Makalah Pendidikan Agama Katolik Tindakan Aborsi Menurut Gereja PDF 2024

Summary

This is a student research paper on abortion from a Catholic perspective. It discusses various aspects of abortion in the light of religious teachings and legal framework in Indonesia, focusing on group analysis and individual perspectives within a Catholic context. The paper was made in 2024.

Full Transcript

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA KATOLIK TINDAKAN ABORSI MENURUT GEREJA Dosen Pengampu: Fredeswinda Nur Widayati, M.Pd Kelompok 3: Albertus Nathaniel Bima Arkana...

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA KATOLIK TINDAKAN ABORSI MENURUT GEREJA Dosen Pengampu: Fredeswinda Nur Widayati, M.Pd Kelompok 3: Albertus Nathaniel Bima Arkana (Matekstosi/024231441863) Gabriella Angelica Charisma Putri (Animasi/02423145637) Gabriella Angelina Excellentia Putri (MIK/02423146986) (Koordinator) Gabriel Riean Aditya Saputra (Matekstosi/ 024231441879) Maximilianus Jupa Herko Kurnia (Matekstosi/024231441896) SEKOLAH TINGGI MULTIMEDIA “MMTC” YOGYAKARTA 2024 DAFTAR ISI JUDUL......................................................................................................... i DAFTAR ISI................................................................................................. ii BAB I KASUS.............................................................................................. 1 BAB II LANDASAN TEORI..................................................................... 2 A. Teori Secara Umum......................................................................... 2 B. Pandangan Gereja Katolik.............................................................. 6 BAB III REFLEKSI.................................................................................... 10 DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 11 ii BAB I KASUS Dalam berita yang ditulis oleh Maulana Ilhami Fawdi dan dipublikasikan oleh DetikNews pada Selasa, 21 Mei 2024, dilaporkan bahwa seorang ibu di Jakarta Timur (Jaktim) memaksa anaknya minum obat aborsi untuk menggugurkan kandungannya. Polisi memburu penjual obat aborsi tersebut. Dalam kasus ini, obat aborsi dibeli oleh seorang wanita yang merupakan tetangga tersangka utama, yaitu ibu korban. Tetangga itu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dalam wawancaranya dengan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyebutkan bahwa orang tua kandung korban meminta bantuan tersangka lainnya. Untuk membelikan obat aborsi yang di beli di Pasar Pramuka. Setelah korban meminum obat aborsi, korban melahirkan bayi di kamar mandi. Kemudian, bayi dibawa ke puskesmas, namun nyawa bayi tersebut tak tertolong. Ibu korban mencoba banyak cara agar kandungan anaknya dapat gugur. Kata Maulana Ilham “Sebagai informasi, korban hamil karena si ibu memberi keleluasaan hingga disetubuhi pacarnya.” Ibu korban merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos, pada akhirnya putrinya hamil. Sang ibu lalu berusaha mencoba berbagai cara untuk menggugurkan kandungan putrinya mulai dari membelikan nanas muda dan sebagainya, tetapi kandungan anaknya tetap kuat. Dalam wawancaranya disebutkan “kepada polisi, ibu korban mengaku merekam persetubuhan tersebut untuk kepuasan diri. Tersangka juga mengaku suka kepada pacar anaknya.” akibat perbuatan tersangka tersebut, tersangka disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 dan/atau Pasal 77a dan/atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 531 KUHP. Korban saat ini masih ditangani oleh Yayasan Handayani Cipayung, sementara itu pacar korban ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota, karena peristiwa terjadi di sebuah kosan di wilayah hukum Bekasi Kota. 1 BAB II LANDASAN TEORI A. Teori Secara Umum a) Definisi Aborsi Aborsi secara umum adalah tindakan menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar rahim, yang dapat dilakukan secara spontan (keguguran) atau secara sengaja. Aborsi sengaja dilakukan melalui prosedur medis atau bedah dengan tujuan mengakhiri kehamilan. Secara medis, aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu, yang umumnya dianggap sebagai batas usia di mana janin dapat bertahan hidup di luar rahim. Aborsi dapat terjadi karena alasan kesehatan ibu, kelainan janin, atau alasan pribadi dan sosial Ada dua jenis utama aborsi: 1. Aborsi Spontan (Keguguran): Terjadi secara alami tanpa intervensi medis. Keguguran biasanya terjadi karena komplikasi medis seperti kelainan kromosom pada janin, masalah kesehatan ibu, atau kondisi lain yang mempengaruhi kehamilan. 2. Aborsi yang Diinduksi (Aborsi yang Disengaja): Dilakukan dengan sengaja oleh seorang tenaga medis yang terlatih atau dalam beberapa kasus, dilakukan sendiri oleh individu. Aborsi yang diinduksi dapat dilakukan melalui metode medis (menggunakan obat- obatan) atau prosedur bedah (seperti kuretase atau vakum aspirasi). b) Sejarah Perkembangan Aborsi Aborsi sudah dikenal sejak zaman kuno. Di Tiongkok, sekitar 2000 SM, ramuan obat untuk mengugurkan kandungan sudah digunakan, tercatat dalam arsip kekaisaran. Manuskrip medis Tiongkok kuno, seperti Meteria Medica dari Shen Nong, menunjukkan penggunaan ramuan seperti Trichosanthes kirilowii. Di Yunani Kuno, tanaman seperti pennyroyal dan artemisia digunakan untuk aborsi. Beberapa filsuf seperti Plato dan Aristoteles mendukung praktik tersebut. Pendapat Plato adalah janin belum dianggap sebagai manusia seutuhnya. Sehingga penguguran janin tidak dianggap sebagai perbuatan yang kriminal. Sedangkan pendapat Aristoteles, aborsi adalah Tindakan untuk mengontrol populasi kelahiran. Namun, Hippocrates menolak metode aborsi karena risiko bagi kesehatan ibu. Di Asia Tenggara, aborsi tercatat dalam relief Angkor Wat, Kamboja dan di Indonesia pada tahun 1612, terdapat catatan tentang penggunaan umbi-umbian dan pijat tradisional 2 untuk aborsi. Selama penjajahan Eropa pada abad ke-19, pemerintah kolonial Hindia Belanda melarang aborsi, yang menyebabkan banyak praktik ilegal. Aborsi kembali diperdebatkan pada abad ke-20, terutama terkait dengan gerakan feminisme. Negara seperti Jepang dan beberapa negara Eropa Timur melegalkan aborsi untuk mengatasi masalah kependudukan pasca-Perang Dunia II. c) Alasan dan Faktor Yang Mempengaruhi Aborsi Alasan dan faktor yang mempengaruhi terjadinya aborsi sangat kompleks dan bervariasi. Berikut adalah beberapa faktor yang umumnya mempengaruhi seseorang melakukan Tindakan aborsi, diantaranya: 1. Faktor Kesehatan Kesehatan ibu: Kondisi medis ibu yang serius atau berisiko tinggi bisa menjadi alasan untuk aborsi, terutama jika kehamilan membahayakan kesehatan atau nyawa ibu. Kelainan janin: Jika janin terdiagnosis dengan kelainan genetik atau kondisi medis yang parah yang akan mengakibatkan kematian atau kualitas hidup yang sangat buruk, aborsi mungkin dipertimbangkan. 