pasal 363 - 372

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to Lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson
Download our mobile app to listen on the go
Get App

Questions and Answers

Apa yang menjadi dasar kerja sama daerah yang diadakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat?

  • Pertimbangan ideologi dan strategi
  • Pertimbangan budaya dan sosial
  • Pertimbangan ekonomi dan politik
  • Pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik (correct)

Kerja sama wajib antara daerah mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki:

  • Sumber daya manusia yang terampil
  • Kesempatan investasi yang sama
  • Potensi budidaya yang tinggi
  • Eksternalitas lintas daerah (correct)

Apa kategori kerja sama daerah dengan pihak ketiga?

  • Kerja sama wajib dan sukarela (correct)
  • Kerja sama fiskal dan non-fiskal
  • Kerja sama akademis dan komersial
  • Kerja sama lokal dan internasional

Apa yang terjadi jika kerja sama wajib tidak dilaksanakan oleh daerah?

<p>Pemerintah Pusat akan mengambil alih pelaksanaan (C)</p> Signup and view all the answers

Yang termasuk dalam kategori kerja sama wajib antara daerah mana saja?

<p>Antar daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam satu provinsi (A)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang berwenang menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan di kawasan perbatasan?

<p>Peraturan Menteri (B)</p> Signup and view all the answers

Kerja sama daerah dalam Pasal 363 menyebutkan bahwa kerja sama dapat dilakukan dengan:

<p>Pihak ketiga dan lembaga luar negeri (D)</p> Signup and view all the answers

Mengapa kerja sama dikategorikan menjadi wajib dan sukarela?

<p>Berdasarkan jenis urusan pemerintahan (A)</p> Signup and view all the answers

Apa yang termasuk dalam ruang lingkup kerja sama daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri?

<p>Pertukaran budaya (C)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang berhak melakukan pemantauan kerja sama antar-Daerah provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya?

<p>Menteri (A)</p> Signup and view all the answers

Persetujuan pihak mana yang diperlukan sebelum melaksanakan kerja sama daerah dengan lembaga luar negeri?

<p>Pemerintah Pusat (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dilakukan gubernur dalam hal terjadinya perselisihan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota?

<p>Menyelesaikan perselisihan (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang tidak termasuk dalam kerja sama daerah dengan lembaga luar negeri?

<p>Kerja sama di bidang keamanan nasional (D)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang menyelesaikan perselisihan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota jika gubernur tidak dapat melakukannya?

<p>Menteri (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang terjadi jika kerja sama wajib tidak dilaksanakan oleh Daerah kabupaten/kota?

<p>Gubernur mengambil alih pelaksanaannya. (C)</p> Signup and view all the answers

Apa pedoman utama dalam melaksanakan kerja sama daerah dengan lembaga luar negeri?

<p>Ketentuan peraturan perundang-undangan (C)</p> Signup and view all the answers

Biaya pelaksanaan kerja sama wajib diperhitungkan dari mana?

<p>APBD masing-masing Daerah. (A)</p> Signup and view all the answers

Dalam konteks kerja sama antar daerah, siapa yang bertanggung jawab atas pemantauan dan evaluasi di tingkat kabupaten/kota?

<p>Gubernur (D)</p> Signup and view all the answers

Apa fungsi sekretariat kerja sama yang dibentuk oleh Daerah berbatasan?

<p>Memfasilitasi Perangkat Daerah dalam kerja sama. (D)</p> Signup and view all the answers

Apa jenis kerja sama yang termasuk dalam kerja sama Daerah dengan pihak ketiga?

<p>Kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik. (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang perlu dilakukan sebelum kerja sama Daerah dengan pihak ketiga dilaksanakan?

<p>Studi kelayakan. (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang harus diatur dalam kontrak kerja sama Daerah dengan pihak ketiga?

<p>Jangka waktu kerja sama. (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat dalam mendukung kerja sama antar-Daerah?

<p>Memberikan bantuan dana melalui APBN. (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dimaksud dengan kerja sama sukarela antara Daerah?

