Modul Cerdas Cermat APBN 2024 PDF
Document Details
Uploaded by FervidSarod
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
2024
Tags
Summary
This document is a module on the implementation of the APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). It covers principles for implementing APBN's expenditure and revenue, introduces relevant government officials involved, and provides examples of implementation.
Full Transcript
PELAKSANAAN APBN Kita Belajar Apa? Pada bab ini, kita akan membahas hal-hal terkait pelaksanaan APBN. Bagian ini dimulai dengan prinsip-prinsip umum pelaksanaan anggaran pendapatan dan...
PELAKSANAAN APBN Kita Belajar Apa? Pada bab ini, kita akan membahas hal-hal terkait pelaksanaan APBN. Bagian ini dimulai dengan prinsip-prinsip umum pelaksanaan anggaran pendapatan dan pelaksanaan anggaran belanja. Setelah itu, teman-teman akan berkenalan dengan para pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan APBN. Teman-teman juga akan mempelajari lebih — lanjut terkait pelaksanaan pendapatan dan pelaksanaan belanja. Secara lebih rinci, teman-teman bisa melihat mind map pada Gambar 4.1 untuk mendapatkan gambaran awal mengenai materi yang akan teman- teman baca pada bab ini. Gambar 4.1 Mind Map Materi Pelaksanaan APBN Pelaksanaan — , ey ey Prinsip Penganggaran Anggaran Pelaksanaan Belanja ) 41 Prinsip dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Pendapatan dalam APBN merupakan sumber daya pelaksanaan belanja negara. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pendapatan dalam APBN yang telah disahkan, prinsip-prinsip umum harus dipahami agar APBN dapat dilaksanakan dengan baik. Prinsip umum pelaksanaan anggaran pendapatan terdapat pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai berikut. a. Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. b. Penerimaan harus disetor seluruhnya ke kas negara/daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah. c. Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran. d. Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah. 42 Prinsip dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Belanja dalam APBN dilakukan dengan pendapatan yang merupakan uang rakyat. Oleh karena itu, prinsip-prinsip umum pelaksanaan belanja harus dipahami agar belanja dilakukan dengan efektif dan efisien. Prinsip umum pelaksanaan anggaran belanja diatur dalam pasal 17 s.d 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu: a. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran, PA/KPA berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. PA/KPA berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen berupa surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN/Kuasa BUN). 4.3 Pejabat dalam Pelaksanaan Anggaran Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, APBN dilaksanakan oleh pejabat perbendaharaan negara. Beberapa pihak yang termasuk pejabat perbendaharaan dapat dilihat dalam Tabel 4.1. Tabel 4.1 Pejabat dalam Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan Pengguna Anggaran 1. Bendahara Umum Negara (BUN) Kuasa Pengguna Anggaran 2 KuasaBUN Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar R Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Sumber: Diolah dari PP No. 45 Tahun 2013 a. Pengguna Anggaran (PA) PA merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/lembaga (K/L). Pejabat yang disebut sebagai PA adalah para menteri dan pimpinan lembaga negara. Contoh PA adalah Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan. KPA umumnya adalah pejabat tingkat eselon 1 tiap kementerian seperti Kepala Badan Pelatihan dan Pendidikan Keuangan (BPPK) yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan dalam hal anggaran Kementerian Keuangan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan. Tugas dan wewenang KPA, antara lain: 1) menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/LJ tingkat satuan kerja (satker); 2) menunjuk dan menetapkan PPK, PPSPM, Bendahara, serta panitia yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan anggaran; 3) menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; 4) mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan anggaran; serta rdas Lerm 2BN 2024 5) menyusun laporan keuangan dan kinerja pelaksanaan anggaran.. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Tugas dan wewenang PPK, yaitu: 1) menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (termasuk rencana pengadaan barang/jasa) dan rencana penarikan dana: 2) membuat dan menandatangani kontrak penunjukkan dengan penyedia barang dan jasa: 3) melaksanakan kegiatan swakelola: 4) mengawasi pelaksanaan kontrak penunjukkan/perjanjian; dan 5) menguji dan menandatangani surat permintaan pembayaran (SPP) sebagai bukti hak tagih kepada negara (mengakibatkan pengeluaran negara).. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Tugas dan wewenang PPSPM meliputi: 1) menguji kebenaran formal SPP dan kelengkapannya; 2) menguji kesesuaian pembebanan pada SPP dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); 3) menguji kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran berdasar SPP; 4) menguiji kebenaran perhitungan tagihan belanja dan potongan perpajakan pada SPP; 5) menguji kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak; dan 6) menerbitkan surat perintah membayar (SPM). Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) Menteri Kevangan selaku BUN mengangkat Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Dalam rangka melaksanakan tugas kebendaharaan, Kuasa BUN memiliki tugas dan wewenang paling sedikit, meliputi: 1) melaksanakan penerimaan dan pengeluaran kas negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran negara; 2) memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran; 3) melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran; 4) menguji kebenaran formal SPM dan dokumen kelengkapannya; 5) menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) sebagai persetujuan pembayaran; dan 6) menyusun laporan keuangan Kuasa BUN. Bendahara Penerimaan Bendahara Penerimaan merupakan pejabat fungsional yang ditunjuk PA untuk melaksanakan tugas tertentu K/L dalam hal penerimaan negara. Jabatan bendahara penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN serta pengangkatan bendahara penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran. Bendahara penerimaan bertugas: 1) menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 2) mengelola rekening bendahara penerimaan: dan 3) menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan kepada BPK dan Kuasa BUN. g. Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat fungsional yang ditunjuk PA untuk melaksanakan tugas tertentu K/L dalam hal belanja negara. Jabatan bendahara pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN serta pengangkatan bendahara pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran. Bendahara pengeluaran bertugas: 1) menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang persediaan (UP) dan vang lainnya yang bersifat titipan pembayaran tagihan atas belanja negara; 2) melakukan pengujian atas perintah bayar PPK dan meneliti kelengkapan bukti pembayaran; 3) melakukan pemotongan/pemungutan pajak atas belanja dan menyetorkannya ke kas negara; 4) mengelola rekening bendahara pengeluaran; dan 5) menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran kepada BPK dan Kuasa BUN 44 Pelaksanaan Pendapatan Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pelaksanaan pendapatan dilaksanakan setiap K/L pada tingkat satker. Setiap K/L yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. Beberapa pokok ketentuan pelaksanaan pendapatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah sebagai berikut. a. Penerimaan harus disetor seluruhnya ke kas negara/daerah pada waktunya. b. Penerimaan K/L tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran kecuali pada satker tertentu. c. Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara adalah hak negara. Pendapatan negara berdasarkan postur APBN dapat diterima dari 3 (tiga) sumber, yaitu penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penerimaan hibah. 441 Penerimaan Perpajakan Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas: a. Pajak Dalam Negeri, berasal dari: 1) Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa imbalan dalam bentuk apa pun yang diperoleh seseorang atau badan atas jasa, kemampuan, atau kegiatan lain yang diberikan atau dihasilkan oleh seseorang atau badan tersebut. 2 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak. 3 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. 4) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) rdas cern BN 2024 n BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. 5) Cukai Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai. Barang kena cukai yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Jenis barang kena cukai secara umum adalah etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dan hasil tembakau. 