2. Faktor Sosial dan Ekonomi Kondisi ekonomi: Kesulitan finansial dapat membuat seseorang merasa tidak mampu menyediakan perawatan dan kebutuhan untuk anak. Dukungan sosial: Kurangnya dukungan dari pasangan, keluarga, atau komunitas dapat mempengaruhi keputusan untuk melakukan aborsi. Pendidikan dan karier: Kekhawatiran tentang bagaimana kehamilan akan mempengaruhi pendidikan, karier, atau tujuan hidup juga dapat menjadi faktor. 3. Faktor Personal dan Psikologis Keinginan dan pilihan pribadi: Keputusan untuk tidak melanjutkan kehamilan mungkin berdasarkan preferensi pribadi tentang tidak ingin menjadi orang tua pada saat itu. Kesejahteraan emosional: Ketidakmampuan untuk menghadapi tanggung jawab kehamilan atau stres emosional juga dapat mempengaruhi keputusan. 3 4. Faktor Hukum dan Kebijakan Kebijakan hukum: Hukum dan regulasi yang berlaku di suatu negara atau daerah mempengaruhi akses dan legalitas aborsi. Di beberapa tempat, aborsi mungkin sangat dibatasi atau dilarang. Akses ke layanan kesehatan: Ketersediaan fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan aborsi dan akses ke informasi medis juga mempengaruhi keputusan. 5. Faktor Budaya dan Agama Pandangan agama: Beberapa agama memiliki pandangan yang sangat berbeda tentang aborsi, yang dapat mempengaruhi keputusan individu atau pasangan. Norma budaya: Nilai-nilai budaya dan sosial di suatu masyarakat dapat mempengaruhi sikap terhadap aborsi dan keputusan untuk melakukannya. 6. Faktor Pendidikan dan Informasi Ketersediaan informasi: Akses ke informasi yang akurat tentang aborsi, metode kontrasepsi, dan opsi lainnya dapat mempengaruhi keputusan. Pendidikan seksual: Pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan pencegahan kehamilan tidak diinginkan dapat mempengaruhi keputusan mengenai aborsi. d) Pandangan Hukum Terhadap Aborsi Aborsi dalam pandangan hukum di Indonesia menempatkan anak dalam kandungan sebagai subjek hukum, yang dilindungi sejak dalam kandungan hingga dewasa. Aborsi dilarang oleh hukum pidana, kecuali dalam kondisi darurat medis atau akibat pekosaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Hukum pidana memandang aborsi sebagai kejahatan terhadap nyawa, sementara hukum kesehatan dan HAM menempatkan wanita dan janin sebagai subjek yang sama-sama harus dilindungi. Pemerintah mengatur pelaksanaan aborsi secara ketat, termasuk batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk aborsi dan persyaratan medis lainnya, untuk memastikan perlindungan terhadap kesehatan reproduksi. Aborsi yang tidak aman akan dilarang, dan prosedur aborsi harus memenuhi standar medis yang ditetapkan, termasuk konseling pra dan pasca tindakan. e) Dampak Psikologis dan Sosial Dari Aborsi Dampak Psikologis: 4 1. Perasaan bersalah dan depresi: mengalami perasaan bersalah, kesedihan, dan penyesalan setelah melakukan aborsi. Dalam beberapa kasus, ini bisa berkembang menjadi depresi yang berkepanjangan. 2. Kecemasan: aborsi juga dapat menyebabkan kecemasan, terutama jika seseorang merasa tertekan oleh stigma sosial atau menghadapi konflik moral. 3. Post-Abortion Syndrome: Beberapa peneliti menyebut kondisi ini sebagai gangguan pasca-aborsi, mirip dengan PTSD, di mana individu mengalami kilas balik, mimpi buruk, dan perasaan trauma yang berulang. Dampak Sosial: 1. Stigma: munculnya rasa malu dan takut dihakimi oleh masyarakat, teman, atau keluarga, yang dapat menyebabkan isolasi sosial. 2. Relasi Sosial: regangnya hubungan dengan pasangan atau keluarga, akibat Tindakan aborsi. 