Badan Usaha dan Jenisnya
10 Questions
0 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Apa tujuan utama dari perusahaan umum (Perum)?

  • Mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin.
  • Melayani kepentingan umum dan memperoleh laba. (correct)
  • Menjadi otonom dalam pengelolaan keuangan.
  • Meningkatkan modal saham untuk pemerintah.
  • Apa yang membedakan perusahaan jawatan (Perjan) dari bentuk BUMN lainnya?

  • Dikelola sebagai badan hukum usaha.
  • Kepemilikan saham oleh swasta.
  • Modal berasal dari saham yang dijual.
  • Tujuan utama adalah publik servis. (correct)
  • Apa status hukum dari perusahaan Persero (Persero)?

  • Tidak memiliki badan hukum.
  • Merupakan badan hukum yang terpisah. (correct)
  • Dikelola secara langsung oleh departemen pemerintah.
  • Bertindak sebagai lembaga non-profit.
  • Siapa yang memiliki wewenang untuk mengusulkan pendirian perusahaan Persero?

    <p>Menteri yang ditunjuk.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi ciri utama dari perusahaan yang memiliki seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah?

    <p>Menteri bertindak sebagai RUPS dan pemegang saham.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?

    <p>Sebuah kesatuan yuridis yang dimiliki oleh negara untuk mencari keuntungan.</p> Signup and view all the answers

    Salah satu karakteristik utama dari BUMN adalah:

    <p>Usahanya membantu tugas pemerintah.</p> Signup and view all the answers

    Apa peranan utama BUMN dalam perekonomian?

    <p>Mengelola cabang produksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.</p> Signup and view all the answers

    Apa saja fungsi utama badan usaha secara umum?

    <p>Fungsi Komersial dan Sosial.</p> Signup and view all the answers

    BUMN didirikan untuk:

    <p>Melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu.</p> Signup and view all the answers

    Study Notes

    Badan Usaha

    • Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan atau memberikan pelayanan kepada masyarakat.
    • Perusahaan adalah kesatuan faktor-faktor produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
    • Fungsi badan usaha:
      • Fungsi Komersial:
        • Fungsi Operasional
        • Fungsi Manajerial
      • Fungsi Sosial:
        • Menyediakan Kesempatan Kerja
        • Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup

    Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan

    • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara.
    • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): dimiliki oleh perorangan atau badan hukum swasta.
    • Koperasi: dimiliki dan dikelola oleh anggota yang memiliki hak suara dan manfaat yang sama.

    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

    • Pengertian: Kesatuan yuridis ekonomis yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara, dengan tujuan mencari keuntungan.
    • Karakteristik:
      • Membantu tugas pemerintah
      • Menghasilkan barang yang terkait dengan keamanan dan kerahasian negara
      • Dibentuk berdasarkan UU
      • Dikelola oleh pemerintah
      • Melaksanakan kebijakan pemerintah yang strategis
      • Melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
      • Memiliki sifat komersial yang mirip dengan swasta.
    • Peran:
      • Mengelola sumber daya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
      • Melayani masyarakat secara maksimal
      • Sumber pendapatan negara
      • Menyerap tenaga kerja
      • Membantu pertumbuhan ekonomi nasional
    • Bentuk:
      • Perusahaan Jawatan (Perjan)
      • Perusahaan Perseroan (Persero)
      • Perusahaan Umum (Perum)

    Perusahaan Jawatan (Perjan)

    • Bentuk BUMN yang merupakan bagian dari sebuah departemen.
    • Contoh: Perum Pegadaian, PT. KAI (sebelum tahun 1991).
    • Ciri-ciri:
      • Tujuan utama: Layanan publik.
      • Tidak memiliki badan hukum sendiri.
      • Organisasi tidak otonom, terintegrasi dengan departemen atau dirjen.
      • Kepemilikan dan penguasaan pemerintah secara penuh dan langsung.

    Perusahaan Perseroan (Persero)

    • BUMN dengan bentuk perseroan terbatas, dengan modal terbagi dalam saham.
    • Negara memiliki setidaknya 51% saham.
    • Tujuan utama: Mengejar keuntungan.
    • Ciri-ciri:
      • Pendirian diusulkan oleh menteri dan disahkan oleh presiden.
      • Berstatus perseroan terbatas, diatur oleh undang-undang.
      • Modalnya berbentuk saham.
      • Seluruh atau sebagian modal milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
      • Organisasi: RUPS, Direksi, dan Komisaris.
      • Menteri memiliki kuasa sebagai pemegang saham pemerintah.
      • Tidak menerima fasilitas negara.
      • Tujuan utama: Mendapatkan laba.
      • Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.

    Perusahaan Umum (Perum)

    • BUMN yang bergerak dalam bidang pelayanan umum.
    • Modal seluruhnya berasal dari negara dan terpisah dari APBN.
    • Tujuan utama: Melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan.
    • Ciri-ciri:
      • Sifat utama: Melayani kepentingan masyarakat umum.
      • Bidang usaha: Jasa vital.
      • Memiliki nama dan kekayaan sendiri, bebas melakukan perjanjian dengan pihak lain.
      • Berstatus badan hukum, diatur oleh undang-undang.
      • Modal seluruhnya milik negara, terpisah dari kekayaan negara.
      • Dipimpin oleh Dewan Direksi.
      • Tarif dapat diatur oleh pemerintah.
      • Pegawai berstatus pegawai perusahaan negara.
      • Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab, dan pengawasan diatur secara khusus.

    Kelebihan dan Kelemahan BUMN

    • Kelebihan:*

    • Mempunyai kemampuan mengelola sumber daya vital.

    • Permodalan berasal dari kekayaan negara, memastikan kelangsungan usaha.

    • Mendapatkan dukungan dari negara sebagai sumber pendapatan.

    • Kelemahan:*

    • Kemungkinan monopoli atas aset vital.

    • Banyaknya aturan dapat menghambat pengembangan usaha.

    • Terbatasnya pengelolan faktor produksi dapat menyebabkan keuntungan tipis atau kerugian karena batasan undang-undang.

    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

    • Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.

    • Modal sebagian besar atau seluruhnya berasal dari pemerintah daerah.

    • Aktivitasnya bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat.

    • Peran BUMD:*

    • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

    • Sumber pendapatan daerah.

    • Membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.

    • Memenuhi kebutuhan masyarakat.

    • Kelebihan BUMD:*

    • Melayani kepentingan umum.

    • Modal berasal dari kekayaan negara.

    • Kerugian ditanggung oleh pemerintah.

    • Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah.

    • Mendapatkan fasilitas dari negara.

    • Kelemahan BUMD:*

    • Kurangnya disiplin pegawai karena banyaknya fasilitas.

    • Kurangnya efisiensi dalam pengelolaan, sering mengalami kerugian.

    Firma

    • Bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih

    • Tujuan bersama

    • Tingkat keterlibatan anggota berbeda

    • Perbedaan Sekutu Aktif dan Pasif:*

    • Sekutu Aktif: Berpartisipasi aktif dalam menjalankan perusahaan, bertanggung jawab penuh atas harta kekayaan perusahaan, dapat membuat perjanjian dengan pihak luar.

    • Sekutu Pasif: Hanya menyetorkan modal, tanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan, tidak dapat membuat perjanjian dengan pihak luar.

    Perseroan Terbatas (PT)

    • Badan hukum dengan persekutuan modal.

    • Didirikan berdasarkan perjanjian.

    • Melakukan kegiatan usaha.

    • Modal dasar terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dalam UU.

    • Jenis Saham:*

    • Saham Biasa: Hak suara dalam RUPS

    • Saham Preferen: Hak istimewa dalam hal dividen dan pembagian aset

    • Saham Bonus: Diberikan kepada pemegang saham tanpa tambahan modal

    • Saham Pendiri: Diberikan kepada pendiri PT

    • Saham Kosong: Tidak memiliki hak suara

    • Karakteristik PT:*

    • Pemilik: Pemegang saham.

    • Satu lembar saham = satu suara dalam RUPS.

    • Kekuasaan tertinggi: RUPS.

    • Merupakan perkumpulan modal.

    • Tujuan: Meraih laba sebesar-besarnya.

    • Pembagian keuntungan: Berdasarkan modal yang disetor.

    • Pemilik dan pengelola dipisahkan.

    • Unit usaha didasarkan pada kebutuhan konsumen.

    • Tahap Pendirian PT:*

    • Akta Notaris

    • Pengesahan

    • Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan

    • Pengumuman dalam Berita Negara

    • Kelebihan PT:*

    • Mudah mendapatkan modal dari berbagai investor.

    • Pemimpin mudah diganti.

    • Kemungkinan mendapatkan tenaga profesional lebih besar.

    • Tanggung jawab pemegang saham terbatas (tidak menanggung kerugian perusahaan dengan harta pribadi).

    • Kelemahan PT:*

    • Proses pendirian kompleks, banyak peraturan.

    • Dua kali bayar pajak (deviden dan perusahaan).

    • Sukar merahasiakan kegiatan perusahaan.

    • Dapat mengurangi motivasi kerja.

    Koperasi

    • Badan usaha beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi.
    • Berlandaskan prinsip koperasi (asas kekeluargaan, demokrasi, dan keadilan).
    • Merupakan gerakan ekonomi rakyat.

    Studying That Suits You

    Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

    Quiz Team

    Related Documents

    BADAN USAHA (2) PDF

    Description

    Quiz ini membahas tentang badan usaha, fungsinya, serta jenis-jenisnya berdasarkan kepemilikan. Anda akan belajar mengenai badan usaha milik negara, swasta, dan koperasi, serta karakteristik masing-masing. Ideal untuk memahami konsep dasar ekonomi dan bisnis.

    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser