[UPDATE] ENGINEERING.pdf
Document Details
Uploaded by Deleted User
Tags
Full Transcript
ENGINEERING INSURANCE 1 Engineering Insurance Engineering Insurance dibedakan menjadi dua: 1. Engineering Proyek (Konstruksi) Aktifitas teknik dalam merancang/membangun suatu struktur, baik bangunan, prasarana, maupun instalasi 2. Engineering Non-Proyek (Operasional...
ENGINEERING INSURANCE 1 Engineering Insurance Engineering Insurance dibedakan menjadi dua: 1. Engineering Proyek (Konstruksi) Aktifitas teknik dalam merancang/membangun suatu struktur, baik bangunan, prasarana, maupun instalasi 2. Engineering Non-Proyek (Operasional) Aktifitas teknik dalam rangka pengoperasian mesin industri / non-industri, peralatan elektronik, dan alat berat 2 Engineering Proyek 1. Proyek Pekerjaan Teknik Sipil Kegiatan fisik konstruksi bangunan, jembatan, bendungan, terowongan, dll Jenis Pertanggungan : Contractor’s All Risk (CAR) – termasuk TPL 2. Proyek Pekerjaan Pemasangan Kegiatan fisik pemasangan struktur atau instalasi mesin, genset, turbin, listrik, telekomunikasi, dll Jenis Pertanggungan: Erection All Risk (EAR) – termasuk TPL 3 Engineering Non-Proyek Jenis Pertanggungan: Machinery Breakdown Insurance (MB) Machinery Loss of Profit (MLOP) – running in conjunction dengan asuransi MB Boiler Explosion Insurance (BEI) Electronic Equipment Insurance (EEI) Contractor’s Plant & Machinery/Equipment (CPM/E) 4 Proyek VS Non-Proyek PROYEK: NON-PROYEK: Periode Asuransi sesuai Periode Asuransi 1 tahun masa pekerjaan proyek (12 bulan) Liability: Liability: Value Value Selesai Selesai 100% Time Time 0 12 bln 0 12 bln 5 CONTRACTOR’S ALL RISK & ERECTION ALL RISK 6 Pengertian Umum CAR EAR ============ ============ Merupakan asuransi Merupakan asuransi yang menjamin risiko yang menjamin risiko pekerjaan teknik sipil pekerjaan teknik (bangunan) yang mesin (instalasi) yang dilakukan oleh dilakukan oleh orang/badan hukum orang/badan hukum (kontraktor) (kontraktor) 7 Kerugian yang Dijamin CAR EAR ============================ ============================ Section 1: Material Damage Section 1: Material Damage Kerusakan fisik terhadap Kerusakan fisik terhadap bangunan yang sedang mesin/instalasi yang sedang dalam proses pengerjaan dalam proses pemasangan Section 2: Third Party Liability Section 2: Third Party Liability TJH terhadap Pihak Ketiga, TJH terhadap Pihak Ketiga, baik karena kerusakan harta baik karena kerusakan harta benda (TPPD) maupun benda (TPPD) maupun cedera badan (BI) cedera badan (BI) 8 Catatan Penyebab kerugian/kerusakan harus bersifat tiba-tiba (sudden), tidak terduga (unforeseen), dan terjadi di lokasi proyek (project site) selama periode asuransi berlangsung 9 Tertanggung (Insured) Adalah orang/badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan (insurable interest) Pemilik Proyek (Prinsipal) Penyandang Dana (Bank, Perusahaan Pembiayaan, dll) Arsitek dan Konsultan Kontraktor dan Sub-kontraktor 10 Obyek Pertanggungan CAR EAR =================================== =================================== Pada dasarnya dapat menutup Pada dasarnya dapat menutup semua jenis proyek konstruksi/ semua jenis proyek instalasi/ teknik sipil: pemasangan mesin: Rumah Tinggal Mesin-mesin Produksi Ruko / Rukan Mesin Pembangkit Listrik Rumah Sakit Turbin Hotel / Apartment / Kantor Mekanikal dan Elektrikal Jalan Pemipaan (Plumbing) Jembatan Jaringan Telekomunikasi Terowongan dan lain-lain Bendungan dan lain-lain 11 Obyek Pertanggungan Low Risk (Risiko Sederhana) Rumah Tinggal Ruko / Rukan Rumah Sakit Jalan Jaringan Pemipaan High Risk (Risiko Kompleks) Bendungan Dermaga Instalasi Mesin Pabrik 12 Kategori Risiko Dalam teknis underwriting penentuan apakah suatu risiko dapat atau tidak dapat diaksep harus dirujuk ke Schedule Treaty (perjanjian reasuransi) 13 Jaminan Dasar Polis CAR/EAR Munich-Re merupakan unnamed perils policy Polis ini menjamin semua risiko, kecuali risiko yang secara khusus disebut sebagai dikecualikan dalam bagian General Exclusion dan Special Exclusion Secara umum risiko yang dijamin terdiri dari: Kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, extinguishing water atau alat pemadam api lainnya Banjir, inundation, hujan, salju, avalanches, tsunami / tidal wave Gempa bumi, subsidence, landslide, rockslide Pencurian dan kebongkaran Bad workmanship, lack of skill (kekurangahlian / kekurang- terampilan), kelalaian, tindak kejahatan, atau kesalahan manusiawi 14 Pengecualian PENGECUALIAN UMUM Perang dan sejenisnya, SRCC, pengambilalihan kekuasaan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan / penghancuran / perusakan atas perintah dari pemerintah atau pihak berwenang Reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau kontaminasi nuklir Willful act / negligence (tindakan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja oleh Tertanggung atau perwakilannya) Penghentian pekerjaan (cessation of work) baik secara total maupun parsial/sebagian 15 Pengecualian PENGECUALIAN KHUSUS – Section 1: Risiko Sendiri (Deductible) yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan Consequential Loss, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, dan kehilangan kontrak Faulty Design Biaya penggantian, perbaikan, atau pembetulan atas material atau pengerjaan yang cacat (Catatan: terbatas pada barang yang langsung terkena dampaknya; sedangkan kerugian terhadap barang yang telah dikerjakan dengan benar tetap dijamin) Aus, korosi, oksidasi, penurunan mutu karena kurang penggunaan dan kondisi atmosfir normal 16 Pengecualian PENGECUALIAN KHUSUS – Section 1 (lanjutan): Kerugian atau kerusakan atas peralatan, perlengkapan, dan mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik (mechanical and/or electrical breakdown or derangement), membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin (Catatan: akibat dari hal ini tetap dijamin oleh Polis) Kerusakan pada atau atas kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum, angkutan air, atau pesawat terbang Kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar, catatan pembukuan, wesel, mata uang, perangko, akta bukti hutang, uang kertas, saham, cek Kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya saat inventarisasi 17 Pengecualian PENGECUALIAN KHUSUS – Section 2: Risiko Sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan Pengeluaran yang timbul dalam melakukan kembali, membetulkan, memperbaiki, atau mengganti apapun yang dijamin dalam Section 1 Kerusakan harta benda atau tanah bangunan yang disebabkan oleh getaran, pindah, atau melemahnya penyangga, maupun cedera badan pada seseorang atau kerusakan harta benda yang disebabkan olehnya (kecuali jika secara khusus disetujui Penanggung untuk dijamin) 18 Pengecualian PENGECUALIAN KHUSUS – Section 2 (lanjutan): Tanggung jawab sebagai akibat dari: ❖ Cedera badan atau sakitnya karyawan atau pekerja dari pihak Kontraktor, Pemilik Proyek, atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan, atau anggota keluarga mereka ❖ Property in care, custody, or control of the Insured ❖ Kecelakaan apapun yang disebabkan oleh kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum, angkutan air, atau pesawat terbang ❖ Setiap persetujuan Tertanggung untuk membayar suatu jumlah dengan cara ganti rugi atau cara lain kecuali tanggung jawab tersebut seharusnya melekat juga dengan tidak adanya persetujuan tersebut 19 Endorsemen CAR/EAR 001 – Cover for Loss or Damage Due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) 002 – Cover for Cross Liability 003 – Maintenance Visits Cover 004 – Extended Maintenance Cover 005 – Special Conditions Concerning the Construction and/or Erection Time Schedule 006 – Cover for Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on Public Holidays, Express Freight 007 – Cover for Extra Charges for Airfreight 008 – Warranty Concerning Structures in Earthquake Zones 009 – Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Earthquake 010 – Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Flood and Inundation 012 – Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Windstorm or Wind-Related Water Damage 013 – Property in Off-Site Storage 20 Endorsemen CAR 100 – Cover for Testing of Machinery and Installations 101 – Special Conditions Concerning the Construction of Tunnels, Galleries, Temporary or Permanent Subsurface Structures or Installations 102 – Special Conditions Concerning Underground Cables, Pipes and Other Facilities 103 – Exclusion of Loss or Damage to Crops, Forests and Cultures 104 – Special Conditions Concerning the Construction of Dams and Water Reservoirs 106 – Warranty Concerning Sections 107 – Warranty Concerning Camps and Stores 108 – Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and Machinery 109 – Warranty Concerning Construction Material 110 – Special Conditions Concerning Safety Measures with Respect to Precipitation, Flood and Inundation 21 Endorsemen CAR 111 – Special Conditions Concerning Removal of Debris from Landslide 112 – Special Conditions Concerning Fire-Fighting Facilities and Fire Safety on Construction Sites 113 – Inland Transit 114 – Serial Losses 115 – Cover for Designer’s Risk 116 – Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put Into Service 117 – Special Conditions for Laying Water Supply and Sewer Pipes 118 – Drilling Work for Water Wells 119 – Existing Property or Property Belonging to or Held in Care, Custody or Control by the Insured 120 – Vibration, Removal or Weakening of Support 121 – Special Conditions Concerning Piling Foundation and Retaining Wall Works 22 Endorsemen EAR 200 – Cover for Manufacturer’s Risk 201 – Guarantee Cover 202 – Cover for Construction/Erection Machinery 203 – Exclusion Concerning Used Machinery 204 – Special Condition 1 for Hydrocarbon Processing Industries 205 – Special Condition 2 for Hydrocarbon Processing Industries 206 – Special Conditions Concerning Fire-Fighting Facilities 207 – Warranty Concerning Camps and Stores 208 – Warranty Concerning Underground Cables and Pipes 209 – Exclusion of Loss of or Damage to Crops, Forest and Cultures 211 – Cover for Nuclear Fuel Elements 212 – Cover of Cost for Decontamination 213 – Cover of Reactor Pressure Vessels with Internals 214 – Exclusion of Loss or Damage Due to Subsidence 217 – Special Conditions for Open Trenches during Laying of Pipelines, Ducts and Cables 23 Endorsemen EAR 218 – Cover for Leak Search Costs when Laying Pipeline 219 – Conditions for Horizontal Directional Drilling of Pipeline Routes Below Rivers, Railway Embankments, Streets, etc 220 – Inland Transit 221 – Special Conditions Concerning Safety Measures with Respect to Precipitation, Flood and Inundation 222 – Exclusion of Losses, Damage or Liabilities Arising from Horizontal Directional Drilling 24 Catatan Jaminan Tambahan diberikan atas dasar persetujuan tertulis dari Penanggung; secara teoritis Tertanggung harus membayar tambahan premi atas jaminan- jaminan tersebut 25 Periode Asuransi CAR EAR =============================== =============================== Dimulai sejak barang- Dimulai saat mesin yang barang atau peralatan kerja diasuransikan berada di berada di lokasi proyek, lokasi proyek, dilanjutkan dilanjutkan dengan dengan pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan/masa pekerjaan/masa pemasangan hingga mesin pembangunan dan masa diuji-coba/dites; Periode pemeliharaan; Periode Asuransi berakhir pada saat Asuransi berakhir setelah pemasangan mesin selesai proyek selesai dan diserahterimakan Kontraktor kepada Pemilik Proyek 26 Catatan Dalam EAR dikenal istilah: Erection Period adalah jangka waktu yang dimulai setelah bongkar-muat bahan / material di lokasi proyek dan berakhir pada saat pelaksanaan pemasangan mesin berakhir Testing Period (Cold Testing) adalah masa uji-coba yang digunakan untuk memeriksa apakah mesin yang dipasang dapat berfungsi dengan baik (apakah ada kekurangan atau ketidaksempurnaan dalam pemasangan mesin tersebut) Commissioning Period (Hot Testing) adalah masa uji-coba mesin dengan menggunakan bahan-bahan yang nantinya akan diproses oleh mesin tersebut untuk menghasilkan barang produksi; dalam hal ini mesin dioperasikan dengan beban penuh sebagaimana beban operasional hariannya sesungguhnya Lama periode Testing & Commissioning (T&C) yang biasanya disetujui adalah 4 (empat) minggu terhitung sejak tanggal selesainya pemasangan mesin Wajib dilekatkan ‘subject to brand-new machineries/equipments’ 27 Harga Pertanggungan CAR EAR =============================== =============================== Antara lain terdiri dari: Antara lain terdiri dari: Harga Kontrak Pekerjaan Harga mesin yang akan (Total Contract Value/TCV) dipasang Harga bahan-bahan yang Ongkos pengangkutan dipasok oleh Pemilik Proyek Ongkos pemasangan Harga mesin proyek Harga pekerjaan teknik sipil (Contractor’s Plant and yang merupakan bagian dari Machinery/Equipment) proyek secara keseluruhan Biaya Pembersihan Biaya Pembersihan Reruntuhan (Removal of Reruntuhan (Removal of Debris/ROD) Debris/ROD) 28 Catatan Harga Pertanggungan merupakan jumlah atau nilai dari proyek, yang dijadikan dasar dalam penghitungan premi (saat penutupan asuransi) dan ganti rugi (saat terjadi klaim) referensi kita adalah Kontrak Kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) 29 Suku Premi (Rate) CAR EAR =================================== =================================== Dipengaruhi oleh: Dipengaruhi oleh: Kondisi lapangan dan tingkat Kondisi lapangan dan tingkat paparan risiko (risk exposure) paparan risiko (risk exposure) Desain bangunan dan Desain instalasi dan tingkat material yang digunakan kerumitan/kompleksitas dalam pembangunan pemasangan mesin Teknik konstruksi Jenis instalasi/mesin yang Faktor keselamatan dipasang Pengalaman kontraktor Faktor keselamatan dalam pekerjaan sejenis Pengalaman kontraktor Lamanya Periode Asuransi dalam pekerjaan sejenis Lamanya Periode Asuransi 30 Indemnification Indemnification atau ganti rugi maksimum yang dapat dibayarkan Penanggung kepada Tertanggung pada saat terjadi klaim adalah sebesar TSI yang tercantum di Ikhtisar Pertanggungan, dikurangi dengan risiko sendiri (deductible) yang menjadi tanggungan Tertanggung 31 Maintenance Period Lama Maintenance Period (MP) bervariasi, umumnya bisa sampai dengan 12 bulan, dihitung mulai dari saat selesainya masa pembangunan/pemasangan dan dilakukannya serah-terima proyek dari Kontraktor ke Pemilik Proyek Dibedakan menjadi: Maintenance Visit Cover Menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tugas- tugas pemeliharaan yang dilakukan oleh pihak Kontraktor Extended Maintenance Cover Merupakan perluasan dari Maintenance Visit Cover; menjamin pula kerusakan yang timbul dalam MP sebagai akibat dari pekerjaan dalam masa konstruksi/pemasangan 32 Deductible CAR EAR Umumnya terdiri atas : Umumnya terdiri atas : Section 1: Material Damage Section 1: Material Damage Act of God (AOG), T&C, Act of God (AOG), T&C, Maintenance Period (MP) Maintenance Period (MP) Others Others Section 2: Third Party Section 2: Third Party Liability Liability Bodily Injury (BI) Bodily Injury (BI) Third Party Property Damage Third Party Property Damage (TPPD) (TPPD) Vibration, Removal, and Weakening of Support (VRWS) 33 Analisis Risiko INFORMASI UMUM: Risiko sekitar (surrounding risks) terdiri dari apa? * Permukiman penduduk? * Bangunan tinggi? * Sungai, danau, laut/pantai, dan natural hazard exposure lainnya? Jarak risiko sekitar ke lokasi proyek berapa jauh? Proteksi terhadap lingkungan sekitar ada atau tidak? * Penjagaan/sekuriti 24 jam? * Pemasangan jaring pengaman? * Pemagaran lokasi proyek? Sistem drainase seperti apa? Pengaturan lalu lintas kendaraan? Prasarana yang ada di bawah tanah terdiri dari apa saja? * Jaringan pipa gas? * Jaringan telepon? * Jaringan air bersih? 34 Analisis Risiko CAR EAR INFORMASI SPESIFIK: INFORMASI SPESIFIK: Nama proyek (~ okupasi) Nama proyek (~ okupasi) Pemilik Proyek/Prinsipal Pemilik Proyek/Prinsipal Kontraktor Utama (~ loss record) Kontraktor Utama (~ loss record) Lokasi Risiko Lokasi Risiko Soil test / soil analysis Data mesin yang akan dipasang: Sub-structure: * Jumlah unit yang akan dipasang? * Tipe pondasi & kedalamannya? * Fungsi / okupasi mesin? * Kontraktor pekerjaan pondasi? * Mesin baru atau second hand? * Jarak antara lokasi proyek * Tahun pembuatan? dengan bangunan eksisting? * Merek/buatan mana? Super-structure: * Spesifikasi mesin? * Material & metode konstruksi? * Apakah ada pekerjaan * Ketinggian bangunan? penarikan kabel dari/keluar * Basement? lokasi proyek? * Stand-alone unit atau rangkaian? 35 Analisis Risiko DOKUMEN PENDUKUNG: Foto-foto dan laporan survey lapangan Formulir Aplikasi Asuransi Placing Slip (khusus untuk bisnis dari broker/agen) Surat Perintah Kerja (SPK) / Kontrak Kerja Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Project Time Schedule Soil Test Site Lay-out (denah tapak) dan gambar rancangan/ konstruksi lainnya (gambar denah masing-masing lantai bangunan, gambar tampak, gambar potongan) 36 QUESTION & ANSWER 37 MACHINERY BREAKDOWN 38 Pengertian Umum Merupakan asuransi yang menjamin risiko kerugian pada mesin / peralatan, baik mesin / peralatan bergerak (mobile) maupun mesin/peralatan tidak bergerak (stationary), sebagai akibat dari suatu kerusakan internal pada mesin/peralatan itu sendiri 39 Kerugian yang Dijamin Section 1: Material Damage Kerusakan fisik terhadap mesin/ peralatan yang diasuransikan Section 2: Loss of Profit Hilangnya keuntungan karena berkurangnya pendapatan ataupun meningkatnya pengeluaran / biaya guna meminimalisasi kerugian 40 Catatan Penyebab kerusakan/kerugian harus bersifat tiba-tiba (sudden), tidak terduga (unforeseen), dan terjadi di lokasi risiko selama periode asuransi berlangsung MLOP hanya dapat dijamin secara ‘running in conjunction’ dengan MB 41 Tertanggung (Insured) Adalah orang/badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan (insurable interest): Pemilik Mesin/Peralatan Penyandang Dana (Bank, Perusahaan Pembiayaan, dll) Penyewa