6 Pajak Lainnya Pajak Lainnya adalah pendapatan bea meterai, pendapatan pajak tidak langsung lainnya, dan pendapatan bunga penagihan pajak. b. Pajak Perdagangan Internasional Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. Gambar4.2 Jenis-Jenis Bea Materai METERA! sr an Ko o. | CE ety Sumber: Tribbunnews.com (2022) Pajak memiliki 4 (empat) fungsi pajak, yaitu: a. Fungsi Anggaran Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya yang dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. b. Fungsi Mengatur Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan perpajakan. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, pemerintah dapat memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak dan pemerintah dapat menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. c. Fungsi Stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien. d. Fungsi Redistribusi rdas CermatBARBNI2024 a Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. 442 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Klaster objek PNBP terdiri dari: a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), terdiri dari bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara. b. Pelayanan, terdiri dari penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah. c. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), terdiri dari penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang diperoleh atas beban APBN dan perolehan lain. d. Pengelolaan Dana, terdiri atas dana pemerintah yang berasal dari APBN atau perolehan lain. e. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), terdiri atas kekayaan negara yang berasal dari APBN yang dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) atau perolehan lainnya. f. Hak Negara Lainnya, terdiri atas hak negara selain 5 (lima) objek sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 443 Penerimaan Hibah Penerimaan hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali. Hibah dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Kriteria hibah adalah tidak perlu dibayar kembali (cuma-cuma), tidak disertai ikatan politik, tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara, serta digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L penerima hibah dalam mendukung program pembangunan nasional atau untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat seperti bencana alam dan bantuan kemanusiaan. Hibah dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis hibah, yaitu: a. Hibah yang direncanakan, mencakup: 1) hibah yang diberikan untuk mempersiapkan dan/atau mendampingi pinjaman; 2) hibah yang telah masuk dalam dokumen perencanaan yang disepakati bersama antara pemerintah dan pemberi hibah; 3) hibah yang memerlukan dana pendamping: 4) hibah yang dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui pemerintah; serta 5) hibah dalam rangka kerja sama antar instansi dengan pemberi hibah luar negeri di luar negeri, seperti sister city. b. Hibah Langsung, mencakup: 1) hibah untuk penanggulangan bencana alam (gempa bumi, tsunami, gunung meletus, kekeringan, angin topan dan tanah longsor), bencana non alam (gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit), dan bencana sosial (konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan terror); rdas Lern BN 2024 a 2) hibah dalam rangka kerja sama teknik antara K/L dengan pemberi hibah luar negeri (workshop, pelatihan, seminar) dan hibah bersaing (riset dosen dan riset peneliti); dan 3) hibah yang atas permintaan donor diserahkan langsung ke K/L 4.5 Pelaksanaan Belanja Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pelaksanaan belanja dilaksanakan setiap K/L pada tingkat satker yang dipimpin oleh PA/KPA. PA/KPA akan melaksanakan kegiatan yang menyebabkan pengeluaran berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. Dalam pelaksanaan anggaran belanja, PA/KPA akan mengajukan tagihan pembayaran atas beban untuk mendapatkan pembayaran dari BUN. Pelaksanaan belanja melibatkan kewenangan pada menteri teknis (pimpinan K/L) dan Menteri Keuangan. Menteri teknis dan Menteri Keuangan memiliki kewenangan dan fungsi yang berbeda. Pemisahan fungsi tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program, memperkuat basis manajemen kinerja, dan memperkuat mekanisme check and balance. Pemisahan fungsi antara menteri teknis (K/L) dan