[UPDATE] FIRE Simas Ruko.pptx
Document Details
Uploaded by Deleted User
Tags
Full Transcript
FIRE & PROPERTY with Fire Inspection & Surveying Technique FIRE INSURANCE Part 1 : Fire Insurance Policy 3.1. Hal-hal / Risiko Yang Dijamin Dalam Polis Jaminan Dasar KEBAKARAN Secara langsung disebabkan oleh : - Kekurang hati-hatian Tertanggung atau Pihak Lain - Kesalahan Tertanggung atau Pih...
FIRE & PROPERTY with Fire Inspection & Surveying Technique FIRE INSURANCE Part 1 : Fire Insurance Policy 3.1. Hal-hal / Risiko Yang Dijamin Dalam Polis Jaminan Dasar KEBAKARAN Secara langsung disebabkan oleh : - Kekurang hati-hatian Tertanggung atau Pihak Lain - Kesalahan Tertanggung atau Pihak Lain - Sebab lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis Akibat oleh : - Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri (self combustion) atau sifat barang itu sendiri (inherent vice) - Hubungan arus pendek/short circuit - Kebakaran benda lain di sekitarnya - Air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya api. 3.1. Hal-hal / Risiko Yang Dijamin Dalam Polis Jaminan Dasar PETIR - Secara langsung disebabkan oleh petir - Untuk mesin listrik , peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik , dijamin apabila benda-benda tersebut sampai terbakar LEDAKAN - Ledakan adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Ledakan yang dijamin : - Dinding bejana robek terbuka - Ledakan di dalam bejana akibat reaksi kimia - Kerugian akibat peledakan sepanjang tidak dijamin dalam polis lain Ledakan yang tidak dijamin : - Kerugian yang disebabkan karena rendahnya tekanan di dalam bejana - Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas 3.1. Hal-hal / Risiko Yang Dijamin Dalam Polis Jaminan Dasar KEJATUHAN PESAWAT TERBANG - Kerusakan atas kepentingan yang dipertanggungkan akibat dari benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya. ASAP - Asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan dalam polis ini 3.2.1 Hal-hal / Risiko Yang Tidak Dijamin Dalam Polis Jaminan Dasar Disebabkan oleh atau akibat dari : - Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis - Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung - Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung - Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung 3.2.1 Hal-hal / Risiko Yang Tidak Dijamin Dalam Polis Jaminan Dasar - Kebakaran hutan, semak , alang-alang atau gambut - Segala macam bahan peledak - Reaksi nuklir, radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif - Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami → Polis terpisah - Segala macam bentuk Gangguan Usaha → Polis khusus - Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru hara, pembangkitan rakyat, pengambil alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan - Tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan, badai - Biaya pembersihan puing-puing 3.2.1 Hal-hal / Risiko Yang Tidak Dijamin Dalam Polis Jaminan Dasar - Huru hara, Pembangkitan Rakyat , Pengambil alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase, Penjarahan, Penghentian seluruh/sebagian dari pekerjaan, kehilangan hak secara tetap/sementara karena penyitaan / pinjam paksa / pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang atau ditempati secara tidak sah/ melawan hukum oleh seseorang, Gangguan Usaha 3.2.2 Harta Benda dan Kepentingan yang Dikecualikan 1. Polis ini tidak menjamin kerusakan harta benda yang merupakan penyebab dari : - Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri - Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik , kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran atau tidak 2. Harta benda & atau Kepentingan yang dipertanggungkan dalam ikhtisar pertanggungan. Polis ini tidak menjamin : - Barang-barang orang lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi - Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya - Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia 3.2.2 Harta Benda dan Kepentingan yang Dikecualikan - Barang antik atau barang seni - Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan - Efek-efek , obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai, pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek , buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer. - Perangkat lunak komputer, kartu magnetik , chip - Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar - Pohon kayu tanaman, hewan dan atau binatang - Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong- gorong), saluran air, jalan landas pacu, jalur rel, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai 3.3. Jaminan Perluasan JAMINAN PERLUASAN : 1. Kerusuhan (Riot, Strikes & Malicious Damage/4.1A) 2. Huru-hara(Riot, Strikes, Malicious Damage & Civil Commotions/4.1ACC) 3. Tertabrak Kendaraan & Asap Industri (Smoke & Vehicle Impact) 4. Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan karena Air 5. Biaya Pembersihan (Pembuangan Puing-Puing/ kotoran-kotoran) / Removal of Debris (ROD / 4.4) 6. Risiko tanah longsor (Landslide / 4.10) 7. Gempa Bumi (Earthquake / 4.2) → Polis Terpisah 3.3. Jaminan Perluasan 1. Kerusuhan (Riot, Strikes & Malicious Damage / 4.1A) Yang disebabkan oleh : - Kerusuhan - Pemogokan - Penghalangan Bekerja - Perbuatan Jahat - Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko tersebut di atas - Penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan 3.3. Jaminan Perluasan 2. Huru-hara (Riot, Strikes, Malicious Damage & Civil Commotions / 4.1ACC) Yang disebabkan oleh : - Kerusuhan - Pemogokan - Penghalangan Bekerja - Perbuatan Jahat - Penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan, ditambah : - Huru hara - Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko tersebut di atas - Penjarahan yang terjadi selama Huru hara 3.3. Jaminan Perluasan Kerusuhan : Tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai Huru-hara. Huru-hara : Keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok- kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan berhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut. 3.3. Jaminan Perluasan 3. Tertabrak Kendaraan & Asap Industri (Smoke & Vehicle Impact) - Oleh benturan fisik sebuah kendaraan dengan harta yang dipertanggungkan - Disebabkan oleh asap yang timbul karena kesalahan dan diluar dugaan dari pengoperasian suatu unit pemanasan atau pemasakan yang dihubungkan dengan cerobong asap oleh pipa asap / pipa angin/udara 3.3. Jaminan Perluasan 4. Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan karena Air ( Typhoon, Storm, Flood & Water Damage (TSFWD/4.3) ) Sebagai akibat dari : - Banjir - Angin Topan - Badai - Kerusakan Akibat Air Yang dikecualikan : - Persediaan barang-barang dagangan dan/atau barang-barang bergerak lainnya yang disimpan di tempat terbuka - Disebabkan oleh Erosi, Tanah Longsor, Letusan Gunung , Gempa Bumi atau Tsunami - Disebabkan oleh Air yang keluar dari Sprinkler, Drencher atau Instalasi Hydrant - Disebabkan oleh Perembesan Air - Gangguan Usaha 3.3. Jaminan Perluasan 5. Biaya Pembersihan (Pembuangan Puing-Puing/ kotoran-kotoran) / Removal of Debris (ROD / 4.4) 6. Risiko tanah longsor (Landslide / 4.10) 7. Gempa Bumi (Earthquake / 4.2) → Polis Terpisah 4. CONDITIONS Berisi aturan-aturan yang