Hukum Keimigrasian PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
Tags
Summary
This document summarises Indonesian immigration law. It details the fundamentals of immigration laws, regulations, and procedures. It also describes the legal rights and responsibilities of foreign nationals entering and residing in Indonesia.
Full Transcript
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM KEIMIGRASIAN A. Pengertian Keimigrasian Istilah imigrasi adalah terjemahan dari bahasa Belanda immigratie, yang berasal dari bahasa Latin immigratio, dengan kata kerjanya...
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM KEIMIGRASIAN A. Pengertian Keimigrasian Istilah imigrasi adalah terjemahan dari bahasa Belanda immigratie, yang berasal dari bahasa Latin immigratio, dengan kata kerjanya 14 immigreren, dalam bahasa Latin immigrare. Dalam bahasa Inggris disebut immigration, terdiri dari dua kata yaitu in artinya dalam dan migrasi artinya pindah, datang, masuk, atau boyong. 15 Keimigrasian dirumuskan sebagai hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia. Dari pernyataan tersebut, dapet diartikan bahwa:16 1. lapangan (objek) hukum dari Hukum Keimigrasian adalah lalu lintas dan pengawasan keimigrasian; 2. subjek hukum dari Hukum Keimigrasian adalah orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan orang asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia; dan 3. tujuan keimigrasian adalah untuk menjaga tegaknya Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 14 H. Abdullah Sjahriful(JAMES),S.H., 1993, Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 7. 15 Sihar Sihombing, 2013, Hukum Keimigrasian Dalam Hukum Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung, hlm. 2. 16 Ibid., hlm. 3. xxxix Peraturan terkait keimigrasian semula di atur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Sebelum diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, masalah keimigrasian di atur oleh berbagai peraturan perundang- undangan, baik produk Pemerintah Hindia Belanda maupun Pemerintah Republik Indonesia sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 17 1945. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian sejak tanggal 31 Maret 1992, peraturan perundang-undangan yang berbentuk produk Pemerintah Hindia Belanda maupun Pemerintah Republik Indonesia sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dinyatakan tidak berlaku lagi. Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, fungsi dari keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagi tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. 17 Koerniatmanto Soetoprawiro, op.cit., hlm. 74 xl Tempat-tempat yang dijadikan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tersebut ditetapkan melalui Surat Ketetapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai tempat masuk atau keluar wilayah Indonesia. Syarat utama bagi setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia diwajibkan untuk memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, sebagaimana yang telah dimuat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: “(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. (2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional”. Selain di atur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai persyaratan Orang Asing masuk ke wilayah Indonesia juga di atur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi “Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan: xli a. memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa; b. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan”. Pemeriksaan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing yang mau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia meliputi:18 1) memeriksa Dokumen Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya; 2) memeriksa visa bagi orang asing yang diwajibkan memiliki visa; 3) memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi dapat memberikan keputusan:19 (a) menolak pemberian tanda masuk (penolakan), karena dianggap tidak memenuhi ketentuan di atas; atau (b) memberikan tanda masuk karena memenuhi ketentuan di atas atau untuk yang memiliki tanda masuk kembali masih berlaku izinnya. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mau meninggalkan wilayah Indonesia wajib:20 18 Sihar Sihombing, op. cit., hlm. 16. 19 Ibid., hlm. 17. 20 Ibid., hlm. 20. xlii 1) memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku dan mendapat tanda bertolak; 2) memiliki izin keimigrasian yang masih berlaku; 3) memiliki bukti pengembalian dokumen bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang akan meninggalkan wilayah Indonesia; 4) mengisi kartu E/D. Pemeriksaan Keimigrasian terhadap orang asing yang akan keluar wilayah Negara Republik Indonesia dilakukan pemeriksaan imigrasi dengan cara:21 1) memeriksa Dokumen Perjalanannya dan mencocokkannya dengan pemegangnya; 2) memeriksa nama yang bersangkutan, apakah ada dalam daftar pencegahan; 3) memeriksa masa berlakunya izin keimigrasian; 4) memeriksa bukti pengembalian dokumen keimigrasian bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; 5) memeriksa surat pengusiran atau surat pemulangan bagi orang asing yang diusir dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dikembalikan ke negara asalnya; 6) memeriksa pengisian kartu E/D. 21 Ibid., hlm. 20. xliii 7) hasil pemeriksaan tersebut, petugas keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi dapat memberikan keputusan:22 8) menolak pemberian tanda masuk (penolakan), karena dianggap tidak memenuhi ketentuan di atas; atau Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), petugas dapat memberikan keputusan berupa penolakan atau tidak memberikan tanda masuk, tanda keluar atau izin kemigrasian. Hal tersebut dikarenakan orang asing tersebut: 23 (1) namanya tecantum dalam penangkalan; (2) tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku; (3) memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu; (4) tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa; (5) menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; (6) terlibat kejahatan internasional dan kejahatan tindak pidana internasional yang terorganisasi; (7) termasuk dalam daftar pencarian untuk ditangkap dari satu negara asing; (8) telibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau 22 Ibid., hlm. 17. 23 Ibid., hlm. 16. xliv (9) temasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. Bagi orang asing yang ditolak akan ditempatkan dalam pengawasan yang dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi atau Ruang Khusus dalam rangka menunggu keberangkatannya ke luar dari wilayah Indonesia untuk kembali ke negara asalnya. Yang dimaksud dengan tanda masuk tersebut adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga negara Indonesia dan orang asing, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 7 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dimaksud dengan pejabat imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus keimigrasian dan miliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang. 1. Dokumen Perjalanan Dokumen Perjalanan menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa-bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk xlv melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya. Adapun jenis-jenis dokumen perjalanan, yaitu: a. Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Sedangkan pengertian Surat Perjalanan Laksana Paspor menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor tediri atas:24 a. Paspor Biasa, diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan masuk kembali ke wilayah Indonesia, serta yang bertempat tinggal di luar negeri. Yang berhak memberikan paspor biasa yaitu: a) di Indonesia adalah pejabat imigrasi yang di tunjuk oleh Menteri Kehakiman, b) di luar negeri adalah pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri pada kantor Perwakilan Republik Indonesia yang di tunjuk oleh Menteri Luar Negeri. b. Paspor Diplomatik, diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia 24 H. Abdullah Sjahriful (JAMES), S.H., op.cit., hlm. 85. xlvi dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik. Yang berhak memberikan paspor diplomatik adalah Menteri Luar Negeri atas nama Presiden atau pejabat yang di tunjuk oleh Menteri Luar Negeri. Paspor diplomatik berlaku selama 5 (lima) tahun tehitung sejak tanggal dikeluarkan. Paspor diplomatik ini tidak dapat diperpanjang, jika masa berlakunya berakhir. Apabila masih dibutuhkan, maka yang bersangkutan harus mengajukan permintaan baru. c. Paspor Dinas, diberikan kepada warga negara Indonesiayang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik. Yang berhak memberikan paspor dinas adalah pejabat yang di tunjuk oleh Menteri Luar Negeri. Paspor Dinas berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak dikeluarkan. d. Paspor Haji, diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah haji. Yang berhak memberikan paspor haji adalah Mentei Agama atau pejabat yang di tunjuk oleh Menteri Agama. e. Paspor Untuk Orang Asing, diberikan kepada orang asing yang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia yang akan xlvii melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan tidak mempunyai surat perjalanan serta dalam waktu yang di anggap layak tidak dapat memperoleh