Menteri Keuangan adalah sebagai berikut. a. Menteri teknis (K/L) sebagai PA atau Chief Operational Officer (CO0) Menteri teknis bertanggung jawab dalam program-program pembangunan. Menteri teknis memiliki kewenangan administratif dalam melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada K/L sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran. b. Menteri Keuangan sebagai BUN atau Chref Financial Officer (CFO) Menteri Kevangan memiliki kewenangan perbendaharaan (comptable) dalam mengelola keuangan dalam arti seutuhnya dan sebagai kasir, pengawas keuangan (Rechtmatigheid dan Wetmatigheid), serta manajer keuangan. Pemisahan kewenangan menteri teknis dan Menteri Keuangan dillustrasikan pada Gambar 4.2. Gambar 4.3 Pemisahan Kewenangan Menteri Teknis dan Menteri Kevangan. engguna A Barang /Pengguna Menteri Kevangan selaku BUN Pembuatan Pengujian & Perintah D Komitmen Pembebanan Pembayaran “ Pengurusan Administratif Pengurusan Komptabel (Administrative Beheer (Comptable Beheer) Pelaksanaan belanja dilaksanakan mulai dari pengalokasian dana yang dibutuhkan satker dalam bentuk dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), pelaksanaan komitmen secara kontraktual atau non-kontraktual, pengadaan yang dilakukan oleh pihak ketiga (penyedia) atau swakelola, pengujian secara Joelmatigheid Rechtmatigheid, dan Wetmatigheid, pembayaran dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) maupun Langsung (LS), pelaksanaan audit/ controlling atas pelaksanaan belanja, lalu kembali lagi pada pengalokasian dana yang dibutuhkan satker untuk tahun anggaran berikutnya. Siklus pelaksanaan belanja pemerintah diilustrasikan pada Gambar 4.3 sebagai berikut. Cerdas CermatfAPBN 2024 Gambar 4.4 Siklus Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pengalokasian dana dalam DIPA p3 / m ~N // Penguj 451 Pengalokasian Dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satker Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pelaksanaan APBN pada suatu tahun anggaran dimulai dengan menyusun dan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran berupa DIPA. DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan K/L dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara sehingga pengeluaran negara tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA. DIPA berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN. DIPA disusun oleh PA berdasarkan RKA-K/L yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN atau Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara (DHP RDP BUN) kemudian disahkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. Oleh karena itu, informasi yang dituangkan pada saat penyusunan RKA-K/L harus dilakukan secara benar dan lengkap serta dilengkapi dengan dokumen pendukungnya sehingga DIPA yang dihasilkan siap digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun anggaran. 452 Komitmen (Commitment) Komitmen merupakan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara. Komitmen dapat berjalan dalam satu tahun anggaran (singe years) atau bisa melebihi satu tahun anggaran (multi years). Jenis komitmen terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: a. Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa dalam bentuk kuitansi, bukti pembelian, atau bukti perjanjian untuk nilai tertentu. b. Penetapan keputusan/penugasan dalam hal pelaksanaan belanja pegawai, perjalanan dinas, pelaksanaan kegiatan swakelola, dan belanja bantuan sosial. Dalam melaksanakan anggaran belanja, PPK membuat dan melaksanakan komitmen sesuai batas anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA. Anggaran yang sudah terikat dengan komitmen tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain. 453 Pengadaan (Acqursition) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah kegiatan memperoleh barang/jasa oleh K/L/perangkat daerah/institusi lainnya yang dibiayai oleh APBN/APBD dan prosesnya mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Jenis pengadaan dapat berupa barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi (jasa yang membutuhkan keahlian tertentu dalam berbagai bidang keilmuan, contohnya notaris), maupun jasa lainnya (jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan, contohnya katering). Pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara pengadaan, yaitu: a. Swakelola Pengadaan secara swakelola dilakukan dengan cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh K/L/perangkat daerah (swakelola tipe 1), K/L/perangkat daerah lain (swakelola tipe 2), organisasi kemasyarakatan (swakelola tipe 3), atau kelompok masyarakat (swakelola tipe 4). Contoh pelaksanaan pengadaan secara swakelola adalah sebagai berikut. 1) Pembuatan soal Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara STAN (SPMB PKN STAN) oleh dosen PKN STAN (swakelola tipe 1. 2) Pemerintah daerah mengikuti jasa pendidikan latihan (diklat) bendahara pengeluaran yang diadakan PKN STAN (swakelola tipe 2). 3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan sosialisasi antikorupsi bersama dengan /ndonesia Corruplion Watch(ICW), suatu organisasi masyarakat independen yang bertujuan melawan korupsi (swakelola tipe 3). 4) Perbaikan saluran air desa yang dilakukan oleh warga dengan dana yang berasal dari APBN (swakelola tipe 4). Penyedia Pengadaan melalui penyedia dilakukan dengan cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Contohnya adalah pembangunan Gedung Nusantara PKN STAN oleh PT Hutama Karya. 454 Pengujian (Verification) Pengujian belanja dilakukan dengan 3 (tiga) pengujian, yaitu: a. Doelmatigheid (Kesesuaian Substansi/Fisik Barang/Jasa) Pengujian Doelmatigheid dilakukan untuk memastikan bahwa maksud/tujuan dari suatu kegiatan/subkegiatan sesuai dengan sasaran/output kegiatan dan indikator output subkegiatan yang tertuang dalam DIPA. Contohnya adalah hasil pengadaan sejumlah barang/jasa harus sesuai dengan spesifikasi yang diminta dalam kontrak. Pengujian Doelmatigheid juga memastikan tidak adanya pemborosan. Contohnya adalah meminimalisasi perjalanan dinas yang tidak terlalu prioritas dan/atau tidak melakukan pembelian/penggantian ban kendaraan yang masih baru/layak digunakan.. Wetmatijgheid (Kesesuaian dengan Peraturan) Pengujian Wetmatigheiddilakukan untuk memastikan bahwa tagihan atas beban APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta memastikan dana yang digunakan untuk membayar tagihan tersebut tersedia dalam DIPA. Rechtmatigheid (Kebenaran Penerima) Pengujian Rechtmatigheid dilakukan untuk memastikan bahwa para pihak yang mengajukan tagihan APBN sah secara formal. Para pihak penagih diminta untuk menunjukkan adanya surat-surat bukti seperti Surat Perintah rdas Lern BN 2024 a Kerja (SPK), surat perjanjian/kontrak, kuitansi, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP), dan lain sebagainya sehingga tagihan dapat dipertanggungjawabkan. 455 Pembayaran (Paymenf) Pembayaran tagihan belanja yang dibebankan pada APBN dilakukan dengan beberapa tahap berikut. a. Rekanan (penyedia barang/jasa) mengajukan tagihan setelah prestasi kerja dihasilkan kepada PPK yang sebelumnya telah melakukan perikatan/kontrak dengan rekanan tersebut.. PPK melakukan pengujian terhadap bukti-bukti hak tagih kepada negara secara wetmatigheid, rechtmatigherd, dan doelmatigheid. Apabila tagihan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, PPK menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara dan akan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada PPSPM.. PPSPM akan melakukan pengujian secara wetmatigheid dan rechtmatigheid terhadap SPP beserta dokumen pendukungnya. Apabila SPP telah memenuhi syarat, PPSPM akan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa BUN.. KPPN akan melakukan pengujian secara wetmatigheid dan rechtmatigheid terhadap SPM yang disampaikan. Apabila SPM telah memenuhi syarat, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Bank yang telah ditunjuk pemerintah untuk menyimpan Rekening Kas Umum Negara (RKUN) melakukan pemindahan vang/transfer dari RKUN ke rekening pihak yang berhak menerima pembayaran berdasarkan SP2D yang diterbitkan KPPN. Bagan yang menunjukkan alur pembayaran belanja negara ditunjukkan pada Gambar 4.4. Gambar 4.5 Alur Pembayaran Belanja Negara = RN Pelaksanaan Pengad: KPA Pembebanan dan Perintah Bayar (PPSPM) Wetmatigheid & Rechtmatigheid Pencairan SP2D Pencairan Pengujian Dana BUN Dana - Wetmatigheid & Rechtmatigheid Dalam pelaksanaannya tata cara pembayaran dilakukan dengan 2 (dua) cara pembayaran, yaitu. a. Pembayaran Langsung (LS) adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada bendahara pengeluaran atau kepada penerima hak lainnya (rekanan/pihak ketiga) atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya. Pembayaran dengan Uang Persediaan (UP/petty cash) adalah vang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. Beberapa pokok ketentuan pelaksanaan pembayaran belanja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah sebagai berikut. a. PA/KPA mempunyai kewenangan mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain, berhak menguiji tagihan, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan atas beban APBN. b. Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN. c. Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. d. Pembayaran oleh BUN/Kuasa BUN diutamakan dilakukan dengan pembayaran secara langsung dari RKUN. Apabila tidak memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan UP (petty cash). Pembayaran belanja negara perlu dilakukan sesuai prinsip pembayaran atas beban APBN berikut. a. Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan. b. Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah. c. Mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. d. Dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. e. Jumlah dana yang dimuat dalam anggaran belanja negara merupakan batas tertinggi untuk tiap-tiap pengeluaran. 456 Audit/Pengendalian (Controlling) Belanja negara merupakan bentuk realisasi rencana kerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Aktivitas pemerintah baru dapat dirasakan oleh masyarakat ketika proses belanja selesai dilakukan, seperti belanja penyediaan infrastruktur, belanja subsidi, dan belanja di bidang pendidikan. Mekanisme belanja harus disusun sedemikian rupa sehingga proses belanja dapat dilakukan secara terkendali. Oleh sebab itu, menjadi penting bagi pemerintah untuk melakukan audit atau pengendalian atas belanja agar pemerintah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat. Pengendalian belanja dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu: a. Financial Contro/ Auditor memeriksa kesesuaian pelaksanaan belanja dengan tujuan yang dialokasikan dalam anggaran, kesesuaian dana yang dikeluarkan dengan jenis belanja yang telah disetujui, kesesuaian usulan pengadaan/kontrak dengan kategori yang disetujui, serta otorisasi usulan pengadaan/kontrak secara formal oleh pejabat berwenang. b. Physical Control Auditor memeriksa kesesuaian pelaksanaan belanja dengan tahapan/prosedur sebagaimana kontrak yang telah disepakati. Auditor memeriksa jumlah, kualitas, dan waktu belanja. ¢. Accounting Control Auditor memeriksa validitas kontrak belanja dan kebenaran invoice dan dokumen yang diperlukan. Selain itu, auditor juga perlu memeriksa apakah kontrak sudah diterima oleh pejabat yang berwenang atau belum. rdas Lern BN 2024 a Pelaksanaan anggaran diawali dengan pengesahan Undang-Undang APBN oleh DPR kemudian penerbitan Peraturan Presiden Rincian APBN dan DIPA. Pelaksanaan anggaran berlangsung selama 1 (satu) tahun anggaran (31 Januari—31 Desember). Pengaturan tata kelola pelaksanaan anggaran ditentukan berdasarkan tugas dan fungsi PA dan BUN beserta pendelegasian kewenangannya. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN jika anggaran belanja untuk membiayai pengeluaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Pendapatan dapat bersumber dari perpajakan, bukan pajak, maupun hibah. Pelaksanaan belanja dimulai dari pengalokasian dana dalam DIPA, komitmen, pengadaan, pengujian, pembayaran, dan pengendalian. 1. Controlling atau audit merupakan rangkaian pelaksanaan belanja negara sebagai bentuk pertanggungjawaban. Berikut yang bukan bagian dari pengendalian belanja adalah.... A Financial Control B Treasury Control C Physical Control D. Accounting Contro/ 2. Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CF0) atau BUN memiliki wewenang comptable, di antaranya.... A. Pencairan Dana B. Perintah Pembayaran C. Pembuatan Komitmen D. Perubahan Kebijakan 3. Tahun 2020 lalu, Indonesia dilanda kondisi pandemi COVID-19 yang kemudian mendorong adanya Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dengan skema Penanaman Modal Negara. Kegiatan tersebut dapat digolongkan sebagai jenis PNBP.... A. Pengelolaan dana B. Hak negara lainnya C. Pengelolaan KND D. Pengelolaan BMN Referensi Intan, N. (2023). Pembangunan IKN Lanyjut, Sri Mulyani Alokasikan APBN untuk Infrastruktur Dasar. Diambil dari Republika.co.id: https://ekonomirepublika.co.id/berita/rzihug498/pembangunan-ikn-lanjut-sri-mulyani- alokasikan-apbn-untuk-infrastruktur-dasar Pemerintah Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah Republik Indonesia (2013). Peraturan Pemerintah Nomor45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belarya Negara. rdas Lerm BN 2024 n