Mesin/Peralatan 42 Obyek Pertanggungan Segala mesin/peralatan yang bergerak (mobile), tidak bergerak (stationary), maupun dapat dipindahkan (moveable), baik dalam kondisi baru maupun tidak baru (used) Boilers Pumps/Compressors Turbo Generators Air Conditioning Transformers System Electrical Distribution Production Machines System Cranes/Lifting Tackle, Motors dll 43 Catatan Disyaratkan bahwa mesin/peralatan yang akan diasuransikan berada dalam kondisi operasional yang baik 44 Obyek Pertanggungan Low Risk (Risiko Sederhana) Hotel Kantor / Apartment Rumah Sakit High Risk (Risiko Kompleks) Chemical Plant Plastic Industry Instalasi Mesin Pabrik Wood Working Paper Manufacturer 45 Jaminan Dasar Polis MB/MLOP Munich-Re merupakan unnamed perils policy Polis ini menjamin semua risiko, kecuali risiko yang secara khusus disebut sebagai dikecualikan dalam bagian Exclusion Secara umum risiko yang dijamin termasuk: Section 1: Material Damage Cacat dalam pencetakan dan material Ledakan fisik Salah desain Kekurangan air dalam boiler Salah pengerjaan atau pemasangan Koyak akibat gaya sentrifugal Pengerjaan yang buruk Arus pendek Kurangnya keterampilan Sebab-sebab lain yang tidak Kecerobohan dikecualikan secara khusus Section 2: Loss of Profit Nilai kerugian yang timbul karena terganggu atau terinterupsinya kegiatan usaha Tertanggung akibat kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam Section1 46 Catatan Polis berlaku pada mesin/peralatan yang diasuransikan Setelah (mesin/peralatan) berhasil menyelesaikan uji kelayakan kinerja Sedang dibongkar untuk tujuan pembersihan atau perawatan menyeluruh Mesin sedang dalam kerja atau istirahat Ketika sedang dipindahkan dan selama dipasang kembali di dalam lokasi Setiap kerugian yang dijamin di bawah jaminan MB dapat menyebabkan timbulnya kerugian di bawah jaminan MLOP 47 Pengecualian PENGECUALIAN – Section 1: Risiko Sendiri (Deductible) yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan Kerugian pada atau kerusakan atas peralatan yang dapat ditukar, cetakan, tuangan, silinder berukir, komponen yang karena penggunaannya dan/atau sifatnya mengalami suatu tingkat keausan dan depresiasi yang tinggi Kerugian atau kerusakan karena kebakaran, petir langsung, ledakan kimia (kecuali ledakan gas buangan dalam ketel uap), pemadaman kebakaran atau pembongkaran yang mengikutinya, pesawat terbang atau peralatan terbang lainnya atau benda- benda yang jatuh daripadanya, pencurian, kebongkaran atau usaha ke arah itu, runtuhnya bangunan, banjir, genangan air, gempa bumi, tanah ambles, tanah longsor, longsor salju, hurricane, angin puyuh, letusan gunung berapi, atau bencana alam sejenisnya Kerugian atau kerusakan dimana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggung jawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak 48 Pengecualian PENGECUALIAN – Section 1 (lanjutan): Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai berlakunya polis dengan sepengetahuan Tertanggung Kerugian atau kerusakan yang timbul dari tindakan sengaja atau kelalaian melampaui batas dari Tertanggung Segala akibat dari perang, kerusuhan, huru-hara, dan sejenisnya Segala akibat reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau pencemaran radioaktif Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pengaruh pengoperasian mesin/peralatan secara terus-menerus (misal: aus, keropos, erosi, korosi, karat, kerak ketel uap) Kerugian konsekuensial 49 Pengecualian PENGECUALIAN – Section 2: Segala kerugian akibat interupsi atau gangguan terhadap usaha Tertanggung, yang secara langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan: Segala penghalangan oleh otoritas publik terhadap rekonstruksi atau pengoperasian Kurangnya kecukupan modal di pihak Tertanggung untuk melakukan restorasi atau penggantian harta benda yang hilang, hancur, atau rusak pada waktunya Hilangnya bisnis karena sebab-sebab seperti penundaan, penghentian sementara, atau pembatalan ijin sewa atau pesanan, dll yang terjadi setelah tanggal dimana harta benda yang hilang, hancur, atau rusak telah kembali ada dalam kondisi beroperasi dan usaha dapat dilakukan kembali, jika ijin sewa, dll itu belum pernah dihentikan sementara, ditunda, ataupun dibatalkan Risiko Sendiri (Deductible) yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan 50 Catatan Risiko Sendiri (Deductible) untuk jaminan MLOP adalah Time Excess (dalam satuan hari) 51 Endorsemen MB 001 – Cover for Loss or Damage Due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) 006 – Cover for Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on Public Holidays, Express Freight 007 – Cover of Extra Charges of Airfreight 011 – Serial Losses 301 – Adjustment of Sum Insured and Premium 302 – Surrounding Property and Third Party Liability 303 – Exclusion of Flue Gas Explosion in Boilers and Furnaces 311 – Cover for Hull Risk (Transport Excluded) 312 – Cover for Hull Risk (Transport Included) 313 – Cover for Internal Fire, Internal Chemical Explosion and Direct Lightning 52 Endorsemen MB 314 – Cover for Explosion in Internal Combustion Engines and Hydrogen-Cooled Generators 315 – Cover for Leakage from Tanks/Vessels 316 – Cover for Inundation and Silting Up 317 – Cover for Underground Machinery and Equipment 318 – Cover for Submerged and Deep-Well Pumps 319 – Cover for Refractory Materials and/or Masonry in Industrial Furnaces and Boilers 320 – Cover for Lubricating Oil or Refrigerant 321 – Cover for Conveyor Belts and Chains 322 – Cover for Wires and Non-Electric Cables 323 – Cover for Floodlight Bulbs 331 – Depreciation Adjustment for the Rewinding of Electric Machines (eg. Motor, Generators, Transformers) 53 Endorsemen MB 332 – Depreciation Adjustment for Repairs to Combustion Engines (eg. Diesel, Gas Engines) 333 – Depreciation Adjustment for Components Along the Hot Gas Path of Gas Turbines 342 – Overhaul of Platen Presses 343 – Overhaul of Electric Motors (above 750 kW for Motors with 2 poles and above 1,000 kW for Motors with 