Bahan Ajar Etik PNS Tahun 2024 PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
2024
Tim Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial
Tags
Related
Summary
This document is a teaching material on the ethics of civil servants, including moral principles, codes of conduct, and their implementation in the government. It is for training on civil servants' ethics.
Full Transcript
ETIKA PEGAWAI NEGERI SIPIL Tahun 2024 Disusun Untuk: Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Disusun Oleh: Tim Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 1 2024 ...
ETIKA PEGAWAI NEGERI SIPIL Tahun 2024 Disusun Untuk: Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Disusun Oleh: Tim Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 1 2024 Daftar Isi A. Prinsip-Prinisp Moral Pegawai Negeri Sipil 4 B. Pengertian Etika 5 C. Kode Etik PNS 5 D. Kode Etik Instansi dan Kode Etik Profesi 7 E. Implementasi etika dalam organisasi pemerintah 7 F. Implementasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan 9 G. Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan 13 H. Implementasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru 15 PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 2 2024 Audio Material Keterangan: Klik icon sound untuk menuju file suara A. Prinsip-Prinisp Moral Pegawai Negeri Sipil B. Pengertian Etika C. Kode Etik PNS D. Kode Etik Instansi dan Kode Etik Profesi Rahmat Imaduddin E. Implementasi Etika dalam Organisasi Pemerintah Intan Rizki Pratiwi F. Implementasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan Eva Riana Indragiri G. Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan H. Implementasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru Novi Indah Widodo Tri Setiowati Saputro PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 3 2024 A. Prinsip-Prinsip Moral Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam kepemerintahan yang baik (good governance), PNS bertugas untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan untuk mewujudkan PNS yang mampu memberikan pelayanan prima menurut Dr. A. Sonny Keraf (2002), ada 7 (tujuh) prinsip moral yang harus dimiliki dan dihayati oleh PNS yaitu: 1. Profesionalisme Prinsip ini menuntut setiap pejabat publik dalam 4. Berpihak kepada Kebenaran dan Kejujuran birokrasi pemerintah untuk bertindak secara Prinsip ini menuntut setiap pejabat publik untuk profesional sesuai dengan kemampuan dan selalu mempunyai sikap yang salah adalah salah, keahlian yang dimiliki, berdasarkan peraturan yang benar adalah benar. Oleh karena itu, setiap perundang- undangan yang berlaku, dan orang harus selalu dilayani sesuai dengan mempunyai komitmen moral yang tinggi untuk prosedur dan ketentuan yang berlaku, demi membela kepentingan publik. Profesionalisme mempertahankan kebenaran dan kejujuran, juga menuntut agar pejabat publik dalam karena kejujuran dan kebenaran merupakan birokrasi harus konsekuen dan konsisten dalam prinsip yang paling pokok yang harus melekat menjalankan profesinya. Hal ini berartikalau pada penyelenggara negara termasuk dengan kesadaran sendiri memilih menjadi penyelenggara pemerintahan. aparat birokrat harus konsekuen dan konsisten menjalani profesinya dengan segala 5. Bertindak secara Adil konsekuensinya, termasuk penghasilannya yang Prinsip ini memperlakukan semua orang secara relatif tidak besar. sama tanpa membeda-bedakan, tanpa 2. Integritas Moral yang Tinggi diskriminasi atas dasar agama, ras, suku, jenis Prinsip ini menuntut setiap pejabat publik kelamin, dan seterusnya. Sebagai pejabat publik dalam birokrasi untuk bertindak sesuai dengan harus netral dan membela yang benar sesuai prinsip dan menjaga nama baik sebagai seorang dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. pejabat publik yang wajib melaksanakan Adanya prinsip “yang datang pertama harus tugasnya sebaik-baiknya demi melayani pertama dilayani” adalah perwujudan prinsip kepentingan publik. Pejabat publik dituntut keadilan dalam birokrasi, karena tidak ada yang untuk tidak dikendalikan oleh pihak lain untuk diistimewakan atau diberi perlakuan khusus. menyalahgunakan kekuasaan dan Keadilan juga menuntut agar setiap pejabat publik wewenangnya dengan merugikan kepentingan mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan oleh publik. pihak tertentu dengan baik, sehingga pelanggaran harus dikenakan sanksisesuai dengan ketentuan 3. Tanggung Jawabterhadap Kepentingan yang berlaku. Publik Prinsip ini menegaskan bahwa kepentingan 6. Jangan Menghalalkan SegalaCara untuk publik adalah segala-galanya karena kepentingan Mencapai Tujuan publik adalah nilai tertinggi yang tidak dapat Prinsip ini penting karena birokrasi kita dianggap digantikan dan tidak dapat dikalahkan dengan “bisa diatur” dalam arti melakukan hal yang lainnya termasuk uang atau jabatan manipulasiuntuk mencapai tujuan yang yang lebih tinggi. Seorang aparat birokrat menyimpang yang merugikan kepentingan publik termasuk PNS memilih profesitersebut bukan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral. untuk memperkaya dirinya dan mencari Birokrasi harus melayani publik dengan baik dan kedudukandan jabatan. Setiapaparat birokrat benar sesuai dengan sistem dan proseduryang pada dasarnya memilih profesi PNS karena berlaku agar kepentingan masyarakat tidak didorong oleh keinginan luhur untuk melayani dirugikan. kepentingan publik. Menjadi aparat birokrat merupakan panggilan tugas untuk mengabdi kepada kepentingan publik, bangsa,dan negara. PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 4 2024 7. Jangan Lakukanpada Orang Lain Apa yang Anda Sendiri Tidak Mau Perbuatan tersebut C. Kode Etik PNS Dilakukan pada Anda Berdasarkan UU ASN nomor 5 tahun 2014 Pasal 3, Prinsip ini harus dipegang teguh birokrasi karena sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 masyarakat selalu ingin dilayani secara baik sesuai tahun 2023, pada pasal 4 ayat (1) disebutkan dengan sistem dan prosedur yang berlaku. Jangan bahwa kode etik dan kode perilaku bertujuan untk mempersulit orang lain karena Anda sendiri tidak menjaga martabat dan kehormatan ASN serta ingin dipersulit. Jangan minta sesuatu untuk kepentingan bangsa dan negara. pelayanan publik yang Anda berikan karena Anda Pada Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2023, sendiri tidak ingin diperlakukan demikian, karena Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan PNS bertugas memberikan pelayanan publik yang kode perilaku ASN, yaitu : prima kepada masyarakat. 1. berorientasi pelayanan, yaitu komitmen Menurut Myrdal (1968) terdapat 11 kemampuan memberikan pelayanan prima demi kepuasan atau keutamaan yang diharapkan dari seorang masyarakat: pegawaiyang baik, yaitu: 2. akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas 1. kerajinan; kepercayaan yang diberikan; 2. kerapihan; 3. kompeten, yaitu terus belajar dan 3. tepat waktu; mengembangkan kapabilitas; 4. kesederhanaan; 4. harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai 5. kejujuran; perbedaan; 6. pengambilan keputusan secara rasional, bukan 5. loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan berdasarkan emosional, atau nepotisme/ kepentingan bangsa dan bernegara; kolusi; 6. adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias 7. kesediaan untuk berubah; dalam menggerakkan serta menghadapi 8. kegesitan; perubahan; 9. mau bekerjasama; 7. kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang 10. bersedia memandang jauh ke depan. sinergismenggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, B. Pengertian Etika efektif,dan efisien. Secara etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani Pegawai Negeri Sipil di samping wajib kuno, yakni “ethos” yang berarti adat istiadat atau melaksanakan dan menerapkan kode etik PNS, kebiasaan hidup yang dianggap baik oleh kalangan juga wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar bagi atau masyarakat tertentu. Sedangkan Kamus Pegawai Negeri Sipil seperti yang diatur dalam Besar Bahasa Indonesia mengartikan etika Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2023, meliputi antara sebagai: lain: 1. sistem nilai dan norma moral yang menjadi 1. berorientasi pelayanan; pegangan bagi seseorang atau sekelompok 2. akuntabel; orang dalammengatur tingkah lakunya; 3. kompeten; 2. ilmu tentang apa yang baik dan apayang buruk 4. harmonis; dan tentang hak dan kewajiban moral; 5. loyal; 3. kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). 6. adaptif; dan; 7. kolaboratif memelihara dan menjunjung Etika biasanya berkaitan erat dengan kata moral tinggistandar etika yang luhur. yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berartijuga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral kurang lebih memiliki pengertian yang sama. Untuk pembahasan materi selanjutnya, etika PNS diartikan sebagaikode etik PNS. PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 5 2024 Nilai-nilai dasar bagi Pegawai Negeri Sipil 2. Etika Pegawai Negeri Sipil dalam merupakan pedoman, tingkah laku, dan perbuatan Berorganisasi yang berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil a. Melaksanakan tugas dan wewenangsesuai tanpa membedakan di mana Pegawai Negeri Sipil ketentuan yang berlaku; yang bersangkutan bekerja. Nilai-nilai dasar ini b. Menjaga informasi yang bersifat rahasia; wajib dijunjung tinggi karena nilai-nilai yang c. Melaksanakan setiap kebijakan yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; yang hidup dan berkembang dalam kehidupan d. Membangun etos kerja untuk masyarakat, bangsa, negara, dan pemerintah. meningkatkan kinerja organisasi; Pengaturan tentang kode etik PNS mengacu e. Menjalin kerja sama secara kooperatif kepada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 dengan unit kerja lain yang terkait dalam tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. rangka pencapaian tujuan; Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 PP tersebut, Kode Etik f. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tugas; tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil g. Patuh dan taat terhadap standar dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan operasional dan tata kerja; hidup sehari- hari. Kode etik PNS wajib h. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dilaksanakan PNS di seluruhwilayah Indonesia. dan inovatif dalam rangka peningkatan Dalam pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004 kinerja organisasi; ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas i. Berorientasi pada upaya peningkatan kedinasan dan kehidupan sehari-hari, Pegawai kualitas kerja. Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan 3. Etika Pegawai Negeri Sipil dalam pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam Bermasyarakat bermasyarakat, terhadap diri sendiri, dan a. Mewujudkan pola hidup sederhana; terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil. b. Memberikan pelayanan dengan empati, Adapun butir-butir Etika Pegawai Negeri Sipil hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tersebut adalahsebagai berikut: tanpa unsur pemaksaan; c. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, 1.Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Bernegara terbuka, dan adil sertatidak diskriminatif; a. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan d. Tanggap terhadapkeadaan lingkungan Undang-Undang Dasar 1945; masyarakat; b. Mengangkat harkat dan martabat bangsa e. Berorientasi kepada peningkatan dan Negara; kesejahteraan masyarakat dalam c. Menjadi perekatdan pemersatu bangsa melaksanakan tugas. dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4. Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap Diri d. Menaati semua peraturan perundang- Sendiri undangan yang berlaku dalam a. Jujur dan terbuka sertatidak memberikan melaksanakan tugas; informasi yang tidak benar; e. Akuntabel dalam melaksanakan tugas b. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan penyelenggaraan pemerintahan yang ketulusan; bersih dan berwibawa; c. Menghindari konflik kepentingan pribadi, f. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat,serta kelompok,maupun golongan; tepat waktu dalam melaksanakan setiap d. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan programpemerintah; pengetahuan, kemampuan, keterampilan, g. Menggunakan atau memanfaatkan semua dan sikap; sumber daya negara secaraefisien dan e. Memiliki daya juang yang tinggi; efektif; f. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani; h. Tidak memberikan kesaksian palsu atau g. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keterangan yang tidak benar. keluarga; h. h.Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan. PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 6 2024 5. Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap Sesama Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Pegawai Negeri Sipil tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada a. Saling menghormati sesama warga negara Paragraf 15 mengenai Organisasi Profes, Pasal 101 yang memeluk agama/ kepercayaan yang mengatur antaralain bahwa: berlainan; 1. Setiap Jabatan Fungsional (JF) yang telah b. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan ditetapkan wajib memiliki 1 (satu) organisasi antarsesama Pegawai NegeriSipil; profesi JF dalamjangka waktu palinglama 5 c. Saling menghormati antara teman (lima) tahun terhitung sejak tanggal sejawatbaik secara vertikalmaupun penetapanJF. horizontal dalamsuatu unit kerja,instansi, 2. Organisasi profesi JF dimaksud wajib maupun antarinstansi; menyusun kode etik dan kode perilakuprofesi. d. Menghargai perbedaan pendapat; 3. Organisasi profesi JF mempunyai tugas: e. Menjunjung tinggi harkat dan martabat a. Menyusun dan menetapkan kode etik dan Pegawai Negeri Sipil; kode perilaku profesi setelah mendapat f. Menjaga dan menjalin kerja sama yang persetujuan dari pimpinan instansi kooperatif antarsesama Pegawai Negeri pembina. Sipil; b. memberikan advokasi; dan g. Berhimpun dalam satu wadah Korps c. memeriksa dan memberikan rekomendasi Pegawai Republik Indonesia yang atas pelanggaran kode etik dan menjamin terwujudnya Pegawai Negeri kodeperilaku Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya. d. profesi. D. Kode Etik Instansi dan Kode Etik Profesi Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentangPembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, kode etik dapat disusun untuk kode etik instansi dan kode etik masing-masing organisasi profesi. Agar kode etik itu berfungsi sebagaimana diharapkan maka ada dua syarat mutlak yang harus dipenuhi, yakni: 1. kode etik dibuat oleh masing-masing profesi E. Implementasi Etika sehingga kode etik itu bisa dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam profesi yang bersangkutan, dengan kata lain, kode etik dalam Organisasi harus merupakanhasil pemikiran dan pengaturan anggotaprofesi tersebut; Pemerintah 2. pelaksanaan kode etik harus diawasi terus menerus, setiap kasus pelanggaran dievaluasi Agar etika yang baik bisa terwujud dalam suatu dan dikenakantindakan oleh suatu komite organisasi maka kode etik organisasi tidak cukup khusus untuk itu. hanya menentukan kewajiban-kewajiban, larangan-larangan, serta sanksi-sanksi saja, tetapi Kode etik organisasi profesi di lingkungan Pegawai dibutuhkan juga langkah-langkah nyata yang Negeri Sipil ditetapkan organisasi profesi masing- sistematis serta dilaksanakan dengan penuh masing, sedangkan kode etik instansi ditetapkan kesungguhan berupa partisipasi aktif dari oleh pejabat pembina kepegawaian masing- seluruhpihak yang beradadalam organisasi masing instansi berdasarkan karakteristik masing- tersebut. masing instansi (Pasal 13 dan 14 PP No. 42 Tahun 2004). PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 7 2024 Menurut Keraf (2002) ada beberapa hal yang diperlukan agar implementasi praktik etika yang baik dalam organisasi pemerintah dapat terwujud, yaitu sebagai berikut: 1. adanya komitmen moral dan politik dari pimpinan kementerian/lembaga. Dalam hal ini, menteri berkomitmen untuk membangun birokrasi kementerian dengan sebuah etos, kebiasaan, serta etika yang baik demi melayanikepentingan publik; 2. komitmen moral dan politik itu lalu diterjemahkan ke dalam aturan formal internal Contoh: seorang pegawai yang pada awalnya kementerian sebagai pegangan konkrit bagi memiliki etos kerja yang tinggi bisa berubah setiap pejabat dan pegawai mulai dari menteri, menjadimalas, tidak bertanggung jawab direktur jenderal, sampai kepada terhadappekerjaannya, ataupun menghindari pegawaipaling rendah dan disusun secararinci, pekerjaan akibat terpengaruh oleh rekan-rekan termasuk sanksi-sanksi yang jelas; kerjanya yang memiliki etos kerja yang rendah. 3. etos/etika birokrasi dan aturan yang jelas tadi Unsur-unsur penting dalam etos kerja yang bisa lalu disosialisasikan dan diajarkan kepada PNS mendukung terciptanya suatu suasana kerja yang pada saat pertamakali masuk, dalam pelatihan kondusifadalah sebagai berikut: dan dalam seluruhproses pembenahan; 1. dedikasi dalam melaksanakan tugas dengan 4. adanya sanksi yang diterapkan secara sebaik-baiknya; konsekuen merupakan alat "pendidikan" yang 2. semangat pengabdian kepada masyarakat; baik bagi siapa saja. Sebaliknya penghargaan, 3. bersedia mempertanggungjawabkan hasil baik dalam bentukkenaikan pangkat atau kerjanya; pengakuan tertulislainnya secara jujur dan 4. bersedia memperhatikan harapan/ tuntutan/ objektifakan merupakan alat motivasi yang kritik masyarakat dan selanjutnya memperbaiki baik bagi peningkatan etos di kementerian diri; tersebut; 5. dorongan untuk terus-menerus meningkatkan 5. adanya teladan yang nyata dari pimpinan kompetensi dan kecakapan; kementerian, khususnya menteri dan eselon I, 6. semangat untuk tidak lari dari kemungkinan dalam menghayati dan mempraktikkan secara masalah, melainkan justru mengidentifikasikan nyata prinsip-prinsip moral di atas. masalahyang paling mengancamdan mengambil langkahuntuk mengatasinya sebelummasalah tersebut semakin gawat; 7. transparansi dalam segala keputusan. 2. Moralitas Pribadi Moralitas pribadi merupakan kesesuaian sikap dan perilaku seseorang dengan norma-norma Magnis-Suseno (2002) menyebutkan adanya 4 yang ada, yang terkait dengan baik buruknya suatu unsur utama yang mempengaruhi keberhasilan perbuatan. Moralitas pribadi menyangkut kualitas perwujudan etika dalam organisasi pemerintah, moral masing-masing orang atau individu. Ada yakni: beberapa moralitas pribadi yang penting,antara 1.Etos Kerja lain: Etos kerja merupakan sikap dasar seseorang atau 1. dedikasi; sekelompok orang dalam melakukan suatu 2. jujur dan tidak korupsi; pekerjaan. Etos kerja bisa kuat atau lemah, 3. taat pada tuntutan khas etika birokrasi; positifatau negatif, terlihatpada saat seseorang 4. bertanggung jawab; tersebut mengalami hambatan atau tantangan 5. minat dan hasrat untuk terus-menerus dalam pekerjaannya. Etos kerja individu akan meningkatkan kompetensi dan kecakapannya; sangat dipengaruhi oleh etos kerja kelompok, yaitu 6. menghormati hak semua pihak yang terkait. etos kerja orang-orang yang berada di sekitarnya. PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 8 2024 3. Kepemimpinan yang bermutu b. Pengawasan/pengendalian Dalam kaitannya dengan perwujudan etika, Harus ada pengawasan/pengendalian atas seorang pemimpin memikul peran sebagai pelaksanaan pekerjaan sehingga penerapan etika panutan dan pemberi motivasi kepada para akan selalu dapat dipantau. Pengawasan/ bawahannya sekaligus juga harus mampu pengendalian ini tidak cukup dari dalam organisasi menjagakondisi lingkungan kerja agar tetap saja, melainkan juga perlu ada pengawasan/ terjaga dalam suasana kerja yang etis. Untuk pengendalian dari luar organisasi, dalam hal ini memperoleh pemimpin bermutuseperti itu maka pengawasan/pengendalian oleh masyarakat harus pemimpin dituntut mempunyai 5 hal diterima sebagai suatu hal yang positif. penting,yakni: a. Kompetensi F. Implementasi Nilai Seorang pemimpin harus benar-benar menguasai hal-hal yang merupakan bidang pekerjaannya Dasar PNS, Kode Etik sehingga dia diharapkan akan mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi. b. Memastikan pelaksanaan tertib kerja dan Kode Perilaku Seorangpemimpin harus memilikikemampuan untuk memimpin,berwibawa, mampu memberikan Pegawai Negeri Sipil motivasi kepadabawahannya dan memilikiketegasan untuk memberikan sanksi bagi di ingkungan pegawaiyang melanggar aturan. c. Konsistensi Kementerian Seorang pemimpin harus bersikap konsisten dalam menerapkan aturan dan dalam Keuangan memberikansanksi ataupun penghargaan kepada 1. Implementasi Nilai Dasar PNS para bawahannya dan tidak boleh pilih kasih Dalam rangka meningkatkan penerapan nilai dasar terhadap bawahannya karenabisa mengakibatkan ASN bagi PNS di lingkungan Kementerian terjadinyaketidakadilan. Keuangan sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 d. Transparansi Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Keputusan-keputusan seorang pemimpin harus Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana telah jelas dan transparan bagi pihak pihak yang diubah dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 terkaitdengan keputusan tersebut. tahun 2023, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor e. Menjadi panutan 44/MK.01/2017 tentang Himbauan Penerapan Nilai Seorangpemimpin harus bisa menjadi Dasar Aparatur Sipil Negera dalam rangka panutanbagi para bawahannya sehingga ia harus Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan bagi memiliki integritas pribadi yang bisa dijadikan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan. teladan. Sifat-sifat pemimpin yang bisa menjadi teladan, antara lain: jujur, adil, cakap, Dalam SE ini mengatur himbauan: tegas,komunikatif, dan bertanggung jawab. a. Setiap Pegawai Kementerian Keuangan diwajibkan: 4. Kondisi-kondisi sistemik 1) Memegang teguh ideologi Pancasila; dan Ada 2 (dua) syarat sistemik yang berpengaruh 2) Setia dan mempertahankan Undang-Undang dalam keberhasilan untuk mewujudkan suatu Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 etika dalam organisasi pemerintah, yakni: serta pemerintahan yang sah. a. Lingkungan kerja b. Seluruh pimpinan unit organisasi di lingkungan Lingkungan kerja dapat mendukung atau merusak Kementerian Keuangan wajib melakukan watak moral seseorang. Etos kerja yang baik hanya pembinaan dan pengawasan penerapan nilai dapat berkembang dalam lingkungan di mana dasar ASN terkait penyelenggaraan tugas orang mengalami bahwa sikap-sikap pemerintahan. moralnyayang positif didukung, dihargai, dan c. Apabila terdapat indikasi penyelewengan dalam diharapkan oleh orang-orang sekitarnya. penerapan nilai dasar sebagaimana dimaksud Sebaliknya, lingkungan yang tidak kondusif bisa pada huruf a, maka masing-masing pimpinan unit menurunkan etos kerja seseorang. organisasi dan/atau atasan langsung wajib mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 9 2024 Dalam rangka rangka menjalankan peran sebagai 2) Setiap Pimpinan Unit Kerja dan atasan langsung perekat bangsa, dipandang perlu lebih diimbau untuk senantiasa: menggiatkan penerapan nilai-nilai Pancasila dan a) Memberikan keteladanan dan dukungan Bela Negara bagi PNS di lingkungan Kementerian program terkait upaya internalisasi dan/atau Keuangan, telah diterbitkan Surat Edaran nomor penerapan nilai-nilai Pancasila dan bela negara di SE: 12/MK.01/2019 tentang Penerapan Nilai-Nilai lingkungan unit kerjanya masing-masing; Pancasila dan Bela Negara bagi PNS di lingkungan b) Mendorong dan melakukan pengawasan Kementerian Keuangan. SE mengatur himbauan, terhadap bawahan di lingkungan unit kerjanya antara lain: dalam rangka upaya internalisasi dan/atau 1) Setiap pegawai Kementerian Keuangan diimbau penerapan nlai-nilai Pancasila dan bela negara. untuk senantiasa: a) Memegang nilai-nilai Pancasila yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/pewakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. b) Memegang teguh nilai-nilai Bela Negara, yaitu: Kecintaan kepada Tanah Air, Kesadaran berbangsa dan bernegara, Yakin kepada Pancasila sebagai Ideologi negara, Rela berkorban untuk bangsa dan negara, memiliki kemampuan bela negara baik secara psikis maupun fisik dan, Semangat mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan Makmur. c) Menerapkan hal-hal antara lain sebagai berikut: Berinisaitif untuk mengetahui, memahami 2. Implementasi Kode Etik dan Kode Perilaku dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan PNS bela negara dalam kegiatan sehari-hari; Pengaturan kode etik dan kode perilakuPegawai Senantiasa memberikan inspirasi dalam Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan memperkokoh karakter dan jati diri bangsa diatur dalam PMK nomor 190/PMK.01/2018 melalui pengamalan nilai-nilai Pancasila tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai dan bela negara; Negeri Sipil di lingkunganKementerian Keuangan. Memahami dan melakukan peran ASN Berdasarkan ketentuan PMK dimaksud yang sebagai perekat bangsa dan pemersatu dimaksuddengan Kode Etik dan Kode Perilaku bangsa demi menjaga kerukunan dan adalahpedoman sikap, tingkah laku, dan keutuhan NKRI; perbuatan Pegawai dalam melaksanakan tugas Menumbuhkan kesadaran baru untuk pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari- mempersempit kesenjangan sosial antar hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan pelaku ekonomi, antar daerah, antar kehormatan Pegawai, bangsa, dan negara. bidang, antar sector, dan antar wilayah. a. Landasan Perilaku Pegawai d) Memperingati hari lahir Pancasila setiap tanggal Dalam berperilaku sehari-hari, setiap 1 Juni; PegawaiNegeri Sipil di lingkungan Kementerian e) Mentaati dan menerapkan ketentuan-ketentuan Keuangan harus berlandaskan pada nilai-nilai dan mengenai kode etikdan kode perilaku serta disiplin Kode Etik dan Kode Perilaku. yang telah ditetapkan baik di lingkungan Nilai-nilai yang dimaksud meliputinilai dasar Kementerian Keuangan maupun di lingkungan unit AparaturSipil Negara dan Nilai-Nilai Kementerian kerja masing-masing. Keuangan. 1) Nilai dasar Aparatur Sipil Negara, meliput nilai- nilai yang telah diaturdalam pasal Pasal 4 UU Nomor 5 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 sepertiyang telah diuraikandi atas. PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 10 2024 2) Nilai-Nilai Kementerian meliputi: a. Integritas, yang berarti seluruh Pegawai harus berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh Kode Etik dan prinsip-prinsip moral; b. Profesionalisme, yang berarti seluruh Pegawai harus bekerja dengan tuntas dan 2) Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai akura berdasarkan kompetensi terbaik dan Profesionalisme; penuh tanggung jawab serta komitmen Kode Etik dan Kode Perilaku NilaiProfesionalisme yang tinggi; antara lain, seperti: c. Sinergi, yang berarti seluruh Pegawai harus a. mengutamakan kepentingan bangsa dan berkomitmen untuk membangun dan organisasi di atas kepentingan pribadi; memastikan hubungan kerjasama internal b. bekerja sesuai standar operasional yang produktif serta kemitraan yang prosedur dan kewenangan jabatan; harmonis dengan para pemangku c. menyelesaikan tugas atau pekerjaansecara kepentingan, untuk menghasilkan karya bertanggung jawab hingga tuntas; yang bermanfaat dan berkualitas; d. menyusun rencana atau sasarankinerja d. Pelayanan, yang berarti seluruh Pegawai yang hendak dicapai; harus memberikan pelayanan untuk e. mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki memenuhi kepuasan para pemangku untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan; kepentingan dan dilaksanakan dengan f. menjaga informasi dan data Kementerian sepenuh hati, transparan, cepat, akurat,dan Keuanganyang bersifat rahasia; aman; dan g. disiplin dalam pemanfaatan waktu kerja; e. Kesempurnaan, yang berarti seluruh h. berani mengakui kesalahan dan Pegawai harus senantiasa melakukan bertanggung jawab atas pelaksanaan upaya perbaikan di segala bidang untuk tugasnya. menjadi dan memberikan yang terbaik. b. Kode Etik dan Kode Perilaku 3) Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Sinergi Kode Etik dan Kode Perilaku dibangun Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Sinergi antara berdasarkan pada Nilai- Nilai Kementerian lain seperti: Keuangan yang terdiri atas: a. mengakui persamaan derajat, hak, dan 1) Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Integritas; kewajiban setiap manusia serta Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Integritas antara mengembangkan sikap tenggang rasa lain seperti: antar sesama manusia; a. menjaga citra, harkat, dan martabat b. menghormati dan menghargai perbedaan Kementerian Keuangan di berbagai forum, latar belakang, ras, warna kulit,agama, asal- baik formal maupun informal di dalam usul, jenis kelamin, status pernikahan, maupun di luar negeri; umur atau kondisi kecacatan; b. menjunjung tinggi norma yang berlaku c. tidak memecah belah persatuandan dalam masyarakat serta Kode Etik dan kesatuan bangsa; Kode Perilaku profesi; d. bersikap kooperatif dengan unit kerja lain c. memegang teguh sumpah jabatanPegawai yang terkait dalam pelaksanaan tugas; Negeri Sipil; e. menghargai masukan,pendapat, dan d. menghindari konflikkepentingan pribadi, gagasanorang lain; kelompok maupun golongan; f. menjaga komitmen terhadap keputusan e. bersikap netral dalam Pemilihan Calon bersama dan implementasinya; Presiden dan Wakil Presiden, Kepala g. bersedia untuk berbagi solusi, informasi Daerah dan Wakil Kepala Daerah,serta dan/atau data sesuai kewenangan untuk Anggota Legislatif Pusat dan Daerah; menyelesaikan masalahyang terkait f. menggunakan media sosial denganbijak; dengan pekerjaan; g. berbicara dan bertindak secara jujur dan h. memberikan kesempatan untuk pantas sesuai dengan fakta dan menunaikan ibadah ketika rapat kerja atau kebenaransesuai ketentuan yang berlaku; tugas kedinasan sedang berlangsung. h. menjadi teladan serta menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku. PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 11 2024 4) Kode Etik dan Kode Perilaku NilaiPelayanan; 3) membangun koordinasi dengan penyelenggara Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Pelayanan antara pendidikan dan pelatihan serta pembina lain, seperti: kepegawaian pusat atau unit di lingkungan a. menunjukkan kepedulian, ramah, dan Kementerian Keuangan dalam mengupayakan santun