Materi Webinar Persiapan Bea Meterai 2025 PDF
Document Details

Uploaded by CourageousPolarBear9971
Udayana University
2025
Tags
Summary
Materi webinar ini membahas persiapan UKT dan Bea Meterai. Dokumen ini mengulas peraturan pelaksanaan, pengenaan, dan objek Bea Meterai di Indonesia pada tahun 2025. Termasuk di dalamnya adalah ketentuan pidana beserta sanksi bagi pemungut Bea Meterai.
Full Transcript
MATERI WEBINAR PERSIAPAN UKT BEA METERAI Direktorat Peraturan Perpajakan I Jakarta, 12 Februari 2025 www.pajak.go.id 1 Peraturan Pe...
MATERI WEBINAR PERSIAPAN UKT BEA METERAI Direktorat Peraturan Perpajakan I Jakarta, 12 Februari 2025 www.pajak.go.id 1 Peraturan Pelaksanaan UU Bea Meterai 1 PP-86/2021 Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai UU 10/2020 tentang 2 PP-3/2022 Bea Meterai Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea mulai berlaku pada tanggal 1 Meterai Januari 2021 3 PMK-78/2024 Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai www.pajak.go.id 2 Outline Bea Meterai 1 2 3 4 OBJEK, TARIF, PEMBAYARAN LARANGAN BEA METERAI, SAAT BAGI PENENTUAN PEMUNGUTAN TERUTANG, PEJABAT DAN KEABSAHAN BEA METERAI DAN PIHAK KETENTUAN METERAI, DAN YANG PEMETERAIAN PIDANA TERUTANG KEMUDIAN www.pajak.go.id 3 Pengertian Bea Meterai Pasal 1 angka 1 UU Bea Meterai “ Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Pasal 1 angka 2 UU Bea Meterai “ Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen Pasal 4 UU Bea Meterai www.pajak.go.id 4 Pengenaan Bea Meterai di Indonesia Tahun 1817 – 1921 Pengenaan Bea Meterai sudah mulai dikenal sejak tahun 1817 Tahun 1986 – 2020 yaitu pada masa penjajahan Berlaku UU 13/1985 tentang Bea Belanda, yang disebut De Meterai yang mengatur bahwa Bea Heffing Van Het Recht Meterai dikenakan atas dokumen Kleinnegel. kertas. 1 2 3 4 Tahun 1921 - 1985 Tahun 2021 s.d. saat ini Berlaku Zegelverordening 1921 Berlaku UU 10/2020 yang atau Aturan Bea Meterai 1921 mengatur perluasan objek Bea (ABM 1921) yang dimuat dalam Meterai yang mencakup seluruh Staatsblad 1921 Nomor 498. jenis dokumen, termasuk dokumen elektronik. www.pajak.go.id 5 Objek Bea Meterai Bea Meterai dikenakan atas: Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 3 ayat (1) UU Bea Meterai www.pajak.go.id 6 Objek, Threshold, Pihak, Saat Terutang, dan Tarif OBJEK THRESHOLD PIHAK YANG TERUTANG SAAT TERUTANG TARIF (Pasal 3) (Pasal 3) (Pasal 9) (Pasal 8) (Pasal 5) Surat perjanjian, beserta rangkapnya - Masing-masing pihak atas Saat dibubuhi tanda Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya - dokumen yang diterimanya tangan Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya - Surat berharga - Pihak yang menerbitkan dokumen Saat selesai dibuat Rp10.000 Dokumen transaksi surat berharga PP 3/2022 Pihak yang menerima dokumen Surat keterangan, pernyataan, atau surat lainnya yang “dapat - dinaikkan / sejenis, beserta rangkapnya diturunkan Dokumen lelang - Saat diserahkan dengan Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai kepada pihak untuk Peraturan Pihak yang menerima dokumen nominal lebih dari Rp5.000.000,00 yang: siapa dokumen Pemerintah 1. menyebutkan penerimaan uang tersebut dibuat setelah Rp5.000.000 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau berkonsultasi sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan dengan DPR“ Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di Pihak yang mengajukan dokumen Saat diajukan ke - pengadilan pengadilan Dokumen yang dibuat di luar negeri sesuai Pihak yang menerima manfaat Dokumen digunakan ketentuan atas dokumen di Indonesia Bea Meterai yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang Pasal 23 UU Bea Meterai 7 Non Objek Bea Meterai...