4 poles and more) 344 – Overhaul of Steam, Water and Gas Turbines and Turbo Generator Sets 345 – Inspection and Overhaul of Boilers 351 – Cover of Cost for Decontamination 352 – Cover for Reactor Pressure Vessel with Internals 353 – Cover of Nuclear Fuel Elements 391 – Special Agreement Regarding Maintenance Work on Electronic Components of the Insured Machinery 54 Endorsemen MLOP 811 – Hull Risk (for Mobile Equipment on Premises Only) 812 – Hull Risk (for Mobile Equipment including Inland Transit) 813 – Internal Fire, Internal Chemical Explosion and Direct Lightning 817 – Underground Machinery and Equipment 829 – Machinery Breakdown during Guarantee Period 831 – Inundation and Silting Up 832 – Flue Gas Explosions in Boilers and Furnaces 842 – Non-Destructive Testing (NDT) of Presses, Shears and Similar Items with Highly Stressed Frames or Other Components 843 – Electric Motors and Generators 844 – Steam Water and Gas Turbines and Turbo-Generator Sets 845 – Boilers 855 – Radioactive Isotopes in Instruments 55 Endorsemen MLOP 811 – Hull Risk (for Mobile Equipment on Premises Only) 812 – Hull Risk (for Mobile Equipment including Inland Transit) 813 – Internal Fire, Internal Chemical Explosion and Direct Lightning 817 – Underground Machinery and Equipment 829 – Machinery Breakdown during Guarantee Period 831 – Inundation and Silting Up 832 – Flue Gas Explosions in Boilers and Furnaces 842 – Non-Destructive Testing (NDT) of Presses, Shears and Similar Items with Highly Stressed Frames or Other Components 843 – Electric Motors and Generators 844 – Steam Water and Gas Turbines and Turbo-Generator Sets 845 – Boilers 56 Endorsemen MLOP 855 – Radioactive Isotopes in Instruments 856 – Deterioration 857 – Prolongation of the Interruption Period Due to Deterioration 861 – Increased Cost of Electricity, Water, Gas or Stem Supply 862 – Maximum Demand Charges 863 – Additional Expenditure Other than Increased Cost of Working 866 – Failure of Public Electricity, Water, Gas or Steam Supply 891 – Delay in Repair 892 – Indemnity Period Limits Exceeding 12 Months 893 – Proportional Time Excess 894 – Sum Insured on Unit Price Basis 57 Harga Pertanggungan Section 1: Material Damage Harga Pertanggungan (Sum Insured) untuk masing-masing unit mesin/peralatan harus sama dengan NEW REPLACEMENT VALUE (NRV) dari mesin/peralatan dengan jenis/tipe dan kapasitas yang sama Harga Pembelian Biaya Transportasi Biaya Asuransi Bea Masuk Ongkos Pemasangan Biaya-biaya lainnya ---------------------------------- (+) NEW REPLACEMENT VALUE 58 Catatan Penentuan SI harus berdasarkan NRV karena: Suku cadang yang rusak/hancur diganti dengan suku cadang baru Ongkos perbaikan mesin/peralatan mahal dan dibayar sesuai nilai ongkosnya saat perbaikan dilaksanakan (current) 59 Harga Pertanggungan Section 2: Loss of Profit Sehubungan dengan penurunan pendapatan (Turnover/TO): Rate of Gross Profit (ROGP) x TO selama Indemnity Period Sehubungan dengan kenaikan biaya kerja (Increase in Cost of Working/ICOW): Biaya tambahan yang dikeluarkan untuk menghindari/ meminimalisasi penurunan TO, tapi tidak melebihi hasil perkalian antara ROGP dengan nilai penurunan TO yang dapat dihindari 60 Catatan MLOP secara prinsip serupa dengan Business Interruption (BI) dalam PAR/IAR, begitu pula penetapan dan cara penghitungan ganti ruginya 61 Suku Premi (Rate) Dipengaruhi oleh: Kondisi lapangan dan tingkat paparan risiko (risk exposure) Jenis mesin/peralatan yang diasuransikan Jumlah mesin/peralatan yang diasuransikan Usia mesin/peralatan yang diasuransikan Production flow chart Pengalaman kerugian yang pernah dialami Tertanggung Luas jaminan yang diminta oleh Tertanggung 62 Catatan Suku premi dapat berbeda untuk masing- masing jenis mesin/peralatan dan sangat dipengaruhi oleh data statistik klaim yang dialami oleh Penanggung selama beberapa tahun (misalnya 5 tahun) 63 Indemnification JIKA KERUSAKAN DAPAT DIPERBAIKI (PARTIAL LOSS): Penanggung akan membayar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki mesin yang rusak ke kondisi pakainya semula + biaya pembongkaran dan pemasangan kembali + ongkos angkut yang wajar ke dan dari suatu bengkel + bea cukai dan pajak (jika ada) Ketentuan: Biaya perbaikan tidak melebihi nilai sebenarnya mesin/ peralatan yang rusak Tidak ada potongan dibuat untuk depresiasi sehubungan dengan komponen yang diganti, namun nilai sisa barang (salvage) akan diperhitungkan Sum insured harus memadai 64 Indemnification JIKA OBYEK PERTANGGUNGAN HANCUR (TOTAL LOSS): Penanggung akan membayar nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian + ongkos angkut yang wajar + biaya pemasangan + bea cukai (jika ada) Ketentuan: Biaya perbaikan melebihi nilai sebenarnya mesin/ peralatan yang rusak Nilai sebenarnya dihitung dengan mengurangkan depresiasi yang tepat dari nilai penggantian barang Nilai sisa barang (salvage) akan diperhitungkan Sum insured harus memadai Biaya setiap perubahan, penambahan, peningkatan, atau perawatan menyeluruh tidak dijamin oleh Polis 65 Analisis Risiko INFORMASI UMUM: Lokasi Risiko Jenis/klasifikasi industri Barang yang dihasilkan/diproduksi Proses produksi Kapasitas produksi Production flow chart Data mesin/peralatan yang akan diasuransikan: * Jenis mesin/peralatan * Merek mesin/peralatan, nomor rangka, serta nomor mesinnya * Usia/tahun pembuatan mesin/peralatan * Mesin/peralatannya buatan mana? * Statusnya mesin/peralatan baru atau bekas? * Mesin/peralatannya mobile atau stationary? 66 Analisis Risiko MB MLOP ================================== INFORMASI SPESIFIK: INFORMASI SPESIFIK: Program pemeliharaan/perawatan Data komputasi Gross Profit mesin (maintenance): Data suku cadang dan jumlah * Catatan/data perawatan persediaannya * Interval/jangka waktu perawatan Lama waktu penggantian mesin/ Housekeeping peralatan dan suku cadangnya? Operator mesin/peralatan …apakah Dampak dari suatu breakdown memiliki sertifikasi yang relevan terhadap proses produksi secara dengan bidang pekerjaan yang keseluruhan? ditekuninya? Jika suatu kerugian terjadi, apakah Apakah Tertanggung memiliki in- ada cara untuk meminimalisasi house technician? kerugian tersebut atau dampaknya? Jam operasional mesin…berapa Fasilitas yang tersedia…apakah jam per hari, berapa hari per Tertanggung memiliki workshop minggu? atau bengkel sendiri untuk Mesin beroperasi secara otomatis, perbaikan mesin/peralatan? manual, atau gabungan? 