Materi Pra UTS Pertemuan K3 PDF
Document Details
Uploaded by SublimeAmetrine
Tags
Related
- Prosedur Fasilitas, Peralatan, dan Operasional Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) PDF
- PAK & PAHK Penyakit Akibat Kerja & Penyakit Akibat Hubungan Kerja PDF
- Alat Pelindung Diri (APD) di Laboratorium Kesehatan PDF
- Modul Bab 1 (K3LH) PDF
- Penyakit Kulit Akibat Kerja K.31 PDF
- Ergonomi Desain Stasiun Kerja W2 2024 PDF
Summary
This document is a presentation on the basic concepts of occupational health and safety (OHS), covering pre-industrial revolution periods, concepts of OHS, and the reasons for managing health and safety in workplaces. It also examines legal aspects related to health and safety.
Full Transcript
PPT KE-1 K3 DASAR Pra-Revolusi Industri (sebelum 1750) Terdapat perbedaan sosial, politik, dan ekonomi yang jelas antara mereka yang bekerja dan mereka yang tidak Revolusi Industri dan Sosial (1750 –1850) Dua perkembangan dari pertengahan abad kedelapan belas menghadirkan tantangan bagi kondisi masy...
PPT KE-1 K3 DASAR Pra-Revolusi Industri (sebelum 1750) Terdapat perbedaan sosial, politik, dan ekonomi yang jelas antara mereka yang bekerja dan mereka yang tidak Revolusi Industri dan Sosial (1750 –1850) Dua perkembangan dari pertengahan abad kedelapan belas menghadirkan tantangan bagi kondisi masyarakat saat ini - satu politik dan lainnya ekonomi Pasca-Revolusi Industri (setelah 1850) Produksi dan konsumsi massal – upah hidup Evolusi manajemen Penelitian, dll Revolusi Industri yang melibatkan transisi dari pekerjaan tetap ke produksi massal kemudian menuju produksi skala besar telah menghasilkan peningkatan produksi,langkah-langkah efisien dalam operasi. Basic Concept of OHS Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bidang multidisiplin yang luas, yang selalu menyentuh berbagai isu yang terkait dengan, antara lain, kedokteran dan bidang ilmiah lainnya, hukum, teknologi, ekonomi, dan berbagai masalah khusus di berbagai industri (ILO, 2005) Pengenalan, evaluasi, dan pengendalian bahaya Desain dan rekayasa tempat kerja Manajemen kinerja keselamatan Manajemen kepatuhan terhadap peraturan Kesehatan kerja Pengumpulan informasi Keterlibatan karyawan Motivasi, perilaku, dan sikap Pelatihan dan orientasi Komunikasi organisasi Manajemen dan pengendalian paparan eksternal Manajemen lingkungan Perencanaan dan penempatan staf tempat kerja Penilaian, audit, dan evaluasi Mengapa Kita Harus Mengelola Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja Alasan Moral Kesehatan : Tidak adanya penyakit atau gangguan kesehatan. Keselamatan : Tidak adanya risiko cedera pribadi yang serius. Kesejahteraan : Akses ke fasilitas dasar Fakta Lebih dari 350.000 kecelakaan fatal terkait pekerjaan dilaporkan setiap tahun Lebih dari 2,75 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sekitar 2,4 juta dari kematian ini disebabkan oleh penyakit akibat kerja. Ada lebih dari 270 juta kecelakaan kerja dan 160 juta penyakit akibat kerja yang tercatat setiap tahun. Alasan Finansial untuk Mengelola Kesehatan dan Keselamatan Biaya Langsung : biaya terukur yang timbul secara langsung akibat kecelakaan. Biaya Tidak Langsung : biaya yg timbul secara tidak langsung sebagai akibat dari kejadian tersebut Mengatur Kesehatan dan Keselamatan Alasan hukum untuk mengelola kesehatan dan keselamatan di tempat kerja berkaitan dengan kerangka hukum yang mengatur perilaku bisnis dan organisasi. Standar mewajibkan pemberi kerja untuk memastikan tempat kerja, aktivitas kerja, dan peralatan serta zat kerja mewajibkan pekerja untuk menjaga kesehatan dan keselamatan mereka sendiri dan orang lain. Kegagalan untuk mematuhi standar hukum ini dapat menyebabkan tindakan penegakan hukum oleh pihak berwenang atau penuntutan melalui pengadilan pidana suatu negara. Cedera yang berhubungan dengan pekerjaan dapat mengakibatkan kompensasi dibayarkan kepada korban Alasan Hukum untuk Mengelola Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja Berkaitan dengan kerangka hukum internasional dan nasional yang mengatur perilaku bisnis dan organisasi. Sebagian besar negara memiliki undang-undang yang menetapkan standar tentang bagaimana organisasi harus berperilaku sehubungan dengan pengelolaan risiko kesehatan dan keselamatan. 5 Bidang Ilmiah Utama Keselamatan Higiene Industri Kesehatan Kerja Ergonomi Ilmu Perilaku & Budaya Keselamatan Keselamatan adalah ilmu terapan yang berfokus pada studi tentang bahaya dan risiko untuk mencapai tempat yang aman dan orang yang aman; berdasarkan metode manajemen risiko dan sistem yang aman; yang diterapkan di industri dan area publik. Perlindungan orang dari cedera fisik. Batasan antara kesehatan dan keselamatan tidak jelas dan kedua kata tersebut biasanya digunakan bersama untuk menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan fisik dan mental individu di tempat kerja. Keselamatan Kerja “Keselamatan adalah topik besar yang tidak dapat didefinisikan secara sederhana.” (Dekker, 2012, hlm. 1.) Apakah kesalahan manusia merupakan penyebab atau akibat? Apakah kepatuhan terhadap peraturan merupakan pendekatan yang cukup atau terbatas? Apakah keselamatan paling baik dikonseptualisasikan sebagai ketiadaan hal-hal negatif atau adanya kemampuan? Apakah keselamatan paling baik ditangani pada tingkat komponen atau sistem? Ilmu keselamatan adalah studi interdisipliner tentang kecelakaan dan pencegahan kecelakaan. Pandangan episodik tentang perkembangan ilmu keselamatan Awal tahun 1900-an Tahun 1910-an: Taylor dan proseduralisasi Tahun 1920-an: Rawan kecelakaan Tahun 1930-an: Heinrich dan keselamatan berbasis perilaku Tahun 1940-an: Faktor manusia dan rekayasa sistem kognitif Tahun 1950-an dan 60-an: Keselamatan sistem Tahun 1970-an dan 80-an: Bencana buatan manusia, kecelakaan biasa, dan organisasi dengan keandalan tinggi. Tahun 1980-an dan 90-an: Keju Swiss dan sistem manajemen keselamatan Tahun 2000-an: Budaya keselamatan Tahun 2010-an: Rekayasa ketahanan Kesehatan Kerja Kesehatan Kerja merupakan ilmu dan seni multidisiplin yang berfokus pada peningkatan kesehatan dan kapasitas kerja pekerja berdasarkan ilmu kesehatan khususnya Epidemiologi dan Manajemen Risiko, serta penyesuaian pekerjaan dengan manusia dan manusia dengan pekerjaannya (fit to work). Perlindungan tubuh dan jiwa manusia dari penyakit yang disebabkan oleh bahan, proses, atau prosedur yang digunakan di tempat kerja. Higiene Industri Higiene industri adalah ilmu dan seni multidisiplin yang ditujukan untuk mengantisipasi, mengenali, mengevaluasi, dan mengendalikan faktor-faktor lingkungan atau tekanan yang timbul di atau dari tempat kerja, yang dapat menyebabkan penyakit, gangguan kesehatan dan kesejahteraan, atau ketidaknyamanan yang signifikan di antara pekerja atau warga masyarakat. Ergonomi Ergonomi merupakan ilmu multidisiplin yang berfokus pada interaksi antara manusia sebagai pusat sistem kerja dengan elemen-elemen lain, termasuk mesin dan peralatan kerja, tugas, lingkungan, dan organisasi. Penerapan ergonomi adalah perancangan sistem kerja yang berpusat pada manusia, dalam konteks kebutuhan, kemampuan, dan keterbatasan manusia, untuk menyelaraskan semua elemen dalam sistem kerja di industri, publik, dan rumah tangga. Faktor Manusia dan Perilaku dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menyangkut faktor manusia dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja, termasuk perilaku manusia dan aspek psikososialnya. UU No 1 Tahun 1970 Pasal 2 Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yang berkaitan a.Keadaan mesin/alat/bahan b.Lingkungan kerja c.Sifat pekerjaan d.Cara kerja e.Proses produksi UU No 1 Tahun 1970 PASAL 4 SYARAT SYARAT KESELAMATAN KERJA Penerapan syarat-syarat K3 – sejak tahap perencanaan sampai dengan pemeliharaan Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK dapat ditetapkan lebih lanjut PP 50 Tahun 2012 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SMK3 ◦ Bagian Kesatu Umum ◦ Bagian Kedua Penetapan Kebijakan K3 ◦ Bagian Ketiga Perencanaan K3 ◦ Bagian Keempat Pelaksanaan Rencana K3 ◦ Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 ◦ Bagian Keenam Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3 BAB III PENILAIAN SMK3 BAB IV PENGAWASAN BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP LAMPIRAN I PEDOMAN PENERAPAN SMK3 LAMPIRAN II PEDOMAN PENILAIAN SMK3 A. Kriteria Audit SMK3 B. Penetapan Kriteria Audit Tiap Tingkat Pencapaian Penerapan SMK3 C.Ketentuan Penilaian Hasil Audit SMK3 LAMPIRAN III LAPORAN AUDIT SMK3 PPT KE-2 DASAR HAZARD AND RISK Perspektif sejarah Bernardino Ramazzini, yang menerbitkan Diseases of Workers pada tahun 1700, mengamati: “Banyak pengrajin memandang kerajinannya sebagai sarana untuk mendukung kehidupan dan membesarkan keluarga, tetapi yang mereka dapatkan darinya hanyalah penyakit mematikan...” (Crowl, 2009). Ilmu yang mendasari praktik K3 Ilmu fisika memahami bahaya fisik sebagai sumber energi yang berpotensi merusak, yang merupakan prinsip utama konsep kerusakan energi yang pertama kali dirumuskan oleh Gibson dan dikembangkan lebih lanjut oleh Haddon pada tahun 1960-an Ilmu biologi Hubungan antara atom dan molekul yang merupakan komponen dasar penyusun komponen subseluler dan seluler kompleks yang menghasilkan jaringan, organ, dan sistem yang terintegrasi untuk membentuk manusia yang berfungsi. TINJAUAN UMUM MANAJEMEN RISIKO & PENTINGNYA PEMAHAMAN TERHADAP