TOR SCADA BCU REV_250103_114003 PDF

Summary

This document outlines the term of reference (TOR) for the normalization and repair of the BCU TYPE MICOM C264 at the PLTU Mamuju power plant and the repair of the SCADA system. The scope of work includes supplying equipment and services for the improvement of the system's performance.

Full Transcript

PT REKIND DAYA MAMUJU No. Dok : FM- 4.1.3.05 INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM Tgl.Terbit : TERM OF REFERENCE (TOR) Revisi : 02...

PT REKIND DAYA MAMUJU No. Dok : FM- 4.1.3.05 INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM Tgl.Terbit : TERM OF REFERENCE (TOR) Revisi : 02 Halaman : 1 dari 13 Nama Program : Penormalan dan perbaikan BCU TYPE MICOM C264 Gardu induk PLTU Mamuju dan Perbaikan System SCADA No. PRK :.................. Tanggal :.................. Sumber Anggaran : Anggaran Operasi 1. PENDAHULUAN Sejalan dengan Program Transformasi Tahun 2023 dan Visi Misi PT. Rekind Daya Mamuju sebagai perusahaan pengelola pembangkit tenaga Listrik nasional yaitu Pembangkit Listrik thermal (PLTU) FTP-1 Luar Jawa yang menggunakan energi primer batubara di PLTU Mamuju 2 x 25 MW dengan kinerja operasi dan pemeliharaan yang berkualitas dan handal. Kegiatan operasional di PLTU Mamuju termasuk di dalamnya kegiatan Engineering yaitu salah satunya System SCADA ( Supervisory Control and Data Acquisition) Scada adalah kegiatan bidang engineering yang merupakan salah satu bagian dari skema penyehatan pembangkit dan dilakukan rutin untuk mendapatkan gambaran kondisi actual Kesehatan dan kinerja pembangkit (meliputi Substation dan Switchyard) yang akan menjadi acuan perencanaan program pemeliharaan dan improvement guna mempertahankan kesiapan dan keandalan peralatan pembangkit IPP PLTU Mamuju di system Sulbagsel. PT REKIND DAYA MAMUJU No. Dok : FM- 4.1.3.05 INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM Tgl.Terbit : TERM OF REFERENCE (TOR) Revisi : 02 Halaman : 2 dari 13 Gambar 1.1 Kondisi BCU (Bay Control Unit) dan SCADA PLTU Mamuju PT REKIND DAYA MAMUJU No. Dok : FM- 4.1.3.05 INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM Tgl.Terbit : TERM OF REFERENCE (TOR) Revisi : 02 Halaman : 3 dari 13 2. REFERENSI TEKNIS / DATA TEKNIS 2.1. Spesifikasi eksisting adalah sebagai berikut : Lokasi : Gardu Induk PLTU Mamuju 3. LINGKUP PEKERJAAAN / SCOPE OF WORK Lingkup Pekerjaan adalah namun tidak terbatas sebagai berikut; 3.1 Suplai Barang/ material Material yang digunakan sesuai dengan yang tertera dalam pekerjaan jasa 3.2 Suplai Jasa 1. Pekerjaan pendahuluan a. Persiapan (peralatan dan material); volume 1 ls b. Pengurusan perijinan (working permit dan safety permit); volume 1 ls c. Pekerjaan pembersihan area kerja dari material yang menganggu pekerjaan; volume 1 ls 2. Pekerjaan perbaikan system SCADA a. BCU (Bay Control Unit) Over Head Line 1 Meliputi : Pergantian card disisi CPU type MICOM C264 dengan software version 5.0.11.0 b. BCU (Bay Control Unit) Over Head Line 2 Meliputi : Pergantian card disisi CPU type MICOM C264 dengan software version 5.0.11.0 c. BCU (Bay Control Unit) Bus Coupler dan Busbar Protection Meliputi : Pergantian card disisi CPU type MICOM C264 dengan software version 5.0.11.0 Penormalan Busbar protection (Comminication Nic Mac Addres Not Available) PT REKIND DAYA MAMUJU No. Dok : FM- 4.1.3.05 INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM Tgl.Terbit : TERM OF REFERENCE (TOR) Revisi : 02 Halaman : 4 dari 13 d. Pembacaan SCADA (Supervisory, Control and Data Acquistion) Meliputi : Pembacaan SCADA GI PLTU MAMUJU dari Bus Coupler, Transformer 1, Transformer 2, Over Head Line 1, Over Head Line 2, Generator 1, Generator 2, dan Bay Incoming terkait parameter Telesignal Double (TSD), Tele Measurement (TM), Remote Control Digital (RCD), Remote Control Analog (RCA) dan Telesignal Single Termonitor disisi Master Station UP2B secara Realtime mengacu pada Teleinformation Plan (TIP) e. HMI (Human Machine Interface ) Gardu Induk PLTU Mamuju Meliputi : Supervisory Control and data Acquistion Switchyard PLTU Mamuju 4. PERFORMANCE DESIGN 4.1. Hasil pekerjaan mempermudah pengoprasian PMT, PMS Bus dan PMS Line di Switchyard 4.2. Hasil pekerjaan dapat mempermudah monitoring pembacaan ketika terjadi masalah 4.3. Hasil pekerjaan mempermudah UP2B Master Station untuk mengecek data secara realtime 5. KUALIFIKASI CALON PELAKSANA PEKERJAAN Pelaksana pekerjaan harus mempunyai klasifikasi sebagai berikut : 5.1. Calon Pelaksana mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan Perbaikan untuk system SCADA PLTU Mamuju untuk brand ALSTOM/GE 5.2. Berpengalaman dalam pekerjaan sama/ sejenis (Bay Control Unit/SCADA) dibuktikan dengan copy PO/ Surat Perjanjian dan BAPP (berita acara penyelesaian pekerjaan) 5 tahun ke belakang 5.3. Mempunyai Ahli K3 Umum bersertifikat Kemenaker 5.4. Sanggup melakukan semua skope pekerjaan sesuai point III 5.5. Sanggup memenuhi semua yang dipersyaratkan dalam KAK 5.6. Sanggup mematuhi peraturan yang berlaku di PT REKIND DAYA MAMUJU 5.7. Tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan terkait pelanggaran K3 di lingkungan PT REKIND DAYA MAMUJU dalam periode 1 tahun terakhir PT REKIND DAYA MAMUJU No. Dok : FM- 4.1.3.05 INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM Tgl.Terbit : TERM OF REFERENCE (TOR) Revisi : 02 Halaman : 5 dari 13 6. DETAIL PELAKSANA PEKERJAAN 6.1. Detail Suplai Barang/ Material a. Suplai barang/ material adalah namun tidak terbatas sebagaimana berikut; No. Material Jumlah Satuan 1 Software SCADA 2 Hardware Card BCU (Bay Control Unit) 3 Kabel Fiber Optik Multimode ST ST 4 Software Busbar Protection 5 Card CPU (Bay Control Unit) Spesifikasi teknis material : - Brand ALSTOM C264 - Software Version 5.0.11.0 6.2. Detail Suplai Jasa 6.2.1. Prosedur Persiapan Pekerjaan a. Pihak Pelaksana harus berkoordinasi dengan Manager Pemeliharaan selaku Direksi Pekerjaan dan Pengawas Pekerjaan yang ditunjuk oleh PT REKIND DAYA MAMUJU untuk meyakinkan tentang bagian-bagian yang akan dikerjakan dan ketentuan-ketentuan teknis lainnya. b. Kick off meeting yang dihadiri pelaksana pekerjaan dan direksi pekerjaan dengan agenda penjelasan prosedur pelaksanaan pekerjaan, time line pekerjaan, kebutuhan tenaga kerja dan material dalam pelaksanaan pekerjaan. c. Apabila dalam pelaksanaan perbaikan tersebut dikerjakan di dalam unit, maka: 1. Pihak Pelaksana harus mendapatkan Permit To Work (PTW) dari PT REKIND DAYA MAMUJU sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan dengan dilampiri Jadwal pekerjaan, daftar pekerja, daftar peralatan dan sketsa HIRARC yang terkait (jika diperlukan) serta asuransi pekerja. 2. Selama proses pelaksanaan pekerjaan di dalam unit, pihak pelaksana harus selalu didampingi oleh Pengawas pekerjaan. 3. Pihak Pelaksana wajib melampirkan minimal Daftar pekerja (ID Card) dan Daftar peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. PT REKIND DAYA MAMUJU No. Dok : FM- 4.1.3.05 INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM Tgl.Terbit : TERM OF REFERENCE (TOR) Revisi : 02 Halaman : 6 dari 13 d. Apabila proses pekerjaan dilakukan di luar unit (workshop) maka pihak pelaksana terlebih dahulu mendapatkan Surat Pass dari PT REKIND DAYA MAMUJU untuk mengeluarkan barang/ spare part tersebut. e. Setiap kegiatan mobilisasi (keluar – masuk) barang di lokasi unit PLTU Mamuju, maka Pihak Pelaksana wajib memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh PT REKIND DAYA MAMUJU 6.2.2. Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Sebelum pekerjaan dimulai Pihak Pelaksana pekerjaan harus berkoordinasi dengan Bidang Sarana atau Direksi Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja untuk menentukan lokasi Pekerjaan Penambahan Jembatan Akses Sawdust serta prosedur lain sebagai berikut : a. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan di dalam unit maka : 1. Pihak Pelaksana pekerjaan harus mendapatkan permit to work (PTW) dari PT REKIND DAYA MAMUJU sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan. 2. PTW dilampiri jadwal, daftar pekerja, daftar peralatan dan sketsa HIRAC yang terkait (jika diperlukan) serta asuransi pekerja. 3. Selama proses pelaksanaan pekerjaan di dalam unit, pihak pelaksana harus selalu didampingi oleh Pengawas Pekerjaan. 4. Pihak pelaksana wajib melampirkan minimal Daftar pekerja (ID Card) dan daftar peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. b. Apabila proses pekerjaan dilakukan di luar unit (workshop) maka Pihak Pelaksana pekerjaan terlebih dahulu mendapatkan surat pass dari PT REKIND DAYA MAMUJU untuk mengeluarkan barang / part tersebut. c. Setiap kegiatan mobilisasi (keluar-masuk) barang di lokasi unit PLTU Mamuju, maka Pihak Pelaksana wajib memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh PT PLN Nusantara Power. d. Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan 1. Pihak pelaksana menyusun dan menyerahkan JSA (Job Safety Analysis) sebelum pekerjaan dimulai serta melakukan safety induction dan mengurus ijin kerja dan PTW ke K3 PT REKIND DAYA MAMUJU. 2. Survey lokasi pekerjaan bersama dengan Direksi Pekerjaan atau dapat diwakilkan oleh Supervisor Sarana untuk mengetahui job desk pekerjaan 3. Persiapan peralatan kerja termasuk APD yang diperlukan PT REKIND DAYA MAMUJU No. Dok : FM- 4.1.3.05 INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM Tgl.Terbit : TERM OF REFERENCE (TOR) Revisi : 02 Halaman : 7 dari 13 4. Safety officer pihak pelaksana harus memastikan scafolding dan peralatan kerja layak untuk digunakan dan kondisi sekitar aman bagi pekerja 5. Pelaksanaan pekerjaan mengikuti langkah – langkah pada lingkup pekerjaan 7. KELENGKAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN 7.1. Pelaksana Pekerjaan menyediakan peralatan dan material pendukung untuk proses pelaksanaan pekerjaan tersebut, antara lain dan tidak terbatas sebagaimana berikut: No Item Material/Peralatan Pelaksana pekerjaan PT RDM 1 Peralatan angkat angkut √ 2 Direksi kit √ 3 Sanitasi √ 4 Air dan udara servis √ 5 Panel box √ 6 Penerangan √ √ 7 Power Supply √ √ 8 Material consumable √ 9 Card CPU Bay Control Unit √ 10 Kabel Fiber Optic ST ST √ 11 Software SCADA √ 12 Hardware Card Bay Control Unit √ 13 Software Busbar Protection √ 14 15 7.2. Pemakaian peralatan / material yang berada dilokasi unit PLTU Mamuju harus atas ijin dan persetujuan PT REKIND DAYA MAMUJU 8. ASPEK KEAMANAN DAN K3L 8.1. Pelaksana kerja wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku di lingkungan PT REKIND DAYA MAMUJU, baik K3L (Keselamatan, Keamanan Kerja dan Lingkungan) maupun SIstem Manajemen Pengamanan (SMP). 