Podcast
Questions and Answers
Apa yang harus disusun oleh pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana setelah ditetapkan?
Apa yang harus disusun oleh pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana setelah ditetapkan?
Dalam waktu berapa lama setelah pembentukan Badan Usaha Pelaksana, Perjanjian KPBU harus ditandatangani?
Dalam waktu berapa lama setelah pembentukan Badan Usaha Pelaksana, Perjanjian KPBU harus ditandatangani?
Apa saja yang harus diatur dalam Perjanjian KPBU menurut pasal yang ada?
Apa saja yang harus diatur dalam Perjanjian KPBU menurut pasal yang ada?
Apa yang dimaksud dengan studi kelayakan yang harus disusun tersebut?
Apa yang dimaksud dengan studi kelayakan yang harus disusun tersebut?
Signup and view all the answers
Apa yang harus dimuat dalam studi kelayakan berdasarkan Pasal 50?
Apa yang harus dimuat dalam studi kelayakan berdasarkan Pasal 50?
Signup and view all the answers
Apa yang perlu dicapai dalam pengendalian pelaksanaan Perjanjian KPBU pada kegiatan penyediaan Layanan?
Apa yang perlu dicapai dalam pengendalian pelaksanaan Perjanjian KPBU pada kegiatan penyediaan Layanan?
Signup and view all the answers
Apa yang harus dilaporkan oleh Badan Usaha Pelaksana kepada PJPK dalam hal penggunaan Pembayaran Ketersediaan Layanan?
Apa yang harus dilaporkan oleh Badan Usaha Pelaksana kepada PJPK dalam hal penggunaan Pembayaran Ketersediaan Layanan?
Signup and view all the answers
Apa yang dimaksud dengan pengelolaan aset saat Perjanjian KPBU berakhir?
Apa yang dimaksud dengan pengelolaan aset saat Perjanjian KPBU berakhir?
Signup and view all the answers
Apa yang harus dinyatakan mengenai status aset saat diserahkan kepada PJPK?
Apa yang harus dinyatakan mengenai status aset saat diserahkan kepada PJPK?
Signup and view all the answers
Siapa yang menyepakati pihak untuk melakukan penilaian kondisi dan fungsi aset yang dialihkan?
Siapa yang menyepakati pihak untuk melakukan penilaian kondisi dan fungsi aset yang dialihkan?
Signup and view all the answers
Study Notes
Pembiayaan Penasihat Proses
- Sumber pembiayaan berasal dari anggaran pendapatan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tugas Penasihat Proses mengacu pada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Badan Penyiapan
- Fasilitasi Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
- Dalam melaksanakan kegiatan tahap penyiapan KPBU dan transaksi KPBU, PJPK dapat difasilitasi Badan Penyiapan.
- Pemberian fasilitasi berupa pendampingan pada tahap penyiapan KPBU hingga tahap transaksi KPBU, atau pendampingan pada tahap transaksi KPBU.
- Badan Penyiapan membiayai terlebih dahulu pemberian fasilitasi.
- Pemberian fasilitasi tidak menghilangkan tanggung jawab PJPK terhadap pelaksanaan tahapan proyek KPBU.
- Badan Penyiapan dapat memberikan fasilitasi pada KPBU Atas Prakarsa Pemerintah dan KPBU Atas Prakarsa Badan Usaha.
- PJPK perlu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bentuk Badan Penyiapan
- Badan Penyiapan dapat berbentuk Badan Usaha atau lembaga/institusi/organisasi internasional.
- Badan Usaha dipilih oleh PJPK melalui seleksi.
- Lembaga/institusi/organisasi internasional dipilih oleh PJPK melalui seleksi langsung.
- Seleksi dilakukan oleh Panel Badan Penyiapan.
- Tata cara pengadaan Badan Penyiapan mengacu pada ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Panel Badan Penyiapan dalam bentuk lembaga/institusi/organisasi internasional disusun oleh Menteri Perencanaan.
- Pengadaan Badan Penyiapan dilakukan oleh PJPK sebelum tahap penyiapan KPBU atau sebelum tahap transaksi KPBU.
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
- Kegiatan Pendukung: Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah; Perolehan Persetujuan Lingkungan; Permohonan persetujuan pemanfaatan barang milik negara/barang milik daerah; Pemberian Dukungan dan/atau Jaminan Pemerintah; Pengajuan penerbitan konfirmasi Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment); Pengajuan pertimbangan KPBU untuk Pemerintah Daerah; dan kegiatan lainnya dan perolehan izin.
