Podcast
Questions and Answers
Apa tujuan utama dari kegiatan Customer Due Diligence (CDD)?
Apa tujuan utama dari kegiatan Customer Due Diligence (CDD)?
- Menghindari persaingan tidak sehat antar PJK.
- Memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi nasabah. (correct)
- Meningkatkan volume transaksi nasabah.
- Memastikan seluruh transaksi menguntungkan bagi PJK (Penyedia Jasa Keuangan).
Mengapa identifikasi calon nasabah dianggap sebagai 'pintu awal' dalam pencegahan APU, PPT, dan PPSM?
Mengapa identifikasi calon nasabah dianggap sebagai 'pintu awal' dalam pencegahan APU, PPT, dan PPSM?
- Karena identifikasi meningkatkan loyalitas nasabah.
- Karena identifikasi membantu menentukan strategi pemasaran yang tepat.
- Karena identifikasi memberikan informasi penting untuk mengenali potensi risiko sejak awal hubungan. (correct)
- Karena identifikasi hanya dilakukan sekali saja selama hubungan dengan nasabah.
Apa yang dimaksud dengan verifikasi dalam konteks Customer Due Diligence (CDD)?
Apa yang dimaksud dengan verifikasi dalam konteks Customer Due Diligence (CDD)?
- Proses penawaran produk-produk investasi kepada nasabah.
- Proses negosiasi suku bunga dengan nasabah.
- Proses memastikan kebenaran data, informasi, dan dokumen yang diberikan oleh calon nasabah. (correct)
- Proses menyetujui pengajuan kredit nasabah.
Metode verifikasi mana yang dapat digunakan oleh PJK dalam proses Customer Due Diligence (CDD)?
Metode verifikasi mana yang dapat digunakan oleh PJK dalam proses Customer Due Diligence (CDD)?
Apa yang menjadi fokus utama dalam kegiatan pemantauan transaksi nasabah oleh PJK?
Apa yang menjadi fokus utama dalam kegiatan pemantauan transaksi nasabah oleh PJK?
Apa yang wajib dimiliki PJK dalam melakukan pemantauan transaksi?
Apa yang wajib dimiliki PJK dalam melakukan pemantauan transaksi?
Kapan Enhanced Due Diligence (EDD) diperlukan?
Kapan Enhanced Due Diligence (EDD) diperlukan?
Siapa saja yang menjadi target Enhanced Due Diligence (EDD)?
Siapa saja yang menjadi target Enhanced Due Diligence (EDD)?
Apa karakteristik utama nasabah yang dianggap berisiko tinggi?
Apa karakteristik utama nasabah yang dianggap berisiko tinggi?
Kriteria apa saja yang dapat mengindikasikan bahwa seorang nasabah berisiko tinggi?
Kriteria apa saja yang dapat mengindikasikan bahwa seorang nasabah berisiko tinggi?
Apa yang dimaksud dengan Politically Exposed Person (PEP)?
Apa yang dimaksud dengan Politically Exposed Person (PEP)?
Tindakan apa yang harus dilakukan PJK terhadap Politically Exposed Person (PEP)?
Tindakan apa yang harus dilakukan PJK terhadap Politically Exposed Person (PEP)?
Karakteristik apa yang membuat suatu produk atau jasa PJK dianggap berisiko tinggi?
Karakteristik apa yang membuat suatu produk atau jasa PJK dianggap berisiko tinggi?
Kegiatan usaha apa yang dikategorikan sebagai bisnis berisiko tinggi dalam konteks APU dan PPT?
Kegiatan usaha apa yang dikategorikan sebagai bisnis berisiko tinggi dalam konteks APU dan PPT?
Mengapa suatu negara atau teritori dapat dianggap berisiko tinggi?
Mengapa suatu negara atau teritori dapat dianggap berisiko tinggi?
Apa definisi dari 'Transaksi' dalam konteks rezim anti pencucian uang?
Apa definisi dari 'Transaksi' dalam konteks rezim anti pencucian uang?
Apa perbedaan utama antara 'Transaksi' dan 'Transaksi Keuangan'?
Apa perbedaan utama antara 'Transaksi' dan 'Transaksi Keuangan'?
Apa yang dimaksud dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)?
Apa yang dimaksud dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)?
Kapan PJK wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada PPATK?
Kapan PJK wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada PPATK?
Apa yang menjadi dasar pertimbangan penetapan suatu transaksi sebagai TKM?
Apa yang menjadi dasar pertimbangan penetapan suatu transaksi sebagai TKM?
Siapa yang berwenang menetapkan suatu transaksi sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)?
Siapa yang berwenang menetapkan suatu transaksi sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)?
Berapa lama dokumen terkait proses identifikasi TKM wajib disimpan oleh PJK setelah berakhirnya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa?
Berapa lama dokumen terkait proses identifikasi TKM wajib disimpan oleh PJK setelah berakhirnya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa?
Apa yang dimaksud dengan Transaksi Keuangan Tunai (TKT)?
Apa yang dimaksud dengan Transaksi Keuangan Tunai (TKT)?
Berapa nilai minimum suatu transaksi tunai yang dikategorikan sebagai Transaksi Keuangan Tunai (TKT) dan wajib dilaporkan?
Berapa nilai minimum suatu transaksi tunai yang dikategorikan sebagai Transaksi Keuangan Tunai (TKT) dan wajib dilaporkan?
Transaksi apa saja yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Tunai (TKT)?
Transaksi apa saja yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Tunai (TKT)?
Kapan PJK wajib melaporkan Transaksi Keuangan Tunai (TKT) kepada PPATK?
Kapan PJK wajib melaporkan Transaksi Keuangan Tunai (TKT) kepada PPATK?
Apa saja yang termasuk dalam 5 pilar utama penerapan program APU PPT PPSPM?
Apa saja yang termasuk dalam 5 pilar utama penerapan program APU PPT PPSPM?
Apa peran Presiden dan DPR dalam rezim APU, PPT, dan PPSPM Indonesia?
Apa peran Presiden dan DPR dalam rezim APU, PPT, dan PPSPM Indonesia?
PIhak mana saja yang termasuk ke dalam pihak pelapor?
PIhak mana saja yang termasuk ke dalam pihak pelapor?
Dalam konteks rezim anti pencucian uang, apa yang dimaksud dengan APGAKUM?
Dalam konteks rezim anti pencucian uang, apa yang dimaksud dengan APGAKUM?
Mengapa kerjasama internasional dan domestik penting dalam rezim APU, PPT, dan PPSPM?
Mengapa kerjasama internasional dan domestik penting dalam rezim APU, PPT, dan PPSPM?
Menurut Perka PPATK No. 11 tahun 2020, apa kriteria seseorang dianggap sebagai Politically Exposed Person (PEP)?
Menurut Perka PPATK No. 11 tahun 2020, apa kriteria seseorang dianggap sebagai Politically Exposed Person (PEP)?
Apa yang dimaksud dengan Kewajiban Pelaporan P2P Lending?
Apa yang dimaksud dengan Kewajiban Pelaporan P2P Lending?
Apa perbedaan utama antara analisis transaksi secara manual dan elektronik dalam mengidentifikasi TKM?
Apa perbedaan utama antara analisis transaksi secara manual dan elektronik dalam mengidentifikasi TKM?
Mengapa penting untuk melakukan evaluasi dan mengembangkan parameter pemantauan transaksi secara berkala dalam mengidentifikasi TKM?
Mengapa penting untuk melakukan evaluasi dan mengembangkan parameter pemantauan transaksi secara berkala dalam mengidentifikasi TKM?
Parameter apa saja yang ada dalam Pemantauan Transaksi?
Parameter apa saja yang ada dalam Pemantauan Transaksi?
Mengapa PJK harus memberikan penjelasan atas Transaksi yang diusulkan maupun tidak diusulkan sebagai TKM?
