Kepatuhan Hukum dan Bullying di Kampus
29 Questions
0 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Apa yang dimaksud dengan bullying?

  • Perilaku agresif yang dilakukan satu kali.
  • Perilaku yang selalu dilakukan secara nyata di depan umum.
  • Perilaku agresif yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok yang lebih kuat. (correct)
  • Perilaku yang tidak memiliki dampak pada korban.
  • Apa dampak yang mungkin dirasakan oleh korban bullying?

  • Meningkatnya rasa percaya diri.
  • Kesuksesan akademis yang lebih baik.
  • Penurunan kesejahteraan mental dan perasaan terisolasi. (correct)
  • Peningkatan hubungan sosial.
  • Apa peran institusi pendidikan dalam menangani bullying?

  • Menyerahkan sepenuhnya penanganan bullying kepada mahasiswa.
  • Menciptakan lingkungan yang mendukung dan menyediakan edukasi tentang perbedaan. (correct)
  • Menghapus semua peraturan terkait bullying.
  • Mengabaikan kasus bullying yang terjadi.
  • Apa sanksi maksimal yang bisa diterima pelaku bullying yang melakukan tindakan kekerasan fisik?

    <p>4 tahun pidana penjara</p> Signup and view all the answers

    Apa yang seharusnya dilakukan untuk melindungi korban bullying?

    <p>Memberikan dukungan melalui kelompok dukungan dan program mentor.</p> Signup and view all the answers

    Pasal manakah yang mengatur tentang tindakan bullying yang berkaitan dengan fitnah?

    <p>Pasal 311 KUHP</p> Signup and view all the answers

    Mengapa mahasiswa perlu terlibat aktif dalam mencegah bullying?

    <p>Karena mereka dapat menciptakan budaya yang mendukung dan menolak bullying.</p> Signup and view all the answers

    Apa sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku bullying menurut Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024?

    <p>Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.</p> Signup and view all the answers

    Apa peran masyarakat dalam mencegah bullying?

    <p>Mendorong pendidikan dan kesadaran terhadap korban.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang diatur oleh hukum mengenai bullying di Indonesia?

    <p>Ada beberapa peraturan yang memberikan perlindungan bagi korban dan menindak pelaku.</p> Signup and view all the answers

    Sanksi maksimal untuk pelaku pelecehan seksual yang dilakukan dalam konteks bullying adalah?

    <p>9 tahun pidana penjara</p> Signup and view all the answers

    Apa hukuman maksimal bagi pelaku cyberbullying berdasarkan UU ITE yang berkaitan dengan penghinaan?

    <p>2 tahun pidana penjara</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan institusi pendidikan untuk mengedukasi mahasiswa tentang bullying?

    <p>Menerapkan program-program yang mengedukasi tentang kesadaran hukum dan perilaku baik.</p> Signup and view all the answers

    Bagaimana cara melaporkan tindakan kekerasan atau bullying di kampus?

    <p>Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di kampus.</p> Signup and view all the answers

    Dalam tindakan hukum, tindakan apa yang termasuk dalam Pasal 281 KUHP?

    <p>Pelecehan seksual</p> Signup and view all the answers

    Apa layanan hotline yang bisa dihubungi untuk melaporkan kasus kekerasan atau bullying?

    <p>Layanan SAPA 129.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan program mentor dalam konteks perlindungan korban bullying?

    <p>Program pendampingan bagi korban untuk membantu mereka merasa lebih aman.</p> Signup and view all the answers

    Siapa saja yang perlu bekerja sama untuk memberikan perlindungan bagi korban bullying?

    <p>Kampus, masyarakat, dan pemerintah.</p> Signup and view all the answers

    Apa bentuk kejahatan yang diatur dalam Pasal 27B ayat (2) UU ITE?

    <p>Pencemaran nama baik</p> Signup and view all the answers

    Pelaku bullying yang melakukan tindakan fitnah, ancamannya maksimal berapa tahun pidana penjara?

    <p>4 tahun</p> Signup and view all the answers

    Berapa denda maksimal yang bisa dikenakan pada pelaku cyberbullying?

    <p>Rp400 juta</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan sanksi hukum bagi pelaku bullying?

    <p>Dapat mencakup denda, rehabilitasi, atau penjara.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi acuan hukum untuk pelaku penganiayaan dalam kasus bullying?

    <p>Pasal 351 KUHP.</p> Signup and view all the answers

    Jika pelaku bullying melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama, pasal mana yang diterapkan?

    <p>Pasal 335 KUHP.</p> Signup and view all the answers

    Apa sanksi maksimal bagi pelaku yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP?

    <p>5 tahun 6 bulan.</p> Signup and view all the answers

    Mengancam untuk membunuh dalam konteks bullying dapat dijerat dengan pasal mana?

    <p>Pasal 335 KUHP.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dapat menjadi sanksi bagi pelaku pencemaran nama baik dalam bullying?

    <p>Denda atau pidana penjara maksimal 9 bulan.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang tidak termasuk dalam tindakan yang masuk dalam kategori penganiayaan menurut KUHP?

    <p>Menyebarkan rumor.</p> Signup and view all the answers

    Apa tujuan utama dari tindakan hukum terhadap pelaku bullying?

    <p>Menegakkan hukum untuk efek jera.</p> Signup and view all the answers

    Study Notes

    Pendahuluan

    • Bullying di kampus merupakan masalah serius yang berdampak negatif pada mahasiswa.
    • Penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif guna menangani masalah ini.

    Definisi Bullying

    • Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan lebih.
    • Bentuk bullying termasuk fisik, verbal, dan psikologis.
    • Dampak bullying dapat sangat mendalam bagi korban.

    Dampak Bullying

    • Korban bullying sering mengalami isolasi sosial, penurunan kesehatan mental, dan prestasi akademik yang menurun.
    • Merasa kehilangan kepercayaan diri dan berdampak negatif pada kehidupan sehari-hari mereka.

    Peran Institusi Pendidikan

    • Institusi pendidikan bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman bagi mahasiswa.
    • Hal ini termasuk memberikan dukungan psikologis, edukasi tentang perbedaan, dan menerapkan kebijakan anti-bullying yang jelas.

    Strategi Pencegahan

    • Pelatihan untuk mahasiswa dan staf dalam mengenali serta mengatasi perundungan.
    • Program edukasi yang mendorong saling menghargai dan menciptakan hubungan baik antar mahasiswa.
    • Dukungan kepada korban meliputi kelompok dukungan, program mentor, serta komunitas yang inklusif.

    Hukum yang Mengatur Bullying di Indonesia

    • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melindungi anak dari bullying.
    • Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur perilaku bullying di dunia maya.
    • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan kerangka hukum untuk tindakan bullying.

    Perlindungan Korban

    • Pendampingan psikologis penting bagi korban bullying.
    • Proses pelaporan kepada pihak berwenang dan pembentukan komunitas pendukung sangat dibutuhkan.

    Tindakan Hukum

    • Sanksi hukum dapat dikenakan kepada pelaku bullying sesuai peraturan yang berlaku, termasuk denda, rehabilitasi, dan penjara.
    • Tindakan bullying yang mencakup penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimum 2 tahun 8 bulan.
    • Pengeroyokan dan pengancaman diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP dengan sanksi yang lebih berat.

    Jenis Tindakan Hukum

    • Pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) dan fitnah (Pasal 311 KUHP) dapat dikenakan sanksi maksimal 9 bulan hingga 4 tahun penjara.
    • Pelecehan seksual diatur dalam Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
    • Cyberbullying diatur dalam UU 1/2024 dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta.

    Peran Masyarakat

    • Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah bullying melalui edukasi dan dukungan terhadap korban.
    • Setiap individu diharapkan berani berbicara dan bertindak untuk menghentikan bullying.

    Cara Melaporkan Bullying di Kampus

    • Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di perguruan tinggi.
    • Mengontak Layanan SAPA 129 melalui hotline atau WhatsApp untuk pelaporan.
    • Melaporkan kepada polisi jika diperlukan.

    Kesimpulan

    • Memahami hukum dan perlindungan terkait bullying adalah langkah awal yang penting.
    • Kerjasama antara kampus, masyarakat, dan pemerintah diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi korban.
    • Penting untuk menciptakan lingkungan yang aman melalui kepatuhan dan kesadaran hukum.

    Studying That Suits You

    Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

    Quiz Team

    Description

    Quiz ini membahas pentingnya kepatuhan hukum dan kesadaran untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dari bullying. Kita akan mengupas definisi bullying serta strategi untuk membangun suasana belajar yang inklusif. Mari pelajari cara membangun kesadaran hukum bagi mahasiswa!

    More Like This

    Bullying Prevention Quiz
    10 questions
    Bullying and Cyberbullying Prevention
    6 questions

    Bullying and Cyberbullying Prevention

    SpectacularBarbizonSchool avatar
    SpectacularBarbizonSchool
    Bullying Awareness and Prevention Quiz
    40 questions
    Dignity Act & Bullying Prevention
    184 questions

    Dignity Act & Bullying Prevention

    BriskWildflowerMeadow4791 avatar
    BriskWildflowerMeadow4791
    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser