Document Details

Uploaded by Deleted User

Tags

insurance principles insurable interest risk management insurance law

Full Transcript

Prinsip – Prinsip Asuransi /agt-md PRINSIP – PRINSIP ASURANSI ▪ Insurable Interest ▪ Utmost Good Faith ▪ Proximate Cause ▪ Indemnity ▪ Subrogation ▪ Contribution INSURABLE INTEREST INSURABLE INTEREST Definisi : The legal right to insure arising out of financial relationship rec...

Prinsip – Prinsip Asuransi /agt-md PRINSIP – PRINSIP ASURANSI ▪ Insurable Interest ▪ Utmost Good Faith ▪ Proximate Cause ▪ Indemnity ▪ Subrogation ▪ Contribution INSURABLE INTEREST INSURABLE INTEREST Definisi : The legal right to insure arising out of financial relationship recognized at law between the insured and the subject matter of insurance Hak untuk mempertanggungkan sesuatu yang timbul dari adanya hubungan/kepentingan keuangan yang secara sah diakui oleh hukum antara tertanggung dan objek INSURABLE INTEREST ▪ Subject Matter of Contract ▪ Merupakan pokok perjanjian asuransi ▪ Adalah kepentingan keuangan tertanggung atas SMOI yang dipertanggungkan ▪ Subject Matter of Insurance ▪ Merupakan objek pertanggungan asuransi ▪ Berupa objek fisik atau non-fisik, maupun peristiwa yang dapat mengakibatkan timbulnya tanggung INSURABLE INTEREST Konsep : ▪ Tidak semua risiko dapat diasuransikan ▪ Risiko yang dapat diasuransikan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: ▪ Nilainya dapat diukur secara finansial (financial value) ▪ Merupakan risiko murni (pure risk) ▪ Merupakan risiko partikular/fundamental (particular/fundamental risk) ▪ Terjadi secara tiba-tiba (fortuituos) ▪ Adanya sejumlah risiko sejenis (homogenous exposure) ▪ Premi yang memadai (reasonable premium) ▪ Tidak bertentangan dengan kepentingan umum (not against public policy) ▪ Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest) INSURABLE INTEREST Insurable Interest mengandung 4 hal penting: ▪ Adanya harta benda, hak, kepentingan, jiwa, anggota tubuh, atau kemungkinan timbulnya tanggung jawab hukum yang kesemuanya dapat diasuransikan ▪ Harta benda, hak, kepentingan, jiwa, anggota tubuh, atau kemungkinan timbulnya tanggung jawab hukum tersebut harus merupakan objek pertanggungan ▪ Tertanggung harus memiliki hubungan dengan objek pertanggungan – mendapatkan manfaat bila objek tidak rusak dan menderita kerugian bila objek rusak ▪ Hubungan antara tertanggung dengan objek pertanggungan tersebut sah menurut hukum INSURABLE INTEREST Perkembangan perundang-undangan: ▪ Di Indonesia: ▪ Pasal 250 KUHD Apabila seseorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seseorang, yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi ▪ Pasal 268 KUHD Suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh suatu bahaya, dan tidak dikecualikan dengan undang-undang INSURABLE INTEREST Timbulnya Insurable Interest: At common law By contract By statute INSURABLE INTEREST ▪Aplikasi Insurable Interest dalam polis asuransi: Property Insurance (Asuransi Harta Benda) Part atau joint owners Mortgagees dan Mortgagors Executors dan Trustees Bailees Agen Suami dan Istri Liability Insurance (Asuransi Tanggung Gugat) Life Insurance (Asuransi Jiwa) Suami – istri Partnership Kreditor – debitor INSURABLE INTEREST Aplikasi Insurable Interest dalam polis asuransi – Kapan Insurable Interest harus ada? ▪ Marine Insurance ⮊ Pada saat kerugian terjadi ▪ Life Insurance (Asuransi Jiwa) ⮊ Pada saat polis atau asuransi diadakan ▪ Jenis asuransi lainnya ⮊ Pada saat awal dan selama periode asuransi INSURABLE INTEREST Assignment of insurance policy (pengalihan polis): ▪ Personal Contract ▪ Assignment of personal contract ▪ Hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Penanggung ▪ Not freely assignable; novation ▪ Transfer of interest by operation of law ▪ Penanggung menyetujui pengalihan atas dasar adanya persyaratan undang-undang ▪ Duty of disclosure ▪ Marine Policies ▪ Marine Hull Insurance 🡪 not freely assignable ▪ Marine Cargo Insurance 🡪 freely assignable INSURABLE INTEREST Assignment of subject matter of insurance: ▪ Pasal 263 KUHD Apabila barang yang dipertanggungkan atau berpindah hak miliknya, maka pertanggungan berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau pemilik baru, biarpun pertanggungan tidak dioperkan, kecuali telah diperjanjikan hal yang sebaliknya antara penanggung dan tertanggung awal ▪ Ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia Apabila harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan berpindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan maupun karena tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari Pasal 263 KUHD polis ini batal dengan sendirinya 10 hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila penanggung setuju melanjutkannya UTMOST GOOD FAITH UTMOST GOOD FAITH Definisi: A positive duty to voluntarily disclose, accurately and fully all facts material to the risk being proposed whether asked for them or not Suatu kewajiban positif untuk secara sukarela mengungkapkan fakta-fakta material, secara tepat dan lengkap mengenai risiko yang diajukan baik hal tersebut ditanyakan maupun tidak UTMOST GOOD FAITH Definisi “fakta penting” (material fact) : Pasal 251 KUHD: Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan UTMOST GOOD FAITH Definisi “fakta penting” (material fact) : ▪ Rivaz v. Gerussi (1880) A material fact is defined as one which would influence the judgment of a prudent underwriter in assessing a risk ▪ Section 18 (2) MIA 1906 Every circumstance is material which would influence the judgment of a prudent insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk UTMOST GOOD FAITH Fakta-fakta yang HARUS diungkapkan: ▪ Fakta-fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang hendak dipertanggungkan itu lebih besar dari yang biasanya, baik karena pengaruh faktor internal maupun faktor eksternal risiko itu sendiri ▪ Fakta-fakta yang menunjukkan kemungkinan/potensi jumlah kerugian yang lebih besar daripada jumlah kerugian yang normal ▪ Pengalaman kerugian dan klaim (pada polis) sebelumnya ▪ Fakta bahwa risiko pernah ditolak oleh penanggung lain, atau penutupannya dikenai persyaratan yang ketat ▪ Fakta-fakta yang membatasi hak subrogasi (penanggung maupun tertanggung) ▪ Fakta-fakta lengkap yang berkenaan dengan objek pertanggungan UTMOST GOOD FAITH Fakta-fakta yang TIDAK PERLU diungkapkan: ▪ Fakta-fakta hukum (facts of law) ▪ Fakta-fakta yang dianggap telah diketahui oleh penanggung ▪ Fakta-fakta yang memperkecil risiko ▪ Fakta-fakta yang tidak diketahui oleh tertanggung karena keterbatasan tingkat pengetahuannya ▪ Fakta-fakta yang dapat dilihat dan dicatat surveyor pada saat melakukan survey risiko ▪ Fakta-fakta yang sudah tercantum dalam/menjadi syarat polis UTMOST GOOD FAITH Representation dan Warranty: ▪ Representation Pengungkapan fakta-fakta material/non-material, baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan selama proses negosiasi pembuatan kontrak asuransi berkaitan dengan risiko yang akan dipertanggungkan ▪ Warranty ▪ Merupakan persyaratan yang bersifat fundamental dalam perjanjian asuransi ▪ Suatu janji yang selama periode polis harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh tertanggung; tidak dipenuhinya janji ini membuat pihak yang dirugikan dapat menyangkal (repudiate) kontrak ▪ Janji tersebut adalah bahwa: ▪ Suatu hal tertentu akan dilakukan, atau ▪ Suatu hal tertentu tidak akan dilakukan, atau ▪ Suatu hal tertentu ada, atau ▪ Suatu hal tertentu tidak ada UTMOST GOOD FAITH Dua alasan utama diberlakukannya warranty: ▪ Menjamin bahwa Tertanggung menjaga/mengelola objek pertanggungan/risiko secara baik ▪ Menjamin bahwa hal-hal tertentu yang dapat mempertinggi tingkat risiko tidak dilakukan tanpa sepengetahuan atau seijin