Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI 2021) PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
2021
Tags
Related
- Ley No. 10-07 - Sistema Nacional de Control Interno - República Dominicana 2007 PDF
- Auditoría Gubernamental Parte II PDF
- Memari Govt Polytechnic 1st Internal Odd Sem AY 24-25 PDF
- Examen Auditoria II Parcial 2023 Sagrado Corazón de Jesús PDF
- Government Higher Secondary School, Phulbani Internal Test Schedule PDF
- Kode Etik dan Standar Audit Intern (2014) - PDF
Summary
This document details the regulations for internal government audits in Indonesia, 2021. It covers a range of topics including standards, attributes, objectives, and procedures regarding internal audits.
Full Transcript
PERATURAN NOMOR: PER-01/AAIPI/DPN/2021 TENTANG STANDAR AUDIT INTERN PEMERINTAH INDONESIA DEWAN PENGURUS NASIONAL ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA, Menimbang : a. bahwa...
PERATURAN NOMOR: PER-01/AAIPI/DPN/2021 TENTANG STANDAR AUDIT INTERN PEMERINTAH INDONESIA DEWAN PENGURUS NASIONAL ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjaga mutu hasil pengawasan intern AAIPI menerbitkan Standar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia. Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KETUA UMUM ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA TENTANG STANDAR AUDIT INTERN PEMERINTAH INDONESIA Pasal 1 (1) Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, yang selanjutnya disebut Standar, adalah Standar sebagaimana dimaksud dalam Kerangka Praktik Profesional Pengawasan Intern Pemerintah (KP3IP). (2) Standar wajib diterapkan oleh Pimpinan APIP dan Auditor dalam seluruh kegiatan pengawasan intern, termasuk di dalamnya kegiatan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. -2- Pasal 2 Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) bertujuan untuk: (1) Memberikan panduan untuk pemenuhan unsur-unsur yang diwajibkan dalam KP3IP; (2) Memberikan ukuran mutu minimal dalam melaksanakan dan meningkatkan berbagai bentuk layanan Pengawasan Intern yang bernilai tambah; (3) Menetapkan dasar untuk mengevaluasi kinerja Pengawasan Intern; dan (4) Mendorong peningkatan proses dan operasional organisasi. Pasal 3 (1) Standar mencakup serangkaian prinsip dan persyaratan wajib (mandatory) yang terdiri dari: a. Pernyataan persyaratan pokok, yang berisi persyaratan dasar praktik profesional Pengawasan Intern dan pedoman evaluasi efektivitas kinerja pada tingkatan organisasi dan individual; b. Interpretasi, yang menjelaskan lebih lanjut istilah dan konsep yang digunakan dalam Standar; dan c. Implementasi, yang menjelaskan penerapan standar untuk kegiatan asurans dan konsultansi. (2) Standar terdiri dari dua kelompok utama, yaitu a. Standar Atribut; b. Standar Kinerja. (3) Standar Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengatur atribut organisasi dan individu yang melaksanakan Pengawasan Intern. (4) Standar Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengatur sifat Pengawasan Intern dan menetapkan kriteria mutu untuk mengukur kinerja jasa Pengawasan Intern. Pasal 4 Penyempurnaan dan evaluasi atas Standar dilakukan secara periodik, sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. Pasal 5 Pada saat Peraturan ini berlaku, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia yang diatur dalam Keputusan Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Nomor KEP- 005/AAIPI/DPN/2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) STANDAR AUDIT INTERN PEMERINTAH INDONESIA Standar Atribut (Paragraf-paragraf berikut yang ditulis dengan huruf tebal adalah paragraf standar, yang harus dibaca dalam kerangka penjelasan/interpretasi yang ditulis dengan huruf biasa) 1000 - Tujuan, Kewenangan, dan Tanggung Jawab Tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab aktivitas Pengawasan Intern harus didefinisikan secara formal dalam suatu piagam Pengawasan Intern, dan harus sesuai dengan Misi Pengawasan Intern dan unsur- unsur yang diwajibkan dalam KP3IP. Pimpinan APIP harus mengkaji secara periodik piagam Pengawasan Intern dan menyampaikannya kepada Pimpinan K/L/D untuk memperoleh persetujuan. Interpretasi: Piagam Pengawasan Intern merupakan dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab Pengawasan Intern. Piagam Pengawasan Intern menetapkan posisi Pengawasan Intern dalam organisasi, termasuk sifat hubungan pelaporan fungsional Pimpinan APIP kepada Pimpinan K/L/D; memberikan kewenangan untuk mengakses catatan, personil, dan properti fisik yang berkaitan dengan pelaksanaan penugasan; dan mendefinisikan ruang lingkup aktivitas Pengawasan Intern. Persetujuan akhir atas piagam Pengawasan Intern berada pada Pimpinan K/L/D setelah direviu oleh Komite Audit untuk K/L/D yang telah memiliki Komite Audit. 1000.A1 - Sifat jasa asurans yang diberikan kepada organisasi harus didefinisikan dalam piagam Pengawasan Intern. Apabila jasa asurans juga diberikan kepada pihak di luar organisasi, sifat jasa asurans tersebut juga harus didefinisikan dalam Piagam Pengawasan Intern. 1000.K1 - Sifat jasa konsultansi harus didefinisikan dalam Piagam Pengawasan Intern. 1010 - Mengakui Panduan yang Diwajibkan pada Piagam Pengawasan Intern Sifat wajib dari Acuan Dasar Kerangka Praktik Profesional Pengawasan Intern Pemerintah (KP3IP) yang meliputi Definisi, Prinsip Dasar, Standar, dan Kode Etik Pengawasan Intern harus dinyatakan dalam Piagam Pengawasan Intern. Pimpinan APIP harus mendiskusikan misi Pengawasan Intern dan unsur-unsur yang diwajibkan dalam KP3IP dengan Pimpinan K/L/D dan Komite Audit untuk K/L/D yang telah memiliki Komite Audit. 1100 - Independensi dan Objektivitas Aktivitas Pengawasan Intern harus independen dan auditor harus objektif dalam melaksanakan tugasnya. Interpretasi: Independensi adalah kondisi bebas dari situasi yang dapat mengancam kemampuan APIP untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara objektif. Untuk mencapai tingkat independensi yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan Intern, Pimpinan APIP Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) harus memiliki akses langsung dan tak terbatas kepada Pimpinan K/L/D. Ancaman terhadap independensi harus dikelola dari tingkat individu auditor, penugasan, fungsional, dan organisasi. Objektivitas adalah suatu sikap mental tidak memihak yang memungkinkan auditor melaksanakan tugas sedemikian rupa sehingga mereka memiliki keyakinan terhadap hasil kerja mereka dan tanpa kompromi dalam mutu. Objektivitas mensyaratkan auditor untuk tidak mendasarkan penilaiannya terkait aktivitas pengawasan kepada penilaian pihak lain. Ancaman terhadap objektivitas harus dikelola pada tingkat individu auditor, penugasan, fungsional, dan organisasi. 1110 - Independensi APIP Pimpinan APIP bertanggung jawab kepada Pimpinan K/L/D atas pelaksanaan Pengawasan Intern. Interpretasi: Independensi APIP secara efektif dicapai ketika Pimpinan APIP dapat melaporkan langsung kepada Pimpinan K/L/D dan memperoleh dukungan dari Pimpinan K/L/D. Dukungan Pimpinan K/L/D setidaknya meliputi keterlibatan dalam: a. Persetujuan piagam pengawasan intern; b. Persetujuan rencana pengawasan berbasis risiko; c. Persetujuan anggaran pengawasan dan rencana sumber daya; d. Penerimaan komunikasi dari pimpinan unit APIP atas kinerja aktivitas pengawasan; e. Permintaan penjelasan kepada Pimpinan K/L/D dan/atau Pimpinan Unit Organisasi, serta pimpinan APIP untuk menentukan apakah terdapat pembatasan ruang lingkup atau sumber daya yang tidak tepat. 1110.A1 - kegiatan asurans harus bebas dari campur tangan dalam penentuan ruang lingkup, pelaksanaan penugasan, dan pelaporan hasilnya. Pimpinan APIP harus mengungkapkan campur tangan yang terjadi kepada Pimpinan K/L/D dan mendiskusikan implikasinya. 1111 - Peran Pimpinan APIP di Luar Kegiatan Pengawasan Intern Dalam hal Pimpinan APIP memiliki atau diperkirakan memiliki peran dan/atau tanggung jawab di luar tugas dan fungsi Pengawasan Intern, harus dibuat mekanisme pengendalian untuk membatasi pelemahan independensi dan objektivitas. Interpretasi: Pimpinan APIP dapat diberi peran dan tanggung jawab tambahan di luar tugas dan fungsi Pengawasan Intern. Peran dan tanggung jawab ini dapat melemahkan independensi unit APIP dan/atau objektivitas auditor. Untuk menjaga independensi dan objektivitas, Pimpinan K/L/D memastikan adanya pengendalian seperti evaluasi jalur pelaporan dan pertanggungjawaban secara periodik, serta mengembangkan mekanisme alternatif untuk mendapatkan asurans terkait peran dan tanggung jawab tambahan. 1120 - Objektivitas Auditor Auditor harus memiliki sikap netral dan tidak bias, serta senantiasa menghindarkan diri dari kemungkinan timbulnya benturan kepentingan. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Interpretasi: Benturan kepentingan adalah suatu situasi di mana auditor yang dalam pelaksanaan tugasnya memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan profesional. Benturan kepentingan tersebut dapat mengganggu objektivitas auditor. Benturan kepentingan dapat muncul, meski tidak ada pelanggaran standar. Benturan kepentingan dapat menimbulkan suatu perilaku yang tidak pantas yang dapat merusak kepercayaan kepada auditor, APIP, dan profesi. Benturan kepentingan dapat mempengaruhi kemampuan individu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara objektif. 1130 - Pelemahan terhadap Independensi atau Objektivitas Jika terjadi pelemahan terhadap independensi atau objektivitas, baik secara faktual maupun penampilan, maka pelemahan tersebut harus diungkapkan kepada Pimpinan K/L/D dan Komite Audit untuk K/L/D yang telah memiliki Komite Audit. Bentuk pengungkapan tergantung pada pelemahan yang dihadapi. Interpretasi: Pelemahan terhadap independensi organisasi dan objektivitas individu dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, benturan kepentingan personal, pembatasan ruang lingkup, pembatasan akses terhadap catatan, personil, dan properti, serta pembatasan sumber daya, seperti pendanaan. 1130.A1 - Auditor harus menolak melaksanakan penugasan asurans yang sebelumnya pernah menjadi tanggung jawabnya. Objektivitas auditor dianggap melemah apabila auditor memberikan jasa asurans atas kegiatan yang pernah menjadi tanggung jawabnya pada tahun sebelumnya. 1130.A2 - Penugasan asurans yang dilakukan terhadap aktivitas dan/atau unit kerja yang pernah menjadi tanggung jawab Pimpinan APIP, harus diawasi oleh pihak lain di luar APIP. 1130.A3 - APIP dapat memberikan jasa asurans meskipun sebelumnya telah melaksanakan jasa konsultansi, dengan syarat pelaksanaan kegiatan konsultansi tersebut tidak mengganggu objektivitas dan jika terdapat pelemahan objektivitas individual maka dilakukan pengaturan penugasan auditor. 1130.K1 - Auditor dapat memberikan jasa konsultansi terhadap kegiatan yang sebelumnya pernah menjadi tanggung jawabnya. 1130.K2 - Jika auditor memiliki potensi yang dapat melemahkan independensi atau objektivitas pada penugasan jasa konsultansi yang diusulkan, hal tersebut harus diungkapkan sebelum penugasan diterima. 1200 - Kecakapan dan Kecermatan Profesional Penugasan harus dilaksanakan dengan menggunakan kecakapan dan kecermatan profesional (due professional care). 1210 - Kecakapan Auditor harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pimpinan APIP harus memastikan bahwa setiap tim yang melaksanakan kegiatan Pengawasan Intern secara kolektif memiliki kecakapan dibutuhkan. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Interpretasi: Kecakapan merupakan istilah yang merujuk pada gabungan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang diperlukan Auditor untuk melaksanakan tanggungjawabnya secara efektif. Hal ini meliputi pertimbangan terhadap aktivitas dan isu-isu untuk menghasilkan saran dan rekomendasi yang relevan. Pimpinan APIP harus yakin bahwa latar belakang pendidikan, kompetensi, dan pengalaman auditor memadai untuk pekerjaan audit yang akan dilaksanakan. Auditor harus didorong untuk menambah keahlian/kecakapannya melalui perolehan sertifikasi dan kualifikasi profesi yang sesuai. 1210.A1 - Dalam hal Auditor tidak memiliki kecakapan yang memadai untuk melaksanakan seluruh atau sebagian penugasan, Pimpinan APIP harus memperoleh saran dan asistensi dari pihak yang cakap. 1210.A2 - Auditor harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengevaluasi risiko fraud dan cara organisasi mengelola risiko tersebut. Auditor tidak diharuskan memiliki kecakapan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi fraud, kecuali auditor yang melaksanakan penugasan investigasi. 1210.A3 - Auditor harus memiliki pengetahuan memadai mengenai risiko dan pengendalian utama serta teknik audit berbasis teknologi informasi yang dapat digunakan untuk melaksanakan tugasnya. Auditor tidak diharuskan memiliki kecakapan melakukan audit teknologi informasi, kecuali auditor yang melaksanakan penugasan audit teknologi informasi. 1210.K1 - Dalam hal auditor tidak memiliki kecakapan untuk melaksanakan seluruh atau sebagian penugasan konsultansi, Pimpinan APIP harus menolak penugasan tersebut atau memperoleh saran dan asistensi dari pihak yang cakap. 1220 - Kecermatan Profesional (Due Professional Care) Auditor harus menggunakan kecermatan professional dan kecakapan dalam setiap penugasan. Cermat secara profesional bukan berarti tidak akan terjadi kekeliruan dalam penarikan simpulan. 