Podcast
Questions and Answers
Apa yang menjadi beban dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah?
Apa yang menjadi beban dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah?
Apa yang tidak termasuk dalam hubungan keuangan antar-Daerah?
Apa yang tidak termasuk dalam hubungan keuangan antar-Daerah?
Siapa yang merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah?
Siapa yang merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah?
Apa tujuan dari pengelolaan keuangan Daerah?
Apa tujuan dari pengelolaan keuangan Daerah?
Signup and view all the answers
Apakah yang termasuk dalam pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama antar-Daerah?
Apakah yang termasuk dalam pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama antar-Daerah?
Signup and view all the answers
Manakah dari berikut ini yang bukan merupakan kewenangan Daerah dalam pengelolaan keuangan?
Manakah dari berikut ini yang bukan merupakan kewenangan Daerah dalam pengelolaan keuangan?
Signup and view all the answers
Bagaimana administrasi pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilakukan?
Bagaimana administrasi pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilakukan?
Signup and view all the answers
Apa saja yang harus diperhatikan dalam pengelolaan keuangan Daerah?
Apa saja yang harus diperhatikan dalam pengelolaan keuangan Daerah?
Signup and view all the answers
Apa yang menjadi prioritas penggunaan belanja DAK?
Apa yang menjadi prioritas penggunaan belanja DAK?
Signup and view all the answers
Siapa yang dapat menerbitkan obligasi daerah?
Siapa yang dapat menerbitkan obligasi daerah?
Signup and view all the answers
Apa yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pinjaman daerah?
Apa yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pinjaman daerah?
Signup and view all the answers
Apa yang harus dilakukan kepala daerah sebelum melakukan pinjaman utang luar negeri?
Apa yang harus dilakukan kepala daerah sebelum melakukan pinjaman utang luar negeri?
Signup and view all the answers
Apa yang diatur dalam peraturan pemerintah berkaitan dengan kewajiban pinjaman daerah?
Apa yang diatur dalam peraturan pemerintah berkaitan dengan kewajiban pinjaman daerah?
Signup and view all the answers
Sanksi tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD jika keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh faktor apa?
Sanksi tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD jika keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh faktor apa?
Signup and view all the answers
Apa yang harus dilakukan kepala daerah jika DPRD tidak mengambil persetujuan dalam waktu 60 hari?
Apa yang harus dilakukan kepala daerah jika DPRD tidak mengambil persetujuan dalam waktu 60 hari?
Signup and view all the answers
Sanksi apa yang mungkin dikenakan jika daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjaman?
Sanksi apa yang mungkin dikenakan jika daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjaman?
Signup and view all the answers
Apa yang termasuk dalam pengaturan obligasi daerah?
Apa yang termasuk dalam pengaturan obligasi daerah?
Signup and view all the answers
Dalam waktu berapa hari kepala daerah harus menyampaikan rancangan Perkada setelah tidak ada keputusan dari DPRD?
Dalam waktu berapa hari kepala daerah harus menyampaikan rancangan Perkada setelah tidak ada keputusan dari DPRD?
Signup and view all the answers
Apa yang terjadi jika Menteri atau gubernur tidak mengesahkan rancangan Perkada dalam waktu 30 hari?
Apa yang terjadi jika Menteri atau gubernur tidak mengesahkan rancangan Perkada dalam waktu 30 hari?
Signup and view all the answers
Dari sumber mana saja daerah dapat melakukan pinjaman?
Dari sumber mana saja daerah dapat melakukan pinjaman?
Signup and view all the answers
Apa yang harus disampaikan kepada Menteri dalam waktu 3 hari setelah rancangan Perda Provinsi tentang APBD disetujui?
Apa yang harus disampaikan kepada Menteri dalam waktu 3 hari setelah rancangan Perda Provinsi tentang APBD disetujui?
Signup and view all the answers
Apa tujuan dilakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD?
Apa tujuan dilakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD?