dari negaranya atau negara lain. Yang berhak memberikan paspor untuk orang asing di Indonesia adalah pejabat imigrasi yang di tunjuk oleh Mentei Kehakiman, sedangkan yang berhak memberikan paspor untuk orang asing di luar negeri adalah pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri pada kantor Perwakilan Republik Indonesia yang di tunjuk oleh Menteri Luar Negeri. Paspor untuk orang asing ini tidak berlaku lagi pada saat pemegangnya memperoleh surat perjalanan dari negara lain. f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, diberikan kepada warga negara Indonesia yang dalam keadaan khusus tidak dapat diberikan paspor biasa (seperti antara lain pemulangan warga negara Indonesia dari negara lain), sehingga sebagai penggantinya dikeluarkan surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia. Yang berhak memberikan surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia di Indonesia adalah pejabat imigrasi yang di tunjuk oleh Menteri Kehakiman, sedangkan yang berhak memberikan paspor untuk warga negara Indonesia yang berada di luar negeri adalah pejabat xlviii imigrasi atau pejabat dinas luar negeri pada kantor Perwakilan Republik Indonesia yang di tunjuk oleh Menteri Luar Negeri. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia berlaku paling lama 3 (tiga) tahun untuk keluar masuk wilayah Negara Republik Indonesia. g. Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing, diberikan kepada orang asing yang tidak mempunyai surat perjalanan yang sah, atas kehendak sendiri keluar dari wilayah Indonesia (sepanjang orang asing yang bersangkutan tidak terkena pencegahan), dikenakan tindakan pengusiran atau deportasi, dan dalam keadaan tertentu yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional sehingga di beri izin untuk masuk wilayah Indonesia. Yang berhak memberikan surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing di Indonesia adalah pejabat imigrasi yang di tunjuk oleh Menteri Kehakiman, sedangkan yang berhak memberikan paspor untuk orang asing di luar negeri adalah pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri pada kantor Perwakilan Republik Indonesia yang di tunjuk oleh Menteri Luar Negeri. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing ini hanya dapat diberikan untuk satu kali perjalanan. h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas, diberikan kepada warga negara Indonesia yang dalam keadaan khusus tidak xlix dapat diberikan paspor dinas (antara lain seperti pengiriman rombongan untuk melaksanakan misi pemerintahan yang tidak bersifat diplomatik dan dalam waktu yang singkat), sehingga sebagai penggantinya dikeluarkanya surat perjalanan laksana paspor dinas. Yang berhak memberikan surat perjalanan laksana paspor dinas adalah pejabat yang di tunjuk oleh Menteri Luar Negeri. Berdasarkan jenis-jenis Dokumen Perjalanan diatas, terdapat Kementerian yang berwenang menerbitkan paspor dan surat perjalanan laksana paspor, yaitu: a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Pejabat Imigrasi di tunjuk untuk menerbitkan: 1) Paspor Biasa; 2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia; 3) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing. b. Menteri Luar Negeri di tunjuk untuk memberikan: 1) Paspor Diplomat; dan 2) Paspor Dinas. Dengan itu, tidak semua permohonan terkait pengajuan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat langsung diterima dan di proses l oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Pejabat Imigrasi. Terdapat kemungkinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Pejabat Imigrasi menolak permohonan yang diajukan tersebut. Permohonan Dokumen Pejalanan Republik Indonesia dapat ditolak karena: a. yang bersangkutan memberikan keterangan atau identitas palsu, b. permintaan tidak memenuhi syarat administrasi, dan c. yang bersangkutan termasuk dalam daftar pencegahan atau penangkalan. Selain itu, terdapat beberapa alasan-alasan yang mengakibatkan dilakukannya pencabutan dan dikeluarkannya pernyataan tidak berlakunya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tersebut. Pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bisa terjadi jika:25 a. pemegang memberikan keterangan atau identitas palsu; b. seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; c. pemegang memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dengan cara yang tidak sah; d. pemegang Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau tindak pidana kejahatan di luar wilayah Indonesia. 25 Sihar Sihombing, op. cit., hlm. 28. li Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mencabut, membatalkan, atau menyatakan tidak berlakunya sebuah Surat Perjalanan Republik Indonesia apabila ternyata:26 a. pemegang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia; b. masa berlakunya berakhir; c. paspor dalam keadaan rusak sedemikian rupa sehingga mengakibatkan keterangan-keterangan tentang pemegang menjadi tidak jelas; d. paspor dalam keadaan rusak sedemikian rupa sehingga memberikan kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen negara yang sangat penting; e. paspor dinyatakan hilang; f. karena sesuatu hal demi kepentingan nasional meskipun paspor tersebut masih berlaku; g. paspor telah di proses selesai tetapi dalam jangka 3 (tiga) bulan tidak diambil oleh pemohonnya. Dalam hal tertentu, suatu Paspor atau Dokumen Perjalanan Laksana Paspor yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Pejabat Imigrasi maupun Kementerian Luar Negeri dapat ditarik atau dicabut kembali apabila: a. ada kebijakan baru dari pemerintah mengenai syandar isi serta pengertian paspor; 26 Ibid., hlm. 29. lii b. rusak sedemikan rupa sehingga keterangan mengenai pemegangnya menjadi tidak jelas atau memberikan kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi; c. seluruh halaman paspor telah penuh. Pihak-pihak yang berhak dan memiliki wewenang untuk menarik kembali Dokumen Perjalanan tersebut adalah: a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk: 1) Paspor Biasa, 2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, 3) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing. b. Menteri Luar Negeri ysng ditunjuk untuk: 1) Paspor Diplomat, dan 2) Paspor Dinas. Paspor yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi akan di gunting seluruh halamannya, sehingga tidak dapat di salahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. 2. Visa Menurut Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, visa yaitu Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh liii pejabat yang berwenang di Perwakilan Repbulik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemeberian Izin Tinggal. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman No. 1431 / BU / VIII / 79 / 01 dan No. JM / 1 / 23 terdapat tiga jenis Visa, yaitu:27 a. Visa Diplomatik, diberikan kepada orang asing pemegang Paspor Diplomatik yang hendak bepergian ke Indonesia dengan tugas diplomatik. b. Visa Dinas, diberikan kepada orang asing pemegang Paspor Dinas yang hendak berpergian ke Indonesia untuk menjalankan tugas resmi dari pemerintah asing yang bersangkutan atau diutus oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, sedangkan tugas itu tidak bersifat diplomatik. c. Visa Biasa, yang terdiri atas: 1) Visa Transit, dapat diberikan kepada orang asing yang dalam perjalanannya perlu singgah di Indonesia untuk pindah kapal laut/terbang guna meneruskan perjanlannya. Visa ini diberikan untuk dapat tinggal di Indonesia paling lama lima hari dan tidak berlaku lagi apabila kedatangannya di Indonesia melebihi satu bulan terhitung sejak tanggal pemberian Visa tersebut. 27 Ibid., hlm.76. liv 2) Visa Kunjungan, dapat diberikan kepada orang asing yang bermaksud berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata, usaha, atau kunjungan sosial-budaya lainnya, bukan untuk berdiam semestara. Visa ini diberikan untuk dapat tinggal di Indonesia paling lama tiga bulan dan tidak berlaku lagi apabila kedatangannya di indonesia melebihi tiga bulan terhitung sejak tanggal pemberian Visa tersebut. 3) Visa Berdiam Sementara, dapat diberikan kepada orang asing yang bermaksud berdiam sementara di Indonesia dengan tujuan bekerja menurut peraturan yang berlaku, atau untuk orang asing yang akan mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah di Indonesia menurut peraturan yang berlaku. Visa ini diberikan untuk tinggal di Indonesia paling lama satu tahun dan tidak berlaku lagi apabila kedatangannya di Indonesia melebihi tiga bulan terhitung sejak tanggal pemberian Visa tersebut. Berdasarkan prinsip kebijakan selektif (selective policy), visa hanya dapat diberikan kepada orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, negara Republik Indonesia, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, serta tidak bermusuhan, baik terhadap rakyat maupun lv terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun pengecualian bagi beberapa orang dalam kewajibannya memiliki Visa, antara lain:28 1) orang asing warga dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa, 2) orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali, yaitu izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia, 3) kapten atau nahkoda dan awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara di wilayah Indonesia, 4) penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di wilayah Indonesia sepanjang tidak keluar dati tempat transit yang berada di daerah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam hal ini, tidak semua orang asing dapat di terima atau di beri izin masuk ke wilayah Indonesia oleh Pejabat Imigrasi yang melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Orang asing dapat di tolak atau tidak diberi izin masuk ke wilayah Indonesia oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) apabila:29 1) tidak memiliki surat perjalanan yang sah; 28 Ibid., hlm. 77 29 H. Abdullah Sjahriful (JAMES), S.H., op.cit., hlm. 74. lvi 2) tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa; 3) menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; 4) tidak memiliki izin masuk kembali atau tidak mempunyai izin untuk masuk ke negara lain; 5) ternyata telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh surat perjalanan dan/atau visa. 3. Izin Keimigrasian Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Keimigrasian yang akan dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi yang didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap orang asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Izin Keimigrasian terdapat beberapa macam, yaitu: 30 a. Izin Singgah atau Izin Transit, diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Lamanya Izin Singgah tergantung pada jadwal pemberangkatan alat angkut yang akan ditumpanginya. Pemberian Izin Singgah juga memerlukan persyaratan keimigrasian termasuk tiket alat angkut. 30 Jazim Hamidi dan Charles Christian, 2015, Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 78. lvii b. Izin Kunjungan, diberikan kepada orang asingyang berkunjung ke wilayah Indonesia untuk waktu yang singkat dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial-budaya (termasuk di dalamnya misi kesenian, misi pendidikan, atau program pertukaran budaya), atau usaha. Jangka waktu Izin Kunjungan disesuaikan keperluan atau jadwal kegiatan. c. Izin Tinggal Terbatas, diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan keimigrasian dan mengajukan permohonan tinggal untuk jangka waktu tertentu di wilayah Indonesia karena: 1) dalam rangka bekerja; 2) sebagai tenaga ahli; 3) bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; 4) melakukan tugas sebagai rohaniawan; 5) melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari instansi berwenang; lviii 6) melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; 7) melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi; 8) melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia; 9) melayani purnajual; 10) memasang dan reparasi mesin; 11) melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; 12) mengadakan pertunjukan; 13) mengadakan kegiatan olahraga profesional; 14) melakukan kegiatan pengobatan; 15) calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian. d. Izin Tinggal Tetap, diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Indonesia. Orang asing yang bersangkutan harus memiliki paspor kebangsaan negara tertentu, telah berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu secara berturut- turut serta memenuhi persyaratan keimigrasian. Bagi orang asing yang telah mendapat Izin Tinggal Tetap berlaku semua ketentuan 31 tentang Kependudukan Indonesia. Izin menetap akan hilang apabila orang asing tersebut:32 31 Koerniatmanto Soetoprawiro, op.cit., hlm. 85. lix 1) melepaskan hak menetap, 2) berada di luar negeri terus-menerus selama lebih dari delapan belas bulan, 3) tidak memenuhi kewajiban selama ia berada di luar negeri, yaitu memberitahukan dirinya kepada Perwakilan Republik Indonesia, 4) memperoleh kedudukan di luar negeri yang serupa dengan kedudukan menetap di Indonesia, 5) dienyahkan, 6) berangkat ke luar negeri untuk mempersatukan diri dengan suaminya yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. 7) Namun bagi orang asing yang kehilangan Izin Menetap nya di Indonesia dapat memperolekannya kembali sewaktu-waktu setelah ia bertempat tinggal di Indonesia kembali, tanpa perlu menunggu lima belas tahun kembali. Orang asing yang berkunjung secara singkat atau biasanya disebut dengan Pengunjung Singkat (PS) atau Short Visitor. Jangka waktu yang dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang yaitu di mulai dari 1 (satu) hari sampai maksimal 6 (enam) bulan. Berdasarkan beberapa jenis atau macam izin keimigrasian tersebut didasarkan pada maksud atau tujuan kunjungan orang asing tersebut masuk ke wilayah Indonesia. Terdapatnya pengaturan terkait izin keimigrasian tersebut, 32 Ibid., hlm. 88. lx menimbulkan adanya kemungkinan penyalahgunaan izin yang dapat menimbulkan akibat yang baik bagi yang bersangkutan, baik karena mendapat penindakan pidana maupun administrasi imigrasi. 