)

  • Terdapat beberapa pilihan plan (A, B, C, D, E) dengan jaminan yang berbeda-beda.
  • Jaminan standar mencakup kecelakaan diri (meninggal dunia, kehilangan anggota tubuh/penglihatan, cacat tetap total), biaya perawatan medis akibat kecelakaan, biaya repatriasi, dan keterlambatan bagasi.
  • Premi bervariasi berdasarkan lama perjalanan dan plan yang dipilih
  • Premi tanpa perluasan Covid-19 untuk 1-8 hari berkisar antara Rp37.000 hingga Rp369.000, tergantung plan.
  • Santunan Covid-19 tersedia sebagai perluasan manfaat, dengan premi tambahan.

Jaminan Standar (Simas Travel Overseas)

  • Jaminan standar untuk kecelakaan diri mencakup meninggal dunia, cacat tetap akibat kecelakaan, kehilangan anggota tubuh atau penglihatan.
  • Jaminan standar untuk ketidaknyamanan selama perjalanan mencakup kehilangan/kerusakan bagasi dan harta benda pribadi, keterlambatan bagasi dan perjalanan. Kehilangan deposit dan pembatalan perjalanan serta pengurangan waktu perjalanan. Pembajakan pesawat serta kehilangan dokumen perjalanan dan ketidaksesuaian penerbangan lanjutan juga termasuk.
  • Jaminan standar pelayanan medis dan santunan mencakup biaya perawatan medis karena sakit atau kecelakaan, perawatan lanjutan, dan repatriasi/evakuasi medis darurat. Kunjungan perjalanan, biaya pemulangan anak, santunan tunai harian, dan biaya pemakaman juga termasuk.
  • Jaminan Perluasan mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga, biaya-biaya telepon darurat, dan perlindungan rumah. Biaya risiko sendiri sewa kendaraan serta santunan golf dan terorisme pada plan E juga termasuk.
  • Kehilangan atau kerusakan bagasi dan harta benda pribadi akan mengganti kehilangan atau kerusakan barang-barang milik pribadi yang ada di bagasi selama perjalanan di luar negeri.
  • Keterlambatan bagasi akan mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi/kosmetik ketika di luar negeri jika bagasi terlambat lebih dari 6 jam.
  • Keterlambatan perjalanan akan mengganti biaya perjalanan jika terjadi keterlambatan minimal 6 jam akibat pemogokan, cuaca buruk, atau kerusakan mesin pesawat.
  • Kehilangan deposit dan pembatalan perjalanan akan mengganti biaya atas deposit atau biaya perjalanan dan akomodasi yang telah dibayar dimuka jika terjadi pembatalan akibat meninggal dunia, sakit keras, kematian anggota keluarga, huru-hara, kebakaran, banjir, atau bencana alam.
  • Pengurangan waktu perjalanan akan memberikan penggantian untuk biaya tambahan jika perjalanan diperpendek karena cedera, sakit keras, atau meninggalnya anggota keluarga.
  • Pembajakan pesawat akan memberikan santunan jika pesawat dibajak lebih dari 12 jam berturut-turut.
  • Kehilangan dokumen perjalanan akan mengganti biaya penerbitan kembali dokumen yang hilang akibat perampokan atau pencurian di luar negeri.
  • Ketidaksesuaian penerbangan lanjutan memberikan santunan jika tertanggung tertinggal penerbangan lanjutan karena keterlambatan pesawat sebelumnya dan tidak ada angkutan alternatif dalam 6 jam berturut-turut. Manfaat ini berlaku satu kali per perjalanan.