(1/2) Bea Meterai tidak dikenakan atas dokumen-dokumen sebagai berikut. dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, antara lain: surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim segala bentuk ijazah tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan Lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 7 UU Bea Meterai www.pajak.go.id 8 Non Objek Bea Meterai...(2/2) tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi surat gadai dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter Pasal 7 UU Bea Meterai www.pajak.go.id 9 Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai...(1/2) Fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai diberikan atas dokumen: ❑ yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat Bencana Alam ❑ yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial ❑ dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan dokumen transaksi surat berharga dengan batas nilai nominal tertentu ❑ yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik www.pajak.go.id Pembebasan Bea Meterai atas 10 Dokumen Transaksi Surat Berharga...(2/2) ❑ Transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 ❑ Transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa trade confirmation dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 ❑ Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 ❑ Transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 ❑ Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 www.pajak.go.id 11 Outline Bea Meterai 1 2 3 4 OBJEK, TARIF, PEMBAYARAN LARANGAN BEA METERAI, SAAT BAGI PENENTUAN PEMUNGUTAN TERUTANG, PEJABAT DAN KEABSAHAN BEA METERAI DAN PIHAK KETENTUAN METERAI, DAN YANG PEMETERAIAN PIDANA TERUTANG KEMUDIAN www.pajak.go.id 12 Pembayaran Bea Meterai Meterai Tempel Meterai Teraan 1 Meterai Meterai Elektronik Meterai 2 Komputerisasi Meterai Dalam Surat Setoran Pajak Bentuk Lain Meterai Percetakan Meterai Teraan Digital www.pajak.go.id 13 Meterai Tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen 1. Gambar lambang negara Garuda Pancasila Dilakukan dengan membubuhkan meterai tempel yang sah dan berlaku, serta belum pernah dipakai Ketentuan pembubuhan: a. meterai tempel direkatkan dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan b. tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel, disertai pencantuman tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Meterai tempel memiliki ciri umum dan ciri khusus, yang tercantum dalam Lampiran 2. Frasa “METERAI TEMPEL” Tambahan ciri khusus pada meterai tempel ditetapkan dengan Keputusan Menteri 3. Angka yang menunjukkan nilai nominal www.pajak.go.id Meterai Elektronik 14 adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu 1. Gambar lambang negara Garuda Pancasila 2. Tulisan “METERAI ELEKTRONIK” 3. Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai 4. 22 digit kode unik Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan membubuhkan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik www.pajak.go.id 15 Pembubuhan Meterai Elektronik Upload dokumen satu per satu 1 melalui laman webapp.peruri.co.id/meterai/login Membeli Kuota Meterai Elektronik Buat akun sebagai Personal/Enterprise pada portal Point of Sales Distributor Meterai Elektronik: 1. PT Peruri Digital Security - https://e-meterai.co.id Pihak yang 2. PT Finnet Indonesia - https://finnet.e-meterai.co.id Integrasi API 3. PT Mitra Pajakku - https://pajakku.e-meterai.co.id (API on Cloud atau API on Terutang 4. PT MitraComm Ekasarana - https://mitracomm.e-meterai.co.id Premise) Bea Meterai 5. PT Digital Logistik Internasional - https://dli.e-meterai.co.id melakukan integrasi dengan 6. PT Sigma Cipta Caraka - https://telkomsigma.e-meterai.co.id API sistem meterai 2 elektronik, paling lama 6 bulan + dapat diperpanjang 3 bulan selama proses integrasi API, pemungut membubuhkan tanda pemungutan www.pajak.go.id 16 Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai 1. Mencetak Meterai Tempel Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia *) dalam mendistribusikan meterai elektronik, 2. Membuat dan mendistribusikan Perum Peruri bekerja sama dengan Meterai Elektronik *) Distributor 3. Mendistribusikan dan menjual Meterai Tempel PT Pos Indonesia www.pajak.go.id 17 Meterai Dalam Bentuk Lain...