pasal 363 - 372

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to Lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Apa yang menjadi dasar kerja sama daerah yang diadakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat?

  • Pertimbangan ideologi dan strategi
  • Pertimbangan budaya dan sosial
  • Pertimbangan ekonomi dan politik
  • Pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik (correct)

Kerja sama wajib antara daerah mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki:

  • Sumber daya manusia yang terampil
  • Kesempatan investasi yang sama
  • Potensi budidaya yang tinggi
  • Eksternalitas lintas daerah (correct)

Apa kategori kerja sama daerah dengan pihak ketiga?

  • Kerja sama wajib dan sukarela (correct)
  • Kerja sama fiskal dan non-fiskal
  • Kerja sama akademis dan komersial
  • Kerja sama lokal dan internasional

Apa yang terjadi jika kerja sama wajib tidak dilaksanakan oleh daerah?

<p>Pemerintah Pusat akan mengambil alih pelaksanaan (C)</p> Signup and view all the answers

Yang termasuk dalam kategori kerja sama wajib antara daerah mana saja?

<p>Antar daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam satu provinsi (A)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang berwenang menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan di kawasan perbatasan?

<p>Peraturan Menteri (B)</p> Signup and view all the answers

Kerja sama daerah dalam Pasal 363 menyebutkan bahwa kerja sama dapat dilakukan dengan:

<p>Pihak ketiga dan lembaga luar negeri (D)</p> Signup and view all the answers

Mengapa kerja sama dikategorikan menjadi wajib dan sukarela?

<p>Berdasarkan jenis urusan pemerintahan (A)</p> Signup and view all the answers

Apa yang termasuk dalam ruang lingkup kerja sama daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri?

<p>Pertukaran budaya (C)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang berhak melakukan pemantauan kerja sama antar-Daerah provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya?

<p>Menteri (A)</p> Signup and view all the answers

Persetujuan pihak mana yang diperlukan sebelum melaksanakan kerja sama daerah dengan lembaga luar negeri?

<p>Pemerintah Pusat (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dilakukan gubernur dalam hal terjadinya perselisihan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota?

<p>Menyelesaikan perselisihan (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang tidak termasuk dalam kerja sama daerah dengan lembaga luar negeri?

<p>Kerja sama di bidang keamanan nasional (D)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang menyelesaikan perselisihan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota jika gubernur tidak dapat melakukannya?

<p>Menteri (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang terjadi jika kerja sama wajib tidak dilaksanakan oleh Daerah kabupaten/kota?

<p>Gubernur mengambil alih pelaksanaannya. (C)</p> Signup and view all the answers

Apa pedoman utama dalam melaksanakan kerja sama daerah dengan lembaga luar negeri?

<p>Ketentuan peraturan perundang-undangan (C)</p> Signup and view all the answers

Biaya pelaksanaan kerja sama wajib diperhitungkan dari mana?

<p>APBD masing-masing Daerah. (A)</p> Signup and view all the answers

Dalam konteks kerja sama antar daerah, siapa yang bertanggung jawab atas pemantauan dan evaluasi di tingkat kabupaten/kota?

<p>Gubernur (D)</p> Signup and view all the answers

Apa fungsi sekretariat kerja sama yang dibentuk oleh Daerah berbatasan?

<p>Memfasilitasi Perangkat Daerah dalam kerja sama. (D)</p> Signup and view all the answers

Apa jenis kerja sama yang termasuk dalam kerja sama Daerah dengan pihak ketiga?

<p>Kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik. (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang perlu dilakukan sebelum kerja sama Daerah dengan pihak ketiga dilaksanakan?

<p>Studi kelayakan. (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang harus diatur dalam kontrak kerja sama Daerah dengan pihak ketiga?

<p>Jangka waktu kerja sama. (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat dalam mendukung kerja sama antar-Daerah?

<p>Memberikan bantuan dana melalui APBN. (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dimaksud dengan kerja sama sukarela antara Daerah?

<p>Kerja sama yang lebih efektif dan efisien untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan. (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dimaksud dengan kewenangan Desa dalam konteks keputusan Menteri?

