Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035 PDF
Document Details
Uploaded by AccessiblePhotorealism
2015
Tags
Summary
This document is a national industrial development plan for Indonesia, from 2015 to 2035, outlining visions, strategies, and goals for the sector. It aims to improve national competitiveness, create jobs, and increase foreign exchange earnings, reflecting Indonesia's industrial development priorities.
Full Transcript
REPUBLIK INDONESIA RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL 2015 - 2035 PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 2015 REPUBLIK INDONESIA RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL 2015 - 2035 PU...
REPUBLIK INDONESIA RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL 2015 - 2035 PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 2015 REPUBLIK INDONESIA RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL 2015 - 2035 PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 2015 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Kata Pengantar Sektor industri menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional, karena telah mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, serta mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan daya saing nasional. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 – 2035 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 dan disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, serta menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri. Dalam penyusunan RIPIN 2015 – 2035, Kementerian Perindustrian telah melibatkan berbagai instansi terkait, KADIN, pelaku industri dan pakar dari beberapa perguruan tinggi. Diskusi diperlukan untuk mendapatkan berbagai masukan karena pembangunan sektor industri memerlukan strategi yang tepat, agar mampu mengakomodasikan dan mengantisipasi perubahan yang sangat cepat karena didorong oleh globalisasi ekonomi dan perkembangan teknologi. Buku ini juga memuat ketentuan-ketentuan dalam PP No. 14 tahun 2015 dan penjelasannya yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan industri baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain dalam edisi cetak, buku ini dapat diakses melalui website: www.kemenperin. go.id/ripin. Semoga buku ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak. Terima kasih. Jakarta, Juni 2015 PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK 4 5 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR 5 DAFTAR ISI 6 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015 7 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015 10 TENTANG lampiran PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015 17 RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2015-2035 I. VISI, MISI, DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI 18 II. SASARAN DAN TAHAPAN CAPAIAN PEMBANGUNAN INDUSTRI 19 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, A. Sasaran Pembangunan Industri 19 B. Penahapan Capaian Pembangunan Industri 20 Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang III. BANGUN INDUSTRI NASIONAL 22 Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan A. Karakteristik Industri Nasional Tahun 2035 22 Pemerintah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun B. Kerangka Pikir Bangun Industri Nasional 22 2015-2035; C. Penetapan Industri Prioritas 23 D. Penahapan Pembangunan Industri Prioritas 27 Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun E. Program Pengembangan Industri Prioritas 36 1945; IV. PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI 51 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran A. Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Industri 51 Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); B. Pemanfaatan, Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam 52 C. Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri 55 MEMUTUSKAN: D. Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi 65 E. Penyediaan Sumber Pembiayaan 66 Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN v. PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI 67 INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2015-2035. A. Standardisasi Industri 67 B. Infrastruktur Industri 68 Pasal 1 C. Sistem Informasi Industri Nasional 69 (1) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 yang vi. PEMBERDAYAAN INDUSTRI 72 selanjutnya disebut RIPIN 2015-2035 ditetapkan untuk jangka waktu 20 a. Industri Hijau 72 (dua puluh) tahun. b. Industri Strategis 73 (2) RIPIN 2015-2035 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: c. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) 74 a. visi, misi, dan strategi pembangunan industri; d. Kerjasama Internasional di Bidang Industri 75 b. sasaran dan tahapan capaian pembangunan industri; vii. PERWILAYAHAN INDUSTRI 77 c. bangun industri nasional; a. Tujuan dan Sasaran Perwilayahan Industri 77 d. pembangunan sumber daya industri; b. Lingkup Perwilayahan Industri 77 e. pembangunan sarana dan prasarana industri; c. Program Pengembangan Perwilayahan Industri 91 f. pemberdayaan industri; VIII. KEBIJAKAN AFIRMATIF INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH (IKM) 94 g. perwilayahan industri; dan a. Sasaran Pengembangan IKM 94 h. kebijakan afirmatif industri kecil dan industri menengah. b. Kebijakan Pengembangan IKM 95 c. Strategi Pengembangan IKM 96 (3) RIPIN 2015-2035 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan d. Program Pengembangan IKM 97 Pemerintah ini. 6 7 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Pasal 2 Pasal 9 RIPIN 2015-2035 sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. merupakan pedoman bagi Pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini pembangunan industri. dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pasal 3 Ditetapkan di Jakarta (1) RIPIN 2015-2035 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Kebijakan pada tanggal 6 Maret 2015 Industri Nasional yang selanjutnya disebut KIN. (2) KIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, urusan pemerintahan di bidang industri. ttd (3) Dalam penyusunan KIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri berkoordinasi dengan menteri JOKO WIDODO dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan. Diundangkan di Jakarta (4) KIN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Presiden. pada tanggal 6 Maret 2015 (5) KIN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Pasal 4 REPUBLIK INDONESIA, RIPIN 2015-2035 dan KIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijadikan acuan bagi: a. menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan ttd sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing–masing sebagai bagian dari Rencana YASONNA H. LAOLY Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. gubernur dalam penyusunan rencana pembangunan industri provinsi; dan LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 46 c. bupati/walikota dalam penyusunan rencana pembangunan industri kabupaten/kota. Salinan sesuai dengan aslinya Pasal 5 KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Rencana pembangunan industri provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b REPUBLIK INDONESIA sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi. Asisten Deputi Perundang-undangan Pasal 6 Bidang Perekonomian, Rencana pembangunan industri kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota. ttd Pasal 7 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri melakukan Lydia Silvanna Djaman pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPIN 2015-2035 dan KIN. Pasal 8 RIPIN 2015-2035 dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. 8 9 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 PENJELASAN Besarnya jumlah penduduk merupakan pasar potensial bagi industri barang konsumsi dan industri pendukungnya, termasuk industri komponen. Selain itu, ATAS komposisi struktur demografi penduduk berusia produktif yang lebih besar PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA merupakan peluang bagi peningkatan produktivitas industri nasional. Peningkatan potensi pasar dan produktivitas ini akan berpengaruh pada peningkatan NOMOR 14 TAHUN 2015 kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan per kapita. TENTANG b. Kearifan Lokal yang Tumbuh di Masyarakat RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2015-2035 Kearifan lokal merupakan kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, serta merupakan perilaku positif manusia dalam berhubungan dengan alam dan lingkungan sekitarnya yang bersumber dari nilai-nilai agama, adat istiadat atau budaya setempat, yang terbangun secara alamiah dalam suatu komunitas I. UMUM masyarakat untuk beradaptasi dengan lingkungan di sekitarnya. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan industri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menyebutkan bahwa, Industri yang sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya adalah industri yang memiliki pemerintah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana. Peran tersebut berbagai jenis motif, desain produk, teknik pembuatan, keterampilan, dan/atau diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat dan bahan baku yang berbasis pada kearifan lokal, misalnya batik (pakaian tradisional), mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih dahulu maju. ukir-ukiran kayu dari Jepara dan Yogyakarta, kerajinan perak, dan patung Asmat. Pemerintah bertanggungjawab mengembangkan, memanfaatkan, dan Untuk memperkuat dan memperjelas peran pemerintah dalam pembangunan industri mempromosikan warisan budaya yang berbasis kearifan lokal serta memberikan nasional, perlu disusun perencanaan pembangunan industri nasional yang sistematis, perlindungan hak-hak masyarakat lokal mereka, baik dari kepunahan maupun komprehensif, dan futuristik dalam wujud Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dari pengambilan secara tanpa hak oleh pihak-pihak luar. Perlindungan warisan 2015-2035 yang selanjutnya disebut RIPIN 2015-2035. budaya yang berbasis kearifan lokal terkait erat dengan identitas sosial budaya Penyusunan RIPIN 2015-2035 selain dimaksudkan untuk melaksanakan amanat ketentuan dari pemangku kepentingan yang disusun berlandaskan semangat memberikan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga dimaksudkan pelindungan, ketentraman, dan nilai–nilai penghormatan hak asasi manusia untuk mempertegas keseriusan pemerintah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan setiap warga negara secara proporsional, dengan tujuan memberikan kesempatan perindustrian, yaitu: dalam berusaha dan bekerja berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan 1. mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional; mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh perseorangan atau kelompok 2. mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri; yang merugikan masyarakat. 3. mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau; Perwujudan warisan budaya yang berbasis kearifan lokal diharapkan dapat memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional serta mewujudkan pemerataan 4. mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan memperhatikan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan kenyataan keberagaman penyebaran dan pemerataan pembangunan industri masyarakat; ke seluruh wilayah Indonesia berdasarkan pendayagunaan potensi sumber daya 5. membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja; wilayah serta memperhatikan nilai keseimbangan, keserasian, dan keselarasan 6. mewujudkan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia guna antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara. memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan c. Perkembangan Teknologi 7. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Perkembangan teknologi di masa depan akan difokuskan pada nanotechnology, RIPIN 2015-2035 disusun dengan memperhatikan beberapa aspek yang memiliki biotechnology, information technology dan cognitive science, dengan fokus aplikasi karakteristik dan relevansi yang cukup kuat dengan pembangunan industri nasional, pada bidang energi, pangan, kesehatan, dan lingkungan. Perkembangan tersebut diantaranya: akan berpengaruh pada perkembangan sektor industri nasional sehingga perlu disiapkan sistem serta strategi alih teknologi dan inovasi teknologi yang sesuai, 1. Dinamika Terkait Sektor lndustri diantaranya peningkatan pembiayaan penelitian dan pengembangan (R&D), a. Peningkatan jumlah, perubahan komposisi, dan peningkatan kesejahteraan termasuk sinergi antara pemerintah, pengusaha dan akademisi. penduduk 10 11 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 d. Globalisasi Proses Produksi banyak industri di negara maju yang melaksanakan seluruh proses produksinya Globalisasi berdampak pada pelibatan industri nasional dalam rantai pasok global di negara berkembang, atau dikenal sebagai relokasi industri, artinya outsourcing dimana penciptaan nilai tambah melalui proses produksi tersebar di banyak tidak hanya pada seluruh proses tetapi juga termasuk penggunaan sumberdaya negara. Perdagangan komponen diprediksi akan semakin mendominasi struktur manusia (people outsourcing). perdagangan antar negara. Keterlibatan industri nasional dalam rantai pasok global i. Ketersediaan Tenaga Kerja Kompeten juga berpotensi pada kerentanan terhadap gejolak perekonomian dunia. Oleh Pasar bebas tenaga kerja akan diberlakukan di regional ASEAN pada akhir tahun 2015 karena itu, kebijakan kemandirian dan ketahanan industri nasional menjadi sangat dengan terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Untuk itu, pembangunan penting di masa depan. tenaga kerja industri kompeten menjadi kebutuhan mendesak yang dilakukan e. Kelangkaan Energi melalui pendidikan vokasi, pendidikan dan pelatihan, pemagangan, serta didukung Kelangkaan energi telah mulai dirasakan dan untuk menjamin keberlangsungan dengan pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). pembangunan industri diperlukan kebijakan penghematan dan diversifikasi energi serta perhatian yang lebih besar terhadap pengembangan sumber energi 2. Perjanjian Kerjasama Internasional terbarukan dan energi nuklir yang murah dan aman. Beberapa perjanjian kerjasama internasional yang melibatkan Indonesia antara lain: f. Kelangkaan Bahan Baku Tidak Terbarukan a. Perjanjian Multilateral Kelangkaan minyak bumi sebagai bahan baku industri petrokimia telah 1) Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan mengakibatkan industri tersebut tidak dapat beroperasi lagi atau beroperasi Organisasi Perdagangan Dunia) yang telah disahkan dengan Undang-Undang dengan biaya yang tinggi sehingga tidak kompetitif. Kondisi ini harus diantisipasi Nomor 7 Tahun 1994. lebih jauh oleh industri hulu lainnya seperti industri berbasis mineral, dengan cara memperkuat R&D agar bisa menggunakan bahan baku yang lain, termasuk 2) Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi menggunakan proses recovery. Perdagangan antara Negara–Negara Anggota D-8) yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011. g. Peningkatan Kepedulian Terhadap Lingkungan Hidup b. Perjanjian Regional Untuk menjamin keberlanjutan sektor industri di masa depan, pembangunan industri hijau (green industry) perlu lebih diprioritaskan, antara lain melalui regulasi 1) Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan eco product, pemakaian energi terbarukan dan ramah lingkungan, serta bahan- Bangsa-bangsa Asia Tenggara) yang telah disahkan dengan Undang-Undang bahan berbahaya. Nomor 38 Tahun 2008. h. Peningkatan Kebutuhan Pangan 2) Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China Kebutuhan pangan akan meningkat sejalan dengan peningkatan jumlah (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh penduduk, serta daya beli dan tingkat pendidikan konsumen. Kebutuhan ini tidak antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara hanya dari sisi kuantitas, tetapi juga dari sisi kualitas, penyajian yang menarik, cepat dan Republik Rakyat China) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden dan praktis, serta standar higienisme yang lebih tinggi dan harga yang kompetitif Nomor 48 Tahun 2004. dan terjangkau. Kebutuhan akan produk pangan yang sehat, aman, dan halal juga semakin tinggi. 3) Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan i. Paradigma Manufaktur Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara- Perubahan paradigma manufaktur mengakibatkan perubahan sistem manufaktur negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik dari mass production menjadi mass customization, dimana perhatian pertama India) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2004. diberikan pada perancangan untuk menghasilkan kualitas produk sesuai dengan 4) Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the kebutuhan pelanggan, dilanjutkan dengan pertimbangan pasar untuk menetapkan Government of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nation harga, dan aspek investasi untuk menetapkan biaya produksi. Dengan demikian, and the Republic of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama perhatian diberikan pada tahap perencanaan agar dapat memenuhi market Ekonomi Menyeluruh antara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan acceptability. Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) yang telah disahkan dengan h. Alih Daya Produksi dan Kolaborasi Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007. Proses alih daya (outsourcing) merupakan suatu alternatif yang berkembang, bahkan 12 13 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 5) Agreement of Comprehensive Economic Partnership among Member States of d. semakin derasnya arus impor produk barang dan jasa yang berpotensi mengancam the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Persetujuan Kemitraan kondisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran; dan Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa- e. semakin ketatnya persaingan antara pekerja asing dan pekerja domestik sebagai bangsa Asia Tenggara dan Jepang) yang telah disahkan dengan Peraturan akibat pergerakan pekerja terampil secara lebih bebas. Presiden Nomor 50 Tahun 2007. 6) Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area 3. Kebijakan Otonomi Daerah (Persetujuan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011. Pelaksanaan otonomi daerah atau desentralisasi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diarahkan untuk c. Perjanjian Bilateral mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, 1) Agreement Between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Dalam kaitannya dengan sektor industri, adanya pembagian urusan pemerintahan Suatu Kemitraan Ekonomi) yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden memberi banyak peluang yang dapat dimanfaatkan oleh daerah provinsi, kabupaten Nomor 36 Tahun 2008. dan kota untuk mempercepat pertumbuhan dan pengembangan industri di daerah 2) Persetujuan Kerangka Kerja Antara Pemerintah Republik Indonesia dan serta meminimalkan ketidakmerataan penyebaran industri di wilayah Indonesia. Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kemitraan Ekonomi Komprehensif Dalam upaya mengejawantahkan RIPIN 2015-2035, disusun Kebijakan Industri Nasional (Framework Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and (KIN) untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan operasionalisasinya dilaksanakan the Government of the Islamic Republic of Pakistan on Comprehensive Economic melalui Rencana Kerja Pembangunan Industri yang disusun untuk masa berlaku selama 1 Partnership) yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun (satu) tahun. 2008. RIPIN 2015-2035 dan KIN dijadikan acuan oleh menteri dan kepala lembaga pemerintah 3) Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan dan Kerjasama Menyeluruh nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang antara Republik Indonesia di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa Peserta Negara- perindustrian yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas negara Anggotanya di Pihak Lainnya (Framework Agreement on Comprehensive masing-masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Partnership and Cooperation Between the Republic of Indonesia of the One Part, Di samping itu RIPIN 2015-2035 dan KIN juga dijadikan acuan bagi gubernur dan bupati/ and the European Community and the Member States of the Other Part) yang telah walikota dalam penyusunan rencana pembangunan industri daerah baik dalam skala disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2012. provinsi maupun dalam skala kabupaten/kota. 4) Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan bidang Ekonomi dan Perdagangan secara Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Framework Agreement on Comprehensive Trade II. PASAL DEMI PASAL and Economic Partnership between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran) yang telah disahkan dengan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2006. Cukup jelas. Adanya perjanjian kerjasama internasional tersebut berdampak pada beberapa hal Pasal 2 berikut: Cukup jelas. a. semakin meningkatnya Foreign Direct Investment (FDI) karena daya tarik potensi Pasal 3 pasar Indonesia atau karena daya tarik potensi sumber daya alam atau bahan baku yang dimiliki Indonesia; Cukup jelas. b. semakin meningkatnya transaksi perdagangan global oleh Trans National Pasal 4 Corporation (TNC) yang menjadikan industri di Indonesia sebagai bagian dari Rantai Cukup jelas. Nilai Global (Global Value Chains – GVCs). Pasal 5 c. semakin berkurangnya instrumen perlindungan, baik yang bersifat tarif maupun Cukup jelas. non-tarif, bagi pengembangan, ketahanan maupun daya saing industri di dalam negeri; 14 15 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 LAMPIRAN Cukup jelas. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5671 NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2015-2035 16 17 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 I. VISI, MISI, DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI II. SASARAN DAN TAHAPAN CAPAIAN PEMBANGUNAN INDUSTRI Visi Pembangunan Industri Nasional adalah Indonesia Menjadi Negara Industri Tangguh. a. Sasaran Pembangunan Industri Industri Tangguh bercirikan: Sasaran Pembangunan Industri Nasional adalah sebagai berikut: 1. struktur industri nasional yang kuat, dalam, sehat, dan berkeadilan; 1. meningkatnya pertumbuhan industri yang diharapkan dapat mencapai 2. industri yang berdaya saing tinggi di tingkat global; dan pertumbuhan 2 (dua) digit pada tahun 2035 sehingga kontribusiindustri dalamProduk Domestik Bruto (PDB) mencapai 30% (tiga puluh persen); 3. industri yang berbasis inovasi dan teknologi. 2. meningkatnya penguasaan pasar dalam dan luar negeri dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku, bahan penolong, dan barang modal, Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, pembangunan industri nasional mengemban serta meningkatkan ekspor produk industri; misi sebagai berikut: 3. tercapainya percepatan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah 1. meningkatkan peran industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian Indonesia; nasional; 4. meningkatnya kontribusi industri kecil terhadap pertumbuhan industri nasional; 2. memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional; 5. meningkatnya pengembangan inovasi dan penguasaan teknologi; 3. meningkatkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau; 6. meningkatnya penyerapan tenaga kerja yang kompeten di sektor industri; dan 4. menjamin kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan 7. menguatnya struktur industri dengan tumbuhnya industri hulu dan industri antara atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan yang berbasis sumber daya alam. masyarakat; Sasaran pembangunan sektor industri yang dicapai pada tahun 2015 sampai dengan 5. membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja; tahun 2035 seperti terlihat pada tabel berikut. 6. meningkatkan persebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan Tabel 2.1 Sasaran Pembangunan Industri Tahun 2015 s.d. 2035 (persen) 7. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. No Indikator Pembangunan Industri Satuan 2015 2020 2025 2035 1 Pertumbuhan sektor industri % 6,8 8,5 9,1 10,5 Strategi yang ditempuh untuk mencapai visi dan misi pembangunan industri nasional nonmigas adalah sebagai berikut: 2 Kontribusi industri nonmigas % 21,2 24,9 27,4 30,0 1. mengembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam; terhadap PDB 2. melakukan pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber energi; 3 Kontribusi ekspor produk industri % 67,3 69,8 73,5 78,4 3. meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) terhadap total ekspor industri; 4 Jumlah tenaga kerja di sektor industri juta 15,5 18,5 21,7 29,2 4. menetapkan Wilayah Pengembangan Industri (WPI); orang 5 Persentase tenaga kerja di sektor % 14,1 15,7 17,6 22,0 5. mengembangkanWilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan industri terhadap total pekerja Industri, Kawasan Industri, dan Sentra Industri kecil dan industri menengah; 6 Rasio impor bahan baku sektor % 43,1 26,9 23,0 20,0 6. menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, penguatan industri terhadap PDB sektor industri kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas kepada industri kecil dan industri nonmigas menengah; 7 Nilai Investasi sektor industri Rp 270 618 1.000 4.150 7. melakukan pembangunan sarana dan prasarana Industri; triliun 8. melakukan pembangunan industri hijau; 8 Persentase nilai tambah sektor % 27,7 29,9 33,9 40,0 9. melakukan pembangunan industri strategis; industri yang diciptakan di luar Pulau Jawa 10. melakukan peningkatanpenggunaan produk dalam negeri; dan 11. meningkatkan kerjasama internasional bidang industri. 18 19 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Tahapan Pembangunan Industri Nasional Sasaran kuantitatif diatas ditentukan berdasarkan asumsi yang didukung oleh komitmen Tahapan pembangunan industri secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut: pemerintah untuk tercapainya kondisi sebagai berikut: 1. stabilitas politik dan ekonomi yang mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional antara 6% (enam persen) sampai dengan 9% (sembilan persen) per tahun; 2. perkembangan ekonomi global yang dapat mendukung pertumbuhan ekspor nasional khususnya produk industri; 2025-2035 3. iklim investasi dan pembiayaanyang mendorong peningkatan investasi di sektor 4. industri; ketersediaan infrastruktur yangdapat mendukung peningkatan produksi dan Tahap 3 kelancaran distribusi; 5. kualitas dan kompetensi SDM industri berkembang dan mendukung peningkatan penggunaan teknologi dan inovasi di sektor industri; NEGARA 2020-2024 2 6. kebijakan terkait sumber daya alam yang mendukung pelaksanaan program hilirisasi INDUSTRI industri secara optimal; dan TANGGUH Tahap 7. koordinasi antarkementerian/lembaga dan peran aktif pemerintah daerah dalam pembangunan industri. KEUNGGULAN 2015-2019 B. Penahapan Capaian Pembangunan Industri Penahapan capaian pembangunan industri prioritas dilakukan untuk jangka menengah dan jangka panjang. Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahap 1 KOMPETITIF DAN BERWAWASAN (RPJPN), tahapan dan arah rencana pembangunan industri nasional diuraikan sebagai LINGKUNGAN berikut: MENINGKATKAN 1. Tahap I (2015-2019) NILAI TAMBAH Arah rencana pembangunan industri nasional pada tahap ini dimaksudkan untuk SUMBER DAYA meningkatkan nilai tambah sumber daya alam pada industri hulu berbasis agro, mineral ALAM dan migas, yang diikuti dengan pembangunan industri pendukung dan andalan secara selektif melalui penyiapan SDM yang ahli dan kompeten di bidang industri, serta Gambar 2.1 Tahapan Pembangunan Industri Nasional meningkatkan penguasaan teknologi. 2. Tahap II (2020-2024) Arah rencana pembangunan industri nasional pada tahap ini dimaksudkan untuk mencapai keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan melalui penguatan struktur industri dan penguasaan teknologi, serta didukung oleh SDM yang berkualitas. 3. Tahap III (2025-2035) Arah rencana pembangunan industri nasional pada tahap ini dimaksudkan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Industri Tangguh yang bercirikan struktur industri nasional yang kuat dan dalam, berdaya saing tinggi di tingkat global, serta berbasis inovasi dan teknologi. 20 21 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 III. BANGUN INDUSTRI NASIONAL 3. Industri Hulu, yaitu industri prioritas yang bersifat sebagai basis industri manufaktur yang menghasilkan bahan baku yang dapat disertai perbaikan spesifikasi tertentu Bangun industri nasional berisikan industri andalan masa depan, industri pendukung, yang digunakan untuk industri hilirnya. dan industri hulu, dimana ketiga kelompok industri tersebut memerlukan modal dasar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, serta teknologi, inovasi, dan kreativitas. 4. Modal Dasar, yaitu faktor sumber daya yang digunakan dalam kegiatan industri Pembangunan industri di masa depan tersebut juga memerlukan prasyarat berupa untuk menghasilkan barang dan jasa serta dalam penciptaan nilai tambah atau ketersediaan infrastruktur dan pembiayaan yang memadai, serta didukung oleh kebijakan manfaat yang tinggi. Modal dasar yang diperlukan dan digunakan dalam kegiatan dan regulasi yang efektif. industri adalah: a. sumber daya alam yang diolah dan dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, sebagai bahan baku maupun sumber energi A. Karakteristik Industri Nasional Tahun 2035 bagi kegiatan industri; Industri nasionaltahun 2035 memiliki karakteristik sebagai berikut: b. sumber daya manusia yang memiliki kompetensi kerja (pengetahuan, 1. Industri manufaktur kelas dunia (world class manufacturing), yang memiliki basis keterampilan, dan sikap) yang sesuai di bidang industri; dan industri yang kuat dengan kondisi: c. pengembangan, penguasaan, dan pemanfaatan teknologi industri, kreativitas a. tumbuh dan berkembangnya industri manufaktur dengan berbasis sumber serta inovasi untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya daya nasional; saing, dan kemandirian sektor industri nasional. b. terbangunnya modal dasar dan prasyaratpembangunan industri; dan 5. Prasyarat, yaitu kondisi ideal yang dibutuhkan agar tujuan pembangunan industri c. terbentuknya daya saing yang kuat di pasar internasional. dapat tercapai. Prasyarat yang dibutuhkan untuk mewujudkan industri andalan, 2. Struktur industri yang kuat sebagai motor penggerak utama (prime mover) pendukung dan hulu, serta dalam pemanfaatan sumber daya di masa yang akan perekonomiandengan ciri sebagai berikut: datang adalah: a. mempunyai kaitan (linkage) yang kuat dan sinergis antarsubsektor industri dan a. penyediaan infrastruktur industri di dalam dan di luar kawasan industri dan/ dengan berbagai sektor ekonomi lainnya; atau di dalam kawasan peruntukan Industri; b. memiliki kandungan lokal yang tinggi; b. penetapan kebijakan dan regulasi yang mendukung iklim usaha yang kondusif bagi sektor industri; dan c. menguasai pasar domestik; c. penyediaan alokasi dan kemudahan pembiayaan yang kompetitif untuk d. memiliki produk unggulan industri masa depan; pembangunan industri nasional. e. dapat tumbuh secara berkelanjutan; dan f. mempunyai daya tahan (resilience) yang tinggi terhadap gejolak perekonomian dunia. c. Penetapan Industri Prioritas 3. Sinergitas yang kuat antaraindustri kecil, menengah, dan besar yang menjalankan Penetapan industri prioritas dilakukan denganmempertimbangkan: perannya sebagai sebuah rantai pasok (supply chain). Sinergitas tersebut harus 1. Kepentingan nasional sebagai tujuan pembangunan industri diantaranya adalah: dibangun melalui hubungan yang saling menguntungkan dan saling membutuhkan a. peningkatan kemandirian ekonomi dan mengurangi ketergantungan ekonomi antarskala usaha sektor industri secara nasional. dari negara lain; 4. Peran dan kontribusi industri manufaktur yang semakin penting dalam ekonomi b. keamanan, kesatuan, dan konektivitas wilayah Indonesia secara strategis; dan nasional sebagai tumpuan bagi penciptaan lapangan kerja, penciptaan nilai c. persebaran kegiatan ekonomi dan industri secara lebih merata ke seluruh tambah, penguasaan pasar domestik, pendukung pembangunan berkelanjutan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. dan menghasilkan devisa. 2. Permasalahan terkait pertumbuhan ekonomi yang dihadapi diantaranya adalah: a. penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui B. Kerangka Pikir Bangun Industri Nasional penciptaan lapangan kerja produktif; dan Kerangka Pikir Bangun Industri Nasional tahun 2035 mencakup: b. struktur industri yang lemah yang ditandai dengan kurangnya keterkaitan 1. Industri Andalan, yaitu industri prioritas yang berperan besar sebagai penggerak antara satu sektor industri dengan industri lainnya, tingginya kandungan impor utama (prime mover) perekonomian di masa yang akan datang. Selain bahan baku dan komponen, dan lemahnya daya saing di pasar global. memperhatikan potensi sumber daya alam sebagai sumber keunggulan komparatif, 3. Keinginan untuk mengejar ketertinggalan dari negara maju dilakukan melalui industri andalan tersebut memiliki keunggulan kompetitif yang mengandalkan peningkatan produktivitas yang dapat dicapai melalui pemanfaatan teknologi sumber daya manusia yang berpengetahuan dan terampil, serta ilmu pengetahuan yang sesuai. dan teknologi. 2. Industri Pendukung, yaitu industri prioritas yang berperan sebagai faktor pemungkin (enabler) bagi pengembangan industri andalan secara efektif, efisien, integratif dan komprehensif. 22 23 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dirumuskan kriteria penentuan industri No. Kriteria Indikator Kuantitatif prioritas sebagai berikut : 5 Memperkuat, memperdalam, 1. Keterkaitan kedepan (forward linkage) 1. Kriteria secara kuantitatif terdiri dari : dan menyehatkan struktur 2. Keterkaitan ke belakang (backward linkage) a. memenuhi kebutuhan dalam negeri dan substitusi impor, atau memiliki potensi industri 3. Nilai tambah per output pasar yang tumbuh pesat di dalam negeri; 4. Persentase skala industri besar b. meningkatkan kuantitas dan kualitas penyerapan tenaga kerja, atau berpotensi 5. Rasio konsentrasi 4 (empat) perusahaan besar dan/atau mampu menciptakan lapangan kerja produktif; (Concentration Ratio 4 - CR4) c. memiliki daya saing internasional, atau memiliki potensi untuk tumbuh dan 6. Proporsi bahan baku impor bersaing di pasar global; 7. Rata-rata nilai tambah per perusahaan d. memberikan nilai tambah yang tumbuh progresif di dalam negeri, atau memiliki 6 Memiliki keunggulan - potensi untuk tumbuh pesat dalam kemandirian; komparatif, penguasaan bahan baku, dan teknologi e. memperkuat, memperdalam, dan menyehatkan struktur industri; dan f. memiliki keunggulan komparatif, penguasaan bahan baku, dan teknologi. Berdasarkan kriteria kualitatif dan kuantatif tersebut, ditentukan 10 (sepuluh) industri prioritas 2. Kriteria secara kualitatif terdiri dari: yang dikelompokkan kedalam industri andalan, industri pendukung, dan industri hulu sebagai berikut : a. memperkokoh konektivitas ekonomi nasional; b. menopang ketahanan pangan, kesehatan dan energi; dan 1 Industri Pangan 2 Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan c. mendorong penyebaran dan pemerataan industri. 