Pewarisan Harta dalam Hukum Waris
10 Questions
0 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Siapa saja yang termasuk ahli waris dari laki-laki yang wafat tersebut?

  • Istri, Bapak, Ibu, Anak Perempuan, dan Cucu (correct)
  • Bapak, Ibu, dan Anak Laki-laki
  • Istri dan Cucu
  • Istri dan Anak Laki-laki
  • Cucu dari anak laki-laki yang telah meninggal merupakan ahli waris.

    True

    Berapa total harta yang ditinggalkan oleh laki-laki yang wafat?

    Rp.216.000.000,-

    Ahli waris laki-laki terdiri dari istri, bapak, ibu, anak perempuan, dan _______.

    <p>cucu</p> Signup and view all the answers

    Cocokkan ahli waris dengan hubungan mereka:

    <p>Istri = Pasangan Bapak = Orang Tua Ibu = Orang Tua Anak Perempuan = Keturunan Cucu = Keturunan dari Anak</p> Signup and view all the answers

    Siapakah antara berikut yang bukan termasuk dalam khulafaur rasyidin?

    <p>Muawiyah</p> Signup and view all the answers

    Umar ibn Khattab merupakan khulafaur rasyidin yang dikenali kerana pelaksanaan sistem administrasi yang baik.

    <p>True</p> Signup and view all the answers

    Siapa khulafaur rasyidin yang pertama dan apa sumbangannya?

    <p>Abu Bakar, beliau bertanggungjawab menyatukan umat Islam selepas Nabi Muhammad wafat dan memulai perang Ridda.</p> Signup and view all the answers

    Khulafaur rasyidin terakhir adalah __________.

    <p>Ali ibn Abi Talib</p> Signup and view all the answers

    Cocokkan nama khulafaur rasyidin dengan sumbangan mereka:

    <p>Abu Bakar = Perang Ridda Umar = Sistem administrasi Uthman = Pengumpulan Al-Quran Ali = Pembangunan pusat ilmu</p> Signup and view all the answers

    Study Notes

    Warisan dan Ahli Waris

    • Seorang laki-laki wafat dan meninggalkan harta senilai Rp.216.000.000,-.
    • Ahli waris terdiri dari:
      • Istri
      • Bapak (ayah dari almarhum)
      • Ibu (ibu dari almarhum)
      • Anak Perempuan
      • Cucu (anak dari anak laki-laki almarhum yang telah meninggal), yang saat ini masih dalam kandungan.
    • Pihak yang berhak atas warisan ditentukan oleh hukum waris yang berlaku.
    • Warisan dibagi sesuai dengan proporsi yang ditentukan oleh hukum, memperhitungkan setiap ahli waris yang ada.
    • Cucu yang masih dalam kandungan juga memiliki hak atas warisan, mengacu pada prinsip hukum yang melindungi kepentingan mereka.

    Khulafaur Rasyidin

    • Abu Bakar Ash-Shiddiq

      • Bergelar Khalifah pertama setelah wafatnya Nabi Muhammad.
      • Mengkonsolidasikan kekuasaan dan menstabilkan umat Islam pasca-perpecahan setelah nabi wafat.
      • Memimpin Perang Riddah untuk melawan kelompok murtad dan memastikan kesatuan komunitas Muslim.
      • Mengumpulkan Al-Qur'an menjadi satu buku sebagai upaya untuk menjaga keaslian wahyu.
    • Umar bin Khattab

      • Khalifah kedua yang dikenal karena kebijakan dan keadilan.
      • Memimpin ekspansi besar-besaran kekhalifahan ke wilayah Persia, Mesir, dan Syria.
      • Mengintroduksi sistem administrasi yang lebih terorganisir, termasuk pengaturan pajak dan hukum.
      • Menginstitusikan kalender Hijriyah sebagai penanggalan resmi umat Islam.
    • Utsman bin Affan

      • Khalifah ketiga yang mengakui pentingnya penyebaran dan pengumpulan Al-Qur'an.
      • Mengatur pencetakan Al-Qur'an dalam beberapa salinan, yang kemudian disebarkan ke berbagai daerah.
      • Menghadapi tantangan dan konflik internal yang berujung pada oposisi terbuka.
      • Meninggal dibunuh oleh pemberontak, yang menandai awal kerusuhan dalam komunitas Islam.
    • Ali bin Abi Thalib

      • Khalifah keempat dan juga sepupu Nabi Muhammad.
      • Memimpin di masa-masa konflik sipil yang dikenal sebagai Fitnah.
      • Memperjuangkan keadilan dan berusaha untuk menyatukan umat Islam, meskipun terjadi perpecahan akibat konflik internal.
      • Menghadapi tantangan besar seperti Perang Jamal dan Perang Siffin, yang menunjukkan kompleksitas kepemimpinannya.

    Kontribusi Umum Khulafaur Rasyidin

    • Memastikan penyebaran Islam ke wilayah baru.
    • Mengorganisir dan memperkuat struktur pemerintahan.
    • Menjaga kesatuan dan integritas komunitas Muslim di tengah perpecahan.
    • Memperkuat sistem hukum dan administrasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

    Studying That Suits You

    Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

    Quiz Team

    Description

    Quiz ini membahas mengenai pembagian harta waris yang ditinggalkan oleh seorang laki-laki yang wafat. Melalui contoh kasus, peserta akan belajar tentang hak ahli waris seperti istri, orang tua, anak perempuan, dan cucu yang masih dalam kandungan. Pelajari secara mendalam tentang prinsip hukum waris dan pembagiannya.

    More Like This

    Inheritance Act 1975 Quiz
    6 questions
    Estate Taxation Overview
    40 questions

    Estate Taxation Overview

    SelectiveOnyx2006 avatar
    SelectiveOnyx2006
    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser