Asuransi Property All Risks (PAR) dan Industrial All Risks (IAR)

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to Lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Dalam konteks polis PAR (Property All Risks), manakah dari pernyataan berikut yang paling akurat menggambarkan perbedaan antara 'Fire Policy' (named perils policy) dan 'PAR Policy' (unnamed perils policy)?

  • Fire Policy menjamin semua risiko yang mungkin terjadi pada properti, sementara PAR Policy hanya menjamin risiko-risiko yang umum terjadi seperti kebakaran dan bencana alam.
  • Fire Policy melindungi terhadap kerugian material, sementara PAR Policy melindungi terhadap kerugian bisnis.
  • Fire Policy dan PAR Policy sama-sama menjamin semua jenis risiko, tetapi PAR Policy memiliki premi yang lebih tinggi.
  • Fire Policy hanya menjamin risiko-risiko spesifik yang disebutkan secara eksplisit dalam polis, sementara PAR Policy menjamin semua risiko kecuali yang secara tegas dikecualikan. (correct)

Dalam kasus di mana Tertanggung memiliki polis asuransi kebakaran (Flexas) dan polis Property All Risks (PAR) untuk properti yang sama, dan terjadi kerugian akibat risiko yang dijamin oleh kedua polis tersebut, bagaimana mekanisme klaim yang paling mungkin diterapkan?

  • Tertanggung harus mengajukan klaim secara bersamaan ke kedua polis (Flexas dan PAR), dan perusahaan asuransi akan menentukan polis mana yang akan membayar klaim berdasarkan penyebab utama kerugian.
  • Tertanggung dapat memilih untuk mengajukan klaim ke salah satu polis (Flexas atau PAR) yang dianggap paling menguntungkan, tanpa mempertimbangkan polis yang lain.
  • Tertanggung harus mengajukan klaim ke polis kebakaran (Flexas) terlebih dahulu, dan jika polis tersebut tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kerugian, Tertanggung dapat mengajukan klaim sisa kerugian ke polis PAR.
  • Kedua polis (Flexas dan PAR) akan berbagi tanggung jawab untuk menutupi kerugian secara proporsional, sesuai dengan ketentuan kontribusi dalam polis PAR. (correct)

Sebuah pabrik mengalami kerugian akibat kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian karyawan. Dalam polis Property All Risks (PAR), terdapat klausul pengecualian umum terkait 'Kesengajaan atau kelalaian sengaja untuk merusak'. Bagaimana perusahaan asuransi akan menangani klaim ini?

  • Klaim akan ditolak sepenuhnya karena penyebab kerugian adalah kelalaian, yang termasuk dalam pengecualian umum polis. (correct)
  • Klaim akan dibayarkan sebagian, dengan pengurangan nilai klaim sesuai dengan tingkat kelalaian yang dilakukan oleh karyawan.
  • Klaim akan tetap dibayarkan karena kebakaran adalah risiko yang umumnya dijamin oleh polis PAR, terlepas dari penyebabnya.
  • Perusahaan asuransi akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah kelalaian tersebut bersifat sengaja atau tidak. Jika tidak sengaja, klaim dapat dibayarkan.

Seorang pengusaha memiliki polis Property All Risks (PAR) untuk gudang penyimpanannya. Polis tersebut mencakup klausul 'Average/Under Insured'. Saat terjadi kerugian, diketahui bahwa nilai pertanggungan gudang tersebut ternyata lebih kecil dari nilai sebenarnya. Bagaimana perhitungan ganti rugi akan dilakukan?

<p>Tertanggung akan menerima ganti rugi secara proporsional, yaitu sebesar nilai pertanggungan dibagi dengan nilai sebenarnya, dikalikan dengan nilai kerugian. (C)</p> Signup and view all the answers

Sebuah perusahaan memiliki polis Business Interruption (BI) sebagai bagian dari polis Property All Risks (PAR). Perusahaan tersebut mengalami kebakaran yang menyebabkan pabrik tidak dapat beroperasi selama beberapa bulan. Bagaimana cara menghitung kerugian akibat gangguan bisnis (Business Interruption)?

<p>Kerugian dihitung berdasarkan laba kotor (Gross Profit) yang hilang selama periode gangguan, dikurangi biaya-biaya yang berhasil dihindari dan mempertimbangkan biaya tambahan yang diperlukan untuk meminimalkan kerugian. (A)</p> Signup and view all the answers

Flashcards

Apa itu properti dalam asuransi?

Setiap harta benda/material/fisik yang dapat mengalami kerugian atau kerusakan mendadak, tak terduga, dan tidak disengaja.

Apa saja penyebab kerugian yang dijamin Flexas?

Jaminan kerugian akibat kebakaran, petir, ledakan, jatuhnya pesawat, dan asap.

Apa itu Riot (Kerusuhan) dalam asuransi?

Tindakan kelompok minimal 12 orang yang menimbulkan gangguan ketertiban umum dengan kekerasan.

Apa itu Civil Commotion (Huru-hara)?

Keadaan di mana sebagian besar massa menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kekerasan.

Signup and view all the flashcards

Apa itu Typhoon (Angin Topan)?

Pergerakan udara dengan kecepatan minimum 30 knot.

Signup and view all the flashcards

Study Notes

Asuransi Property/Industrial All Risk (PAR/IAR)

  • Properti mencakup setiap harta benda, benda material, atau objek fisik yang dapat mengalami kerugian atau kerusakan yang bersifat tiba-tiba, tidak terduga, dan tidak disengaja.

PAR (Property All Risks)

  • PAR (Property All Risks) berlaku untuk non-industri seperti rumah tinggal, kantor, dan gudang.

IAR (Industrial All Risks)

  • IAR (Industrial All Risks) berlaku untuk industri seperti pabrik garmen, pabrik kertas, dan pabrik plastik.

Cakupan Risiko Properti

  • Polis kebakaran memberikan jaminan atas kerugian akibat kebakaran (Flexas).
  • Polis Property/Industry All Risk (PAR/IAR) menjamin kerugian atau kerusakan pada objek pertanggungan akibat semua risiko kecuali yang dikecualikan dalam polis PAR.

Lingkup perlindungan PAR

  • Flexas (Kebakaran)
  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion) atau huru-hara.
  • TFWD (Typhoon, Storm, Flood, Water Damage).
  • Others (VI, Burglary & Theft with forcible entry).

Definisi RSMDCC

  • Kerusuhan (Riot): Tindakan kelompok minimal 12 orang untuk menimbulkan gangguan ketertiban umum dengan kekerasan dan pengrusakan harta benda.
  • Pemogokan (Strike): Pengrusakan oleh sekelompok pekerja (minimal 12 orang atau separuh dari jumlah pekerja) yang menolak bekerja untuk memaksa tuntutan dari majikan.
  • Perbuatan Jahat (Malicious Damage) : Tindakan seseorang yang sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut.
  • Huru-hara (Civil Commotion); Keadaan di suatu kota di mana sejumlah besar massa menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, menggunakan kekerasan, serta rentetan pengrusakan harta benda, ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan, perkantoran, sekolah, atau transportasi umum selama minimal 24 jam terus-menerus.

Definisi TFWD

  • Topan (Typhoon): Pergerakan udara dengan kecepatan minimal 30 knot.
  • Badai (Storm): Fenomena cuaca akibat aktivitas atmosfer dengan angin kencang minimal 30 knot, sering disertai hujan lebat, guntur, dan/atau sambaran petir.
  • Banjir (Flood): Genangan air sementara di daerah yang seharusnya tidak tergenang, biasanya diakibatkan oleh melimpahnya air sungai, kanal, dll., termasuk akibat langsung dari hujan.
  • Kerusakan akibat Air (Water Damage): Kerusakan harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh air dari luar yang masuk ke dalam bangunan atau objek pertanggungan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.

Perbedaan Polis Fire dengan PAR

  • Polis Fire (named perils policy) : Resiko-resiko yang dijamin dan yang tidak dijamin disebutkan secara spesifik
  • PAR Policy (unnamed perils policy) : Hanya resiko-resiko yang tidak dijamin disebutkan secara tegas
  • Fire Policy: Menjamin material damage
  • PAR Policy: PAR Section I menjamin material damage dan PAR Section II menjami Business Interuption (BI)

Bagian-bagian Polis PAR

  • Pembukaan
  • Pengecualian umum
  • Kondisi umum
  • Section 1: Material Damage (Kerusakan benda) - Pengecualian Khusus dan Kondisi Khusus
  • Section 2: Business Interuption (Gangguan Usaha) - Pengecualian Khusus

Preamble / Pembukaan Polis

  • Proposal Form sebagai dasar pembuatan kontrak asuransi dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  • Tertanggung menyetujui semua syarat dan ketentuan dalam Polis dan membayar premi.