4. Kebijakan Selektif (Selective Policy) Kebijakan selektif (selective policy) digunakan sebagai dasar untuk melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap orang asing di bidang keimigrasian. Berdasarkan prinsip kebijakan selektif (selective policy) ini, maka orang asing yang dapat diberikan izin masuk ke Indonesia adalah: a. orang asing yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia, b. tidak membayakan keamanan dan ketertiban, serta c. tidak bermusuhan dengan rakyat maupun Pemerintah Negara Republik Indonesia. Untuk mewujudkan prinsip kebijakan selektif (selective policy) ini diperlukan kegiatan pengawasan terhadap orang asing. Pengawasan tersebut tidak hanya pada saat orang asing masuk ke wilayah Indonesia, tetapi juga selama orang asing tersebut berada di wilayah Indonesia. B. Pengawasan Orang Asing Pengawasan dilakukan guna memberikan sutau perlindungan hukum baik bagi warga masyarakat maupun bagi badan atau pejabat tata lxi usaha negara itu sendiri. Pengawasan juga diperlukan untuk menjamin agar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah berjalan sesuai dengan norma hukum atau peraturan perundang-undangan. Pengawasan dari segi waktu atau saat dilaksanakannya pengawasan dibedakan menjadi dua, yaitu :33 a) Pengawasan bersifat preventif atau kontrol a-priori aalah pengawasan yang dilakukan sebelum dilaksanakannya suatu tindakan dengan maksud agar tidak terjadi kekeliruan, misalnya peraturan daerah tingkat II harus memperoleh persetujuan atau pengesahan lebih ahulu dari pemerintah daerah tingkat II. b) Pengawasan bersifat represip atau kontrol a-posteriori adalah pengawasan yang dilakukan setelah dikeluarkannya suatu keutusan atau suatu tindakan/perbuatan Pemerintah. 1. Pengertian Pengawasan Orang Asing Dalam penjelasan Undang-Undang tentang Keimigrasian ditegaskan bahwa terhadap orang asing, pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat selektif. 34 Pengawasan Keimigrasian, yaitu pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah 33 S.F. Marbun, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA II, FH UII Press, Yogyakarta, 2013, hlm. 4 34 Siagian, P. Sondang, Organisasi dan Perilaku Organisasi, Gunung agung, Jakarta, 2003, hlm. 55. lxii Indonesia. Pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian izin tinggal.35 Dalam rangka mewujudkan prinsip kebijakan selektif (selective policy) ini diperlukan kegiatan pengawasan terhadap orang asing. Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi:36 a. masuk dan keluarnya orang asing dan dari wilayah Indonesia, b. keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. 2. Cara Pengawasan Orang Asing Pengawasan orang asing sudah menjadi tanggungjawab dan wewenang dari kementerian yang terkait. Pengawasan orang asing dilaksanakan dalam bentuk dan cara sebagai berikut:37 a. pengumpulan dan pengelolaan data orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia; b. pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia; c. pemantauan, pengumpulan, dan pengelolaan bahan keterangan dan informasi mengenai kegiatan orang asing. Yang dimaksud dengan pemantauan dalam kalimat ini adalah kegiatan-kegiatan yang di lakukan untuk mengetahui secara dini setiap peristiwa yang di duga mengandung unsur-unsur pelanggraan keimigrasian; 35 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Citra Umbara, Bandung, 2011, hlm. 147. 36 Koerniatmanto Soetoprawiro, op.cit., hlm. 87. 37 H. Abdullah Sjahriful (JAMES), S.H., op.cit., hlm. 88. lxiii d. penyusunan daftar nama-nama orang asing yang tidak dikehendaki masuk atau keluar wilayah Indonesia; e. kegiatan lainnya. Untuk kelancaran dan ketetiban pengawasan, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran orang asing yang ada di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia berkewajiban untuk: a. memberikan segala keterangan yang perlu mengenai identitas diri dan/atau keluarganya, perubahan status sipil dan kewarganegaraannya, serta perubahan alamat-alamatnya, b. memperlihatkan Surat Perjalanan atau dokumen keimigrasian yang dimiliinya pada waktu dipelukan dalam rangka pengawasan, c. pendaftaran diri jika berada di Indonesia lebih dari sembilan puluh hari. 38 Pendaftaran orang asing di Indonesia diatur sebagai berikut:39 1) Orang asing yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari diwajibkan mendaftarkan diri pada Kantor Imigrasi setempat. 2) Pendaftaran pada Kantor Imigrasi dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak hari ke-91 (sembilan puluh satu). 38 Koerniatmanto Soetoprawiro, loc.cit., hlm. 89. 