BAB 2 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN .pdf

Full Transcript

BAB 2 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN Capaian Pembelajaran Setelah membaca dan mengkaji bab ini, mahasiswa akan mampu: 1. Mengetahui konsep pembukuan dan pencatatan 2. Mengidentifikasi kewajiban setiap Wajib Pajak dalam menyelenggarakan pembukuan....

BAB 2 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN Capaian Pembelajaran Setelah membaca dan mengkaji bab ini, mahasiswa akan mampu: 1. Mengetahui konsep pembukuan dan pencatatan 2. Mengidentifikasi kewajiban setiap Wajib Pajak dalam menyelenggarakan pembukuan. 3. Mengetahui Syarat-syarat menyelenggarkan pembukuan sesuai Undang-Undang Perpajakan 4. Mengidentifikasi tujuan pembukuan 5. Menganalisia akun-akun dalam akuntansi pajak Pembukuan dan Pencatatan Penerapan sistem self assesment dalam metode pemungutan pajak di Indonesia memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan untuk menghitung sendiri pajak terutang yang harus dibayar. Proses perhitungan pajak terutang memerlukan data keuangan yang dijadikan landasan untuk menetapkan dasar pengenaan pajak. Data keuangan yang dimaksud berupa laporan Laba Rugi yang disusun oleh Wajib Pajak minimal satu tahun sekali. Laporan laba Rugi dihasilkan melalui proses pembukuan, yang dalam dunia bisnis lebih populer dengan istilah akuntansi. Pembukuan dan Pencatatan 2.1. PENGERTIAN PEMBUKUAN DALAM KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP) Pembukuan menurut Pasal 1 angka 29 Undang-Undang KUP adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Pembukuan dan Pencatatan 2.1. PENGERTIAN PEMBUKUAN DALAM KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP) Pencatatan menurut Pasal 28 ayat (9) merupakan pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Pembukuan dan Pencatatan 2.2. KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN dan PENCATATAN Kewajiban pembukuan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Akan tetapi, dalam pasal 28 ayat 2 UU KUP kewajiban pembukuan itu dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Pembukuan dan Pencatatan 2.2. KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN dan PENCATATAN Wajib pajak yang dimaksud antara lain wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar. Sebagai penggantinya, wajib pajak dengan kriteria di atas tetap wajib melakukan pencatatan. Kewajiban pencatatan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pengecualian tersebut dilakukan berdasarkan prinsip kesederhanaan, terutama bagi pengusaha skala kecil dan menengah. Sebab, dari sebagian dari mereka umumnya tidak mengetahui adanya kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tidak memahami bagaimana menyelenggarakan pembukuan, atau tidak mempunyai karyawan yang berkompetensi dalam membuat pembukuan. Pembukuan dan Pencatatan 2.2. KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN dan PENCATATAN Untuk itu, mereka hanya diwajibkan untuk melakukan pencatatan yang lebih sederhana dibanding pembukuan. Pihak Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan: 1. Wajib Pajak (WP) Badan; 2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah). Pihak yang wajib menyelenggarakan pencatatan : 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Pembukuan dan Pencatatan 2.2. KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN dan PENCATATAN Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan; 2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pembukuan dan Pencatatan 2.3. SYARAT-SYARAT b. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf PENYELENGGARAN Latin, angka Arab, satuan mata PEMBUKUAN DAN uang Rupiah dan disusun dalam PENCATATAN bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh UU KUP mengatur syarat-syarat Menteri Keuangan. yang harus dipenuhi oleh wajib c. Diselenggarakan dengan pajak dalam menyelenggarakan prinsip taat asas dan dengan pembukuan atau pencatatan. stelsel akrual atau stelsel kas. Wajib pajak yang melakukan d. Pembukuan dengan pembukuan harus memenuhi menggunakan bahasa asing dan ketentuan berikut: mata uang selain Rupiah dapat a. Diselenggarakan dengan diselenggarakan oleh WP setelah memperhatikan itikad baik dan mendapat izin Menteri mencerminkan keadaan atau Keuangan. kegiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan dan Pencatatan 2.3. SYARAT-SYARAT a. pencatatan harus menggambarkan antara lain: PENYELENGGARAN -peredaran atau penerimaan PEMBUKUAN DAN bruto dan/atau jumlah PENCATATAN penghasilan bruto yang diterima e. Pembukuan sekurang- dan/atau diperoleh; kurangnya terdiri atas catatan -penghasilan yang bukan objek mengenai harta, kewajiban, pajak dan/atau penghasilan yang modal, penghasilan dan biaya, pengenaan pajaknya bersifat final; serta penjualan dan pembelian b. bagi wajib pajak yang sehingga dapat dihitung besarnya mempunyai lebih dari satu jenis pajak yang terutang. usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan Adapun bagi wajib pajak yang secara jelas untuk masing-masing melakukan pencatatan, harus jenis usaha dan/atau tempat memenuhi syarat-syarat berikut: usaha yang bersangkutan; Pembukuan dan Pencatatan 2.3. SYARAT-SYARAT PENYELENGGARAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN c. selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, wajib pajak orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban. Pembukuan dan Pencatatan 2.4. TUJUAN PENYELENGGARAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN Kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan bermanfaat bagi pengusaha. Beberapa manfaat tersebut diantaranya adalah untuk mengetahui keuntungan secara pasti, mengontrol biaya operasional, memantau aset-aset perusahaan, bahkan dapat membuat prediksi keuangan untuk jangka pendek maupun panjang. Dari sisi pajak, pembukuan bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam Pengisian SPT; Penghitungan Penghasilan Kena Pajak; Penghitungan PPN dan PPnBM; Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Pembukuan dan Pencatatan 2.5. PEMBUKUAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH Pembukuan bisa diselenggarakan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dengan izin Menteri Keuangan. Bahasa Inggris yang dimaksud adalah bahasa Inggris dan satuan mata uang selain rupiah adalah dolar Amerika Serikat (AS). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2007 yang telah diubah terakhir dengan PMK No. 1/PMK.03/2015, wajib pajak yang diperkenankan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang dolar AS adalah: 1.wajib pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu wajib pajak yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan PMA; Pembukuan dan Pencatatan 2.5. PEMBUKUAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH 2.wajib pajak dalam rangka kontrak karya, yaitu wajib pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah RIsebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi; 3.wajib pajak dalam rangka kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan pertambangan minyak dan gas bumi; 4.bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Pajak Penghasilan (PPh) atau menurut perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang terkait ; Pembukuan dan Pencatatan 2.5. PEMBUKUAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH 5.wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri; 6.kontrak investasi kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi mata uang dolar AS dan telah memperoleh surat pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari badan pengawasa pasar modal-lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal; 7.wajib pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pembukuan dan Pencatatan 2.5. PEMBUKUAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b UU PPh; atau 8.wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang dolar AS sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Tata Cara Penyelenggaran Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Syarat untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, adalah wajib pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali wajib pajak dalam rangka kontrak karya atau wajib Pembukuan dan Pencatatan 2.5. PEMBUKUAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH pajak dalam rangka kontraktor kontrak kerja sama. Izin tertulis tersebut dapat diperoleh wajib pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil), paling lambat 3 bulan: a.sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS tersebut dimulai ; b.sejak tanggal pendirian bagi wajib pajak baru untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak pertama. Kepala Kanwil atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 1 bulan sejak permohonan dari wajib pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan KepalaKanwil Ditjen Pajak belum memberikan keputusan maka permohonan wajib Pembukuan dan Pencatatan 2.5. PEMBUKUAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH pajak tersebut dianggap diterima dan Kepala Kanwil atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS. Tata cara permohonan penyelenggaran pembukuan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang dolar AS ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No: PER- 23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan MataUang Dolar AS. Pembukuan dan Pencatatan 2.6 TEMPAT PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. Perubahan Tahun Buku Dan Metode Pembukuan Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Pembukuan dan Pencatatan 2.7 NAMA AKUN DALAM AKUNTANSI PAJAK Dalam melakukan pencatatan unsur pajak dalam suatu tranasaksi diperlukan nama akun pajak yang lazim. Menurut Agoes dan Trisnawati (2012), nama-nama akun pada laporan keuangan yang berkaitan dengan akuntansi pajak adalah sebagai berikut: 1. Neraca a. Sisi Aset, terdapat nama-nama akun sebagai berikut. 1) Pajak Dibayar di Muka (Prepaid Tax) Pajak dibayar di muka biasa disajikan sebagai Biaya Dibayar di Muka (Prepaid Expense) dalam aset lancar. Pajak dibayar di muka dapat terdiri dari: a) PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 28A. b) Fiskal Luar Negeri. c) PPN Masukan. Pembukuan dan Pencatatan 2.7 NAMA AKUN DALAM AKUNTANSI PAJAK 2) Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset) Aset pajak tangguhan disajikan dalam aset lain-lain. b. Sisi Kewajiban, terdapat nama-nama akun sebagai berikut. 1) Utang Pajak (Tax Payable) Utang Pajak dapat terdiri dari: a) PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPh 29; b) PPN Keluaran. 2) Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liability) Dalam neraca, kewajiban pajak tangguhan disajikan di antara utang jangka pendek dan utang jangka panjang. 2. Laporan Laba/Rugi a. Beban PPh (income tax expense). b. Penghasilan pajak tangguhan (deferred tax income). Pembukuan dan Pencatatan 2.7 NAMA AKUN DALAM AKUNTANSI PAJAK c. Beban pajak tangguhan (deferred tax expense). d. Pajak Bumi dan Bangunan, PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan, dan Bea Meterai dicatat sebagai Beban Operasional (operational expense). Ada dua hal yang harus dipahami ketika membuat jurnal dalam akuntansi pajak (Purwono, 2010): 1. Berkaitan dengan waktu Jurnal transaksi perpajakan dibuat pada saat kapan pajak itu terutang, saat penyetoran, dan saat pengkreditan pajak di akhir tahun pajak. Contoh jurnal dalam kaitannya dengan waktu dapat dilihat pada bab tentang PPh 21. Pembukuan dan Pencatatan 2.7 NAMA AKUN DALAM AKUNTANSI PAJAK 2. Berkaitan dengan Sifat Pajak Sifat pajak ada dua, yaitu final dan tidak final. Pada umumnya, pajak yang dibayarkan bersifat tidak final, artinya semua pajak yang dibayarkan sesungguhnya adalah uang muka pajak di mana pada akhir tahun pajak akan diperhitungkan kembali dengan pajak yang sesungguhnya terutang. Khusus pajak yang bersifat final tidak dapat menjadi kredit pajak dan dijurnal menjadi beban pajak penghasilan. Pembukuan dan Pencatatan LATIHAN SOAL 1. Apakah pembukuan/pencatatan penting menurut perpajakan?Jelaskan jawaban Anda berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. 2. Jelaskan perbedaan pembukuan dan pencatatan 3. Jelaskan apa syarat-syarat Wajib Pajak diperbolehkan melakukan pencatatan! 4. Jelaskan perkiraan akuntansi pajak dalam laporan keuangan. Pembukuan dan Pencatatan

Use Quizgecko on...
Browser
Browser