PPT Menjaga Kehormatan Diri - SMA Alfa Centauri 2022/2023 PDF
Document Details
Uploaded by PromptCypress
SMA Alfa Centauri
2023
Tags
Summary
This document is a presentation on maintaining self-respect by avoiding illicit relationships and zina, citing Quranic verses and highlighting the negative consequences of such actions. It is geared towards secondary school students as part of an Islamic studies course.
Full Transcript
Menjaga Kehormatan Diri dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina SMA Alfa Centauri 2022/2023 إنتظر حلظة Tujuan Pembelajaran Setelah mengikuti proses pembelajaran, Peserta didik mampu: Menjaga K...
Menjaga Kehormatan Diri dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina SMA Alfa Centauri 2022/2023 إنتظر حلظة Tujuan Pembelajaran Setelah mengikuti proses pembelajaran, Peserta didik mampu: Menjaga Kehormatan Diri dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina Menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait Menganalisis Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24 : 2, serta Hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina Membaca Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24:2 sesuai dengan kaidah tajwid dan makharijul huruf Mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. annur/24:2 dengan fasih dan lancar Menyajikan keterkaitan antara larangan berzina dengan berbagai kekejian (fahisyah) yang ditimbulkannya dan perangai yang buruk (saa-a sabila) sesuai pesan Q.S. al-Isra’/17: 32 dan Q.S. annur/24:2 Hindari Zina dan Pergaulan Bebas Terdapat dalam QS. Al-Isra’ (17) : 32 QS. An-Nur (24) : 2 Larangan berbuat Hukuman bagi pelaku zina zina Diantara penyebab perzinaan Pergaulan Bebas Harus dipahami Faktor penyebab Dampak negatif Apa dampaknya ?? 1. Garis keturunan/nasab menjadi tidak jelas; Anak hasil perbuatan zina tidak dapat dinasabkan kepada garis keturunan ayah biologisnya, bahkan anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan 2. Meningkatnya kasus aborsi 3. Mengurangi umur dan mengakibatkan kefakiran 4. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat 5. Menghilangkan wibawa 6. Mendapat murka dari Allah SWT PENGERTIAN BAHASA Zina Kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa Arab, yaitu zana yang memiliki arti berbuat jahat ISTILAH Perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melalui jalur pernikahan yang sah. Definisi di atas merupakan pengertian zina besar. Selain zina besar, ada pula yang disebut dengan dengan zina kecil. Hal itu diartikan sebagai perbuatan yang dapat menghantarkan seseorang melakukan zina besar ۟ ًٱلز َىنٰٓ ۖ إِّنَّهُۥ َكا َن ىََٰ ِِّ ًََ َو ََآََٰ ََِِّل ِّ َوََل تَ ْقربُوا َ Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32). Arti kata Q.S. Al-Isra’/17: 32 َوََل إِّنَّ ُه Dan janganlah ۟ sesungguhnya تَ ْقَربُوا zina kamu mendekati ِّ ٰٓٱلز َىن zina ََ َٰٓو ََا Dan seburuk- buruknya ًََ ِِّ َََٰكا َن ى Adalah suatu perbuatan yang keji. ًََِِّل Jalan Isi Kandungan Q.S. Al-Isra’/17: 32 tentang Larangan Mendekati Perbuatan Zina Ayat ini berisi larangan mendekati zina karena zina adalah perbuaan keji dan jalan yang buruk. Zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah. Begitu juga persetubuhan yang dilakukan oleh sesama laki-laki atau pun sesama perempuan disebut perbuatan zina. Perbuatan tersebut disingkat dengan istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Lesbian adalah seorang perempuan yang tertarik dengan perempuan lain. Gay adalah seorang pria yang tertarik dengan pria lain atau sering disebut dengan homoseksual. Biseksual yaitu seseorang yang tertarik baik kepada pria maupun wanita. Sedangkan transgender yaitu orang yang identitas gendernya bukan laki-laki dan bukan perempuan atau gendernya berbeda dengan dokumen yang ditulis oleh dokter di surat kelahiran \ Sedangkan yang dimaksud perbuatan mendekati zina adalah semua perbuatan yang dapat mengakibatkan pelakunya terdorong melakukan zina. Di antara contoh perbuatan mendekati zina adalah sebagai berikut: a) melakukan pergaulan bebas, yaitu pergaulan yang tidak terikat oleh aturan norma dan agama; b) mendekati tempat yang dapat merangsang nafsu syahwat; c) melihat aurat dan mengkhayalkannya; d) melihat film atau tayangan media yang mengundang syahwat; dan e) membaca bacaan yang mengandung unsur-unsur yang dapat menimbulkan nafsu birahi. Perbuatan- perbuatan di atas dapat menjerumuskan kedalam perbuatan zina. Zina adalah dosa besar yang dapat menghancurkan kehidupan pelakunya, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, Islam melarang perbuatan setan tersebut. Q.S AN-NUR/24 :2 اح ٍد ِ ِّم ْن ُه َما ِمائَةَ َج ْل َدةٍ َّۖو َل تَأ ْ ُخ ْذ ُك ْم ِب ِه َما ِ اج ِلد ُْوا ُك َّل َو ْ َالزانِ ْي ف َّ لزانِيَةُ َو َّ َ ا َ ال ِخ ِۚ ِر َو ْليَ ْش َه ْد عذَابَ ُه َما ٰ ْ اّٰلل َو ْاليَ ْو ِم ِ َرأْفَةٌ ِف ْي ِدي ِْن ه ِ ّٰللا اِ ْن ُك ْنت ُ ْم تُؤْ ِمنُ ْو َن ِب ه ط ۤا ِٕىفَةٌ ِ ِّم َن ْال ُمؤْ ِمنِي َْن َ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman (Q.S. an-Nur/24: 2) Isi Kandungan Q.S. An-Nur/24: 2 HUKUMAN BAGI PELAKU PERBUATAN ZINA Hukuman untuk perbuatan zina muhsan Adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah. Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah: 1. Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali 2. Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya. Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah. Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah: 1. Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya. 2. Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia Penetapan Hukum Penetapan Hukum Saksi Hukuman diatas yang berhak menerapkannya hanyalah khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Sebelum memutuskan hukuman Sumpah bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yaitu Pengakuan Ketentuan Dokumen/bukti Lain Ancaman dan penjatuhan hukuman syari’at Islam tersebut bukan hanya terhadap pelaku zina saja. Menuduh orang lain telah melakukan zina pun, mendapatkan ancaman yang sama besarnya apabila tuduhan tersebut tidak terbukti. HUKUM QADF ketika seeorang telah menuduh orang lain berzina, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan tersebut dengan wajib menghadirkan 4 (empat) orang saksi (satu di antaranya adalah dirinya sendiri) yang semuanya memberikan kesaksian bahwa tertuduh telah berzina. Apabila penuduh tidak mampu menghadirkan saksi dengan ketentuan seperti tersebut di atas, maka keadaan justru terbalik, si penuduh akan diancam dengan hukuman had qadf, yakni dicambuk sebanyak 80 kali. Namun hukuman ini tidak berlaku apabila si penuduh adalah suami dari pihak tertuduh yang telah bersumpah li’an (sumpah suami bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain). ZINA LAMAN Yakni perbuatan keji yang berkaitan dengan panca indera «كُتب على ابن آدم نَ ِصيبُه من:عن أبي هريرة رضي هللا عنه أن النبي صلى هللا عليه وسلم قال ، واللسان ِزناه الكالم، واألُذنان ِزناهما االستماع، العينان ِزناهما النَظر:الزنا ُم ْد ِركُ ذلك ال َم َحالة ِ ِ ُص ِدق ذلك الفَ ْرج أو ي »كذبُه ِ ،واليَ ُد ِزناها البَ ْطش َ ُ وي، والقلب يَه َْوى ويتمنى،والرجل ِزناها ال ُخ َطا ][متفق عليه Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina. Ia pasti mendapatkan hal itu, tak terhindarkan. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengarkan, zina lisan adalah mengucapkan, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah nafsu dan berharap. Sedangkan kemaluan, itulah yang membenarkan atau mendustakannya." Zina ain (zina mata) yaitu ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan rasa hawa ZINA nafsu. Laman Zina qalbi (zina hati) Macam- yaitu ketika memikirkan atau macam berimajinasi tentang lawan jenis dengan perasaan senang dan Zina Laman Bahagia. Zina tangan (yadin) Zina ucapan (lisan) yaitu terjadi ketika seseorang yaitu ketika membicarakan dengan sengaja memegang bagian lawan jenis yang diikuti tubuh lawan jenisnya diikuti dengan dengan perasaan senang. perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu. Zina kaki adalah zina yang terjadi saat seseorang melangkahkan kakinya menuju perzinahan Cara Menghindari Pergaulan Bebas dan Zina 1) Berpakaian menutup aurat, rapi dan sopan. Dengan berpakaian menutup aurat, rapi dan sopan maka kehormatan diri akan terjaga; 2) Memilih teman bergaul yang saleh 3) Menghindari tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. 4) Hindari perilaku yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berdua ditempat sepi, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton tayangan media yang mengandung pornografi atau membaca bacaan yang mengandung unsur-unsur yang menimbulkan nafsu birahi. 5) Mengisi waktu dengan berbagai kegiatan positif, seperti membaca buku keislaman, menghadiri majelis taklim, dan aktif dalam organisasi remaja masjid. Waktu yang kosong tanpa kegiatan positif akan menyebabkan seseorang terbawa oleh khayalan, angan-angan kosong dan tergoda oleh hawa nafsu; dan 6) Memperbanyak mengingat Allah Swt. dengan berzikir, membaca alQur’an, serta mohon perlindungan dari Allah Swt. supaya dijauhkan dari bahaya pergaulan bebas dan perbuatan zina. Hikmah Pengharaman Pergaulan Bebas dan Zina 1) Menjaga harga diri, kehormatan dan martabat kemanusiaan; 2) Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab; 3) Menjagadiri dari penyakit yang ditimbulkan dari perzinaan, seperti penyakit kelamin dan HIV/AIDS; 4) Menghindari dosa-dosa lain yang diakibatkan setelah melakukan zina, seperti pengguguran kandungan, atau bunuh diri karena malu telah berzina; dan 5) Memberikan efek jera kepada orang lain. Hal ini dikarenakan hukuman berat bagi pelaku zina akan menimbulkan rasa takut mendekati zina