dalam memberikan pelayanan; pemahaman Kode Etik dan Kode Perilaku bagi b. berorientasi pada peningkatan Pegawai; dan menginternalisasi Nilai-Nilai kesejahteraan masyarakat dalam Kementerian Keuangan dan ketentuan yang melaksanakan tugas; berhubungan dengan penegakan Kode Etik dan c. berupaya memberikan layanan yang tepat Kode Perilaku kepada Pegawai di lingkungan waktu, cepat, dan transparan; kerjanya. d. memberikan pelayanan sesuai kompetensi 4) Sebagai bagian dari pencegahan terjadinya dan dalam hal terdapat permasalahan, Pelanggaran Kade Etik dan Kade Perilaku, atasan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait langsung agar mengupayakan pemahaman dan dalam penyelesaian permasalahan; penegakan Kade Etik dan Kode Perilaku dengan e. menerima pihak lain yang tidak melakukan tindakan, seperti memberikan terkaitdengan pekerjaan di luar jam kerja keteladanan, melakukan pengawasan, dan atau pada jam kerja dengan seizin atasan pembinaan terhadap bawahannya. dan/atau sepanjang tidak mengganggu Dalam rangka meningkatkan disiplin dan pekerjaan atau layanan; dan mencegah terjadinya potensi-potensi perbuatan f. tidak membeda-bedakan dan bersikap adil yang dapat mengarah pada pelanggaran disiplin dalam memberikan pelayanan. dan pelanggaran hukum, telah diterbitkan Surat 5) Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Edaran nomor SE: 12/MK.01/2018 tentang Kesempurnaan. Penerapan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dan Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Kesempurnaan Kode Etika sebagai Early Warning System di antara lain, seperti: lingkungan Kementerian Keuangan. SE ini a. terbuka terhadap usulan perbaikan; mengatur penerapan nilai-nilai kementerian b. terbuka terhadap informasi atau keuangan, kode etik dan disiplin bagi seluruh pengetahuan baru; PNS/CPNS Kementerian Keuangan, dalam bentuk c. senantiasa berupaya untuk memberikan himbauan antara lain: kinerjadan/ atau layanan yang terbaik; 1) Setiap Pegawai Kementerian Keuangan diimbau d. berupaya menjaga dan melakukan untuk: implementasi atas keimanan dan a. Memegang teguh nilai-nilai kementerian ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; keuangan, yaitu: Integritas, e. tidak menghalangi kreativitas/gagasan/ Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan pendapat yang bernilai tambah bagi Kesempurnaan. kemajuan organisasi; dan b. Berpedoman pada etika bernegara dalam f. tidak menghalangi upaya inovasi yang tidak penyelenggaraan pemerintahan, dalam bertentangan dengan peraturan berorganisasi, dalam bermasyarakat, perundang- undangan. terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai c. Pencegahan Negeri Sipil. Untuk mencegah terjadinya Pelanggaran Kode Etik c. Mentaati dan menerapkan ketentuan- dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di ketentuan kode etik, kode perilaku dan lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh disiplin yang telah ditetapkan baik di pimpinanunit Eselon I harus melakukan upaya lingkungan Kementerian Keuangan sebagai berikut: maupun di lingkungan unit kerja masing- 1) memberdayakan Unit Kepatuhan Internal; masing. 2) berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal d. Menghindari perilaku-perilaku yang dalam melaksanakan pengawasan internal; mengarah pada ujaran kebencian dan radikalisme. PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 12 2024 1) Sehubungan dengan angka 1, maka: a) Setiap atasan langsung diimbau antara lain: melakukan pembinaan, pemantauan dan pengawasan terhadap bawahan di lingkungan kerjanya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin, dan pelanggaraan hukum. Melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaraan yang dilakukan oleh bawahannya yang diperoleh dari pengaduan, temuan, dan laporan pihak terkait. G. Penegakan Kode Menindaklanjuti hasil pemeriksaaan oleh Inspektorat Jenderal atau Unit Kepatuhan Etik dan Kode Internal (UKI), serta menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai salah satu Perilaku Pegawai acuan bagi atasan langsung untuk melakukan pemeriksaan. Negeri Sipil di 2) Seluruh Pimpinan Unit Kerja diimbau, antara lain untuk bertanggung jawab terhadap tata kelola, lingkungan manajemen resiko dan pengendalian intern dalam menjalankan tugas dan fungsinya di lingkungan unit kerja masing-masing; memberdayakan Unit Kementerian kepatuhan internal, atau unit lain yang ditunjuk guna meningkatkan efektivitas penerapan tata Keuangan kelola, manajemen resiko dan pengendalian intern; menginternalisasikan Nilai-Nilai 1. Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan ketentuan-ketentuan Pelanggaran kode etik adalah segala bentuk yang berhubungan penegakan kode etik dan ucapan, tulisan, gambar dan/atau perbuatan disiplin kepada seluruh pegawai di lingkungan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik dan kerjanya. Kode Perilaku. Berdasarkan pasal 16 dari PP No. 42 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakansanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang- undangan yaitu hukuman disiplin PNS yang diatur PP 53/2010, atas rekomendasi Majelis Kode Etik, bila PNS yang bersangkutan melanggar peraturan disiplin PNS. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dapat berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka. Di lingkungan Kementerian Keuangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.01/2018 tentangKode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan yang menjadi pedoman sikap dan perilaku pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari. PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 13 2024 Lebih lanjut dalam PMK tersebut diatur mengenai Keanggotaan Majelis terdiri dari 1 (satu) orang pelanggaran kode etik dan kode perilaku sebagai ketua merangkap anggota, satu orang sekretaris berikut: merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 3 a.Dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik dan (tiga) orang anggota. Jika anggota Majelis Kode Etik Kode Perilaku diperoleh dari Pengaduan dan/ lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus atau Temuan ganjil agar jika terjadi pemungutan suara, tidak Pengaduan berasal dari Pegawai dan/atau terjadi deadlock. pengaduan yang berasal dari masyarakat dan Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik disampaikan secara tertulis melalui dokumen atau tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat surat, melalui sistem aplikasi pengaduan; dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena melalui media elektronik paling sedikit memuat: disangka melanggar kode etik. Mekanisme 1) Waktu dan tempat kejadian; Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku oleh 2) Bukti dan/ atau saksi; dan Majelis diatur sebagai berikut: 3) Identitas Pelapardan Terlapor. a. Majelis melakukan pemanggilan pertama Sedangkan temuan terdiri atas: Temuan Atasan secara tertulis kepada Terlapor paling Terlapor, Temuan Unit Kepatuhan Internal; dan/ singkat 7 (tujuh) hari kerja sebelum atau temuan Inspektorat Jenderal. tanggalpemeriksaan oleh Majelis. b.Penegakan oleh Atasan Langsung b. Dalam hal terlapor tidak memenuhi Setiap atasan langsung terlapor yang mengetahui panggilan pertama dlilakukan pemanggilan adanya dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik kedua dengan jangka waktu 7 (tujuh)hari dan Kode Perilaku harus melakukan penelitian kerja sejak terlapor seharusnya hadir pada atas temuan dan/atau pengaduan dan menjaga panggilan pertama. kerahasiaan identitas Pelapor serta melakukan c. Dalam hal terlapor tidak bersedia langkah-langkah tindak lanjut atas pelanggaran memenuhi panggilan kedua tanpa alasan kode etik dan kode perilaku yang telah diatur yang sah, majelis merekomendasikan dalam PMK tersebut. sanksi moral berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. d. Dalam hal terlapor memenuhi panggilan, majelis melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam sidang tertutup yang dihadiri oleh seluruh anggota Majelis. Keputusan Majelis diambil secara musyawarah mufakat. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. Dalam hal suara terbanyak tidak tercapai, Ketua Majelis harus mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan kepada Terlapor 2. Pembentukan Majelis Kode Etik untuk membela. Untuk menegakkan kode etik, pada setiap instansi e. Keputusan Majelis berupa rekomendasi dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik yang yang terdiri atas: penjatuhan sanksi moral, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pernyataan tidak bersalah. yang bersangkutan. Lebih lanjut, PMK nomor 190/PMK.01/2018 mengatur bahwa Majelis/Komisi Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat tidak tetap (ad hoc) yang dibentuk di lingkungan Kementerian Keuangan dan bertugas melakukan penegakan atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh Pegawai berdasarkan asas kejujuran dan keadilan. PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 14 2024 H. Implementasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru 1. Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada g. tempat tinggal dan/atau kantor pegawai Masa Transisi dalam Tatatan Normal Baru berada/tidak berada di wilayah dengan penetapan Dalam rangka melaksanakan masa transisi dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); khusus tatanan normal baru yang produktif dan aman dari untuk pegawai yang hendak ditugaskan COVID-19 di lingkungan Kemenkeu serta dalam melakukan WFH pada homebase, pejabat yang upaya mencegah terjadinya gelombang berwenang menugaskan harus memperhatikan selanjutnya atas COVID-19, telah diterbitkan Surat hal-hal antara lain sebagai berikut: Edaran Menteri Keuangan nomor SE- 1. penugasan tidak bersifat permanen dan hanya 22/MK.01/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian untuk jenis pekerjaan yang dapat dilakukan Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan WFH pada homebase (mengacu pada Normal Baru. SE dimaksud mengatur pelaksanaan keputusan Menteri Keuangan Nomor sistem kerja di lingkungan Kemenkeu dapat 223/KMK.01/2020); dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam 2. kepada pegawai yang melaksanakan WFH pada pengaturan lokasi bekerja, yang meliputi: homebase tidak diberikan biaya perjalanan a. Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dinas; (WFO); dan/atau 3. pegawai yang hendak ditugaskan harus dalam b. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan kondisi sehat dan memenuhi ketentuan menerapkan mekanisme fleksibilitas perjalanan dinas dalam kondisi COVID-19; tempat bekerja (FWS). 4. baik kantor maupun lokasi tujuan penugasan 2. Ketentuan tidak dalam kondisi PSBB; Pengaturan pejabat/pegawai yang dapat 5. penugasan WFH pada homebase tidak lebih menjalankan tugas kedinasan secara WFH dari 10 hari kerja; dan/atau WFO dengan mempertimbangkan antara 6. lamanya WFH pada homebase ditentukan oleh lain: masing-masing unit eselon I dengan a. jenis pekerjaan pegawai; mempertimbangkan jarak dan tingkat kesulitan b. hasil penilaian kinerja pegawai; transportasi serta kepentingan organisasi. c. kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan TIK; 3. Panduan Pelaksanaan WFO: d. laporan disiplin pegawai; a.Bagi Pegawai e. hasil self-assessment pegawai; 1) Saat perjalanan ke/dari tempat kerja, antara f. kondisi kesehatan/faktor komorbiditas lain: pegawai (seperti: potensi pada usia yang a. memastikan kondisi tubuh dalam keadaan lebih tua, adanya penyakit penyerta, sehat; adanya kondisi immunocompromised/ b. menggunakan masker selama di penyakit autoimun, ibu hamil, ibu yang perjalanan; dan baru melahirkan atau sedang menyusui); c. menghindari transportasi umum, namun apabila terpaksa maka: tetap menjaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter dengan penumpang lain; upayakan tidak menyentuh fasilitas umum dan gunakan hand sanitizer; gunakan helm sendiri jika menggunakan kendaraan roda dua; PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 15 2024 b.Bagi Pimpinan Unit/Satker: 1) Dalam menentukan/menugaskan pegawai yang akan WFO, pimpinan unit/satker menginstruksikan pegawai untuk mengisi self-assessment test COVID-19 pada laman https://forms.kemenkeu.go.id yang telah disiapkan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kemenkeu dan memperhatikan hasil dari self- assessment test COVID-19 tersebut, yakni: a. pegawai dengan hasil self-assessment test Risiko Kecil dan Risiko Sedang, dapat ditugaskan WFO; dan b. pegawai dengan hasil self-assessment test 4) Selama di lokasi/tempat kerja, antara lain: Risiko Besar dan/atau berstatus a. melakukan presensi dan melaporkan OTG/ODP/PDP/Positif COVID-19, tidak kondisi kesehatan pegawai; diperkenankan untuk WFO, diarahkan b. menyusun, melaksanakan, dan melaporkan untuk melakukan karantina diri dan pelaksanaan tugas harian; dipantau kondisi kesehatannya. c. menggunakan masker; d. segera mencuci tangan dengan sabun dan 2) Menerapkan kebijakan pembatasan jarak/ air mengalir saat tiba; physical distancing minimal sekitar 1 (satu) meter e. gunakan siku untuk membuka pintu dan di lingkungan kerja, melalui: menekan tombol lift; a. mengatur jumlah pegawai yang masuk agar f. senantiasa menjaga jumlah orang dan jarak memudahkan penerapan physical di dalam lift dengan posisi saling distancing; pada pintu masuk, agar pegawai membelakangi; tidak berkerumun dengan mengatur jarak g. secara secara rutin membersihkan antrean dengan memberi tanda di lantai meja/area kerja dengan disinfektan; atau banner untuk mengingatkan; h. memperhatikan jaga jarak/physical b. mengatur penggunaan lift: batasi jumlah distancing minimal sekitar 1 (satu) meter orang dalam lift (maksimal penggunaan lift saat berhadapan dengan rekan kerja 50% dari kapasitas normal) buat penanda dan/atau stakeholder saat bertugas, pada lantai lift dimana penumpang lift maupun saat rapat fisik; harus berdiri dan posisi saling 5) Saat tiba di rumah, antara lain: membelakangi; a. segera mandi dan berganti pakaian c. mengatur penggunaan tangga: jika hanya sebelum melakukan kontak fisik dengan terdapat 1 (satu) jalur tangga, bagi lajur anggota keluarga; untuk naik dan untuk turun, usahakan agar b. cuci pakaian dan perlengkapan lain yang tidak ada pegawai yang berpapasan ketika digunakan dengan detergen; naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 (dua) c. Apabila menggunakan masker sekali pakai, jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk harap dibuang robek dan lakukan disinfeksi naik dan jalur tangga untuk turun; agar tidak mencemari petugas pengelola d. mengatur tempat duduk agar berjarak sampah; paling kurang sekitar 1 (satu) meter pada d. membersihkan handphone, kaca mata, tas, meja/area kerja, saat melakukaan rapat, di dan barang lainnya dengan cairan kantin, saat istirahat, dan lain-lain; disinfektan; dan istirahat yang cukup. dan/atau e. Menerapkan panduan peningkatan e. mengatur ketentuan jumlah dan/atau jarak keamanan TIK yang berlaku. peserta rapat/pertemuan fisik. f. Menerapkan protokol/etika/ketentuan di tempat kerja dalam masa COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah c.q. kementerian/dinas setempat yang memiliki tusi/kewenangan terkait. PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 16 2024 2) Mengharuskan semua pegawai untuk 4. Panduan Pelaksanaan WFH menggunakan masker selama di tempat kerja, a.Bagi Pegawai antara lain agar: selama perjalanan ke dan dari tempat kerja serta 1. Melakukan presensi dan melaporkan kondisi di ruang-ruang publik. kesehatan pegawai. 