1220.A1 - Auditor harus menerapkan kecermatan profesionalnya dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: - Ruang lingkup yang diperlukan dalam mencapai tujuan penugasan asurans; - Kompleksitas, materialitas, atau signifikansi permasalahan yang dijadikan obyek penugasan asurans; - Kecukupan dan efektivitas proses tata kelola, pengelolaan risiko, dan pengendalian; - Kemungkinan terjadinya kesalahan, fraud, atau ketidakpatuhan yang signifikan; dan - Biaya penugasan asurans dibandingkan dengan potensi manfaat (value for money). 1220.A2 - Dalam menerapkan kecermatan profesional, auditor harus mempertimbangkan penggunaan teknik audit berbantuan teknologi dan teknik analisis data lainnya. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) 1220.A3 - Auditor harus memperhatikan risiko signifikan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan, kelancaran operasional, atau penggunaan sumber daya. Meskipun prosedur asurans telah dilaksanakan dengan kecermatan profesional, tetap tidak menjamin seluruh risiko signifikan dapat teridentifikasi. 1220.K1 - Auditor harus menerapkan kecermatan profesional dalam melaksanakan penugasan konsultansi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: - Kebutuhan dan harapan klien, mencakup sifat, waktu pelaksanaan, dan komunikasi hasil penugasan; - Kompleksitas dan ruang lingkup yang diperlukan untuk mencapai tujuan penugasan; dan - Biaya penugasan konsultansi relatif terhadap potensi manfaat (value for money). 1230 - Pengembangan Profesi Berkelanjutan Auditor harus meningkatkan kecakapan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. Interpretasi: Pengembangan profesi berkelanjutan dapat diperoleh melalui kegiatan seperti keanggotaan dan partisipasi dalam asosiasi profesi, pendidikan dan pelatihan auditor, konferensi, seminar, kursus- kursus, program pelatihan di kantor sendiri, dan partisipasi dalam proyek penelitian yang memiliki substansi di bidang pengawasan. 1300 - Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas Pimpinan APIP harus mengembangkan dan menjaga program penjaminan dan peningkatan kualitas yang mencakup seluruh aspek Pengawasan Intern. Interpretasi: Program penjaminan dan peningkatan kualitas dirancang untuk memungkinkan dilakukannya evaluasi kesesuaian pelaksanaan Pengawasan Intern terhadap Standar, dan penerapan Kode Etik oleh auditor. Program tersebut juga menilai serta mengidentifikasi peluang peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern. Pimpinan APIP mendapatkan dukungan Pimpinan K/L/D terhadap program penjaminan dan peningkatan kualitas 1310 - Persyaratan Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas harus mencakup penilaian intern maupun ekstern. 1311 - Penilaian Intern Penilaian intern harus mencakup: - Pemantauan berkelanjutan atas kinerja Pengawasan Intern. - Penilaian berkala dilakukan secara mandiri atau oleh pihak lain dalam organisasi yang memiliki pengetahuan memadai tentang praktik Pengawasan Intern. Interpretasi: Pemantauan berkelanjutan merupakan bagian tidak terpisahkan dari supervisi, reviu dan penilaian kinerja Pengawasan Intern. Pemantauan berkelanjutan dimasukkan dalam kebijakan dan praktik rutin yang digunakan untuk mengelola kegiatan Pengawasan Intern serta Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) menggunakan proses, alat, dan informasi yang dianggap perlu dalam mengevaluasi kesesuaian terhadap Kode Etik dan Standar. Penilaian berkala dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian terhadap Kode Etik dan Standar. Pengetahuan memadai tentang praktik Pengawasan Intern mensyaratkan paling tidak adanya pemahaman menyeluruh atas seluruh elemen KP3IP. 1312 - Penilaian Ekstern Penilaian ekstern harus dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun oleh penilai atau tim penilai yang memiliki kualifikasi memadai dan independen yang berasal dari luar organisasi. Pimpinan APIP harus menginformasikan kepada atau mendiskusikan dengan Pimpinan K/L/D mengenai: - Bentuk, isi dan frekuensi penilaian ekstern; dan - Kualifikasi dan independensi tim atau penilai ekstern, termasuk kemungkinan terjadinya benturan kepentingan. Interpretasi: Penilaian ekstern dapat dilakukan sepenuhnya oleh penilai ekstern atau dilakukan secara mandiri dengan validasi oleh penilai ekstern yang independen. Penilai ekstern harus memberikan kesimpulan mengenai kesuaian dengan Kode Etik dan Standar. Selain itu, penilai ekstern juga dapat memberikan masukan terkait aspek operasional atau strategis Pengawasan Intern. Penilai atau tim penilai yang memenuhi syarat memiliki kompetensi dalam praktik profesional Pengawasan Intern dan proses penilaian ekstern. Kompetensi dapat dibuktikan melalui gabungan dari pengalaman dan pemahaman teori. Dalam hal terdapat anggota tim yang tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan, setidaknya tim secara kolektif harus memiliki kompetensi yang disyaratkan. Pimpinan APIP menggunakan pertimbangan profesionalnya ketika mengevaluasi, apakah seorang penilai/tim penilai memiliki kompetensi yang cukup untuk dapat disebut memenuhi syarat. Penilai atau tim penilai yang independen artinya, baik secara faktual maupun penampilan, tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak menjadi bagian dari atau di bawah pengendalian APIP yang dinilai. Pimpinan APIP mendorong pengawasan Pimpinan K/L/D dalam penilaian ekstern untuk mengurangi benturan kepentingan yang telah atau berpotensi terjadi. 1320 - Pelaporan Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas Pimpinan APIP melaporkan program penjaminan dan peningkatan kualitas kepada Pimpinan K/L/D. Pelaporan mencakup: - Ruang lingkup dan frekuensi, baik atas penilaian intern dan ekstern; - Kualifikasi dan independensi penilai atau tim penilai, termasuk potensi benturan kepentingan - Kesimpulan penilai atau tim penilai; dan - Rencana tindak perbaikan. Interpretasi: Bentuk, isi dan frekuensi komunikasi hasil Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas ditetapkan oleh Pimpinan APIP dengan mempertimbangkan tanggung jawab Pengawasan Intern dan Pimpinan APIP sebagaimana tercantum pada Piagam Pengawasan Intern. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Untuk menunjukkan kesesuaian terhadap Kode Etik dan Standar, hasil penilaian intern dan ekstern dikomunikasikan setelah penugasan, serta hasil pemantauan berkelanjutan dikomunikasikan paling tidak setahun sekali. 1321 - Pernyataan “Pengawasan Intern telah dilaksanakan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia” Pernyataan bahwa “Pengawasan Intern telah dilaksanakan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia”, dapat diungkapkan jika didukung dengan hasil program penjaminan dan peningkatan kualitas. Interpretasi: Pengawasan Intern telah sesuai dengan Kode Etik dan Standar, apabila simpulan penjaminan dan peningkatan kualitas sesuai dengan Kode Etik dan Standar. 1322 - Pengungkapan Ketidaksesuaian Dalam hal terdapat ketidaksesuaian terhadap Kode Etik dan Standar yang mempengaruhi kegiatan Pengawasan Intern secara keseluruhan, Pimpinan APIP harus mengungkapkan ketidaksesuaian tersebut dan dampaknya kepada Pimpinan K/L/D. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) STANDAR AUDIT INTERN PEMERINTAH INDONESIA Standar Kinerja (Paragraf-paragraf berikut yang ditulis dengan huruf tebal adalah paragraf standar, yang harus dibaca dalam kerangka penjelasan/interpretasi yang ditulis dengan huruf biasa) 2000 - Pengelolaan Pengawasan Intern Pimpinan APIP harus mengelola kegiatan Pengawasan Intern secara efektif untuk memastikan Pengawasan Intern memberikan nilai tambah bagi organisasi. Interpretasi: Pengawasan Intern dikelola secara efektif ketika: a. Pengawasan Intern mencapai tujuan dan tanggung jawab yang tercantum dalam piagam Pengawasan Intern (audit charter); b. Pengawasan Intern sesuai dengan Standar; c. Seluruh individu yang melakukan Pengawasan Intern mematuhi Kode Etik dan Standar; dan d. Mempertimbangkan isu-isu terkini dan permasalahan-permasalahan yang dapat memengaruhi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengawasan Intern memberikan nilai tambah bagi organisasi dan pemangku kepentingan apabila mempertimbangkan strategi, tujuan dan risiko; memberikan kontribusi terhadap peningkatan proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern; dan secara objektif memberikan asurans. 2010 - Perencanaan Pimpinan APIP harus menyusun perencanaan Pengawasan Intern berbasis risiko untuk menetapkan prioritas Pengawasan Intern sesuai dengan tujuan organisasi. Interpretasi: Dalam menyusun perencanaan berbasis risiko, Pimpinan APIP berkonsultansi kepada Pimpinan K/L/D dan Pimpinan Unit Organisasi untuk memperoleh pemahaman strategi, tujuan, risiko, dan proses manajemen risiko organisasi. Pimpinan APIP harus mereviu dan menyesuaikan perencanaan untuk merespon perubahan proses bisnis, risiko, program, sistem, dan pengendalian organisasi. 2010.A1 - Perencanaan Pengawasan Intern harus didasarkan pada penilaian risiko yang terdokumentasi termasuk risiko kecurangan (fraud), yang dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali dan memperhatikan masukan Pimpinan K/L/D dan Pimpinan Unit Organisasi. 2010.A2 - Pimpinan APIP harus mengidentifikasi dan mempertimbangkan harapan Pimpinan K/L/D dan Pimpinan Unit Organisasi dan pemangku kepentingan lain dalam memberikan opini atau kesimpulan lainnya. 2010.K1 - Pimpinan APIP harus mempertimbangkan untuk menerima permintaan konsultansi yang berpotensi meningkatkan nilai tambah bagi organisasi. Penerimaan permintaan konsultansi harus dicantumkan dalam perencanaan Pengawasan Intern. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) 202 0 - Komunikasi dan Persetujuan Pimpinan APIP harus mengomunikasikan perencanaan Pengawasan Intern dan kebutuhan sumber daya, termasuk perubahan interim yang signifikan, kepada Pimpinan K/L/D untuk memperoleh persetujuan. Apabila ada keterbatasan sumber daya, Pimpinan APIP mengomunikasikan dampaknya kepada Pimpinan K/L/D. 2030 - Pengelolaan Sumber Daya Pimpinan APIP harus memastikan bahwa sumber daya Pengawasan Intern memadai, cukup, dan dialokasikan secara efektif untuk mencapai sasaran perencanaan Pengawasan Intern. Interpretasi: Yang dimaksud dengan memadai adalah memadai secara kolektif dalam hal pengetahuan, kecakapan, dan kompetensi lain yang diperlukan untuk melaksanakan perencanaan Pengawasan Intern. Yang dimaksud dengan cukup adalah mencakup kuantitas sumber daya yang diperlukan untuk menyelesaikan perencanaan Pengawasan Intern. Sumber daya dialokasikan secara efektif apabila digunakan dengan cara yang dapat mengoptimalkan pencapaian sasaran perencanaan Pengawasan Intern. 2040 - Kebijakan dan Prosedur Pimpinan APIP harus menyusun kebijakan dan prosedur Pengawasan Intern. Interpretasi: Bentuk serta isi kebijakan dan prosedur tergantung pada ukuran, struktur, dan kompleksitas Pengawasan Intern. Kebijakan dan prosedur direviu berkala untuk memastikan efektivitasnya. 2050 - Koordinasi Pimpinan APIP harus berbagi informasi, melakukan koordinasi, dan mempertimbangkan kegiatan asurans dan konsultansi dari pihak ekstern dan pihak intern lainnya untuk memastikan cakupan pengawasan yang memadai dan meminimalkan duplikasi pengawasan. Interpretasi: Pimpinan APIP harus menetapkan proses pemanfaatan hasil asurans dan konsultansi pihak ekstern dan pihak intern lainnya dengan mempertimbangkan kompetensi, objektivitas, dan kecermatan profesional pihak lain. Pimpinan APIP juga harus memahami lingkup, tujuan dan hasil asurans dan konsultansi pihak lain. Pimpinan APIP bertanggungjawab memastikan bahwa pemanfaatan pekerjaan dan hasil asurans dan konsultansi pihak lain mendukung Pengawasan Intern. 2060 - Pelaporan kepada Pimpinan K/L/D Pimpinan APIP harus melaporkan secara berkala dalam setahun tentang tujuan, kewenangan, tanggung jawab, dan kinerja Pengawasan Intern. Laporan juga harus mencakup risiko strategis, risiko fraud, kelemahan pengendalian, isu tata kelola, dan hal lainnya yang perlu perhatian Pimpinan K/L/D. Interpretasi: Pimpinan APIP menentukan periode berkala dan isi laporan. Pimpinan APIP mengomunikasikan laporan kepada Pimpinan K/L/D yang mencantumkan informasi sebagai berikut: Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) - Perencanaan audit dan progresnya. - Hasil Pengawasan Intern. - Respon manajemen terhadap risiko, yang menurut penilaian Pimpinan APIP seharusnya Organisasi tidak dapat menerima risiko tersebut. 2070 - Tindak Lanjut atas Pengaduan Masyarakat Pimpinan APIP harus menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Interpretasi: Pengaduan masyarakat dapat berbentuk pengaduan tertulis atau bentuk lainnya. Pengaduan tersebut harus ditangani dengan mekanisme dan prosedur yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2080 - Penyedia Jasa Ekstern dan Tanggung Jawab APIP atas Pengawasan Intern Apabila Pengawasan Intern menggunakan pihak ekstern, Pimpinan APIP memiliki tanggung jawab untuk memelihara aktivitas Pengawasan Intern yang efektif. Interpretasi: Tanggung jawab tersebut ditunjukkan melalui program penjaminan dan peningkatan kualitas yang menilai kesesuaian Pengawasan Intern yang menggunakan penyedia jasa ekstern terhadap Kode Etik dan Standar. 