Signup and view all the answers
Apa yang menjadi dasar evaluasi rancangan Perda dan peraturan gubernur yang dilakukan oleh Menteri?
Apa yang menjadi dasar evaluasi rancangan Perda dan peraturan gubernur yang dilakukan oleh Menteri?
Signup and view all the answers
Apa yang harus dilampirkan bersama rancangan Perkada tentang APBD yang disampaikan kepada pemerintah pusat?
Apa yang harus dilampirkan bersama rancangan Perkada tentang APBD yang disampaikan kepada pemerintah pusat?
Signup and view all the answers
Apa yang harus dilakukan Menteri jika hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak sesuai dengan peraturan yang ada?
Apa yang harus dilakukan Menteri jika hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak sesuai dengan peraturan yang ada?
Signup and view all the answers
Berapa lama waktu yang diberikan kepada gubernur untuk menetapkan rancangan Perda setelah hasil evaluasi diterima dari Menteri?
Berapa lama waktu yang diberikan kepada gubernur untuk menetapkan rancangan Perda setelah hasil evaluasi diterima dari Menteri?
Signup and view all the answers
Apa yang terjadi jika gubernur menetapkan rancangan Perda yang ternyata telah dibatalkan oleh Menteri?
Apa yang terjadi jika gubernur menetapkan rancangan Perda yang ternyata telah dibatalkan oleh Menteri?
Signup and view all the answers
Mengapa Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD?
Mengapa Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD?
Signup and view all the answers
Apa yang dapat dilakukan oleh Menteri jika hasil evaluasi Perda tidak ditindaklanjuti oleh gubernur?
Apa yang dapat dilakukan oleh Menteri jika hasil evaluasi Perda tidak ditindaklanjuti oleh gubernur?
Signup and view all the answers
Apa batas waktu maksimal yang diberikan untuk menyampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada gubernur setelah disetujui?
Apa batas waktu maksimal yang diberikan untuk menyampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada gubernur setelah disetujui?
Signup and view all the answers
Siapa yang bertanggung jawab melakukan evaluasi atas rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD?
Siapa yang bertanggung jawab melakukan evaluasi atas rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD?
Signup and view all the answers
Jika Perda Provinsi tidak sesuai dengan hasil evaluasi dan temuan, tindakan apa yang harus diambil dalam waktu 7 Hari?
Jika Perda Provinsi tidak sesuai dengan hasil evaluasi dan temuan, tindakan apa yang harus diambil dalam waktu 7 Hari?
Signup and view all the answers
Apa yang dilakukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD?
Apa yang dilakukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD?
Signup and view all the answers
Berapa lama waktu yang diberikan gubernur untuk menyampaikan hasil evaluasi kepada bupati/wali kota?
Berapa lama waktu yang diberikan gubernur untuk menyampaikan hasil evaluasi kepada bupati/wali kota?
Signup and view all the answers
Apa yang harus dilakukan bupati/wali kota jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa rancangan Perda bertentangan dengan Perda yang telah ada?
Apa yang harus dilakukan bupati/wali kota jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa rancangan Perda bertentangan dengan Perda yang telah ada?
Signup and view all the answers
Apa yang terjadi jika hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD?
Apa yang terjadi jika hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD?
Signup and view all the answers
Apa yang harus dicantumkan dalam hasil evaluasi rancangan Perda oleh gubernur?
Apa yang harus dicantumkan dalam hasil evaluasi rancangan Perda oleh gubernur?
Signup and view all the answers
Apa yang dilakukan bupati/wali kota jika hasil evaluasi mengatakan bahwa rancangan Perda sudah sesuai?
Apa yang dilakukan bupati/wali kota jika hasil evaluasi mengatakan bahwa rancangan Perda sudah sesuai?
Signup and view all the answers
Salah satu tugas gubernur terkait dengan APBD adalah?
Salah satu tugas gubernur terkait dengan APBD adalah?
Signup and view all the answers
Apa yang tidak boleh dilakukan oleh bupati/wali kota jika hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian?