3. Dukungan Sosial: Tingkat dukungan yang diterima seseorang setelah aborsi sangat mempengaruhi dampak sosialnya, sementara dukungan yang memadai dapat membantu proses pemulihan. 5 B. Pandangan Gereja Katolik a) Pandangan gereja tentang aborsi - Dasar Alkitabiah Dalam keseluruhan isi Alkitab, baik perjanjian lama maupun baru, tidak ada satu kata pun yang menyebutkan kata "aborsi" secara langsung dan bagaimana harus bertindak bila terjadi kasus aborsi. Berikut isi kitab suci yang sering dipakai sebagai landasan argument dalam topik mengenai aborsi. Keluaran 21:22-25 (TB) "Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak." Dari penggalan isi kitab tersebut, dapat dipakai oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pertama melegitimasi aborsi dan yang kedua menolak aborsi. Jika dilihat dari isi kitab tersebut, dapat menjelaskan bahwa peristiwa itu hanya mengakibatkan keguguran, maka orang yang menyebabkan keguguran, tidak perlu membayar dengan nyawa. Tetapi, cukup dibayar dengan (sejumlah uang). Bagi orang yang pro-aborsi mengatakan bahwa janin itu belum masuk hitungan sebagai persona manusia. Jadi, jika peristiwa itu menyebabkan kematian si ibu dan anak, maka akan dilakukan hukum pembalasan. Dalam alam pikiran Yahudi, dimana yang berlaku adalah hukum pembalasan (Lex Talionis). - Ajaran Gereja Gereja mengakui dan mendukung kewajiban negara dalam membela dan memajukan hak-hak manusia. Ajaran gereja mengenai aborsi dalam abad pertengahan, tidak mengalami perubahan. Yang berati memang sejak awal mula gereja, aborsi selalu dipandang salah dan mendapatkan hukuman sebagai pembunuhan. Pada zaman ini, perkembangan yang terjadi adalah diskusi mengenai hukuman itu sendiri. Di zaman sekarang ini, terjadi dua arah jenis hukuman. Ada satu aliran yang membedakan antara janin yang sudah terbentuk, yakni ketika jiwa masuk kedalam janin dan 6 janin yang belum kemasukan jiwa. Hukuman dari aborsi tergantung pada saat aborsi dilakukan. Jika aborsi dilakukan sesudah janin berbentuk (jiwanya sudah masuk), maka hukumannya sama dengan melakukan pembunuhan. Tetapi, apabila aborsi dilakukan sebelum janin berbentuk (jiwanya belum masuk) maka hukumannya tidak sama dengan pembunuhan. Pembedaan seperti ini kemudian disebut sebagai late animation (penyawaan yang tertunda) sebab masuknya jiwa (anima) terjadi beberapa hari sesudah adanya badan. Sementara itu, aliran pemikiran lainnya tidak membuat perbedaan antara janin yang sudah terbentuk dan yang belum terbentuk. Semua aborsi adalah Tindakan tercela. Didalam gereja sendiri juga ada dekrit resmi yang membedakan antara janin yang sudah dimasuki jiwa dan yang belum. Hukum diberikan sesuai tingkat pembunuhan pada janin (aborsi). - Magisterium gereja Konsili Vatikan II, salah satu dokumen resmi yang paling penting dimana gereja modern yang mengutuk aborsi yaitu, Konstitusi Pastoral Gaudium Et Spes yang diumumkan secara resmi pada tanggal 7 Desember 1965. b) Alasan gereja melarang aborsi Alasan utama Gereja menolak aborsi adalah terkait martabat manusia. Dari sudut pandang iman, aborsi melukai martabat manusia sebagai makhluk Allah yang diciptakan menurut citra-Nya. Allah menghendaki kehidupan, dan setiap kehidupan manusia adalah anugerah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan, karena kehidupan itu sendiri berasal dari Allah. Kehidupan yang dianugerahkan oleh Sang Pencipta akan kembali kepada-Nya(Kej 2:7; Keb 15:11), dan tidak seharusnya diakhiri oleh manusia sendiri. Selain itu, dari perspektif kemanusiaan, Gereja memandang aborsi sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia untuk hidup. Seperti yang sudah disebutkan, Gereja meyakini bahwa kehidupan dimulai sejak pembuahan. Dengan pembuahan sel telur, dimulailah kehidupan baru yang bukan bagian dari ayah maupun ibu, melainkan kehidupan makhluk baru yang tumbuh sendiri. Kehidupan baru ini juga memiliki hak untuk hidup, yang merupakan hak pertama dari pribadi manusia. Mengutip Tertulianus, “Yang akan menjadi manusia itu sudah merupakan manusia.” 