PDF Webinar Materi Keuangan 2025: Gaji, Tunjangan, dan Perjalanan Dinas

Document Details

CourageousPolarBear9971

Uploaded by CourageousPolarBear9971

Udayana University

2025

Tags

gaji tunjangan keuangan perjalanan dinas

Summary

Webinar ini dari DJP membahas materi pembelajaran terkait gaji, tunjangan kinerja, uang makan, uang lembur, penghasilan pegawai tugas belajar dan juga perjalanan dinas. Materi ini meliputi sentralisasi pembayaran, ketentuan umum, komponen penghasilan dan pengurang gaji, serta tunjangan-tunjangan lain.

Full Transcript

Webinar Materi Pembelajaran Gaji, Tunjangan Kinerja, Uang Makan, Uang Lembur, Penghasilan Pegawai Tugas Belajar dan Perjalanan Dinas Bagian Keuangan Jakarta, 13 Februari 2025 MATERI 1 GAJI, TUNJANGAN KINERJA, UANG MAKAN...

Webinar Materi Pembelajaran Gaji, Tunjangan Kinerja, Uang Makan, Uang Lembur, Penghasilan Pegawai Tugas Belajar dan Perjalanan Dinas Bagian Keuangan Jakarta, 13 Februari 2025 MATERI 1 GAJI, TUNJANGAN KINERJA, UANG MAKAN, UANG LEMBUR DAN PENGHASILAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR SENTRALISASI PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN KINERJA Untuk mendukung efisiensi pengelolaan belanja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, telah dilakukan sentralisasi pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung ke pegawai oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Gaji Tunjangan Kinerja KMK Nomor 249/KMK.01/2022 KMK Nomor 403/KMK.01/2022 Sentralisasi Pembayaran Gaji untuk DJP dimulai sejak Sentralisasi Pembayaran Tukin untuk DJP dimulai sejak September 2022 Desember 2022 KETENTUAN UMUM Gaji Gaji PNS/CPNS dibayarkan berdasarkan kondisi awal bulan Tunjangan Kinerja pegawai. Tunjangan Kinerja PNS/CPNS dibayarkan berdasarkan kondisi awal Contoh: bulan pegawai dengan sistem Jika pelaksanaan tugas dimulai pada pembayaran di muka. tanggal 2 (bila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya Contoh: setelah melaksanakan tugas. CPNS A baru melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Namun, jika pelaksanaan tugas Melaksanakan Tugas (SPMT) pada dimulai pada tanggal 2 (bila tanggal tanggal 1 Desember 2023. Untuk itu, 1 hari libur), maka gajinya kepada CPNS A dibayarkan Tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan Kinerja terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023. GAJI GAJI Komponen Penghasilan Gaji Komponen Pengurang Gaji Komponen Penghasilan KOMPONEN PENGHASILAN Gaji GAJI (1) GAJI POKOK PNS yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut Masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok bagi CPNS dan PNS ditetapkan menurut perundang-undangan yang berlaku Seseorang yang diangkat menjadi CPNS diberikan Gaji Pokok sebesar 80% dari gaji pokok sebulan Kepada PNS yang memenuhi persyaratan dapat diberikan Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Komponen Penghasilan KOMPONEN PENGHASILAN Gaji GAJI (2) DAFTAR GAJI POKOK PNS MKG II/c II/d MKG III/a 0 1 2 3 2.485.900 2.591.100 4 5 2.564.200 2.672.700 0 2.785.700 6 1 7 2.645.000 2.756.800 2 2.873.500 8 3 Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 KOMPONEN PENGHASILAN GAJI Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Komponen Penghasilan KOMPONEN PENGHASILAN Gaji GAJI (3) Tunjangan Isteri/suami 10% dari gaji pokok TUNJANGAN KELUARGA Tunjangan Anak 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak (maksimal 2 anak) dengan syarat tertentu Komponen Penghasilan KOMPONEN PENGHASILAN Gaji GAJI (4) TUNJANGAN Tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memangku suatu jabatan tertentu yang dilaksanakan berdasarkan suatu prinsip profesionalisme sesuai kompetensi prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan JABATAN tersebut, serta persyaratan lainnya. Tunjangan Struktural Tunjangan Fungsional Tunjangan Umum/Tambahan Tunjangan Umum Komponen Penghasilan KOMPONEN PENGHASILAN Gaji GAJI (5) TUNJANGAN PAPUA & DAERAH TERPENCIL Merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil berdasarkan ketentuan yang berlaku Tunjangan Papua Tunjangan Daerah Tunjangan Khusus Papua diberikan kepada PNS, Hakim, Anggota TNI/Polri termasuk CPNS Terpencil yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua, Papua Barat dan pemekarannya Komponen Penghasilan KOMPONEN PENGHASILAN Gaji GAJI (6) Tunjangan Khusus Pajak Tunjangan Beras Tunjangan untuk PPh pasal 21 diberikan apabila PNS PNS beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan dikenakan pajak penghasilan karena penghasilannya beras melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Mulai tanggal 1 Januari 2014 besarnya tunjangan beras untuk PNS adalah Rp72.420,00 per orang Besarnya tunjangan PPh pasal 21 sebesar PPh per bulan pasal 21 terutang bagi PNS dalam bulan berkenaan KomponenPENGURANG KOMPONEN Potongan Gaji GAJI Potongan Beras BPJS Kesehatan Pajak Penghasilan sebesar tunjangan sebesar 1% dari total sebesar Tunjangan Pajak penghasilan sebulan beras yang diberikan, Penghasilan setiap (Gaji + Tunj. Umum + Tunj. apabila tunjangan beras Keluarga + Tunj. Beras + bulannya dibayarkan dalam Tunj. Lainnya + Tunj. Kinerja) bentuk natura dan dipotong dari gaji. Maksimal Rp120.000,00 Iuran Wajib Potongan Sewa Pegawai (IWP) Rumah Negara Potongan Lainnya sebesar 8% dari Gaji dikenakan kepada PNS yang potongan yang dikenakan Pokok + Tunjangan menempati rumah apabila PNS mempunyai Keluarga negara berdasarkan SK hutang kepada negara menempati rumah negara dari (3,25% untuk Program selain hal-hal tersebut pejabat yang berwenang dan THT dan 4,75% untuk besarnya ditetapkan Program Pensiun) berdasarkan SK Menteri PUPR TUNJANGAN KINERJA BESARAN TUNJANGAN KINERJA DASAR HUKUM DJP adalah Eselon 1 di Lingkungan 01 Perpres Nomor 96 tahun 2017 Capaian Kinerja Capaian Kinerja Kemenkeu yang tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Organisasi (CKO) Pegawai (CKP) memiliki kantor Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat HAMPIR di setiap Jenderal Pajak wilayah di Indonesia 02 PMK-211/PMK.03/2017 60% 40% tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat 352 KPP Jenderal Pajak VARIABEL 204 KP2KP TUKIN 4 UPT Klasifikasi Unit Klasifikasi Wilayah 38 Provinsi BesaranTUNJANGAN BESARAN Tunjangan Kinerja KINERJA Besaran tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 dan PMK Nomor 211/PMK.03/2017 sebagai berikut: Paling banyak 30% Paling lebih tinggi banyak 10% lebih rendah dari besaran tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 KriteriaTUNJANGAN BESARAN Tunjangan Kinerja KINERJA Besaran Tunjangan Kinerja juga ditentukan oleh: Jabatan Peringkat Jabatan Potongan Tunjangan Kinerja 1. Pegawai yang tidak masuk bekerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh setengah) jam atau lebih dalam sehari; 2. Pegawai yang terlambat masuk bekerja; 3. Pegawai yang pulang sebelum waktunya; 4. Pegawai yang tidak mengganti waktu keterlambatan; 5. Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir; 6. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; dan 7. Lainnya BesaranTUNJANGAN BESARAN Tunjangan Kinerja KINERJA Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015: 11.306.487,50 8.211.000,00 12 7.673.375,00 7 7.171.875,00 6 5.361.800,00 5 4 BESARAN TUNJANGAN KINERJA Sumber: Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 Kriteria TUNJANGAN POTONGAN Tunjangan Kinerja KINERJA Hukuman Presensi Cuti Disiplin Tertentu PotonganTUNJANGAN POTONGAN Tunjangan Kinerja KINERJA PERSENTASE PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA (HUKUMAN DISIPLIN) Lama Jenis Hukuman Persentase Pemotongan Teguran Lisan 25 % 2 Bulan Ringan Teguran Tertulis 25 % 3 Bulan Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis 25 % 6 Bulan Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2024 PotonganTUNJANGAN POTONGAN Tunjangan Kinerja KINERJA PERSENTASE PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA (HUKUMAN DISIPLIN) Lama Jenis Hukuman Persentase Pemotongan Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 Tahun 50 % 6 Bulan Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 Sedang Tahun 50 % 9 Bulan Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 Tahun 50 % 12 Bulan Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2024 PotonganTUNJANGAN POTONGAN Tunjangan Kinerja KINERJA PERSENTASE PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA (HUKUMAN DISIPLIN) Lama Jenis Hukuman Persentase Pemotongan Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan 85 % 12 Bulan Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Berat Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan 95 % 12 Bulan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil 100 % Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2024 PotonganTUNJANGAN POTONGAN Tunjangan Kinerja KINERJA PERSENTASE PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA (TERLAMBAT MASUK) Uraian Potongan sesuai PMK-221/PMK.01/2021 Uraian Potongan sesuai (Senin dan Jumat)* (Selasa-Kamis yg bersinggungan dgn PMK-93/PMK.01/2018 Jenis Potongan (Selasa, Rabu, Kamis)* libur long weekend)* Waktu Masuk Bekerja Pukul 09.01 Waktu Masuk Bekerja Pukul TL 1 s.d. < 09.31 1% 08.01 s.d. < 08.31 1% Waktu Masuk Bekerja Pukul 09.31 Waktu Masuk Bekerja Pukul TL 2 s.d. < 10.01 1,25 % 08.31 s.d. < 09.01 1,25 % Waktu Masuk Bekerja Pukul ≥ Waktu Masuk Bekerja Pukul >= TL 3 10.01 dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja 2,5 % 09.01 dan/ atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja 2,5 % Tidak masuk kantor baik alpa Tidak masuk kantor baik alpa ALPA/IJIN maupun Ijin 5% maupun Ijin 5% *hanya berlaku bagi pegawai DJP sesuai nota dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor ND-540/PJ.01/2024 tanggal 5 Februari 2024 hal Pelaksanaan Pengisian Daftar Hadir (Presensi) pada Hari Kerja dan Jam Kerja Reguler bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak PotonganTUNJANGAN POTONGAN Tunjangan Kinerja KINERJA PERSENTASE PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA (PULANG SEBELUM WAKTUNYA) Uraian Potongan Jenis Potongan sesuai Potongan (%) PMK-221/PMK.01/2021 Bagi yang pulang sebelum PSW 1 waktunya s.d. < 31 menit 0,5 % Bagi yang pulang sebelum PSW 2 waktunya 31 menit s.d. < 61 menit 1% Bagi yang pulang sebelum PSW 3 waktunya 61 menit s.d. < 91 menit 1,25 % Bagi yang pulang sebelum PSW 4 waktunya ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja 2,5 % PotonganTUNJANGAN POTONGAN Tunjangan Kinerja KINERJA PERSENTASE PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA (CUTI TERTENTU) Potongan Hari Jenis Cuti Tertentu Potongan 0% Berikutnya CAP melangsungkan perkawinan paling lama 5 HK 5% CAP orang tua, mertua, istri/ suami, anak, saudara kandung, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia paling lama 5 HK 5% CAP mendampingi istri yang melahirkan paling lama 10 HK 5% Cuti Sakit Rawat Jalan paling lama 3 HK 2,5% Cuti Rawat Inap paling lama 25 HK 2,5% Sumber: PMK Nomor 221/PMK.01/2021 UANG MAKAN BESARAN Besaran UANG MAKAN Uang Makan Golongan I dan II Golongan III Golongan IV Tarif Uang Makan (PMK Nomor 49 Tahun Rp35.000,00 Rp37.000,00 Rp41.000,00 2023) Tarif PPh Ps. 21 Final 0% 5% 15% (PP 80 Tahun 2010) Uang makan diberikan kepada pegawai ASN bedasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. UANG LEMBUR Uang Lembur Uang Makan Lembur Merupakan kompensasi Uang makan lembur bagi pegawai ASN yang diperuntukan bagi pegawai ASN melakukan kerja lembur berdasarkan Surat setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara UANG Perintah Kerja Lembur dari pejabat berwenang yang berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari LEMBUR GOLONGAN I Tarif Uang Makan Lembur Rp 18.000,00 Tarif Uang Golongan I dan II Lembur Per Jam GOLONGAN II Rp 35.000,00 Rp 24.000,00 Hari Golongan III Libur 200% Rp 37.000,00 GOLONGAN III Rp 30.000,00 Golongan IV GOLONGAN IV Rp 41.000,00 Rp 36.000,00 Sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 PENGHASILAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR Komponen PEGAWAIPenghasilan Gaji (6) TUGAS BELAJAR Gaji Tunjangan Kinerja 100% dari gaji bersih Pegawai Tubel yang 75% dari total tunjangan kinerja, bersangkutan, bagi pegawai Tugas Belajar Dalam Negeri bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan 100% dari total tunjangan kinerja, 100% dari gaji bersih Pegawai Tubel yang bersangkutan, bagi Pegawai Tugas Belajar Luar Negeri yang memiliki bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan tanggungan keluarga dan terdapat tunjangan keluarga yang melekat pada gajinya 50% dari total tunjangan kinerja, 50% dari gaji bersih Pegawai Tubel yang bersangkutan, bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan bagi Pegawai Tugas Belajar Luar Negeri yang tidak memiliki tanggungan keluarga dan pada gajinya tidak melekat 100% dari total tunjangan kinerja, tunjangan keluarga bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertama Nomor 244/MP/1961 Sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2024 MATERI 2 PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DASAR HUKUM PMK No. 113 PMK No. 119 PMK tentang Perdirjen Surat Edaran Tahun 2012 Tahun 2023 Standar Biaya Perbendaharaan Direktur Jenderal Masukan (Setiap No. 22 Tahun Pajak No Tahun Berubah) 2013 SE-33/PJ/2021 PERUBAHAN KETENTUAN PERJALANAN DINAS KETERANGAN PMK 113 TAHUN 2012 PMK 119 TAHUN 2023 Tempat Keberangkatan ke Tempat Keberangkatan ke Tempat Keberangkatan dan Tujuan dan kepulangan harus Tujuan dan kepulangan dapat Tempat Kepulangan dilakukan dari dan ke Tempat dilakukan dari dan ke selain Kedudukan Tempat Kedudukan (Tempat Sah) Biaya Layanan Biaya layanan dan sejenisnya Biaya layanan dan sejenisnya dalam pembelian tiket moda dalam pembelian tiket moda transportasi dan penginapan transportasi dan penginapan tidak dapat dibebankan dapat dibebankan sepanjang biaya tersebut terdapat dalam bukti pembayaran Digitalisasi Birokrasi Simplifikasi dan modernisasi pelaksanaan aplikasi e-perjadin Apa itu Tempat sah? Tempat Sah adalah lokasi Kota Tempat Sah dibayarkan sesuai Pelaksana SPD berada secara dengan Biaya Riil, paling banyak sah, diantaranya lokasi sebesar estimasi biaya pelaksanaan fleksibilitas tempat transportasi dari Tempat bekerja (flexible working space}, Kedudukan ke Tempat Tujuan lokasi cuti, lokasi ketika sedang sesuai dengan ketentuan menjalani libur resmi, dan Tempat Sah peraturan perundang-undangan Tempat Tujuan penugasan mengenai standar biaya. Perjalanan Dinas lainnya Biaya Layanan Biaya layanan dan sejenisnya dapat diberikan sepanjang Biaya layanan terdapat pernyataan, diantaranya: biaya baik secara tertulis platform/biaya maupun secara sistem, penyedia layanan, dari Pelaksana SPD biaya bagasi, dan biaya setelah mendapat lainnya dalam hal tidak persetujuan dari PPK Biaya Layanan termasuk dalam harga bahwa biaya dimaksud tiket. dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas Pelaksana SPD. PERJALANAN DINAS JABATAN KOMPONEN PERJALANAN DINAS JABATAN Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat dilakukan secara: Lumpsum, adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus, atau Riil, adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. Uang Harian Biaya Transpor Biaya Uang Penginapan Representasi Sewa Kendaraan Biaya Menjemput/ dalam Kota Mengantar Jenazah PERJALANAN DINAS JABATAN MENGGUNAKAN SISTEM ELEKTRONIK (E-PERJADIN) APA ITU E-PERJADIN? Sistem Elektronik Perjalanan Dinas adalah sistem terintegrasi atas seluruh proses perjalanan dinas, yang dikelola oleh kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas APA ITU E-PERJADIN? Sistem Elektronik Perjalanan Dinas mencakup: a. penerbitan surat tugas dan SPD; b. perhitungan biaya Perjalanan Dinas; c. pengadaan dan pembayaran tiket, moda transportasi, dan penginapan; d. pelaksanaan Perjalanan Dinas dengan menggunakan pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging); e. pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas; f. pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas. PROSES BISNIS BARU E-PERJADIN KETERANGAN PERJADIN E-PERJADIN Bukti Kehadiran TTD dan Cap SPD Geotagging Tempat Kedudukan Hanya Kantor Asal Ditambahkan Tempat Sah, antara lain: tempat kedudukan, lokasi FWS, tempat libur/cuti resmi, dan tujuan penugasan lainnya Pengujian oleh Pengelola Bukti Fisik Bukti digital melalui aplikasi dan/atau bukti fisik yang Keuangan diunggah ke aplikasi Penyimpanan Dokumen Disimpan secara Disimpan dalam database e-Perjadin yang meliputi: fisik oleh Pengelola Informasi elektronik, data elektronik, bukti pengeluaran. Keuangan Pertanggungjawaban Secara eksplisit Secara eksplisit sudah diatur, dengan penekanan utama sudah diatur. pada ketepatan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas kepada PPK paling lambat 5 hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan GEOTAGGING Pelaksanaan Perjalanan Dinas menggunakan pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging), dilakukan minimal 4 kali, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Geotagging pada tanggal keberangkatan di Tempat Kedudukan atau Tempat Sah Geotagging ini dilakukan paling cepat pada hari kerja terakhir setelah jam kerja selesai sebelum penugasan dimulai. 2. Geotagging pada tanggal tiba di Tempat Tujuan. 3. Geotagging pada tanggal kepulangan di Tempat Tujuan. Geotagging ini dilakukan paling lambat pada hari kerja pertama sebelum jam kerja dimulai setelah penugasan selesai. 4. Geotagging pada tanggal tiba di Tempat Kedudukan atau Tempat Sah. Dalam hal pelaksana Perjalanan Dinas tidak dapat melakukan geotagging, maka pegawai yang bersangkutan harus: 1. mengunggah foto yang menunjukkan bahwa Pelaksana Perjalanan Dinas ada di Tempat Kedudukan, Tempat Tujuan, dan/atau Tempat Sah; 2. Apabila tidak dapat mengunggah foto, menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pelaksana Perjalanan Dinas hadir dan melaksanakan tugas dengan persetujuan PPK. PERJALANAN DINAS PINDAH Hal yang perlu diperhatikan pelaksana perjalanan dinas pindah dalam rangka pindah tugas yang dibebankan pada DIPA KPDJP Biaya Perjalanan Dinas Pindah dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2021 hal yang wajib dilakukan oleh seluruh pelaksana Perjalanan Dinas adalah: 1. Melakukan pemutahiran data keluarga pada aplikasi SIKKA melalui UPK Lokal baik ada perubahan maupun tidak ada perubahan sebagai dasar perhitungan biaya perjalanan dinas pindah, untuk selanjutnya divalidasi oleh UPK Lokal. 2. Apabila kewajiban pada angka 1 tidak dilaksanakan, maka data anak yang akan menjadi dasar perhitungan SPD Piundah adalah anak yang berusia kurang dari 21 tahun terhitung sejak tanggal mulai berlaku keputusan pindah. 3. Segera menyampaikan dokumen Pertanggungjawaban SPD Pindah kepada Bendahara satuan kerja tempat Tujuan Pindah, untuk kemudian bendahara satuan kerja melakukan upload dokumen dan mengirimkan kelengkapan berkas tersebut ke Bagian Umum. Dokumen pertanggungjawaban SPD Pindah tersebut dapat diunduh melalui aplikasi SIKeu (menu Riwayat SPD), yang terdiri diri: 1. Cetakan Surat Perjalanan Dinas Pindah yang telah ditandatangani pihak yang berwenang. 2. Cetakan Kuitansi yang sudah ditangatangani. 3. Cetakan Rincian Biaya Perjalanan Dinas Pindah yang sudah ditandatangani. Hal yang perlu diperhatikan pelaksana Perjalanan Dinas Pindah Pensiun dalam rangka pengajuan SPD Pindah Pensiun Berkas Permohonan SPD Pindah Pensiun (dikirimkan ke Bagian Umum):PDJP) Fotokopi Surat Fotokopi Akta Lahir Fotokopi SK Surat Kuasa Keputusan (SK) Pegawai Pensiun Pengangkatan CPNS Bermaterai Pensiun Ketentuan Pengajuan SPD Pindah Pensiun: Dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dibayarkan pensiun pertama. Dapat dibayarkan apabila kota tujuan pensiun (tercantum dalam Fotokopi SK Pensiun) sesuai dengan kota kelahiran pegawai atau kota pengangkatan CPNS (dibuktikan dengan Fotokopi Pengangkatan CPNS). www.pajak.go.id

Use Quizgecko on...
Browser
Browser