Document Details

BeneficialColumbus

Uploaded by BeneficialColumbus

Universitas Pamulang

2024

Muhammad Fikri Abdillah, Muhamad Fahri Hardiansah Rizqi Rhamadanur, Muhammad Dzaki Sayyid

Tags

Hak Asasi Manusia Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pamulang Indonesia

Summary

This Indonesian document is a student research paper titled "Hak Asasi Manusia". The paper discusses the definition, types, international instruments, Indonesian constitution, implementation and strategies to strengthen the protection of Human Rights in Indonesia.

Full Transcript

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN HAK ASASI MANUSIA Oleh Kelompok : Muhammad Fikri Abdillah (241010500881) Muhamad Fahri Hardiansah Rizqi Rhamadanur (241010500944) Muhammad Dza...

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN HAK ASASI MANUSIA Oleh Kelompok : Muhammad Fikri Abdillah (241010500881) Muhamad Fahri Hardiansah Rizqi Rhamadanur (241010500944) Muhammad Dzaki Sayyid (241010500904) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS PROGRAM STUDI MANAJEMEN UNIVERSITAS PAMULANG Jl. Suryakencana No.1 Pamulang Telp (021)7412566. Fax. (021)7412566 Kota Tangerang Selatan - Banten i KATA PENGANTAR Bismillahirrahmaanirrahiim Assalamu’alaikum wr.wb Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada program studi Manajemen,dengan judul : “Hak Asasi Manusia”. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang dengan tulus memberikan saran,kritik,referensi dan doa sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang kami miliki.Oleh karena itu,kami mengharapkan segala bentuk kritik serta saran bahkan masukan yang membangun dari berbagai pihak.Kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi perkembangan dunia Pendidikan. Tangerang , 5 Oktober 2024 Penyusun Kelompok 5 ii DAFTAR ISI Lembar Judul......................................................................................................... i Kata Pengantar..................................................................................................... ii Daftar Isi............................................................................................................... iii BAB 1 PENDAHULUAN..................................................................................... 1 A. LATAR BELAKANG.......................................................................... 1 B. RUMUSAN MASALAH...................................................................... 1 C. TUJUAN PENELITIAN...................................................................... 1 BAB 2 PEMBAHASAN........................................................................................ 2 A. Pengertian Hak Asasi Manusia........................................................... 2 B. Jenis-jenis Hak Asasi Manusia............................................................ 2 C. Instrumen Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia........ 2 D. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia............................... 3 E. Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia................................. 4 F. Strategi Penguatan Perlindungan HAM............................................. 5 BAB 3 PENUTUP.................................................................................................. 7 A. Kesimpulan........................................................................................... 7 B. Saran...................................................................................................... 7 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 8 iii BAB 1 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, atau status lainnya. Konsep HAM telah berkembang sepanjang sejarah manusia, namun mendapat momentum signifikan pasca Perang Dunia II dengan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB pada 1948. Di era globalisasi ini, isu HAM menjadi semakin penting dan kompleks. Kemajuan teknologi dan informasi telah membuat pelanggaran HAM di satu bagian dunia dapat segera diketahui dan mendapat perhatian global. Namun, di sisi lain, tantangan baru seperti privasi digital, ketimpangan ekonomi global, dan ancaman terorisme juga memunculkan dilema baru dalam penegakan HAM. Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, memiliki komitmen kuat terhadap penegakan HAM yang tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari warisan sejarah Orde Baru hingga kompleksitas sosial-budaya masyarakat Indonesia yang beragam. B. RUMUSAN MASALAH 1.Apa yang di maksud dengan HAM 2.Sejarah perkembangan HAM 3.Apa Saja Jenis-jenis Ham 4.Instrumen Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia 5.Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia 6.Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia 7.Strategi Penguatan Perlindungan HAM C. TUJUAN PENELITIAN 1.Untuk mengetahui Sejarah,jenis-jenis HAM 2.Untuk mengetahui cara Implementasi HAM di Indonesia dan Strategi penguatan perlindungan HAM 1 BAB 2 PEMBAHASAN A. Pengertian Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, atau status lainnya. HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, saling bergantung, dan saling terkait. Menurut John Locke, HAM merupakan hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Dalam konteks hukum internasional, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 menjadi landasan utama definisi HAM modern. DUHAM menegaskan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak yang sama. B. Jenis-jenis Hak Asasi Manusia HAM dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis: 1. Hak Sipil dan Politik: Meliputi hak hidup, kebebasan dari penyiksaan, kebebasan berekspresi, hak memilih dan dipilih, dll. 2. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya: Mencakup hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, dll. 3. Hak Solidaritas: Termasuk hak atas pembangunan, lingkungan yang sehat, perdamaian, dll. 4. Hak Kelompok Khusus: Melindungi hak-hak kelompok rentan seperti anak- anak, perempuan, penyandang disabilitas, dll. C. Instrumen Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia Beberapa instrumen hukum internasional utama tentang HAM meliputi: 1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948): Sebuah deklarasi yang d i adopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A(III). 2. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966): Sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966.Perjanjian ini mulai berlaku pada tanngal 23 Maret 1976 (tiga bulan setelah penyerahan istrumen ratifikisasi atau aksesi yang ke tiga puluh lima pada sekjen PPB,seperti yang di atur oleh pasal 49). 3. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (1966): Sebuah perjanjian multilateral yang di tetapkan oleh Majelis Umum 2 Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 16 Desember 1966 dan mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 1976. 4. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (1979): Sebuah perjanjian internasional yang di tetapkan pada tahun 1979 oleh Majelis umum perserikatan bangsa-bangsa. Perjanjian ini dianggap sebagai piagam hak iternasional untuk perempuan.Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 3 september 1981 dan sejauh ini telah di ratipikasi oleh 189 negara. 5. Konvensi Hak-Hak Anak (1989): Sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB. 6. Konvensi Menentang Penyiksaan (1984): Adalah perjanjian hak asasi manusia internasional yang sedang ditinjau oleh PBB yang bertujuan untuk mencegah penyiksaan dan tindakan perlakuan atau hukuman lain yang kejam,tidak manusiawi,atau merendahkan martabat di seluruh dunia. D. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia UUD 1945 mengatur HAM secara komprehensif, terutama dalam Bab XA yang ditambahkan melalui amandemen kedua tahun 2000. Beberapa hak yang dijamin meliputi: 1. Hak untuk hidup (Pasal 28A): setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2. Hak untuk membentuk keluarga (Pasal 28B): setiap oarang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 3. Hak atas pengembangan diri (Pasal 28C): setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan pangan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi seni dan budaya dan meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia. 4. Hak atas keadilan hukum (Pasal 28D): setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 5. Kebebasan beragama (Pasal 28E): setiap orang berhak memeluk agama dan beridah menurut agamanya. 3 E. Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam implementasi HAM, termasuk: 1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993. Komnas HAM adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM berfungsi sebagai lembaga pengawas dan penegak hak asasi manusia, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga lainnya untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. 2. Ratifikasi berbagai konvensi internasional HAM. Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi internasional HAM, seperti Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Ratifikasi ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan standar internasional. 3. Pengesahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini mengatur tentang hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia. UU ini juga mengatur tentang pengaduan dan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia. 4. Pembentukan Pengadilan HAM berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah lembaga peradilan yang khusus menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Pembentukan Pengadilan HAM ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kompensasi kepada korban pelanggaran hak asasi manusia. Namun, implementasi HAM di Indonesia masih menghadapi tantangan, seperti: Kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan Diskriminasi terhadap kelompok minoritas Ketimpangan akses terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya Pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul di beberapa daerah 4 F. Strategi Penguatan Perlindungan HAM Untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia, beberapa strategi yang dapat ditempuh antara lain: 1. Penguatan kerangkan hukum dan kebijakan HAM Strategi ini bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan hukum dan kebijakan yang mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia. Langkah- langkah yang dapat dilakukan antara lain: Mengkaji dan merevisi undang-undang dan peraturan yang ada untuk memastikan keselarasan dengan standar hak asasi manusia internasional Mengembangkan undang-undang dan kebijakan baru yang menangani isu-isu hak asasi manusia tertentu, seperti kebebasan berekspresi dan berkumpul Memastikan bahwa hukum dan kebijakan diterapkan secara efektif dan konsisten 2. Peningkatan kapasitas lembaga-lembaga penegak HAM. Strategi ini bertujuan untuk memperkuat lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, seperti Komnas HAM dan Kepolisian Republik Indonesia. Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain: Memberikan pelatihan dan program pembangunan kapasitas bagi pejabat dan staf lembaga penegak HAM Meningkatkan anggaran dan sumber daya yang dialokasikan untuk lembaga penegak HAM Memastikan bahwa lembaga penegak HAM bekerja secara efektif dan transparan 3. Pendidikan dan sosialisasi HAM kepada masyarakat luas. Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia. Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain: Mengembangkan program pendidikan HAM di sekolah-sekolah dan universitas Melakukan kampanye sosialisasi HAM melalui media massa dan media sosial 5 Mengadakan pelatihan dan workshop tentang HAM bagi Masyarakat 6 BAB 3 PENUTUP A. Kesimpulan Dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa HAM adalah hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, atau status lainnya. Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam implementasi HAM, namun masih menghadapi tantangan seperti kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, ketimpangan akses terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul di beberapa daerah. B. Saran Berdasarkan hasil pembahasan, berikut beberapa saran yang dapat diberikan: 1. Penguatan kerangka hukum dan kebijakan HAM: Pemerintah Indonesia perlu mengkaji dan merevisi undang-undang dan peraturan yang ada untuk memastikan keselarasan dengan standar hak asasi manusia internasional. 2. Peningkatan kapasitas lembaga-lembaga penegak HAM: Pemerintah Indonesia perlu memberikan pelatihan dan program pembangunan kapasitas bagi pejabat dan staf lembaga penegak HAM, serta meningkatkan anggaran dan sumber daya yang dialokasikan untuk lembaga penegak HAM. 3. Pendidikan dan sosialisasi HAM kepada masyarakat luas: Pemerintah Indonesia perlu mengembangkan program pendidikan HAM di sekolah-sekolah dan universitas, melakukan kampanye sosialisasi HAM melalui media massa dan media sosial, serta mengadakan pelatihan dan workshop tentang HAM bagi masyarakat. 4. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran HAM: Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran HAM, serta memberikan kompensasi kepada korban pelanggaran HAM. 5. Kerja sama dengan lembaga internasional: Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan kerja sama dengan lembaga internasional, seperti PBB, untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia. 7 DAFTAR PUSTAKA Locke, J. (1689). Two Treatises of Government. London: Awnsham Churchill. United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. https://www.un.org/en/universal-declaration-human-rights/ Ashri, M. (2018). Hak Asasi Manusia: Fil osofi, Sejarah, dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. Komnas HAM. (2020). Laporan Tahunan 2020. Diakses dari https://www.komnasham.go.id/ Human Rights Watch. (2020). Indonesia: Events of 2019. Diakses dari https://www.hrw.org/world-report/2020/country-chapters/indonesia 8

Use Quizgecko on...
Browser
Browser