39 Sihar Sihombing, op.cit, hlm. 56. lxiv 3) Pelaksanaan pendaftaran dapat dilakukan bersamaan dengan saat yang bersangkutan memperpanjang Izin Keimigrasian atau pemberian izin tinggal tetap. 4) Kewajiban mendaftar bagi anak yang berumur sampai dengan 16 (enam belas) tahun dan belum kawin dilakukan oleh orang tua atau walinya. 5) Kewajiban mendaftar ini tidak berlaku bagi orang asing dan keluarganya yang berada di wilayah Indonesia dalam rangka tugas Diplomatik dan Konsuler. 6) Bagi orang asing yang sudah melakukan pendaftaran akan diberikan tanda bukti pendaftaran oleh Direktur Jenderal Imigrasi. 3. Bentuk Pengawasn Orang Asing Bentuk pengawasan orang asing adalah sebagai berikut: 40 a. Pengawasan Administrasi Pengawasan Administrasi adalah pengawasan yang dilakukan melalui penelitian surat-surat atau dokumen, berupa pencatatan, pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian maupun penyebaran informasi secara manual dan elektronik, tentang lalu lintas keberadaan dan kegiatan orang asing. Pengawasan Administrasi dilaksanakan di tempat dan pemberian pelayanan keimigrasian yaitu di: 40 Ibid, hlm. 57 lxv 1) Perwakilan Republik Indonesia, 2) Dirjen Imigrasi, 3) Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM, 4) Kantor Imigrasi, 5) Tempat Pemeriksaan Keimigrasian, dan 6) Tempat-tempat lain. Di dalam melaksanakan pengawasan orang asing, khususnya dari pengawasan administrasi, sumber data diperoleh dari: a) Sumber data visa berupa formulir isian dan registrasi visa, sumber data masuk dan keluar orang asing berupa: (1) Kartu E/D, (2) Kartu Bantu, (3) Surat Izin Mengemudi (SIM), (4) Daftar penumpang dan awak alat angkut, dan (5) Laporan komputer hasil pembacaan kartu elektronik. b) Sumber data izin keimigrasian yang meliputi: (1) Formulir izin keimigrasian, (2) Register izin keimigrasian, (3) Formulir pendaftaran, dan (4) Register pendaftaran. c) Daftar tamu hotel dan tempat penginapan; d) Sumber dari instansi lain. lxvi b. Pengawasan Lapangan Pengwasan Lapangan adalah pengawsan yang dilakukan berupa pemantauan, patroli, proses dengan mengumpulkan bahan keterangan, pencarian orang, dan alat ukti yang berhubungan dengan Tanda Pengenal Keimigrasian. Pengawsan lapangan dilakukan di tempat-tempat di mana beradanya orang asing berupa alat angkut, kantor perusahaan, hotel dan sejenisnya, pusat keramain, dan tempat-tempat hiburan serta yang lainnya. 4. Kewenangan Pejabat Keimigrasian Pejabat Keimigrasian di dalam melaksanakan tugas pengawasannya di lapagan dengan pemantauan mempunyai kewenangan untuk:41 a. Mendapat keterangan dari masyarakat atau instansi pemerintah; b. Mendatangi tempat-tempat atau bangunan yang di duga dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing; dan/atau c. Memeriksa Surat Perjalanan atau dokumen/surat keimigrasian dari orang asing. Yang dimaksud dengan surat-surat keimigrasian adalah: 1) Tanda bukti pendaftaran diri dari Direktorat Jenderal Imigrasi; 41 Ibid., hlm. 59. lxvii 2) Surat keterangan lapor diri dari Kepolisian Republik Indonesia. 5. Pelaksaan Pengawasan Orang Asing Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai wewenang, tugas, dan tanggungjawab sebagai berikut:42 a. Melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan keluar, keberadaannya serta kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia. b. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan pengawasan orang asing. C. Penegakan Hukum Penegakan dapat dikatakan selalu melibatkan manusia di dalamnya dan tingkah laku manusia itu sendiri. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, artinya hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji tau kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) 43 hukum. Pada hakekatnya, hukum mengandung ide-ide atau konsep- konsep yang akan diwujudkan dalam bentuk penegakkan. Oleh karena itu, penegakkan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide- ide atau konsep-konsep tersebut menjadi suatu kenyataan yang dapat dirasakan atau bermanfaat bagi masyarakat. Proses perwujudan ide-ide atau konsep-konsep tersebut merupakan hakekat dari suatu penegakan hukum. Ide-ide atau konsep-konsep tersebut akan menjadi suatu kaidah- 42 Ibid., hlm. 59. 43 Satjipto Raharjo, PENEGAKAN HUKUM SUATU TINJAUAN SOSIOLOGIS, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hlm. 7. lxviii kaidah yang dijadikan sebagai pedoman atau patokan bagi perilaku atau sikap tindak yang dianggap pantas atau yang seharusnya. Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk menanggulangi kejahatan secara rasional dan memenuhi rasa keadilan. Dengan adanya penegakan hukum, dapat menjamin kepastian hukum, ketetiban dan perlindungan hukum. Penegakan hukum dapat diartikan dalam kerangka tiga konsep, yaitu sebagai berikut:44 a. konsep penegakan hukum yang bersifat total (total enforcement concept), yang menuntut agar semua nilai yang ada di belakang norm hukum tersebut ditegakkan tanpa terkecuali. b. konsep penegakan hukum yang bersifat penuh (full enforcement concept), yang menyadari bahwa konsep total perlu dibatasi dengan hukum acara dan sebagainya demi perlindungan kepentingan individual. c. konsep penegakan hukum actual (actual enforcement concept), yang muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan, baik yang berkaitan dengan sarana-prasarana, kualitas sumber daya manusianya, kualitas perundang-undangannya dan kurangnya partisipasi masyarakat. 44 Mardjono Reksodipuro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia , Jakarta, 1997. lxix Esensi dari penegakan hukum dan juga tolak ukur daripada efektifitas penegakan hukum digolongkan dalam beberapa faktor, yaitu:45 a. Faktor hukumnya sendiri; b. Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum; c. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; d. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan; e. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. D. Tindakan Keimigrasian 1. Pengertian Tindakan Keimigraian Tindakan kemigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang keimigrsian di luar proses peradilan. Tindakan Keimigrasian tersebut bersifat non litigasi, yaitu suatu tindakan berupa pengenaan sanksi di luar atau tidak melalui putusan pengasilan/persidangan. 2. Alasan Pelaksanaan Tindakan Keimigrasian 45 Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta 2004, hlm.8. lxx Alasan atau dasar dari pelaksaan tindakan keimigrasian dalam Undang-Undang Keimigrasian ditentukan sebagai berikut:46 a. Melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum. b. Tidak menghormati atau menaati peraturan perundang- undangan yang berlaku. 3. Jenis-jenis Tindakan Keimigrasian Jenis-jenis tindakan keimigrsian dapat berupa:47 a. Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penagkalan; b. Pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tempat tinggal; c. Larangan untuk berada di suatu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; d. Keharusan untuk ertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; e. Pengenaan biaya beban; dan/atau f. Depotasi dari wilayah Indonesia. Selain itu, pelaksanaan penindakan pelanggaran keimigrasian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu: 1) Tindakan Administrasi Keimigrasian 46 Ibid, hlm. 65. 47 Ibid, hlm. 65. lxxi 2) TindakanKeimigrasian dalam bentuk tindak pidana keimigrasian yang diselesaikan secara legislasi/litigasi atau proses pengadilan. 4. Rumah Detensi Imigrasi Apabila oarang asing melanggar peraturan mengenai keimigrasian ataupun mengalami permasalahan dalam bidang keimigrasianakan dikenakan sanksi Tindakan Administrasi Keimigrasian antara lain:48 a. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi. b. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan semntara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi. c. Detensi adalah orang asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi. d. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. 48 Ibid, hlm. 67 lxxii Pejabat Imigrasi berweanang menempatkan orang asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika orang asing tersebut:49 a. Berada di wilaya Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah atau memiliki izin tinggal yang sudah tidak berlaku lagi; b. Berada di wilayah Indobesia tanpa memiliki Dokumen Perjalanan yang sah; c. Dikenai Rumah Detensi Imigrasi berupa pembatalan izin tinggal karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum; d. Menunggu pelaksanaan deportasi; atau e. Menunggu keberangkatan keluar wilayah Indonesia karena ditolak pemberian tanda masuk. 5. Yang Berwenang Melakukan Tindakan Administratid Kemigrasian Yang berwenang melakukan tindakan adminitratif keimigrasian adalah sebagai berikut:50 a. Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi untuk menolak izin masuk dengan membubuhkan penolakan tanda masuk pada Dokumen Perjalanan, menolak/menangguhkan pemberian tanda keluar. 49 Ibid, hlm. 67 50 Ibid, hlm.72. lxxiii b. Kepala Kantor Imigrasi terhadap orang asing pemegang izin tinggal dan izin tinggal kunjungan. c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini Koordinator Urusan Keimigrasian atau Kepala Bidang Imigrasi terhadap orng asing untuk pemegang izin tinggal, izin tinggal kunjungan, dan izin tinggal terbatas. d. Direktur Jenderal Imigrasi terhadap orang asing pemegang izin singgah, izin kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. lxxiv