Buku Saku OJK (Edisi 2) PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
2015
Muliaman D Hadad, Ph.D
Tags
Summary
Buku saku Otoritas Jasa Keuangan (OJK) edisi ke-2 memberikan informasi ringkas tentang OJK dan industri jasa keuangan, baik konvensional maupun syariah, meliputi perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, dan edukasi perlindungan konsumen. Buku ini cocok bagi stakeholder OJK dan industri jasa keuangan.
Full Transcript
BUKU SAKU OTORITAS JASA KEUANGAN Edisi ke 2 Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 (021) 385 8001 (021) 385 8321 Financial Customer Care (FCC) : (kode area)-500655 (aktif sampai dengan 1 Juni 2015)...
BUKU SAKU OTORITAS JASA KEUANGAN Edisi ke 2 Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 (021) 385 8001 (021) 385 8321 Financial Customer Care (FCC) : (kode area)-500655 (aktif sampai dengan 1 Juni 2015) (kode area) 1-500655 (aktif per 1 Oktober 2014) www.ojk.go.id KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas rahmat dan hidayah-Nya, buku saku Otoritas Jasa Keuangan (OJK) edisi ke 2 dapat diterbitkan. Di dalamnya berisi uraian ringkas seputar OJK dan Industri Jasa Keuangan baik konvensional maupun syariah yang meliputi Industri Perbankan, Pasar Modal, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) serta Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen. Buku ini sengaja disajikan dalam format buku saku agar secara fisik lebih mudah dibawa dalam aktivitas keseharian dan secara materi berisi informasi yang cukup luas cakupannya dan dibutuhkan oleh banyak pihak yang berkecimpung di Industri Jasa Keuangan. Buku ini merupakan buku terbitan edisi ke 2 dan akan selalu dikinikan secara periodik. Masukan dari berbagai kalangan akan diharapkan untuk memperkaya materi buku ini. Saya berharap buku saku ini dapat memberi manfaat dan digunakan sebagai referensi untuk seluruh stakeholders OJK. Jakarta, April 2015 Salam, Muliaman D Hadad, Ph.D Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan i BUKU SAKU OTORITAS JASA KEUANGAN DAFTAR ISI Kata Pengantar........................................................................................... i Daftar Isi......................................................................................................... ii-xiii Daftar Tabel................................................................................................... xiv Daftar Gambar.............................................................................................. xv BAB 1 OJK....................................... 1 A. Tentang OJK 1. Latar Belakang Pembentukan OJK.................... 2 2. Tujuan Pembentukan OJK.................................... 3 3. Visi Misi OJK................................................................ 4 4. Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK................... 5 5. Nilai-Nilai Asas OJK.................................................. 9 6. Struktur Organisasi OJK......................................... 13 7. Pimpinan OJK............................................................ 15 8. Profil Dewan Komisioner OJK Periode 2012-2017.................................................. 18 9. Strategi OJK Untuk Merealisasikan Visi dan Misi................................................................ 32 B. Tata Kelola OJK 1. Dewan Komisioner.................................................. 35 2. Pengambilan Keputusan pada Komisioner OJK......................................................... 38 3. Pengawas dan Laporan Pertanggungjawaban............................................. 38 4. Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja.................................................................. 38 ii 5.Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas................................... 42 C. Pembiayaan OJK 1. Sumber Pembiayaan OJK...................................... 48 2. Pungutan ke Pelaku Industri Keuangan.......... 48 3. Praktik Pungutan di Luar Negeri......................... 48 D. Hubungan Kelembagaan 1. Hubungan OJK dengan BI..................................... 51 2. Hubungan OJK dengan LPS................................. 53 E. Pengawasan Terintegrasi 1. Perbedaan Pengawasan Sebelumnya dengan Pengawasan di Bawah OJK.................. 53 2. Latar Belakang Diberlakukannya Pengawasan Terintegrasi....................................... 54 3. Sistem Pengawasan Industri Keuangan di Negara-Negara Lain............................................ 55 4. Satgas Waspada Investasi..................................... 57 5. Alamat dan Call Centre OJK.................................. 59 6. OJK Bisa Menyidik.................................................... 61 7. OJK Bisa Melakukan Penuntutan....................... 62 BAB 2 Perbankan........................... 64 A. Definisi dan Kegiatan Usaha I. Definisi......................................................................... 67 II. Kegiatan Usaha......................................................... 67 III. Larangan Kegiatan Usaha..................................... 71 iii B. Pengaturan dan Pengawasan I. Tujuan........................................................................... 72 II. Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank.................................................... 73 III. Sistem Pengawasan Bank..................................... 75 IV. Ketentuan-Ketentuan Pokok Perbankan................................................................... 78 A. Ketentuan Kelembagaan, Kepengurusan dan Kepemilikan Bank 1. Pendirian Bank............................................... 78 -- Bank Umum Konvensional.......... 78 -- BPR Konvensional........................... 79 2. Pembukaan Kantor Cabang Bank Asing.......................................................80 3. Pembukaan Kantor Perwakilan Bank Asing.......................................................81 4. Kepemilikan Bank......................................... 82 5. Kepengurusan Bank.................................... 84 -- Bank Umum Konvensional.......... 84 -- BPR Konvensional........................... 93 6. Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan.................................... 95 7. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test/FPT) pada Bank Umum dan BPR Konvensional......................................... 97 8. Obyek dan Faktor FPT................................. 98 9. Persyaratan Bank Umum Bukan Devisa menjadi Bank Umum Devisa......................................101 B. Ketentuan Kegiatan Usaha dan Beberapa Produk Bank 1. Pedagang Valuta Asing Bagi Bank.......... 102 2. Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah kepada Bank............... 103 iv 3. Transaksi Derivatif........................................ 104 4. Commercial Paper......................................... 105 5. Simpanan........................................................ 106 6. Penitipan dengan Pengelolaan (Trust).................................................................107 C. Ketentuan Kehati-hatian 1. Modal Inti Bank Umum...............................111 2. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum............................... 112 3. Kewajiban Modal Minimum BPR.............115 4. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Bagi Bank Umum.......................... 115 5. BMPK Bagi BPR.............................................. 116 6. Transparansi Kondisi Keuangan Bank-Bank Umum......................................... 118 7. Transparansi Kondisi Keuangan BPR..... 119 8. Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah........................................................... 121 9. Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain................... 122 10. Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum.......................................... 126 11. Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar............................................................. 128 12. Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti.... 131 v D. Ketentuan Self Regulatory Banking 1. Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank.............135 2. Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank Umum Konvensional.................................................. 136 3. Satuan Kerja Audit Intern Bank Umum.................................................... 136 4. Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.................................................... 138 5. Rencana Bisnis Bank-Bank Umum.......... 139 6. Rencana Bisnis BPR...................................... 140 7. Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum...................... 142 8. Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.................................................... 