8.2. Semua pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi aspek dan norma K3 sesuai regulasi Depnaker dan Undang-Undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970 yang berlaku di Indonesia serta aturan / kebijakan K3 dan 5S di PT REKIND DAYA MAMUJU 8.3. Peralatan K3 ( safety line, helm, safety soes, gloves, body harness dan lainnya yang dianggap perlu) merupakan tanggung jawab dari Pelaksana Pekerjaan dan wajib menyediakan alat-alat keselamatan kerja tersebut. PT REKIND DAYA MAMUJU No. Dok : FM- 4.1.3.05 INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM Tgl.Terbit : TERM OF REFERENCE (TOR) Revisi : 02 Halaman : 8 dari 13 8.4. Sebelum memulai pekerjaan, pelaksana pekerjaan wajib mendapatkan working permit dari PT REKIND DAYA MAMUJU dan safety permit. 8.5. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerjanya, termasuk segala upaya pencegahan kecelakaan kerja.. 8.6. Safety permit terkait dengan pekerjaan jasa akan diproses oleh PT REKIND DAYA MAMUJU setelah seluruh kelengkapan data dipenuhi oleh pihak pelaksana pekerjaan. 8.7. Selama dalam lingkungan PT REKIND DAYA MAMUJU, seluruh tenaga kerja harus menggunakan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh PT REKIND DAYA MAMUJU 8.8. Semua pekerja wajib melaksanakan safety induction sebelum melakukan pekerjaan. 8.9. Pihak pelaksana pekerjaan wajib melampirkan minimal : daftar nama pekerja lengkap berikut copy kartu identitas (KTP) serta daftar peralatan & APD yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. 8.10. Setiap kegiatan mobilisasi (keluar – masuk) barang di lokasi PT REKIND DAYA MAMUJU, maka pihak pelaksana wajib memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh PT REKIND DAYA MAMUJU 8.11. Setiap peralatan dan material/bahan yang dibawa masuk ke area kerja harus memiliki surat jalan yang diketahui dan ditandatangani oleh pihak perusahaan dan menyerahkan salinan surat jalan tersebut kepada PT REKIND DAYA MAMUJU 8.12. Setiap penggunaan sarana milik PT REKIND DAYA MAMUJU harus mendapatkan ijin dari PT REKIND DAYA MAMUJU (bidang terkait). 8.13. PT REKIND DAYA MAMUJU tidak menerima alasan dalam bentuk apapun terhadap kehilangan, kerusakan, kebakaran, dari data, dokumen, atau bentuk apapun yang menjadi milik PT REKIND DAYA MAMUJU yang disebabkan oleh kelalaian dalam pelaksanan pekerjaan sehingga Pelaksana Pekerjaan harus bertanggungjawab dan mengganti setiap data atau dokumen yang rusak, hilang atau terbakar baik selama pengerjaan, penggunaan mobilisasi/demobilisasi dan hal-hal lain. 8.14. Ijin-ijin dan formalitas yang diperlukan harus segera diselesaikan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan dan sebelum habis massa berlakunya, perijinan harus sudah diperpanjang kembali 8.15. Pelaksanaan pekerjaan disertai dengan pemassangan alat pengaman untuk personil pekerja maupun peralatan, APAR dan APAT menjadi tanggung jawab pihak pelaksana pekerjaan. 8.16. Pihak pelaksana wajib merapikan kembali semua peralatan dan sistem hasil pekerjaan sesuai kaidah 5S. PT REKIND DAYA MAMUJU No. Dok : FM- 4.1.3.05 INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM Tgl.Terbit : TERM OF REFERENCE (TOR) Revisi : 02 Halaman : 9 dari 13 8.17. Setiap pekerjaan yang menggunakan api harus dalam pengawasan petugas Safety / K3. 8.18. Untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam pengurusan ijin kerja harus memiliki syarat sebagai berikut: a. Sertifikat keahlian / surat keterangan keahlian manufaktur / institusi yang diakui b. Paspor yang masih berlaku c. Visa (kerja/bisnis) yang masih berlaku d. Dokumen keimigrasian yang masih berlaku 9. LAPORAN AKHIR HASIL PEKERJAAN 9.1. Penyampaian Laporan a. Membuat laporan harian pekerjaan yang disertai dengan foto dan hasil inspection yang di approvel oleh pengawas lapangan dan direksi pekerjaan yang dikirimkan perkembangannya maksimal 1 minggu sekali b. Laporan hasil pekerjaan keseluruhan meliputi laporan aktifitas harian di workshop dan di PT REKIND DAYA MAMUJU disertai dengan dokumentasi foto mulai dari awal proses hingga akhir pekerjaan. 9.2. Isi Laporan Isi laporan akhir adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada: a. Schedule/ kurva S (rencana dan realisasi) yang di buat oleh pihak pelaksana pekerjaan mulai dari awal hingga pekerjaan selesai. b. Laporan kegiatan progress harian pekerjaan. c. Dokumentasi pekerjaan d. Laporan pekerjaan harus ditanda tangani oleh pelaksana pekerjaan dan pengawas pekerjaan PT REKIND DAYA MAMUJU 10. MATERIAL SISA/LIMBAH a. Pelaksana pekerjaan bertanggung jawab melakukan penanganan terhadap material sisa/ limbah, sebagai berikut: 1. Mengidentifikasi jenis limbah yang timbul sebagai akibat dari pekerjaan tersebut. 2. Berkoordinasi dengan PT REKIND DAYA MAMUJU terkait penanganan limbah. b. Limbah bekas pekerjaan harus dibuang dan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan PT REKIND DAYA MAMUJU No. Dok : FM- 4.1.3.05 INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM Tgl.Terbit : TERM OF REFERENCE (TOR) Revisi : 02 Halaman : 10 dari 13 c. Pihak Pelaksana menjamin kebersihan lingkungan selama pelaksanaan pekerjaan hingga penyelesaian pekerjaan. d. Pekerjaan dinyatakan selesai jika kotoran/ sampah/ limbah bekas pekerjaan telah dibersihkan 11. QUALITY ACCEPTANCE a. Pemeriksaan hasil pekerjaan akan dilakukan oleh Pengawas pekerjaan (Assistant Manager Sarana) selanjutnya akan disampaikan dan dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan (Manajer Pemeliharaan) PT REKIND DAYA MAMUJU dan selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang meliputi : 1. Kualitas material harus sesuai kerangka acuan kerja/ surat perjanjian. 2. Dimensi/ ukuran material harus sesuai kerangka acuan kerja/ surat perjanjian. 3. Apabila ditemukan material, dimensi bangunan, kualitas pekerjaan tidak sesuai kerangka acuan kerja/ surat perjanjian, maka Pelaksana Pekerjaan harus memperbaiki sehingga sama dengan kerangka acuan kerja/ surat perjanjian. 4. Pemeriksaan kualitas pekerjaan, bahwa hasil pekerjaan harus baik dan sesuai dengan gambar kerja serta kerangka acuan kerja/ surat perjanjian. 5. Pemeriksaan kuantitas pekerjaan, bahwa item dan volume pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan kerja/ surat perjanjian. 6. Pemeriksaan kelengkapan/ surat dari barang (apabila ada) b. Pekerjaan dinyatakan selesai apabila sudah beroperasi dengan normal dan adanya BAST yang ditanda tangani oleh Direksi Pekerjaan (Manajer Pemeliharaan). 12. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN a. Waktu Eksekusi penyelesaian Penormalan dan perbaikan BCU TYPE MICOM C264 Gardu Induk PLTU Mamuju dan Perbaikan system SCADA 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak Surat Penunjukan atau sesuai kesepakatan didalam kontrak. Dan hari libur nasional tidak diperkenankan ada aktivitas pekerjaan, kecuali mendapat ijin dari Direksi Pekerjaan) b. Jika terdapat hari libur masuk atau overtime harus atas ijin/ sepengetahuan Pengawas Pekerjaan atau Direksi Pekerjaan/ Manager Pemeliharaan serta K3 PT REKIND DAYA MAMUJU c. Pekerjaan off schedule yang tidak disebabkan oleh PT REKIND DAYA MAMUJU akan dikenakan denda berdasarkan kontrak. PT REKIND DAYA MAMUJU No. Dok : FM- 4.1.3.05 INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM Tgl.Terbit : TERM OF REFERENCE (TOR) Revisi : 02 Halaman : 11 dari 13 13. GARANSI a. Masa garansi hasil pekerjaan adalah 12 bulan sejak diterbitkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan atau sesuai kesepakatan didalam kontrak. b. Jika selama masa garansi terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh PT REKIND DAYA MAMUJU misalnya dan tidak terbatas pada : ✓ BCU( Bay Control Unit ) Over Head Line 1 kembali Abnormal ✓ BCU( Bay Control Unit ) Over Head Line 2 kembali Abnormal ✓ BCU( Bay Control Unit ) Bus Coupler kembali Abnormal ✓ Busbar Protection Tidak Berfungsi ✓ System SCADA tidak terbaca realtime c. Kerusakan berulang hingga 2x (dua kali) perbaikan untuk peralatan yang sama dalam 1 tahun maka pihak pelaksana pekerjaan wajib melakukan penggantian dengan peralatan baru dengan spesifikasi minimal sama dengan peralatan tersebut. d. Bila terjadi gangguan pada hasil pekerjaan selama masa garansi, maka Pelaksana Pekerjaan wajib melakukan perbaikan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh PT REKIND DAYA MAMUJU 14. LAIN-LAIN Pelaksana pekerjaan diwajibkan mematuhi semua peraturan baik yang ada di PT REKIND DAYA MAMUJU antara Lain : a. Waktu kerja yaitu hari Senin s/d Minggu dengan jam kerja 07.30 - 16.00 WIB. Bila pelaksana pekerjaan akan melakukan pekerjaan selain waktu tersebut, harus berkoordinasi dengan Direksi Pekerjaan. b. Masuk kerja wajib menggunakan tanda pengenal (ID Card). c. Tidak diperkenankan melakukan tindakan yang membahayakan diri dan orang lain serta peralatan di PT REKIND DAYA MAMUJU d. Wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) e. Dilarang merokok di seluruh area PT REKIND DAYA MAMUJU. f. Dilarang memancing ikan baik di kolam maupun di area Dermaga. g. Dilarang mengendarai kendaraan bermotor melawan arus dan di atas kecepatan yang diijinkan. h. Dilarang memarkir kendaraan bermotor di luar area parkir yang disediakan. i. Dilarang melakukan tindakan tidak terpuji (pencurian, membawa dan mengkonsumsi minuman keras serta obat-obat terlarang). PT REKIND DAYA MAMUJU No. Dok : FM- 4.1.3.05 INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM Tgl.Terbit : TERM OF REFERENCE (TOR) Revisi : 02 Halaman : 12 dari 13 j. Dalam hal ada pekerjaan kondisional di luar hari/ jam kerja yang bersifat urgent, maka pemberi pekerjaan akan menerbitkan form khusus untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. k. Jaminan kesehatan dan Keselamatan Kerja, Asuransi Kesehatan, BPJS atau sejenisnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. l. Tenaga kerja yang disediakan oleh pihak pelaksana pekerjaan harus memenuhi persyaratan sehat jasmani & rohani mau bekerja keras dan rajin serta mematuhi peraturan – peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan di lingkungan PT REKIND DAYA MAMUJU m. Kebersihan lingkungan di sekitar lokasi yang timbul sebagai akibat dari pekerjaan ini menjadi tanggung jawab pihak pelaksana. n. Kerusakan dan kehilangan di sekitar lokasi yang timbul sebagai akibat dari pekerjaan ini menjadi tanggung jawab pihak pelaksana. o. Pemakaian peralatan/ material yang berada di lokasi unit pembangkit harus atas ijin/ sepengetahuan pengawas harian yang ditunjuk oleh pihak PT REKIND DAYA MAMUJU. p. Pihak pelaksana harus menyediakan sendiri alat kerja dan tempat/ gudang untuk menyimpan alat – alat kerja dan lokasi tempat/ gudang akan ditentukan oleh pihak PT REKIND DAYA MAMUJU. q. Pihak pelaksana diwajibkan survey ke site, segala sesuatu lingkup pekerjaan yang belum tercantum dalam KAK dapat disampaikan saat aanwijzing (lingkup pekerjaan yang tidak tercantum dalam KAK tetapi menjadi persyaratan dalam kualitas hasil pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak pelaksana yang ditunjuk dalam PO)

Use Quizgecko on...
Browser
Browser