Pelayanan Medis dan Santunan (Simas Travel Overseas)

  • Biaya perawatan medis karena sakit dan kecelakaan akan memberikan penggantian biaya perawatan medis di rumah sakit akibat sakit atau cedera selama perjalanan di luar negeri.
  • Perawatan lanjutan maks 7 hari lanjutan di Indonesia akan diganti jika dibutuhkan dalam waktu 1x12 jam kedatangan di Indonesia dan perawatan lanjutan inap yang dilakukan di luar negeri.
  • Evakuasi dan repatriasi medis darurat akan mengganti biaya evakuasi/repatriasi medis darurat pada keadaan kritis, dan repatriasi jenazah yang dibutuhkan oleh tertanggung ketika meninggal atau dirawat di luar negeri.
  • Kunjungan perjalanan dibayarkan jika terranggung dirawat lebih dari 7 hari di luar negeri dan tidak ada keluarga dekat yang bisa menemani. Penanggung menanggung biaya akomodasi dan tiket pulang pergi (kelas ekonomi) dari satu anggota keluarga.
  • Biaya pemulangan anak akan membayar satu tiket pesawat kelas ekonomi untuk pemulangan anak di bawah 18 tahun yang melakukan perjalanan sendiri/tanpa pengawasan orang tua akibat sakit/kecelakaan yang menimpa tertanggung.
  • Santunan tunai harian akan dibayarkan jika tertanggung menjalani perawatan inap di rumah sakit akibat sakit atau kecelakaan di luar negeri.
  • Biaya pemakaman luar negeri akan diberikan jika tertanggung meninggal dunia akibat sakit/kecelakaan yang dijamin polis.

Jaminan Perluasan (Simas Travel Overseas)

  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akan mengganti tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga akibat ketidaksengajaan tertanggung yang menyebabkan luka/kerusakan harta benda.
  • Biaya-biaya telepon darurat akan mengganti biaya penggunaan telepon untuk menghubungi Emergency Assistance.
  • Perlindungan rumah akan mengganti biaya perbaikan rumah yang rusak akibat kebakaran atau kebongkaran karena ditinggal kosong.
  • Biaya resiko asuransi sewa kendaraan akan mengganti biaya resiko jika tertanggung wajib membayarnya akibat kerusakan atau kehilangan yang disebabkan kecelakaan terhadap kendaraan sewa.
  • Santunan untuk golf meliputi kerusakan atau kehilangan peralatan Golf yang dibawa selama perjalanan di luar negeri.
  • Terorisme hanya berlaku khusus untuk plan E.

Tabel Jaminan (Simas Travel Overseas)

  • Untuk Personal accident/kecelakaan diri (meninggal dunia) plan A adalah 20.000 USD dan plan E adalah 100.000 USD
  • Untuk ketidaknyamanan selama perjalanan, kehilangan atau kerusakan bagasi di plan A adalah 500 USD dan di plan E adalah 2.500 USD
  • Premi tanpa perluasan Covid untuk 1-4 hari untuk individu adalah 7,50 dan untuk keluarga sebesar 14,00.

Perluasan jaminan Covid-19 (Opsional Simas Travel Overseas)

  • Opsi 1: penggantian dalam bentuk santunan tunai harian rawat inap dibayarkan apabila dirawat inap di RS akibat terdiagnosa positif Covid-19. Limit per hari adalah USD 110-560
  • Opsi 2: Biaya pengobatan, baik rawat inap, jalan, ataupun isolasi mandiri yang secara medis diperlukan akibat Covid-19. Limit : USD 20.000 - 100.000

Syarat dan Ketentuan

  • Untuk perjalanan ke Schengen Countries minimal plan D dan Opsi 2

Syarat dan Ketentuan Perluasan Jaminan Covid-19

  • Tertanggung wajib melampirkan hasil Swab / PCR Test negatif maksimal 7 x 24 jam (luar negeri), atau maksimal 3 x 24 jam (dalam negeri) sebelum keberangkatan.
  • Tidak berpergian untukk tujuan terkait Covid-19
  • Manfaat hanya berlaku apabila tetanggung dirawat dengan hasil pemeriksaan Swab / PCR Test positif

Pengecualian Perluasan Jaminan Covid-19

  • Risiko yang terjadi akibat Tertanggung memiliki hasil test PCR Positif sebelum keberangkatan
  • Risiko yang terjadi atas segala kegiatan yang berkaitan dengan penyakit Covid-19, misalnya sebagai tenaga medis yang akan menangani pasien Covid-19, penelitian terkait Covid-19, dan lain-lain.
  • Segala risiko terkait Covid-19 yang terjadi setelah periode polis berakhir.
  • Biaya santunan perawatan inap yang melebihi batas manfaat polis.
  • Biaya-biaya lainnya atau biaya pengobatan selain santunan biaya perawatan inap (Jika ambil opsi santunan tunai harian / Simas Travel Covid-19. bukan yang Simas Travel x Simas Covid yang bentuknya indemnity, dimana bisa dijamin termasuk r. jalannya juga)

