UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu PDF

Summary

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah peraturan yang mengatur penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dokumen ini mencakup definisi istilah-istilah kunci terkait pemilu, dan memberikan gambaran umum tentang isi Undang-Undang tersebut.

Full Transcript

SALINAN PRESIOEN REPUELIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DENGAN...

SALINAN PRESIOEN REPUELIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan nasional sebagaimana termaktu-b dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk T"m+! anggota Dewan Perwakilan Ra-lryat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil pr-iiden, dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwqludan kedaulatan ralgrat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undan!-Undani Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa. diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien; bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujrir, dan adil; d. bahwa... #D PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 20Og tentang lfry.: Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden, Undangl lndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaL lepilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor g tentang pemilihan Umum Aiggota Dewan ]frq.2012 Perwakilan Ralryat, Dewan perwakilan Daerah]dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serintak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum;- Mengingat: Pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal lg ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara Republii< Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII"AN RAIffAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM. BUKU... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- BUKU KESATU KETENTUAN UMUM BAB I PENGERTIAN ISTII,AH Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rat

Use Quizgecko on...
Browser
Browser