7 c) Pengampunan dan penebusan Dalam pandangan gereja, meskipun aborsi dianggap sebagai dosa berat, pengampunan selalu tersedia bagi mereka yang tulus bertobat. Gereja mengajarkan bahwa tidak ada dosa yang terlalu besar untuk diampuni oleh Tuhan jika seseorang dengan hati yang penuh penyesalan memohon pengampunan. Proses ini biasanya melibatkan pengakuan dosa di hadapan seorang imam melalui sakramen rekonsiliasi, di mana individu tersebut mengakui dosanya, menyesalinya, dan menerima penebusan serta bimbingan spiritual untuk memulai hidup baru. Selain itu, gereja sering menekankan pentingnya penebusan setelah pengampunan. Penebusan ini dapat berupa tindakan perbaikan, doa, atau partisipasi dalam pelayanan gereja sebagai cara untuk memperbaiki hubungan dengan Tuhan dan masyarakat. Gereja juga menawarkan dukungan pastoral bagi mereka yang merasa terbebani oleh rasa bersalah setelah aborsi, mendorong mereka untuk mencari rekonsiliasi dan kembali ke komunitas iman dengan semangat baru untuk hidup dalam rahmat Tuhan. d) Dokumen-dokumen gereja 18-11-1974 KONGREGASI SUCI AJARAN IMAN: PERNYATAAN TENTANG ABORSI (SCDF Declaratio de abortu procurato, AAS 66 (19743730-747) 25-01-1983 KITAB HUKUM KANONIK, ΚΑΝ.1398 25-03-1995 ENSIKLIK PAUS YOHANES PAULUS II EVANGELIUM VITAE 58- 63 (Litterae Encyclicae Joannis Pauli PP II Evangelium vitae AAS 87 466- 472) 15-08-1997 KATEKISMUS GEREJA KATOLIK, 2270-2272, 2274 (Catechismus Catholicae Ecclesiae, 2270-2272, 2274) 12-07-2000 DEWAN KEPAUSAN UNTUK KELUARGA: PERNYATAAN TENTANG "REDUKSI EMBRIO" (Declaration by the Pontifical Council for the Family regarding "Embryonic Reduction") 29-03-2003 DEWAN KEPAUSAN UNTUK KELUARGA: REFLEKSI KARDINAL ALFONSO LOPEZ TRUJILLO "ABORSI KELAHIRAN PARSIAL" (Pontifical Council for the Family, Reflection by Card. Alfonso Lopez Trujillo: "Partial-birth abortion") e) Peran gereja dalam Masyarakat Gereja berperan mengajarkan nilai-nilai dalam perdamaian, selain itu gereja juga menjadi contoh sekaligus penggerak perdamaian di tengah masyarakat majemuk(plural society). Gereja di tengah masyarakat majemuk berperan mengajarkan hidup dalam kasih, hidup dalam toleransi dan hidup dalam perdamaian. Adapun yang menjadi peran gereja dalam masyarakat majemuk dalam mengajarkan perdamaian yaitu mengajarkan toleransi. Sikap 8 toleransi yaitu sikap yang harus dimiliki oleh setiap orang karena jika seseorang sudah memiliki toleransi berarti individu tersebut sudah saling menghargai, menghormati serta membina hubungan yang baik kepada semua orang, serta mengajarkan pentingnya hidup dalam perdamaian. Gereja harus bisa menjadi contoh dalam mewartakan kedamaian. 