Pengantar Hukum Pidana

UserReplaceableSerpentine7929 avatar
UserReplaceableSerpentine7929
·
·
Download

Start Quiz

Study Flashcards

10 Questions

Apa itu hukum pidana dan apa fungsinya dalam sistem hukum?

Hukum pidana adalah keseluruhan larangan atau perintah yang diancam dengan sanksi pidana jika tidak ditaati. Fungsi hukum pidana adalah untuk mengatur tentang prinsip-prinsip, azas-azas, dan KUHP yang terdiri dari kejahatan, pelanggaran, ketentuan umum, dan muatan-muatan pokok pembahasan lainnya.

Apa itu norma dan bagaimana hubungannya dengan kaidah?

Norma adalah nilai-nilai yang berkembang di masyarakat dan diakui menjadi suatu tatanan. Kaidah adalah anggapan bagaimana seseorang harus berbuat dan tidak harus berbuat. Norma mengatur tentang apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan oleh seseorang.

Mengapa sanksi diperlukan dalam masyarakat?

Sanksi diperlukan agar suatu norma dapat diimplementasikan dengan baik.

Apa itu sistem hukum privat dan publik?

Hukum privat mengatur tentang urusan privat individu dan badan hukum. Hukum publik mengatur tentang hubungan individu dan negara dengan lingkungan sekitarnya.

Apa itu ilmu hukum pidana dan tujuanannya?

Ilmu hukum pidana adalah pengetahuan yang kita pelajari tentang hukum pidana. Tujuan ilmu hukum pidana adalah untuk mengetahui objektivitas dari hukum pidana positif.

Apa itu hukum pidana umum dan khusus?

Hukum pidana umum berlaku bagi semua orang, sedangkan hukum pidana khusus berlaku untuk orang-orang tertentu dan perbuatan-perbuatan tertentu.

Apa itu sistem hukum Civil Law dan Common Law?

Sistem hukum Civil Law menggunakan kodifikasi, sedangkan sistem hukum Common Law tidak menggunakan kodifikasi.

Apa itu hukum pidana kodifikasi dan tidak dikodifikasi?

Hukum pidana kodifikasi adalah pengumpulan hukum dalam suatu wilayah tertentu. Hukum pidana tidak dikodifikasi tidak dibukukan, berupa undang-undang individual.

Apa itu objek ilmu hukum pidana?

Objek ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan dalam hukum pidana.

Apa itu tujuan ilmu hukum pidana?

Tujuan ilmu hukum pidana adalah untuk mengetahui objektivitas dari hukum pidana positif.

Study Notes

Pengantar Hukum Pidana

  • Hukum pidana adalah mata kuliah wajib yang berbobot 3 SKS di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
  • Hukum pidana mengatur tentang prinsip-prinsip, azas-azas, dan KUHP yang terdiri dari kejahatan, pelanggaran, ketentuan umum, dan muatan-muatan pokok pembahasan lainnya.

Norma dan Kaidah

  • Norma adalah nilai-nilai yang berkembang di masyarakat dan diakui menjadi suatu tatanan.
  • Norma mengatur tentang apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan oleh seseorang.
  • Kaidah adalah anggapan bagaimana seseorang harus berbuat dan tidak harus berbuat.

Sanksi

  • Sanksi diperlukan agar suatu norma dapat diimplementasikan dengan baik.
  • Sanksi dapat bersifat negatif atau positif, formil atau materiel.
  • Tujuan sanksi adalah agar suatu norma dapat dilakukan atau diimplementasikan dengan baik.

Sistem Hukum

  • Hukum privat mengatur tentang urusan privat individu dan badan hukum.
  • Hukum publik mengatur tentang hubungan individu dan negara dengan lingkungan sekitarnya.
  • Hukum pidana mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran.

Pengertian Hukum Pidana

  • Hukum pidana adalah keseluruhan larangan atau perintah yang diancam dengan sanksi pidana jika tidak ditaati.
  • Hukum pidana juga berarti syarat-syarat untuk penjatuhan pidana.

Komponen Ilmu Hukum Pidana

  • Ilmu hukum pidana: pengetahuan yang kita pelajari tentang hukum pidana.
  • Objek ilmu hukum pidana: aturan-aturan dalam hukum pidana.
  • Tujuan ilmu hukum pidana: untuk mengetahui objektivitas dari hukum pidana positif.

Pembagian Hukum Pidana

  • Hukum pidana umum: berlaku bagi semua orang.
  • Hukum pidana khusus: berlaku untuk orang-orang tertentu dan perbuatan-perbuatan tertentu.
  • Hukum pidana kodifikasi: pengumpulan hukum dalam suatu wilayah tertentu.
  • Hukum pidana tidak dikodifikasi: tidak dibukukan, berupa undang-undang individual.

Sistem Hukum

  • Sistem hukum Civil Law: menggunakan kodifikasi.
  • Sistem hukum Common Law: tidak menggunakan kodifikasi.
  • Sistem hukum di Indonesia: campuran antara Civil Law dan Common Law.

Fungsi Hukum Pidana

  • Fungsi umum: mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar tercipta dan terpelihara ketertiban umum.
  • Fungsi khusus: melindungi kepentingan hukum, memberikan dasar legitimasi bagi negara, dan mengatur dan membatasi kekuasaan negara.

Tujuan Hukum Pidana

  • Aliran klasik: azas legalitas, kesalahan, dan pidana sebagai pembalasan.
  • Aliran modern: memerangi kejahatan, menggunakan ilmu-ilmu lain seperti psikologi dan kriminalistik.
  • Aliran neoklasik: memberikan pengertian bahwa suatu perbuatan pidana harus difikirkan juga penjatuhan sanksi nyata.

Pengantar Hukum Pidana

  • Hukum pidana adalah mata kuliah wajib 3 SKS di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
  • Hukum pidana mengatur prinsip-prinsip, azas-azas, dan KUHP yang terdiri dari kejahatan, pelanggaran, ketentuan umum, dan muatan-muatan pokok pembahasan lainnya.

Norma dan Kaidah

  • Norma adalah nilai-nilai yang berkembang di masyarakat dan diakui menjadi suatu tatanan.
  • Norma mengatur apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan oleh seseorang.
  • Kaidah adalah anggapan bagaimana seseorang harus berbuat dan tidak harus berbuat.

Sanksi

  • Sanksi diperlukan agar suatu norma dapat diimplementasikan dengan baik.
  • Sanksi dapat bersifat negatif atau positif, formil atau materiel.
  • Tujuan sanksi adalah agar suatu norma dapat dilakukan atau diimplementasikan dengan baik.

Sistem Hukum

  • Hukum privat mengatur urusan privat individu dan badan hukum.
  • Hukum publik mengatur hubungan individu dan negara dengan lingkungan sekitarnya.
  • Hukum pidana mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran.

Pengertian Hukum Pidana

  • Hukum pidana adalah keseluruhan larangan atau perintah yang diancam dengan sanksi pidana jika tidak ditaati.
  • Hukum pidana juga berarti syarat-syarat untuk penjatuhan pidana.

Komponen Ilmu Hukum Pidana

  • Ilmu hukum pidana adalah pengetahuan yang kita pelajari tentang hukum pidana.
  • Objek ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan dalam hukum pidana.
  • Tujuan ilmu hukum pidana adalah untuk mengetahui objektivitas dari hukum pidana positif.

Pembagian Hukum Pidana

  • Hukum pidana umum berlaku bagi semua orang.
  • Hukum pidana khusus berlaku untuk orang-orang tertentu dan perbuatan-perbuatan tertentu.
  • Hukum pidana kodifikasi adalah pengumpulan hukum dalam suatu wilayah tertentu.
  • Hukum pidana tidak dikodifikasi tidak dibukukan, berupa undang-undang individual.

Sistem Hukum

  • Sistem hukum Civil Law menggunakan kodifikasi.
  • Sistem hukum Common Law tidak menggunakan kodifikasi.
  • Sistem hukum di Indonesia adalah campuran antara Civil Law dan Common Law.

Fungsi Hukum Pidana

  • Fungsi umum adalah mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar tercipta dan terpelihara ketertiban umum.
  • Fungsi khusus adalah melindungi kepentingan hukum, memberikan dasar legitimasi bagi negara, dan mengatur dan membatasi kekuasaan negara.

Tujuan Hukum Pidana

  • Aliran klasik berdasarkan azas legalitas, kesalahan, dan pidana sebagai pembalasan.
  • Aliran modern berdasarkan memerangi kejahatan, menggunakan ilmu-ilmu lain seperti psikologi dan kriminalistik.
  • Aliran neoklasik memberikan pengertian bahwa suatu perbuatan pidana harus difikirkan juga penjatuhan sanksi nyata.

Mengenal hukum pidana sebagai mata kuliah wajib di Fakultas Hukum, mengatur prinsip-prinsip, azas-azas, dan KUHP.

Make Your Own Quizzes and Flashcards

Convert your notes into interactive study material.

Get started for free

More Quizzes Like This

Use Quizgecko on...
Browser
Browser