Penanggung, karena premi yang telah dikenakan didasarkan pada keadaan/fakta bahwa risiko-risiko yang lebih besar itu tidak ada UTMOST GOOD FAITH Dua jenis warranty : ▪ Express Warranty ⮊ Secara tegas dinyatakan dalam polis ▪ Implied Warranty ⮊ Tidak secara tegas tertulis/dinyatakan dalam polis UTMOST GOOD FAITH Perbedaan antara representation dan warranty: REPRESENTATION WARRANTY Substantially true atau true to Harus sungguh-sungguh the best knowledge or belief dilakukan atau dipenuhi of the insured sudah cukup Pelanggaran yang terjadi Setiap pelanggaran memberi (misrepresentation) harus hak untuk membatalkan material, baru kontrak dapat kontrak (kepada pihak yang dibatalkan dirugikan) Umumnya tidak terdapat atau Tertulis di dalam polis, kecuali tertulis di dalam polis implied warranty UTMOST GOOD FAITH Pelanggaran terhadap Utmost Good Faith: ▪ Misrepresentation ▪ Secara substansial keliru ▪ Berkaitan dengan fakta-fakta yang material terhadap penilaian risiko ataupun keuntungan yang dapat diperoleh tertanggung ▪ Mendorong penerimanya untuk memasuki kontrak asuransi ▪ Terdiri atas dua: ▪ Innocent Misrepresentation ▪ Fraudulent Misrepresentation ▪ Non-disclosure ▪ Suatu fakta ada dengan sepengetahuan pihak pertama ▪ Suatu fakta yang tidak diketahui atau diduga tidak diketahui oleh pihak kedua ▪ Suatu fakta digunakan untuk mendorong pihak kedua menolak kontrak asuransi atau memasukinya dengan syarat dan ketentuan yang lebih baik baginya ▪ Terdiri atas dua: ▪ Innocent Non-disclosure ▪ Fraudulent Non-disclosure UTMOST GOOD FAITH Konsekuensi (remedy) atas pelanggaran terhadap Utmost Good Faith: ▪ Menurut MIA 1906 Section 17 dan 18 (1), pihak yang dirugikan mempunyai hak/opsi sebagai berikut: ▪ Avoid the contract: ▪ Menolak kontrak ab initio, atau ▪ Menolak tanggung jawab atas klaim ▪ Menuntut ganti rugi (damages) jika terdapat concealment atau fraudulent misrepresentation ▪ Tidak menggunakan satupun dari dua opsi tersebut di atas ▪ Menurut Pasal 251 KUHD perjanjian pertanggungan menjadi batal ▪ Secara umum opsi bagi pihak yang berkontrak adalah: ▪ Klaim dibayar, kontrak tetap berjalan ▪ Klaim dibayar, kontrak lalu dibatalkan ▪ Klaim ditolak, namun kontrak tetap berjalan ▪ Klaim ditolak, kontrak lalu dibatalkan ▪ Klaim ditolak, kontrak dianggap batal sejak awal (kontrak dianggap tidak pernah ada) ▪ Klaim ditolak, kontrak dianggap batal sejak awal, pihak yang dirugikan mengajukan tuntutan ganti rugi PROXIMATE CAUSE PROXIMATE CAUSE Definisi: The active, efficient cause that sets in motion a train of events which brings about a result, without the intervention of any force started and working actively from a new and independent source Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan suatu rangkaian kejadian yang menyebabkan suatu akibat, tanpa adanya interfensi dari suatu kekuatan yang berawal dan secara aktif bekerja dari sumber yang baru dan berdiri sendiri PROXIMATE CAUSE Penyebab terjadinya kerugian dalam kontrak asuransi dibedakan atas 3, yaitu: ▪ Single Cause Yaitu timbulnya kerugian sebagai akibat dari satu penyebab ▪ Chain of Events Yaitu timbulnya kerugian sebagai akibat dari suatu rangkaian kejadian/peristiwa ▪ Concurrent Causes Yaitu timbulnya kerugian sebagai akibat dari dua penyebab independen yang terjadi secara bersamaan PROXIMATE CAUSE Bahaya yang menjadi penyebab terjadinya kerugian dibedakan atas 2, yaitu: ▪ Insured Perils ▪ Tercantum di dalam polis ▪ Merupakan bahaya-bahaya yang dijamin oleh polis ▪ Excepted atau Excluded Perils ▪ Tercantum di dalam polis ▪ Merupakan bahaya-bahaya yang tidak dijamin (dikecualikan) oleh polis PROXIMATE CAUSE Single Cause: Insured In SINGL Perils full E CAUS E Uninsur ed/ Except No ed Peri liability ls PROXIMATE CAUSE Chain of Events: With no Everything after excepted perils insured peril involved s Unbroke nequenc S If excepted peril occurs e first No With an liability excepted peril involved If insured peril occurs first Up to excepted peril CHAIN only OF EVENTS If excepted peril occurs firstFrom insured With an peril excepted peril involved If insured peril occurs Broke first Up to excepted peril n Sequenc only e With no Loss from insured peril excepted perils only involved PROXIMATE CAUSE Concurrent Causes: Effects can be Insured perils separate only With d no excepted perils invol Effects cannot ved In be separate full CONCURRENT d CAUSES Effects can be Insured perils With separate only an excepted peril d invol ved Effects cannot No be separate liability d PROXIMATE CAUSE ▪ Remote Cause Dalam kasus dimana kerusakan terjadi namun tanda-tanda akan timbulnya kerugian yang lebih besar tidak muncul, maka, seiring dengan berjalannya waktu, posisi sebab pertama sebagai penyebab kerugian menjadi semakin lemah ▪ Last Straw Cases Adalah kasus-kasus dimana suatu keadaan yang sulit dan datang belakangan membuat keadaan-keadaan sulit yang telah terjadi sebelumnya menjadi tidak tertahankan lagi INDEMNITY INDEMNITY Definisi: The exact financial compensation sufficient to place the insured in the same financial position after a loss as he enjoyed immediately before it occurred Kompensasi keuangan/finansial yang eksak, cukup untuk menempatkan tertanggung pada posisi keuangan setelah kerugian (pasca-kerugian) yang sama dengan posisi keuangan yang dinikmatinya sesaat sebelum kerugian terjadi (pra-kerugian) INDEMNITY Posisi keuangan pasca- kerugian = Posisi keuangan pra- kerugian Tertanggung tidak boleh memperoleh penggantian lebih dari jumlah kerugian yang dideritanya INDEMNITY Bagaimanakah hubungan antara Indemnity dan Insurable Interest? Pasal 246 KUHD Menyatakan bahwa asuransi merupakan suatu perjanjian ganti rugi (contract of indemnity) Artinya penanggung berjanji akan membayar ganti rugi seimbang dengan kerugian yang diderita oleh tertanggung apabila objek telah dipertanggungkan INDEMNITY Metode ganti rugi dalam asuransi: ▪ Cash (tunai) ▪ Repair (perbaikan) ▪ Replacement (penggantian) ▪ Reinstatement (pembangunan kembali) INDEMNITY Perhitungan jumlah ganti rugi: ▪ Marine Insurance ▪ Unvalued policy 🡪 ganti rugi dihitung dengan cara tertentu (Pasal 16 MIA 1906) ▪ Valued policy 🡪 ganti rugi maksimum sebesar agreed value tanpa memperhatikan faktor over atau under-insured ▪ Liability Insurance ▪ Besarnya ganti rugi ditentukan berdasarkan keputusan pengadilan atau kesepakatan dua pihak, ditambah ongkos perkara ▪ Pecuniary Insurance ▪ Besarnya ganti rugi adalah sesuai dengan besarnya kerugian keuangan yang diderita tertanggung karena ketidakjujuran karyawannya ▪ Personal Accident Insurance ▪ Besarnya ganti rugi telah diketahui di awal penutupan asuransi, yaitu sebesar limit atau prosentase limit dalam polis ▪ Polis ini tidak dikategorikan sebagai polis indemnitas, melainkan benefit policy INDEMNITY Perhitungan jumlah ganti rugi: ▪ Property Insurance ▪ Ganti rugi dihitung sesuai dengan nilai harta benda yang rusak pada sesaat sebelum terjadi kerugian ▪ Bangunan 🡪 biaya perbaikan/pembangunan kembali dikurangi wear and tear/betterment ▪ Mesin 🡪 jika mesin 2nd-hand tersedia di pasar maka ganti rugi adalah biaya penggantian (2nd-H) ditambah biaya transportasi dan instalasi/pemasangan; jika mesin 2nd-hand tidak tersedia di pasar maka ganti rugi adalah biaya perbaikan/penggantian (N) dikurangi wear and tear ▪ Stok produsen ▪ RM 🡪 cost of replacement + transportation cost ▪ WIP 🡪 RM cost + labor cost + overhead incurred ▪ FG 🡪 COGS ▪ Stok distributor dan pengecer ▪ Distributor 🡪 biaya penggantian (harga pabrik) ditambah biaya transportasi, dikurangi obsolescence jika ada ▪ Pengecer 🡪 biaya penggantian (harga distributor) ditambah biaya transportasi, dikurangi obsolescence jika ada INDEMNITY Hal-hal▪ yang dapat membatasi ganti rugi: Sum Insured (harga pertanggungan) ▪ Merupakan