BAHAYA DAN RISIKO Manajemen risiko adalah proses berkelanjutan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan menangani paparan kerugian dan memantau pengendalian risiko untuk mengurangi dampak buruk kerugian - Marquttee Univeristy Proses manajemen risiko adalah "aplikasi sistematis dari kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen untuk tugas- tugas komunikasi, konsultasi, penetapan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, penanganan, pemantauan, dan peninjauan risiko" – ISO 31000, BAHAYA Dalam kesehatan dan keselamatan kerja (K3), istilah ‘bahaya’ didefinisikan dan diterapkan dalam berbagai cara “Potensi bawaan untuk menyebabkan cedera atau kerusakan pada kesehatan manusia” (ILO, 2010) ISO45001 Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja – “sumber yang berpotensi menyebabkan cedera dan kesehatan buruk” Bahaya adalah sumber potensi kerusakan, kerugian, atau dampak kesehatan yang merugikan pada sesuatu atau seseorang - Bahaya adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan kerugian pada manusia Klasifikasi Bahaya Klasifikasi yang umum digunakan mencakup lima kategori bahaya berikut: Psikososial: stres, kekerasan, dan pemicu stres di tempat kerja lainnya. Biologis: bakteri, virus, mikroorganisme lain, serangga, tanaman, hewan Kimia: racun, toksin yang memengaruhi tubuh atau bahan kimia yang menyebabkan kebakaran atau ledakan Ergonomis: gerakan berulang, penanganan manual, desain tempat kerja, desain pekerjaan dan tugas Fisik: listrik, radiasi, tekanan, kebisingan, ketinggian, getaran RESIKO Resiko adalah konsep yang rumit dan sulit didefinisikan dalam satu kalimat. Menurut Friedrichsen dalam Shorter Oxford English Dictionary (Edisi ke-3, 1973), kata ‘risiko’ pertama kali digunakan dalam bahasa Inggris pada abad ke-17 dan mungkin berasal dari kata Italia atau Prancis yang berarti menghadapi bahaya. Penggunaan awal kata tersebut sebagai kata benda adalah dalam arti terpapar pada kemalangan atau bahaya, atau kemungkinan kerugian. Hansson (2004) mengidentifikasi lima penggunaan umum: Risiko sebagai peristiwa yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi atau tidak. Risiko sebagai penyebab peristiwa yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi atau tidak. (Ini juga definisi bahaya.) Risiko sebagai kemungkinan terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi atau tidak. Risiko sebagai nilai ekspektasi statistik dari peristiwa yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi atau tidak. [Nilai ekspektasi statistik adalah jumlah nilai setiap kemungkinan hasil dikalikan dengan probabilitasnya]. Risiko sebagai fakta bahwa suatu keputusan dibuat dalam kondisi probabilitas yang diketahui (“keputusan berisiko”). Risiko sebagai deskripsi “situasi atau peristiwa di mana sesuatu yang bernilai bagi manusia (termasuk manusia itu sendiri) telah dipertaruhkan dan di mana hasilnya tidak pasti (Rosa, 1998, hlm. 28) “peluang terjadinya sesuatu yang akan berdampak pada tujuan” (SA/SNZ, 2004) “dampak ketidakpastian pada tujuan” (SA/SNZ, 2009) “terpapar pada proposisi yang tidak pasti” (Holton, 2004, hlm. 22). Risiko mengacu pada hasil (atau konsekuensi) sedangkan bahaya berkaitan dengan sumber risiko. RISIKO KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA Kombinasi kemungkinan terjadinya peristiwa atau paparan berbahaya yang berhubungan dengan pekerjaan dan tingkat keparahan cedera dan kesehatan yang buruk yang dapat disebabkan oleh peristiwa atau paparan tersebut -ISO 45001:2018 Risiko sebagai Ukuran Fungsi dari probabilitas dampak kesehatan yang merugikan dan tingkat keparahan dampak tersebut, yang diakibatkan oleh bahaya dalam pangan (FAO/WHO, 2011) Probabilitas bahwa suatu kejadian buruk tertentu terjadi selama periode waktu tertentu, atau merupakan hasil dari tantangan tertentu” (Royal Society, 1983). Probabilitas dampak buruk yang diakibatkan oleh paparan agen lingkungan atau campuran agen” (USEPA, 2011). Bagi investor, risiko adalah volatilitas atau variabilitas dalam pengembalian dari suatu investasi. Menaksir tingkat risiko RISIKO = KEPARAHAN x KEMUNGKINAN PPT KE-3 RISK MANAGEMENT Bahaya dan Resiko Psikososial: stres, kekerasan, dan pemicu stres lainnya di tempat kerja. Biologis: bakteri, virus, mikroorganisme lain, serangga,tanaman, hewan Kimia: racun, toksin yang memengaruhi tubuh atau bahan kimiayang menyebabkan kebakaran atau ledakan Ergonomis: gerakan berulang, penanganan manual, desain tempat kerja, desain pekerjaan dan tugas Fisik: listrik, radiasi, tekanan, kebisingan, ketinggian,getaran Risiko mengacu pada hasil (atau konsekuensi) sedangkan bahaya berkaitan dengan sumber risiko. TINJAUAN UMUM MANAJEMEN RISIKO Manajemen risiko adalah proses berkelanjutan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan menangani risiko kerugian serta memantau pengendalian risiko untuk mengurangi dampak buruk dari kerugian - Universitas Marquttee Proses manajemen risiko adalah "aplikasi sistematis dari kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen untuk tugas komunikasi, konsultasi, menetapkan konteks, mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, menangani, memantau, dan meninjau risiko" - ISO 31000, Prinsip dan Pedoman Manajemen Risiko ISO 31000 Secara praktis, proses manajemen risiko diterapkan secara iteratif dengan semua aspek saling terkait satu sama lain. Penerapan proses manajemen risiko dilakukan dengan meninjau variabel perilaku manusia dan budaya, sifat dinamis, konteks eksternal dan internal yang terintegrasi dalam struktur, operasi, dan proses organisasi. Komunikasi & Konsultasi Komunikasi dan konsultasi memiliki koordinasi yang erat dalam memfasilitasi pertukaran informasi yang faktual, relevan, akurat, tepat waktu, dan mudah dipahami dengan mempertimbangkan kerahasiaan, integritas informasi, dan hak privasi individu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman risiko kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal, mempertemukan berbagai keahlian, mempertimbangkan berbagai pandangan, dan membangun rasa kesadaran akan pentingnya mengetahui dampak risiko. Selain itu, penerapan komunikasi bertujuan untuk meningkatkankesadaran dan pemahaman informasi tentang risiko sedangkan onsultasi bertujuan untuk memperoleh informasi, umpan balik, dan saran yang mendukung pengambilan keputusan. Cakupan, Konteks, Kriteria Berbagai tingkatan dalam operasional suatu organisasi memiliki cakupan yang berbeda-beda, seperti bagian strategis, operasional, program, dan proyek organisasi. Penentuan konteks dilakukan dengan meninjau pemahaman dari segi aspek eksternal dan internal dalam mendefinisikan dan mencapai tujuan. Penetapan kriteria risiko harus dilakukan oleh organisasi melalui penentuan jumlah dan jenis risiko yang diterima atau tidak diterima sesuai dengan tujuan dan cakupan spesifik organisasi. Penilaian Risiko Identifikasi Risiko Analisis Risiko Evaluasi Risiko Penilaian risiko merupakan keseluruhan proses penilaian risiko melalui identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko Dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, penilaian risiko bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan risiko K3 dalam rangka menyusun program pencegahan di tempat kerja Penilaian risiko juga dilakukan untuk mengevaluasi program pengendalian yang telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil tingkat risiko dengan keputusan apakah risiko tersebut dapat diterima atau tidak. RISIKO = KEPARAHAN x KEMUNGKINAN Pengendalian/Penanganan Risiko Pengendalian risiko atau penanganan risiko merupakan tindakan modifikasi melalui pemilihan dan penerapan opsi untuk mengurangi risiko yang dianggap tidak dapat diterima. Pengendalian risiko dilakukan dengan mengkaji aspek-aspek hasil analisis penilaian risiko untuk memilih tindakan, yaitu melalui perumusan opsi pengendalian, perencanaan pengendalian, dan penilaian efektivitas pengendalian. Perencanaan pengendalian risiko dapat melibatkan satu pengendalian atau gabungan beberapa tindakan melalui penerapan hierarki pengendalian dalam pengendalian risiko. Hirarki Pengendalian merupakan konsep pengendalian yang dirancang berdasarkan tingkat efektivitas pengendalian risiko di tempat kerja yaitu eliminasi, substitusi, pengendalian rekayasa, pengendalian administratif, dan Alat Pelindung Diri (APD). Monitoring & Review Bertujuan untuk memastikan berjalannya proses manajemen risik dan meningkatkan efektivitas proses, implementasi, dan hasil dari proses manajemen risiko. Dilakukan secara berkelanjutan dan ditinjau secara berkala Kegiatan monitoring dan review harus didokumentasikan dan dimasukkan dalam semua kegiatan manajemen, pelaporan kinerja, dan hasil pengukuran sebagai bahan masukan Perusahaan Pencatatan & Pelaporan Pelaksanaan proses manajemen risiko harus didokumentasikan, dilaporkan secara berkala sesuai dengan mekanisme organisasi. Mekanisme ini harus melibatkan keputusan atau aturan dalam penataan, penyimpanan, dan penanganan informasi terdokumentasi dengan melibatkan faktor-faktor seperti sensitivitas informasi, penggunaan informasi, dan konteks eksternal dan internal. Setelah itu, dokumentasi informasi juga harus dilaporkan untuk membangun kualitas komunikasi dan mendukung manajemen atas dan badan pengatur dalam terlibat dalam proses manajemen risiko. PPT KE-4 REGULATION Tabel Berisi Mengapa Kita Harus Mengelola Kesehatan Dan Keselamatan Di Tempat Kerja Mengatur Kesehatan Dan Keselamatan Kerangka Kerja Internasional Standar Internasional Lainnya Konteks Indonesia Perundangan K3 Peraturan Mardatory(Diizinkan) Rekomendasi(Sukarela) Izin dan harus diikuti Merupakan saran dan tidak harus diikuti Memiliki konsekuensi hukum Tidak memiliki konsekuensi hukum Berbeda untuk setiap negara Digunakan oleh banyak negara Dikeluarkan oleh pemerintah Dikeluarkan oleh lembaga ilmiah kerangka kerja internasional Pemain kunci dalam bidang standar hukum internasional dalam kesehatan dan keselamatan adalah Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Hasil utama ILO adalah Konvensi dan Rekomendasi. Kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas di seluruh dunia Penting! Konsekuensi dari ketidakpatuhan : Tanggung Jawab Pengusaha Tindakan Penegakan Hukum Formal Peran Badan Penegakan Hukum Penuntutan organisasi di pengadilan pidana Tanggung Jawab dan Hak Pekerja Penuntutan individu, seperti direktur, manajer, dan pekerja Standar internasional lainnya ISO 9001 (standar manajemen mutu) ISO 14001 (standar manajemen lingkungan) OSHAS 1800 ISO 45001 (Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja) Statistic Belum ada data penyakit akibat kerja yang komprehensif. PAK sampai akhir 2018 hanya tercatat kurang dari 100 kasus. Anomali ini menunjukkan banyak kasus yang tidak terlaporkan (Kurniawidjaja & Ramdhan, 2019) hierarki perundang-undangan di Indonesia undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) undang undang republic Indonesia/peraturan pemerintah penganti undang undang peraturan presiden peraturan pemerintah peraturan provinsi peraturan daerah kabupaten/kota pelaksanaan Kementerian Minyak dan Gas Manufaktur Pertambangan Kimia Rumah Sakit Laboratorium Nuklir implementasi UU No 1 Tahun 1970 UU No 13 Tahun 2003 UU No 36 Tahun 2009 -->UU No 17tahun 2023 PP 50 Tahun 2012 NOMOR PER.13/MEN/X/2011 PERMENKES NO. 70 TAHUN 2016 Permenaker No.5 Tahun 2018 Sebagai panduan/acuan untuk evaluasi dan penilaian Sebagai "tekanan normatif" Sebagai panduan dalam implementasi teknis UU NO 1 TAHUN 1970 Pasal 2 Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yang berkaitan: a.Keadaan mesin/alat/bahan b.Lingkungan kerja c.Sifat pekerjaan d.Cara kerja e.Proses produksi Pasal 4 Syarat-syarat keselamatan kerja Penerapan syarat-syarat K3– sejak tahap perencanaan sampai dengan pemeliharaan Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK dapat ditetapkan lebih lanjut PP NO 50 TAHUN 20212 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SMK3 ◦ Bagian Kesatu Umum ◦ Bagian Kedua Penetapan Kebijakan K3 ◦ Bagian Ketiga Perencanaan K3 ◦ Bagian Keempat Pelaksanaan Rencana K3 ◦ Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 ◦ Bagian Keenam Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3 BAB III PENILAIAN SMK3 BABIV PENGAWASAN BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP LAMPIRAN I PEDOMAN PENERAPAN SMK3 LAMPIRAN II PEDOMANPENILAIANSMK3 A. Kriteria Audit SMK3 B. Penetapan Kriteria Audit Tiap Tingkat Pencapaian PenerapanSMK3 C.Ketentuan Penilaian Hasil Audit SMK3 LAMPIRAN III LAPORAN AUDITSMK3 Oil and gas UU No 22 Tahun 2001 PP no 17 tahun 1974 Tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi di Daerah Lepas Pantai PP No 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi PP No 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi PP No 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi PP No 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi PP No 49 Tahun 2012 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Health Services UU NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN BAB XII PASAL 164 SD 166 MENGATUR TTG KESEHATAN KERJA UU NO. 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN --> TENAGA KESMAS --> PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 88 TAHUN 2019 TENTANG KESEHATAN KERJA PERMENPAN NO. 13 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PERMENKES 48 TAHUN 2016 TENTANG K3 PERKANTORAN PERMENKES 66 TAHUN 2016 TENTANG K3RS PERMENKES NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PAK PERMENKES NO. 57 TENTANG RENCANA AKSI PENGENDALIAN DAMPAK KESEHATAN AKIBAT MERCURY PERMENKES NO. 66 TTG K3 RS (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT) PERMENKES NO. 70 TTG STANDAR DAN PERSYARATAN LINGKUNGAN KERJA INDUSTRI PERMENKES 100 TAHUN 2015 TENTANG POS UKK TERINTEGRAS Perundangan K3 - UU Ketenagakerjaan - UU no 1 tahun 1970 Tujuan Pembelajaran : Undang undang No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan Undang Undang No 1 Tahun 1970 Pembahasan mengenai filosofi, acuan standar/pasal yang terkait dengan aspek legal di bidang terkait. Mis: P2K3, SMK3, PJK3 Kedudukan Hukum UU No 1/1970 Hukum perdata Hukum ketenagakerjaan Hukum perdana Hukum Perjanjian Perjanjian kerja Lex Specialist Lex Generalist UU KK NO.1/1970 UU uap 1930 (stbl.No225 th 1930) UU Petasan (stbl.no.143 th.1932 Petaruan pelaksanaan UU rel industry (stlbl.no593 th 1938) UU timah putih kering (stbl.no.509 th 1932) MPR 1930 Dasar Hukum PASAL 5, 20, 27 ayat 2 UUD 1945 PASAL 9,10 UU NO 14/1969 UU KK NO 1/1970 PERATURAN PELAKSANAAN PERATUTAN KHUSUS PP, PER PRES PER MEN (KEP,/SE DIRJEN), PERDA, KEP.GUB DASAR HUKUM Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan Pasal 3 Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 9 Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama Pasal 10 Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi : (1) norma keselamatan kerja (2) norma kesehatan kerja (3) norma kerja (4) pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja LATAR BELAKANG UU No. 1 Tahun 1970 VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi Industrialisasi, elektrifikasi, modernisasi peningkatan intensitas kerja Upaya preventif mulai dari perencanaan Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/ pabrik Perkembangan teknologi/ IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan Sifat refresif dan polisional pada ETIMOLOGIS Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien FILOSOFIS Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera KEILMUAN Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja TUJUAN UNDANG UNDANG Tenaga Kerja Orang Lain Sumber Produksi Mencabut VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 Menetapkan UU tentang keselamatan kerja Bab X Bagian Kesatu-Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (1) Setiap Pekerja/buruh mempunyai hak dan kewajiban memperoleh perlindungan atas: a. Keselamatan dan Kesehatan kerja b. Moral dan kesusilaan, dan c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan Kesehatankerja (3) Perlindungan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Pasal 87 UU No.13/2003 (1) Setiap perushaan wajib menerakan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemenperusahaan (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem keselamtan dan Kesehatan kerja sebagaiman dimaksud padaayat 1 diatur dengan peraturan pemerintah UU NO 1 Tahun 1970 Pertimbangan dikeluarkannya UU Batang tubuh Landasan Hukum Penjelasan BAB 1 ISTILAH PASAL 1 Tempat kerja ruangan/lapangan Tertutup/terbuka Bergerak/tetap Pengurus berkewajiban/tanggung jawab lewat pimpinan Pengusaha orang/badan hukum yang menjalankan usaha/tempat kerja Direktur pelaksana UU no1/1970 (kepmen no 79/men/1977) Pegawai pengawas pegawai pengawas ketengakerjaan dan spesialis Ahli keselamatan kerja tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar depnaker BAB 2 RUANG LINGKUP PASAL 2 (1)Tempat kerja (dalam wilayah hukum R.I: a. Darat, dalam tanah b. Permukaan air, dalam air c. Udara (2)Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yang berkaitan a. Keadaan mesin/alat/bahan b. Lingkungan kerja c. Sifat pekerjaan d. Cara kerja e. Proses produksi (3) Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja BAB 3 SYARAT SYARAT KESELAMATAN KERJA Pasal 3 (2) Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3: à Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat syarat keselamatan kerja untuk a. mencegah dan mengurangi kecelakaan b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; e. memberi pertolongan pada kecelakaan; f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; (3) Dengan peraturan perundangan dapat di rubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari. Pasal 4 Syarat syarat keselamatan kerja (1) Penerapan syarat-syarat K3 – sejak tahap perencanaan sampai dengan pemeliharaan (2) Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis (3) Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK dapat ditetapkan lebih lanjut BAB IV PENGAWASAN Pasal 5 (1) Direktur sebagai pelaksana umum (2) Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan a. Direktur (Kepmen No 79.Men1977) b. Peg Pengawas (Permen No 03/Men/1078 dan Permen No 03/Men1984) c. Ahli K3 (Permen No 03/Men.1978 dan Permen No 4/Men/1992) Pasal 6 Panita banding Pasal 7 Restribusi Pasal (8) (1) Pengurus diwajibkan memeriksakan Kesehatan tenaga kerja (2) Berkala (Permen No.02/Men/1980 dan Permen No 3/Men.1983) BAB V PEMBINAAN Pasal 9: Ayat (1)– Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan kepada tenaga kerja baru: a. Kondisi dan bahaya serta risiko yang dapat timbul b. Semua pengaman dan alat perlindungan yang diharuskan c. APD d. Cara dan sikap bekerja yang aman Ayat (2)– dapat mempekerjakan setelah yakin Ayat (3)– Pembinaan: pencegahan kecelakaan, kebakaran, peningkatan K3, P3K Ayat (4) – wajib memenuhi dan mentaati syarat K3 BAB VI PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pasal 10 1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. 