Apa yang tidak boleh dilakukan oleh bupati/wali kota jika hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian?
Signup and view all the answers
Apa saja yang termasuk dalam hubungan keuangan antar-Daerah menurut Pasal 281?
Apa saja yang termasuk dalam hubungan keuangan antar-Daerah menurut Pasal 281?
Signup and view all the answers
Menurut Pasal 282, sumber pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat berasal dari?
Menurut Pasal 282, sumber pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat berasal dari?
Signup and view all the answers
Apa yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan Daerah menurut Pasal 283?
Apa yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan Daerah menurut Pasal 283?
Signup and view all the answers
Siapa yang mengemban tanggung jawab sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah?
Siapa yang mengemban tanggung jawab sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah?
Signup and view all the answers
Apa yang menjadi karakteristik utama dari pengelolaan keuangan Daerah yang baik?
Apa yang menjadi karakteristik utama dari pengelolaan keuangan Daerah yang baik?
Signup and view all the answers
Bentuk dari pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama antar-Daerah adalah?
Bentuk dari pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama antar-Daerah adalah?
Signup and view all the answers
Apa yang menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan Daerah menurut Pasal 283?
Apa yang menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan Daerah menurut Pasal 283?
Signup and view all the answers
Pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berasal dari?
Pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berasal dari?
Signup and view all the answers
Apa yang harus dilakukan kepala daerah jika tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD?
Apa yang harus dilakukan kepala daerah jika tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD?
Signup and view all the answers
Apa yang menjadi pedoman dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah?
Apa yang menjadi pedoman dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah?
Signup and view all the answers
Berapa lama DPRD dan kepala daerah harus menyetujui rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran?
Berapa lama DPRD dan kepala daerah harus menyetujui rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran?
Signup and view all the answers
Apa yang harus disediakan kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama mengenai rancangan Perda tentang APBD?
Apa yang harus disediakan kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama mengenai rancangan Perda tentang APBD?
Signup and view all the answers
Dokumen mana yang wajib diajukan kepala daerah beserta rancangan Perda tentang APBD?
Dokumen mana yang wajib diajukan kepala daerah beserta rancangan Perda tentang APBD?
Signup and view all the answers
Apa yang harus dilakukan jika DPRD dan kepala daerah tidak menyetujui rancangan Perda sebelum tahun anggaran?
Apa yang harus dilakukan jika DPRD dan kepala daerah tidak menyetujui rancangan Perda sebelum tahun anggaran?
Signup and view all the answers
Apa yang menjadi dasar dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD antara kepala daerah dan DPRD?
Apa yang menjadi dasar dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD antara kepala daerah dan DPRD?
Signup and view all the answers
Apakah yang diatur dalam Perda terkait dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah?
Apakah yang diatur dalam Perda terkait dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah?
Signup and view all the answers
Apa yang menjadi dasar pengalokasian DAK bagi setiap Daerah?
Apa yang menjadi dasar pengalokasian DAK bagi setiap Daerah?
Signup and view all the answers
Siapa yang berwenang untuk menetapkan alokasi DAK bagi setiap Daerah?
Siapa yang berwenang untuk menetapkan alokasi DAK bagi setiap Daerah?
Signup and view all the answers
Apa yang tidak termasuk dalam kebijakan DAK?
Apa yang tidak termasuk dalam kebijakan DAK?
Signup and view all the answers
Apa yang harus dilakukan Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebelum menetapkan kegiatan khusus?
Apa yang harus dilakukan Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebelum menetapkan kegiatan khusus?
Signup and view all the answers
Dana otonomi khusus dialokasikan kepada daerah berdasarkan apa?
Dana otonomi khusus dialokasikan kepada daerah berdasarkan apa?
Signup and view all the answers
Apa yang menjadi syarat untuk kegiatan khusus mendapatkan pendanaan DAK?
Apa yang menjadi syarat untuk kegiatan khusus mendapatkan pendanaan DAK?
Signup and view all the answers
Apa yang menjadi fokus dari supervisi, pemonitoran, dan pengevaluasian penggunaan DBH, DAU, dan DAK?
Apa yang menjadi fokus dari supervisi, pemonitoran, dan pengevaluasian penggunaan DBH, DAU, dan DAK?
Signup and view all the answers
Siapa yang dapat mengoordinasikan usulan kegiatan khusus terkait DAK?
Siapa yang dapat mengoordinasikan usulan kegiatan khusus terkait DAK?
Signup and view all the answers
Apa yang perlu dilakukan bupati/wali kota jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa rancangan Perda tidak sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi?
Apa yang perlu dilakukan bupati/wali kota jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa rancangan Perda tidak sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi?
Signup and view all the answers
Berapa lama waktu yang diberikan gubernur untuk menyampaikan hasil evaluasi kepada bupati/wali kota setelah menerima rancangan Perda?
Berapa lama waktu yang diberikan gubernur untuk menyampaikan hasil evaluasi kepada bupati/wali kota setelah menerima rancangan Perda?
Signup and view all the answers
Apa yang terjadi jika bupati/wali kota tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan rancangan Perda?
Apa yang terjadi jika bupati/wali kota tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan rancangan Perda?
Signup and view all the answers
Apa tujuan utama dari evaluasi yang dilakukan oleh gubernur terhadap rancangan Perda tentang APBD?
Apa tujuan utama dari evaluasi yang dilakukan oleh gubernur terhadap rancangan Perda tentang APBD?
Signup and view all the answers
Apa yang harus dilampirkan oleh bupati/wali kota saat mengajukan rancangan Perda tentang APBD?
Apa yang harus dilampirkan oleh bupati/wali kota saat mengajukan rancangan Perda tentang APBD?
Signup and view all the answers
Dalam hal hasil evaluasi menyatakan rancangan Perda telah sesuai, apa langkah selanjutnya yang harus diambil oleh bupati/wali kota?
Dalam hal hasil evaluasi menyatakan rancangan Perda telah sesuai, apa langkah selanjutnya yang harus diambil oleh bupati/wali kota?
Signup and view all the answers
Apa yang dilakukan gubernur jika hasil evaluasi terhadap rancangan Perda tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Apa yang dilakukan gubernur jika hasil evaluasi terhadap rancangan Perda tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Signup and view all the answers
Apa yang dimaksud dengan KUA dan PPAS dalam konteks evaluasi rancangan Perda?
Apa yang dimaksud dengan KUA dan PPAS dalam konteks evaluasi rancangan Perda?
Signup and view all the answers
Apa yang harus dilakukan gubernur jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa rancangan Perda Provinsi bertentangan dengan Perda yang ada?
Apa yang harus dilakukan gubernur jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa rancangan Perda Provinsi bertentangan dengan Perda yang ada?
Signup and view all the answers
Berapa lama waktu yang diberikan oleh Menteri untuk menyampaikan hasil evaluasi kepada gubernur setelah menerima rancangan Perda Provinsi?
Berapa lama waktu yang diberikan oleh Menteri untuk menyampaikan hasil evaluasi kepada gubernur setelah menerima rancangan Perda Provinsi?
Signup and view all the answers
Apa yang akan terjadi jika gubernur menetapkan rancangan Perda yang tetap tidak sesuai dengan hasil evaluasi Menteri?
Apa yang akan terjadi jika gubernur menetapkan rancangan Perda yang tetap tidak sesuai dengan hasil evaluasi Menteri?
Signup and view all the answers
Apa yang menjadi syarat agar rancangan Perda Provinsi dapat ditetapkan menjadi Perda oleh gubernur?
Apa yang menjadi syarat agar rancangan Perda Provinsi dapat ditetapkan menjadi Perda oleh gubernur?
Signup and view all the answers
Siapa yang melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota?
Siapa yang melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota?
