Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
10 Questions
0 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Apa tujuan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021?

  • Mengatur penyelenggaraan penataan ruang (correct)
  • Mengatur tata cara pemilihan presiden
  • Mengatur pengelolaan sumber daya alam
  • Mengatur perlindungan lingkungan hidup
  • Pasal berapa yang mengandung ketentuan mengenai penataan ruang?

  • Pasal 10
  • Pasal 19
  • Pasal 21
  • Pasal 17 (correct)
  • Siapa yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021?

  • Presiden Republik Indonesia (correct)
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Gubernur Provinsi
  • Dalam peraturan ini, dengan apa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan?

    <p>Dengan kebijakan nasional</p> Signup and view all the answers

    Apa saja bagian dari ketentuan yang dibahas dalam Peraturan Pemerintah ini?

    <p>Pasal mengenai tata ruang dan penggunaan lahan</p> Signup and view all the answers

    Apa saja angka yang terdapat dalam Pasal yang mengatur ketentuan mengenai penataan ruang?

    <p>Angka 3, 4, 9, 10</p> Signup and view all the answers

    Ketentuan mana yang tidak termasuk dalam pertimbangan penyelenggaraan penataan ruang?

    <p>Pasal 21 angka 20</p> Signup and view all the answers

    Dalam konteks peraturan ini, mengapa penyelenggaraan penataan ruang dianggap penting?

    <p>Untuk menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi</p> Signup and view all the answers

    Mana di antara pilihan berikut yang bukan merupakan tujuan dari Peraturan Pemerintah ini?

    <p>Meningkatkan keuntungan badan usaha</p> Signup and view all the answers

    Jangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk pelaksanaan penataan ruang biasanya berlangsung selama?

    <p>10 tahun</p> Signup and view all the answers

    Study Notes

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 21, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 huruf b.
    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
    • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
    • Peraturan Pemerintah ditetapkan untuk menjalankan hal-hal yang telah diatur dalam Undang-Undang
    • Ruang (darat, laut, udara, dalam bumi) merupakan satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup lainnya.
    • Tata Ruang didefinisikan sebagai wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang
    • Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman, jaringan, prasarana, dan sarana sebagai pendukung sosial ekonomi wilayah.
    • Pola Ruang adalah distribusi penggunaan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budi daya

    Ketentuan Umum

    • Ruang; wadah yang meliputi ruang darat, laut dan udara, termasuk dalam bumi.
    • Tata Ruang; Wujud dari Struktur dan Pola Ruang.
    • Struktur Ruang; Susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang fungsional
    • Pola Ruang; Distribusi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budi daya.
    • Rencana Tata Ruang (RTR) rencana tata ruang yang menjadi acuan penyusunan rencana perencanaan tata ruang
    • Rencana Detail Tata Ruang (RDTR KPN) rencana detail tentang tata ruang suatu kawasan perbatasan dengan negara lain.
    • Penataan Ruang; Sistem proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.
    • Penyelenggaraan Penataan Ruang; pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam hal Penataan Ruang
    • Pengaturan Penataan Ruang; upaya untuk membangun landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Daerah dan Masyarakat dalam Penataan Ruang
    • Pembinaan Penataan Ruang; upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas Penataan Ruang yang diselenggarakan.
    • Pelaksanaan Penataan Ruang; upaya untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
    • Perencanaan Tata Ruang; menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang, meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang.
    • Pemanfaatan Ruang; mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui program dan pelaksanaannya.
    • Pengendalian Pemanfaatan Ruang; mewujudkan tertib tata ruang.
    • Pengawasan Penataan Ruang; upaya untuk memastikan Penataan Ruang dijalankan sesuai ketentuan
    • Kelembagaan Penataan Ruang; mengatur hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan Penataan Ruang

    Kawasan

    • Kawasan; Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
    • Kawasan Lindung; wilayah yang fungsi utamanya memberi perlindungan terhadap kelestarian lingkungan.
    • Kawasan Budi Daya; wilayah yang fungsi utamanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan budi daya.
    • Kawasan Perdesaan; wilayah yang fungsi utamanya untuk kegiatan pertanian dan pengelolaan sumber daya alam.
    • Kawasan Perkotaan; wilayah yang fungsi utamanya bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
    • Kawasan Strategis Nasional (KSN) wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempengaruhi kedaulatan, pertahanan, keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan
    • Kawasan Strategis Provinsi (KSKP) wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempengaruhi ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan di tingkat provinsi
    • Kawasan Strategis Kabupaten/Kota (KSK) wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempengaruhi ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan di tingkat kabupaten/kota

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKAW)

    • Rekomendasi, Konfirmasi, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKAW) untuk kegiatan di lokasi tertentu
    • Perizinan Berusaha yang diperlukan untuk memulai dan menjalankan kegiatan di kawasan yang spesifik

    Studying That Suits You

    Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

    Quiz Team

    Description

    Uji pengetahuan ini bertujuan untuk menguji pemahaman Anda tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021. Dalam kuis ini, Anda akan menjawab pertanyaan tentang tujuan, ketentuan, dan penyelenggaraan penataan ruang sesuai peraturan tersebut.

    More Like This

    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser