SEKILAS OMBUDSMAN.docx
Document Details
Uploaded by GodGivenDemantoid742
Tags
Full Transcript
**SEKILAS OMBUDSMAN** **Sejarah Ombudsman** Ombudsman berasal dari bahasa Skandinavia Kuno yang berarti Perwakilan. Akar kata Ombudsman berasal dari kata Umbud atau Ombud yang artinya Proxy (Wali Amanat / Attorney / Pengacara) Diseluruh Dunia terdapat lebih dari 170 Ombudsman yang tergabung dala...
**SEKILAS OMBUDSMAN** **Sejarah Ombudsman** Ombudsman berasal dari bahasa Skandinavia Kuno yang berarti Perwakilan. Akar kata Ombudsman berasal dari kata Umbud atau Ombud yang artinya Proxy (Wali Amanat / Attorney / Pengacara) Diseluruh Dunia terdapat lebih dari 170 Ombudsman yang tergabung dalam *International Ombudsman Association* **Ombudsman di Dunia** Pembentukan Ombudsman pertama kali lahir di Swedia tahun 1809 dilatarbelakangi kekuasaan kerajaan yang absolut, sehingga masyarakat ingin ada perubahan yang signifikan serta lebih terbuka terhadap nilai demokrasi. Raja Charles XII dari Swedia yang pertama kali menggunakan istilah "om-buds-man" untuk menamai sebuah organ publik pemerintah. Dia menerapkannya setelah mengamati lembaga-lembaga Islam Kekaisaran Ottoman selama pengasingan 5 tahun di Turki. Raja Charles menandatangani peraturan yang menetapkan "Ombudsman sebagai Raja Tertinggi" pada Oktober 1713 dari kastil Timurtasch dimana saat ia berada dibawah tahanan rumah. Ombudsman di Swedia dikenal dengan nama Justitieombudsman (*ombudsman for justuce*/ ombudsman untuk keadilan) atau *procurator for civil affairs* (orang yang mendapat kewenangan untuk mengurus kepentingan orang lain (prokurator) untuk urusan sipil) Ombudsman pada awalnya dipimpin oleh tiga orang justies Ombudsman yang dilantik oleh Riksdag atau perlemen Swedia. Meskipun institusi bernama Ombudsman pertama kali berdiri di Swedia, namun konsep pengawas pelayanan publik yang memiliki prinsip-prinsip mengutamakan keadilan telah ada sejak masa kekaisaran Romawi dengan nama institusi Tribunal Plebis, zaman Dinasti Tsin (221 M) dengan nama lembaga*Control Yuan* atau*Censorate*, dan masa Khalifah Umar bin Khattab (634-644 M) di Baghdad yang memposisikan diri sebagai *Muhtasib*, yaitu orang yang menerima keluhan dan menjadi mediator dalam mengupayakan proses penyelesaian perselisihan antara masyarakat dan pejabat pemerintah. **Ombudsman di Indonesia** Terdapat 3 fase pendirian Ombudsman RI **Fase 1 : Pemikiran Pembentukan Ombudsman** Diprakarsai oleh para sarjana, media cetak serta media massa yang menegaskan perlunya Ombudsman dalam mengawasi lembaga negara dan pemerintah **Fase 2 : Upaya rintisan pembentukan Ombudsman** Diawali dari pentingnya keberadaan lembaga Ombudsman melalui upaya-upaya nyata yang dilakukan oleh pemerintah. Pada masa pemerintahan B.J. Habibie dilakukan tahapan rintisan yang menugaskan CFG. Sunarti Hartono melakukan studi banding tentang lembaga dan pranata Ombudsman ke berbagai negara Eropa pada tahun 1999. **Fase 3 : Pembentukan Ombudsman** Setelah berakhirnya pemerintahan B.J. Habibie, pada pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid meneruskan pemikiran dan upaya pembentukan Ombudsman dengan memanggil Menteri Kehakiman dan HAM dan Kejaksaan Agung. berdiskusi dengan Jasa Agung Marzuki Darusman dan Antonius Sujata (Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus) Tepat pada tanggal 10 Maret 2000 berdiri Komisi Ombudsman Nasional melalui penetapan Keputusan Presiden No 44 Tahun 2000, dilandasi 3 pemikiran dasar yaitu peran serta masyarakat melakukan pengawasan, peran serta masyarakat untuk meniminalisir penyalahgunaan wewenang, dan menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Kedudukan Ombudsman RI semakin diperkuat dengan ditandatanganinya UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. dan berubah nama menjadi Ombudsman RI. Kemudian, dibentuk juga UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.,dibentuk untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat atau *good governance* dan *clean governance*. Tanggal Penting Lahirnya Ombudsman RI +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 8 Desember 1999 | Pengkajian Pembentukan Lembaga | | | Ombudsman | | | | | | Keputusan Presiden No 55 Tahun | | | 1999 tentang tim pengkajian | | | pembentukan lembaga ombudsman | +===================================+===================================+ | 10 | Pembentukan Komisi Ombudsman | | | Nasional | | Maret 2000 | | | | Keputusan Presiden No 44 Tahun | | | 2000 Tentang Komisi Ombudsman | | | Nasional | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 9 September 2008 | UU No 37 Tahun 2008 berubah nama | | | menjadi Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ Swedia 1809 ------------------------ ------ Finlandia 1919 Denmark 1955 New Zeland 1962 Inggris 1967 Prancis 1973 India Pakistan Tanzania (Afrika) Kanada (Amerika Utara) Hawaii (Amerika) Australia Bulgaria Ceko Denmark Estonia Islandia Italia Kroasia Norwegia Polandia Portugal Rumania Selandia Baru Spanyol Uni Eropa Indonesia Thailand Sehingga kedudukan Lembaga Ombudsman dalam sistem ketatanegaraan dapat dikatakan sejajar serta tidak dibawah pengaruh kekuasaan manapun serta bersifat "independen". Ombudsman juga merupakan salah satu lembaga penunjang sebagai perwujudan pemenuhan fungsi negara yaitu kesejahteraan sosial ataupun kepentingan publik. **TENTANG OMBUDSMAN RI** **Definisi Ombudsman RI** Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh 1. Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan BHMN 2. serta badan swasta/perseorangan yang Sebagian/seluruh sumber pendanaannya berasal dari APBD atau APBN **Tujuan Pembentukan Ombudsman RI** 1. Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis, Adil, dan Sejahtera 2. mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang Efektif Dan Efisien, Jujur, Terbuka, Bersih, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme 3. meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik 4. membantu menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktek Maladministrasi, diskriminasi, KKN 5. meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan **Dasar Hukum Ombudsman RI** 1. UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia 2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik **Status Kelembagaan Ombudsman RI** 1. Bersifat Mandiri/Independen 2. Tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah 3. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya **\ Motto Ombudsman RI** Melayani Tanpa Pamrih Mengawasi Tanpa Berpihak **Visi dan Misi Ombudsman RI** **Visi** Lembaga Pengawas yang Efektif, Dipercaya, dan Berkeadilan guna Mewujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas **Misi** 1. Mewujudkan Profesionalisme Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2. Mewujudkan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terhadap Hasil Pengawasan Ombudsman 3. Mewujudkan Pelayanan Publik yang Inklusif Bagi Seluruh Rakyat Indonesia **2 Tugas Utama Ombudsman RI** 1. Menerima, Memeriksa dan Menyelesaikan Laporan Masyarakat 2. Menyelenggarakan Pencegahan Maladministrasi **Tugas Ombudsman RI** 1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik 2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan 3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman 4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik 5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan 6. Membangun jaringan kerja 7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan 8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang. **Fungsi Ombudsman RI** Mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan Swasta/perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik. Seperti: Badan Petanahan Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Umum, Lembaga Pendidikan Negeri **Maklumat Pelayanan Ombudsman RI** 1. Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan Publik yang telah di tetapkan 2. Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus 3. Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan **Kewenangan Ombudsman RI** 1. Meminta keterangan/penjelasan/klarifikasi, memeriksa keputusan/ dokumen terkait dengan laporan. 2. Memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan/ klarifikasi. 3. Melakukan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. 4. Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi/ rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan. 5. Mengumumkan/ publikasi hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi. **Kewenangan Ombudsman RI Terhadap Pemerintahan** 1. Memberi saran kepada Presiden/ Kepala Daerah/ Pimpinan Penyelenggara lain, guna perbaikan/ penyempurnaan organisasi atau prosedur pelayanan publik. 2. Memberi saran kepada DPR/D atau Presiden/ Kepala Daerah guna penyempurnaan/perubahan perundang-undangan dalam rangka mencegah maladministrasi. **4 Produk Ombudsman RI** 1. Penyelesaian laporan masyarakat 2. Respons cepat Ombudsman 3. Investigasi atas prakarsa sendiri 4. Pencegahan maladministratif. **8 Asas Ombudsman RI** Dalam menjalankan tugas dan wewenang Ombudsman memilik 8 asas 1. Kepatutan 2. Keadilan 3. Non-diskriminasi 4. Tidak memihak 5. Akuntabilitas 6. Keseimbangan 7. Keterbukaan 8. Kerahasiaan **Lingkup Pelayanan Publik Ombudsman RI** 1. Penyelenggaraan Pendidikan 2. Kesehatan 3. Perizinan 4. Sertifikasi 5. Administrasi Kependudukan 6. Informasi 7. Jaminan Sosial 8. Penyaluran Bantuan Sosial 9. Pasokan Listrik dan Air Bersih 10. Transportasi dan Infrastruktur 11. Lingkungan Hidup 12. Dsb **Hal yang Dilarang Bagi Ombudsman RI** 1. Mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan (Permasalahan kode etik hakim) karena pengadilan sebagai pelaksana fungsi yudikatif harus mandiri, bebas dari pengaruh dan tekanan dari pihak mana pun 2. Penyelidikan terhadap kejahatan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Permasalahan Perdata dan tindak Pidana : korupsi, penganiayaan, pencurian) 3. Penyelidikan/keberatan terhadap keluhan kebijakan pemerintah atau undang-undang karena penetapan kebijakan merupakan wewenang pemerintah sedangkan penyusunan dan perubahan undang-undang merupakan wewenang DPR 4. Mencampuri masalah terkait dengan pertahanan dan keamanan nasional yang bersifat rahasia negara 5. Permasalahan keberatan atas hasil pemilu 6. Tidak berwenang untuk memaksakan rekomendasinya Ombudsman tidak mempunyai yurisdiksi terhadap cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif, namun mempunyai wewenang untuk melakukan investigasi atas keluhan masyarakat terhadap lembaga eksekutif **Kekebalan Ombudsman RI** Ombudsman memiliki kekebalan dalam melaksanakan tugas dan wewenang yaitu tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan Setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah **Cara Melapor ke Ombudsman RI** Dalam Pasal 24 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dijelaskan bahwa salah satu syarat laporan ke Ombudsman adalah sudah menyampaikan laporan kepada pihak terkait, tetapi laporan tersebut tidak mendapat tanggapan atau tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya. Jika tidak ditanggapi, dapat menyampaikan pengaduan resmi ke Ombudsman dengan menyertakan: a. KTP, alamat domisili, nomor telepon b. Kronologi lengkap (disertai tanggal/bulan) c. Bukti upaya pengaduan yang telah dilaporkan ke pihak terkait d. Dokumen pendukung (jika ada) Laporan dapat disampaikan secara langsung/melalui surat pos, email, atau bisa juga dengan mengisi form pengaduan berikut: **Data dan Identitas Pelapor** Dalam Pasal 24 ayat (2) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dalam keadaan tertentu nama dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan. Dengan demikian identitas Pelapor tidak disampaikan oleh Ombudsman kepada Terlapor **Langkah Setelah Penyampaian Laporan** Laporan yang masuk ke Ombudsman akan melalui tahap verifikasi terlebih dahulu. Verifikasi itu sendiri ada dua, yaitu verifikasi formil (pengecekan kelengkapan berkas) dan verifikasi materiil untuk diajukan ke pleno pimpinan untuk menentukan apakah laporannya merupakan wewenang Ombudsman sekaligus disposisi ke tim terkait **Kenapa Laporan Dilimpahkan ke Perwakilan** Peraturan Ombudsman No 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, yang dimaksud dengan pelimpahan tersebut adalah Penugasan Laporan dari Pusat ke Perwakilan Ombudsman RI yang telah disetujui oleh Rapat Anggota (Rapat Pimpinan) **Tidak Puas dengan Tindak Lanjut Ombudsman** Dapat menyampaikannya ke alamat agar dapat diproses oleh Tim Quality Assurance (Penjaminan Mutu) Ombudsman RI **Definisi Maladministrasi** Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yangmenimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, terdapat 3 jenis ruang lingkup pelayanan publik yaitu barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Contoh barang publik, yaitu kapal penumpang, transportasi publik, listrik dari PLN, dan kebijakan BBM. Contoh jasa publik adalah pelayanan kesehatan rumah sakit pemerintah dan Puskesmas. Contoh pelayanan administratif adalah administrasi kependudukan. **STRUKTUR ORGANISASI OMBUDSMAN RI** ![](media/image2.jpeg) **JUMLAH PEGAWAI OMBUDSMAN RI** **PUSAT** **KANTOR PERWAKILAN (34)** --------------------------- ---------------------------- ------------------ --------- Ketua -- Wakil -- Anggota 9 Ketua Perwakilan 34 PNS 191 PNS 107 Asisten 100 Asisten 342 Pramubakti 22 Pramubakti 66 Pengemudi 21 Pengemudi 22 Tangan Pengaman 21 Tangan Pengaman 72 **TOTAL** **364** **TOTAL** **643** **DASAR HUKUM DAN PEDOMAN OMBUDSMAN RI** **Dasar Hukum Pembentukan Ombudsman RI** 1. Keputusan Presiden No 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional 2. UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia 3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik +-----------------------------------+-----------------------------------+ | **Pedoman Pengelolaan | | | Organisasi** | | +===================================+===================================+ | 1 | PP No 64 Tahun 2012 tentang | | | Sistem Manajemen Sumber Daya | | | Manusia pada Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 2 | Peraturan Ombudsman Nomor 43 | | | Tahun 2020 | | | | | | Tentang Organisasi Dan Tata Kerja | | | Pada Keasistenan Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 3 | Peraturan Sekretaris Jenderal | | | Ombudsman RI No. 5 Tahun 2020 | | | | | | Tentang Organisasi Dan Tata Kerja | | | Sekretariat Jenderal Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 4 | Peraturan Sekretaris Jenderal | | | Ombudsman RI No. 3 Tahun 2019 | | | | | | Tentang Penerapan Sop Di | | | Lingkungan Sekretaris Jenderal | | | Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 5 | Peraturan Sekretaris Jenderal | | | Ombudsman RI No. 4 Tahun 2019 | | | | | | Tentang Kelola Teknologi | | | Informasi Di Lingkungan | | | Sekretaris Jenderal Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | **Pedoman Pengelolaan | | | Administrasi** | | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 1 | Peraturan Ombudsman RI No. 52 | | | Tahun 2021 Tentang Tata Cara | | | Penyelenggara Rapat | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 2 | Peraturan Ombudsman RI No. 53 | | | Tahun 2021 Tentang Tata Naskah | | | Dinas Di Ombudsman | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 3 | Keputusan Ketua Ombudsman RI No | | | 156 Tahun 2021 Tentang | | | Klasifikasi Arsip Di Lingkungan | | | Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 4 | Keputusan Ketua Ombudsman RI No | | | 171 Tahun 2021 Tentang Sistem | | | Klasifikasi Keamanan & Akses | | | Arsip Dinamis Di Lingkungan | | | Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 5 | Peraturan Sekretaris Jenderal | | | Ombudsman RI No. 9 Tahun 2020 | | | | | | Tentang Pedoman Penatausahaan | | | Persediaan Barjas Di Lingkungan | | | Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 6 | Peraturan Sekretaris Jenderal | | | Ombudsman RI No. 10 Tahun 2020 | | | Tentang Kode Etik Unit Kerja | | | Pengadaan Barang Dan Jasa | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | **Pedoman Pengelolaan | | | Kepegawaian** | | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 1 | Peraturan Sekretaris Jenderal | | | Ombudsman RI No 2 Tahun 2021 | | | Tentang Perubahan Atas Peraturan | | | Sekretaris Jenderal Ombudsman | | | Nomor 1 Tahun 2020 Tentang | | | Pedoman Penyusunan Laporan | | | Kinerja (lkj) Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 2 | Peraturan Sekretaris Jenderal | | | Ombudsman RI No 1 Tahun 2020 | | | | | | Tentang Pedoman Penyusunan | | | Laporan Kinerja (lkj) Ombudsman | | | RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 3 | Peraturan Sekretaris Jenderal | | | Ombudsman RI No 4 Tahun 2020 | | | Tentang Manajemen Karier Pegawai | | | Negeri Sipil Di Lingkungan | | | Sekretariat Jenderal Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 4 | Peraturan Sekretaris Jenderal | | | Ombudsman RI No 8 Tahun 2020 | | | Tentang Tata Cara Pengisian | | | Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama | | | Secara Terbuka Dan Kompetitif Di | | | Lingkungan Sekretariat Jenderal | | | Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 5 | Peraturan Ombudsman RI No 42 | | | Tahun 2020 Tentang Persyaratan, | | | Penetapan Penjenjangan, & | | | Pengembangan Karier Asisten | | | Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 6 | Peraturan Ombudsman RI No 47 | | | Tahun 2020 Tentang Pemberian | | | Tugas Belajar Bagi Asisten | | | Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 7 | Peraturan Sekretaris Jenderal | | | Ombudsman RI No 5 Tahun 2019 | | | Tentang Penilaian Kinerja Pegawai | | | Negeri Sipil Di Lingkungan | | | Sekretariat Jenderal Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | **Pedoman Pengelolaan Keuangan** | | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 1 | Peraturan Sekretaris Jenderal | | | Ombudsman RI No 1 Tahun 2021 | | | Tentang Buku Saku Pelaksanaan Dan | | | Pertanggungjawaban Anggaran Di | | | Lingkungan Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 2 | Peraturan Sekretaris Jenderal | | | Ombudsman RI No 7 Tahun 2020 | | | Tentang Pelaksanaan Pemberian | | | Tunjangan Kinerja Pegawai Di | | | Lingkungan Sekretariat Jenderal | | | Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 3 | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 | | | Tahun 2021 tentang Perubahan atas | | | PP Nomor 45 Tahun 2010 tentang | | | Penghasilan, Uang Kehormatan, dan | | | Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, | | | dan Anggota Ombudsman RI; | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 4 | Peraturan Ombudsman RI No 50 | | | Tahun 2021 | | | | | | Tentang Perubahan Atas Peraturan | | | Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 | | | Tentang Insentif Asisten | | | Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 5 | Peraturan Presiden No 70 Tahun | | | 2024 tentang Perubahan atas | | | Peraturan Presiden No 15 Tahun | | | 2014 tentang Gaji Asisten | | | Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | | **Pedoman Sekretariat Jenderal | | | Ombudsman RI** | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 1 | Perpres No 108 Tahun 2017 tentang | | | Perubahan atas Perpres Nomor 20 | | | Tahun 2009 tentang Sekretariat | | | Jenderal Ombudsman RI | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | | **Pedoman Perwakilan Ombudsman | | | RI** | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 1 | PP No 48 Tahun 2017 tentang | | | Perubahan atas PP No 21 Tahun | | | 2011 tentang Pembentukan, | | | Susunan, dan Tata Kerja | | | Perwakilan Ombudsman RI di Daerah | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 2 | Peraturan Presiden No 69 Tahun | | | 2024 tentang Perubahan atas | | | Peraturan Presiden No 60 Tahun | | | 2017 tentang Penghasilan dan | | | Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan | | | Ombudsman RI di Daerah | +-----------------------------------+-----------------------------------+ **WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)** **OMBUDSMAN RI** **Definisi WBS Ombudsman RI** Aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta pelaporan hasil pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Ombudsman RI sebagai salah satu sarana bagi setiap pejabat/pegawai Ombudsman RI sebagai pihak internal maupun masyarakat luas pengguna layanan Ombudsman RI sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai Ombudsman RI. **Unsur Pengaduan** Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut: **What** Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui ----------- ------------------------------------------------------------ **Where** Dimana perbuatan tersebut dilakukan **When** Kapan perbuatan tersebut dilakukan **Who** Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut **How** Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) **What** Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui **Where** Dimana perbuatan tersebut dilakukan **Kerahasiaan Pelapor** Kerahasiaan identitas anda sebagai pelapor akan terjaga seperti yang telah disebutkan dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 27 Tahun 2017. Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini: - Jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku. - Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda. - Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda. **Bentuk Respon yang Diberikan Kepada Pelapor Atas Pengaduan yang Disampaikan** Respon yang diberikan kepada pelapor berupa respon awal (ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan) dan status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS. **Waktu Respon Atas Pengaduan yang Disampaikan Diberikan Kepada Pelapor** Sesuai dengan Peraturan Ombudsman No 27 Tahun 2017 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak pengaduan diterima. - Untuk respon yang disampaikan tertulis melalui surat dapat diberikan apabila pelapor mencantumkan identitas secara jelas (nama dan alamat koresponden). - Untuk respon dari media pengaduan lainnya akan disampaikan dan diberikan sesuai identitas pelapor yang dicantumkan dalam media pengaduan tersebut. **Jika Ingin Merubah/Menambah Data Terkait Pengaduan yang Dilakukan** Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun anda bisa menambahkan data lain terkait pengaduan dengan mengunggah data dalam bentuk seperti dokumen, foto, video, dan lain sebagainya masing-masing dengan ukuran maksimum 10 MB. Untuk melakukan hal tersebut diatas tidak perlu membuat pengaduan baru. Mengunggah data tambahan baru dapat dilakukan dengan login username yang telah diregistrasikan sebelumnya. **REFORMASI BIROKRASI OMBUDSMAN RI** Pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 melalui PerPres No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan agar disusun Road Map Reformasi Birokrasi setiap 5 tahun. Ombudsman RI telah melewati Road Map periode 2015-2019. Reformasi Birokrasi merupakan upaya sistematis, terpadu dan komprehensif untuk mewujudkan good governance meliputi aspek kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik. Dalam menjaga keberlanjutan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Ombudsman, ditetapkan Keputusan SekJen Ombudsman RI Nomor 351 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Ombudsman RI Tahun 2020 -- 2024, merupakan sebuah dokumen yang menyajikan peta, arah, tahapan, gambaran umum hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi, perencanaan program kegiatan, strategi pelaksanaan dan hasil kegiatan yang diinginkan hingga tahun 2020-2024 berfungsi sebagai pedoman seluruh unit dan kelompok kerja area perubahan di lingkungan Ombudsman dalam melaksanakan program dan kegiatan reformasi secara fokus, tepat dan berkelanjutan. **Kebijakan Nasional Road Map Reformasi Birokrasi (2020-2024)** Tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024 adalah menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Pencapaian tujuan ini diukur pada akhir periode Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 Pembangunan di sub bidang aparatur negara diarahkan pada tiga sasaran pembangunan. Sasaran Reformasi Birokrasi disesuaikan dengan sasaran pembangunan sub sektor aparatur negara, sebagaimana dituangkan dalam PerPres No 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 yang akan digunakan sebagai sasaran Reformasi Birokrasi. Terdapat tiga sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu: 1. Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel; 2. Birokrasi yang Kapabel; 3. Pelayanan Publik yang Prima. **Definisi WBS Ombudsman RI** Road map Reformasi Birokrasi Ombudsman RI Tahun 2020-2024 yang telah ditetapkan merupakan living document yang dinamis terhadap perubahan, sesuai perkembangan yang terjadi pada lingkungan strategis dan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana aksi Reformasi Birokrasi di lingkungan Ombudsman RI serta telah selaras dengan Kebijakan Nasional Reformasi Birokrasi yang mengedepankan 2 asas utama yaitu Fokus dan Prioritas. Fokus : Upaya Reformasi Birokrasi yang akan dilakukan Ombudsman RI berfokus pada akar permasalahan tata kelola pemerintahan. Prioritas : Ombudsman RI akan memilih prioritas perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan karakteristik kelembagaan, sumber daya dan tantangan yang dihadapi. **Isu Strategis Reformasi Birokrasi (2020-2024)** Isu strategis Reformasi Birokrasi adalah beberapa hal terkini yang segera perlu direspon oleh Ombudsman RI dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang baik, antara lain penyederhanaan struktur dan birokrasi, pemanfaatan teknologi (Revolution Industri 4.0) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utama Ombudsman Republik Indonesia yaitu pengawasan pelayanan publik. 1. Penyederhanaan struktur dan birokrasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Penyederhanaan birokrasi merupakan tindak lanjut pidato Presiden pada sidang paripurna MPR RI (20 Oktober 2019). Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan menyederhanakan struktur birokrasi menjadi 2 level dan mengalihkan jabatan struktural dibawah 2 level menjadi jabatan fungsional. Berdasarkan bentuk kelembagaan Ombudsman RI yang mana sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM Pada Ombudsman RI, pasal 3 ayat (4) penjejangan jabatan Asisten Ombudsman, sbb: 1. Asisten Pratama; 2. Asisten Muda; 3. Asisten Madya; dan 4. Asisten Utama. Dimana bentuk penjejangan jabatan tersebut sudah menyerupai dengan jenjang rumpun jabatan fungsional tertentu, yang kedudukanya menunjukkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Maka tindak lanjut dari penyederhanaan birokrasi sesuai pidato Presiden tersebut akan difokuskan pada lingkup Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia yang masih memiliki 4 level jenjang jabatan struktural. 2. Pemanfaatan Teknologi Dalam rangka mendukung pengawasan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintah yang transparan, efisien dan efektif diperlukan pemanfaatan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi. Sehubungan dengan pemanfaat teknologi Ombudsman Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, serta telah menetapkan Grand Design Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2018 -- 2021. Pelaksanaan Grand Design Teknologi Informasi dan Komunikasi Ombudsman Republik Indonesia setiap tahunnya dilakukan monitoring dan evaluasi baik dilakukan oleh internal maupun eksternal, dalam mendukung penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia telah ditetapkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kebijakan Internal Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kebijakan tersebut Agar Ombudsman Republik Indonesia dapat berdapatasi dengan pemerintahan yang dinamis dapat tercapai. **PEJABAT PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI (PPID) OMBUDSMAN** Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan oleh UU No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ombudsman Republik Indonesia menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia No 46 Tahun 2022 Tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. PPID Ombudsman Republik Indonesia dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi. Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 239 Tahun 2023 Tentang Daftar Informasi Publik Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia **Visi PPID Ombudsman** Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik yang berwibawa, efektif dan adil kepada pemohon informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku **Misi PPID Ombudsman** 1. Mendukung peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi yang transparan dan akuntable; 2. Membangun dan mengembangkan sistem dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi; 3. Mewujudkan keterbukaan informasi Ombudsman Republik Indonesia yang cepat dan tepat. **Tugas PPID Ombudsman** Bertugas melaksanakan, merencanakan dan mengorganisasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia **Fungsi PPID Ombudsman** 1. Menginvetarisasi informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Ombudsman; 2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Ombudsman; 3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termaksud dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;dan 4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi. **Wewenang PPID Ombudsman** 1. Memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi; 2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termaksud Informasi Publik yang Dikecualikan; dan 3. Melakuka koordinasi dengan perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan **Maklumat Pelayanan PPID Ombudsman** "Siap Memberikan Pelayanan Permohonan Informasi Secara Prima, Berdasarkan Prinsip Cepat, Tepat Waktu dan Biaya Ringan" **Struktur Organisasi PPID Ombudsman** ![](media/image4.jpg) **Prosedur Permohonan Informasi Publik** **Prosedur Pengajuan Keberatan** ![](media/image6.jpg) **Prosedur Sengketa Informasi** **JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) OMBUDSMAN** **Sejarah** Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis merupakan salah satu rekomendasi dari kegiatan pembangunan hukum nasional yaitu Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum. Hasil seminar menilai dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah karena belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum serta sistem temu kembali dengan cepat dan tepat pada saat dibutuhan. Pada Tahun 1999 terbit Kebijakan Nasional terkait pelaksanaan JDIHN, yaitu Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam Lembaran Negara No. 135. Kemudian dalam upaya menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi maka Keputusan Presiden tersebut direvitalisasi dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang salah satu tugasnya adalah melakukan pembinaan, pengembangan dan monitoring pada anggota JDIHN, serta menegaskan bahwa tujuan dari JDIHN adalah: 1. Biro Hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum pada: 1. Kementerian Negara; 2. Sekretariat Lembaga Negara; 3. Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 4. Pemerintah Provinsi; 5. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan 6. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. 2. Perpustakaan pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; 3. Lembaga Lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan olen Menteri. **Dasar Hukum** - Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum - Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Ombudsman Republik Indonesia - Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tim Pengelola dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 244 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tim Pengelola dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023 **Visi** Meningkatkan pengetahuan hukum dibidang pengawasan pelayanan publik bagi masyarakat **Misi** - Menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat - Memudahkan akses pencarian dokumen hukum bagi masyarakat - Mengembangkan kerja sama yang efektif antar anggota JDIHN **PERPUSTAKAAN OMBUDSMAN** **Profil** Perpustakaan Ombudsman merupakan Perpustakaan khusus di bidang Pengawasan Pelayanan Publik yang berdiri sejak tahun 2018. Perpustakaan Ombudsman bertujuan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Ri seperti dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan menjalankan fungsi Perpustakaan seperti dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Perpustakaan \ \ **Visi dan Misi** Visi Menjadi Pusat Referensi dan kajian pengawas pelayanan publik di Indonesia Misi 1. Menjadi pusat pembelajaran dan memfasilitasi kebutuhan informasi bagi insan Ombudsman, civitas akademika, jurnalis, peneliti, dan masyarakat lainnya 2. Menjadi pusat repository institusi berkaitan dengan berbagai kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dan korupsi 3. Mengembangakan Kerjasama dengan institiusi dan Lembaga informasi dalam upaya berbagi pengetahuan dan informasi. **Maklumat Pelayanan** "Siap melayani permintaan koleksi terkait pelayanan publik dan menjamin penggunaan seluruh koleksi, layanan, dan fasilitas pelayanan sesuai dengan tata tertib yang berlaku" **Pojok Baca Ombudsman (PBO)** Pojok Baca Ombudsman (PBO) didirikan dengan maksud untuk menumbuhkan minat baca Insan Ombudsman dan masyarakat serta menjadikan Ombudsman RI sebagai organisasi pembelajar (learning organization). Direncanakan PBO ini akan hadir di setiap kantor perwakilan Ombudsman di seluruh provinsi di Indonesia. Adapun fasilitas yang tersedia di PBO yang dibangun di tiap-tiap kantor perwakilan adalah 150 Koleksi Buku cetak dan 1 Unit Komputer. Pojok Baca Ombudsman telah hadir dibeberapa kantor perwakilan ombudsman diantaranya; 1. Kantor Perwakilan Sumatera Selatan 2. Kantor Perwakilan Jawa Timur 3. Kantor Perwakilan Bali 4. Kantor Perwakilan Jawa Tengah 5. Kantor Perwakilan D.I. Yogyakarta 6. Kantor Perwakilan Jawa Barat 7. Kantor Perwakilan Sumatera Barat **Pojok Baca Digital (POCADI)** Pojok Baca Digital merupakan Pojok Baca merupakan Produk Pojok Baca hasil kerja sama antara Ombudsman RI dengan Perpustakaan Nasional. Pojok baca digital ini merupakan tempat membaca yang menyediakan koleksi buku cetak dan ratusan buku digital yang berasal dari konten yang tersimpan pada lokal server dan konten iPusnas. Pojok Baca Digital (POCADI) telah hadir dibeberapa kantor Ombudsman diantaranya; 1. Ombudsman Kantor Pusat 2. Ombudsman Kantor Perwakilan Lampung ![](media/image8.png)**Struktur Organisasi Perpus Ombudsman** **PROFIL PIMPINAN OMBUDSMAN** **Pimpinan Ombudsman terdiri atas:** 1. Seorang ketua merangkap anggota 2. Seorang wakil ketua merangkap anggota 3. Tujuh orang anggota Ombudsman dibantu sebuah sekretariat yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Keanggotaan Ombudsman, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan Presiden Ombudsman dibantu Asisten ombudsman yang diangkat/diberhentikan oleh ketua ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota +-----------------------------------+-----------------------------------+ | **PIMPINAN PERIODE 2021-2026** | | +===================================+===================================+ | 1 | **Ketua Ombudsman RI** | | | | | | **Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., | | | Ph.D.** | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 2 | **Wakil Ketua Ombudsman RI** | | | | | | **Ir. Bobby Hamzar Rafinus, | | | MIA.** | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | **ANGGOTA OMBUDSMAN RI** | | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 1 | **Dadan Suparjo Suharmawijaya** | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 2 | **Hery Susanto, S.Pi., M.Si.** | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 3 | **Indraza Marzuki Rais** | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 4 | **Jemsly Hutabarat** | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 5 | **Dr. Johanes Widijantoro, S.H., | | | M.H.** | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 6 | **Robert Na Endi Jaweng, | | | S.I.P.,M.A.P.** | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | 7 | **Yeka Hendra Fatika** | +-----------------------------------+-----------------------------------+ +-----------------------------------+-----------------------------------+ | **PIMPINAN MADYA** | | +===================================+===================================+ | 1 | **Sekretaris Jenderal** | | | | | | **Dr. Suganda Pandapotan | | | Pasaribu, AP., M.Si, M.Si.** | +-----------------------------------+-----------------------------------+ ------------------------------------------------------------------------------------------------ **PIMPINAN PRATAMA** ---------------------- ------------------------------------------------------------------------- 1 **Kepala Biro Perencanaan Dan Keuangan**\ **Latif Maulana Razak, S.Sos., M.Si.** 2 **Kepala Biro Hukum, Kerja Sama Dan Organisasi**\ **Esti Budiyarti, S.H., M.H.** 3 **Kepala Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik\ Syahrul Bayan, S.STP.** 4 **Kepala Biro Sumber Daya Manusia Dan Umum**\ **Leni Milana AP.,S.IP.,M.Si.** 5 **Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dan Teknologi Informasi\ Dodi Wahyugi ST, MMSi** 6 **Inspektur\ Marsetiono SH.,M.Si., CGCAE** ------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------------------------------------------------------------------------------------------- **KEASISTENAN UTAMA** ----------------------- ----------------------------------------------------------------------- 1 **Keasistenan Utama Resolusi Dan Monitoring**\ **Dominikus Dalu S, S.H., M.H.** 2 **Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi**\ **Herru Kriswahyu S.Sos.** 3 **Keasistenan Utama I Bidang Penegakan Hukum Peradilan & HAM\ Nugroho Andriyanto SH.** 4 **Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat\ Patnuaji Agus Indrarto SS.** 5 **Keasistenan Utama Manajemen Mutu\ Awidya Mahadewi SS.,MAP** 6 **Keasistenan Utama VI Infrastruktur, Perhubungan, TI dan lingkungan\ Elisa Luhulima, S.H., LL.M.** ----------------------------------------------------------------------------------------------- **e-LHKPN** Peta Kepatuhan Pelaporan LHKPN Pejabat Ombudsman RI Tahun 2022 42 Wajib Lapor 33 : Sudah Lapor 9 : Belum Lapor ![](media/image10.jpg) ![](media/image11.png)