Pewarisan Harta dalam Hukum Waris

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to Lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Siapa saja yang termasuk ahli waris dari laki-laki yang wafat tersebut?

  • Istri, Bapak, Ibu, Anak Perempuan, dan Cucu (correct)
  • Bapak, Ibu, dan Anak Laki-laki
  • Istri dan Cucu
  • Istri dan Anak Laki-laki

Cucu dari anak laki-laki yang telah meninggal merupakan ahli waris.

True (A)

Berapa total harta yang ditinggalkan oleh laki-laki yang wafat?

Rp.216.000.000,-

Ahli waris laki-laki terdiri dari istri, bapak, ibu, anak perempuan, dan _______.

<p>cucu</p> Signup and view all the answers

Cocokkan ahli waris dengan hubungan mereka:

<p>Istri = Pasangan Bapak = Orang Tua Ibu = Orang Tua Anak Perempuan = Keturunan Cucu = Keturunan dari Anak</p> Signup and view all the answers

Siapakah antara berikut yang bukan termasuk dalam khulafaur rasyidin?

<p>Muawiyah (C)</p> Signup and view all the answers

Umar ibn Khattab merupakan khulafaur rasyidin yang dikenali kerana pelaksanaan sistem administrasi yang baik.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Siapa khulafaur rasyidin yang pertama dan apa sumbangannya?

<p>Abu Bakar, beliau bertanggungjawab menyatukan umat Islam selepas Nabi Muhammad wafat dan memulai perang Ridda.</p> Signup and view all the answers

Khulafaur rasyidin terakhir adalah __________.

<p>Ali ibn Abi Talib</p> Signup and view all the answers

Cocokkan nama khulafaur rasyidin dengan sumbangan mereka:

<p>Abu Bakar = Perang Ridda Umar = Sistem administrasi Uthman = Pengumpulan Al-Quran Ali = Pembangunan pusat ilmu</p> Signup and view all the answers

Flashcards are hidden until you start studying

Study Notes

Warisan dan Ahli Waris

  • Seorang laki-laki wafat dan meninggalkan harta senilai Rp.216.000.000,-.
  • Ahli waris terdiri dari:
    • Istri
    • Bapak (ayah dari almarhum)
    • Ibu (ibu dari almarhum)
    • Anak Perempuan
    • Cucu (anak dari anak laki-laki almarhum yang telah meninggal), yang saat ini masih dalam kandungan.
  • Pihak yang berhak atas warisan ditentukan oleh hukum waris yang berlaku.
  • Warisan dibagi sesuai dengan proporsi yang ditentukan oleh hukum, memperhitungkan setiap ahli waris yang ada.
  • Cucu yang masih dalam kandungan juga memiliki hak atas warisan, mengacu pada prinsip hukum yang melindungi kepentingan mereka.

Khulafaur Rasyidin

  • Abu Bakar Ash-Shiddiq

    • Bergelar Khalifah pertama setelah wafatnya Nabi Muhammad.
    • Mengkonsolidasikan kekuasaan dan menstabilkan umat Islam pasca-perpecahan setelah nabi wafat.
    • Memimpin Perang Riddah untuk melawan kelompok murtad dan memastikan kesatuan komunitas Muslim.
    • Mengumpulkan Al-Qur'an menjadi satu buku sebagai upaya untuk menjaga keaslian wahyu.
  • Umar bin Khattab

    • Khalifah kedua yang dikenal karena kebijakan dan keadilan.
    • Memimpin ekspansi besar-besaran kekhalifahan ke wilayah Persia, Mesir, dan Syria.
    • Mengintroduksi sistem administrasi yang lebih terorganisir, termasuk pengaturan pajak dan hukum.
    • Menginstitusikan kalender Hijriyah sebagai penanggalan resmi umat Islam.
  • Utsman bin Affan

    • Khalifah ketiga yang mengakui pentingnya penyebaran dan pengumpulan Al-Qur'an.
    • Mengatur pencetakan Al-Qur'an dalam beberapa salinan, yang kemudian disebarkan ke berbagai daerah.
    • Menghadapi tantangan dan konflik internal yang berujung pada oposisi terbuka.
    • Meninggal dibunuh oleh pemberontak, yang menandai awal kerusuhan dalam komunitas Islam.
  • Ali bin Abi Thalib

    • Khalifah keempat dan juga sepupu Nabi Muhammad.
    • Memimpin di masa-masa konflik sipil yang dikenal sebagai Fitnah.
    • Memperjuangkan keadilan dan berusaha untuk menyatukan umat Islam, meskipun terjadi perpecahan akibat konflik internal.
    • Menghadapi tantangan besar seperti Perang Jamal dan Perang Siffin, yang menunjukkan kompleksitas kepemimpinannya.

Kontribusi Umum Khulafaur Rasyidin

  • Memastikan penyebaran Islam ke wilayah baru.
  • Mengorganisir dan memperkuat struktur pemerintahan.
  • Menjaga kesatuan dan integritas komunitas Muslim di tengah perpecahan.
  • Memperkuat sistem hukum dan administrasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Studying That Suits You

Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

Quiz Team

More Like This

Inheritance Act 1975 Quiz
6 questions
Law of Succession
8 questions

Law of Succession

InexpensiveFluxus avatar
InexpensiveFluxus
Estate Taxation Overview
40 questions

Estate Taxation Overview

SelectiveOnyx2006 avatar
SelectiveOnyx2006
Use Quizgecko on...
Browser
Browser