Pengecualian Umum (General Exclusion)

  • Tidak ada jaminan ganti rugi atas kerusakan benda yang disebabkan, baik langsung maupun tidak langsung oleh:
    • Risiko politik: perang, pemberontakan, huru hara, tawuran, unjuk rasa dsb .
    • Risiko nuklir/radio aktif dan bom.
    • Kesengajaan atau kelalaian untuk merusak yang dilakukan oleh tertanggung atau wakilnya.
    • Penghentian pekerjaan, baik keseluruhan maupun sebagian.

Kondisi Umum Polis

  • Definisi: Pernyataan pada schedule, endorsemen, dan kuesioner merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis yang menggambarkan isi secara terperinci mengenai perjanjian/kontrak polis.
  • Pembatalan Polis: Polis menjadi tidak berlaku jika ada misrepresentasi atau non-disclosure atas fakta material.

Perubahan Polis

  • Pertanggungan akan berhenti apabila:
    • Section I: Lokasi berubah, risiko meningkat (misalnya, penambahan stock), kepentingan pertanggungan sudah tidak ada atau beralih, tanggung dilikuidasi/dihentikan permanen (No Insurable Interest).
    • Section II: Usaha ditutup, tertanggung tidak punya insurable interest lagi, perubahan okupasi, lokasi, objek pertanggungan meningkatkan risiko.

Kondisi Umum (lanjutan)

  • Warranty (janji): Janji Tertanggung yang harus dipenuhi selama masa pertanggungan; jika tidak dipenuhi dan/atau mengakibatkan risiko meningkat, kerugian tidak dibayarkan.
  • Reasonable Precaution: Tindakan pencegahan kerugian yang wajar dengan biaya sendiri, termasuk memenuhi rekomendasi penanggung, kewajiban UU, dan rekomendasi standar.
  • Hak Inspeksi: Penanggung berhak meninjau risiko setiap saat, dan tertanggung wajib memberikan informasi detail saat inspeksi.

Prosedur Klaim

  • Tertanggung harus:
    • Memberitahu segera mungkin mengenai kerugian (cause of loss, nilainya).
    • Meminimalkan kerugian serta memberitahu ke polisi jika terjadi kehilangan/kerusakan karena pencurian, pembongkaran, atau perbuatan jahat.
    • Menjaga bagian yang terkena loss untuk diinspeksi/disurvei.
    • Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang dibutuhkan penanggung.
    • Dalam hal penipuan, penanggung tidak akan membayar kerugian polis.
    • Salvage menjadi hak penanggung.

Pengembalian

  • Ganti Rugi; 30 hari setelah kesepakatan ganti rugi antara penanggung dan tertanggung.
  • Penanggung berhak menunda pembayaran jika ada kecurigaan atau butuh pemeriksaan dari yang berwajib.
  • Pembayaran Bunga; Penanggung tidak bertanggung jawab membayar bunga.
  • Arbitration; (Timbul perselisihan): jika ada perbedaan jumlah ganti rugi, 1 arbiter ditunjuk ke-2 pihak dan apabila tidak ada kesepakatan juga, akan ditunjuk 1 arbiter lagi sebagai ketua.
  • Subrogasi:. Setelah penanggung membayar ganti rugi kepada Tertanggung, penanggung Atas nama Tertanggung akan menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga yg menyebabkan kerugian pada Tertanggung
  • Asuransi Lain (Kontribusi); Jika pada saat terjadi kerugian ada Polis lain yg juga menjamin kerugian & Tertanggung yang sama, maka Polis ini hanya akan membayar ganti rugi berdasarkan proporsinya dibandingkan dg keseluruhan proporsi polis yang ada.

Periode Asuransi

  • Berlaku 1 tahun, mulai dan berakhir pada jam 12 siang.
  • Average/Under Insured; Berlaku jika harga pertanggungan lebih kecil daripada harga sebenarnya (Value At Risk), maka nilai ganti rugi dihitung secara proposional: (Harga Pertanggungan/Value At Risk) x Nilai Klaim.
  • Deductible/Risiko Sendiri: Jumlah tertentu sebagai risiko sendiri yang harus ditanggung oleh Tertanggung.
  • Harga Pertanggungan tidak berkurang dengan pembayaran ganti rugi.

###Section I - Material Damage (Kerusakan Benda)

  • Special Exclusion; Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran dan atau kerusakan atas:
    • Harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan.
    • Harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur, pengujian, perbaikan, pembersihan, pemulihan, perubahan renovasi atau servis
    • Harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air.
    • Kendaraan darat berijin, lokomotif dan gerbong barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya
    • Perhiasan, batu permata, logam mulia, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka, dan karya seni

Section I - Material Damage (Kerusakan Benda) (lanjutan)

  • Pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan.
  • Tanah (termasuk lapisan bagian atas urukan drainase atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal, pengeboran sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan tempat labuh dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda lepas pantai.
  • Harta benda dalam penguasaan pelanggan berdasarkan perjanjian sewa atau beli.
    Harta yang diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikan pada polis asuransi laut.

Section 2 - Business Interruption

  • Maksud/Tujuan Polis: Memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita Tertanggung akibat tidak bisa menjalankan kegiatan usaha karena harta benda yang digunakan untuk kegiatan usaha mengalami kerugian/kerusakan yang dijamin polis Section I.
  • Jumlah kerugian adalah akibat :
    • Menurunnya Turn Over
    • Meningkatnya Cost of Working (tambahan by yang neccesary dan reasonable yg harus dikeluarkan dengan maksud untuk menghindari dan meminimalkan penurunan Turn Over.

###Kerugian Bisnis

  • Contoh kerugian dari sisi biaya :
    • Pembayaran pengeluaran tetap (sewa, bunga bank, asuransi, dll)
    • Pembayaran gaji karyawan
    • Pembayaran pesangon pekerja
    • Biaya tambahan dalam usaha mempertahankan tingkat produksi
  • Dampak atas Gangguan Usaha akibat musibah -Berkurangnya produksi -Berkurangnya penjualan -Berkurangnya cash flow untuk : - Biaya mempertahankan usaha - Gaji/upah pekerja yang terus dibayar tanpa produksi yang memadai - Uang pesangon bagi karyawan yang terpaksa diberhentikan

###Section 2 - Business Interuption (Batasan)

  • Berdasarkan SK 001-ASM-III-2010, internal ASM memberikan ketentuan/batasan untuk BI atau LOP Cover :
    • TSI untuk Bl maks 50% dari TSI Section I.
    • Indemnity Period maks 12 bulan, dengan time excess 7 hari.

Perluassan untuk Suplier and Customer

  • Named basis
  • Sublimit 10% dari TSI BI atau USD 1,000,000 (mana yg lbh rendah)
  • time excess 7 hari.
  • untuk supplier and customer di luar negeri jaminan hy Flexas.

Perluasan untuk Public Utilities for prevention of Access;

  • Time excess 7 hari.
  • Sublimit 10% dari TSI BI atau USD 1,000,000 (mana yg lbh rendah)

Pengecualian Khusus Section 2

  • Tidak menjamin setiap kerugian yang secara langsung atau tidak langsung akibat: larangan pembangunan/operasi oleh pihak terkait, ketidakcukupan modal, penurunan mutu stock, kehilangan bisnis karena penundaan izin, ketidakmampuan menagih hutang, denda, kehilangan "Goodwill”
  • Tidak menjamin risiko sendiri.

Memo Terkait dalam Ganti Rugi

  • Jika selama jangka waktu ganti rugi ada barang atau jasa yang dijual selain dari lokasi yang disebutkan dalam schedule polis, maka uang yang dibayar atas barang dan service tersebut akan diperhitungkan dalam menghitung hasil penjualan selama jangka waktu ganti rugi.
  • Jika Tertanggung memberitahukan paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya polis bahwa Gross Profit yang diperoleh selama jangka akuntasi 12 bulan atau hampir sama dengan jgk waktu asuransi , sebgmn yang ditegaskan oleh auditor kurang dari TSI section 2 maka pengembalian premi scr prorata tidak melebihi 1/3 dari premi yang telah dibyr atas TSI tersebut. Jika terjadi klaim, maka jumlah premi yang dibyr akan memperhitungkan jumlah klaim.

Syarat-syarat Claim untuk Business Interruption

  • Penanggung akan memberikan penggantian untuk jumlah kerugian akibat penghentian atau gangguan usaha dengan syarat: selama masa pertanggungan, usaha yang dijalankan terganggu pada lokasi yang tertulis dalam schedule atau usaha yang dilakukan terhenti atau terganggu,akibat dari kerusakan atau kehancuran yang dapat diganti pada material damage liabilty penaggung tidak melebihi TSI.

Faktor Penentu Indemnity Period (Business Insterruption)

  • Waktu untuk memperbaiki/membangun/mengganti bangunan, mesin, stock yang rusak
  • Potensial kesulitan atas penggantian plant dan equipment (keterlambatan import)
  • Ketersediaan stock bahan baku - mudah/sulitnya memperbaiki tempat usaha
  • Waktu untuk menarik kembali nasabah/customer
  • Antisipasi dalam merekrut staff baru
  • Faktor seasonable (pendapatan didapat dari season yang pendek)
  • Premi yang harus dibayar tergantung pada indemnity period.

Faktor dalam Mengunderwrite

  • Coverage / jaminan - Physical Hazard, Moral Hazard & Survey report
  • Claim dan Insurance History
  • Trend di portfolio perusahaan dan industri
  • Judgement and feeling dari underwriter
  • Pertimbangkan Seberapa rentan bisnis terhadap gangguan (interruption); serta seberapa cepat bisnis kembali normal.

Indemnity Period

  • Jangka waktu kerugian yang dihitung dari sejak mulai terjadinya kerusakan
  • Periode yang terlalu pendek dapat mengakibatkan tidak tercoverinya seluruh periode kerugian, dan periode yang panjangnya juga tidak baik karena hanya akan membuang premi saja.
  • IP <= 12 bulan -> TSI = Annual GP
  • Periode penggantian kerugian yang waktunya ditentukan oleh tertanggung dan dimulai saat terjadinya kecelakaan sampai dengan waktu tertentu.

Cara Hitung Gross Profit

  • Difference Methode
  • Gross profit = Turn Over + (closing stock + closing WIP) – (opening stock + opening WIP + uninsured working expenses)
  • Addition Methode
  • Gross Profit = Net Profit + Standing Charges Dasar Asuransi dalam Business Interruption
  • Sehubungan dengan Penurunan Turn Over = R.O.G.P X Turn Over Selama Indemnity Period
  • Sehubungan dengan Kenaikan By Kerja (ICOW) = Biaya tambahan yang dikeluarkan untuk menghindari/meminimalkan penurunan Turn Over tapi tidak melibihi dari hasil perkalian R.O.G.P dengan jumlah penurunan T.O yg dpt dihindari

###Definisi Istilah dalam BIsiness Interuption :

  • Gross Profit : (Turn Over + Stock akhir + WIP akhir) – (stock awal + WIP awal +urinsured working expenses).
  • Uninsured working exp :
  • Biaya kerja yang tidak dipertanggungkan di polis ini seperti: Turn over dan pajak pembelian Pembelian dikurangi diskon yang diterima Pengakutan, pengepakan , pengiriman
  • Turn Over (TO) : uang (dikurangi diskon) yang dibayar kepada Tertanggung atas penjualan barang atau service sehubungan dengan usaha yang dilakukan Tertanggung di Premisesnya.
  • Indemnity Period : Periode dimulainya kerugian atau kerusakan dan berakhir tidak melebihi dari jangka waktu periode maksimal selama bisnis terpengaruh atas kerusakan tersebut.

Rumnus Penghitungan Ganti Rugi

  • Penurunan Turn Over : -Hitung ROGP = (GP/TO)Thn Lalu
    • Penurunan TO = Standard TO – Actual TO Penerimaan pendapatan dari tempat/lokasi lain
  • Penurunan GP = ROGP * (2 -3)
  • Hitung biaya tambahan dan cek tanggung jawab max Penanggung : ROGP X TO yg dpt diselamatkan Cek tg jwb maks Png : ROGP × TO yg dpt diselamatkan 3. jika 1 2, maka 2 yg digunakan, jika 1 2 C14 =C17
  • Bila TSI 0 C26 D5
  • Pabrik atau Industri yang sedang bermasalah dalam pemasaran
  • ketenagakerjaan, keuangan, bahan baku, dll.
  • Bangunan yang bukan berkonstruksi kelas I
  • SK 015/SK-ASM/XII/2008 mengenai Pedoman Limit Wewenang Akseptasi
  • Cbg / Perwakilan dan Parameter auto aksep uw non mbu 2009.
  • SK 001/SK-ASM/I/2009 mengenai Pedoman Limit Wewenang Akseptasi
  • Cbg / Perwakilan dan Parameter auto aksep uw non mbu Syariah 2009.

Studying That Suits You

Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

Quiz Team

Related Documents

More Like This

Use Quizgecko on...
Browser
Browser