- Dukungan Pemerintah: Dukungan Kelayakan; Insentif perpajakan; dan dukungan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bentuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
- Bentuk KPBU bisa mencakup sebagian atau seluruh proses kegiatan KPBU, meliputi pembiayaan, perancangan, konstruksi, pengoperasian, pengembangan, revitalisasi, pemeliharaan/perawatan, penyerahan aset infrastruktur, atau penyerahan pengelolaan aset sesuai Perjanjian KPBU.
- Menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara mempertimbangkan kebutuhan proyek sebagai suatu keseluruhan siklus hidup proyek dan alokasi risiko yang tepat dalam menentukan bentuk KPBU.
- Bentuk KPBU ditentukan saat penyusunan prastudi kelayakan atau studi kelayakan sesuai dengan atas prakarsa Pemerintah atau Badan Usaha.
Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Atas Prakarsa Pemerintah
- Menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara memprakarsai penyediaan infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha melalui skema KPBU.
- Jenis Infrastruktur KPBU ditentukan oleh Pasal 3.
- Tahapan KPBU Atas Prakarsa Pemerintah: Perencanaan KPBU; Penyiapan KPBU; Transaksi KPBU; dan Manajemen KPBU.
Tahap Perencanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Atas Prakarsa Pemerintah
- Identifikasi KPBU; Penetapan skema pendanaan; dan Penyusunan rencana anggaran.
- Konsultasi Publik (sesuai Pasal 30).
- Pengusulan proyek KPBU ke dalam daftar rencana KPBU dan penyusunan daftar rencana KPBU.
Tahap Pelaksanaan KPBU atas Prakarsa Pemerintah
- Kegiatan Tahap Pelaksanaan: Penyusunan prastudi kelayakan, pelaksanaan kegiatan pendukung (sesuai Pasal 22 ayat 2), dan Penjajakan Minat Pasar.
- Konsultasi Publik pada tahap penyiapan KPBU (Sesuai Pasal 30)
- Penjajakan Minat Pasar pada tahap persiapan (sesuai Pasal 38) dan bisa dilaksanakan lebih dari satu kali.
- Fasilitasi: Menteri bisa memberikan fasilitasi dalam persiapan KPBU.
Tahap Transaksi KPBU Atas Prakarsa Pemerintah
- Tahap Transaksi dimulai jika prastudi kelayakan telah selesai dan kegiatan pendukung telah diselesaikan atau sedang dilaksanakan.
- Tahap Transaksi KPBU meliputi penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan Perjanjian KPBU, dan pemenuhan pembiayaan.
- Menetapkan lokasi dan pengadaan Badan Usaha Pelaksana sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan terkait.
- Penandatanganan Perjanjian KPBU paling lambat 30 hari kalender sejak terbentuknya Badan Usaha Pelaksana (atau kalau menggunakan Perseroan Terbatas, paling lambat 30 hari kalender setelah dikeluarkannya surat penunjukan pemenang).
- Pemenuhan pembiayaan paling lambat 12 bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian KPBU; Pembiayaan KPBU bisa bersumber dari pinjaman dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Bentuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Atas Prakarsa Badan Usaha
- Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa KPBU kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara.
- Proyek Penyediaan Infrastruktur yang diusulkan oleh Badan Usaha memenuhi kriteria terintegrasi, layak, dan memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
- Tahapan pelaksanaan KPBU Atas Prakarsa Badan Usaha: Penyiapan KPBU; Transaksi KPBU; dan Manajemen KPBU.
Tahap Penyiapan KPBU Atas Prakarsa Badan Usaha
- Calon Pemrakarsa menyampaikan prakarsa beserta dokumen pendukung.
- PJPK menilai usulan dan dokumen.
- PJPK menerbitkan surat persetujuan atau penolakan usulan.
- Tahap penyiapan meliputi penyampaian prakarsa oleh calon pemrakarsa, penilaian atas surat pernyataan maksud dan dokumen pendukung, penerbitan surat persetujuan untuk melanjutkan proses, penyusunan studi kelayakan dan dokumen pendukung, pelaksanaan konsultasi publik dan penjajakan minat pasar, penilaian studi kelayakan dan dokumen pendukung, dan penerbitan surat persetujuan prakarsa.
Tahap Transaksi KPBU Atas Prakarsa Badan Usaha
- Kegiatan Tahap Transaksi: penetapan lokasi KPBU, pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan Perjanjian KPBU, dan pemenuhan pembiayaan.
- Pemenuhan pembiayaan Paling lambat 12 bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian KPBU.
- Pengajuan perpanjangan jangka waktu bisa dilakukan jika pemenuhan pembiayaan belum terpenuhi dalam jangka waktu tersebut dan verifikasi PJPK dapat menyetujui perpanjangan jangka waktu pemenuhan dengan atau tanpa penambahan jaminan.
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.