<p>Kerja sama yang lebih efektif dan efisien untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan. (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dimaksud dengan kewenangan Desa dalam konteks keputusan Menteri?

<p>Mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Desa (A)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi?

<p>Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (D)</p> Signup and view all the answers

Apa yang menjadi dasar pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Pusat?

<p>APBN (A)</p> Signup and view all the answers

Bagaimana bentuk konsiderasi dari keputusan Menteri terkait penyelesaian perselisihan?

<p>Keputusan yang bersifat final (C)</p> Signup and view all the answers

Apakah yang menjadi beban pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota?

<p>APBD kabupaten/kota (D)</p> Signup and view all the answers

Apa yang menjadi tanggung jawab Menteri dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?

<p>Melaksanakan pembinaan secara nasional dan koordinasi (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antar-Daerah?

<p>Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri (B)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang berperan dalam melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi?

<p>Menteri dan menteri teknis serta kepala lembaga pemerintah nonkementerian (C)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang mengambil alih pelaksanaan kerja sama wajib jika tidak dilaksanakan oleh Daerah kabupaten/kota?

<p>Gubernur (B)</p> Signup and view all the answers

Pendanaan untuk sekretariat kerja sama dibebankan pada apa?

<p>APBD masing-masing Daerah (A)</p> Signup and view all the answers

Apa yang harus dilakukan sebelum kerja sama Daerah dengan pihak ketiga dilaksanakan?

<p>Studi kelayakan (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang tidak termasuk dalam kontrak kerja sama dengan pihak ketiga?

<p>Kewenangan penggunaan aset (A)</p> Signup and view all the answers

Apa jenis kerja sama yang melibatkan pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah bagi Daerah?

<p>Kerja sama investasi (B)</p> Signup and view all the answers

Pemerintah pusat dapat memberikan bantuan dana untuk kerja sama wajib antar-Daerah melalui apa?

<p>APBN (B)</p> Signup and view all the answers

Dari mana biaya pelaksanaan kerja sama wajib diperhitungkan?

<p>Dari APBD masing-masing Daerah (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang termasuk dalam tugas sekretariat kerja sama?

<p>Memfasilitasi Perangkat Daerah (A)</p> Signup and view all the answers

Apa yang tidak termasuk dalam ruang lingkup kerja sama Daerah dengan lembaga di luar negeri?

<p>Penyelesaian perselisihan antar daerah (C)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang bertanggung jawab melakukan pemantauan kerja sama Daerah di tingkat provinsi?

<p>Gubernur (B)</p> Signup and view all the answers

Apa syarat utama untuk melaksanakan kerja sama Daerah dengan lembaga luar negeri?

<p>Persetujuan Pemerintah Pusat (C)</p> Signup and view all the answers

Dalam hal perselisihan antar daerah provinsi, siapa yang menyelesaikan perselisihan tersebut?

<p>Menteri (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dimaksud dengan peningkatan kemampuan teknis dalam kerja sama daerah?

<p>Mengembangkan keterampilan manajerial pemerintah (A)</p> Signup and view all the answers

Apa syarat utama untuk kerja sama wajib antara daerah yang berbatasan?

<p>Penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan eksternalitas lintas daerah (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dilakukan Gubernur jika tidak dapat menyelesaikan perselisihan antar daerah kabupaten/kota?

<p>Menyerahkan kepada Menteri (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang termasuk dalam kerja sama yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan?

<p>Promosi potensi daerah (B)</p> Signup and view all the answers

Apa pengaruh dari tidak dilaksanakan kerja sama wajib oleh daerah?

<p>Pemerintah pusat mengambil alih pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan (B)</p> Signup and view all the answers

Mengapa pemantauan dan evaluasi kerja sama penting dilakukan?

<p>Untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan (B)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang dapat melakukan kerja sama dengan daerah sesuai dengan Pasal 363?

<p>Daerah lain, pihak ketiga, dan lembaga dari luar negeri (D)</p> Signup and view all the answers

Apa kategori dari kerja sama antar daerah yang tidak dilaksanakan secara sukarela?

<p>Kerja sama wajib (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dimaksud dengan kerja sama sukarela dalam konteks daerah?

<p>Kerja sama atas dasar kesepakatan tanpa paksaan berat (A)</p> Signup and view all the answers

Apa saja yang termasuk dalam kategori kerja sama wajib antara daerah provinsi?

<p>Kerja sama antar-Daerah provinsi dan kabupaten/kota (A)</p> Signup and view all the answers

Apa tujuan dari kerja sama antar daerah menurut Pasal 363?

<p>Meningkatkan kesejahteraan rakyat secara efisien dan efektif (D)</p> Signup and view all the answers

Apa yang menjadi fokus utama kerja sama yang dikelola bersama antar daerah?

<p>Pengelolaan layanan publik yang lebih efisien (B)</p> Signup and view all the answers

Apa status keputusan Menteri terkait penyelesaian perselisihan antar-Daerah?

<p>Bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat (B)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang berhak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota?

<p>Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (D)</p> Signup and view all the answers

Darimana sumber pendanaan untuk Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Pusat?

<p>Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dimaksud dengan kewenangan Desa dalam konteks peraturan perundang-undangan?

<p>Pengelolaan urusan pemerintahan sesuai ketentuan yang ada (C)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi?

<p>Menteri dan menteri teknis (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang menjadi beban pendanaan untuk Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota?

<p>APBD kabupaten/kota (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam hal pembinaan dan pengawasan Daerah Provinsi?

<p>Melakukan pembinaan dan pengawasan (C)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan secara nasional?

<p>Menteri (A)</p> Signup and view all the answers

Flashcards are hidden until you start studying

Study Notes

Kerjasama Daerah

  • Daerah dapat melakukan kerjasama berdasarkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, saling menguntungkan
  • Kerjasama dapat dilakukan dengan:
    • Daerah lain
    • Pihak ketiga
    • Lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri
  • Kerjasama antar-Daerah dibedakan menjadi dua:
    • Kerjasama wajib
    • Kerjasama sukarela

Kerjasama Wajib

  • Kerjasama wajib antar-Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan:
    • Memiliki eksternalitas lintas Daerah
    • Penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama
  • Kerjasama wajib meliputi:
    • Antara Daerah provinsi
    • Antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota
    • Antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda
    • Antar-Daerah kabupaten/kota dari Daerah provinsi yang berbeda
    • Antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi
  • Jika kerjasama wajib tidak dilaksanakan, Pemerintah Pusat akan mengambil alih pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dimaksud
  • Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan kepada APBD masing-masing Daerah
  • Daerah yang berbatasan dapat membentuk sekretariat kerjasama
  • Sekretariat kerjasama memfasilitasi Perangkat Daerah dalam menjalankan kegiatan kerjasama
  • Pendanaan sekretariat kerjasama dibebankan kepada APBD masing-masing
  • Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerjasama antar-Daerah
  • Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana untuk pelaksanaan kerjasama wajib antar-Daerah melalui APBN

Kerjasama Sukarela

  • Kerjasama sukarela dapat dilaksanakan oleh Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan
  • Kerjasama Sukarela dilakukan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
  • Kerjasama Sukarela dilakukan jika dinilai lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bersama

Pelaksanaan Kerjasama

  • Kerjasama Daerah dengan pihak ketiga meliputi:
    • Penyediaan pelayanan publik
    • Pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah
    • Investasi
    • Kerjasama lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Kerjasama Daerah dengan pihak ketiga dituangkan dalam kontrak kerja sama yang mengatur:
    • Hak dan kewajiban para pihak
    • Jangka waktu kerja sama
    • Penyelesaian perselisihan
    • Sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian
  • Kerjasama Daerah dengan pihak ketiga didahului dengan studi kelayakan yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan kerjasama
  • Kerjasama Daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri meliputi:
    • Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
    • Pertukaran budaya
    • Peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan
    • Promosi potensi Daerah
    • Kerjasama lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Kerjasama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri dilaksanakan dengan persetujuan Pemerintah Pusat
  • Kerjasama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pemantauan dan evaluasi terhadap kerjasama dilakukan oleh Gubernur dan Menteri

Perselisihan

  • Perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan diselesaikan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (untuk antar-Daerah kabupaten/kota)
  • Perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan diselesaikan oleh Menteri (antar-Daerah provinsi, antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota)
  • Jika Gubernur tidak dapat menyelesaikan perselisihan, penanganannya akan dilakukan oleh Menteri
  • Keputusan Menteri bersifat final dalam penyelesaian perselisihan

Desa

  • Desa dapat dibentuk dalam Daerah kabupaten/kota
  • Desa memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Desa
  • Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan kepada Desa
  • Pendanaan untuk pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota

Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat terhadap Daerah provinsi
  • Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terhadap Daerah kabupaten/kota
  • Pembinaan dan pengawasan dikoordinasikan oleh Menteri secara nasional
  • Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dilaksanakan oleh Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah non kementerian

Kerja Sama Daerah

  • Daerah dapat bekerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Kerja sama didasarkan pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
  • Kerja sama dilakukan antara:
    • Daerah dengan Daerah lainnya
    • Daerah dengan pihak ketiga
    • Daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri
  • Kerja sama dengan Daerah lain dibagi menjadi:
    • Kerja sama wajib
    • Kerja sama sukarela

Kerja Sama Wajib

  • Kerja sama wajib dilakukan antar-Daerah yang berbatasan.
  • Meliputi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas Daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
  • Kerja sama wajib meliputi:
    • Kerja sama antar-Daerah provinsi
    • Kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya
    • Kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda
    • Kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dari Daerah provinsi yang berbeda
    • Kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi
  • Jika kerja sama wajib tidak dilaksanakan, Pemerintah Pusat atau Gubernur (dalam kasus antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi) akan mengambil alih pelaksanaannya.
  • Biaya pelaksanaan kerja sama wajib dibebankan kepada APBD masing-masing Daerah yang bersangkutan.
  • Daerah yang berbatasan dapat membentuk sekretariat kerja sama untuk memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan kerja sama antar-Daerah.
  • Pendanaan sekretariat kerja sama dibebankan pada APBD masing-masing.
  • Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antar-Daerah.
  • Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana melalui APBN untuk mendukung kerja sama wajib antar-Daerah.

Kerja Sama Sukarela

  • Kerja sama sukarela dapat dilakukan oleh Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan.
  • Kerja sama sukarela dilakukan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan bersama.

Pelaksanaan Kerja Sama

  • Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga meliputi:
    • Kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik
    • Kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah
    • Kerja sama investasi
    • Kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga dituangkan dalam kontrak kerja sama yang mengatur:
    • Hak dan kewajiban para pihak
    • Jangka waktu kerja sama
    • Penyelesaian perselisihan
    • Sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian
  • Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga harus didahului dengan studi kelayakan.
  • Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri meliputi:
    • Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
    • Pertukaran budaya
    • Peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan
    • Promosi potensi Daerah
    • Kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri dilakukan setelah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama

  • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama yang dilakukan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi.
  • Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama antar-Daerah provinsi, antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan peraturan pemerintah.

Perselisihan

  • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi.
  • Menteri menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antar-Daerah provinsi, antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya.
  • Jika gubernur tidak dapat menyelesaikan perselisihan, Menteri akan menangani penyelesaiannya.
  • Keputusan Menteri berkaitan dengan penyelesaian perselisihan bersifat final.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antar-Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri.

Desa

  • Desa dapat dibentuk dalam Daerah kabupaten/kota.
  • Desa memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Desa.
  • Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan kepada Desa.
  • Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa dibebankan kepada:
    • APBN (jika ditugaskan oleh Pemerintah Pusat)
    • APBD provinsi (jika ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Provinsi)
    • APBD kabupaten/kota (jika ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota)

Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.
  • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
  • Pembinaan dan pengawasan dikoordinasikan secara nasional oleh Menteri.

Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi

  • Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dilakukan oleh:
    • Menteri
    • Menteri teknis
    • Kepala lembaga pemerintah nonkementerian

Studying That Suits You

Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

Quiz Team

Related Documents

UU 23-2014 pasal 363-372 PDF

More Like This

Use Quizgecko on...
Browser
Browser