2100 - Sifat Dasar Pengawasan Intern Pengawasan Intern harus mengevaluasi dan memberikan kontribusi pada perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern pada organisasi dengan menggunakan pendekatan sistematis, disiplin, dan berbasis risiko. Kredibilitas dan nilai Pengawasan Intern meningkat apabila auditor bersikap proaktif dan hasil pengawasannya memberikan wawasan baru beserta pertimbangan dampaknya di masa depan. 2110 - Tata Kelola Pengawasan Intern harus menilai dan memberikan rekomendasi yang memadai untuk meningkatkan proses tata kelola organisasi dalam: - Membuat keputusan strategis dan operasional; - Mengawasi manajemen risiko dan pengendalian; - Mendorong penerapan etika dan nilai-nilai organisasi; - Memastikan efektivitas pengelolaan dan akuntabilitas kinerja organisasi; - Mengomunikasikan informasi risiko dan pengendalian pada area yang sesuai dalam organisasi; dan - Mengoordinasikan kegiatan dan mengomunikasikan informasi diantara Pimpinan K/L/D, Pimpinan Unit Organisasi, auditor ekstern dan intern, para penyedia jasa asurans lainnya, serta Pimpinan Unit Kerja. 2110.A.1 Pengawasan Intern harus mengevaluasi rancangan, implementasi dan efektivitas kegiatan, program, dan tujuan yang berkaitan dengan etika organisasi. 2110.A.2 Pengawasan Intern harus menilai apakah tata kelola teknologi informasi mendukung strategi dan tujuan organisasi. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) 2120 - Manajemen Risiko Pengawasan Intern harus mengevaluasi efektivitas dan berkontribusi terhadap peningkatan proses manajemen risiko. Interpretasi: Penentuan efektivitas proses manajemen risiko merupakan hasil penilaian auditor bahwa: - Tujuan organisasi telah mendukung dan terkait dengan misi organisasi; - Risiko signifikan telah diidentifikasi dan dinilai; - Respon risiko yang sesuai telah dipilih dan selaras dengan selera risiko organisasi; dan - Informasi yang relevan mengenai risiko telah diperoleh dan dikomunikasikan tepat waktu ke seluruh unit organisasi, sehingga seluruh jajaran organisasi dapat melaksanakan tanggung jawabnya Aktivitas Pengawasan Intern dapat memperoleh informasi untuk mendukung penilaian tersebut dari berbagai penugasan. Hasil berbagai penugasan tersebut, apabila dilihat secara bersamaan, akan memberikan pemahaman proses manajemen risiko organisasi dan efektivitasnya. Proses manajemen risiko dipantau melalui aktivitas manajemen yang berkelanjutan, evaluasi terpisah, atau keduanya. 2120.A1 - Pengawasan Intern harus mengevaluasi paparan/eksposur risiko terhadap tata kelola, operasi, dan sistem informasi organisasi, berkaitan dengan: - Pencapaian tujuan strategis organisasi; - Keandalan dan integritas informasi keuangan dan operasi; - Efektivitas dan efisiensi operasi dan program; - Pengamanan aset; dan - Ketaatan terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, kebijakan, prosedur dan kontrak. 2120.A2 - Pengawasan Intern harus mengevaluasi potensi terjadinya fraud dan bagaimana organisasi mengelola risiko fraud tersebut. 2120.K1 - Selama penugasan konsultansi, auditor harus memperhatikan risiko yang terkait dengan tujuan penugasan serta harus waspada terhadap risiko lain yang signifikan. 2120.K2 - Auditor harus memanfaatkan informasi risiko yang diperoleh dari penugasan konsultansi untuk mengevaluasi proses manajemen risiko organisasi. 2120.K3 - Ketika mendampingi manajemen dalam membangun atau memperbaiki proses manajemen risiko, auditor harus terbebas dari asumsi dirinya sebagai manajemen yang bertanggung jawab untuk mengelola risiko. 2130 - Pengendalian Intern Pengawasan Intern harus membantu organisasi dalam memelihara pengendalian intern yang efektif dengan mengevaluasi efektivitas dan efisiensinya serta mendorong perbaikan berkelanjutan. 2130.A1 Pengawasan Intern harus mengevaluasi kecukupan dan efektivitas pengendalian dalam merespons risiko tata kelola, operasi, dan sistem informasi organisasi yang berkaitan dengan: a. Pencapaian tujuan organisasi; b. Keandalan dan integritas informasi keuangan dan operasional; c. Efektivitas dan efisiensi operasi dan program; d. Pengamanan aset; dan e. Kepatuhan terhadap hukum, peraturan, kebijakan, prosedur, dan kontrak. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) 2130.K1 Auditor harus memanfaatkan pengetahuan tentang pengendalian intern yang diperoleh dari penugasan konsultansi dalam mengevaluasi proses pengendalian intern organisasi. 2200 - Perencanaan Penugasan Pengawasan Intern Auditor harus menyusun dan mendokumentasikan rencana untuk setiap penugasan, termasuk tujuan, ruang lingkup, waktu, dan alokasi sumber daya penugasan. Rencana penugasan harus mempertimbangkan strategi, tujuan, dan risiko organisasi yang relevan dengan penugasan. 2201 - Pertimbangan Perencanaan Dalam merencanakan penugasan, Auditor harus mempertimbangkan: - Strategi dan sasaran kegiatan serta pengendalian atas kinerjanya. - Risiko signifikan atas sasaran, sumber daya, dan operasi serta upaya organisasi menjaga potensi dampak risiko pada level yang dapat diterima. - Kecukupan dan efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern kegiatan. - Peluang untuk perbaikan yang signifikan atas proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern. 2201.A1 - Ketika merencanakan penugasan menggunakan pihak di luar organisasi, Auditor harus membuat kesepakatan tertulis tentang tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab masing-masing pihak, dan harapan lainnya, termasuk pembatasan distribusi hasil penugasan dan akses dokumen penugasan. 2201.K1 - Auditor harus membuat kesepakatan dengan klien penugasan konsultansi tentang tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab masing-masing pihak, dan harapan klien lainnya dan mendokumentasikannya. 2210 - Tujuan Penugasan Tujuan harus ditetapkan untuk setiap penugasan. 2210.A1 - Auditor harus melakukan penilaian terhadap risiko kegiatan. Hasil penilaian atas risiko tersebut harus tercermin dalam tujuan penugasan. 2210.A2 - Auditor harus mempertimbangkan kemungkinan timbulnya kesalahan yang signifikan, fraud, ketidaktaatan, dan permasalahan lain pada saat menyusun tujuan penugasan. 2210.A3 - Kriteria yang memadai diperlukan untuk mengevaluasi tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern. Auditor harus memastikan apakah Pimpinan K/L/D, Pimpinan Unit Organisasi atau Pimpinan Unit Kerja telah menetapkan kriteria yang memadai terkait pencapaian tujuan dan sasaran. Apabila memadai, auditor harus menggunakan kriteria tersebut dalam penugasannya. Apabila tidak memadai, auditor harus mengembangkan kriteria lain bersama Pimpinan K/L/D, Pimpinan Unit Organisasi atau Pimpinan Unit Kerja. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Interpretasi: Jenis-jenis kriteria dapat meliputi: a) Intern (misalnya, kebijakan dan prosedur organisasi). b) Ekstern (misalnya, hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga- lembaga yang berwenang). c) Praktik terdepan (misalnya, panduan industri dan profesional). 2210.K1 - Tujuan penugasan konsultansi harus diarahkan pada proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan klien. 2210.K2 - Tujuan penugasan konsultansi harus konsisten dengan nilai, strategi, dan tujuan organisasi. 2220 - Ruang Lingkup Penugasan Ruang lingkup penugasan yang ditetapkan harus memadai untuk mencapai tujuan penugasan. 2220.A1 - Ruang lingkup penugasan harus mempertimbangkan sistem, dokumen, sumber daya manusia, dan aset yang relevan, termasuk yang berada di bawah pengelolaan pihak ketiga. 2220.A2 - Jika timbul peluang dilakukan layanan konsultansi yang signifikan saat penugasan asurans, maka dibuat kesepakatan yang mencakup tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab masing-masing pihak, dan maksud lain yang ingin dicapai, dan hasil penugasan konsultansi dikomunikasikan berdasarkan standar penugasan konsultansi. 2220.K1 - Dalam melaksanakan penugasan konsultansi, auditor harus memastikan bahwa ruang lingkup penugasan yang disepakati telah memadai untuk mencapai tujuan penugasan. Jika terdapat ketidaksepakatan atas ruang lingkup, auditor bersama klien harus berdiskusi untuk menentukan kelanjutan penugasan. 2220.K2 - Selama penugasan konsultansi, auditor harus mendiskusikan pengendalian intern yang konsisten dengan tujuan penugasan dan memperhatikan permasalahan pengendalian yang signifikan. 2230 - Alokasi Sumber Daya Penugasan Auditor harus menentukan sumber daya yang memadai dan cukup untuk mencapai tujuan penugasan, berdasarkan evaluasi atas karakteristik dan tingkat kompleksitas setiap penugasan, keterbatasan waktu, dan sumber daya yang tersedia. Interpretasi: Memadai adalah memadai secara kolektif dalam hal kecakapan yang diperlukan untuk melaksanakan penugasan. Cukup adalah mencakup kuantitas sumber daya yang diperlukan untuk menyelesaikan penugasan dengan kecermatan profesional. 2240 - Program Kerja Penugasan Auditor harus menyusun dan mendokumentasikan program kerja untuk mencapai tujuan penugasan. 2240.A1 - Program kerja harus mencakup langkah-langkah untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) informasi selama penugasan. Program kerja ini harus memperoleh persetujuan sebelum dilaksanakan dan apabila terjadi perubahan harus segera memperoleh persetujuan. 2240.A2 - Program kerja penugasan asurans didasarkan pada hasil penilaian atas risiko dan pengendaliannya, termasuk risiko fraud. 2240.K1 - Program kerja penugasan konsultansi dapat bervariasi dalam bentuk dan isinya, tergantung sifat setiap penugasan. 2300 - Pelaksanaan Penugasan Auditor harus mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan. 2310 - Identifikasi Informasi Auditor harus mengidentifikasi informasi yang cukup, andal, relevan dan bermanfaat untuk mencapai tujuan penugasan. Interpretasi: Informasi yang cukup adalah informasi yang faktual, memadai, dan meyakinkan sehingga seseorang yang memiliki sifat kehati-hatian (prudent) akan mencapai kesimpulan yang sama dengan auditor. Informasi yang andal adalah informasi terbaik, valid, konsisten dengan fakta, dan diperoleh melalui penggunaan teknik-teknik penugasan yang tepat. Informasi yang relevan adalah informasi yang mempunyai hubungan yang logis dan penting dalam mendukung observasi dan rekomendasi penugasan dan konsisten dengan tujuan penugasan. Informasi yang bermanfaat adalah informasi yang dapat membantu auditor dalam mencapai tujuan penugasannya. 2310.A1 - Auditor harus mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi sesuai dengan langkah-langkah dalam Program Kerja Penugasan dan perubahannya. 2310.A2 - Apabila dalam pelaksanaan penugasan menemukan indikasi terjadinya fraud, Auditor harus melaporkan indikasi tersebut kepada Pimpinan sesuai dengan mekanisme intern APIP untuk menentukan rencana tindak lanjut. 2310.A3 - Auditor dapat menggunakan tenaga ahli apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memadai untuk mendapatkan Informasi yang cukup, andal, relevan, dan bermanfaat untuk mencapai tujuan pengawasan. 2320 - Analisis dan Evaluasi Auditor harus menyusun kesimpulan dan hasil penugasan berdasarkan analisis dan evaluasi yang memadai. 2330 - Dokumentasi Informasi Auditor harus mendokumentasikan informasi yang cukup, andal, relevan, dan bermanfaat untuk mendukung kesimpulan dan hasil penugasan. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) 2330.A1 - Pimpinan APIP harus mengendalikan akses atas hasil penugasan. Pimpinan APIP harus memperoleh persetujuan dari Pimpinan Unit Organisasi dan/atau pendapat ahli hukum sebelum memberikan hasil penugasan ke pihak ekstern sesuai kebutuhan. 2330.A2 - Pimpinan APIP harus mengembangkan kebutuhan retensi penyimpanan hasil penugasan sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan. 2330.K1 - Pimpinan APIP harus menetapkan kebijakan kustodian dan retensi hasil penugasan konsultansi, sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan. 2340 - Supervisi Penugasan Penugasan audit harus disupervisi secara memadai untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan peningkatan kompetensi auditor. Interpretasi: Tingkat supervisi yang diperlukan tergantung pada kemahiran dan pengalaman auditor dan kompleksitas penugasan. Bukti kegiatan supervisi didokumentasikan dan disimpan. 2400 - Komunikasi Hasil Penugasan Auditor harus mengomunikasikan hasil penugasan. 2410 - Kriteria Komunikasi Komunikasi harus mencakup sasaran, ruang lingkup penugasan, dan hasil penugasan. 2410.A1 - Komunikasi akhir hasil penugasan harus memuat simpulan, sebagaimana rekomendasi dan/atau tindak perbaikan yang dapat diterapkan. Apabila memungkinkan, opini auditor dapat diberikan. Opini harus mempertimbangkan harapan Pimpinan K/L/D dan/atau Pimpinan Unit Organisasi dan pemangku kepentingan lain, dan harus didukung dengan informasi yang relevan, andal, cukup dan bermanfaat. Interpretasi: Opini hasil penugasan dapat berupa tingkat rating, simpulan, atau uraian hasil penugasan dalam bentuk lain. Penugasan tersebut dapat mencakup pengendalian terhadap proses, risiko, atau unit bisnis tertentu. Formulasi opini perlu mempertimbangkan hasil penugasan dan tingkat signifikansi. 2410.A2 - Auditor perlu menuangkan kinerja yang memuaskan dalam laporan hasil penugasan. 2410.A3 - Apabila hasil penugasan disampaikan kepada pihak di luar organisasi, maka harus disebutkan pembatasan distribusi dan penggunaan hasil penugasan. 2410.K1 - Komunikasi hasil akhir penugasan konsultansi bervariasi dalam bentuk dan isinya, tergantung pada sifat penugasan dan kebutuhan klien. 2420 - Kualitas Komunikasi Komunikasi harus akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Interpretasi: Komunikasi yang akurat berarti bebas dari kesalahan dan distorsi, dan didasarkan atas fakta. Komunikasi yang objektif berarti wajar, tidak memihak, tidak bias, dan merupakan hasil dari pemikiran yang jernih dan seimbang atas seluruh fakta dan keadaan yang relevan. Komunikasi yang jelas berarti mudah dipahami dan logis, terhindar dari pemakaian istilah teknis yang tidak penting dan menyajikan seluruh informasi yang signifikan dan relevan. Komunikasi yang ringkas berarti langsung pada masalah dan menghindari uraian yang tidak perlu, detail yang berlebihan, pengulangan, dan terlalu panjang. Komunikasi yang konstruktif berarti memiliki sifat membantu klien penugasan dan organisasi, dan tertuju pada upaya perbaikan yang diperlukan. Komunikasi yang lengkap berarti tidak meninggalkan hal-hal penting bagi pengguna hasil penugasan dan telah mencakup seluruh informasi signifikan dan relevan untuk mendukung simpulan dan rekomendasi. Komunikasi yang tepat waktu berarti disampaikan sesuai dengan kebutuhan baik waktu maupun subtansi informasi dengan mempertimbangkan tingkat signifikansi yang memungkinkan Pimpinan K/L/D, Pimpinan Unit Organisasi, atau Pimpinan Unit Kerja dapat melakukan tindakan perbaikan yang tepat. 2421 - Kesalahan dan Kelalaian Jika komunikasi hasil akhir mengandung kesalahan atau kelalaian yang signifikan, Pimpinan APIP harus mengomunikasikan informasi yang telah diperbaiki kepada semua pihak yang menerima komunikasi aslinya. 2422 - Tanggapan Klien Auditor harus meminta tanggapan dari pejabat klien yang bertanggung jawab atas simpulan dan rekomendasi hasil penugasan, termasuk meminta tindakan perbaikan yang direncanakan. Interpretasi: Untuk memastikan hasil penugasan wajar dan objektif auditor perlu mendapatkan tanggapan dari pejabat klien yang bertanggung jawab sehingga simpulan dan rekomendasi tidak hanya disusun berdasarkan pendapat auditor. 2422. A1 - Tanggapan klien dan rencana tindakan perbaikan harus dicantumkan dalam laporan hasil penugasan. 2422. A2 - Apabila tanggapan dari klien bertentangan dengan simpulan dan rekomendasi, dan menurut pendapat auditor tanggapan tersebut tidak tepat, maka auditor harus menyampaikan ketidaksetujuan terhadap tanggapan secara wajar dan objektif. Sebaliknya, apabila menurut auditor tanggapan tersebut tepat, auditor harus memperbaiki simpulan dan rekomendasi. 2430 - Pengungkapan atas kesesuaian dengan Standar Auditor harus menyatakan dalam setiap laporan hasil penugasan bahwa Pengawasan Intern “dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia”. 2431 - Pengungkapan atas ketidaksesuaian Apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap Kode Etik atau Standar yang mempengaruhi penugasan, komunikasi hasil penugasan harus mengungkapkan: Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) a. Prinsip atau aturan perilaku pada Kode Etik atau Standar yang tidak sepenuhnya dilaksanakan; b. Alasan ketidaksesuaian, c. Dampak ketidaksesuaian tersebut terhadap penugasan dan hasil penugasan yang dikomunikasikan. 2440 - Penyampaian Hasil Penugasan Pimpinan APIP harus mengomunikasikan hasil penugasan kepada pihak yang tepat. Interpretasi: Pimpinan APIP bertanggung jawab atas komunikasi final penugasan serta menentukan metode dan tujuan distribusi. Apabila Pimpinan APIP mendelegasikan wewenang tersebut, Pimpinan APIP tetap bertanggungjawab sepenuhnya atas hal tersebut. 2440.A1 - Pimpinan APIP bertanggung jawab mengomunikasikan hasil akhir penugasan kepada pihak-pihak yang terkait dengan penugasan dan memastikan hasil penugasan akan ditindaklanjuti. 2440.A2 - Apabila tidak ditentukan lain oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan, sebelum menyampaikan hasil penugasan kepada pihak di luar organisasi, Pimpinan APIP harus: a. Menilai potensi risiko yang dihadapi organisasi; b. Berkonsultansi dengan Pimpinan K/L/D dan/atau Pimpinan Unit Organisasi dan/atau ahli hukum apabila diperlukan; dan c. Mengendalikan pemanfaatan hasil penugasan oleh pihak luar organisasi. Interpretasi: Dalam hal hasil penugasan disampaikan kepada pihak luar organisasi, Pimpinan APIP harus mengungkapkan secara jelas tujuan pemanfaatannya dan meminta pihak luar untuk berkomunikasi dengan Pimpinan APIP apabila akan memanfaatkan hasil penugasan selain untuk tujuan yang telah ditentukan. 2440.K1 - Pimpinan APIP bertanggungjawab mengomunikasikan hasil akhir penugasan konsultansi kepada klien. 2440.K2 - Dalam penugasan konsultansi, Pimpinan APIP agar mengidentifikasi permasalahan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern. Apabila permasalahan tersebut signifikan, Pimpinan APIP harus mengomunikasikan kepada Pimpinan K/L/D dan/atau Pimpinan Unit Organisasi dan/atau Pimpinan Unit Kerja. 2450 - Opini Makro Apabila APIP memberikan opini makro, Pimpinan APIP harus memperhatikan strategi, sasaran, dan risiko-risiko organisasi dan ekspektasi Pimpinan K/L/D dan/atau Pimpinan Unit Organisasi serta pemangku kepentingan lainnya. Opini makro harus didukung dengan informasi yang relevan, andal, cukup, dan bermanfaat. Interpretasi: Komunikasi atas opini makro meliputi: - Ruang lingkup, termasuk periode waktu yang terkait dengan opini makro tersebut; - Batasan ruang lingkup; Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) - Pertimbangan terhadap kegiatan terkait lainnya termasuk keterkaitannya dengan penyedia jasa asurans lain; - Ikhtisar dari informasi yang mendukung opini; - Kerangka kerja risiko atau pengendalian, atau kriteria lain yang dipergunakan sebagai dasar pengungkapan opini makro; - Opini, pendapat, atau kesimpulan yang diberikan. Pimpinan APIP harus menjelaskan alasan atas opini makro yang tidak sesuai harapan Pimpinan K/L/D dan/atau Pimpinan Unit Organisasi. 2500 - Pemantauan Tindak Lanjut Pimpinan APIP harus membangun sistem pemantauan tindak lanjut atas hasil penugasan yang telah dikomunikasikan kepada klien. 2500.A1 - Pimpinan APIP harus menetapkan proses tindak lanjut untuk memantau dan memastikan bahwa klien telah melaksanakan tindakan perbaikan secara efektif, atau menerima risiko untuk tidak melaksanakan tindakan perbaikan. 2500.K1 - Pengawasan Intern harus memantau tindak lanjut hasil penugasan konsultansi yang telah disepakati dengan klien. 