mengatur penetapan dan interpretasi kontrak secara keseluruhan : - Pasal 1 : Kewajiban Mengungkapkan Fakta → Utmost Good Faith - Pasal 2 : Pembayaran Premi - Pasal 3&4 : Perubahan risiko, pindah tempat dan pindah tangan - Pasal 5 : Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan - Pasal 6 : Sisa Barang - Pasal 7 : Tuntutan Ganti Rugi - Pasal 8 : Laporan Tidak Benar - Pasal 9 : Kerugian Atas Barang Yang Dapat Dipindahkan - Pasal 10 : Penentuan Harga Dalam Hal Kerugian - Pasal 11 : Cara Penyelesaian Dan Penetapan Ganti Rugi Asas - Pasal 12 : Pertanggungan Di Bawah Harga Indemnity B.4. CONDITIONS - Pasal 13 : Biaya Yang Diganti - Pasal 14 : Pertanggungan lain - Pasal 15 : Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap - Pasal 16 : Subrogasi → Asas - Pasal 17 : Risiko Sendiri - Pasal 18 : Pembayaran Ganti Rugi - Pasal 19 : Pemulihan Harga Pertanggungan - Pasal 20 : Hilangnya Hak Ganti Rugi - Pasal 21 : Mata Uang - Pasal 22 : Penghentian Pertanggungan - Pasal 23 : Pengembalian Premi - Pasal 24 : Klausul Pengesampingan - Pasal 25 : Klausul Perselisihan - Pasal 26 : Penutupan B.5. SCHEDULE Memuat antara lain (contoh) : - Nomor Polis - Nama Tertanggung - Alamat Pertanggungan - Jangka Waktu Pertanggungan - Jenis Risiko / Okupasi - Kode Okupasi - Rate - Kelas Konstruksi - Jaminan Tambahan - Uraian yang dipertanggungkan B.6. WARRANTY → Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai sesuatu hal yang sifatnya mengikat biasanya tertulis dalam polis. Contoh : - Pengadaan alat pemadam kebakaran minimal 1 unit untuk tiap 250 meter2. - Penyimpanan bahan berbahaya api dipisahkan dari ruang produksi - dll. B.7. ATTESTATION CLAUSE/SIGNATURE CLAUSE → Adalah tanda tangan dari orang yang diberi wewenang/ kuasa oleh Perusahaan Asuransi B.8. SPECIFICATION → Perincian dari uraian yang dipertanggungkan dan merupakan lampiran dari polis, bisa berupa perincian perabot rumah tangga yang dipertanggungkan, perincian perhitungan premi, dll. C. Harta Benda yang dapat dipertanggungkan - Bangunan - Mesin-mesin - Stock/ Persediaan Barang (tetap / adjustable) - Peralatan/perlengkapan bangunan D. Penentuan Nilai Pertanggungan - Reinstatement Value : dinilai dari harga pasar pada saat sekarang untuk jenis bangunan yang sama - Indemnity basis : dinilai dari/pada saat bangunan pertama kali didirikan E. Faktor-faktor yang mempengaruhi premium Faktor-faktor yang mempengaruhi premi antara lain : E.1. Okupasi E.2. Kelas konstruksi E.3. Luas Jaminan E.4. Penyimpanan benda berbahaya api E.5. Jangka waktu pertanggungan E.6. Lokasi E.7. Perhitungan Stock Deklarasi E.8. Risiko berdampingan dan berbatasan E. Faktor-faktor yang mempengaruhi premium E.1. OKUPASI Contoh : - Premi dengan okupasi Toko akan lebih mahal dibandingkan dengan premi untuk okupasi Rumah Tinggal. - Premi dengan okupasi Pabrik Rubber akan lebih mahal dibandingkan dengan premi untuk okupasi Pabrik Keramik. E. Faktor-faktor yang mempengaruhi premium E.2. Kelas Konstruksi Kelas 1 : apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan Kelas 2 :Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah bangunan-bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut : 1) Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras. 2) Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding. 3) Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu. Kelas 3 : Semua bangunan-bangunan lainnya selain yang disebutkan diatas. Semua bangunan-bangunan lainnya selain yang disebutkan diatas E. Faktor-faktor yang mempengaruhi premium E.3. LUAS JAMINAN Contoh : OKUPASI RUMAH TINGGAL Premi untuk cover Flexas Only dengan Perluasan R SMDCC akan lebih mahal dibandingkan jika hanya cover Flexas Only E. Faktor-faktor yang mempengaruhi premium E.8. Risiko Berdampingan dan Berbatasan - Adjoining Risk (Risiko Berbatasan) → Adalah dua risiko atau dua bangunan atau lebih yang saling berbatasan dengan dibatasi oleh dinding pembatas /pemisah (separation wall) tunggal atau ganda dan berada di bawah satu atap yang merupakan satu kesatuan atap atau dibawah atau masing-masing. - Adjacent Risk (Risiko Berdampingan) → Adalah dua risiko atau dua bangunan atau lebih yang saling berdampingan/berdekatan dan mempunyai atap masing-masing, dengan dipisahkan oleh jarak. Tidak saling menempel atau tidak saling bersatu. E. Faktor-faktor yang mempengaruhi premium Adjoining Risk Adjacent Risk Stock Declaration FIRE INSURANCE Part 4 : Simas Ruko PENDAHULUAN Sejalan dengan kebijakan Perusahaan untuk melakukan diversifikasi produk dan mengembangkan Asuransi untuk Ruko, maka Manajemen memandang perlu untuk mengeluarkan suatu produk unggulan yang dapat memenuhi kebutuhan saat ini. Adapun produk unggulan ini dinamakan SIMAS RUKO dan dirancang dengan tujuan memenuhi kebutuhan nasabah melalui pemberian perlindungan yang luas. No.007-SE.ASM/NON MBU-UW-II/2014 Tentang Asuransi Simas Ruko Wording yang digunakan adalah wording Polis Simas Ruko OBYEK PERTANGGUNGAN (1) Ruko adalah bangunan Toko/Ruko/Kantor/Rukan yang digunakan atau disewakan semata-mata untuk melakukan kegiatan usaha apapun di dalamnya yang tidak ada proses produksi dan atau menyimpan stock yang mudah terbakar dan atau meledak. Objek Pertanggungan Objek Pertanggungan yang dapat diasuransikan di bawah Polis Simas Ruko adalah Bangunan Toko/Ruko/Kantor/Rukan yang: * Mempunyai Konstruksi Kelas I maksimum 4 lantai, * Tidak termasuk kios dalam Shopping mall dan Pasar, * Tidak ada proses produksi di dalamnya, * Tidak dalam keadaan kosong / tidak dihuni / tidak digunakan, * Terdapat minimal 1 unit alat pemadam ringan (APAR) yang masih berfungsi di dalam ruko. OBYEK PERTANGGUNGAN (2) Isi Bangunan / Perabot Ruko, yaitu: Perabot: Peralatan, atau perangkat yang secara permanen digunakan dalam rumah tangga (seperti televisi, DVD player, kulkas, piano, AC) dan bukan peralatan yang dapat dibawa-bawa dan bergerak (seperti laptop, kamera,handy cam, telepon genggam, iPod, portable playstation, kendaraan bermotor, dan sejenisnya). Persediaan Barang (Stock): Tidak termasuk Stock berupa LPG, thinner, bahan kimia dan bahan mudah terbakar lainnya, perhiasan,ternak, voucher HP. Jumlah Harga Pertanggungan dari Isi Bangunan / Perabot Rumah Tangga Catatan: Asuransi atas Isi Bangunan / Perabot Ruko tidak dapat diterima apabila tidak disertai dengan asuransi atas Bangunan Ruko dimana Isi Bangunan / Perabot Ruko tersebut berada. TOTAL HARGA PERTANGGUNGAN 1. Total Harga Pertanggungan atas Bangunan dan Isi Bangunan / Perabot Rumah Tangga untuk satu penutupan asuransi adalah sebesar maksimum Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) atau nilai yang setara dengannya apabila Harga Pertanggungan dalam mata uang asing selain Rupiah. 2. Untuk Objek Pertanggungan dengan Total Harga Pertanggungan lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) atau nilai yang setara dalam mata uang asing selain Rupiah, maka penutupannya harus mendapat persetujuan dari Underwriting Kantor Pusat. 3. Harga Pertanggungan harus mencerminkan harga pemulihan kembali bangunan dan/atau Isi Bangunan / perabot ruko. LUAS JAMINAN (1) Merupakan named perils, dengan luas jaminan, sebagai berikut : A. FLEXAS : Fire (Kebakaran); Lightning (Petir); Explosion (Ledakan); Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) ; Smoke (Asap) B.Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme, dan Sabotase (RSMDCCTS) Khusus jaminan Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase untuk daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Papua, Poso, Ambon dan Maluku harus mendapat persetujuan dari Underwriting Kantor Pusat. C. Gempa Bumi → polis & rate terpisah Jaminan Gempa Bumi tidak berlaku (exclude) di daerah Aceh/Nangroe Aceh Darussalam, Maumere, Padang, Bukit Tinggi, Tasikmalaya, Bengkulu dan Yogyakarta. Apabila hendak dijamin harus mendapat persetujuan Underwriting Kantor Pusat. D. Tertabrak Kendaraan Memberikan penggantian atas kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atas digunakan oleh Tertanggung sendiri. 36 LUAS JAMINAN (2) E. Banjir (Pilihan) Memberikan penggantian atas kerugian akibat angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air. Akseptasi jaminan ini tergantung pada letak resiko pertanggungan. Jaminan ini tidak berlaku untuk daerah rawan banjir (High Risk Area). Risiko Banjir dibedakan menjadi 4 (empat) menurut daerah dimana Objek Pertanggungan berlokasi: A) Low Risk Area : Daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir dengan ketinggian genangan banjir < = 30 cm; B) Moderate Risk Area : Daerah dengan pengalaman banjir, ketinggian air 31 – 60 cm dari muka jalan, jaminan Banjir dapat diberikan sesuai rekomendasi dari surveyor yang melakukan survey risiko; C) High Risk Area : Daerah dengan pengalaman banjir, ketinggian air lebih dari 60 cm dari muka jalan, tidak dapat diberi jaminan banjir. D) Zona 4 (Very High) : Daerah yang pernah mengalami banjir , ketinggian air > 100 cm. *Ruko yang dapat dipertanggungkan hanya risiko yang berada di Zona 1 (Low) dan Zona 2 (Moderate) 37 DEDUCTIBLE / RESIKO SENDIRI 1 Flexas Nil Kerusuhan, Pemogokan, 2 10% dari Klaim, Min. Rp 10.000.000,- Perbuatan Jahat 3 Huru-hara 15% dari Klaim, Min. Rp 15.000.000,- Terorisme dan Sabotase 15% dari Klaim, Min. Rp 40.000.000,- dengan Sub Limit Terorisme & Sabotase 10% 4 dari THP * 2,5% dari Total Harga Pertanggungan , atau Gempa Bumi, Letusan * 10% dari jumlah ganti rugi yang disetujui, minimum 2,5% 5 dari Total Harga Pertanggungan, mana yang lebih besar, untuk wilayah Aceh/Nangroe Gunung Berapi, Tsunami Aceh Darussalam, Maumere, Padang, Bukit Tinggi, Tasikmalaya, Bengkulu dan Yogyakarta. Banjir (4.3) 10% dari Klaim, Min. Rp 1.000.000,- *Good / Low Risk Area 6 15% dari Klaim, Min. Rp 5.000.000,- *Moderate Risk Area Tidak dijamin *High Risk Area 7 Tertabrak Kendaraan Rp 1.000.000,- / kejadian 38 PREMI dan RATE (1) Premi minimum Rp 200.000,- per tahun dengan 2 pilihan paket jaminan. - Paket 1 (Menjamin risiko banjir) 1A (Low Risk) : 2,65%o 1B (Moderate Risk) : 2,7%o - Paket 2 (Tidak menjamin risiko banjir) = 2,15%o -Premi jangka Pendek/Short Period (jika periode pertanggungan kurang dari 1 tahun) Apabila setelah dihitung nilai Premi Jangka Pendek setelah diskon ternyata kurang dari Rp. 200.000,- maka premi yang dibebankan kepada dan harus dibayar oleh Tertanggung adalah Premi Minimum sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ditambah dengan Biaya Polis dan Materai. PREMI dan RATE (2) Note : Bila ingin perluasan Gempa Bumi dengan Polis dan premi terpisah dengan rate sesuai zona yaitu : POTONGAN PREMI (OUTGO) BIAYA POLIS & MATERAI Biaya Polis Jenis Polis Biaya Polis Cetak (Printed Policy) Rp.50.000,- Cakram Data (CD) Rp. 15.000,- E-Polis - Biaya Materai NILAI PREMI BIAYA MATERAI (Belum termasuk outgo dan Biaya Polis) Di bawah Rp. 250.000,- Rp. 10.000,- Rp.250.000,- s.d Rp. 1.000.000,- Rp. 10.000,- Di atas Rp. 1.000.000,- Rp. 10.000,-