<p>Mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Desa (A)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi?

<p>Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (D)</p> Signup and view all the answers

Apa yang menjadi dasar pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Pusat?

<p>APBN (A)</p> Signup and view all the answers

Bagaimana bentuk konsiderasi dari keputusan Menteri terkait penyelesaian perselisihan?

<p>Keputusan yang bersifat final (C)</p> Signup and view all the answers

Apakah yang menjadi beban pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota?

<p>APBD kabupaten/kota (D)</p> Signup and view all the answers

Apa yang menjadi tanggung jawab Menteri dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?

<p>Melaksanakan pembinaan secara nasional dan koordinasi (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antar-Daerah?

<p>Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri (B)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang berperan dalam melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi?

<p>Menteri dan menteri teknis serta kepala lembaga pemerintah nonkementerian (C)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang mengambil alih pelaksanaan kerja sama wajib jika tidak dilaksanakan oleh Daerah kabupaten/kota?

<p>Gubernur (B)</p> Signup and view all the answers

Pendanaan untuk sekretariat kerja sama dibebankan pada apa?

<p>APBD masing-masing Daerah (A)</p> Signup and view all the answers

Apa yang harus dilakukan sebelum kerja sama Daerah dengan pihak ketiga dilaksanakan?

<p>Studi kelayakan (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang tidak termasuk dalam kontrak kerja sama dengan pihak ketiga?

<p>Kewenangan penggunaan aset (A)</p> Signup and view all the answers

Apa jenis kerja sama yang melibatkan pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah bagi Daerah?

<p>Kerja sama investasi (B)</p> Signup and view all the answers

Pemerintah pusat dapat memberikan bantuan dana untuk kerja sama wajib antar-Daerah melalui apa?

<p>APBN (B)</p> Signup and view all the answers

Dari mana biaya pelaksanaan kerja sama wajib diperhitungkan?

<p>Dari APBD masing-masing Daerah (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang termasuk dalam tugas sekretariat kerja sama?

<p>Memfasilitasi Perangkat Daerah (A)</p> Signup and view all the answers

Apa yang tidak termasuk dalam ruang lingkup kerja sama Daerah dengan lembaga di luar negeri?

<p>Penyelesaian perselisihan antar daerah (C)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang bertanggung jawab melakukan pemantauan kerja sama Daerah di tingkat provinsi?

<p>Gubernur (B)</p> Signup and view all the answers

Apa syarat utama untuk melaksanakan kerja sama Daerah dengan lembaga luar negeri?

<p>Persetujuan Pemerintah Pusat (C)</p> Signup and view all the answers

Dalam hal perselisihan antar daerah provinsi, siapa yang menyelesaikan perselisihan tersebut?

<p>Menteri (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dimaksud dengan peningkatan kemampuan teknis dalam kerja sama daerah?

<p>Mengembangkan keterampilan manajerial pemerintah (A)</p> Signup and view all the answers

Apa syarat utama untuk kerja sama wajib antara daerah yang berbatasan?

<p>Penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan eksternalitas lintas daerah (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dilakukan Gubernur jika tidak dapat menyelesaikan perselisihan antar daerah kabupaten/kota?

<p>Menyerahkan kepada Menteri (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang termasuk dalam kerja sama yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan?

<p>Promosi potensi daerah (B)</p> Signup and view all the answers

Apa pengaruh dari tidak dilaksanakan kerja sama wajib oleh daerah?

<p>Pemerintah pusat mengambil alih pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan (B)</p> Signup and view all the answers

Mengapa pemantauan dan evaluasi kerja sama penting dilakukan?

<p>Untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan (B)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang dapat melakukan kerja sama dengan daerah sesuai dengan Pasal 363?

<p>Daerah lain, pihak ketiga, dan lembaga dari luar negeri (D)</p> Signup and view all the answers

Apa kategori dari kerja sama antar daerah yang tidak dilaksanakan secara sukarela?

<p>Kerja sama wajib (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dimaksud dengan kerja sama sukarela dalam konteks daerah?