Dokumen Klaim Perluasan Jaminan Covid-19

  • Hasil PCR / Swab Test Covid-19 maksimum 3x24 jam (untuk perjalanan Domestic) atau maksimum 7x24 jam (untuk perjalanan Overseas) dengan hasil Negatif.
  • Fotocopy Resume Medis.
  • Hasil pemeriksaan penunjang berupa hasil test Swab / PCR yang menyatakan Tertanggung positif Covid-19 selama dalam perjalanan / periode polis berlangsung.
  • Surat-surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung.

Simas Mudik

  • Asuransi Simas Mudik menjamin perjalanan mudik menggunakan angkutan umum resmi (pesawat, kapal laut, kereta api & bis) serta kendaraan pribadi (beroda empat atau lebih).
  • Batas jaminan adalah 24 jam sehari. Batas geografisnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.
  • Periode pertanggungan adalah 30 hari sejak periode polis.
  • Tersedia plan individu (maksimum 1 peserta), plan keluarga (maksimum 5 peserta, keluarga inti), dan plan rombongan (maksimum 50 peserta).
  • Usia pemegang polis/peserta dewasa adalah 18-60 tahun dan peserta anak adalah 1-17 tahun.
  • Resiko Kecelakaan yang Dijamin mencakup meningal dunia (resiko A), Cacat Tetap Total (resiko B) dan biaya perawatan medis akibat kecelakaan(resiko D).
  • Manfaat yang diperoleh adalah Dewasa (Rp. 25.000.000) dan Anak (Rp.10.000.000) resiko A dan B serta Rp.250.000 per peserta resiko D
  • Premi Simas Mudik : Plan indvidu (10.000), Plan Keluarga (50.000), Plan Rombongan (250.000)

Pengecualian Polis dan Umum

  • Melukai diri dengan sengaja dan/atau bunuh diri atau tindakan-tindakan ke arah itu, baik dilakukan dengan maksud jahat ataupun tidak.
  • Melakukan dengan sengaja atau ikut ambil bagian dalam suatu kejahatan, pelanggaran, perkelahian, huru-hara, dan sejenisnya. Hernia, burut, usus buntu, tedun, apapun sebab-sebabnya; penyakit jantung, alergi, jatuh pingsan karena kepanasan, masuk angin.
  • Penyakit infeksi seperti SARS, flu burung (avian flu), dan sejenisnya. Untuk Tertanggung wanita, yang disebabkan seluruhnya atau sebagian oleh kelahiran atau kehamilan.
  • Berolah raga tinju, karate, judo, silat, kungfu, jiu jitsu, dan sejenisnya; gulat, ski air, terjun payung, hoki, mendaki gunung dengan ketinggian lebih dari 2500 meter
  • Tertanggung berada dalam dinas aktif sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Akibat penculikan atau penyanderaan, baik yang dengan tebusan ataupun tidak

Prosedur Klaim

  • TTG / Ahli Waris melaporkan kecelakaan kepada ASM secara tertulis dalam kurun waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya kecelakaan.
  • TTG / Ahli Waris harus melengkapi dan menandatangani Formulir Klaim yang dapat diminta kepada ASM dengan memberikan dokumen penunjang, antara lain: Sertifikat polis. Fotokopi kartu identitas / KTP Tertanggung. Fotokopi SIM. Keterangan dari yang berwajib/Kepolisian tentang adanya kecelakaan tersebut Semua manfaat akan dibayarkan kepada Ahli Waris

Studying That Suits You

Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

Quiz Team

Related Documents

More Like This

Overview of Travel Insurance
16 questions
Travel Document Insurance Coverage
5 questions

Travel Document Insurance Coverage

SustainableBlueTourmaline avatar
SustainableBlueTourmaline
Use Quizgecko on...
Browser
Browser