(1/2) Meterai Teraan Meterai Komputerisasi Meterai Percetakan Meterai Teraan Digital Meterai berupa label yang Meterai berupa label yang Meterai berupa label yang Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan penggunaannya dilakukan penggunaannya dilakukan penggunaannya dilakukan dengan dengan cara dibubuhkan pada dengan cara dibubuhkan pada DESKRIPSI cara dibubuhkan pada dokumen cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan mesin teraan dokumen dengan dokumen dengan dengan menggunakan pencetak meterai digital menggunakan sistem menggunakan teknologi (printer) meterai teraan digital komputerisasi percetakan 1. warna teraan merah 1. tulisan “METERAI 1. tulisan “METERAI 1. warna teraan merah berpendar 2. logo Kementerian Keuangan KOMPUTERISASI” PERCETAKAN” 2. tulisan “METERAI TERAAN 3. tulisan “Direktorat Jenderal Pajak” 2. angka yang menunjukkan 2. logo Kementerian DIGITAL” 4. logo dan/atau tulisan nama WP tarif Bea Meterai Keuangan 3. logo Kementerian Keuangan 5. tulisan “METERAI TERAAN” 3. tanggal, bulan, dan tahun 3. angka yang menunjukkan 4. angka dan tulisan yang UNSUR 6. angka yang menunjukkan tarif pembubuhan tarif Bea Meterai menunjukkan tarif 7. tanggal, bulan, dan tahun 4. nama WP pemilik izin 5. kode khusus, yang dapat dibaca pembubuhan dengan menggunakan aplikasi 8. nomor mesin pemindai 9. kode unik. ❑ Pembubuhan dilakukan ❑ Pembubuhan dilakukan oleh Pembuat Meterai wajib Pembuat Meterai wajib melakukan berdasarkan permintaan Pemungut, tanpa deposit melakukan deposit dengan DEPOSIT deposit dengan menggunakan KAP Pemungut, tanpa deposit ❑ Pemungut wajib melakukan menggunakan KAP 411611 411611 dan KJS 201 ❑ Pemungut wajib melakukan penyetoran & pelaporan dan KJS 101 penyetoran & pelaporan ❑ Pembubuhan dilakukan oleh WP yang telah memiliki izin Izin diberikan secara otomatis kepada IZIN ❑ Pemberian izin dilaksanakan oleh Kepala KPP tempat WP terdaftar WP yg telah ditetapkan sebagai ❑ Untuk memperoleh izin, WP harus mengajukan izin kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar Pemungut Bea Meterai www.pajak.go.id 18 Meterai Dalam Bentuk Lain...(2/2) Meterai Teraan Meterai Komputerisasi Meterai Percetakan Meterai Teraan Digital menerbitkan dokumen surat menyelenggarakan usaha Kriteria WP berharga selain cek dan bilyet percetakan dan telah yg Dapat giro dengan jumlah lebih dari mendapatkan izin operasional memiliki mesin teraan meterai digital - Mengajukan 1.000 (seribu) dokumen di bidang pencetakan dokumen Izin dalam 1 ( satu) bulan dan sekuriti dari Badan Koordinasi memiliki komputer Pemberantasan Rupiah Palsu berlaku sampai dengan masa Masa berlaku izin operasional dari berlaku selama Wajib Pajak berstatus tidak terdapat jangka waktu berlakunya Badan Koordinasi Berlaku Izin Pemberantasan Rupiah Palsu sebagai pemungut Bea Meterai berakhir Laporan wajib menyampaikan laporan pembuatan meterai ke KPP tempat melaporkan pemungutan dan Pembuatan - WP pemilik izin terdaftar paling lambat tanggal 10 (sepuluh) penyetoran Bea Meterai melalui SPT Meterai setiap bulan Masa Bea Meterai Contoh www.pajak.go.id 19 Surat Skema Setoran Pembayaran Pajak Bea Meterai METERAI SUBJEK ❑ Meterai Tempel Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP dilakukan untuk ❑ Meterai Elektronik pembayaran Bea Meterai oleh Pihak ❑ Yang Terutang Meterai Dalam Bentuk Lain Pembayaran Bea Meterai (Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, Meterai Percetakan, Meterai Teraan Digital) KRITERIA SURAT SETORAN dokumenPAJAK BeaPemeteraian ✓ ❑ kemudian, Meterai tidak/kurang dengan jumlah lebih dibayar dari 50 Pembayaran Dokumen ✓ ❑ alat bukti Bea Meterai dengan menggunakan meterai tempel tidak memungkinkan di Pengadilan untuk dilakukan karena meterai tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan ❑ Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan meterai elektronik tidak memungkinkan Pemeteraian untuk dilakukan karena Sistem Meterai ❑ Elektronik Pembayarantidak Beadapat diakses Meterai dan/atau+tidak yang terutang sanksi memberikan respons Kemudian pada proses pembubuhan meteraioleh ❑ Pengesahan elektronik Pejabat Pos atau Pejabat DJP TATA CARA 1. Membayar Meterai yang terutang,dengan Bayar Bea dibayar BM tidak/kurang BM yang terutang, menggunakan SSP atau sarana tetapi tidak membayar sanksi administrasi lain yang disamakan dengan SSP 2. Membuat daftar dokumen, dalam hal pembayaran dilakukan atas 2 dokumen atau lebih Surat Surat 3. Melekatkan SSP/Bukti Penerimaan yang telah divalidasi NTPN atau bukti Pbk dengan Ketetapan Pajak Tagihan Pajak dokumen atau daftar dokumen www.pajak.go.id 20 PEMETERAIAN KEMUDIAN ❑ Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKP setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat Pemeteraian Kemudian yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar ❑ Dirjen Pajak dapat menerbitkan STP setelah dilakukan ❑ Dokumen yg Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tindakan penelitian/pemeriksaan dalam hal terdapat SKP & STP OBJEK sebagaimana mestinya ❑ Dokumen yg digunakan sebagai alat bukti di pengadilan Pemeteraian Kemudian yang telah dibayar Bea Meterainya tetapi sanksi administratifnya belum dibayar 06 01 ❑ Pemeteraian Kemudian disahkan oleh PEJABAT Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui SUBJEK Pejabat Pos atau Pejabat DJP Pemeteraian Kemudian adalah Pihak Yang Terutang ❑ Pejabat pos hanya dapat melakukan 05 02 pengesahan atas pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan menggunakan meterai tempel CARA JUMLAH ❑ Untuk Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar: BAYAR BAYAR a. yang terutang Bea Meterai sejak tanggal 1 Januari 2021 ❑ Pembayaran Bea Meterai terutang 04 03 Bea Meterai yang terutang + sanksi administratif 100% dilakukan dengan menggunakan: b. yang terutang Bea Meterai sebelum tanggal 1 Januari 2021 a. Meterai Tempel Bea Meterai yang terutang + sanksi administratif 200% b. Meterai Elektronik ❑ Untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan: c. SSP Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan ❑ Pembayaran sanksi administratif perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian dilakukan dengan menggunakan Kemudian dilakukan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP www.pajak.go.id 21 Reviu Pembayaran Bea Meterai METERAI ▪ Meterai Tempel ▪ Meterai Elektronik Pembayaran ▪ Meterai Dalam Bentuk Lain Bea Meterai ✓ Meterai tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan SSP ✓ Terjadi kegagalan sistem meterai ✓ Bea Meterai tidak/kurang dibayar *) elektronik *) ditambah sanksi administratif 100% Pokok = Bea Meterai yang terutang ✓ Dokumen alat bukti di Pengadilan ▪ Meterai Tempel ▪ Meterai Elektronik Pemeteraian ▪ SSP *) Surat *) atas dokumen yang digunakan Kemudian sebagai alat bukti di pengadilan, Ketetapan Pajak dengan jumlah lebih dari 50 dokumen Ditambah sanksi administratif 100% ✓ ditambah sanksi administratif 100% ▪ SSP Tidak dibayar? www.pajak.go.id 22 Outline Bea Meterai 1 2 3 4 OBJEK, TARIF, PEMBAYARAN LARANGAN BEA METERAI, SAAT BAGI PENENTUAN PEMUNGUTAN