9 BAB III REFLEKSI Dari materi tersebut, kita belajar mengenai bagaimana Gereja Katolik memandang dan menentang tindakan aborsi. Dari sudut pandang Gereja, aborsi bukan hanya sebuah tindakan medis, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia dan hak asasi untuk hidup, yang dimulai sejak pembuahan. Gereja menekankan bahwa kehidupan manusia adalah anugerah dari Tuhan yang harus dihormati dan dilindungi. Dalam konteks moral dan teologis, aborsi dianggap sebagai dosa yang berat, namun pengampunan tetap tersedia bagi mereka yang tulus bertobat. Selain itu, refleksi ini menekankan pentingnya memahami dampak aborsi tidak hanya dari segi medis, tetapi juga dari sudut pandang psikologis, sosial, dan spiritual. Gereja juga berperan aktif dalam memberikan dukungan pastoral dan bimbingan bagi mereka yang telah mengalami aborsi, membantu mereka untuk menemukan pengampunan dan memulihkan hubungan dengan Tuhan. Melalui pembelajaran ini, kita diingatkan akan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan, penghormatan terhadap kehidupan, dan peran penting agama dalam membimbing moral dan etika dalam masyarakat. Gereja mengajarkan bahwa setiap tindakan kita memiliki dampak yang luas, baik terhadap diri kita sendiri maupun terhadap orang lain, dan oleh karena itu, setiap keputusan harus diambil dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan konsekuensinya. 10 DAFTAR PUSTAKA Tilasanti, Maria F. 2019. “Pandangan Gereja Katolik Terhadap Aborsi.” OSF Preprints. June 26. doi:10.31219/osf.io/5btzr. Seri Dokumen Gerejawi No.73. 2005. Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI : Jakarta. WIDOWATI. 2020. “TINDAKAN ABORSI DALAM SUDUT PANDANG HUKUM DAN KESEHATAN DI INDONESIA”. Yustitiabelen 6 (2), 16-35. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v6i2.243. HUMAS.FKU. “Mengenal Aborsi dan Penanganannya” fkkmk.ugm.ac.id. Diakses pada Minggu, 25 Agustus 2024. https://fkkmk.ugm.ac.id/mengenal-aborsi-dan-penanganannya. Syalom. Theodorus Tuahta, Maria Nathania Lomento. (2021, October 26). Aborsi dalam Perspektif Gereja Katolik. Website. https://kmkbemikmfkui.wixsite.com/album/single- post/aborsi-dalam-perspektif-gereja-katolik Dharma, I. B. W. (2022). Legalitas Abortus Provocatus Sebagai Akibat Tindakan Pemerkosaan. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa. 16(1). Pp 45 - 50. https://doi.org/10.22225/ kw.16.1.2022.45-50 D. Darmawati. (2011). MENGENALI ABORTUS DAN FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEJADIAN ABORTUS. Idea Nursing Journal. 2(1). Pp 12-18. https://doi.org/10.52199/inj.v2i1.6354 Nainggolan, Alex Jefrianto. ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. S1 thesis, UAJY. 2018. Fawdi, Maulana. I. “Remaja di Jaktim Dipaksa Aborsi oleh Ibu, Penjual Obat di Pramuka Diburu” news.detik.com. Diakses pada Sabtu, 24 Agustus 2024. https://news.detik.com/berita/d-7351277/remaja-di-jaktim-dipaksa-aborsi-oleh-ibu-penjual- obat-di-pramuka-diburu. 11 Ratnawati, Erna T. R. (2022). ABORSI DAN HAK HIDUP JANIN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN KESEHATAN. 1(1). Pp 1-13. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i1.3 Herlinda Manggaring Ramadhani1, K. D. Ambarwati2 2021. Self-Forgiveness On Men Whose Partners Have a Premarital Abortions. JIBK Undiksha, V.12 (03): pp. 346- 354, DOI: 10.24036/XXXXXXXXXX-X Mulyanti, Lia. (2020). Perubahan psikologis pasca aborsi premarital pada remaja. Jurnal Riset Kebidanan Indonesia. 4(2). Pp 72-76. http://dx.doi.org/10.32536/jrki.v4i2.135 Viktor D. Engelbert. “Aborsi: Tanggung Jawab Siapa?” Refleksi. Diakses pada Senin, 26 Agustus 2024. https://lsfdiscourse.org/aborsi-tanggung-jawab- siapa/#:~:text=Alasan%20mendasar%20penolakan%20Gereja%20terhadap%20aborsi%20ad alah%20soal%20martabat%20manusia. 12

Use Quizgecko on...
Browser
Browser