2600 - Komunikasi Penerimaan Risiko Dalam hal Pimpinan APIP menyimpulkan bahwa Pimpinan Unit Kerja dan/atau Pimpinan Unit Organisasi menerima tingkat risiko yang tidak dapat diterima oleh organisasi, Pimpinan APIP harus membahas masalah ini secara berjenjang dengan Pimpinan di atasnya. Jika Pimpinan APIP meyakini bahwa permasalahan tersebut belum terselesaikan, maka Pimpinan APIP harus mengkomunikasikan hal tersebut kepada Pimpinan K/L/D dan/atau Pimpinan Unit Organisasi. Interpretasi: Identifikasi atas risiko yang diterima oleh Pimpinan Unit Kerja dan/atau Pimpinan Unit Organisasi dapat dilakukan melalui penugasan asurans maupun konsultansi, pemantauan tindak lanjut atas hasil penugasan sebelumnya, atau melalui kegiatan lainnya. Keputusan untuk menerima atau tidak menerima risiko adalah tanggung jawab klien, bukan tanggung jawab Pimpinan APIP. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Glosarium Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian/Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Auditor Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengawasan Intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Benturan kepentingan Situasi di mana auditor yang dalam pelaksanaan tugasnya memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan profesional. Kecurangan (Fraud) Setiap tindakan melawan hukum ditandai dengan penipuan, penyembunyian, atau pelanggaran kepercayaan. Tindakan ini tidak tergantung pada ancaman kekerasan atau kekuatan fisik. Penipuan yang dilakukan oleh pihak dan organisasi untuk memperoleh uang, properti, atau jasa, untuk menghindari pembayaran atau kehilangan jasa, atau untuk mengamankan keuntungan pribadi atau bisnis. Independensi Kondisi bebas dari situasi yang dapat mengancam kemampuan APIP untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara objektif. Jasa asurans Pengujian objektif terhadap bukti dengan maksud untuk memberikan penilaian yang independen atas proses tata kelola, manajemen risiko, dan kegiatan pengendalian. Kegiatan asurans mencakup audit, reviu, evaluasi dan pemantauan. Jasa konsultansi Kegiatan pemberian saran dan jasa lain yang dibutuhkan klien, yang sifat dan ruang lingkup penugasannya telah disepakati, ditujukan untuk menambah nilai dan meningkatkan proses tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan kegiatan pengendalian, tanpa adanya pengalihan tanggung jawab kepada auditor intern. Contohnya pendampingan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan pelatihan. Setiap tindakan melawan hukum yang berindikasi penipuan, penggelapan, atau benturan keperntingan. Tindakan tersebut tidak terbatas pada kemungkinan atau pelanggaran dalam bentuk fisik. Kecurangan dapat dilakukan oleh pihakpihak dan organisasi untuk mendapatkan uang, aset, atau jasa; untuk menghindari pembayaran atau kerugian atas jasa; atau untuk memperoleh keuntungan pribadi atau bisnis. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Kecurangan dalam hal ini termasuk tindak pidana korupsi yaitu Tindakan yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: - Adanya perbuatan melawan hukum - Adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, - Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan - Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Kerangka Praktik Profesional Pengawasan Intern Pemerintah (KP3IP) Kerangka Kerja yang bersifat konseptual dalam rangka mengorganisasikan acuan kerja pengawasan intern yang diterbitkan oleh AAIPI. Klien Unit atau satuan kerja yang menjadi objek pelaksanaan Pengawasan Intern oleh APIP. Kode etik Pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas Pengawasan Intern. Kode Etik bertujuan untuk mempromosikan budaya etis dalam praktik profesional pengawasan intern. Kode Etik diperlukan karena Pengawasan Intern merupakan pekerjaan yang dijalankan atas dasar kepercayaan dalam memberikan jaminan yang objektif terhadap tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern. AAIPI menerbitkan Kode Etik dalam rangka menjaga perilaku anggotanya. Komite Audit Komite pengawasan independen (oversight committee) yang dibentuk oleh Pimpinan K/L/D untuk memberikan saran-saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, dan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan. Manajemen Risiko Sebuah proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan organisasi. Nilai Tambah Pengawasan Intern memberikan nilai tambah bagi organisasi dan pemangku kepentingan apabila mempertimbangkan strategi, tujuan dan risiko; memberikan kontribusi terhadap peningkatan proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern; dan secara objektif memberikan asurans. Objektivitas Suatu sikap mental tidak memihak yang memungkinkan auditor melaksanakan tugas sedemikian rupa sehingga mereka memiliki keyakinan terhadap hasil kerja mereka dan tanpa kompromi dalam mutu. Objektivitas mensyaratkan auditor untuk tidak mendasarkan penilaiannya terkait aktivitas pengawasan kepada penilaian pihak lain. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Opini Makro Merupakan penilaian atau kesimpulan tentang hasil penugasan yang diberikan oleh Pimpinan APIP yang secara menyeluruh memberikan tinjauan proses tata kelola, pengelolaan risiko, dan/atau pengendalian organisasi. Opini tersebut merupakan pendapat profesional dari Pimpinan APIP berdasarkan hasil beberapa penugasan dan aktivitas lainnya pada rentang waktu tertentu. Opini Penugasan Merupakan penilaian atau kesimpulan sebagai hasil penugasan asurans tertentu. Pengawasan Intern Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Pengendalian Prosedur, mekanisme, kebijakan, atau aktivitas yang dijalankan oleh manajemen dan/atau pihak lain untuk mengelola risiko dan meningkatkan kemungkinan bahwa tujuan dan sasaran akan dicapai. Manajemen merencanakan, mengatur, dan mengarahkan pelaksanaan tindakan yang memadai untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan dan sasaran akan dicapai. Penyedia Jasa Ekstern Seseorang atau badan usaha di luar APIP yang memiliki kecakapan khusus dalam disiplin ilmu tertentu. Piagam Pengawasan Intern Dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab aktivitas Pengawasan Intern. Pimpinan K/L/D Pimpinan tertinggi pada instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu Menteri pada kementerian, Kepala Lembaga pada Lembaga Negara, dan Gubernur, Bupati/Walikota pada pemerintahan daerah. Pimpinan Unit Kerja Pimpinan tertinggi pada Unit Kerja Tertentu di bawah Pimpinan Unit Organisasi. Pimpinan Unit Organisasi Pimpinan tertinggi pada instansi/institusi di bawah Pimpinan K/L/D. Program kerja Mencakup Langkah-langkah untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi selama penugasan