144 9. Penerapan Manajemen Risiko pada Internet Banking............................................ 146 10. Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi/ Bancassurance............................................... 147 11. Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Bank yang Berkaitan dengan Reksadana....................................................... 148 12. Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum....... 149 13. Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima............................. 151 vi 14. Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Pemberian Kredit Kepemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.......................................................... 153 15. Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme..................................154 16. Rahasia Bank.................................................. 157 C. Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)........................... 158 D. Basel Framework......................................................................... 165 E. Arah Kebijakan Perbankan....................................................... 175 F. ABIF.................................................................................................... 178 BAB 3 Pasar Modal......................... 184 A. Pengertian Pasar Modal............................................................186 B. Manfaat Pasar Modal.................................................................. 187 C. Pengawas dan Pelaku dalam Pasar Modal 1. Self Regulatory Organization (SRO)................... 188 2. Perusahaan Efek........................................................189 3. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal serta Perusahaan Pemeringkat Efek..................................................... 191 4. Emiten dan Perusahaan Publik........................... 196 5. Pemodal (Investor)................................................... 197 D. Instrumen Pasar Modal 1. Saham........................................................................... 197 2. Obligasi........................................................................ 197 3. Sukuk............................................................................ 198 4. Reksa Dana................................................................. 199 5. Instrumen Derivatif.................................................. 199 6. Efek Beragun Aset (EBA)........................................ 200 7. Dana Investasi Real Estate (DIRE)........................ 201 vii E. Pengertian Penawaran Umum A. Penawaran Umum Perdana.................................. 203 B. Penawaran Umum Terbatas..................................205 C. Penawaran Umum Berkelanjutan...................... 207 F. Mekanisme Transaksi di Pasar Modal -- Mekanisme Transaksi di Pasar Modal................ 209 -- Smart Investor............................................................ 213 -- Investasi pada Saham dan Derivatif.................. 214 -- Investasi pada Obligasi dan Sukuk.................... 215 G. Investasi Reksa Dana A. Bentuk Hukum Reksa Dana.................................. 218 B. Jenis-Jenis Reksa Dana........................................... 218 C. Nilai Aktiva Bersih (NAB)........................................ 219 D. Manfaat Investasi Reksa Dana............................. 220 E. Kelebihan Reksa Dana............................................ 222 F. Risiko Reksa Dana.....................................................224 H. Kewajiban dan Larangan A. Kewajiban Emiten dan Perusahaan Publik Setelah Proses IPO................................................... 226 B. Kewajiban dan Larangan Bagi Investor............ 227 C. Kewajiban dan Larangan Bagi SRO.................... 229 D. Kewajiban dan Larangan Bagi Perusahaan Efek............................................. 229 E. Kewajiban dan Larangan Profesi Penunjang Pasar Modal........................... 231 F. Kewajiban dan Larangan Manajer Investasi... 232 G. Kewajiban dan Larangan Bank Kustodian....... 235 H. Kewajiban dan Larangan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)..................................... 238 I. Penegakan Hukum I. Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal................... 240 II. Penyidikan Sektor Jasa Keuangan...................... 241 III. Kewenangan Administratif................................... 242 IV. Kewenangan Perdata.............................................. 244 V. Kewenangan Pidana............................................... 244 viii BAB 4 Industri Keuangan Non Bank............................. 246 A. Perasuransian 1. Asuransi....................................................................... 248 2. Usaha Perasuransian............................................... 249 3. Usaha Asuransi Umum........................................... 249 4. Usaha Asuransi Jiwa................................................ 249 5. Pemegang Polis........................................................ 250 6. Tertanggung.............................................................. 250 7. Objek Asuransi.......................................................... 251 8. Agen Asuransi........................................................... 251 9. Premi............................................................................. 251 10. Risiko............................................................................. 252 11. Jenis Risiko.................................................................. 252 12. Tujuan Asuransi......................................................... 252 13. Fungsi Utama Asuransi........................................... 253 14. Prinsip Asuransi......................................................... 253 15. Produk Asuransi........................................................ 254 16. Asuransi vs Tabungan............................................. 255 17. Tips Memilih Perusahaan & Produk Asuransi.................................................... 256 B. Dana Pensiun 1. Peran Penting Dana Pensiun................................ 257 2. Karakteristik Usaha Dana Pensiun...................... 259 3. Jenis Program Dana Pensiun................................ 263 4. Penjelasan Ringkas Terkait Manfaat Pensiun....................................................... 264 C. Lembaga Pembiayaan 1. Latar Belakang dan Tujuan Pembentukan Lembaga Pembiayaan............................................ 265 2. Karakteristik Usaha Lembaga Pembiayaan..... 268 3. Kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan............ 269 ix D. Lembaga Jasa Keuangan Khusus 1. Perusahaan Penjaminan........................................ 274 2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia......... 277 3. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).......... 285 4. PT Pegadaian (Persero).......................................... 287 5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)............................................................................ 292 E. Lembaga Keuangan Mikro -- Latar Belakang........................................................... 302 -- Dasar Hukum............................................................. 303 -- Definisi LKM................................................................ 304 -- Kegiatan Usaha LKM............................................... 304 -- Tujuan LKM................................................................. 305 -- Kewajiban Memperoleh Izin Usaha LKM......... 305 -- Bentuk Badan Hukum LKM.................................. 307 -- Kepemilikan LKM..................................................... 307 -- Luas Cakupan Wilayah Usaha dan Permodalan LKM..................................................... 308 -- Transformasi LKM.................................................... 309 -- Laporan Keuangan LKM........................................ 310 -- Larangan Bagi LKM.................................................. 311 -- Pembinaan, Pengaturan, dan Pengawasan LKM..................................................... 312 x BAB 5 Edukasi dan Perlindungan Konsumen........................... 314 A. Penjelasan Tentang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.................................................. 316 B. Peran OJK melawan penawaran investasi llegal....... 316 C. Bentuk Umum Produk Diduga Ilegal yang Ditawarkan............................................................................. 318 D. Tips Menghindari Penipuan Investasi.......................... 319 E. Metode Penjualan Produk Diduga Ilegal.................... 321 F. Karakteristik Umum Produk Diduga Ilegal................. 322 G. Modus Operandi Penipuan Berkedok Investasi.............................................................. 323 H. Siklus Kehidupan Finansial............................................... 326 I. Merencanakan Keuangan : Mengapa Diperlukan?........................................................ 339 J. Proses perencanaan keuangan....................................... 344 K. Tips Berasuransi dengan Baik......................................... 346 L. Memilih perusahaan asuransi yang baik.................... 348 M. Jenis-jenis unit link............................................................ 349 N. Waspada terhadap tawaran investasi ilegal......................................................................................... 351 O. Kerangka dasar Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia.......................................................... 353 xi BAB 6 Industri Jasa Keuangan Syariah................................ 362 A. Perbankan Syariah 1. Pengertian.................................................................. 364 2. Kegiatan Usaha......................................................... 368 3. Milestone perkembangan perbankan syariah 1990 - 2014.......................... 378 4. Pengaturan, pengawasan, & edukasi perbankan syariah.............................. 380 5. Tips Mengenali Layanan Perbankan Syariah.. 385 6. Akad-Akad perbankan syariah............................ 387 B. Pasar Modal Syariah 1. Konsep Umum Pasar Modal Syariah................. 392 2. Dasar Hukum............................................................. 396 3. Produk Pasar Modal Syariah................................. 400 4. Roadmap Pasar Modal Syariah............................ 423 C. IKNB Syariah 1. Pengertian.................................................................. 426 2. Prinsip Syariah........................................................... 426 3. Karakteristik Pengaturan IKNB Syariah............. 427 4. Bentuk Kelembagaan IKNB Syariah................... 427 5. Persandingan Pengaturan/Praktik Asuransi (konvensional) dan Asuransi Syariah................ 428 6. Asuransi Mikro........................................................... 429 7. Persandingan Pengaturan/Praktik Dana Pensiun (konvensional) dan Dana Pensiun Syariah............................................. 433 8. Pembiayaan Syariah................................................ 433 xii 9. Kegiatan Pembiayaan Syariah............................. 434 10. Penjaminan Syariah................................................. 435 11. Modal Ventura Syariah......................................... 435 12. Akad.............................................................................. 436 13. Akad-akad yang Digunakan Pada Kegiatan IKNB Syariah............................................................... 437 14. Akad Tabarru’.............................................................. 437 15. Qardh............................................................................ 437 16. Akad Hibah................................................................. 438 17. Akad Wakalah Bil Ujrah.......................................... 438 18. Akad Mudharabah................................................... 438 19. Akan Murabahah..................................................... 439 20. Akad Ijrah.................................................................... 439 21. Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik..................... 440 22. Akad istishna’............................................................. 440 23. Akad Salam................................................................. 441 24. Pengertian Dewan Pengawas Syariah.............. 441 25. Kriteria Dewan Pengurus Syariah....................... 441 26. Mekanisme Pengawasan Pada IKNB Syariah............................................................... 443 xiii Daftar Tabel 1. Obyek dan Faktor FPT.................................................................... 98 2. Biaya Investasi Pembukaan Jaringan Kantor Bank............. 133 3. Pembagian Zona dan Penetapan Koefisien.......................... 134 4. Persyaratan Agen Laku Pandai................................................... 164 5. Asuransi vs Tabungan.................................................................... 255 6. Masa Anak-Anak dan Remaja..................................................... 329 7. Masa Lajang...................................................................................... 331 8. Masa Menikah.................................................................................. 334 9. Masa Tua Awal.................................................................................. 336 10. Perbandingan Sukuk dan Obligasi........................................... 408 11. Perbandingan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional.................................................................................... 419 12. Persandingan Pengaturan/Praktik Asuransi (konvensional) dan Asuransi Syariah....................................... 428 13. Persandingan Pengaturan/Praktik Dana Pensiun (Konvensional) dan Dana Pensiun Syariah............................ 433 Lampiran Struktur Organisasi OJK xiv Daftar Gambar 1. Nilai-Nilai Strategis OJK................................................................ 9 2. Siklus Managemen Strategi, Anggaran dan Kinerja........... 41 3. Siklus Pengawasan Bank Berdasarkan Risiko........................ 76 4. Fit & Proper Test 1............................................................................. 99 5. Fit & Proper Test 2............................................................................. 100 6. Biaya Investasi Pembukaan Jaringan Kantor Bank............. 132 7. Alur LAKU PANDAI.......................................................................... 159 8. Produk LAKU PANDAI.................................................................... 160 9. Tabungan BSA.................................................................................. 161 10. Cakupan Layanan dan Klasifikasi Agen Laku Pandai.................................................................................................. 165 11. Implementasi BASEL II................................................................... 170 12. Implementasi BASEL III................................................................. 171 13. Kerangka Program Transformasi Menuju BPD Regional Champion.............................................................. 177 14. Alur Proses Penawaran Umum (sebelum efektif )................ 203 15. Alur Proses Penawaran Umum (setelah efektif ).................. 204 16. Alur Proses Penawaran Terbatas................................................ 206 17. Transaksi Saham.............................................................................. 210 18. Alur Pelayanan Rawat Jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.............................................................................. 298 19. Alur Pelayanan Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.............................................................................. 300 20. Siklus Kehidupan Keuangan....................................................... 328 21. Merencanakan Keuangan : Mengapa Diperlukan?.............339 22. Proses Perencanaan Keuangan.................................................. 344 23. Kerangka Dasar Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia............................................................................................353 24. Pilar 1................................................................................................... 354 25. Pilar 2................................................................................................... 356 26. Pilar 3................................................................................................... 358 27. Milestone Perkembangan Perbankan Syariah 1990-2014................................................... 378 28. Milestone Pasar Modal Syariah................................................. 394 29. Daftar Efek Syariah.......................................................................... 404 30. Screening Saham Syariah.............................................................. 405 31. Skema Sukuk Muhdarabah......................................................... 412 32. Skema Sukuk Ijarah........................................................................ 414 33. Mekanisme Kegiatan Reksa Dana Syariah............................. 418 34. Portofolio Bercampur dengan Efek Non Bank Halal di Sebabkan oleh Tindakan MI dan BK......................... 420 xv OTORITAS JASA KEUANGAN Otoritas Jasa Keuangan 01 OJK 1 Otoritas Jasa Keuangan A. Tentang OJK 1. Latar Belakang Pembentukan OJK O toritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 tersebut. Sebelum ada OJK pengawasan industri keuangan berjalan terpisah di bawah dua regulator yaitu Bank Indonesia yang mengawasi perbankan dan Bapepam-LK (Lembaga Keuangan) yang mengawasi pasar modal dan industri keuangan non-bank. 2 Otoritas Jasa Keuangan Tugas pengawasan industri keuangan non- bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada tahun 2015. 2. Tujuan Pembentukan OJK Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK 3 Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness). 3. Visi Misi OJK Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Misi OJK adalah: a. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel; b. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan; c. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 4 Otoritas Jasa Keuangan 4. Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap : a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut: a. Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi: Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya 5 Otoritas Jasa Keuangan manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank Pe n g a t u r a n d a n p e n g a w a s a n mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank. 6 Otoritas Jasa Keuangan b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi : Menetapkan peraturan dan keputusan OJK Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan. 7 Otoritas Jasa Keuangan c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi : Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu Melakukan penunjukan pengelola statuter Menetapkan penggunaan pengelola statuter Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan 8 Otoritas Jasa Keuangan perundang-undangan di sektor jasa keuangan Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain. 5. Nilai-Nilai dan Asas OJK Gambar 1 : Nilai-Nilai Strategis OJK 9 Otoritas Jasa Keuangan Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan adalah: Integritas; bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. Profesionalisme; bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik. Sinergi; berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas. Inklusif; terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan. Visioner; memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking). 10 Otoritas Jasa Keuangan Asas OJK: Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut: a. Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; c. Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum; d. Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif 11 Otoritas Jasa Keuangan tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; e. Asas profesionalitas, yak ni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan g. Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. 12 Otoritas Jasa Keuangan 6. Struktur Organisasi OJK Struktur organisasi OJK terdiri atas: a. Dewan Komisioner OJK; dan b. Pelaksana kegiatan operasional. Struktur Dewan Komisioner terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota; c. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota; d. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota; e. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; f. Ketua Dewan Audit merangkap anggota; g. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen; h. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan 13 Otoritas Jasa Keuangan i. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingk at eselon I Kementerian Keuangan. Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas: a. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I; b. Wak il Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II; c. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan; d. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal; e. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB; 14 Otoritas Jasa Keuangan f. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan g. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Eduk asi dan Perlindungan Konsumen. 7. Pimpinan OJK OJK dipimpin oleh sembilan Dewan Komisioner yang kepemimpinannya bersifat kolektif dan kolegial. Susunan Dewan Komisioner tersebut terdiri atas: a. Seorang Ketua b. Seorang Wakil Ketua c. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan d. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal e. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank 15 Otoritas Jasa Keuangan f. Seorang Ketua Dewan Audit g. Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen h. Seorang ex-officio dari Bank Indonesia i. Seorang ex-officio dari Kementerian Keuangan Jabatan yang ada di OJK, yaitu : Untuk membantu tugasnya, Dewan Komisioner mengangkat pejabat struktural maupun fungsional antara lain Deputi Komisioner, direktur, dan pejabat di bawahnya. 16 Otoritas Jasa Keuangan Deputi Komisioner Para Deputi Komisioner adalah pejabat yang langsung berada di bawah Dewan Komisioner. Berikut ini adalah sembilan pembidangan Deputi Komisioner OJK: a. Deputi Komisioner Manajemen Strategis I b. Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIA c. Deputi Komisioner Manajemen Strategis II B d. Deputi Komisioner Audit Internal, Managemen Risiko dan Pengendalian Kualitas e. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I f. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II g. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I h. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II i. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Dalam mengemban fungsi dan tugasnya OJK memiliki pegawai yang berasal dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. 17 Otoritas Jasa Keuangan 8. Profil Dewan Komisioner OJK Periode 2012 – 2017 Muliaman D. Hadad, Ph. D Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Lahir di Bekasi pada 3 April 1960. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia Jakarta dan gelar PhD dalam bidang Business and Economics, dari Monash University, Melbourne, Australia. Mengawali karirnya sebagai staf umum di Kantor Bank Indonesia Mataram Tahun 1986. Pada tahun 2003 diangkat sebagai Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan dan sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan sejak tahun 2005. Saat ini beliau juga aktif sebagai 18 Otoritas Jasa Keuangan ketua Masyarakat Ekonomi Syariah, duduk dalam kepengurusan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), dan dosen di beberapa perguruan tinggi di Jakarta. Muliaman D. Hadad diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sesuai Keputusan Presiden RI No.69 /P Tahun 2006, tanggal 22 Desember 2006 dan diambil sumpahnya (dilantik) pada tanggal 11 Januari 2007. Kemudian dilantik kembali untuk masa jabatan kedua sesuai Keputusan Presiden RI No.75/P tanggal 21 Desember 2011 dan dilantik pada tanggal 29 Desember 2011. Pada tanggal 18 Juli 2012 ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 dan dilantik pada tanggal 20 Juli 2012 oleh Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012 - 2017. 19 Otoritas Jasa Keuangan DR. Rahmat Waluyanto, MBA Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai Ketua Komite Etik Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Lahir di Metro, Lampung pada 3 Oktober 1956. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan gelar PhD dalam bidang Accounting dan Finance, dari University of Birmingham, UK. Mengawali karir sebagai PNS Departemen pada tahun 1985 sebagai staf pada Direktorat Pembinaan BUMN, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri. Pada tahun 2005 diangkat sebagai Direktur Pengelolaan Surat Utang Negara dan pada tahun 2006 diangkat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan. 20 Otoritas Jasa Keuangan Pada tanggal 18 Juli 2012 ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 dan pada tanggal 20 Juli 2012 mengambil sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012 - 2017, kemudian berdasarkan keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2012 diangkat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota. Nelson Tampubolon, SE, MSM Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Lahir di Balige pada Januari 1954. Meraih gelar sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Parahyangan, Bandung dan gelar Master of Science In Management (MSM) di Arthur D Little Management Institut, Boston, USA. 21 Otoritas Jasa Keuangan Mengawali karirnya di Bank Indonesia Kantor Pusat sebagai Staf Umum Pengawasan Bank pada tahun 1982 s/d 1983. Pada tahun 1983 menjalani tugas belajar di New York dan pada tahun 1988 diangkat sebagai Kepala Seksi di Bidang Pengembangan Organisasi. Setelah menjalani promosi dan rotasi dibeberapa Direktorat, diangkat sebagai Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan pada tahun 2002. Sejak tahun 2005 hingga 2008 menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Singapura dan selanjutnya sebagai Direktur Direktorat Internasional pada tahun 2008 s/d Januari 2012. Selain itu, pernah mengikuti Kursus Singkat Angkatan XIII, Lemhanas pada tahun 2005. Pada tanggal 18 Juli 2012 ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P tahun 2012 dan mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012 - 2017. 22 Otoritas Jasa Keuangan Ir. Nurhaida, MBA Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Lahir di Padang Panjang pada 27 Juni 1959. Meraih gelar Insinyur di Bidang Kimia Tekstil dari Institut Teknologi Tekstil Bandung dan gelar Master of Business Administration, dari Indiana University, Bloomington, USA. Nurhaida mengawali karirnya di Kementerian Keuangan pada tahun 1989. Pada tahun 2006 mulai menjabat sebagai Eselon II (Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil) di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Beliau diangkat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan Keputusan Presiden Nomor 20/M Tahun 2011 tanggal 21 Januari 2011. 23 Otoritas Jasa Keuangan Pada tanggal 18 Juli 2012 ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P tahun 2012 dan mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012 - 2017. DR. Firdaus Djaelani, MA Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Merangkap Anggota Dewan Komisioner Lahir di Jakarta pada 17 Desember 1954. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia Jakarta dan gelar Master dari Ball State University Indiana USA, kemudian gelar Doktor dari Universitas Gajah Mada. Mengawali karirnya sebagai staf Departemen Keuangan tahun 1981. Pada tahun 2000 diangkat sebagai Direktur Asuransi DJLK Departemen Keuangan. Saat ini beliau juga aktif sebagai 24 Otoritas Jasa Keuangan Ketua Indonesia Senior Executive Association (ISEA), duduk dalam kepengurusan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), dan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah. Firdaus Djaelani diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tahun 2008 s/d tahun 2012. Kemudian dilantik kembali untuk masa jabatan kedua Anggota Dewan Komisioner merangkap Ketua Komite Informasi LPS pada tahun 2012 sampai kemudian diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK. Pada tanggal 18 Juli 2012 ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P tahun 2012 dan mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012 - 2017. 25 Otoritas Jasa Keuangan DR. Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, S.H., LLM Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Lahir di London UK pada 21 Juli 1954. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia Jakarta pada tahun 1979 dan gelar Legum Magister dari Washington College of Law, The American University USA pada tahun 1984 serta gelar Doktor Ilmu Hukum diraih di Universitas Indonesia Jakarta pada tahun 2008. Mengawali karirnya sebagai staf di Bagian Pemeriksaan Kredit, Urusan Perencanaan Pengawasan Kredit di Bank Indonesia tahun 1980. Pada tahun 2001 diangkat sebagai Deputi Direktur memimpin Direktorat Hukum Bank Indonesia dan pada tahun 2003 diangkat sebagai Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia. Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia pada tahun 2006. Serta pada 26 Otoritas Jasa Keuangan tahun 2007 Kusumaningtuti S. Soetiono menjabat sebagai Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia. Pada tahun 2010 Kusumaningtuti S. Soetiono diberi amanat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia New York hingga tahun 2012. Pada tanggal 18 Juli 2012 ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P tahun 2012 dan mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012 - 2017. Prof. Dr. Ilya Avianti, S.E., M,Si., Ak. CPA Ketua Dewan Audit Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Lahir di Bandung pada 7 Juli 1959. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dan Akuntan, gelar Magister Sains (M.Si) di bidang Akuntansi, serta gelar 27 Otoritas Jasa Keuangan Doktor di bidang Akuntansi dari Universitas Padjajaran, Bandung. Mengawali karir sebagai dosen pada Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 1985. pada tahun 2007 s.d. 2012 melaksanakan tugas di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sebagai Tenaga Ahli dan terakhir sebagai Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK RI. Sejak tahun 2002 aktif di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan terakhir sebagai Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 18 Juli 2012 ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P tahun 2012 dan mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012 - 2017. 28 Otoritas Jasa Keuangan Prof. Dr. H. Mardiasmo, MBA, PhD, Akt, QIA, CA, CFrA Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-Officio Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Mardiasmo lahir di Solo, Jawa Tengah, 10 Mei 1958. Ia menyelesaikan pendidikan jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada 1981, magister pada University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat, pada 1989 dan Doktor School of Public Policy, University of Birmingham Inggris pada 1999. Pada 10 Desember 2010, Mardiasmo terpilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) periode 2010-2014 dalam Kongres XI IAI di Jakarta. Di sektor publik, Mardiasmo pernah menyampaikan keinginannya agar akuntan dapat mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari perencanaan hingga pelaporan, sehingga APBN benar- benar sampai ke tujuan, melalui pembangunan. 29 Otoritas Jasa Keuangan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu pun pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2010. Pada 28 Jumi 2012, Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan mengangkat Mardiasmo sebagai Komisaris Utama Jasa Rahaja berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham, tentang Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan. Dan pada 27 Oktober 2014, Presiden Joko Widodo menunjuk Mardiasmo sebagai Wakil Menteri Keuangan saat pelantikan menteri Kabinet Kerja 2014-2019. Mardiasmo menggantikan Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada Kabinet Indonesia Bersatu II era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2009-2014. 30 Otoritas Jasa Keuangan DR. Halim Alamsyah, SH, SE, MA Deputi Gubernur Bank Indonesia, Anggota Dewan Komisioner Jasa Keuangan ex-Officio Bank Indonesia Lahir di Bangka pada 6 Maret 1957, memulai karir di Bank Indonesia sebagai analis kredit pada Urusan Kredit Koperasi pada tahun 1982. Saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Sebelumnya ia pernah menjabat Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Direktur Direktorat Statistik Moneter, Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan dan Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat. Pernah ditempatkan (Secondment) sebagai Analis Konjungtur Siklus (Business Cycle) pada Central Planning Bureau, Den Haag - Belanda pada 1990 - 1992 dan sebagai Peneliti Ekonomi pada Asia Pasific Department, IMF - Washington DC pada tahun 1996/1997. 31 Otoritas Jasa Keuangan Halim Alamsyah menyelesaikan pendidikannya pada Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakar ta jurusan Ekonomi Perusahaan (1980) dan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta jurusan Hukum Agraria (1981). Ia juga mendapatkan gelar Master dalam bidang Ekonomi Pembangunan dari Boston University Amerika (1985) dan gelar Doktor dari Universitas Indonesia pada tahun 2008. 9. Strategi OJK Untuk Merealisasikan Visi dan Misi Dalam rangka pencapaian visi dan misinya, OJK memiliki delapan strategi utama: Strategi 1: Mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan. Tujuannya adalah untuk mengurangi dan menghilangkan duplikasi serta pengaturan yang terpisah-pisah melalui harmonisasi kebijakan. Dengan demikian akan diperoleh nilai tambah berupa peningkatan efisiensi dan konsistensi kebijakan pengurangan arbitrasi sehingga mendorong kesetaraan dalam industri keuangan, pengurangan biaya terhadap industri dan masyarakat. Integrasi akan mengacu pada Arsitektur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan yang mensinergikan berbagai master plan yang telah disusun sebelumnya di Bank Indonesia dan Bapepam-LK. 32 Otoritas Jasa Keuangan Strategi 2: Meningkatkan kapasitas pengaturan dan pengawasan. Strategi ini ditempuh melalui adopsi kerangka peraturan yang lebih baik dan disesuaikan dengan kompleksitas, ukuran, integrasi dan konglomerasi sektor keuangan. Selain itu juga akan dikembangkan metode pengawasan termutakhir dan bersifat holistik bagi seluruh sektor keuangan, termasuk penyempurnaan metode penilaian risiko dan deteksi dini permasalahan di lembaga keuangan. Strategi 3: Memperkuat ketahanan dan kinerja sistem keuangan. Strategi ini ditempuh dengan memberikan fokus pada penguatan likuiditas dan permodalan bagi seluruh lembaga keuangan, sehingga lebih tangguh dalam menghadapi risiko baik dalam masa normal maupun krisis. Strategi 4: Mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan. Selain mengatur dan mengawasi industri keuangan secara individual, OJK juga menganalisis dan memantau potensi risiko sistemik di masing-masing individual lembaga keuangan. Kewenangan untuk melakukan pengawasan secara integrasi akan memberi ruang bagi OJK untuk memantau secara lebih dalam berbagai kemungkinan risiko dan mengambil langkah-langkah mitigasinya, terutama risiko yang terjadi di konglomerasi keuangan. 33 Otoritas Jasa Keuangan Strategi 5: Meningkatkan budaya tata kelola dan manajemen risiko di lembaga keuangan. Budaya tata kelola dan manajemen risiko yang baik harus menjadi jiwa dalam kegiatan di sektor keuangan. Untuk itu OJK akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang setara di seluruh lembaga jasa keuangan. Tidak kalah pentingnya adalah pengembangan budaya integritas yang menuntut kepemimpinan yang kuat dan berkarakter. Untuk itu ke kedepan OJK akan memberikan bobot lebih pada penilaian aspek ini dalam proses fit and proper test pengurus lembaga keuangan. Strategi 6: Membangun sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi dan melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang masif dan komprehensif. Strategi ini diperlukan untuk mengefektifkan dan memperkuat bentuk- bentuk perlindungan konsumen yang selama ini masih tersebar, sehingga bersama sama dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi akan mewujudkan level playing field yang sama antara lembaga jasa keuangan dengan konsumen keuangan. Strategi 7: Meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia. Strategi ini diperlukan untuk menjawab kebutuhan akan capacity building bagi pengawas. 34 Otoritas Jasa Keuangan Strategi 8: Meningkatkan tata kelola internal dan quality assurance. Untuk keperluan ini, OJK akan menerapkan standar kualitas yang konsisten di seluruh level organisasi, menyelaraskan antara tujuan OJK dengan kebutuhan pemangku kepentingan antara lain membuka dialog dengan industri secara berkala, dan memastikan pengambilan keputusan yang tepat sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat. B. Tata Kelola OJK 1. Dewan Komisioner Syarat menjadi calon anggota Dewan Komisioner OJK: a. Warga Negara Indonesia b. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik c. Cakap melakukan perbuatan hukum d. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit e. Sehat jasmani 35 Otoritas Jasa Keuangan f. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan g. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan h. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Masa jabatan komisioner OJK selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Komisioner OJK saat ini melakukan tugasnya sejak tahun 2012 hingga berakhir pada 2017. Anggota Dewan Komisioner dilarang: a. Memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK b. Menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di lembaga jasa keuangan c. Menjadi pengurus partai politik dan 36 Otoritas Jasa Keuangan d. Menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai pasal 17 UU OJK, anggota dewan komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 bulan berturut-turut, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan komisioner lebih dari 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur BI bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Bank Indonesia, tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon 1 pada Kementerian Keuangan bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan, memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota dewan komisioner lain. 37 Otoritas Jasa Keuangan 2. Pengambilan Keputusan pada Komisioner OJK Setiap anggota dewan komisioner memiliki hak untuk memberikan pendapat dalam setiap proses pengambilan keputusan dewan komisioner, dan memiliki hak suara pada saat keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. 3. Pengawas OJK dan Laporan Pertanggungjawaban OJK diawasi oleh DPR, dalam hal ini, Komisi XI. Sebagai bagian dari akuntabilitas publik, OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan tiga bulanan, semester dan tahunan. Laporan ini akan berikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR. Selain itu OJK juga wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan. 4. Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK) Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 34 Undang-Undang OJK, pada tahun 2103 OJK telah dapat menyusun Sistem Manajemen Strategi, 38 Otoritas Jasa Keuangan Anggaran dan Kinerja (MSAK), yaitu suatu sistem yang tidak hanya berisi kegiatan penyusunan dan penetapan rencana kerja dan anggaran (RKA) OJK, tetapi lebih komprehensif mengaitkan penyusunan RAK dengan pelaksanaan strategi dan penilaian kinerja OJK. MSAK mengatur dari sejak proses fomulasi strategi, melaksanakan dan menyelaraskan alokasi sumber daya (termasuk anggaran) untuk mencapai sasaran strategis, memonitor pelaksanaan strategi, hingga evaluasi atas keberhasilan pencapaian sasaran strategis tersebut. Pemanfaatan Sistem MSAK sebagai alat manajemen yang terstruktur dan akuntabel penting agar pemangku kepentingan dapat menilai kinerja OJK secara transparan dan obyektif. Dengan sistem MSAK, ekspektasi pemangku kepentingan terhadap OJK dalam menciptakan sektor dan industri jasa keuangan yang aman, efisien, handal dan selalu melindungi kepentingan konsumen dijabarkan secara rinci ke dalam bentuk strategi, rencana kerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur keberhasilannya. Sistem MSAK memiliki siklus yang terdiri dari empat tahap. Tahap pertama dan kedua yang merupakan tahap perumusan dan penyusunan strategi serta RKA OJK dan Satuan 39 Otoritas Jasa Keuangan Kerja, dilaksanakan satu tahun sebelum tahun pelaksanaan. Arah strategis OJK yang telah dirumuskan oleh Dewan Komisioner dalam Board Retreat selanjutnya dikomunikasikan kepada seluruh Pemimpin Satuan Kerja dalam forum Rapat Kerja Strategis (Rakerstra) Tahunan OJK sebagai dasar penjabarannya menjadi strategi Satuan Kerja. Berdasarkan arahan Dewan Komisioner dan strategi Satuan Kerja selanjutnya disusun Pagu Indikatif dan RKA yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Strategi, termasuk IKU dan targetnya, serta RKA tersebut akan menjadi dasar penilaian kinerja sebagaimana terdapat dalam Kesepakatan Kinerja yang ditandatangani antara Pemimpin Satuan Kerja dengan Dewan Komisioner. Sementara itu, tahap ketiga dan keempat dari siklus MSAK merupakan tahap implementasi, monitoring dan evaluasi dari pelaksaan strategi dan RKA pada tahun berjalan. Berdasarkan hasil monitoring, dilakukan review atas pelaksanaan strategi dan RKA serta penilaian kinerja di tengah tahun dan di akhir tahun, baik untuk level OJK secara keseluruhan maupun untuk level Satuan Kerja. 40 Otoritas Jasa Keuangan Di tahun 2013, Dewan Komisioner telah menetapkan Destination Statement OJK 2017, yaitu “Menjadi lembaga profesional dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi, guna mewujudkan financial market deepening dan inklusif, serta terdepan dalam sistem perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat, untuk mendukung terciptanya sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan. Siklus Managemen Strategi, Anggaran dan Kinerja (MSAK) I.Penyusunan Strategi OJK & Pagu Indikatif IV. Evaluasi Pelaksanaan II. Operasionalisasi Strategi OJK, Strategy Map, Scorecard, Penyusunan & Penetapan RKA, & Realisasi RKA, Penandatanganan Kesepakatan & Penilaian Kinerja Kinerja III. Pelaksanaan dan Monitoring Strategy Map, Scorecard dan RKA Gambar 2 : Siklus Managemen Strategi, Anggaran dan Kinerja (MSAK) 41 Otoritas Jasa Keuangan Destination Statement OJK 2017 merupakan kondisi yang ingin dicapai oleh OJK di akhir tahun 2017, sebagai tahapan untuk mencapai Visi dan Misi OJK, yang berisi enam kondisi utama dan persyaratannya, yaitu (i) Sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, (ii) Pengaturan sektor jasa keuangan yang selaras dan terintegrasi, (iii) Sistem pengawasan sektor jasa keuangan yang efektif dan terintegrasi, (iv) Pengembangan sektor jasa keuangan yang stabil dan berkesinambungan, (v) Edukasi dan perlindungan konsumen yang optimal, dan (vi) Strategic support yang handal. Destination Statement OJK 2017 selanjutnya telah dijabarkan dalam Strategy Map OJK 2014 yang menggambarkan cara, langkah dan kegiatan yang akan dilakukan oleh OJK selama 2014. Strategy Map OJK 2014 berisi Sasaran Strategis dan IKU, yang akan menjadi dasar penilaian kinerja OJK di akhir tahun 2014. 5. Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK) a. Audit Internal Fungsi audit internal OJK dilaksanakan oleh Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas 42 Otoritas Jasa Keuangan (AIMRPK ). Kegiatan asurans dan konsultasi secara independen dan obyektif dilakukan oleh AIMRPK untuk memberikan masukan dalam rangka perbaikan sistem sebagai nilai tambah guna pencapaian tujuan OJK. Standar audit yang digunakan OJK mengacu pada standar internasional (internasionally accepted) yaitu International Professional Practice Framework (IPPF) yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor (IIA). Penggunakan standar dengan mengacu pada IPPF dimaksudkan agar terdapat kesamaan dalam wewenang, fungsi, dan tanggung jawab atas fungsi audit internal. Selama tahun 2013, kegiatan Audit Internal antara lain melakukan on- desk evaluation terhadap pengelolaan SDM dan pengadaan barang/jasa OJK untuk menilai kecukupan aturan, menilai kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku, dan menilai pengendalian internal OJK. Selain itu telah diselesaikan pula audit pada Sembilan Satuan Kerja untuk memastikan bahwa seluruh 43 Otoritas Jasa Keuangan pelaksanaan tugas telah didukung oleh peraturan dan ketentuan, kecukupan pengendalian dalam pelaksanaan tugas, serta kesesuaian proses bisnis dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memperoleh gambaran yang memadai atas kondisi pengendalian internal di OJK, telah dilakukan pula Survey Impementasi Pengendalian Internal Berbasis COSO. Gambaran ini penting untuk memastikan kecukupan inherent internal control risk yang merupakan salah satu referensi dalam lingkup audit internal. b. Manajemen Risiko OJK Untuk mendukung pencapaian tujuan OJK, penerapan manajemen risiko OJK (MROJK) secara efektif, efisien, konsisten dan berkesinambungan menjadi hal penting yang harus dilakukan OJK. Untuk itu OJK telah menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner No.2/PDK.06/2013 tentang Standar Manajemen Risiko OJK (SMROJK) dan Surat Edaran Dewan Komisioner No.2/SEDK.06/2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Standar Manajemen Risiko OJK. Penerapan 44 Otoritas Jasa Keuangan MROJK mengacu pada kerangka kerja Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 31000 karena memberikan pendekatan pengelolaan risiko yang universal, menyeluruh, dan berkelanjutan. Selama tahun 2013 kegiatan manajemen risiko antara lain menyusun pedoman kerja pada tataran operasional yang meliputi berbagai SOP Laporan Daftar/Profil Risiko dan SOP Realisasi Pelaksanaan Mitigasi Risiko. Telah dilakukan pula identifikasi risiko Tim Transisi OJK 2013 untuk memastikan bahwa pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya untuk mengetahui tingkat dan tren seluruh eksposur risiko dari setiap aktivitas dan memitigasi dampak yang dapat mempengaruhi efektivitas pencapaian tujuan OJK, telah ditetapkan 31 risiko OJK-wide dan serangkaian inisiatif untuk memitigasi risiko dimaksud. 45 Otoritas Jasa Keuangan c. Pengendalian Kualitas Untuk memastikan keseluruhan kegiatan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan dilakukan sesuai tata kelola yang baik, diperlukan adanya fungsi asurans yang memberikan keyakinan memadai atas kualitas produk/jasa, proses, sistem tata kelola dan manajemen OJK. Salah satu fungsi asurans tersebut dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan pengendalian kualitas. Rujukan konsep dan kerangka kerja pengendalian kualitas OJK menggunakan standar internasional ISO 9001 Quality Management System- Requirements dan ISO 9004 Managing for the Sustained Success of an Organization - a Quality Management Approach serta mengadopsi konsep Total Quality Management (TQM). Selama tahun 2013 kegiatan pengendalian kualitas antara lain telah melakukan reviu atas pelaksanaan governance, managemen risiko , dan internal kontrol proses bisnis OJK seperti Ketentuan Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan OJK (Rule Making Rules/RMR) dan Peraturan 46 Otoritas Jasa Keuangan Menteri Keuangan (PMK) tentang Uang Muka Perusahaan Pembiayaan (Loan To Value/LTV). Selain itu dilakukan pula koordinasi dengan Tim Transisi OJK sehubungan dengan pemantauan rencana kerja pengalihan fungsi pengawasan bank di Bank Indonesia ke OJK khususnya terkait governance, risk quality, and control persiapan pembukaan kantor perwakilan OJK. Dalam rangk a mendukung penyusunan Laporan Keuangan OJK 2013 secara wajar, telah dilakukan reviu atas Neraca Awal OJK, Laporan Keuangan Satuan Kerja sementara OJK semester I-2013 dan Laporan Keuangan OJK semester I-2013 sebelum diaudit oleh eksternal auditor serta pendampingan/ klinik konsultasi bagi seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyelesaikan pertanggungjawaban uang muka Satuan Kerja. 47 Otoritas Jasa Keuangan C. Pembiayaan OJK 1. Sumber Pembiayaan OJK Menurut Pasal 34 UU OJK, anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. 2. Pungutan ke Pelaku Industri Keuangan Rencananya OJK akan menarik pungutan dari lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Mekanisme pungutan itu sendiri tengah digodok oleh OJK dan pemerintah. 3. Praktik Pungutan di Luar Negeri Sedikitnya ada 80 negara di dunia yang lembaga pengawasnya melakukan pungutan. Berikut ini adalah tipe pungutan yang diberlakukan di beberapa negara. 48 Otoritas Jasa Keuangan Hongkong Hongkong menerapkan pungutan atas dasar layanan. Pembebanan dilakukan dalam proses perizinan, baik beban biaya tahunan maupun pendirian bank ataupun pembukaan jaringan kantor. Apabila hasil pungutan masih kurang, maka akan ditutup kekurangannya oleh HKMA (Bank Sentral Hongkong yang bertindak sekaligus sebagai pengawas bank). Estonia Pungutan di negara ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu: a. Atas dasar layanan b. Atas dasar volume Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan. Pembebanan berdasarkan volume, 1% dari kebutuhan modal minimum bank. Memiliki daftar persentase pembebanan sesuai dengan aset yang diawasi. M etodologinya adalah jumlah beban pengawasan setahun lalu dikurangi proyeksi pungutan atas dasar jenis layanan, lalu dikurangi target pungutan atas dasar 1% dari modal. Sisanya dipungut atas dasar persentase aset. 49 Otoritas Jasa Keuangan Slovakia Negara ini menerapkan pungutan dengan dua sistem yaitu: a. Atas dasar layanan b. Atas dasar volume Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan. Kemudian, pembebanan berdasarkan volume dengan aturan: a. 0,0027% dari aset dengan minimum €100.000 untuk bank asing atau cabang bank asing b. 0,0133% dari aset dengan minimum €20.000 untuk asuransi c. 0,0118% dari aset dengan minimum €20.000 untuk dana pensiun d. 0,0170% dari aset dengan minimum €2.000 untuk perusahaan sekuritas 50 Otoritas Jasa Keuangan D. Hubungan Kelembagaan 1. Hubungan OJK dengan BI Menurut Pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK bisa berkoordinasi dengan BI dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, misalnya, dalam hal kewajiban pemenuhan modal minimum bank ataupun kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing maupun pinjaman komersial luar negeri. Berikut ini berbagai bentuk nyata sinergi antara BI dan OJK: a. OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan. Hal tersebut merupakan salah satu contoh bahwa kesatuan langkah kedua lembaga harus selalu ada. Kombinasi kompetensi dari personil masing-masing lembaga dimaksud akan mampu menciptakan suatu tatanan aturan perbankan yang lebih sempurna. Penyamaan persepsi antara BI dan OJK dalam menentukan kebijakan/pengaturan perbankan akan 51 Otoritas Jasa Keuangan menghasilkan tatanan sistem perbankan yang tangguh dalam menghadapi segala kondisi; b. Tidak hanya dalam pembuatan aturan, BI dan OJK juga harus terintegrasi dalam tukar menukar informasi perbankan. Melalui penggabungan sistem informasi ini, BI dan OJK akan lebih mudah mengakses informasi perbankan yang disediakan masing-masing lembaga setiap saat (timely basis). Informasi strategis yang dimiliki masing-masing lembaga dan aksesibilitas yang mudah sangat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas; c. Dalam rangka pemeriksaan bank, BI dan OJK juga terus melakukan hubungan timbal balik. BI dalam kondisi tertentu akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank setelah berkoordinasi dengan OJK. Begitupun sebaliknya, dalam hal OJK mengidentifikasikan bank tertentu mengalami kondisi yang memburuk maka OJK akan segera menginformasikan kepada BI. Kerjasama reciprocal dimaksud sangat bermanfaat 52 Otoritas Jasa Keuangan untuk mengantisipasi dampak sistemik negatif dari suatu kondisi perbankan. Dengan kerjasama itu pula tindakan penanganan yang tepat dapat diambil dengan cepat. 2. Hubungan OJK dengan LPS Sesuai Pasal 41 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK. Begitu juga LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK. E. Pengawasan Terintegrasi 1. Perbedaan Pengawasan Sebelumnya dengan Pengawasan di Bawah OJK Pengawasan di bawah OJK dilandasi semangat untuk memberik an perhatian kepada perlindungan dan edukasi bagi konsumen. 