Signup and view all the answers
Dalam waktu berapa hari harus disampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada gubernur setelah disetujui bersama?
Dalam waktu berapa hari harus disampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada gubernur setelah disetujui bersama?
Signup and view all the answers
Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa rancangan Perda belum menindaklanjuti temuan BPK, apa yang dijelaskan mengenai tindakan gubernur?
Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa rancangan Perda belum menindaklanjuti temuan BPK, apa yang dijelaskan mengenai tindakan gubernur?
Signup and view all the answers
Apa yang akan dilakukan Menteri jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai?
Apa yang akan dilakukan Menteri jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai?
Signup and view all the answers
Study Notes
Hubungan Keuangan Antar-Daerah
- Daerah yang menjalankan Urusan Pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan daerah lain.
- Hubungan keuangan antar-daerah meliputi:
- Bagi hasil pajak dan nonpajak
- Pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang menjadi tanggung jawab bersama sebagai konsekuensi dari kerja sama antar-daerah
- Pinjaman dan/atau hibah antar-daerah
- Bantuan keuangan antar-daerah
- Pelaksanaan dana otonomi khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Pendanaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBD.
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah didanai dari dan atas beban APBN.
- Administrasi pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilakukan terpisah dari administrasi pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan.
- Pengelolaan keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.
- Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja untuk Desa dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik.
Pembiayaan
- Daerah dapat melakukan pinjaman dari:
- Pemerintah Pusat
- Daerah lain
- Lembaga keuangan bank
- Lembaga keuangan bukan bank
- Masyarakat
- Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi Daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan penerimaan Daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
- Daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman utang luar negeri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri.
- Perjanjian penerusan pinjaman dilakukan antara menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan dan kepala daerah.
Ketentuan Pinjaman Daerah
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
- Peraturan pemerintah mengenai pinjaman Daerah paling sedikit mengatur:
- Persyaratan bagi Daerah dalam melakukan pinjaman
- Penganggaran kewajiban pinjaman Daerah yang jatuh tempo dalam APBD
- Pengenaan sanksi dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjaman
- Tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman setiap semester dalam tahun anggaran berjalan
- Persyaratan penerbitan obligasi Daerah serta pembayaran bunga dan pokok obligasi
- Pengelolaan obligasi Daerah, yang mencakup pengendalian risiko, penjualan dan pembelian obligasi serta pelunasan dan penganggaran dalam APBD.
- Sanksi tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan APBD
- Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
- Rancangan Perkada dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
- Untuk memperoleh pengesahan, rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 15 hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.
- Apabila dalam batas waktu 30 hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada, kepala daerah menetapkan rancangan Perkada menjadi Perkada.
Evaluasi APBD Provinsi
- Rancangan Perda Provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur, paling lama 3 hari, disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi, dilampiri RKPD, serta KUA dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD.
- Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD untuk menguji kesesuaiannya dengan:
- Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
- Kepentingan umum
- RKPD serta KUA dan PPAS
- RPJMD
Evaluasi Pertanggungjawaban APBD Provinsi
- Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk menguji kesesuaiannya dengan Perda Provinsi tentang APBD dan/atau Perda Provinsi tentang perubahan APBD, peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dan/atau peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paling lama 15 hari terhitung sejak rancangan Perda Provinsi dimaksud diterima.
- Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Perda Provinsi tentang APBD dan/atau Perda Provinsi tentang perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi dimaksud menjadi Perda Provinsi.
- Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bertentangan dengan Perda Provinsi tentang APBD dan/atau Perda Provinsi tentang perubahan APBD dan tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
- Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perda, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Provinsi dimaksud.
Evaluasi Pertanggungjawaban APBD Kabupaten/Kota
- Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota paling lama 3 hari disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
- Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk menguji kesesuaiannya dengan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD, peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dan/atau peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran perubahan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling lama 15 hari terhitung sejak diterimanya rancangan Perda Kabupaten/Kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota dimaksud menjadi Perda Kabupaten/Kota.
- Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bertentangan dengan Perda tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD serta tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
- Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD, dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perda Kabupaten/Kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Kabupaten/Kota dimaksud.
Hubungan Keuangan Antar-Daerah
- Daerah yang menerima penyerahan Urusan Pemerintahan dari Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan daerah lain.
- Hubungan keuangan ini meliputi:
- Bagi hasil pajak dan non-pajak antar-daerah.
- Pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menjadi tanggung jawab bersama sebagai konsekuensi kerja sama antar-daerah.
- Pinjaman dan/atau hibah antar-daerah.
- Bantuan keuangan antar-daerah.
- Pelaksanaan dana otonomi khusus yang ditetapkan dalam Undang-undang.
Pendanaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari APBD.
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah didanai dari APBN.
- Administrasi pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah terpisah dari administrasi pendanaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Pengelolaan keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Kepala daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU)
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan menetapkan alokasi DAU untuk setiap Daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah APBN ditetapkan.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
- DAK bersumber dari APBN dialokasikan pada Daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Kebijakan DAK dibahas dalam forum dewan pertimbangan otonomi daerah sebelum penetapan rencana kerja Pemerintah Pusat.
- Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian mengusulkan kegiatan khusus kepada kementerian yang menyelenggarakan perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan usulan kegiatan khusus dengan Menteri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan, dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Pusat sebagai kegiatan khusus yang didanai DAK.
- Kegiatan khusus yang telah ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Pusat menjadi dasar alokasi DAK.
- Alokasi DAK per daerah ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Supervisor, Pemantauan, dan Evaluasi atas Penggunaan DBH, DAU, dan DAK
- Ketentuan lebih lanjut mengenai supervisi, pemonitoran, dan pengevaluasian atas penggunaan DBH, DAU, dan DAK diatur dalam peraturan pemerintah.
Dana Otonomi Khusus
- Dana otonomi khusus dialokasikan kepada Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai otonomi khusus.
Dana Keistimewaan
- Dana keistimewaan dialokasikan kepada Daerah istimewa sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai keistimewaan.
Penyusunan KUA dan PPAS
- Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
- KUA dan PPAS yang disepakati bersama menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
- Rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun berikutnya.
- Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah diatur dalam Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penyusunan APBD
- Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
- Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan.
- Rancangan Perda dibahas bersama kepala daerah dan DPRD berdasarkan RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama.
- Atas dasar persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran.
Pengesahan APBD
- Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
- DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan.
Evaluasi APBD
- Evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dilakukan untuk menguji kesesuaian dengan:
- Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Kepentingan umum.
- RKPD, KUA, dan PPAS.
- RPJMD.
- Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling lama 15 hari sejak rancangan Perda diterima.
- Dalam hal evaluasi menyatakan rancangan Perda sesuai, bupati/wali kota menetapkan rancangan menjadi Perda dan peraturan bupati/wali kota.
- Dalam hal hasil evaluasi menyatakan rancangan Perda tidak sesuai, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari sejak hasil evaluasi diterima.
- Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD, dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda menjadi Perda, gubernur membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda dan peraturan tersebut.
Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
- Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk menguji kesesuaiannya dengan Perda Provinsi tentang APBD dan/atau Perda Provinsi tentang perubahan APBD, peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dan/atau peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paling lama 15 hari terhitung sejak rancangan Perda Provinsi diterima.
- Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi telah sesuai dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi menjadi Perda Provinsi.
- Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi bertentangan dengan Perda dan tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
- Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, dan gubernur menetapkan rancangan Perda menjadi Perda, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Provinsi dimaksud.
Penyampaian Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
- Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disetujui bersama dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota paling lama 3 hari disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.
Related Documents
Description
Quiz ini membahas hubungan keuangan antar-daerah dan pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Fokus utamanya adalah pada metode pendanaan, bagi hasil pajak, dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan antar-daerah. Pelajari lebih lanjut tentang pentingnya kerjasama dalam pengelolaan keuangan daerah.