3) Menerapkan pelaksanaan pengukuran suhu 2. Menyusun, melaksanakan, dan melaporkan tubuh (screening) di setiap titik masuk tempat pelaksanaan penugasan harian. kerja maupun tempat-tempat ibadah yang 3. Memastikan ketersediaan sarana pendukung terdapat di lingkungan kantor, khususnya pada pada lokasi WFH seperti kursi, meja, dan saat akan diselenggarakan ibadah yang bersifat jaringan internet. massal. 4. Dalam hal dimungkinkan, menyediakan 4) Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk ruangan/area khusus yang dapat digunakan observasi pegawai yang ditemukan gejala saat dalam pelaksanaan WFH. dilakukan screening. 5. Melaksanakan ketentuan/panduan lainnya 5) Bagi unit yang menyelenggarakan layanan bagi yang berlaku dalam masa COVID19. masyarakat/publik agar: 6. Mengaktifkan alat komunikasi dan responsif a. melakukan upaya minimalisasi kontak fisik terhadap stakeholder atau atasan langsung pegawai dengan stakeholder seperti utamanya, khususnya pada saat jam kerja menerapkan pembatas/partisi (tabir dan/atau pada kondisi urgent lainnya. kaca/flexy glass) di meja pelayanan; dan 7. Melaporkan kepada atasan langsung dalam hal b. mencegah terjadinya kerumunan terjadi kondisi urgent baik yang terkait dengan stakeholder, seperti menerapkan system pekerjaan/layanan maupun kesehatan antrean, menjaga jarak minimal 1 (satu) pegawai. meter dengan memberi tanda pada lantai, 8. Menerapkan protokol/etika/ketentuan dan/atau upaya lainnya. pelaksanaan WFH masa COVID-19 yang 6) Menerapkan protokol/etika/ketentuan di tempat ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah c.q. kerja dalam masa COVID-19 yang ditetapkan oleh kementerian/dinas setempat yang memiliki pemerintah pusat/daerah c.q. kementerian/dinas tusi/kewenangan terkait. setempat yang memiliki tusi/kewenangan terkait. b. Bagi Pimpinan Unit/Satker antara lain agar: 1. Menerbitkan Surat Tugas bagi pegawai yang c. Bagi Pengelola Kepegawaian dan Atasan disetujui untuk melaksanakan WFH, sepanjang Langsung agar: tidak bertentangan dengan ketentuan 1. Memantau dan memperbaharui mengenai COVID-19 yang diterbitkan oleh perkembangan informasi terkait protokol/etika instansi/pemerintah pusat/daerah setempat. WFO dalam masa COVID-19. 2. Tetap mengutamakan keselamatan pegawai, 2. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan dan memperhatikan BCP serta target kinerja pengawasan kepada pegawai terkait unit/satkernya. pelaksanaan panduan pelaksanaan WFO dalam 3. Dalam hal terdapat alasan penting/kebutuhan masa COVID-19. organisasi, dapat sewaktu-waktu menugaskan 3. Melaporkan kepada pimpinan unit/satker pegawai yang WFH untuk melakukan WFO. sesuai hierarki organisasi apabila terdapat 4. Melakukan sosialisasi, pengawasan dan pegawai OTG, ODP, PDP dan/atau Positif pengendalian pelaksanaan WFH di COVID-19. unit/satkernya. 4. Menerapkan protokol/etika/ketentuan WFO 5. Menetapkan jenis dan prosedur dalam rangka dalam masa COVID-19 lainnya yang ditetapkan pemberian izin peminjaman barang milik oleh pemerintah pusat/daerah c.q. negara (BMN) dengan tetap kementerian/dinas setempat yang memiliki mempertimbangkan tertib administrasi dalam tusi/ kewenangan terkait. pengelolaan BMN. 6. Menerapkan protokol/etika/ketentuan pelaksanaan WFH masa COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah c.q. kementerian/dinas setempat yang memiliki tusi/kewenangan terkait. PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 17 2024 c. Bagi Pengelola Kepegawaian dan Atasan 6. Panduan Peningkatan Keamanan TIK serta Langsung agar: dalam melakukan rapat virtual, kaitannya 1. Memantau dan memperbaharui dengan pelaksanaan WFH dan/atau WFO, perkembangan informasi terkait protokol/etika pegawai antara lain agar: WFH dalam masa COVID-19. a. Menghindari penggunaan free internet 2. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan (free wifi) yang tidak terjamin pengawasan kepada pegawai terkait keamanannya. pelaksanaan etika WFH dalam masa COVID-19. b. Selektif dalam melakukan akses/unduh 3. Melaporkan secara berkala kepada pimpinan informasi pada situs internet yang unit/satker sesuai hierarki organisasi apabila tepercaya (internet sehat dan aman). terdapat pegawai OTG, ODP, PDP dan/atau c. Melakukan backup data penting secara Positif COVID19. berkala dan pastikan update sistem 4. Menerapkan protokol/etika/ketentuan operasi, antivirus dan aplikasi pendukung pelaksanaan WFH masa COVID-19 yang secara teratur. ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah c.q. d. Memastikan perangkat yang digunakan kementerian/dinas setempat yang memiliki dalam bekerja aman dan memastikan tusi/kewenangan terkait. perangkat hanya digunakan oleh pengguna yang memiliki kewenangan. e. Memperhatikan ketentuan penggunaan surat elektronik pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, antara lain: menggunakan Surat Elektronik Kemenkeu dalam melakukan korespondensi kedinasan yang menggunakan surat elektronik, secara bijak sesuai tugas, fungsi dan wewenang; korespondensi kedinasan dinyatakan 5. Panduan Presensi, Pelaporan Tugas, dan sah apabila dikirimkan dan diterima Pelaporan Kesehatan pegawai Kemenkeu melalui Surat a. Baik pegawai yang melakukan WFO Elektronik Kemenkeu; dan/atau WFH, melakukan presensi sesuai tidak membuka tautan dan/atau ketentuan jam kerja yang berlaku di lampiran dalam surat elektronik yang lingkungan Kemenkeu dan melaporkan terindikasi dapat mengancam kondisi kesehatan melalui aplikasi e- keamanan informasi Kemenkeu; Kemenkeu yang dapat diunduh melalui selama pelaksanaan WFH, harus Playstore/Appstore atau melalui laman melakukan perubahan kata sandi Surat https://office.kemenkeu.go.id. Elektronik Kemenkeu secara berkala b. Selanjutnya, pegawai menyampaikan paling lama dalam jangka waktu 90 laporan kinerja/ tugas harian melalui fitur (sembilan puluh) hari kalender. Tugas Saya yang terdapat dalam modul Nadine pada aplikasi e-Kemenkeu atau laman https://office.kemenkeu.go.id. c. Ketentuan presensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dikecualikan bagi pegawai non-aktif, pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi, pegawai tugas belajar, dan pegawai yang tengah melaksanakan penugasan lain yang dikecualikan dari melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku. PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 18 2024 7. Panduan Beribadah di Tempat c. Sinergi, yang berarti seluruh pegawai harus Umum/Kantor, antara lain: berkomitmen untuk membangun dan memastikan a. Menggunakan fasilitas toilet/tempat wudhu hubungan kerjasama internal yang produktif serta di ruangan masing-masing apabila di kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kantor. kepentingan, untuk menghasilkan karya yang b. Tidak berdekatan saat melepas sepatu bermanfaat dan berkualitas (contoh: meskipun untuk mengambil wudhu. tidak ada tatap muka namun koordinasi dan kerja c. Mencuci tangan dengan benar sama antar rekan kerja/unit dalam rangka menggunakan sabun dan air mengalir penyelesaian tugas tetap dilaksanakan sebaik- sebelum berwudhu. baiknya, saling bersinergi untuk menjaga d. Menghindari kontak fisik, seperti kegiatan komitmen dalam menjalankan panduan WFH/WFO bersalaman pada saat sebelum dan serta prosedur kesehatan/keselamatan yang telah sesudah melaksanakan ibadah. ditetapkan instansi, tidak