2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Permenaker No 4/Men/1984 BAB VII KECELAKAAN (1) Kewajiban pengurus untuk melapokan kecelakaan (2) Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan (permen No 3/Men.1998) BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA Pasal 12 a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan; c. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan d. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alatalat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan. BAB IX KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA Pasal 13 Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. BAB X KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14 a. Menempatkan syarat-syarat K3 ditempat kerja (UU No. 1/1970) dan peraturan pelaksananya b. Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3 c. Menyediakan APD secara Cuma-Cuma BAB XI KETENTUAN KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 (1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan. (2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). (3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran. Pasal 16 Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan- ketentuan menurut atau berdasarkan Undang undang ini (12 Januari 1970) Pasal 17 Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja à VR 1910 tetap berlaku selama tidak bertentangan Pasal 18 Menetapkan UU No 1 1970 sebagai undangan undang keselamatan Kerja dalam LNRI No: 1918 mulai tanggal 12 Januari 1970 PPT KE-6 SAFETY keselamatan kerja Keselamatan adalah ilmu terapan yang berfokus pada studi tentang bahaya dan risiko untuk mencapai tempat yang aman dan orang yang aman; berdasarkan metode manajemen risiko dan sistem yang aman; yang diterapkandi industri dan tempat umum Perlindungan orang dari cedera fisik. Batas antara kesehatan dan keselamatan tidak jelas dan kedua kata tersebut biasanya digunakan bersama untuk menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan fisik dan mental individu di tempat kerja. Kebebasan dari risiko yang tidak dapat diterima -Hollnagel2013 “kemampuan untuk berhasil dalam berbagai kondisi” Dekker 2019 PANDANGAN EPISODIK TENTANG PERKEMBANGAN ILMU KESELAMATAN Tahun 1910-an: Taylor dan proseduralisasi Kontrol penyebab keberhasilan dan kegagalan Tahun 1930-an: Heinrich dan keselamatan berbasis perilaku Heinrich memengaruhi teori dan praktik keselamatan. Keselamatan berbasis perilaku adalah salah satu ekspresi yang paling terlihat Tahun 1950-an dan 60-an: Keselamatan sistem mengenali teknis, manusia, dan lingkungan Tahun 1980-an dan 90-an: Keju Swiss dan sistem manajemen keselamatan Pertahanan mendalam atau model penghalang risiko Awal tahun 1900-an Penyebab kecelakaan Hal-hal menjadi salah karena suatu alasan Tahun 1920-an: Penyebab kecelakaan Hal-hal menjadi salah karena suatu alas an Upaya paling awal untuk menyelidiki secara ilmiah unsur manusia dalam keselamatan Tahun 1940-an: Faktor manusia dan rekayasa sistem kognitif Memahami 'unsur manusia' dalam keselamatan. pembuatan makna kolaboratif dalam interaksi mereka dengan teknologi kritis keselamatan yang kompleks dan nyata Tahun 1970-an dan 80-an: Bencana buatan manusia, kecelakaan biasa, dan organisasi dengan keandalan tinggi Bencana dan kecelakaan didahului oleh periode risiko yang meningkat secara bertahap, Tahun 2000-an: Budaya keselamatan Suatu budaya dapat dibongkar, didesain ulang, dan dibentuk. Tahun 2010-an: Rekayasa ketahanan mengidentifikasi dan kemudian meningkatkan kemampuan positif orang dan organisasi ISTILAH Insiden - Insiden tidak menyangkut kesehatan atau cedera. Biasanya insiden menyangkut nyaris celaka atau keadaan yang tidak diinginkan. Nyaris celaka - insiden yang hampir menyebabkan cedera, tidak ada cedera atau kerusakan properti tetapi ada potensi konsekuensi serius Keadaan yang tidak diinginkan adalah serangkaian kondisi atau keadaan yang berpotensi menyebabkan cedera atau kesehatan yang buruk Kecelakaan - 'setiap kejadian yang tidak direncanakan yang mengakibatkan cedera atau kesehatan yang buruk pada orang/kerusakan/kerugian pada properti, tanaman, material lingkungan, peluang bisnis PENTINGNYA KESELAMATAN KERJA 1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain dalam bekerja 2. Memastikan setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien 3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional Setiap pekerja/buruh berhak dan wajib memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Akhlak