Podcast
Questions and Answers
Definisi/Pengertian perkawinan menurut KUHPerdata yang paling tepat adalah?
Definisi/Pengertian perkawinan menurut KUHPerdata yang paling tepat adalah?
- Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (correct)
- Pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama sebagai lembaga pembentuk keluarga.
- Tidak didefinisikan.
- Perkawinan hakekatnya berlangsung abadi sehingga menutup kemungkinan terjadinya perceraian karena alasan diluar yang diatur undang – undang.
Pernyataan berikut yang paling tepat menggambarkan pendapat atas kedudukan BW (Burgerlijk Wetboek) menurut Sahardjo adalah?
Pernyataan berikut yang paling tepat menggambarkan pendapat atas kedudukan BW (Burgerlijk Wetboek) menurut Sahardjo adalah?
- BW tetap menjadi landasan utama hukum perdata di Indonesia.
- BW hanya relevan sebagai sumber referensi sejarah hukum.
- BW harus diganti secara keseluruhan dengan kodifikasi hukum nasional.
- "BW sebagai kodifikasi sudah tidak berlaku lagi, Yang masih berlaku ialah aturan-aturannya, yang tidak bertentangan dengan semangat serta suasana kemerdekaan". (correct)
Ketentuan di bawah ini yang tidak lagi berlaku dalam BW (Burgerlijk Wetboek) adalah?
Ketentuan di bawah ini yang tidak lagi berlaku dalam BW (Burgerlijk Wetboek) adalah?
- Tentang ketentuan jual beli rumah.
- Tentang pelaksanaan suatu perjanjian di depan hakim. (correct)
- Tentang ketidakwenangan bertindak dari istri.
- Tentang ketentuan hibah.
Siapakah tokoh yang mengemukakan bahwa hukum perdata adalah norma atau kaidah yang menguasai hubungan antar manusia dalam masyarakat?
Siapakah tokoh yang mengemukakan bahwa hukum perdata adalah norma atau kaidah yang menguasai hubungan antar manusia dalam masyarakat?
Menurut UU Perkawinan, perkawinan dapat putus karena hal-hal berikut, kecuali?
Menurut UU Perkawinan, perkawinan dapat putus karena hal-hal berikut, kecuali?
Siapakah tokoh yang menyatakan bahwa hukum perdata mengatur kepentingan antar warga negara perseorangan?
Siapakah tokoh yang menyatakan bahwa hukum perdata mengatur kepentingan antar warga negara perseorangan?
Berikut ini termasuk jenis sistematika hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, kecuali?
Berikut ini termasuk jenis sistematika hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, kecuali?
Berikut ini merupakan akibat perkawinan, kecuali?
Berikut ini merupakan akibat perkawinan, kecuali?
Berikut ini yang merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian adalah?
Berikut ini yang merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian adalah?
Pernyataan berikut yang benar mengenai konsepsi Harta Bersama adalah?
Pernyataan berikut yang benar mengenai konsepsi Harta Bersama adalah?
Berikut ini yang termasuk jenis anak dalam hukum adalah?
Berikut ini yang termasuk jenis anak dalam hukum adalah?
Berikut ini yang termasuk kewajiban anak terhadap orang tua berdasarkan UU Perkawinan apabila anak telah dewasa adalah?
Berikut ini yang termasuk kewajiban anak terhadap orang tua berdasarkan UU Perkawinan apabila anak telah dewasa adalah?
Pernyataan berikut yang benar mengenai konsepsi Harta Campur Bulat (seluruhnya) adalah?
Pernyataan berikut yang benar mengenai konsepsi Harta Campur Bulat (seluruhnya) adalah?
Berikut ini adalah pendapat para ahli mengenai kedudukan BW, kecuali?
Berikut ini adalah pendapat para ahli mengenai kedudukan BW, kecuali?
Di dalam pasal berapakah yang mengatur 3 alasan untuk menaruh seseorang di bawah pengampuan?
Di dalam pasal berapakah yang mengatur 3 alasan untuk menaruh seseorang di bawah pengampuan?
Handlichting sempurna disebut juga sebagai?
Handlichting sempurna disebut juga sebagai?
Domisili sesungguhnya disebut juga sebagai?
Domisili sesungguhnya disebut juga sebagai?
Dalam hal peristiwa hukum, domisili diperlukan dalam beberapa kondisi berikut, kecuali?
Dalam hal peristiwa hukum, domisili diperlukan dalam beberapa kondisi berikut, kecuali?
Catatan Sipil diperlukan untuk mencatat peristiwa-peristiwa penting, kecuali?
Catatan Sipil diperlukan untuk mencatat peristiwa-peristiwa penting, kecuali?
Bagaimana pengelolaan harta benda dalam Perjanjian Perkawinan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015?
Bagaimana pengelolaan harta benda dalam Perjanjian Perkawinan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015?
Berikut ini termasuk penyelesaian terhadap keadaan tak hadir, kecuali?
Berikut ini termasuk penyelesaian terhadap keadaan tak hadir, kecuali?
Berikut ini adalah akibat perkawinan menurut KUH Perdata, kecuali?
Berikut ini adalah akibat perkawinan menurut KUH Perdata, kecuali?
Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap kondisi berikut, kecuali?
Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap kondisi berikut, kecuali?
Dalam perkawinan yang diatur dalam KUH Perdata, bila tidak dilakukan Perjanjian Kawin, maka?
Dalam perkawinan yang diatur dalam KUH Perdata, bila tidak dilakukan Perjanjian Kawin, maka?
Ketentuan mengenai perkawinan dalam KUHPerdata dicabut dengan?
Ketentuan mengenai perkawinan dalam KUHPerdata dicabut dengan?
Berikut ini adalah macam alat pembuktian yang sah sebagaimana diatur dalam Buku IV KUHPerdata, kecuali?
Berikut ini adalah macam alat pembuktian yang sah sebagaimana diatur dalam Buku IV KUHPerdata, kecuali?
Pengertian Hukum Perorangan dalam arti luas adalah?
Pengertian Hukum Perorangan dalam arti luas adalah?
Berikut ini termasuk ke dalam hukum keluarga yang diatur dalam Buku I KUHPerdata, kecuali?
Berikut ini termasuk ke dalam hukum keluarga yang diatur dalam Buku I KUHPerdata, kecuali?
Salah satu unsur yang membedakan lembaga perkawinan dengan perjanjian adalah?
Salah satu unsur yang membedakan lembaga perkawinan dengan perjanjian adalah?
Ketentuan mengenai tanah dalam Buku Kedua KUHPerdata telah dicabut dan diganti dengan?
Ketentuan mengenai tanah dalam Buku Kedua KUHPerdata telah dicabut dan diganti dengan?
Berikut ini termasuk ke dalam Syarat Materiil Perkawinan secara umum, kecuali?
Berikut ini termasuk ke dalam Syarat Materiil Perkawinan secara umum, kecuali?
Pengertian dari syarat formil perkawinan adalah:
Pengertian dari syarat formil perkawinan adalah:
Flashcards
Definisi Perkawinan
Definisi Perkawinan
Ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kedudukan BW saat ini
Kedudukan BW saat ini
Aturan-aturan BW yang tidak bertentangan dengan semangat kemerdekaan masih berlaku.
Pengertian Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata
Norma yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat.
Kondisi berakhirnya perkawinan
Kondisi berakhirnya perkawinan
Kematian, perceraian, atau keputusan pengadilan.
Signup and view all the flashcards
Konsepsi Harta Bersama
Konsepsi Harta Bersama
Persatuan seluruh harta kekayaan suami dan istri selama perkawinan.
Signup and view all the flashcards
Konsepsi Harta Bawaan
Konsepsi Harta Bawaan
Harta yang diperoleh masing-masing sebelum perkawinan.
Signup and view all the flashcards
Jenis Anak dalam Hukum
Jenis Anak dalam Hukum
Anak yang lahir dalam perkawinan yang sah.
Signup and view all the flashcards
Kewajiban Anak Dewasa
Kewajiban Anak Dewasa
Menghormati, memelihara, dan membiayai orang tua.
Signup and view all the flashcards
Konsepsi Harta Campur Bulat
Konsepsi Harta Campur Bulat
Setiap harta yang didapat setelah menikah dianggap milik bersama.
Signup and view all the flashcards
Kedudukan BW Menurut Ahli Hukum
Kedudukan BW Menurut Ahli Hukum
Yang masih berlaku ialah aturan-aturannya, yang tidak bertentangan dengan semangat serta suasana kemerdekaan
Signup and view all the flashcards
Alasan Pengampuan
Alasan Pengampuan
Seseorang ditaruh dibawah pengampuan karena sakit, boros, atau kurang akal.
Signup and view all the flashcards
Handlichting Sempurna
Handlichting Sempurna
Disebut juga sebagai Venia Aetatis, yaitu hak untuk melakukan tindakan hukum tertentu.
Signup and view all the flashcards
Domisili Sesungguhnya
Domisili Sesungguhnya
Disebut juga Eigenlijke Woonplaats, yaitu tempat tinggal tetap
Signup and view all the flashcards
Fungsi Catatan Sipil
Fungsi Catatan Sipil
Untuk mencatat peristiwa penting seperti kelahiran dan pengakuan anak.
Signup and view all the flashcards
UU pengganti KUHPerdata
UU pengganti KUHPerdata
Ketentuan mengenai perkawinan dalam KUH Perdata dicabut dengan UU No. 1 Tahun 1974.
Signup and view all the flashcards
Alat Pembuktian dalam KUHPerdata
Alat Pembuktian dalam KUHPerdata
Kesaksian, sumpah, surat-surat, kehendak
Signup and view all the flashcards
Pengertian Hukum Perorangan (Luas)
Pengertian Hukum Perorangan (Luas)
Hukum yang mengatur subjek hukum dan hukum keluarga
Signup and view all the flashcards
Hukum Keluarga dalam KUHPerdata
Hukum Keluarga dalam KUHPerdata
Hukum perkawinan, kedudukan orang sebagai subyek hukum, hukum perikatan, pengampuan
Signup and view all the flashcards
Unsur Pembeda Perkawinan dan Perjanjian
Unsur Pembeda Perkawinan dan Perjanjian
Syarat-syarat perkawinan telah ditentukan undang-undang
Signup and view all the flashcards
Syarat Perkawinan
Syarat Perkawinan
Memenuhi syarat materiil umum dan syarat formil perkawinan
Signup and view all the flashcards
Prinsip Adopsi
Prinsip Adopsi
Prinsip adopsi yang berlaku di Indonesia
Signup and view all the flashcards
Pengertian Domisili
Pengertian Domisili
Tempat tinggal seseorang
Signup and view all the flashcards
Asas Monogami Relatif
Asas Monogami Relatif
Pasal 3 - Pasal 5
Signup and view all the flashcards
UU Perkawinan
UU Perkawinan
Hak dan kewajiban orangtua
Signup and view all the flashcards
Salah Satu Akibat Perceraian
Salah Satu Akibat Perceraian
Akibat putusnya perkawinan adalah Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata- mata berdasarkan kepentingan anak.
Signup and view all the flashcardsStudy Notes
UTS Asas-Asas Hukum Perdata (07-04-2021)
- Ujian Tengah Semester untuk mata kuliah Asas-Asas Hukum Perdata dilaksanakan pada tanggal 7 April 2021.
- Waktu pengerjaan ujian adalah 100 menit.
- Akan ada pengurangan nilai 1 poin setiap keterlambatan pengumpulan selama 1 menit.
Definisi Perkawinan menurut KUHPerdata
- Perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri.
- Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pendapat tentang Kedudukan BW
- "BW sebagai kodifikasi sudah tidak berlaku lagi"
- Yang masih berlaku adalah aturan-aturannya yang tidak bertentangan dengan semangat dan suasana kemerdekaan.
- Pendapat ini dikemukakan oleh:
- Sahardjo
- R. Soebekti
- Prof. Wahyono
- J. Satrio
Bagian BW yang Tidak Berlaku
- Berikut ini bukan merupakan bagian BW yang sudah todak berlaku:
- Pelaksanaan suatu perjanjian di depan hakim
- Ketentuan hibah
- Ketidakwenangan bertindak dari istri
- Ketentuan jual beli rumah
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
- Norma atau kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dengan orang lain
- Pengertian ini disampaikan oleh seorang ahli hukum perdata:
- Dr. Soedewi
- J. Satrio
- R. Soebekti
- R. Sardjono
Pembatalan Perkawinan Menurut UU Perkawinan
- UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan dapat putus karena hal-hal berikut, kecuali:
- Kematian
- Perceraian
- Keputusan Pengadilan
- Kesepakatan suami-istri
Pengertian Hukum Perdata Menurut Ahli Hukum
- Hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara yang lain.
- Pengertian ini dikemukakan oleh seorang ahli hukum perdata:
- R. Soebekti
- R. Sardjono
- J. Satrio
- Dr. Soedewi
Sistematika Hukum Perdata
- Sistematika hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan hukum mencakup hal-hal berikut, kecuali:
- Kebendaan
- Perorangan
- Kekeluargaan
- Waris
Akibat Perkawinan
- Akibat perkawinan mencakup hal-hal berikut, kecuali:
- Terhadap akibat perceraian
- Terhadap kekuasaan orang tua
- Terhadap harta pribadi
- Terhadap kedudukan suami isteri
Alasan Perceraian
- Di antara alasan yang dapat dijadikan akibat perceraian adalah:
- Terdapat ketidakcocokan
- Atas dasar kesepakatan
- Atas kehendak pribadi suami
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih selama perkawinan berlangsung.
Konsepsi Harta Bersama
- Di antara hal berikut yang benar mengenai konsepsi haka bersama adalah:
- Suami dan istri dapat melakukan hibah
- Dapat diberikan kuasa kepada suami untuk pengurusan harta
- Berlaku demi hukum persatuan seluruh harta kekayaan antara suami dan istri.
- Terhitung sejak perkawinan seluruh pendapatan dianggap sebagai milik bersama
Jenis Anak dalam Hukum
- Jenis anak dalam hukum mencakup hal-hal berikut:
- Anak sah
- Anak kawin
- Anak dalam perkawinan
- Anak luar kawin
Kewajiban Anak terhadap Orang Tua menurut UU Perkawinan
- Kewajiban anak terhadap orang tua berdasarkan UU Perkawinan apabila anak telah dewasa yaitu:
- Menghormati orang tua dan menaati segala kehendak orang tua
- Memelihara orang tuanya dan keluarganya dalam garis lurus ke atas
- Membiayai kehidupan orang tua
- Mewakili kepentingan orang tua
Konsepsi Harta Campur Bulat
- Hal yang paling benar mengenai konsepsi Harta Campur Bulat adalah:
- Terhitung sejak perkawinan dilangsungkan
- Di antara suami dan isteri dapat melakukan hibah
- Berlaku demi hukum persatuan seluruh harta kekayaan antara suami dan isteri
- Dapat diberikan kuasa kepada suami untuk pengurusan harta.
Pendapat Ahli tentang Kedudukan BW (Kecuali)
- Pendapat para ahli mengenai kedudukan BW antara lain, kecuali:
- BW bukan lagi sebagai wetboek, tetapi rechtboek.
- Diserahkan kepada yurisprudensi dan doktrina untuk menetapkan aturan mana yang masih berlaku dan aturan mana yang tidak bisa dipakai lagi.
- Telah disahkan sebagai suatu Kitab Undang-Undang. -Yang masih berlaku ialah aturan-aturannya, yang tidak bertentangan dengan semangat serta suasana kemerdekaan.
Ketentuan Pengampuan
- Tiga alasan untuk menaruh seseorang di bawah pengampuan, diatur dalam Pasal 433 BW.
Handlichting Sempurna
- Handlichting sempurna disebut juga sebagai:
- Actio pauliana
- Handlichting
- Venia Aetatis
- Droit de suite
Domisili Sesungguhnya
- Domisili sesungguhnya disebut juga sebagai:
- Venia Aetatis
- Handlichting
- Droit de suite
- Eigenlijke Woonplaats
Domisili dalam Peristiwa Hukum
- Domisili diperlukan dalam hal peristiwa hukum berikut, kecuali:
- Menyangkut dimana perkawinan akan dilaksanakan
- Untuk menentukan kejelasan dimana barang akan diserahkan dalam transaksi
- Untuk menentukan dimana akan dibuatnya suatu perjanjian kawin
- Ketika terjadinya putus perkawinan
Fungsi Catatan Sipil
- Catatan Sipil diperlukan untuk mencatat peristiwa-peristiwa penting, kecuali:
- Kelahiran
- Pengakuan anak
- Transaksi bisnis
- Pengubahan nama
Pengelolaan Harta Benda dalam Perjanjian Perkawinan
- Pengelolaan harta benda dalam perbedaan ketentuan mengenai Perjanjian Perkawinan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 meliputi:
- Terdapat ketentuan mengenai harta campur bulat dan harta bersama
- Isteri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai pemisahan harta kekayaan dalam Perkawinan
- Perjanjian Perkawinan dapat dilakukan selama perkawinan berlangsung
- Pencabutan ketentuan Pasal 108 KUHPerdata
Penyelesaian Keadaan Tidak Hadir
- Penyelesaian terhadap keadaan tak hadir, antara lain kecuali:
- Tahapan tindakan sementara
- Tahapan pewarisan secara definitif
- Tahapan tindakan selanjutnya
- Tahapan pernyataan meninggal dunia
Akibat Perkawinan Menurut KUH Perdata
- Akibat perkawinan menurut KUH Perdata yaitu:
- Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami.
- Wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu.
- Isteri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya.
- Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya.
Keputusan Pembatalan Perkawinan
- Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap, kecuali:
- Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
- Suami atau isteri yang beritikad baik, kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;
- Orang-orang ketiga lainnya, sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Hak dan Kewajiban dalam perkawinan
Harta dalam Perkawinan di KUH Perdata
- Dalam perkawinan yang diatur dalam KUH Perdata, apabila tidak dilakukan Perjanjian Kawin:
- Penghasilan yang dimiliki kedua belah pihak menjadi harta bersama
- Harta yang sudah ada pada waktu perkawinan dan harta yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama.
- Harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama
- Seluruh harta, baik berupa aktiva maupun passiva yang diperoleh selama perkawinan berlangsung menjadi harta bersama
Ketentuan Perkawinan dalam KUHPerdata
- Ketentuan mengenai perkawinan dalam KUHPerdata dicabut dengan:
- UU No. 23 tahun 2003
- UU No. 1 tahun 1975
- UU No. 1 tahun 1974
- UU No. 9 tahun 1975
Alat Pembuktian dalam KUHPerdata
- Macam alat pembuktian yang sah sebagaimana diatur dalam Buku IV KUHPerdata, antara lain kecuali:
- Kesaksian
- Sumpah
- Kehendak
- Surat-surat
Pengertian Hukum Perorangan
- Pengertian Hukum Perorangan dalam arti luas yaitu:
- Hukum yang mengatur mengenai seorang subjek hukum
- Meliputi ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subyek hukum dan hukum keluarga.
- Hanya meliputi ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subyek hukum.
- Hukum mengenai akibat dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum
Hukum Keluarga dalam KUHPerdata
- Berikut yang termasuk Hukum keluarga yang diatur dalam Buku I KUHPerdata, kecuali:
- hukum perkawinan
- kedudukan orang sebagai subyek hukum
- hukum perikatan
- pengampuan
Perbedaan Lembaga Perkawinan
- Salah satu unsur yang membedakan lembaga perkawinan dengan perjanjian lainnya, adalah
- Berlaku akibat hukum terhadap para pihak
- Syarat-syarat perkawinan telah ditentukan undang-undang
- Hak dan Kewajiban dalam perkawinan melekat pada kedua pasangan
- Keterlibatan unsur negara terkait keabsahan suatu perkawinan menunjukan adanya unsur publik
Ketentuan Tanah dalam KUHPerdata
- Ketentuan mengenai tanah dalam Buku Kedua KUHPerdata telah dicabut dan diganti dengan:
- UU No. 1 Tahun 1970
- UU No. 5 Tahun 1960
- UU No. 4 Tahun 1960
- UU No. 1 tahun 1960
Syarat Materiil Perkawinan
- Syarat Materiil Perkawinan secara umum, antara lain kecuali:
- Adanya waktu tunggu bagi wanita yang menikah untuk kedua kali, dst.
- Diperlukan izin orang tua apabila mempelai berusia dibawah 21 tahun
- Batasan umur untuk menikah adalah pria adalah 19 tahun dan untuk wanita 16 tahun
- Ada persetujuan dari kedua belah pihak calon mempelai
Syarat Formil Perkawinan
- Pengertian dari syarat formil perkawinan adalah:
- Syarat yang ditentukan oleh Negara melalui pegawai pencatat perkawinan
- Syarat mengenai akibat diberlangsungkannya perkawinan
- Syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami istri dan melekat pada pasangan ini
- Syarat yang berkaitan dengan formalitas atau prosedur yang harus diikuti oleh calon suami-istri, baik sebelum atau yang mendahului perkawinan dan pada saat melangsungkan perkawinan
Prinsip Adopsi
- Prinsip adopsi sebagaimana dianut dalam PP Nomor 54 Tahun 2007, antara lain kecuali:
- Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya;
- Calon Orang Tua Angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat;
- Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku
- Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing diutamakan
Pengertiaan Domisili
- Pengertian dari Domisili adalah:
- tempat tinggal seseorang
- tempat diberlakukannya perbuatan hukum tertentu
- tempat dimana seseorang selalu hadir oleh hukum
- tempat untuk melangsungkan perbuatan hukum
Perjanjian Perkawinan
- Salah satu ketentuan membedakan Perjanjian Perkawinan menurut KUHPerdata dan UU Perkawinan :
- Salah satu dari hukum tersebut mengatur bahwa perjanjian perkawinan hanya dapat mengatur mengenai harta benda dalam perkawinan
- Salah satu dari hukum tersebut mengatur bahwa Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua calon mempelai secara langsung
- Salah satu dari hukum tersebut mengatur pembuatan perjanjian dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung
- Salah satu dari hukum tersebut memperbolehkan dibuatnya perjanjian perkawinan saat perkawinan berlangsung
Syarat Badan Hukum
- Syarat Badan Hukum sebagai Subjek Hukum kecuali:
- Memiliki organisasi yang teratur
- Memiliki syarat usia atau jangka waktu
- Memiliki harta kekayaan terpisah
- Memiliki tujuan tertentu
Asas Monogami Relatif
- Asas Monogami Relatif dalam UU Perkawinan diatur dalam:
- Pasal 3 - Pasal 5
- Pasal 30 - Pasal 32
- Pasal 6 - Pasal 7
- Pasal 22 - Pasal 23
Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian
- Akibat putusnya perkawinan karena perceraian kecuali:
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata- mata berdasarkan kepentingan anak
- Berubahnya status anak dalam Perkawinan
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri
- Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu
Perwalian Menurut UU Perkawinan
- Perwalian menurut UU Perkawinan berlaku untuk:
- Anak Luar Kawin
- Anak Luar Kawin yang diakui sah
- Anak yang belum mencapai umur 18 tahun yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua
- Anak dibawah umur yang memegang hak mewaris dari orang tuanya
Cara Penunjukkan Wali
- Cara yang bukan merupakan cara penunjukkan wali:
- Ditunjuk dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi
- Ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua
- Ditunjuk oleh satu orang tua sebelum ia meninggal
- Ditunjuk oleh perwakilan keluarga dari orang tua
Perkawinan Campuran dan UU Perkawinan
- Perkawinan campuran sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan adalah:
- Perkawinan antara pasangan berbeda agama
- Perkawinan yang terjadi di luar Warga Negara Indonesia. Sipelaku kawin tunduk pada hukum asing
- Perkawinan antara pasangan yang berbeda hukum adat
- Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan
Ketentuan dalam KUH Perdata, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen
- Dengan berlakunya UU Perkawinan, ketentuan dalam KUH Perdata, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen yang tidak berlaku:
- Pasal 285 KUH Perdata
- Pasal 60 UU Perkawinan
- Pasal 67 UU Perkawinan
- Pasal 66 UU Perkawinan
Akibat Hukum dari Harta Bersama
- Akibat hukum dari suatu harta bersama dalam perkawinan yang bukan merupakan bagian dari akibat hukum adalah:
- Ditunjuknya salah satu dari pihak suami atau isteri sebagai pengurus harta
- Harta benda yang didapat dalam perkawinan menjadi hak dan milik bersama
- Seketika saat perkawinan berlangsung dianut asas percampuran bulat
- Harta yang dimiliki masing-masing pihak dalam perkawinan menjadi harta bawaan
Sifat Kekuasaan Orang Tua
- Sifat kekuasaan orang tua berdasarkan KUH Perdata adalah:
- Kekuasaan orang tua terhadap anak diberikan kepada Ibu
- Kekuasaan orang tua terhadap anak ditentukan oleh Putusan Pengadilan
- Kekuasaan orang tua terhadap anak terdapat pada masing-masing pihak ayah dan ibu
- Kekuasaan orang tua terhadap anak diadakan secara kolektif dan dipegang oleh ayah
Dampak Positif Dalam Lembaga Perkawinan
- Dampak positif lembaga perkawinan menurut KUH Perdata antara lain adalah:
- Undang - undang tidak mencampuri upacara – upacara yang mendahului adanya suatu perkawinan atau aturan – aturan lainnya
- Perkawinan menurut undang-undang adalah antara seorang pria dengan seorang wanita
- Undang - undang tidak memperhatikan dan memperdulikan faktor biologis calon atau pasangan suami istri
- Perkawinan hakekatnya berlangsung abadi sehingga menutup kemungkinan terjadinya perceraian karena alasan diluar yang diatur oleh undang – undang
Syarat Formil Perkawinan [Pengecualian]
- Syarat formil perkawinan yang bukan merupakan bagian dari syarat formil perkawinan:
- Pelaksanaan perkawinan baru dapat dilaksanakan setelah lampau tenggang waktu 10 hari terhitung dari tanggal pemberitahuan
- Pernikahan harus didahului oleh suatu pemberitahuan oleh kedua calon mempelai kepada pegawai pencatat nikah
- Perkawinan dilangsungkan atau dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah menurut hukum agama dan kepercayaan yang dianut masing-masing calon mempelai
- Adanya izin nikah dari wali atau orang tua untuk pasangan yang menikah sebelum umur 21 tahun
Pihak yang Dapat Mencegah Perkawinan
- Pihak yang tidak dapat mencegah perkawinan adalah:
- Ayah atau ibu
- Suami atau istri atau anak-anak dari mempelai
- Jaksa
- Calon mempelai atas kehendak sendiri
Akibat Pencegahan Perkawinan
- Akibat dari pencegahan perkawinan adalah:
- Tidak pernah terjadi percampuran harta
- Pegawai catatan sipil tidak berwenang melangsungkan perkawinan
- Hak dan Kewajiban suami-isteri kembali kepada keadaan sedia kala
- Dianggap tidak pernah terjadi perkawinan
Alasan Perkawinan Dapat Dibatalkan
- Alasan perkawinan dapat dibatalkan, kecuali:
- Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan
- Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan
- Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan
- Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
Pengangkatan Anak Antar Warga Negara
- Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi 2 hal berikut (pilih 2 diantara 4):
- Pengangkatan anak berdasarkan putusan pengadilan;
- Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat;
- Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pengangkatan anak berdasarkan izin tertulis;
Pembagian Hukum Perdata Menurut KUHPerdata
- Pembagian hukum perdata menurut KUHPerdata kecuali
- Perikatan
- Kekayaan
- Pembuktian
- Kebendaan
Manusia Sebagai Subjek Hukum
- Manusia sebagai subjek hukum adalah pengemban hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Hak sebagai subjek hukum dimulai sejak
- Usia 21 tahun
- Sejak lahir
- Usia 18 tahun
- Sejak dalam kandungan
Makna Pasal 2 KUH Perdata
- Pasal 2 KUH Perdata bermakna:
- Timbulnya hak untuk menjadi ahli waris
- Aturan pengecualian lahirnya hak sebagai subjek hukum
- Penegasan dimulainya hak sebagai subjek hukum
- Kapan dimulainya hak keperdataan seseorang
Syarat Subjek Hukum
- Subjek hukum yang berupa badan hukum dapat terbentuk apabila memenuhi syarat-syarat, antara lain, kecuali:
- Memiliki maksud dan tujuan
- Didirikan oleh satu orang subjek hukum
- Dibuat dalam akta notaris
- Disahkan oleh lembaga yang berwenang
Tolak Ukur Kemampuan Hukum
- Tolak ukur usia cakap dalam hukum adalah .... tahun yang diatur dalam Pasal .......
- 21 tahun - 330 KUH Perdata
- 18 tahun – Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan
- 18 tahun - 330 KUH Perdata
- 21 tahun – Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan
Akibat Hukum Harta Benda Perkawinan
- Akibat hukum perkawinan terhadap harta benda perkawinan menurut UU Perkawinan, antara lain:
- Segala harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan
- Timbul pembagian harta gono gini dalam pengasuhan
- Istri wajib meminta ijin kepada suami atas penggunaan seluruh harta yang ada
- Timbul persatuan dan percampuran harta secara bulat sejak perkawinan berlangsung
Konsepsi Harta Bawaan
- Konsepsi Harta Bawaan, adalah:
- Suami dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak
- Harta yang diperoleh dalam perkawinan
- Isteri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak
- Suami dan isteri memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya
Konsepsi Perkawinan Menurut UU Perkawinan
- Konsepsi perkawinan menurut UU Perkawinan adalah:
- Menganut asas monogami mutlak
- Melihat dari yuridisnya saja
- Mengutamakan unsur religi dan tujuan sosial
- Bertujuan membentuk keluarga sakinnah mawaddah warahmah
Akibat Hukum Perkawinan Terhadap Suami dan Isteri
- Akibat hukum perkawinan terhadap hubungan antara suami dan isteri, antara lain:
- Memberikan hak untuk mendapatkan harta gono gini
- Memberikan hak atas pengasuhan anak
- Memberikan kedudukan yang setara antara suami dan isteri
- Menjadikan suami sebagai kepala keluarga dan isteri sebagai ibu rumah tangga
Akibat Hukum Perkawinan Terhadap Orangtua
- Akibat hukum perkawinan terhadap hubungan orang tua dan anak, antara lain
- Memberikan kuasa penuh sebagai orang tua
- Memberikan kewajiban untuk memelihara dan mendidik sebaik-baiknya
- Memberikan hubungan hukum sebagai anak sah
- Memberikan hak asuh sebagai wali anak
Akibat Hukum terhadap Harta Benda (KUH)
- Akibat hukum perkawinan terhadap harta benda perkawinan menurut KUH Perdata:
- Timbul persatuan dan percampuran harta secara bulat
- Timbul harta bersama sejak perkawinan berlangsung
- Istri memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas hartanya
- Segala harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan
Akibat Hukum dengan Perjanjian Kawin
- Akibat hukum diadakannya perjanjian kawin sebelum perkawinan dilangsungkan:
- Seketika saat perkawinan berlangsung dianut asas percampuran bulat
- Harta benda yang didapat dalam perkawinan menjadi milik bersama
- Ditunjuknya salah satu dari pihak suami atau isteri sebagai pengurus harta
- Harta yang dimiliki masing-masing pihak dalam perkawinan menjadi harta bawaan
Akibat Hukum Perjanjian Kawin Saat Perkawinan
- Akibat hukum diadakannya perjanjian kawin saat perkawinan berlangsung adalah:
- Berlaku demi hukum persatuan seluruh harta kekayaan antara suami dan isteri
- Berlaku asas pemisahan horizontal
- Berlaku demi hukum perpisahan harta benda dalam perkawinan terhitung tanggal ditandatanganinya perjanjian
- Harta bawaan dihapuskan
Sebab-Sebab Curatele
- Sebab-sebab curatele, antara lain, kecuali:
- Pemboros
- Sakit ingatan
- Tidak sanggup mengurus keperluan sendiri
- Melakukan tindak pidana
Hal Mempengaruhi Subjek Hukum Manusia
- Hal-hal yang dapat mempengaruhi seorang subjek hukum manusia sehingga tidak cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum, antara lain - kecuali:
- Jenis kelamin
- Putusan pengadilan
- Berkelakuan buruk
- Usia
Jenis Handlichting
- Berikut termasuk Diantara jenis-jenis handlichting antara lain:
- Handlichting terbatas
- Handlicthting sementara
- Handlichting pranikah
- Handlichting sepenuhnya
Unsur Perkawinan Berdasarkan UU
- Unsur perkawinan berdasarkan UU Perkawinan kecuali:
- Bersifat yuridis
- Ikatan lahir batin
- Bertujuan religius
- Dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki
Syarat Formil Pelaksanaan Perkawinan
- Syarat formil pelaksanaan perkawinan kecuali:
- Ketentuan larangan kawin
- Pengumuman pernikahan
- Ketentuan izin kawin
- Asas monogami
Perbedaan Utama Hukum Privat dan Publik
- Perbedaan utama hukum privat dan hukum publik adalah kecuali:
- Hukum privat melindungi kepentingan perseorangan
- Hukum privat mengatur hubungan subjek hukum dalam lalu lintas bermasyarakat
- Hukum publik berkaitan dengan anggota masyarakat
- Hukum publik berisi norma bermasyarakat yang dikaitkan dengan hukum pidana
- Hukum privat melindungi kepentingan perseorangan
Contoh Domisili Pilihan
- Contoh-contoh dari domisili pilihan adalah antara lain, kecuali:
- Alamat rumah yang tertera di KTP
- Pilihan lembaga penyelesaian sengketa
- Pilihan tempat melangsungkan perkawinan
- Pilihan tempat kedudukan pengadilan negeri
Pendewasaan Terbatas
- Pendewasaan terbatas kecuali:
- Tidak dapat dicabut kembali
- Berlaku syarat usia 21 tahun
- Berlaku untuk perbuatan hukum tertentu saja
- Berlaku untuk seseorang yang telah berusia 17 tahun
Pendewasaan Sempurna
- Pendewasaan Sempurna kecuali:
- Berlaku untk perbuatan hukum tertentu saja
- Ditentukan oleh pengadilan negeri
- Diberikan dengan usia minimum 18 tahun
- Berlaku vaenia aetatis
Pembagian Hukum Perdata Menurut Doktrin
- Pembagian hukum perdata menurut doktrin kecuali:
- Hukum kekayaan
- Hukum kekeluargaan
- Hukum benda
- Hukum perorangan
Akibat Pembatalan Perkawinan
- Akibat dari pembatalan perkawinan adalah:
- Tidak pernah dianggap terjadi perkawinan
- Timbul hak dan kewajiban sebagai suami isteri
- Timbul pembagian harta bersama
- Muncul hak sebagai mantan suami dan mantan isteri
Syarat Pembatalan Perkawinan
- Syarat pembatalan perkawinan adalah:
- Pernikahan dilaksanakan di Domisili KUA yang berbeda dari pasangan
- Orang tua dari suami/isteri telah meninggal dunia
- Salah satu dari suami/isteri berusia di bawah 19 tahun
- Pernikahan di luar negeri lupa untuk didaftarkan
Perbedaan Pembatalan dan Pencegahan Perkawinan
- Perbedaan pembatalan dan pencegahan perkawinan adalah
- Berdampak pada akibat hukum terhadap perkawinan
- Mengakibatkan tidak sahnya anak yang terlahir
- Memberikan batasan pencegahan
- Memberikan hak kepada isteri untuk menuntut
- Orang Tua
Yang Berhak Mencegah Perkawinan
- Yang berhak melakukan pencegahan perkawinan adalah kecuali: -Pegawai KUA -Saudara -Wali nikah
Yang Melakukan Pembatalan Perkawinan
-
Pihak yang dapat melakukan pembatalan perkawinan adalah, kecuali:
- Anak Luar Kawin -Pejabat yang berwenang -Orang Tua
-.Kakek/Nenek
Akibat Putusnya Perkawinan
- Akibat putusnya suatu perkawinan: - Seketika terjadi perpisahan harta benda -Timbul hak perwalian Berkewajiban memelihara isteri Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memeliharan dan mendidik anak-anaknya
Syarat Perceraian
-
Syarat dapat diadakannya suatu perceraian, kecuali
-Salah satu pihak meninggalkan pihak lain. Selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah -Kesepakatan para pihak -Adanya penganiayaan berat -Salah satu pihak bersina, penjudi, pemabuk, dsbg
Perbedaan Pembatalan dan Putusnya Perkawinan
-
Perbedaan utama pembatalan perkawinan dan putusnya perkawinan adalah
- Tidak Diberikan alasan limitatif Dalam putusnya perkawinan -Dalam pembatalan perkawinan, segala hak dan kewajiban dikembalikan seperti semula
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.