Mengapa PJK harus memberikan penjelasan atas Transaksi yang diusulkan maupun tidak diusulkan sebagai TKM?
Apa tindakan pertama dalam mengimplementasikan general flow identifikasi TKM?
Apa tindakan pertama dalam mengimplementasikan general flow identifikasi TKM?
Flashcards
Apa itu Rezim Anti Pencucian Uang?
Apa itu Rezim Anti Pencucian Uang?
Rezim yang bertujuan untuk mencegah pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.
Apa itu Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (KYC)?
Apa itu Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (KYC)?
Prinsip yang mewajibkan lembaga keuangan untuk memverifikasi identitas pelanggan mereka.
Apa itu Customer Due Diligence (CDD)?
Apa itu Customer Due Diligence (CDD)?
Kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi oleh PJK untuk memastikan kesesuaian dengan profil nasabah.
Apa itu Identifikasi?
Apa itu Identifikasi?
Signup and view all the flashcards
Apa itu Verifikasi?
Apa itu Verifikasi?
Signup and view all the flashcards
Sebutkan Cara verifikasi mechanism!
Sebutkan Cara verifikasi mechanism!
Signup and view all the flashcards
Apa itu Pemantauan Transaksi?
Apa itu Pemantauan Transaksi?
Signup and view all the flashcards
Apa itu Enhanced Due Diligence (EDD)?
Apa itu Enhanced Due Diligence (EDD)?
Signup and view all the flashcards
Siapa yang akan menjadi EDD?
Siapa yang akan menjadi EDD?
Signup and view all the flashcards
Apa itu Nasabah Berisiko Tinggi?
Apa itu Nasabah Berisiko Tinggi?
Signup and view all the flashcards
Apa itu Politically Exposed Person (PEP)?
Apa itu Politically Exposed Person (PEP)?
Signup and view all the flashcards
Apa itu Produk Berisiko Tinggi?
Apa itu Produk Berisiko Tinggi?
Signup and view all the flashcards
Apa itu Bisnis Berisiko Tinggi?
Apa itu Bisnis Berisiko Tinggi?
Signup and view all the flashcards
Apa itu Negara Berisiko Tinggi?
Apa itu Negara Berisiko Tinggi?
Signup and view all the flashcards
Apa itu Transaksi?
Apa itu Transaksi?
Signup and view all the flashcards
Apa itu Transaksi Keuangan?
Apa itu Transaksi Keuangan?
Signup and view all the flashcards
Apa itu Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)?
Apa itu Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)?
Signup and view all the flashcards
Apa itu Transaksi Keuangan Tunai (TKT)?
Apa itu Transaksi Keuangan Tunai (TKT)?
Signup and view all the flashcards
Kriteria Transaksi Keuangan Tunai (TKT)
Kriteria Transaksi Keuangan Tunai (TKT)
Signup and view all the flashcards
Jangka Waktu Pelaporan Transaksi Keuangan Tunai
Jangka Waktu Pelaporan Transaksi Keuangan Tunai
Signup and view all the flashcards
Jangka Waktu Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
Jangka Waktu Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
Signup and view all the flashcards
Study Notes
- Sharing Session PT. Pintar Inovasi Digital diadakan pada 18 Maret 2025.
Rezim Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (KYC)
- Rezim Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Indonesia melibatkan berbagai pihak.
- Lembaga yang terlibat meliputi Presiden dan DPR, Komite Koordinasi Nasional, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Pengawasan dan Penindakan (LPP), Aparat Penegak Hukum (APGAKUM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga merupakan bagian dari rezim ini.
- Pihak pelapor yang meliputi OJK, BI, dan PJK PBJ (Penyedia Jasa Keuangan).
- Kerjasama internasional dan domestik juga menjadi bagian penting dalam rezim ini.
5 Pilar Utama Penerapan Program APU PPT PPSPM
- Pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris
- Kebijakan dan prosedur
- Pengendalian intern
- Sistem informasi manajemen
- Sumber daya manusia dan pelatihan
Customer Due Diligence (CDD)
- CDD adalah kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi yang dilakukan PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau WIC.
- Identifikasi melibatkan permintaan data dan informasi calon nasabah, nasabah, nasabah WIC, dan beneficial owner.
- Identifikasi merupakan bagian sangat penting dari seluruh proses pencegahan APU, PPT, dan PPSM.
- Verifikasi dilakukan atas kebenaran serta kesesuaian data, informasi, dan dokumen pendukung yang diberikan oleh calon nasabah.
- Verifikasi juga dilakukan atas kebenaran serta kesesuaian profil pemberi data, informasi, dan dokumen pendukung dengan profil calon nasabah.
- Mekanisme verifikasi dapat dilakukan melalui pertemuan tatap muka secara langsung atau elektronik, atau tanpa tatap muka secara elektronik.
- Pemantauan dilakukan terhadap hubungan usaha dengan nasabah dengan cara memantau transaksi nasabah.
- Tujuannya untuk memastikan bahwa transaksi sejalan dengan pemahaman PJK atas nasabah, kegiatan usaha, profil risiko nasabah, termasuk sumber dananya.
- PJK wajib memiliki sistem yang efektif untuk mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan mengenai profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
- PJK harus menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan, termasuk penelusuran atas identitas nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi.
- CDD berlaku untuk Legal Arrangement, Perorangan dan Korporasi.
Enhanced Due Diligence (EDD)
- EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam terhadap calon nasabah, WIC, atau nasabah yang tergolong berisiko tinggi terhadap kemungkinan melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan PPSPM.
- EDD diterapkan pada calon nasabah, nasabah, walk-in customer, dan beneficial owner.
- Nasabah berisiko tinggi adalah nasabah yang berdasarkan latar belakang, identitas, riwayat, atau hasil penilaian risiko yang dilakukan PJK memiliki risiko tinggi melakukan kegiatan terkait TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
- Kriteria nasabah berisiko tinggi mencakup latar belakang/profil, produk PJK, negara asal transaksi, transaksi tidak sesuai profil, bidang usaha, negara tempat transaksi, dan transaksi terkait tindak pidana.
Politically Exposed Person (PEP)
- PEP adalah orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting, yang tidak dimaksudkan untuk tingkatan menengah atau tingkatan lebih rendah (POJK No. 8 Tahun 2023).
- PEP juga mencakup orang perseorangan yang tercatat atau pernah tercatat sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik atau fungsi penting (Perka PPATK No. 11 tahun 2020).
- PJK harus memiliki sistem manajemen risiko untuk penentuan memenuhi kriteria PEP.
- PJK perlu menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha yang memenuhi kriteria PEP.
- EDD dilakukan secara berkala paling sedikit berupa analisis informasi mengenai nasabah/pemilik manfaat (beneficial owner), sumber dana, dan sumber kekayaan.
- Pemantauan yang lebih ketat dilakukan atas hubungan usaha.
Produk Berisiko Tinggi
- Produk dan/atau jasa yang disediakan oleh PJK yang mudah dikonversikan menjadi kas atau setara kas dan/atau mudah dipindahkan dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya dengan maksud untuk mengaburkan asal-usulnya.
Bisnis Berisiko Tinggi
- Kegiatan usaha dari pengguna jasa yang potensial digunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang, dilakukannya tindak pidana asal, dan/atau dilakukannya aktivitas pendanaan kegiatan terorisme/PPSPM.
Negara Berisiko Tinggi
- Negara/teritori yang potensial digunakan sebagai tempat terjadinya/sarana tindak pidana pencucian uang; dilakukannya tindak pidana asal (predicate offense); dan/atau dilakukannya aktivitas pendanaan kegiatan terorisme.
Kewajiban Pelaporan P2P Lending
Transaksi dan Transaksi Keuangan
- Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
- Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)
- Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa.
- Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi.
- Transaksi Keuangan yang dilakukan/batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
- Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
- TKM pada dasarnya diawali dari transaksi antara lain yang tidak memiliki tujuan ekonomis/bisnis yang jelas.