<p>Kerja sama atas dasar kesepakatan tanpa paksaan berat (A)</p> Signup and view all the answers

Apa saja yang termasuk dalam kategori kerja sama wajib antara daerah provinsi?

<p>Kerja sama antar-Daerah provinsi dan kabupaten/kota (A)</p> Signup and view all the answers

Apa tujuan dari kerja sama antar daerah menurut Pasal 363?

<p>Meningkatkan kesejahteraan rakyat secara efisien dan efektif (D)</p> Signup and view all the answers

Apa yang menjadi fokus utama kerja sama yang dikelola bersama antar daerah?

<p>Pengelolaan layanan publik yang lebih efisien (B)</p> Signup and view all the answers

Apa status keputusan Menteri terkait penyelesaian perselisihan antar-Daerah?

<p>Bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat (B)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang berhak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota?

<p>Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (D)</p> Signup and view all the answers

Darimana sumber pendanaan untuk Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Pusat?

<p>Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dimaksud dengan kewenangan Desa dalam konteks peraturan perundang-undangan?

<p>Pengelolaan urusan pemerintahan sesuai ketentuan yang ada (C)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi?

<p>Menteri dan menteri teknis (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang menjadi beban pendanaan untuk Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota?

<p>APBD kabupaten/kota (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam hal pembinaan dan pengawasan Daerah Provinsi?

<p>Melakukan pembinaan dan pengawasan (C)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan secara nasional?

<p>Menteri (A)</p> Signup and view all the answers

Flashcards are hidden until you start studying

Study Notes

Kerjasama Daerah

  • Daerah dapat melakukan kerjasama berdasarkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, saling menguntungkan
  • Kerjasama dapat dilakukan dengan:
    • Daerah lain
    • Pihak ketiga
    • Lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri
  • Kerjasama antar-Daerah dibedakan menjadi dua:
    • Kerjasama wajib
    • Kerjasama sukarela

Kerjasama Wajib

  • Kerjasama wajib antar-Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan:
    • Memiliki eksternalitas lintas Daerah
    • Penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama
  • Kerjasama wajib meliputi:
    • Antara Daerah provinsi
    • Antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota
    • Antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda
    • Antar-Daerah kabupaten/kota dari Daerah provinsi yang berbeda
    • Antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi
  • Jika kerjasama wajib tidak dilaksanakan, Pemerintah Pusat akan mengambil alih pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dimaksud
  • Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan kepada APBD masing-masing Daerah
  • Daerah yang berbatasan dapat membentuk sekretariat kerjasama
  • Sekretariat kerjasama memfasilitasi Perangkat Daerah dalam menjalankan kegiatan kerjasama
  • Pendanaan sekretariat kerjasama dibebankan kepada APBD masing-masing
  • Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerjasama antar-Daerah
  • Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana untuk pelaksanaan kerjasama wajib antar-Daerah melalui APBN

Kerjasama Sukarela

  • Kerjasama sukarela dapat dilaksanakan oleh Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan
  • Kerjasama Sukarela dilakukan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
  • Kerjasama Sukarela dilakukan jika dinilai lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bersama

Pelaksanaan Kerjasama

  • Kerjasama Daerah dengan pihak ketiga meliputi:
    • Penyediaan pelayanan publik
    • Pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah
    • Investasi
    • Kerjasama lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Kerjasama Daerah dengan pihak ketiga dituangkan dalam kontrak kerja sama yang mengatur:
    • Hak dan kewajiban para pihak
    • Jangka waktu kerja sama
    • Penyelesaian perselisihan
    • Sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian
  • Kerjasama Daerah dengan pihak ketiga didahului dengan studi kelayakan yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan kerjasama
  • Kerjasama Daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri meliputi:
    • Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
    • Pertukaran budaya
    • Peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan
    • Promosi potensi Daerah
    • Kerjasama lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Kerjasama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri dilaksanakan dengan persetujuan Pemerintah Pusat
  • Kerjasama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pemantauan dan evaluasi terhadap kerjasama dilakukan oleh Gubernur dan Menteri

Perselisihan

  • Perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan diselesaikan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (untuk antar-Daerah kabupaten/kota)
  • Perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan diselesaikan oleh Menteri (antar-Daerah provinsi, antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota)
  • Jika Gubernur tidak dapat menyelesaikan perselisihan, penanganannya akan dilakukan oleh Menteri
  • Keputusan Menteri bersifat final dalam penyelesaian perselisihan

Desa

  • Desa dapat dibentuk dalam Daerah kabupaten/kota
  • Desa memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Desa
  • Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan kepada Desa
  • Pendanaan untuk pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota

Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat terhadap Daerah provinsi
  • Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terhadap Daerah kabupaten/kota
  • Pembinaan dan pengawasan dikoordinasikan oleh Menteri secara nasional
  • Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dilaksanakan oleh Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah non kementerian

Kerja Sama Daerah

  • Daerah dapat bekerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Kerja sama didasarkan pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
  • Kerja sama dilakukan antara:
    • Daerah dengan Daerah lainnya
    • Daerah dengan pihak ketiga
    • Daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri
  • Kerja sama dengan Daerah lain dibagi menjadi:
    • Kerja sama wajib
    • Kerja sama sukarela

Kerja Sama Wajib

  • Kerja sama wajib dilakukan antar-Daerah yang berbatasan.
  • Meliputi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas Daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
  • Kerja sama wajib meliputi:
    • Kerja sama antar-Daerah provinsi
    • Kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya
    • Kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda
    • Kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dari Daerah provinsi yang berbeda
    • Kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi
  • Jika kerja sama wajib tidak dilaksanakan, Pemerintah Pusat atau Gubernur (dalam kasus antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi) akan mengambil alih pelaksanaannya.
  • Biaya pelaksanaan kerja sama wajib dibebankan kepada APBD masing-masing Daerah yang bersangkutan.
  • Daerah yang berbatasan dapat membentuk sekretariat kerja sama untuk memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan kerja sama antar-Daerah.
  • Pendanaan sekretariat kerja sama dibebankan pada APBD masing-masing.
  • Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antar-Daerah.
  • Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana melalui APBN untuk mendukung kerja sama wajib antar-Daerah.

Kerja Sama Sukarela

  • Kerja sama sukarela dapat dilakukan oleh Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan.
  • Kerja sama sukarela dilakukan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan bersama.

Pelaksanaan Kerja Sama

  • Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga meliputi:
    • Kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik
    • Kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah
    • Kerja sama investasi
    • Kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga dituangkan dalam kontrak kerja sama yang mengatur:
    • Hak dan kewajiban para pihak
    • Jangka waktu kerja sama
    • Penyelesaian perselisihan
    • Sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian
  • Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga harus didahului dengan studi kelayakan.
  • Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri meliputi:
    • Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
    • Pertukaran budaya
    • Peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan
    • Promosi potensi Daerah
    • Kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri dilakukan setelah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama

  • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama yang dilakukan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi.
  • Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama antar-Daerah provinsi, antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan peraturan pemerintah.

Perselisihan

  • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi.
  • Menteri menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antar-Daerah provinsi, antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya.
  • Jika gubernur tidak dapat menyelesaikan perselisihan, Menteri akan menangani penyelesaiannya.
  • Keputusan Menteri berkaitan dengan penyelesaian perselisihan bersifat final.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antar-Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri.

Desa

  • Desa dapat dibentuk dalam Daerah kabupaten/kota.
  • Desa memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Desa.
  • Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan kepada Desa.
  • Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa dibebankan kepada:
    • APBN (jika ditugaskan oleh Pemerintah Pusat)
    • APBD provinsi (jika ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Provinsi)
    • APBD kabupaten/kota (jika ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota)

Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.
  • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
  • Pembinaan dan pengawasan dikoordinasikan secara nasional oleh Menteri.

Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi

  • Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dilakukan oleh:
    • Menteri
    • Menteri teknis
    • Kepala lembaga pemerintah nonkementerian

Studying That Suits You

Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

Quiz Team

Related Documents

UU 23-2014 pasal 363-372 PDF

More Like This

Use Quizgecko on...
Browser
Browser