Uji Pengetahuanmu tentang Hukum Ketenagakerjaan!
6 Questions
5 Views

Uji Pengetahuanmu tentang Hukum Ketenagakerjaan!

Created by
@TalentedMossAgate

Questions and Answers

Menurut UU 13/2003, pekerja/buruh adalah seseorang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sementara itu, tenaga kerja adalah seseorang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

  • Apa perbedaan antara pekerja dan tenaga kerja? (correct)
  • Apa pengertian hukum ketenagakerjaan?
  • Apa perbedaan antara hukum ketenagakerjaan dan hukum perburuhan?
  • Apa yang diatur oleh hukum perburuhan?
  • Apa pengertian hukum perburuhan?
  • Apa perbedaan antara pekerja dan tenaga kerja?

  • Pekerja adalah seseorang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, sedangkan tenaga kerja adalah seseorang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. (correct)
  • Apa pengertian hukum ketenagakerjaan?

  • Hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. (correct)
  • Apa pengertian hukum perburuhan?

    <p>Hukum perburuhan adalah suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang (pekerja/buruh) bekerja pada orang lain (pengusaha/majikan) dengan menerima upah.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang diatur oleh hukum perburuhan?

    <p>Hukum perburuhan mengatur hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha/majikan.</p> Signup and view all the answers

    Apa perbedaan antara hukum ketenagakerjaan dan hukum perburuhan?

    <p>Hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan hukum perburuhan adalah hukum yang mengatur hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha/majikan.</p> Signup and view all the answers

    Study Notes

    Pengertian Pekerja dan Tenaga Kerja

    • Pekerja/buruh adalah seseorang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
    • Tenaga kerja adalah seseorang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
    • Perbedaan antara pekerja dan tenaga kerja adalah bahwa pekerja menerima upah atau imbalan, sementara tenaga kerja mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.

    Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Perburuhan

    • Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang pekerja dan tenaga kerja.
    • Hukum perburuhan mengatur tentang hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.
    • Hukum perburuhan diatur oleh UU 13/2003.
    • Hukum perburuhan mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, serta prosedur penyelenggaraan hubungan kerja.
    • Perbedaan antara hukum ketenagakerjaan dan hukum perburuhan adalah bahwa hukum ketenagakerjaan mengatur tentang pekerja dan tenaga kerja, sementara hukum perburuhan mengatur tentang hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.

    Studying That Suits You

    Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

    Quiz Team

    Description

    Ayo uji pengetahuanmu tentang Hukum Ketenagakerjaan dengan menjawab beberapa pertanyaan seputar pengantar pekerja dan tenaga kerja. Pahami definisi pekerja dan tenaga kerja menurut UU 13/2003 serta perbedaannya. Temukan jawabannya sekarang!

    More Quizzes Like This

    Uji Pengetahuanmu tentang Hukum Indonesia
    10 questions
    Uji Pengetahuan Hukum
    5 questions
    Uji Pengetahuan Hukum Konstitusi
    10 questions
    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser