Fiqh Muamalat PDF
Document Details
Uploaded by InfallibleRoentgenium2011
SMKN 5 Banjarmasin
Tags
Summary
This document discusses Islamic jurisprudence related to financial transactions (Muamalat). It covers topics such as buying and selling (jual-beli), riba (interest), syirkah (partnership), bank (Islamic banking), and insurance (takaful).
Full Transcript
fikih Muamalat 1 2 3 4 5 jual-beli riba syirkah bank asuransi 1 AQIDAH SYARIAH AKHLAK IBADAH MUAMALAH HUKUM PIDANA/ EKONOMI &...
fikih Muamalat 1 2 3 4 5 jual-beli riba syirkah bank asuransi 1 AQIDAH SYARIAH AKHLAK IBADAH MUAMALAH HUKUM PIDANA/ EKONOMI & POLITIK PERDATA FINANSIAL ASURANSI BANK PASAR MODAL SEWA PEGADAIAN SEKTOR RIEL DLL Koperasi, dll Pengertian Muamalah Menurut Etimologi Muamalah berasal dari kata ُم َعا َملَ ٌة Bentuk Masdar dari -ام ُل ِ َعَا َم َل – يُع ُمعَا َملَة Artinya : Saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan Pengertian Muamalah menurut Istilah Pengertian Luas Muamalah Pengertian Sempit Pengertian Luas Dr.Abdul Sattar Fathullah Sa’id : “Hukum syari’ah yang berkaitan dengan transaksi manusia mengenai jual beli, gadai, perdagangan, pertanian, sewa,menyewa, perkongsian, perkawinan, penyusuan thalak, iddah, hibah & hadiah, washiat, warisan, perang dan damai”. Al-Muamalah fil Islam, Makkah, Rabithah alam Al-Islami, hlm.12 Pengertian Sempit Menurut Khudhari Beyk : Semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya. Menurut Rasyid Ridha : Tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara yang ditentukan. Perbedaan Pengertian Muamalah dalam arti sempit dan luas adalah DALAM CAKUPANNYA. mencakup munakahat, Pengertian Luas warisan, politik, pidana, dll. hanya tentang ekonomi Pengertian Sempit (iqtishadiyah). Ruang Lingkup Fiqh Muamalah 1. Harta dan ’Ukud )akad-akad) 21. Ba’i Murabahah 2. Buyu’ (tentang jual beli) 22. Bai’ Salam Bai Istishna’ 3. Ar-Rahn (tentang pegadaian) 23. 24. Ba’i Muajjal dan Ba’i Taqsith 4. Hiwalah (pengalihan hutang) 25. Ba’i Sharf dan Konsep Uang 5. Ash-Shulhu (perdamaian bisnis) 26. ’Urbun (panjar/DP) 6. Adh-Dhaman (jaminan, asuransi) 27. Ijarah (sewa-menyewa) Riba 7. Syirkah (tentang perkongsian) 28. 29. Sukuk (surat utang) 8. Wakalah (tentang perwakilan) 30. Faraidh (warisan) 9. Wadi’ah (tentang penitipan) 31. Luqthah (barang tercecer) 10. ‘Ariyah (tentang peminjaman) 32. Waqaf Hibah 11. Ghasab (perampasan harta orang lain 33. Wasiat dengan tidak sah) 34. 35. Iqrar (pengakuan) 12. Syuf’ah (hak diutamakan dalam syirkah atau 36. Qismul fa’i wal ghanimah (pembagian fa’i sepadan tanah) dan ghanimah 13. Mudharabah (syirkah modal dan tenaga) 37. Qism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat) 14. Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun) 38. Ibrak (pembebasan hutang) 15. Muzara’ah (kerjasama pertanian) 39. Muqasah (Discount) 16. Kafalah (penjaminan) 40. Kharaj, Jizyah, Dharibah,Ushur 17. Taflis (jatuh bangkrut) 41. Baitul Mal Ji’alah (sayembara, pemberian fee) Al-Hajru (batasan bertindak) 42. 18. 43. Qaradh (pejaman) Ruang Lingkup di era Modern 1. Perbankan 2. Asuransi 3. Pasar Modal 4. Obligasi 5. Reksadana 6. BMT (Baitul Mal wat Tamwil) 7. Koperasi 8. Pegadaian 9. Multi Level Marketing Syari’ah 10. Fungsi Uang (Moneter) 11. Kebijakan Fiskal 12. Kebijakan Moneter,dll Fardhu kifayah Memahami hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun untuk menjadi expert (ahli) Wajib dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah. 1 Jual Beli dalil pengertian rukun لر ُج ِّل ِّب َي ِّد ِّهَّ َع َم ُل اَ : ب ؟ قَا َل ُ ط َي ْ َب أ ِّ ي اَ ْل َك ْس ُّ َأ الربَا مور رٍ حْر ُ ُ َ َ َ َ َّ َ ِّ هب و م َ ع ٍ ْع ي ْ يبب َ ْ الُّ ل ُ ك و ّللا ه َ َّ ل ح َ َ َوأ Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: Dan“Pekerjaan Allah telah seseorang menghalalkan jual-beli dengan dan telah tangannya danmengharamkan setiap jual-beli riba. (QS.yang Al-Baqarah bersih”.: 275) (HR Al-Bazzar) bahasa tukar menukar PENGERTIAN JUAL-BELI tukar barang dengan uang istilah melepaskan hak kepemilikan saling rela penjual pelaku aqil baligh pembeli suci bermanfaat RUKUN barang dimiliki JUAL-BELI bisa diserahkan terukur suatu perkataan antara ijab dan qabul dengan cara yang dibenarkan akad syara' yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada obyeknya. Perilaku/Sikap Penjual-Pembeli Berlaku benar (lurus) Menepati amanah Jujur Khiyar 1. Khiyar Majlis: 2. Khiyar Syarat 3. Khiyar Aib (cacat) Macam-Macam Khiyar Khiyar majlis (hak pilihan ketika di tempat jual beli); hak menentukan pilihan bagi kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih di tempat (majlis) jual beli. Apabila keduanya telah berpisah dari majlis akad tersebut, maka hilanglah hak khiyar ini sehingga perubahan tidak dapat dilakukan lagi. Khiyar syarat kedua orang yang sedang melakukan transaksi jual beli mengadakan kesepakatan menentukan syarat, atau salah satu di antara keduanya menentukan hak khiyar sampai waktu tertentu, maka ini dibolehkan meskipun rentang waktu berlakunya hak khiyar tersebut cukup lama. Khiyar 'aib hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung. Instrumen JUAL-BELI Dalam Pasar Salam (pesanan dg uang lebih dulu). Yaitu transaksi jual beli dimana penjual memberikan barang pada pembeli pada masa yang akan datang dengan pembayaran penuh terlebih dahulu. Istisna (pesanan dg uang belakangan) Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/ pembeli dan penjual/ pembuat. Rahn (gadai). Yaitu transaksi menggunakan akad gadai. Murabahah Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Ijarah (kontrak) Yaitu suatu kontrak sewa yang kemudian menjadi transaksi jual beli ketika penyewa menggenapkan pembayaran pada akhir kontrak. Transaksi Yang Dilarang Semua aktifitas investasi dan perdagangan atas barang dan jasa yang diharamkan Allah (jubel manusia, arak, narkoba, dsb) Riba Penipuan / kecurangan. Perjudian Transaksi yang mengandung ketidakpastian (Gharar) Penimbunan Barang / Ihtikar Monopoli Rekayasa Permintaan (Bai’ An-najsy) Suap (Risywah) Ta’alluq (penjual membeli kembali dengan syarat pengurangan harga) Pembelian kembali oleh penjual dari pihak pembeli (bai’ al-Inah) Talaqqi al-Rukban (mencegat petani/penghasil sblm sampai ke pusat penjualan tanpa tahu harga pasar) Jual beli pada saat Shalat Jumat (QS. Al-Jumuah ayat 9) Jubel 2 Riba dalil pengertian rukun Definisi Secara Bahasa: tambahan (Al-Ziyadah), berkembang (An-Nuwuw), meningkat (Al-Irtifa’), & membesar (Al-’uluw). Riba: Tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis atau utang piutang tanpa adanya padanan (’iwad) yang dibenarkan syari’ah atas penambahan tersebut. Larangan Riba sebenarnya tidak hanya berlaku untuk agama Islam, melainkan juga diharamkan oleh seluruh agama samawi. (Yahudi dan Nasrani). Riba termasuk dosa BESARRRR. َتو َ َكواث ِّتب الَثِّهَُني َْن ٍ ه سِّ َ نْ مِّ ُّ د ش َ َ أ م َ ل ع ْ ي َ و ُ ه و ل ُ ج ُ الر َّ َ ُ ه ُ ل ُ ك ْ أي َ ا ب َ ر م هَ َ ر ْ د ِّ ي ْن ِّكِّمَ َحَ نق ي ُ ه ل كو ْ م و ا ب َِّ ْ َس ََ ُورذَ َه َ ُار ُ ِّوماثْ ِّ َُلماأ َبلر ُ َ ّللاَ ِّ ه َ ا ل َ ْ وناتبَقاِّوبًا أ َ ْي ه َ ك ُ آَّ َ ص ْ ّللا َ س َِّْبمنُعُوا َّ َ ُ ل و َّ س ر ِّ َ ن ُ ََ ٌلرأبَيُّا َهث َاال ُالث َ ِّذة ينو آ ع ل َا َيَا ِّ ه ة ٍ وشَا ِّهدَ ُ ْي ِّه َّ ي ن ِّ َز ُلبَأا َّمه الر َّ َ َ ا ُ لر ُج ِّ ه Rasulullah SAW melaknat pemakan riba’, yang memberi makan, Satu keduadirham orang uang riba saksinya danyang dimakan oleh pencatatnya.(HR Hai orang-orang Riba itu terdiri dariyang beriman, 73 pintu. Pintubertakwalah ringanMuslim) yang palingkepada Allah seperti seseorang dalam seorangdan keadaan tinggalkan laki-laki sadar jauh sisaibunya menikahi lebih riba sendiri. dahsyat dari pada (HR.(QS 36 wanita IbnuAl-Baqarah Majah dan276) pezina. Al-hakim) (HR. Ahmad) Pembagian Riba emas perak gandum sejenis fadhl pertukaran kurma beda ukuran terigu Riba Sebab garam Jual-Beli pinjam alat tukar : uang - emas nasi’ah dengan charge apapun namanya Meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami. Qardhi Contoh: Ahmad ingin meminjam uang kepada Sufyan sebesar 500.000, Sufyan menyetujui dengan syarat ketika Ahmad akan mengembalikan, Ahmad harus membayar 550.000,- Riba Sebab Utang Piutang Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan. (Riba masyarakat Jahiliyah) Jahiliyah Contoh: Ahmad meminjam uang kepada Sufyan sebesar 500.000 dan dalam waktu dua bulan Ahmad akan bayar, tiba waktunya ternyata Ahmad belum bisa bayar. Lalu Sufyan memberikan denda sebesar 50.000. Indonesia Korban Riba Hukum Bunga Bank RIBA BUNGA BANK Tambahan dihitung atas Biaya dihitung atas pokok pokok Ditetapkan dimuka secara Ditentukan di awal secara fixed pasti Bersifat memaksa Bersifat Dhulm Dikenai pinalty bila defaut Ada denda bila telat bayar Objeknya uang Dapat berlipat ganda Hukumnya diqiyaskan Objeknya uang dan barang dengan RIBA Hukumnya haram Syarat JUAL BELI NON RIBA Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat: 1. Serupa timbangan dan banyaknya 2. Tunai, dan 3. Timbang terima dalam akad (ijab qabul) sebelum meninggalkan majelis akad Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat: 1. Tunai, dan 2. Timbang terima dalam akad (ijab qabul) sebelum meninggalkan majelis akad riba bagi hasil riba Kredit langsung SOLUSI ubah RIBA transaksi riba gadai riba hibah Pengaruh Negatif Riba Peminjam jatuh miskin karena dieksploitasi Menghalangi orang untuk melakukan usaha karena pemilik dapat menambah hartanya dengan transaksi riba baik secara tunai maupun berjangka Terputusnya hubungan baik antar masyarakat dalam bidang pinjam meminjam Memberikan jalan bagi orang kaya untuk menerima tambahan harta dari orang miskin yang lemah. 3 SYIRKAH/kerjasama dalil pengertian rukun Bahasa: Perseroan / persekutuan / kerjasama Defenisi Istilah Islam: Kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang ekonomi untuk memperoleh keuntungan bersama Landasan Hukum Syirkah a. Al-Qur’an “Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS An-Nisaa (4):12) “Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (QS Shaad: 24) b. Al-Hadits Dari Abu Hurairah, ”Rasulullah Saw bersabda, ”Sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman, ”Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya. (HR. Abu Dawud) 35 Syirkah - Musyarakah Merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil Sering disebut dengan syarikah, kerjasama, serikat atau kongsi Dilandasi keinginan para pihak bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang dimiliki secara bersama-sama Termasuk dalam golongan ini adalah semua bentuk usaha yang memadukan seluruh bentuk sumber daya serta melibatkan minimal dua pihak Kontribusi para pihak dapat berupa dana, aset penjualan, enterpreneurship, skill, properti, dsb, yang dapat dinilai dengan uang Bisa dengan batasan waktu maupun tanpa batasan waktu Dengan menyatukan semua modal maka pemilik modal berhak turut serta menentukan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek Biaya pelaksanaan dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama 36 Macam-macam Syirkah syirkah yang dilakukan oleh dua badan (bukan lembaga) yakni dua orang berikut harta mereka berdua yang Syirkah Inan (Harta) bersepakat untuk secara langsung menjalankan aktivitas yang melibatkan harta tersebut untuk mencari keuntungan. syirkah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih hanya Syirkah abdan dengan badannya (tenaganya) dan sama sekali tidak (fisik) melibatkan hartanya masing-masing. syirkah yang dilakukan oleh fisik (orang) dan harta yakni pihak yang memiliki harta disebut sebagai pemodal/ Syirkah investor sedangkan pihak yang hanya menyertakan Mudharabah fisiknya disebut pengelola. syirkah yang dilakukan oleh dua orang dengan Syirkah wujuh menggunakan harta orang lain di luar keduanya. bersyirkahnya dua pihak dalam semua macam syirkah Syirkah yang ada dalam Islam, misalnya berkumpulnya antara Muwafadhah syirkah inan, syirkah abdan, syirkah mudlarabah dan syirkah wujuh. Syirkah dalam Pertanian Musaqah Adalah bentuk kerja sama dimana orang yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang lain (petani) agar dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi berdua menurut perjanjian sewaktu akad. Muzara’ah Adalah kerja sama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benih (bibit tanaman) dari pekerja (petani) Mukhabarah Adalah kerja sama dalam pertanian berupa paroan sawah (ladang) seperdua, atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari pemilik sawah (ladang) 4 HUKUM PERBANKAN dalil pengertian rukun A PERBANKAN ISLAM Lebih populer disebut dengan istilah Bank Syariah. Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Quran dan Hadits. (Antonio dan Perwata atmadja, 1999: 1). Syariah adalah jalan Allah seperti yang ditunjukkan oleh al-Quran dan as-Sunnah / Hadits. BANK SYARIAH Prinsip utama perbankan islami adalah menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari unsur-unsur riba dengan menggantinya dengan sistem bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Perbankan Syariah yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut: 1. Perniagaan atas barang-barang yang haram, 2. Bunga (riba), 3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta 4. Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar). Konsep Pembiayaan Islami 1. Wadiah (titipan dana) 2. Mudharabah (bagi hasil) 3. Syirkah (kerjasama) 4. Murabahah (penjualan oleh bank, pembelian oleh nasabah) 5. Qard Hasan (pinjaman lunak bagi org miskin) PERBEDAAN DG BANK KONVENSIONAL BANK SYARI’AH BANK KONVENSIONAL Berdasarkan margin keuntungan Memakai perangkat bunga dan atau bagi hasil Profit dan falah oriented Profit oriented Hubungan dengan nasabah dalam Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan bentuk hubungan debitur – kreditur Users of real funds (pengguna Creator of money supply (Pencipta dana ril) uang beredar) Melakukan investasi – investasi Investasi yang halal dan haram yang halal saja Pengerahan dan penyaluran dana Tidak terdapat Dewan Pengawas harus sesuai dengan syariah Islam Syariah atau sejenisnya yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. PERBEDAAN Perbedaan Konsep Imbalan BUNGA (BANK KONVENSIONAL) BAGI HASIL (BANK ISLAM) Penentuan bunga dibuat pada waktu akad Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat tanpa berpedoman pada untung rugi. pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Besarnya persentase berdasarkan pada Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan. jumlah keuntungan yang diperoleh. Pembayaran bunga tetap seperti yang Bagi hasil tergantung pada keuntungan dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan. Sekiranya tidak proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah mendapatkan keuntungan maka kerugian untung atau rugi. akan ditanggng bersama oleh kedua belah pihak. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat Jumlah pembagian laba meningkat sesuai sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau dengan peningkatan jumlah pendapatan. keadaan ekonomi sedang ”booming” Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak Tidak ada yangmeragukan keabsahan dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. keuntungan bagi hasil. Produk & Jasa Lembaga Keuangan Syariah Giro (Yad Dhamanah = titipan Wadiah dana) Penghimpunan Dana Tabungan Mudharabah Deposito Operasional Bank Pembiayaan Wajar Syariah di Penggunaan Indonesia Dana Pembiayaan Utang Wakalah (pemberian kuasa) (arranger/agency) Hawalah (anjak piutang) Jasa Layanan Perbankan Kafalah (garansi bank) Rahn (Gadai) Produk Pembiayaan (Financing) Muthlaqah (tidak bersyarat) Mudharabah Dana dari masyarakat yang akan dikelola bank, yang disalurkan untuk usaha kepada nasabah. Bagi hasil Muqayyadah (bersyarat) Pembiaya an Wajar Musyarakah Musyarakah (kerjasama dua pihak atau lebih) kerjasama 46 Produk Pembiayaan (Financing) (Lanjutan) Barang-barang Barter Jual Beli (Bai) Murabahah (margin/selisih jual) Bitsaman Ajil (cicil) Barang - uang Sewa Menyewa (Ijarah) Pembiayaan Ijarah (sewa) Utang Ijarah Wa Iqtina (sewa beli) Salam (indent-> pertanian) Uang - Barang Istishna (indent -> pengerjaan) Uang - uang Sharf (tukar valas) Skema Operasional Bank Syariah Bagi Hasil: Mudharabah Musyakarah Bagi Hasil SUMBER DANA: Giro Wadiah POOLING Pembiayaan/Jual Beli: Profit Tab Wadiah DANA Murabahah Angsuran Distribution Tab. Mudharabah Murabahan Sekaligus Dep. Mudharabah Margin Pembiayaan Alhamdulillah... Sewa Beli: Ijarah Porsi Nasabah Jasa-jasa: Kiriman Uang Garansi Bank 100% pendapatan Bank Porsi Gadai Bank dll 5 ASURANSI SYARIAH dalil pengertian rukun B PENGERTIAN RESIKO Suatu ketidakpastian akan terjadinya peristiwa (bahaya) di masa yang akan datang, dan jika peristiwa tersebut terjadi, dapat menimbulkan kerugian.. JENIS RESIKO 1. Resiko Murni Kalau TIDAK TERJADI, tidak apa-apa. Kalau TERJADI, rugi. Contoh: Kerusakan harta karena kebakaran, gempa bumi Meninggal, sakit atau cedera karena kecelakaan 2. Resiko Spekulatif Kalau dilakukan bisa untung, rugi, atau break event Contoh: Investasi Saham. Jual beli valuta asing. Berdagang atau berusaha. Pada umumnya, hanya Resiko Murni yang dapat diasuransikan. PIHAK YANG MENGHADAPI RESIKO 1. Individu 2. Organisasi / Dunia Usaha RESIKO YANG DIHADAPI INDIVIDU 1. Risiko pada orang Risiko meninggal dalam usia muda Risiko kesehatan buruk Risiko mengalami cacat Risiko kehilangan pekerjaan 2. Risiko pada harta benda, misalnya: kerusakan & kehilangan. 3. Risiko terkait dengan pertanggungjawaban pada pihak lain. KONSEKUENSI RESIKO BAGI MASYARAKAT 1. Kebutuhan dana yang besar untuk menutupi kerugian akibat terjadi musibah. 2. Ketakutan dan kekhawatiran. 3. Tidak tersedianya / mahalnya barang atau jasa tertentu akibat tingginya risiko untuk penyediaannya. METODE PENANGANAN RESIKO 1. Menghindari resiko 2. Mengendalikan/mengurangi resiko 3. Mengalihkan resiko => ASURANSI (dampak finansial) 4. Menghadapi dan menerima/menahan resiko PENGERTIAN ASURANSI UU No. 2 tahun 1992: Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. MANFAAT ASURANSI Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian menyediakan dana apabila terjadi musibah. Mengurangi ketidakpastian resiko. Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi/ meminimalisasi resiko Menciptakan ketenangan untuk berusaha/bekerja. Perbedaan Asuransi dg Tabungan Asuransi Jiwa Tabungan 1. Merupakan sarana proteksi 1. Merupakan sarana atas kondisi keuangan apabila terjadi musibah. penghimpunan kekayaan. 2. Besarnya uang yang akan 2. Besarnya uang yg diterima diterima berdasarkan perjanjian tergantung kemauan yang disepakati, bisa lebih penabung & hasil investasi. besar dari premi yang dibayar. 3. Tidak ada unsur keharusan 3. Ada unsur keharusan untuk (bersifat sukarela) membayar premi secara teratur 4. Besar uang yang ditabung 4. Besarnya premi yg harus tiap kali menabung tidak dibayar sudah ditetapkan selalu tetap berdasar perhitungan. JENIS ASURANSI Sifat kepesertaannya: 1. Asuransi Wajib (Asuransi Sosial). Contoh: Kecelakaan Penumpang (Jasa Raharja) 2. Asuransi Sukarela Jenis obyek pertanggungan: 1. Asuransi Jiwa => obyek pertanggungan meninggal/hidupnya seseorang. Contoh: asuransi kematian (dengan tabungan atau tanpa tabungan), asuransi kecelakaan diri, & asuransi kesehatan. 2. Asuransi Umum/Kerugian => obyek pertanggungan harta/hak atau milik kepentingan): Contoh: asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pengangkutan barang, asuransi tanggung jawab hukum. ASURANSI SYARIAH Dalam Bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah AT- TA’MIN, yang diambil dari “amana” dan berarti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, bebas dari rasa takut. Jadi, at-ta’min ialah seseorang membayar / menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati, atau untuk mendapat ganti terhadap hartanya yang hilang. Asuransi Islam di Indonesia Usaha saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang atau pihak untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad ataupun perikatan yang sesuai dengan syariah Islam. Di Indonesia, asuransi Islam sering dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari kata takafalaya- takafalu yang artinya ialah “menjamin atau saling menanggung”. ASURANSI ISLAM Fatwa Dewan Syariah Nasional no 21/DSN-MUI/X/2001, Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah. A. Hukum Islam Dasar dan Landasan 1. Al-Qur’an Hukum Surat Al-Maidah (5) : 2 وتعاونواعل البروالتقوى وال تعاونوا على االثم والعدوان “…dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa,dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” QS Al-Hasyr : 18 “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok, dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Dasar dan Landasan Hukum Hadits Rasulullah Saw Pergunakanlah Lima Hal sebelum datangnya Lima Perkara : - Muda sebelum Tua - Sehat sebelum Sakit - Kaya sebelum Miskin - Lapang sebelum Sempit - Hidup sebelum Mati (Hadist Riwayat Muslim) Hadis Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah barang siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia” (H.R. Ibnu Majah) Dasar dan B. Hukum Operasional Landasan Hukum 1. Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah. 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 4. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Asuransi dan Reasuransi dengan prinsip Syari’ah. Pendapat Para Ulama tentang Asuransi Syari’ah Pendapat pertama : “MENGHARAMKAN” Dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (Mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i (Mufti Mesir). Alasannya : 1. Asuransi sama dengan judi 2. Mengandung unsur tidak pasti (gharar) dan riba 3. Termasuk jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak tunai 4. Hidup mati manusia menjadi objek bisnis (mendahului takdir Allah) 5. Mengandung unsur pemerasan, dimana pemegang polis akan kehilangan premi yang sudah dibayar, atau dikurangi karena tidak dapat melanjutkan pembayaran premi. Pendapat Ulama … Pendapat kedua : “MEMBOLEHKAN” Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syari’ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Hukum Islam Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (Pengarang Kitab Al Muamalah al-Haditsah wa Ahkamuha). Alasannya : 1. Tidak ada nash (Al-Qur’an dan Sunnah) yang melarang asuransi 2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua pihak 3. Saling menguntungkan kedua pihak 4. Asuransi termasuk akad mudharabah (bagi hasil) 5. Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta’awuniyah) 6. Asuransi dianalogikan (diqiyaskan) sistem pensiun seperti taspen Pendapat Ulama … Pendapat ketiga : “Asuransi sosial boleh, dan komersial haram” Pendapat ini dianut oleh Muhammad Abdu Zahrah (Guru Besar Hukum Islam Univ. Cairo). Alasan kelompok ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram), dan sama pula dengan alasan kelompok dua dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh). PERBANDINGAN ASURANSI TIDAK HARUS ADA DIPERHATIKAN TAKAFULI (tolong- TABADULI (jual- beli) menolong) BAGI HASIL BUNGA MILIK NASABAH MILIK PERUSAHAAN DARI REKENING TABARRU DARI REKENING (DANA SOSIAL) PERUSAHAAN BAGI HASIL MILIK PERUSAHAAN ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH...(1) Risk Transfer vs. Risk Sharing ASURANSI KONVENSIONAL – Risk Transfer - Terdapat unsur gharar dan maisir TERTANGGUNG TRANSFER RISIKO Membayar Premi PERUSAHAAN ASURANSI TERTANGGUNG Penanggung Risiko MENANGGUNG RISIKO TERTANGGUNG Membayar Klaim ASURANSI SYARIAH – Risk Sharing – Tidak terdapat unsur gharar dan maisir PESERTA PERUSAHAAN ASURANSI Akad Wakalah atau TA’AWUN Pengelola Akad Mudharabah PESERTA Membayar Kontribusi DANA TABARRU’ Dana Hibah Takaful & Menerima Klaim PESERTA Wakalah = pemberian kuasa Mudharabah = Bagi hasil ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH...(2) Investasi ASURANSI SYARIAH ditempatkan pada instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Investasi ASURANSI KONVENSIONAL ditempatkan pada instrumen apa saja. AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH Akad Ta’awun Akad tolong menolong antara sesama peserta. Akad Tabarru’ Akad hibah dalam bentuk pemberian dana (kontribusi) untuk tujuan tolong-menolong sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati. Akad Wakalah bil Ujrah Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai wakil dari peserta dalam mengelola dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta dengan imbalan fee (ujrah). Akad mudharabah Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib dalam mengelola investasi dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta dengan imbalan bagi hasil yang disepakati. Akad mudharabah musyarakah Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai mudharib dalam mengelola investasi dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, dengan imbalan bagi hasil yang besarnya ditetapkan berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan. MODEL USAHA ASURANSI SYARIAH Peserta Kontribusi Khusus untuk produk dg manfaat investasi qardh Dana Tabarru’ Dana Investasi Dana Perusahaan Peserta Surplus Underwriting = Kontribusi – Kontribusi Reasuransi Klaim – Penyisihan Teknis Hasil Investasi Dana Tabarru’ Contoh Perhitungan Asuransi Perhitungan Biaya Ke Depan Waktu Yang Dibutuhkan B i a y a Jumlah Total Biaya Biaya untuk sekolah saat ini ke depan 3 Tahun Untuk Masuk TK Uang Pangkal 5,000,000 SPP di TK-A (200Ribu/bulan) 2,400,000 SPP di TK-B (200 ribu/bulan) 2,400,000 Total 2 tahun pendidikan 9,800,000 12,345,178 5 Tahun Untuk masuk SD Uang pangkal 3,000,000 SPP kelas 1-6(200ribu/bulan) 14,400,000 Buku dan lain-lain 5,000,000 Total 6 tahun pendidikan 22,400,000 28,217,549 11 Tahun untuk masuk SMP Uang pangkal 7,000,000 SPP kelas 1-3 (250 ribu/bulan) 9,000,000 Buku dan lain-lain 6,000,000 Total 3 tahun pendidikan 22,000,000 27,713,664 14 Tahun untuk masuk SMA Uang pangkal 10,000,000 SPP kelas 1-3 (300 ribu/bulan) 9,000,000 Buku dan lain-lain 10,000,000 Total 3 tahun pendidikan 29,000,000 36,531,648 17 Tahun untuk masuk S1 Uang pangkal 14,000,000 SPP 8 semester(2,5 juta persemester) 20,000,000 Buku dan lain-lain 20,000,000 Total 4 tahun pendidikan 54,000,000 68,024,448 Total 137,200,000 172,832,486 Catatan Perkiraan biaya kedepan mengacu pada tingkat inflasi. Pada simulasi ini tingkat inflasi yang di gunakan adalah 8% Tips Memilih Perusahaan dan Produk Asuransi 1. Pilihlah produk asuransi sesuai dengan kebutuhan. 2. Dapatkan informasi selengkapnya mengenai perusahaan penyedia produk yang diharapkan. 3. Pilihlah perusahaan asuransi yang memeiliki izin dari Menteri Keuangan dan mempunyai reputasi baik. 4. Pilihlah perusahaan yang masuk kategori sehat. 5. Pilihlah tenaga pemasaran asuransi yang memiliki lisensi. 6. Harus waspada saat mendapat penawaran produk yang menjanjikan tingkat bunga atau return yang tinggi. 7. Pelajari polis dengan baik. SISTEM SYARI’AH ADALAH SISTEM TERBAIK CIPTAAN ALLAH YANG HARUS DIIKUTI ثم جعلناك على شريعة من األمر فاتبعها وآل تتبع أهواء الذين ال يعلمون Kemudian kami menjadikan bagi kamu suatu syari’ah, Maka ikutilah syari’ah itu, Jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang memahami syari’ah (QS. Al-Jatsiyah : 18) Referensi Kampussyariah.com Fiqih Sunah Sayyid Sabiq Internet Buku Paket PAI Kelas 11