membangun opini e. Untuk pegawai yang kurang sehat, dan/atau menyebarkan informasi yang dapat sebaiknya beribadah secara mandiri. memecah belah, dsb.); f. Mengikuti ketentuan tata cara peribadatan d. Pelayanan, yang berarti seluruh pegawai harus yang ditetapkan oleh pengurus tempat memberikan pelayanan untuk memenuhi ibadah. kepuasan para pemangku kepentingan dan g. Membawa dan menggunakan alat ibadah dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, masing-masing (contoh: mukena, sajadah). cepat, akurat, dan aman (contoh: tidak menggunakan alasan WFH sebagai alasan untuk tidak melayani kepentingan masyarakat/stakeholders dan berupaya mencari berbagai alternatif dalam rangka mengoptimalkan pelayanan, menerapkan prosedur kesehatan/keselamatan dalam pelayanan, dsb.); 8. Nilai-nilai Kemenkeu pada pelaksanaan WFO e. Kesempurnaan, yang berarti seluruh pegawai dan FWS harus senantiasa melakukan upaya perbaikan di Dalam melaksanakan WFO, FWS serta prosedur segala bidang untuk menjadi dan memberikan kesehatan/keselamatan, baik dalam masa transisi yang terbaik (contoh: memberikan integritas yang maupun dalam masa tatanan normal baru, terbaik, menunjukkan profesionalisme yang seluruh pegawai agar terus beradaptasi dan terbaik, melakukan sinergi yang terbaik, melaksanakan budaya (corporate culture) yang memberikan pelayanan yang terbaik, berupaya berlandaskan pada Nilai-Nilai Kemenkeu, yaitu: mengintegrasikan/mengharmonisasikan tanggung a. Integritas, yang berarti seluruh pegawai jawab terhadap kantor dan tanggung terhadap harus berpikir, berkata, berperilaku, dan keluarga/pribadi dengan baik/work-life harmony, bertindak baik dan benar serta selalu dsb.) memegang teguh kode etik dan prinsip- prinsip moral (contoh: jujur dalam menggunakan/melaporkan waktu bekerja, jujur dalam melaporkan kondisi kesehatan, konsisten menerapkan panduan masa transisi maupun masa tatanan normal baru yang telah ditetapkan instansi dalam perilaku sehari-hari, tidak menyebarkan hoax, dsb.); b. Profesionalisme, yang berarti seluruh pegawai harus bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta komitmen tinggi (contoh: meskipun WFH tugas/layanan tetap dapat dituntaskan tepat waktu, mampu menyelesaikan tugas yang diberikan atasan secara mandiri dan bertanggung jawab, dsb.); PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 19 2024 9. Panduan Etika dalam Acara Resmi Kedinasan c. Dalam hal bentuk penghormatan melibatkan yang dilaksanakan secara Virtual proses penaikan dan penurunan bendera negara Sehubungan dengan perubahan sistem kerja pada Republik Indonesia dan/atau masa transisi dalam tatanan normal baru, seperti diperdengarkan/dinyanyikan lagu kebangsaan penyelenggaraan acara resmi kedinasan dan negara Republik Indonesia, pegawai yang kegiatan lainnya, yang semula dilaksanakan mengikuti acara resmi kedinasan secara virtual, dengan tatap muka secara fisik menjadi diimbau untuk memberi hormat dengan posisi dilaksanakan secara virtual, serta memperhatikan berdiri tegak dan khidmat di tempat masing- Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE- masing dengan pandangan lurus ke depan dan 22/MK.1/2020 mengenai sistem kerja dalam masa wajah terlihat/menghadap kamera/layar gawai transisi normal baru dan SE Kepala Badan dengan posisi dinyalakan selama proses Kepegawaian Negara Nomor 10/SE/IV/2020 penghormatan berjalan. mengenai pelantikan dengan media elektronik, d. Untuk acara pelantikan pegawai/pejabat, dalam telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Keuangan hal pimpinan/pejabat negara yang memimpin nomor: SE-42/MK.01/2020 tentang Panduan Etika mengambil posisi berdiri selama acara dalam Acara Resmi Kedinasan yang dilaksanakan berlangsung, maka seluruh pegawai/pejabat yang Secara Virtual. dilantik dan undangan yang hadir juga mengambil Beberapa Ketentuan yang diatur dalam SE posisi berdiri selama acara berlangsung. dimaksud antara lain sebagai berikut: e. Dalam kondisi tertentu seperti kendala jaringan a. Acara resmi kedinasan di lingkungan dan/atau kondisi gawai yang tidak memungkinkan, Kementerian Keuangan dapat berbentuk upacara pegawai yang mengikuti acara secara virtual dapat bendera dan bukan upacara bendera. Kegiatan dikecualikan dari ketentuan dimaksud pada angka bukan upacara bendera, dapat meliputi: 3) dan 4) dan tetap mengikuti acara secara 1. penganugerahan tanda jasa dan tanda khidmat, dengan sebelumnya meminta kehormatan; izin/menginformasikan kondisinya kepada 2. pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pembawa/pemandu acara, paling kurang melalui pegawai negeri sipil atau sumpah/janji jabatan; fitur chat dalam aplikasi, dengan tetap 3. kunjungan tamu negara, tamu pemerintah, memperhatikan etika dalam berkomunikasi dan dan/atau tamu lembaga negara lainnya; mengedepankan ketertiban acara. dan/atau 4. acara kedinasan lainnya yang melibatkan pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan. b. Bagi Pegawai yang melaksanakan/mengikuti acara resmi kedinasan secara virtual tetap melakukan penghormatan sesuai tata cara dalam keprotokolan bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau pihak tertentu selama mengikuti acara resmi kedinasan. Bentuk penghormatan dapat berupa: 1. penghormatan menggunakan bendera negara Republik Indonesia; 2. penghormatan menggunakan lagu kebangsaan negara Republik Indonesia; dan/atau 3. bentuk penghormatan lainnya, seperti pengumuman oleh pemandu/pembawa acara untuk peserta menyalakan kamera ketika pimpinan/pejabat pemerintah hadir/memasuki acara, menggunakan virtual background tertentu selama acara, atau bentuk penghormatan lainnya sesuai pertimbangan pemandu/pembawa acara. PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 20 2024 f. Dalam mengikuti/melaksanakan acara kedinasan secara virtual (seperti rapat, dialog, seminar, dan sebagainya), seluruh pegawai/pejabat agar tetap memperhatikan panduan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi, serta kode etik, antara lain: 1. menghindari penggunaan free internet (free wifi) yang tidak terjamin stabilitas koneksi dan keamanannya; 2. melakukan log masuk (login) lebih awal dan melalui verifikasi pewara (host); 3. bergabung paling lambat 3 (tiga) menit sebelum acara dimulai; 4. mencantumkan nama asli dan unit kerja; 5. menampilkan wajah selama kegiatan, atau menginfokan kepada pemandu/pembawa acara apabila tidak dapat menampilkan wajah karena alasan teknis; 6. disiplin dalam mematikan mikrofon saat pimpinan/narasumber menyampaikan materi; 7. menggunakan fasilitas obrolan dalam aplikasi pesan instan (chat) dengan sopan dan bijaksana; 8. berada di ruangan kondusif yang tidak terganggu dengan suara dan gangguan lainnya dari luar; 9. menggunakan latar belakang virtual (virtual background) yang ditentukan oleh penyelenggara acara/kegiatan, namun apabila penyelenggara tidak menentukan virtual background, peserta dapat menggunakan virtual background lain yang merepresentasi institusi atau virtual background yang sesuai estetika dan etika; 10. mengenakan pakaian seragam kerja Kementerian Keuangan, atau sesuai dengan yang ditentukan oleh penyelenggara, apabila acara/kegiatan dilakukan pada hari kerja/jam kerja Kementerian Keuangan; dan 11. mengenakan pakaian selain seragam kerja Kementerian Keuangan dengan tetap mengedepankan etika kesopanan dan kepantasan, atau sesuai dengan yang ditentukan oleh penyelenggara, apabila acara/kegiatan dilakukan selain pada hari kerja/jam kerja Kementerian Keuangan PUSDIKLAT KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL 21 2024 Daftar Pustaka Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Peraturan Ment