53 Otoritas Jasa Keuangan Edukasi dan perlindungan konsumen keuangan diarahkan untuk mencapai dua tujuan utama. Pertama, meningkatkan kepercayaan dari investor dan konsumen dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan. Kedua, memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan sektor jasa keuangan secara adil, efisien, dan transparansi. Dalam jangka panjang, industri keuangan sendiri juga akan mendapat manfaat yang positif untuk memacu peningkatan efisiensi sebagai respon dari tuntutan pelayanan yang lebih prima terhadap pelayanan jasa keuangan. 2. Latar Belakang Diberlakukannya Pengawasan Terintegrasi Krisis ekonomi 1997-1998 yang dialami Indonesia mengharuskan pemerintah melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Sehubungan dengan hal tersebut, muncul pemikiran tentang perlunya suatu model pengawasan yang berfungsi mengawasi segala macam kegiatan keuangan. Setiap model 54 Otoritas Jasa Keuangan pengawasan memang memiliki keunggulan dan kelemahan masing masing. lembaga pengawasan tersebut harus memiliki ketahanan dalam menghadapi masa krisis, memiliki tingkat efisiensi dan efektivitas tinggi yang tercermin dalam biaya dan adanya kejelasan pembagian tanggung jawab dan fungsi serta memiliki persepsi yang baik dimata publik. 3. Sistem Pengawasan Industri Keuangan di Negara-Negara Lain Secara teoritis, terdapat dua aliran dalam hal pengawasan lembaga keuangan. Di satu pihak terdapat aliran yang mengatakan bahwa pengawasan industri keuangan sebaiknya dilakukan oleh satu institusi. Di pihak lain ada aliran yang berpendapat pengawasan industri keuangan lebih tepat apabila dilakukan oleh beberapa lembaga. Di Inggris, misalnya, industri keuangannya diawasi oleh Financial Supervisory Authority (FSA), sedangkan di Amerika Serikat industri keuangan diawasi oleh beberapa institusi. SEC (Securities and Exchange Comission), misalnya, mengawasi pasar modal sedangkan industri perbankan diawasi oleh Federal Reserve (The Fed), FDIC (Federal Deposit Insurance Corporation) dan 55 Otoritas Jasa Keuangan OCC (Office of The Comptroller of The Currency). Alasan utama yang melatarbelakangi kedua aliran ini adalah kesesuaian dengan sistem perbankan yang dianut oleh negara tersebut. Juga, seberapa dalam konvergensi diantara lembaga-lembaga keuangan. Dari sudut sistem, terdapat dua sistem perbankan yang berlaku yaitu Commercial banking system dan universal banking system. Commercial banking, seperti yang berlaku di Indonesia dan di Amerika Serikat dimana bank dilarang melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti asuransi. Hal ini berbeda dengan universal banking, dianut oleh antara lain negara-negara Eropa dan Jepang yang membolehkan bank melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti bank investasi dan asuransi. Sebuah survei yang dilakukan oleh Central Banking Publication (1999) menunjukkan bahwa dari 123 negara yang diteliti, tiga perempatnya memberikan kewenangan pengawasan industri perbankan kepada bank sentral. Hal ini lebih menonjol di negara-negara sedang berkembang. Khusus untuk negara berkembang alasannya adalah masalah sumber daya. Bank sentral dianggap memadai dalam hal sumber daya (SDM 56 Otoritas Jasa Keuangan dan dana). Dari kaca mata politik, dicabutnya kewenangan pengawasan dari bank sentral sejalan dengan munculnya kecenderungan pemberian independensi kepada bank sentral. Ada kekhawatiran bahwa dengan independennya bank sentral maka apabila bank sentral juga memiliki wewenang mengawasi bank maka bank sentral tersebut akan memiliki kewenangan sangat besar. Bank of England, misalnya, pada tahun 1997 mendapatkan status independen dan dua minggu kemudian kewenangan untuk pengawasan sektor perbankan diambil alih dari bank sentral tersebut. 4. Satgas Waspada Investasi Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2012. 57 Otoritas Jasa Keuangan Satuan Tugas (Satgas) ini merupakan hasil kerjasama beberapa instansi terkait, yang meliputi: a. Regulator : OJK , BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM; b. Penegak Hukum : Polri, Kejaksaan Agung; c. Pendukung : Kementerian Komunikasi dan Informasi, PPATK. Tugas Utama Satgas a. Menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal; b. Menganalisis kasus-kasus; c. Menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi bodong; d. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat; e. Meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait; 58 Otoritas Jasa Keuangan f. Melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal. Kontak Satgas Waspada Investasi Telp : (021) 385 7821 ext 20610 Fax : (021) 345 3591 Website : http://waspada-investasi. bapepam.go.id Email : [email protected] Twitter : @satgasinvestasi 5. Alamat dan Call Centre OJK Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui: 59 Otoritas Jasa Keuangan a. Surat Tertulis Surat ditujukan kepada: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan u.p. Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350 b. Telepon (Call Center OJK) Telepon : (kode area) 1-500655 (aktif per 1 Oktober 2014) (kode area)-500655 (aktif sampai dengan 1 Juni 2015) Contoh : kode area Jayapura (0967), jadi telp. (0967) 500 655 atau (0967) 1 500 655 Jam operasional : Senin – Jum’at pkl. 09.00 – 12.00 WIB dan pkl. 13.00 – 16.00 WIB (kecuali hari libur) 60 Otoritas Jasa Keuangan c. Email Alamat email: [email protected] d. Website Pengaduan Konsumen Online Konsumen atau masyarakat dapat mengisi form elektronik dalam website pengaduan konsumen online dengan alamat : http://konsumen.ojk.go.id Sampai dengan 31 Desember 2013, sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK hanya menangani permintaan informasi dan pengaduan konsumen dan masyarakat yang berkaitan dengan sektor pasar modal dan sektor keuangan non-bank. Untuk sektor perbankan, masih ditangani oleh Bank. 6. OJK Bisa Menyidik OJK berwenang melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus-kasus lembaga keuangan yang merugikan konsumen. 61 Otoritas Jasa Keuangan Sesuai peraturan yang ada, penyidik di Indonesia hanya ada dari dua elemen yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepolisian. Saat ini, penyidik Bapapam-LK yang bergabung di OJK masa berlakunya akan habis pada 31 Desember 2013. 7. OJK Bisa Melakukan Penuntutan Menurut Pasal 49 dan Pasal 50 UU OJK, penyidik OJK bisa menyampaikan hasil penyidikannya kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan. 62 Otoritas Jasa Keuangan 63 Perbankan PERBANKAN 64 Perbankan 02 PERBANKAN 65 Perbankan A. Definisi dan Kegiatan Usaha P erbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati- hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 66 Perbankan I. Definisi 1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk k redit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. 2. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). II. Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2. Memberikan kredit; 3. Menerbitkan surat pengakuan hutang; 4. Membeli, menjual atau menjamin atas 67 Perbankan risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: a. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; b. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; d. Sertifikat BI (SBI); e. Obligasi; f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun. 5. Memindahk an uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah; 68 Perbankan 6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; 7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; 8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; 9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; 10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek; 11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; 12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah; 69 Perbankan 13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang tentang Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI; 15. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan; 16. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; 17. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku; dan 70 Perbankan 18. Melakukan kegiatan usaha bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan/Trust. BPR Konvensional 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2. Memberikan kredit; dan 3. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat BI (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain. III. Larangan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional 1. Melakukan penyertaan modal, kecuali melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam No. 15 dan 16 pada penjelasan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional tersebut di atas; 2. Melakukan usaha perasuransian; 3. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disampaikan di atas. 71