3 Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka 4 Industri Alat Transportasi Industri Andalan Indikator untuk kriteria kuantitatif tersaji pada Tabel 3.1. 5 Industri Elektronika dan Telematika/ICT 6 Industri Pembangkit Energi Tabel 3.1 Indikator Kriteria Pemilihan Industri Prioritas 7 Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan No. Kriteria Indikator Kuantitatif Jasa Industri Industri Pendukung 1 Memenuhi kebutuhan dalam 1. Pertumbuhan nilai impor negeri dan substitusi impor 8 Industri Hulu Agro 2. Pertumbuhan volume impor 9 Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam Industri Hulu 3. Rasio impor terhadap total perdagangan 10 Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara 4. Pertumbuhan output 5. Proporsi bahan baku impor 2 Meningkatkan kuantitas dan 1. Tenaga kerja per perusahaan kualitas penyerapan tenaga 2. Peran dalam penyerapan tenaga kerja kerja 3. Intensitas penggunaan tenaga kerja 4. Output per tenaga kerja 5. Nilai tambah per tenaga kerja 6. Balas jasa tenaga kerja 3 Memiliki daya saing 1. Pertumbuhan ekspor internasional 2. Revealed Comparative Advantage (RCA) 3. Acceleration ratio (AR) 4. Kontribusi ekspor terhadap total ekspor dunia 4 Memiliki nilai tambah yang 1. Pertumbuhan nilai tambah tumbuh progresif di dalam 2. Pertumbuhan pasar dunia (pertumbuhan total impor negeri dunia) 3. Persentase nilai tambah dari penanaman modal asing 4. Tingkat penggunaan bahan baku impor 24 25 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Berdasarkan penetapan industri prioritas tersebut, maka ditetapkanBangun Industri D. Penahapan Pembangunan Industri Prioritas Nasional sebagaimana tercantum pada Gambar 3.1. Berdasarkan pentahapan pembangunan industri dan penetapan industri prioritas ditetapkan tahapan pembangunan industri prioritas seperti ditunjukkan pada Tabel 3.2. Tabel 3.2 Jenis industri dalam tahapan pembangunan industri prioritas. VISI dan MISI PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL INDUSTRI JENIS INDUSTRI Industri Andalan NO PRIORITAS 2015-2019 2020-2024 2025-2035 Industri Farmasi, Industri Tekstil, Industri Industri Industri Kosmetik, dan Kulit, Alas Kaki, Industri Alat Elektronika dan Pembangkit 1 INDUSTRI Industri Pengolahan Ikan Pangan Transportasi Alat Kesehatan dan Aneka Telematika/ICT Energi PANGAN 1. Ikan awet (beku, kering, dan asap) dan fillet Industri Pendukung 2. Aneka olahan ikan, rumput laut danhasil Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri laut lainnya (termasuk carrageenan, minyak ikan, Industri Hulu suplemen dan pangan Industri Logam Dasar dan Industri Kimia Dasar Berbasis fungsional lainnya) Industri Hulu Agro Bahan Galian Bukan Logam Migas dan Batubara Industri Pengolahan Susu 1. Susu untuk kesehatan 1. Susu untuk kesehatan Modal Dasar (susu cair, bubuk dan (susu cair, bubuk dan Teknologi, Inovasi dan condensed) condensed) Sumber Daya Alam Sumber Daya Manusia Kreativitas 2. Probiotic dan pangan 2. Probiotic dan pangan fungsional lainnya fungsional lainnya Prasyarat berbasis susu berbasis susu Infrastruktur Kebijakan dan Regulasi Pembiayaan Industri Bahan Penyegar 1. Bubuk coklat 1. Kopi dekafeinasi 1. High value tea 2. Lemak coklat 2. Aneka pangan olahan 2. Suplemen berbasis teh Gambar 3.1 Bangun Industri Nasional 3. Makanan dan minuman berbasis kopi organik daricoklat 3. Suplemen dan pangan 4. Suplemen dan pangan fungsional berbasis kopi fungsional berbasis kakao 4. High value tea 5. Suplemen berbasis teh Industri Pengolahan Minyak Nabati 1. Fortified cooking oil (natural dan non-natural) 2. Pangan fungsional berbasis minyak nabati Industri Pengolahan Buah-Buahan dan Sayuran 1. Buah/sayuran dalamkaleng 2. Fruit/vegetable layer 3. Suplemen dan pangan fungsional berbasis limbah industri pengolahan buah 26 27 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 INDUSTRI JENIS INDUSTRI INDUSTRI JENIS INDUSTRI NO NO PRIORITAS 2015-2019 2020-2024 2025-2035 PRIORITAS 2015-2019 2020-2024 2025-2035 Industri Tepung Industri Alat Kesehatan 1. Pati dari biomassa limbah 1. Tepung gandum tropika 1. Produk disposable and 1. Produk disposable and 1. Produk disposable and pertanian 2. Pati dari biomassa limbah consumables consumables consumables 2. Pangan darurat pertanian 2. Hospital Furniture 2. Hospital Furniture 2. Hospital Furniture 3. Pangan darurat 3. Implan Ortopedi 3. Implan Ortopedi 3. Implan Ortopedi 4. Granulated composit flour 4. Electromedical devices 4. Electromedical devices 4. Electromedical devices Industri Gula Berbasis Tebu 5. Diagnostic instrument 5. Diagnostic instrument 5. Diagnostic instrument 1. Gula pasir Gula pasir* 6. PACS (Picture Archiving and 6. PACS (Picture Archiving and 6. PACS (Picture Archiving and 2. Gula cair dan asam Communication System) Communication System) Communication System) organik dari limbah industri gula 7. Software and IT 7. Software and IT 7. Software and IT Ket : * khusus di luar Jawa 8. Diagnostics reagents 8. Diagnostics reagents 8. Diagnostics reagents 2 INDUSTRI Industri Farmasi dan Kosmetik 9. POCT (Point of Care 9. POCT (Point of Care FARMASI, Testing) Testing) 1. Sediaan herbal 1. Lanzoprazole Peningkatan kapasitas KOSMETIK DAN berorientasi ekspor: 10. Radiologi 10. Radiologi 2. Garam farmasi 2. Vitamin C ALAT KESEHATAN 3. Golongan Cefalosporin 3. Atorvastatin 1. Sediaan herbal 4. Amlodipine 4. Beta-caroten 2. Garam industri dan 3 INDUSTRI Industri Tekstil farmasi, TEKSTIL, KULIT, 6. Serat tekstil 1. Serat tekstil mikro 1. Serat tekstil nano 5. Glucose Pharmaceutical 5. Stevioside ALAS KAKI, DAN 7. Rajut 2. Dissolving pulp rayon 2. Smart apparel Grade (for infusion) 3. Golongan Cefalosporin 6. Simvastatine ANEKA (tercampur) 8. Garmen fesyen 3. PET recycle 3. Rajut 6. Amoxicillin 7. Produk Biologik 4. Amlodipine 9. Tekstil Khusus 4. Garment functional and 4. Tekstil Khusus 7. Glimepiride/ Metformine 8. Vaksin smart apparel 5. Glucose Pharmaceutical 8. Parasetamol 5. Rajut 9. Produk Herbal/Natural Grade (for infusion) 6. Tekstil Khusus 9. Produk Biologik 10. Produk Kosmetik 6. Amoxicillin 10. Vaksin 11. Bahan baku tambahan Industri Kulit dan Alas Kaki 7. Glimepiride/ Metformine 11. Produk Herbal/Natural pembuatan obat 1. Alas kaki 1. Alas kaki 1. Produk kulit khusus 8. Parasetamol 12. Produk Kosmetik (excipient) 2. Produk kulit khusus 2. Produk kulit khusus (advanced material) 9. Lanzoprazole (advanced material) (advanced material) 2. Kulit sintetis 13. Bahan baku tambahan 10. Vitamin C 3. Kulit sintetis 3. Kulit sintetis 3. Bahan kulit non- pembuatan obat 11. Atorvastatin 4. Bahan kulit non- 4. Bahan kulit non- konvensional (excipient) konvensional konvensional 12. Beta-caroten 13. Stevioside Industri Furnitur dan Barang Lainnya dari Kayu 14. Produk Biologik 1. Kerajinan, ukir-ukiran dari 1. High tech furnitur kayu High value kerajinan dan 15. Vaksin kayu dan rotan bersertifikat furnitur 2. Furnitur kayu dan rotan industri hijau 16. Produk Herbal/Natural 2. Kerajinan dengan bahan 17. Talk Osmanthus baku limbah industri 18. Produk Kosmetik pengolahan kayu 19. Bahan baku tambahan pembuatan obat (excipient) 28 29 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 INDUSTRI JENIS INDUSTRI INDUSTRI JENIS INDUSTRI NO NO PRIORITAS 2015-2019 2020-2024 2025-2035 PRIORITAS 2015-2019 2020-2024 2025-2035 Industri Plastik, Pengolahan Karet, dan barang dari karet Industri Peralatan Komunikasi 1. Plastik untuk keperluan 1. Plastik untuk keperluan 1. Plastik untuk keperluan 1. Transmisi telekomunikasi 1. Transmisi telekomunikasi Transmisi telekomunikasi umum umum umum 2. Smart mobile phone (radar dan satelit) (satelit) 2. Plastik untuk keperluan 2. Plastik untuk keperluan 2. Plastik untuk keperluan 2. Smart mobile phone khusus (antara lain untuk khusus(antara lain untuk khusus (antara lain untuk kesehatan, otomotif, dan kesehatan, otomotif, dan kesehatan, otomotif, dan 6 INDUSTRI Industri Alat Kelistrikan elektronik) elektronik) elektronik) PEMBANGKIT 1. Motor/generator listrik 1. Motor/ generator listrik 1. Motor/generator listrik 3. Karet untuk keperluan 3. Karet untuk keperluan 3. Karet untuk keperluan ENERGI 2. Baterai 2. Baterai 2. Baterai umum umum umum 3. Solar cell 3. Solar cell 3. Solar cell 4. Karet untuk keperluan 4. Karet untuk keperluan 4. Karet untuk keperluan 4. Pembangkit Listrik Tenaga 4. Pembangkit Listrik Tenaga khusus (antara lain untuk khusus (antara lainuntuk khusus (antara lain untuk Nuklir Nuklir kesehatan, otomotif, dan kesehatan, otomotif, dan kesehatan, otomotif, dan elektronik) elektronik) elektronik) 7 INDUSTRI Industri Mesin dan Perlengkapan 4 INDUSTRI ALAT Industri Kendaraan Bermotor BARANG MODAL, 1. Mesin Computer Numerical 1. Industrial tools 1. CNC controller TRANSPORTASI KOMPONEN, Control (CNC) 2. CNC controller 2. Flexible Machining center 1. Komponen otomotif 1. Penggerak mula (engine) Penggerak mula (engine) BAHAN 2. Industrial tools 3. Flexible Machining center 3. Otomasi proses produksi 2. Penggerak mula (engine) listrik dan fuel cell listrik dan fuel cell PENOLONG, DAN 3. Otomasi proses produksi 4. Otomasi proses produksi untuk elektronika dan BBM, gas dan Listrik 2. Perangkat transmisi JASA INDUSTRI untuk elektronika dan untuk elektronika dan pengolahan pangan 3. Perangkat transmisi (power train) (power train) pengolahan pangan pengolahan pangan 4. Alat berat Industri Komponen Industri Kereta Api 1. Kemasan (packaging) 1. Kemasan berkualitas 1. Kemasan berkualitas Kereta diesel dan listrik 1. Kereta listrik 1. Kereta listrik (basis karton dan plastik) tinggi (packaging high tinggi (packaging high 2. Magnetic levitation 3. Magnetic levitation 2. Pengolahan karet dan quality) (basis karton dan quality) (basis karton dan (maglev) (maglev) barang dari karet (antara plastik) plastik) Industri Perkapalan lain ban pnumatic, ban 2. Barang-barang karet dan 2. Produk plastik dan 1. Kapal laut 1. Kapal laut 1. Kapal laut luar, dan ban dalam) plastik engineering karet untuk kesehatan, 2. Komponen kapal 2. Kapal selam (eksploitasi 2. Kapal selam (eksploitasi 3. Ban vulkanisir ukuran 3. Ban vulkanisir ukuran elektrik, elektronik dan (mekanikal dan bawah laut) bawah laut) besar (giant vulcanised besar (giant vulcanised permesinan elektronik) tyre) (untuk pesawat dan tyre) (untuk pesawat dan 3. Produk plastik dan karet 3. Perawatan kapal offroad) offroad) advance material Industri Kedirgantaraan 4. Barang karet untuk 4. Zat aditif 4. Zat aditif keperluan industri dan 5. Zat pewarna tekstil (dye 5. Zat pewarna tekstil (dye 1. Pesawat terbang propeler 1. Pesawat terbang propeler 1. Pesawat terbang propeler komponen otomotif stuff), plastik dan karet stuff), plastik dan karet 2. Komponen pesawat 2. Komponen pesawat 2. Komponen pesawat 5. Zat aditif (pigment) (pigment) 3. Perawatan pesawat 3. Perawatan pesawat 3. Perawatan pesawat 6. Zat pewarna tekstil (dye 6. Bahan kimia anorganik 6. Bahan kimia anorganik 5 INDUSTRI Industri Elektronika stuff), plastik dan karet (antara lain yodium dan (antara lain yodium dan ELEKTRONIKA 1. Smart home appliances 1. Smart home appliances 1. Komponen elektronika (pigment) mineral laut) mineral laut) DAN 2. Komponen elektronika 2. Komponen elektronika 2. Fabrikasi (foundry) 7. Bahan kimia anorganik TELEMATIKA/ICT (tanpa komponen (tanpa komponen semiconductor volume (antara lain yodium dan fabrikasi/ fabless) fabrikasi/ fabless) kecil mineral laut) Industri Bahan Penolong Industri Komputer 1. Katalis 1. Katalis 1. Katalis Komputer Komputer high speed Komputer high speed 2. Pelarut (solvent) 2. Pelarut (solvent) 2. Pelarut (solvent) 30 31 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 Rencana Induk Pembangu