batas maksimum penggantian atas kerugian ▪ Merupakan batas maksimum tanggung jawab penanggung ▪ Average ▪ Diberlakukan atas pertanggungan di bawah harga (under- insurance) ▪ Rumusnya adalah: Sum Insured ------------------ x Loss ▪ Excess/deductible Value at Risk ▪ Merupakan suatu jumlah dalam setiap kerugian, yang tidak dijamin oleh polis ▪ Jumlah tersebut ditanggung sendiri oleh tertanggung ▪ Franchise ▪ Dengan diberlakukannya franchise, maka penanggung baru memberikan ganti rugi apabila kerugian yang diderita tertanggung melebihi jumlah franchise tersebut ▪ Franchise dapat tampil dalam satuan uang, prosentase, atau waktu ▪ Limit ▪ Merupakan pembatasan jumlah ganti rugi atas suatu objek INDEMNITY Hal-hal yang dapat memperbesar ganti rugi: ▪ Reinstatement ▪ Umumnya digunakan dalam Property Insurance ▪ Pemberian ganti rugi tidak memperhitungkan wear and tear, namun bertanggung harus berkontribusi apabila ada betterment ▪ SI tidak lebih kecil dari biaya reinstatement penuh saat reinstatement tersebut dilakukan ▪ New for Old ▪ Serupa dengan reinstatement, umumnya digunakan dalam Household Content Insurance ▪ Pemberian ganti rugi tidak memperhitungkan wear and tear ▪ Batasan waktu dapat dilekatkan, dapat pula tidak dilekatkan ▪ Agreed Additional Costs ▪ Umumnya digunakan dalam Property Insurance ▪ Berupa penggantian atas biaya-biaya tambahan yang timbul setelah terjadinya kerugian ▪ Valued Policies ▪ Umumnya digunakan dalam Marine dan Property Insurance ▪ Berupa pemberian ganti rugi sebesar agreed value atas terjadinya total loss SUBROGATION SUBROGATION Definisi: A right one person, having indemnified another under legal obligation to do so, to stand in the place of the other and avail himself of all rights, and remedies of that other, whether already enforced or not Hak seseorang, yang oleh karena kewajiban hukumnya telah memberikan ganti rugi kepada orang lain, untuk menggantikan posisi orang lain itu serta menanggung segala hak dan kewajibannya, apakah hal itu sudah dilaksanakan ataupun belum SUBROGATION Pasal 284 KUHD: Seorang penanggung yang telah membayar kerugian atas barang yang dipertanggungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya dari orang/pihak ketiga yang menerbitkan kerugian tersebut; dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu SUBROGATION Mengapa Prinsip Subrogasi harus ada? ▪ Mencegah tertanggung memperoleh indemnitas ganda: ▪ Jika penanggung telah memberikan ganti rugi kepada Tertanggung, maka ganti rugi yang diterima dari pihak ketiga menjadi hak penanggung ▪ Jika sebelumnya tertanggung telah menerima ganti rugi dari pihak ketiga, maka penanggung berhak untuk menyesuaikan jumlah ganti rugi yang akan diberikannya dengan pembayaran dari pihak ketiga tersebut ▪ Merupakan corollary of indemnity: ▪ Hanya berlaku atas kontrak asuransi yang merupakan contract of indemnity ▪ Dimaksudkan agar Prinsip Indemnitas dapat dilaksanakan, sehingga mencegah tertanggung SUBROGATION Besarnya Hak Subrogasi: ▪ Penanggung hanya berhak menikmati recovery sebesar jumlah ganti rugi yang telah ia bayarkan kepada tertanggungnya ▪ Jika recovery yang diperoleh penanggung melebihi jumlah ganti rugi yang telah ia bayarkan kepada tertanggungnya, maka jumlah kelebihannya menjadi hak tertanggung ▪ Excess dan Average 🡪 bila tertanggung tidak menerima ganti rugi secara penuh karena diberlakukannya excess dan average, maka ia berhak memperoleh kekurangannya tersebut dari recovery ▪ Ex-gratia Payment 🡪 jika ganti rugi diberikan secara ex-gratia maka penanggung tidak memiliki hak untuk melakukan subrogasi, dan tertanggung tidak berhak memperoleh recovery dari pihak ketiga SUBROGATION Empat cara timbulnya Hak Subrogasi: ▪ Tort (perbuatan melawan hukum) ▪ Kontrak atau perjanjian ▪ Undang-undang (statute) ▪ Subject Matter of Insurance ▪ Salvage ▪ Abandonment SUBROGATION Modifikasi pelaksanaan Subrogasi: ▪ Knock-for-knock Agreement ▪ Subrogation Waiver Clause ▪ Ex-gratia Payment CONTRIBUTION CONTRIBUTION Definisi: The right of an insurer to call upon other, similarly, but not necessarily equally liable to the same insured to share the cost of an indemnity payment Hak seorang penanggung untuk mengajak/meminta penanggung lain, yang memiliki tanggung jawab serupa, namun tidak harus sama persis atas tertanggung yang sama untuk turut menanggung kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya telah ia bayar CONTRIBUTION Pasal 277 KUHD: Apabila berbagai pertanggungan, dengan itikad baik, telah diadakan mengenai satu- satunya barang, sedangkan dalam pertanggungan yang pertama harga sepenuhnya telah dipertanggungkan, maka hanya pertanggungan pertama yang mengikat, penanggung berikutnya dibebaskan Apabila dalam pertanggungan yang pertama itu tidak dipertanggungkan harga sepenuhnya, maka para penanggung yang berikutnya bertanggung jawab untuk harga CONTRIBUTION Timbulnya Kontribusi: ▪ Menurut Pasal 277 KUHD: ▪ Ada dua polis atau lebih ▪ Polis-polis tersebut menutup SMOI yang sama ▪ Dalam polis pertama SMOI tidak dipertanggungkan dengan harga penuh, dalam polis-polis berikutnya dipertanggungkan harga selebihnya ▪ Menurut Hukum Inggris (common law) ▪ Terdapat dua atau lebih polis indemnitas ▪ Polis-polis tersebut menutup kepentingan yang sama (common interest) ▪ Polis-polis tersebut menutup risiko/bahaya yang sama (common perils) ▪ Polis-polis tersebut menutup objek pertanggungan yang sama (common SMOI) ▪ Masing-masing polis bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi (liable for the loss) CONTRIBUTION Mengapa Prinsip Kontribusi harus ada? ▪ Merupakan corollary of indemnity: ▪ Hanya berlaku atas kontrak asuransi yang merupakan contract of indemnity ▪ Dimaksudkan agar Prinsip Indemnitas dapat dilaksanakan, sehingga mencegah tertanggung mengambil keuntungan dari adanya suatu kerugian yang dijamin polis ▪ Untuk menghindari terjadinya pembayaran klaim oleh satu penanggung saja, karena penanggung tersebut baru bisa memperoleh recovery setelah ia membayar ganti rugi secara keseluruhan CONTRIBUTION Berlakunya Kontribusi: ▪ Menurut hukum Indonesia: Tidak ada pasal yang mengaturnya, baik dalam KUHD maupun KUHPer ▪ Menurut hukum Inggris (common law): ▪ Tertanggung dapat mengajukan klaim kepada salah satu penanggung ▪ Penanggung tersebut memenuhi tuntutan sebatas kewajibannya ▪ Setelah membayar ganti rugi penanggung dapat mengajak penanggung lain untuk berkontribusi ▪ Menurut syarat kontraktual (by contractual condition): ▪ Penanggung bertanggung jawab atas klaim secara proporsional dan sejumlah bagiannya tersebut saja ▪ Apabila menghendaki, tertanggung dapat mengajukan klaim kepada penanggung lainnya ▪ Dalam praktek, para penanggung umumnya saling CONTRIBUTION Dasar perhitungan Kontribusi adalah “bagian-bagian yang seimbang” atau ratable proportions Ratable proportions dihitung dengan dua metode, yaitu: ▪ Metode Sums Insured ▪ Metode Independent Liability CONTRIBUTION Metode Sums Insured: ▪ Merupakan metode perhitungan ratable proportion dengan cara membandingkan jumlah pertanggungan masing-masing polis terhadap jumlah pertanggungan seluruh polis ▪ Rumus: Sum Insured satu polis --------------------------------- x Kerugian Sum Insured semua polis ▪ Digunakan pada polis Property Insurance tanpa ketentuan average CONTRIBUTION Metode Independent Liability: ▪ Merupakan metode perhitungan ratable proportion dengan cara membandingkan maximum liability masing-masing polis atas klaim terhadap jumlah maximum liability seluruh polis ▪ Rumus: Independent Liability satu polis -------------------------------------------- x Kerugian Independent Liability semua polis ▪ Digunakan pada polis Property Insurance: ▪ Dengan ketentuan average ▪ Tanpa ketentuan average, namun dengan batas kerugian individual tertentu Selamat belajar