TERUTANG, PEJABAT DAN KEABSAHAN BEA METERAI DAN PIHAK KETENTUAN METERAI, DAN YANG PEMETERAIAN PIDANA TERUTANG KEMUDIAN www.pajak.go.id 23 Objek & Kriteria Pemungut Bea Meterai Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan oleh pemungut Bea Meterai. (Pasal 10 ayat (1) UU Bea Meterai) OBJEK PEMUNGUTAN KRITERIA PEMUNGUT WP yang memfasilitasi penerbitan surat berharga berupa cek dan bilyet giro dokumen Dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi WP yang menerbitkan dan/atau kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun memfasilitasi penerbitan dokumen ❑ surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis WP yang menerbitkan dan/atau ❑ dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, yang: memfasilitasi penerbitan dokumen ▪ menyebutkan penerimaan uang dengan jumlah tertentu berdasarkan ▪ berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya pertimbangan Direktur Jenderal Pajak telah dilunasi atau diperhitungkan TIDAK seluruh objek Bea Meterai yang diatur dalam Pasal 3 UU 10/2020 menjadi objek pemungutan Dokumen yang mendapat fasilitas PEMBEBASAN dari pengenaan Bea Meterai DIKECUALIKAN dari pemungutan Bea Meterai www.pajak.go.id 24 PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI Data/Informasi Pemeriksaan/ Jabatan Penelitian Kepala KPP YA Surat Penetapan disampaikan secara: elektronik (jika tersedia) Permohonan langsung Penetapan memenuhi WP dilampiri surat Pemungut pernyataan kesediaan untuk ditetapkan Bea Meterai sebagai Pemungut Bea TIDAK Surat Penolakan Meterai Penetapan berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal Surat Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai www.pajak.go.id 25 PENCABUTAN PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI Data/Informasi Pemeriksaan/ Jabatan Penelitian Kepala KPP YA Surat Pencabutan disampaikan secara: elektronik (jika tersedia) Permohonan langsung Pencabutan memenuhi WP dilampiri surat pernyataan Penetapan tidak lagi memenuhi Pemungut kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai Bea Meterai TIDAK Surat Penolakan SYARAT ----- Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai selama 3 (tiga) bulan berturut-turut Pencabutan penetapan mulai berlaku terhitung sejak tanggal surat pencabutan penetapan www.pajak.go.id 26 Kewajiban Pemungut Bea Meterai PEMUNGUTAN Pemungutan dilakukan dengan membubuhkan meterai percetakan atau meterai elektronik atau meterai teraan digital pada dokumen yang terutang Bea Meterai PENYETORAN ❑ Bea Meterai yang dipungut untuk setiap masa pajak wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sebelum melakukan pelaporan SPT Masa Bea Meterai. ❑ Penyetoran atas pemungutan Bea Meterai dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak dengan KAP 411611 dan KJS 900. PELAPORAN Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir www.pajak.go.id 27 Objek, Saat, dan Cara Pemungutan Objek Pemungutan Saat Pemungutan Cara Pemungutan surat berharga berupa cek dan bilyet giro Saat dokumen diterima dari Membubuhkan meterai percetakan melalui wajib pembuat meterai pajak yang memiliki izin pembuatan meterai percetakan dokumen transaksi surat berharga Saat dokumen selesai dibuat ❑ Membubuhkan meterai elektronik pada surat keterangan, surat pernyataan, atau surat dokumen berbentuk elektronik lainnya yang sejenis ❑ Membubuhkan meterai teraan digital pada dokumen yang berbentuk tulisan tangan atau Saat dokumen diserahkan kepada dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih cetakan pihak yang terutang dari 5jt, yang: ❑ Dalam hal terjadi kegagalan sistem atau dalam ▪ menyebutkan penerimaan uang hal pemungut masih memerlukan pengadaan ▪ berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya infrastruktur dan/atau penyesuaian sistem atau sebagiannya telah dilunasi atau meterai elektronik dan/atau meterai teraan diperhitungkan digital, pemungutan dilakukan dengan: ✓ membubuhkan tanda pemungutan yang terdiri atas tulisan “BEA METERAI LUNAS”, angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai, dan nama Pemungut Bea Meterai; ✓ melaporkan pemungutan dengan menggunakan tanda pemungutan tersebut pada Formulir L3 SPT Masa Bea Meterai. www.pajak.go.id 28 SPT Masa Bea Meterai BENTUK SPT MASA BEA METERAI ❑ Terdiri atas: 1. Induk SPT 2. Lampiran SPT terdiri atas: a. Formulir L1. Daftar Pemungutan Menggunakan Meterai Percetakan b. Formulir L2. Daftar Pemungutan dengan Menggunakan Meterai Elektronik c. Formulir L3. Daftar Dokumen yang Tidak Dapat Dibubuhi Meterai Elektronik d. Formulir L4. Daftar Dokumen yang Mendapat Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai PEMBETULAN Pembetulan SPT dapat dilakukan dalam hal terdapat: a. salah tulis atau salah hitung; atau b. cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan www.pajak.go.id 29 Sanksi bagi Pemungut Bea Meterai Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan/atau penyetoran, diterbitkan SKP untuk menagih Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor. Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) UU Bea Meterai Pemungut Bea Meterai yang terlambat menyetorkan Bea Meterai dan/atau tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai, diterbitkan STP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pasal 11 ayat (4) UU Bea Meterai www.pajak.go.id 30 Outline Bea Meterai 1 2 3 4 OBJEK, TARIF, PEMBAYARAN LARANGAN BEA METERAI, SAAT BAGI PENENTUAN PEMUNGUTAN TERUTANG, PEJABAT DAN KEABSAHAN BEA METERAI DAN PIHAK KETENTUAN METERAI, DAN YANG PEMETERAIAN PIDANA TERUTANG KEMUDIAN www.pajak.go.id 31 Larangan bagi Pejabat This Photo by Unknown Author is licensed under CC BY-SA Pasal 21 Pejabat yang berwenang dalam menjalankan tugas atau jabatannya, dilarang: a. menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan Dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; melekatkan Dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang Bea b. Meterainya tidak atau kurang dibayar pada Dokumen lain yang berkaitan; membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan dari Dokumen c. yang merupakan objek Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau memberikan keterangan atau catatan pada Dokumen yang merupakan d. objek Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar. www.pajak.go.id 32 Ketentuan Pidana...(1/3) Pasal 24 Setiap orang yang: a meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meteri tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau b dengan maksud yang sama dalam huruf a, membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Meterai Elektronik, dan Meterai dalam bentuk lain, secara melawan hukum, dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) www.pajak.go.id 33 Ketentuan Pidana...(2/3) Pasal 25 Setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: a Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau b barang yang dibubuhi Meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum, dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) www.pajak.go.id 34 Ketentuan Pidana...(3/3) Pasal 26 Setiap orang yang: menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu Meterai tidak dapat (1) dipakai lagi pada Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai; (2) Dengan maksud yang sama dalam huruf a, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada Meterai tersebut; atau memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, (2) atau memasukkan ke wilayah NKRI meterai yang tandanya, tanda tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) www.pajak.go.id