dan kesusilaan, dan Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama PPT KE-7 OCCUPATIONAL HEALTH Kesehatan Kerja merupakan ilmu dan seni multidisiplin yang berfokus pada peningkatan kesehatan pekerja dan kapasitas kerjanya berdasarkan ilmu kesehatan khususnya Epidemiologi dan Manajemen Risiko, serta penyesuaian pekerjaan dengan manusia dan manusia dengan pekerjaannya (fit to work). Perlindungan tubuh dan jiwa manusia dari penyakit yang diakibatkan oleh bahan, proses atau prosedur yang digunakan di tempat kerja. KESEHATAN KERJA → Menjaga Keserasian Agar seorang pekerja ada dalam keserasian, terjamin kesehatan & produktivitasnya, maka perlu keseimbangan yang menguntungkan dari faktor: Tujuan Ilmu Kesja Mendalami masalah hubungan antara pekerjaan dan kesehatan Efek hazard (potensi bahaya) di tempat kerja & kesehatan pekerja Status kesehatan pekerja & kapasitas pekerja utk melakukan tugas yang harus dilakukannya Fokus lebih pada pencegah timbulnya daripada pengobatan gangguan kesehatan, PAK, PTK, cidera karena kecelakaan Lebih luas: Promosi & pemeliharaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial pekerja pada jabatan apapun (perlu peran manajer & serikat 1. HAZARD KESEHATAN DI TEMPAT KERJA HEALTH WORK What are the factors that affect the health and performance of workers? Beban Kerja Kapasitas Kerja Beban Tambahan/Lingkungan Kerja 5 Kunci Tempat Kerja Sehat Tempat kerja fisik dan organisasi yang sehat: Partisipasi pekerja Keseimbangan bekerja dan kehidupan (work-life balance) Pengembangan pekerja Keselamatan dan kesehatan kerja Rekognisi pekerja (employee recognition) CURRENT UPDATE Employment-to-Population Ratio (EPR) 64,24%? Total penduduk 275 juta Angkatan kerja 143,7 jt (52,25%) Setiap 100 orang penduduk Indonesia umur 15 tahun ke atas, sekitar 4 64rang yang bekerja TEMPAT KERJA SEHAT Pekerja berhak & wajib dilindungi – Salah satu aspek adalah K3 – Pekerja lebih rentan Pekerja yang sehat meningkatkan daya saing – Menunjang kehidupan keluarga yang berkualitas – melindungi aset human capital – menunjang keunggulan kompetitif bangsa – Mendukung human development index → Pekerja sehat negara kuat Sebaliknya …… – Rugi, pekerjaan tdk lancar, produktivitas turun – melemahkan daya saing bangsa, perusahaan/organisasi, pekerja Pencegahan Penyakit di lakukan dengan: 1. Pendekatan multidisiplin dalam program Kesja Ilmu kesehatan khususnya ilmu epidemiologi (untuk menilai frekuensi, distribusi, determinan dan surveilans) dan ilmu perilaku (perilaku hidup sehat, perilaku bekerja sehat dan selamat sesuai prosedur operasional) Ilmu higiene industri (untuk pemantauan dan perbaikan lingkungan kerja), ilmu ergonomi (untuk pemantauan dan perbaikan keserasian pekerja dan pekerjaannya) Ilmu perilaku (untuk pemantauan & perbaikan faktor manusia/human factor) lmu antropologi/budya (untuk pengembangan budaya kerja individu dan budaya K3 organisasi) Ilmu hukum (aspek legal perlindungan dan penanganan kasus medico-legal) Ilmu kedokteran (terkait pencegahan, diagnosis dan pengobatan penyakit pada pekerja sebagai Individu) 2. Prinsip partisipasi dalam upaya kesja melibatkan masyarakat pekerja (dari, oleh, dan untuk masyarakat) & pimpinan sebagai pemberi kerja Leadership kuat berkomitmen tinggi (kebijakan K3, terlibat langsung). Perubahan perilaku o pemasaran sosial, pendidikan, dukungan fasilitas, orangdi sekitarnya & keluarganya o untuk memotivasi dan meningkatkan kompetensi menjaga kesehatan secara mandiri. Model 5-5 Pencegahan Gangguan Kesehatan pada Pekerja Menyosialisasikan best practice & strategi yang komprehensif dalam membentuk pekerja yang sehat (total workers’ health) & menciptakan tempat kerja yang sehat dan selamat (save & healthy workplace) Berdasarkan 5 hazard K3 utama Dengan pendekatan 5 tingkat pencegahan Cakupan Praktik Terbaik K3 (Berdasarkan 5 Tingkat Pencegahan Leavel & Clark) 1. Promosi Kesehatan di Tempat Kerja o Program Kesehatan/Gaya Hidup Sehat (pola makan, olahraga, berhenti merokok, obat-obatan & alkohol, manajemen stres) o Perilaku Kerja yang Sehat dan Aman o Komunikasi Bahaya Kesehatan 2. Perlindungan Khusus – Higiene Industri, Ergonomi, Budaya Kerja dan Pengembangan Organisasi Kerja, APD 3. Diagnosis Dini dan Perawatan Segera – Pengawasan Kesehatan dan Program ‘Layak Bekerja’, pertolongan pertama 4. Pembatasan Disabilitas – Rujuk ke spesialis, Terapi Medis dan Okupasi 5. Rehabilitasi – Program Kembali Bekerja Kesehatan Pekerja Total didefinisikan sebagai kebijakan, program, dan praktik yang memadukan perlindungan dari bahaya keselamatan dan kesehatan terkait pekerjaan dengan promosi upaya pencegahan cedera dan penyakit untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.