🎧 New: AI-Generated Podcasts Turn your study notes into engaging audio conversations. Learn more

BAB 6 Lanjutan Bab 5 GCG PDF

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Summary

This document discusses good corporate governance (GCG) in Indonesian businesses and banks. It covers topics like the regulations and implementation of GCG, best practices, and the challenges involved.

Full Transcript

ETIKA BISNIS DAN PROFESI TANTANGAN MEMBANGUN MANUSIA SEUTUHNYA EDISI REVISI Sukrisno Agoes I Cenik Ardana BAGIAN II LINGKUNGAN DAN ETIKA BISNIS BAB 5 GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) GCG dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN)...

ETIKA BISNIS DAN PROFESI TANTANGAN MEMBANGUN MANUSIA SEUTUHNYA EDISI REVISI Sukrisno Agoes I Cenik Ardana BAGIAN II LINGKUNGAN DAN ETIKA BISNIS BAB 5 GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) GCG dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Menyadari masih rendahnya kinerja BUMN serta mengingat modal yang telah disetor dan harta yang telah tertanam pada BUMN sangat besar, maka pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mewajibkan semua BUMN menerapkan tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance). Sebagai acuan pelaksanaan, Menteri Negara BUMN mengeluarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-23/M- PM.PBUMN/2000 Tanggal 31 Mei 2000 tentang Pengembangan Praktik Good Corporate Governance pada BUMN. Kemudian pedoman praktik GCG ini disempurnakan melalui Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 Tanggal 1 Agustus 2002. www.penerbitsalemba.com GCG dan Pengawasan Pasar Modal di Indonesia Kegiatan pasar modal disebut efektif bila para investor dan calon investor tertarik untuk Secara formal, pasar modal dapat didefinisikan melakukan transaksi di bursa. Mereka tertarik karena percaya bahwa semua lembaga terkait di bursa telah sebagai pasar di mana berbagai instrumen menjalankan fungsi mereka sesuai dengan keuangan (atau sekuritas) jangka panjang bisa aturan main yang telah ditetapkan oleh badan pengawas diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang pasar modal. Kegiatan pasar modal disebut maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan efisien bila semua lembaga terkait termasuk investor merasakan bahwa penyelenggaraan kegiatan pemerintah, public authorities, maupun di bursa tersebut dapat terselenggara dengan cepat tanpa perusahaan swasta (Suad Husnan, 1996). dibebani biaya yang berlebihan. Kegiatan pasar modal dianggap adil (fair) bila semua pihak terkait, termasuk para calon investor tidak merasa dirugikan oleh kegiatan di bursa tersebut. Jadi, pada intinya fungsi Bapepam LK dalam hal ini adalah memastikan agar semua lembaga penunjang yang terkait di bursa menjalankan tata kelola lembaga masing-masing secara sehat dan mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk seperangkat aturan yang dikeluarkan oleh Bapepam LK tersebut. www.penerbitsalemba.com GCG Perbankan di Indonesia Menyadari bahwa Bank Indonesia sebagai institusi tertinggi yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kegiatan dunia perbankan di Indonesia, dalam upayanya menata kembali manajemen dan kegiatan perbankan di Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tanggal 30 Januari 2006 tentang Implementasi GCG oleh Bank-bank Komersial. Secara garis besar, peraturan ini mengatur tentang: a. Prosedur pengelolaan melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kesetaraan (Pasal 1 ayat 6). b. Tujuan implementasi GCG (Pasal 2), minimal untuk merealisasikan: Kejelasan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Kelengkapan dan implementasi tugas komite dan unit pelaksana fungsi internal audit bank. Kinerja ketaatan, fungsi auditor internal dan eksternal. Implementasi manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal. Ketentuan dana pihak-pihak terkait (related parties) dan dana dalam jumlah besar. Rencana strategis bank. Transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan. www.penerbitsalemba.com GCG Perbankan di Indonesia c. Jumlah, komposisi, kriteria, dan independensi Dewan Komisaris (Bab II Pasal 4– j. Aspek Transparansi Kondisi Bank (Bab IX Pasal 57–58); 18); k. Konflik Kepentingan dan Pelaporan d. Jumlah, komposisi, kriteria dan Internal (Bab X Pasal 59–60); independensi Dewan Direksi (Bab III Pasal 19– l. Laporan dan Asesmen Implementasi GCG 37); e. Komite (Bab IV, Pasal 38–48); (Bab XI Pasal 61–66); m. Implementasi GCG di Cabang Luar Negeri f. Ketaatan, Fungsi Auditor Eksternal dan (Bab XII Pasal 67–68); Internal (Bab V Pasal 49–52); n. Sanki-sanksi (Bab XIII Pasal 69–75); g. Implementasi Manajemen Risiko (Bab VI o. Ketentuan Peralihan (Bab XIV Pasal 76– Pasal 53); h. Ketentuan Dana (Bab VII Pasal 54–55); 77); p. Ketentuan Penutup (Bab XV Pasal 78). i. Rencana Strategis Bank (Bab VIII Pasal 56); www.penerbitsalemba.com Kunjungi www.penerbitsalemba.com Fan Page www.facebook.com/penerbit.salemba Follow Us On @penerbitsalemba Terima Kasih

Use Quizgecko on...
Browser
Browser