GIZ 211_1.pptx

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Full Transcript

KEHALALALAN PANGAN 1 GIZ 211 HENNI RIZKI SEPTIANA., STP., MP SILABUS Peraturan & Konsep Halal, Undang-Undang Haram, Thayib, Makanan Haram...

KEHALALALAN PANGAN 1 GIZ 211 HENNI RIZKI SEPTIANA., STP., MP SILABUS Peraturan & Konsep Halal, Undang-Undang Haram, Thayib, Makanan Haram Pangan Halal Najis Nasional & Internasional Titik Kritis Halal Titik Kritis Halal Bahan Bahan dan Pendukung Project's Day Produk Pangan Dalam Proses Pangan Project Ujian Tengah Presentation Semester KONSEP HALAL, HARAM, THAYIB & NAJIS Pengertian Dasar Hukum Islam Dasar Kehalalan Pangan STATUS?? STATUS?? HALAL Q.S. AL –MAIDAH ayat 5 : Halal buat Kamu, Maka halal buat mereka DEFINISI Sesuatu yang dibolehkan HALAL menurut ketentuan Syariat Islam Sesuatu yang tidak HARAM diperbolehkan menurut ketentuan Syariat Islam Sesuatu yang meragukan SYUBHAT menurut ketentuan Syariat Islam Sesuatu yang baik, THAYIB suci/bersih, lezat, memiliki manfaat baik bagi tubuh Sesuatu yang kotor menurut NAJIS ketentuan Syariat Islam DEFINISI DEFINISI Najis : “Suatu kotoran yang dapat menyebabkan tidak sahnya ibadah” Mutanajis : benda yang terkena najis Menyentuh najis / terkena najis menyebabkan kita menjadi najis Setiap benda yang najis/mutanajis Haram dimakan. Jenis Najis Contoh Cara Mensucikan 1. Berat Jilatan (air liur) Anjing, Babi dan Dibasuh 7x dengan air yg turunannya salah satunya dicampur tanah/bahan kimia. 2. Sedang Air kencing, kotoran Dicuci hingga hilang warna, manusia/hewan, dll bau dan rasa najisnya. 3. Ringan Air kencing bayi yg hanya Diperciki air atau dengan lap minum ASI basah. DASAR HUKUM ISLAM.. DASAR HUKUM ISLAM.. DASAR HUKUM ISLAM..... DASAR KEHALALAN PANGAN. Berdasarkan Zat nya Berdasarkan Cara Penanganannya Berdasarkan Penamaan dan Perlengkapan Berdasarkan Cara Memperolehnya DASAR KEHALALAN. PANGAN 1. HALAL BERDASARKAN DZATNYA (LIDZAATIHI) Berdasarkan Al-Qur’an: babi dan turunannya, darah, bangkai, khamr, proses penyembelihan Berdasarkan Al-Hadist : binatang buas, burung berkuku tajam, najis, hewan jalallah. DASAR KEHALALAN. Q.S. AL-BAQARAH ayat 172-173: PANGAN Mengharamkan bangkai, darah, daging babi, disembelih bukan karena Allah. Q.S. AL-BAQARAH ayat 168: Halal dan baik, jangan mengikuti jejak setan. Q.S. AL-AN’AM ayat 119: Segala sesuatu yang haram, kecuali dalam keadaan terpaksa. Q.S. AL-AN’AM ayat 145: Mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, daging babi. Q.S. AL-MAIDAH ayat 3: Haram memakan bangkai, darah, daging babi, disembelih bukan dengan nama Allah, mati karena dicekik/dipukul/jatuh dari atas/ditanduk/dimakan hewan buas kecuali yang disembelih dan disembelih dengan nama berhala. Q.S. AL-AN’AM ayat 118: Makan segala sesuatu yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya Q.S. AL-AN’AM ayat 121: Jangan makan yang tidak disebut nama Allah DASAR KEHALALAN. Q.S Al Maidah : 90 PANGAN Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras (khamr), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. DASAR KEHALALAN PANGAN H.R BUCHARI dan MUSLIM: (Sesuatu) yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas, dan di antara keduanya ada perkara Syubhat (samar-samar). Barangsiapa menjaga diri dari perkara yang syubhat itu berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjatuh kepada yang syubhat berarti ia telah terjatuh dalam yang haram.... Ketahuilah, di dalam tubuh terdapat segumpal darah, jika ia baik maka akan baiklah seluruh tubuh. Namun jika ia rusak maka akan rusak pulalah seluruh tubuh, ketahuilah bahwa segumpal darah tersebut adalah jantungmu. H.R. IBNU MAJAH: Jika ingin menyembelih hendaklah mengadakan persiapan terlebih dahulu. H.R. AHMAD, ABU DAUD, TURMUDZI, HAKIM: Daging yang dipotong dari hewan dalam keadaan hidup berarti bangkai. H.R. MUSLIM: Perbaiki caramu menyembelih dan tajamkan pisaunya serta senangkan hewan yang disembelih itu 9 PENCANTUMAN TULISAN PRODUK BABI 9 DASAR KEHALALAN PANGAN 2. HALAL BERDASARKAN CARA PENANGANANNYA Cara memasak (bumbu, peralatan) Cara penyembelihan termasuk semua peralatan Cara penyimpanan, penjualan, pengelolaan, pengangkutan 9 yang tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya. 9 PENGGANTI ANGCIU Kecap asin (berlogo halal) Jeruk nipis Jahe. 9 HARAM - HALAL 9 NAJIS-HARAM JALLALAH:  Makanan/minuman yang menjijikkan (ikan diberi pakan kotoran manusia/hewan, ternak diberi pakan sampah). 9 SYUBH AT KUAS 9 SYUBH AT DASAR KEHALALAN PANGAN 3. HALAL BERDASARKAN PENAMAAN & PERLENGKAPAN 0% ALKOHOL 9 SYUBH AT DASAR KEHALALAN PANGAN RAWON SETAN 9 2 0 SYUBH AT DASAR KEHALALAN PANGAN BEEF BACON BEEFRASHE 9 RS 2 0 SYUBH AT DASAR KEHALALAN PANGAN MIRIP KELENGKAPAN TOILET HO T DO 9 G 2 0 SYUBH AT DASAR KEHALALAN PANGAN 9 2 0 SYUBH AT DASAR KEHALALAN PANGAN 4. HALAL BERDASARKAN CARA MEMPEROLEHNYA Tidak dari hasil mencuri, merampok, korupsi, penyuapan Contoh : serangan fajar saat pemilu? 9 2 0 THANK YOU 36

Use Quizgecko on...
Browser
Browser