- TKM juga mencakup penggunaan uang tunai dalam jumlah relatif besar/dilakukan berulang-ulang di luar kewajaran, atau aktivitas Transaksi nasabah di luar kebiasaan/kewajaran.
Transaksi Keuangan Tunai (TKT)
- TKT adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam (fisik uang).
- Kriteria TKT mencakup Penarikan/penerimaan atau penyetoran/pembayaran dengan menggunakan uang tunai (uang kertas/logam).
- TKT melibatkan jumlah paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.
- TKT terjadi satu kali/beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja pada satu/beberapa kantor dari satu PJK.
- Pengecualian TKT berlaku untuk transaksi antar bank, transaksi yang ditetapkan oleh PPATK, dan transaksi rutin jenis usaha/pihak tertentu.
- Pengecualian juga berlaku untuk transaksi dengan pemerintah, pembayaran gaji/pensiun, dan transaksi antar PJK.
- Contoh transaksi rutin jenis usaha/pihak tertentu termasuk usaha perkebunan, pengelolaan jalan tol, supermarket, rumah sakit, jasa perparkiran, SPBU, ASDP, perwakilan negara asing, organisasi internasional, maskapai penerbangan, lembaga pendidikan, operator telekomunikasi, penyedia tenaga listrik, dan PDAM (Perka PPATK No. 11/1.02/PPATK/09/2012).
Jangka Waktu Pelaporan
- Transaksi Keuangan Tunai dilaporkan dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak transaksi.
- Transaksi Keuangan Mencurigakan dilaporkan dalam 3 (tiga) hari kerja setelah diketahui.
- Jangka waktu pelaporan TKM juga dihitung setelah ditetapkan oleh Pejabat berwenang dari PJK.
- Jangka waktu pelaporan TKM dihitung setelah ditandatanganinya Berita Acara Hasil Audit.
- Jangka waktu pelaporan TKM dihitung setelah PJK menerima surat dari PPATK untuk melaporkan transaksi sebagai TKM.
Cara Mengidentifikasi TKM
- Pemantauan transaksi Pengguna Jasa
- Analisis transaksi
- Penetapan transaksi oleh pejabat berwenang
- Identifikasi TKM memerlukan dokumen profil dan transaksi Pengguna Jasa.
- Sistem pemantauan dan daftar Pengguna Jasa Berisiko Tinggi juga dibutuhkan.
- Alur identifikasi TKM melibatkan parameter, unusual transaction, analisis TKM, dan penetapan TKM.
- Pemantauan Transaksi dilakukan berdasarkan parameter yang disusun oleh PJK dan bertujuan untuk menemukan transaksi tidak wajar.
- Parameter meliputi rata-rata, frekuensi, tujuan, nominal, jangka waktu, instrument transaksi, portofolio Pengguna Jasa, dan produk PJK.
- Parameter berdasarkan hasil kajian mendalam dan persetujuan dari pejabat berwenang, dan sistem pemantauan dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
- Analisis TKM melibatkan melihat dan mengkaji kesesuaian transaksi yang tidak wajar dengan latar belakang dan tujuan transaksi Pengguna Jasa serta informasi lain yang diketahui oleh PJK.
- Analisis TKM harus didokumentasikan dalam format kertas kerja yang dibuat oleh PJK disertai dokumen pendukung.
- PJK harus memberikan penjelasan atas Transaksi yang diusulkan/tidak diusulkan sebagai TKM yang dituangkan dalam Kertas Kerja.
- Penetapan TKM dilakukan dengan analis mengusulkan seluruh hasil analisis transaksi kepada pejabat yang berwenang menetapkan TKM dengan melampirkan Kertas Kerja hasil analisis.
- Pejabat yang memutuskan TKM wajib memberikan penjelasan tertulis atas penetapan suatu transaksi disetujui/tidak disetujui sebagai TKM dengan mencantumkan tanggal penetapan.
- Dokumen mengenai seluruh proses identifikasi TKM wajib disimpan paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa.
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.