67 Analisis Risiko DOKUMEN PENDUKUNG: Gambar lay-out (untuk mengetahui tata letak mesin/ peralatan dan hubungan antara satu mesin dengan mesin lainnya) Maintenance scheme, log-book, dan sejenisnya Spesifikasi mesin dan sertifikasinya Foto-foto yang laporan survey lapangan Formulir Aplikasi Asuransi Placing Slip (khusus untuk bisnis dari broker/agen) 68 QUESTION & ANSWER 69 ELECTRONIC EQUIPMENT 70 Pengertian Umum Merupakan asuransi yang menjamin risiko kerugian pada peralatan elektronik: Peralatan berarus listrik lemah Peralatan yang komposisi perangkat elektroniknya signifikan 71 Kerugian yang Dijamin Section 1: Material Damage Kerusakan fisik terhadap peralatan elektronik yang diasuransikan Section 2: External Data Media Kerusakan fisik yang dijamin dalam Section 1 terhadap media data eksternal dan data yang terdapat di dalamnya Section 3: Increased Cost of Working Biaya tambahan yang timbul akibat penggunaan peralatan EDP pengganti 72 Tertanggung (Insured) Adalah orang / badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan (insurable interest): Pemilik Mesin/Peralatan Penyandang Dana (Bank, Perusahaan Pembiayaan, dll) Penyewa Mesin/Peralatan 73 Obyek Pertanggungan Sektor Komputer Mainframes, PCs, notebooks, palmtops Sektor Telekomunikasi Television Broadcasting - Peralatan rekaman dan transmisi - Studio televisi - Peralatan transmisi satelit - Truk transmisi bergerak - Antena, dll Telepon Lain-lain 74 Obyek Pertanggungan Low Risk (Risiko Sederhana) Perkantoran Apartment High Risk (Risiko Kompleks) Television Broadcasting ATM / Banking Rumah Sakit 75 Catatan Peralatan yang diasuransikan harus siap untuk pemakaian/pengoperasian komersial, yang biasanya dibuktikan dengan certificate of completion 76 Jaminan Dasar Polis EEI Munich-Re merupakan unnamed perils policy Polis ini menjamin semua risiko, kecuali risiko yang secara khusus disebutkan di bagian Exclusion Secara umum risiko yang dijamin termasuk: Kebakaran Petir Ledakan Kejatuhan pesawat terbang Arus pendek Kerusakan akibat air 77 Catatan Polis berlaku pada peralatan elektronik yang diasuransikan: Setelah peralatan elektronik berhasil menyelesaikan uji kelayakan kinerja baik sedang dalam kerja atau istirahat Sedang dibongkar untuk tujuan pembersihan atau perawatan menyeluruh Dalam rangkaian kegiatan sendiri yang telah disebut sebelumnya Ketika sedang dipindahkan di dalam lokasi Selama dalam pemasangan kembali 78 Pengecualian PENGECUALIAN UMUM: Perang dan sejenisnya, SRCC, pengambilalihan kekuasaan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan/ penghancuran/perusakan atas perintah dari pemerintah atau pihak berwenang Reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau kontaminasi nuklir Willful act/negligence (tindakan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja oleh Tertanggung atau perwakilannya) 79 Pengecualian PENGECUALIAN KHUSUS – Section 1: Risiko Sendiri (Deductible) yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin ribut, angin puyuh, atau angin topan Kerugian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh pencurian Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai berlakunya polis dengan sepengetahuan Tertanggung Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kegagalan atau gangguan pasokan atau layanan gas, air, atau listrik 80 Pengecualian PENGECUALIAN – Section 1 (lanjutan): Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pengaruh pengoperasian secara terus-menerus (misal: aus, keropos, erosi, korosi, pengerakan) atau pemburukan secara bertahap karena kondisi atmosfir Setiap biaya yang timbul yang berkaitan dengan eliminasi kegagalan fungsional Setiap biaya yang timbul yang berkaitan dengan pemeliharaan barang-barang yang diasuransikan Kerugian atau kerusakan dimana pabrik, pembuat, atau pemasok barang yang diasuransikan bertanggung jawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak Kerugian atas atau kerusakan pada peralatan yang disewa atau disewa-beli dimana pemilik bertanggung jawab baik berdasarkan hukum atau perjanjian sewa-beli dan/atau pemeliharaan 81 Pengecualian PENGECUALIAN – Section 1 (lanjutan): Kerugian konsekuensial Kerugian atas atau kerusakan pada bola lampu, katup, tabung, pita, sekring, segel, sabuk, kawat, rantai, ban karet, peralatan yang dapat ditukar, silinder berukir, barang yang terbuat dari kaca, porselen atau keramik, saringan atau kain, atau media operasi apapun (misalnya minyak pelumas, bahan bakar, bahan kimia) Cacat estetis seperti goresan pada permukaan yang dicat, disemir, atau dilapisi 82 Pengecualian PENGECUALIAN KHUSUS – Section 2: Risiko Sendiri (Deductible) yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan Setiap biaya yang timbul dari kesalahan pemrograman, pelubangan, pelabelan, atau penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data, dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet Kerugian konsekuensial PENGECUALIAN KHUSUS – Section 3: Setiap pengeluaran tambahan yang timbul sebagai akibat dari: Pembatasan yang diberlakukan oleh otoritas publik menyangkut rekonstruksi atau operasi peralatan EDP yang diasuransikan Dana yang diperlukan untuk memperbaiki atau mengganti peralatan yang rusak atau hancur tidak dimiliki Tertanggung pada waktunya 83 Catatan Risiko Sendiri (Deductible) untuk jaminan External Data Media dan Increased Cost of Working adalah Time Excess (dalam satuan hari) 84 Endorsemen EEI 001 – Cover for Loss or Damage Due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) 006 – Cover for Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on Public Holidays, Express Freight 007 – Cover of Extra Charges of Airfreight 502 – Cover of Valves and Tubes 503 – Cover for Theft 504 – Cover for Mobile and Portable Equipment Outside the Premises 505 – Cover for Earthquake 506 – Cover for Hurricane, Cyclone and Typhoon 507 – Cover of Full Replacement Value 508 – Cover of Full Replacement Value in Case of A Loss Due to Fire and Allied Perils 85 Endorsemen EEI 510 – Cover in Respect of Loss of Rental for Leased Electronic Data Processing (EDP) Equipment 511 – Cover for Additional Expenditure Incurred Only Once for Reprogramming and Transport 512 – Cover for Additional Expenditure for the Restoration of EDP Systems 531 – Exclusion of Loss or Damage Due to Fire, Lightning, Explosion and Impact of Aircraft 532 – Exclusion of Mechanical and Electrical Breakdown 533 – Exclusion of Loss or Damage Due to Flood, Inundation, Storm or Tempest 534 – Warranty Concerning Air-Conditioning Plant 535 – Exclusion of Cost of Scaffolding and Ladders 536 – Exclusion of Cost of Masonry Work 537 – Special Condition Concerning Computer Tomograph 538 – Warranty for Lightning and Overvoltage Protection Devices 86 Endorsemen EEI 561 – Special Condition Concerning X-Ray Films 562 – Special Condition Concerning Waiver of Subrogation 563 – Special Condition Concerning Obsolete Equipment 564 – Special Condition Concerning Delay in Repair 565 – Special Condition Concerning EDP Equipment Insured in Connection with A Hire or Lease Contract 567 – Adjustment of Sum Insured and Premium 591 – Warranty for Maintenance Contract 592 – Distinction Between Maintenance Contract Services and Insurance Cover 87 Harga Pertanggungan Section 1: Material Damage Harga Pertanggungan (Sum Insured) untuk masing-masing unit peralatan elektronik harus sama dengan NEW REPLACEMENT VALUE (NRV) dari peralatan elektronik baru dengan jenis/tipe dan kapasitas yang sama Harga Pembelian Biaya Transportasi Bea Masuk Ongkos Pemasangan Biaya-biaya lainnya ---------------------------------- (+) NEW REPLACEMENT VALUE 88 Harga Pertanggungan Section 2: External Data Media Estimasi yang wajar atas nilai ganti rugi per Periode Asuransi, terdiri atas: Nilai material dari media penyimpan data eksternal Biaya untuk menduplikasi data ke media penyimpan data eksternal yang baru Biaya untuk mengumpulkan kembali data orisinal dan memasukkannya ke komputer secara manual (dalam kasus khusus dimana copy data tidak bisa digunakan lagi akibat suatu risiko yang dijamin oleh Polis) Section 3: Increased Cost of Working Biaya yang dikeluarkan Tertanggung untuk memelihara kontinyuitas operasionalnya, terdiri atas biaya sewa peralatan pengganti, biaya transportasi, dll 89 Suku Premi (Rate) Dipengaruhi oleh: Kondisi lapangan dan tingkat paparan risiko (risk exposure) Jenis peralatan elektronik yang diasuransikan Jumlah peralatan elektronik yang diasuransikan Usia peralatan elektronik yang diasuransikan Pengalaman kerugian yang pernah dialami Tertanggung Luas jaminan yang diminta oleh Tertanggung 90 Indemnification – Sec. 1 JIKA KERUSAKAN DAPAT DIPERBAIKI (PARTIAL LOSS): Penanggung akan membayar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki peralatan yang rusak ke kondisi pakainya semula + biaya pembongkaran dan pemasangan kembali + ongkos angkut yang wajar ke dan dari suatu bengkel + bea cukai dan pajak (jika ada) Ketentuan: Biaya perbaikan tidak melebihi nilai sebenarnya dari peralatan yang rusak Tidak ada potongan dibuat untuk depresiasi sehubungan dengan komponen yang diganti, namun nilai sisa barang (salvage) akan diperhitungkan Sum insured harus memadai 91 Indemnification – Sec. 1 JIKA OBYEK PERTANGGUNGAN HANCUR (TOTAL LOSS): Penanggung akan membayar nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian + ongkos angkut yang wajar + biaya pemasangan + bea cukai (jika ada) Ketentuan: Biaya perbaikan melebihi nilai sebenarnya dari peralatan yang rusak Nilai sebenarnya dihitung dengan mengurangkan depresiasi yang tepat dari nilai penggantian barang Nilai sisa barang (salvage) akan diperhitungkan Sum insured harus memadai Barang yang hancur tidak lagi dijamin dan segala data yang perlu pada barang pengganti yang relevan harus diindikasikan masuknya pada ikhtisar polis 92 Indemnification – Sec. 2 Penanggung akan membayar biaya yang dikeluarkan Tertanggung untuk memulihkan media penyimpan data eksternal ke kondisi yang setara dengan kondisi sebelum kerugian Ketentuan: Biaya yang telah dikeluarkan dapat dibuktikan Jangka waktu ganti rugi adalah 12 bulan sejak tanggal kejadian Jaminan tidak berlaku jika reproduksi data atau informasi yang hilang tidak diperlukan Jaminan tidak berlaku jika reproduksi data atau informasi yang hilang tidak dilakukan dalam 12 bulan setelah kejadian 93 Indemnification – Sec. 3 Penanggung akan membayar biaya tambahan yang dikeluarkan Tertanggung selama penggunaan peralatan EDP pengganti Ketentuan: Biaya yang telah dikeluarkan dapat dibuktikan Jangka waktu ganti rugi adalah selama penggunaan peralatan EDP pengganti, maksimal sampai jangka waktu ganti rugi yang disetujui Jangka waktu ganti rugi mulai segera setelah peralatan pengganti digunakan Setiap penghematan biaya akan diperhitungkan Penanggung dalam menghitung jumlah ganti rugi 94 Analisis Risiko INFORMASI UMUM: Lokasi Risiko Risiko sekitar Jenis/klasifikasi industri Data peralatan elektronik yang akan diasuransikan: * Jenis peralatan * Jumlah peralatan * Merek peralatan dan spesifikasinya * Usia/tahun pembuatan peralatan * Peralatan buatan mana? * Statusnya peralatan baru atau bekas? * Peralatan mobile atau stationary? Status alat milik Tertanggung, disewa Tertanggung dari pihak lain, atau justru disewakan Tertanggung ke pihak lain? 95 Analisis Risiko DOKUMEN PENDUKUNG: Daftar peralatan dan lokasi di mana peralatan digunakan Spesifikasi peralatan dan sertifikasinya Foto-foto yang laporan survey lapangan Formulir Aplikasi Asuransi Placing Slip (khusus untuk bisnis dari broker/agen) 96 QUESTION & ANSWER 97 CONTRACTOR’S PLANT AND MACHINERY/EQUIPMENT 98 Pengertian Umum Merupakan asuransi yang menjamin risiko kerugian pada mesin/peralatan sebagai akibat dari suatu penyebab eksternal atas mesin/peralatan tersebut 99 Kerugian yang Dijamin Material Damage Kerusakan fisik terhadap mesin/peralatan yang diasuransikan 100 Tertanggung (Insured) Adalah orang/badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan (insurable interest): Pemilik Mesin/Peralatan Penyandang Dana (Bank, Perusahaan Pembiayaan, dll) Penyewa Mesin/Peralatan 101 Obyek Pertanggungan Segala mesin/peralatan yang bergerak (mobile), tidak bergerak (stationary), maupun dapat dipindahkan (moveable), baik dalam kondisi baru maupun tidak baru (used), termasuk bangunan sementara dan instalasi-instalasi di lokasi proyek: Mobile Construction Temporary Buildings Machinery (Contractor’s * Accommodation huts and Plant) stationary caravans * Bulldozers * Workshops * Loading vehicles fitted with * Office buildings wheels or tracks * Storage buildings * Dump trucks Stationary Equipment * Excavators * Conveyor systems * Scrapers * Gravel processing plants * Floating excavators * Concrete batching plants * Road-surfacers * Asphalt mixers * Rollers * Tower cranes, hoists * Mobile cranes * Electrical generators and * Mobile drilling machinery transformers for building sites 102 Catatan Disyaratkan bahwa mesin/peralatan yang akan diasuransikan berada dalam kondisi operasional yang baik 103 Jaminan Dasar Polis CPM/E Munich-Re merupakan unnamed perils policy Polis ini menjamin semua risiko, kecuali risiko yang secara khusus disebutkan di bagian Exclusion Secara umum risiko yang dijamin termasuk: Kebakaran Kerusakan akibat air Tabrakan (collision) Terguling (overturning) Jatuh (falls) Badai Pencurian (theft) Kerusakan akibat tindakan jahat (malicious damage) 104 Catatan Polis berlaku pada mesin/peralatan yang diasuransikan: Setelah (mesin/peralatan) berhasil menyelesaikan uji kelayakan kinerja baik sedang dalam kerja atau istirahat Sedang dibongkar untuk tujuan pembersihan atau perawatan menyeluruh Dalam rangkaian kegiatan sendiri yang telah disebut sebelumnya Ketika sedang dipindahkan di dalam lokasi Selama dalam pemasangan kembali 105 Pengecualian Risiko Sendiri (Deductible) yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan Kerugian atau kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin (Catatan: jika kerusakan atau kekacauan ini menimbulkan kerusakan eksternal maka kerusakan lanjutan ini dapat diberi ganti rugi) Kerugian atas atau kerusakan pada bagian dan alat pelengkap yang dapat diganti seperti kepingan, bor, pisau atau sisi pemotong lainnya, mata pisau gergaji, cetakan, tuangan, pola, penghancur dan pemecah permukaan, layar dan saringan, tali, sabuk, rantai, elevator dan ban berjalan, baterai, ban, kawat dan kabel penghubung, pipa fleksibel, bahan penyambung, dan pengemas yang diganti secara teratur Kerugian atau kerusakan karena ledakan suatu boiler atau bejana bertekanan akibat penguapan internal, tekanan cairan, atau mesin pembakaran internal 106 Pengecualian (lanjutan) Kerugian atas atau kerusakan pada kendaraan yang didesain dan memiliki ijin untuk penggunaan di jalan umum, kecuali jika kendaraan digunakan di lokasi konstruksi secara eksklusif Kerugian atas atau kerusakan pada kendaraan air atau perahu Kerugian atau kerusakan karena terbenam total atau sebagian dalam air pasang Kerugian atau kerusakan selama dalam perjalanan (kecuali disetujui secara khusus melalui suatu endorsemen) Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pengaruh pengoperasian mesin/peralatan secara terus-menerus (misal: aus, korosi, karat, penurunan mutu karena kekurangan pemakaian dan kondisi udara yang normal) Kerugian atau kerusakan yang terjadi selama barang-barang yang diasuransikan sedang diuji coba dalam bentuk apapun atau digunakan dengan cara apapun atau dengan tujuan apapun selain dari untuk apa barang tersebut didesain 107 Pengecualian (lanjutan) Kerugian atas atau kerusakan pada peralatan dan/atau mesin yang sedang bekerja di bawah tanah (kecuali disetujui secara khusus melalui suatu endorsemen) Segala akibat dari perang, kerusuhan, huru-hara, dan sejenisnya Segala akibat reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau pencemaran radioaktif Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai berlakunya polis dengan sepengetahuan Tertanggung Kerugian atau kerusakan yang timbul dari tindakan sengaja atau kelalaian melampaui batas dari Tertanggung Kerugian atau kerusakan dimana pemasok atau pabrik pembuat bertanggung jawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak Kerugian konsekuensial Kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi atau selama perbaikan rutin 108 Endorsemen CPM/E 001 – Cover for Loss or Damage Due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) 006 – Cover for Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on Public Holidays, Express Freight 007 – Cover of Extra Charges of Airfreight 400 – Cover for Underground Machinery and Equipment 401 – Cover for Inland Transit 410 – Adjustment of Sum Insured and Premium 420 – Cover for Oil, Gas and/or Geothermal Drilling Rig and Equipment 421 – Cover for Water Well Drilling Rigs and Equipment 109 Harga Pertanggungan Section 1: Material Damage Harga Pertanggungan (Sum Insured) untuk masing-masing unit mesin/peralatan harus sama dengan NEW REPLACEMENT VALUE (NRV) dari mesin/peralatan baru dengan jenis/tipe dan kapasitas yang sama Harga Pembelian Biaya Transportasi Biaya Asuransi Bea Masuk Ongkos Pemasangan Biaya-biaya lainnya ---------------------------------- (+) NEW REPLACEMENT VALUE 110 Suku Premi (Rate) Dipengaruhi oleh: Kondisi lapangan dan tingkat paparan risiko (risk exposure) Jenis mesin/peralatan yang diasuransikan Jumlah mesin/peralatan yang diasuransikan Usia mesin/peralatan yang diasuransikan Pengalaman kerugian yang pernah dialami Tertanggung Luas jaminan yang diminta oleh Tertanggung 111 Indemnification JIKA KERUSAKAN DAPAT DIPERBAIKI (PARTIAL LOSS): Penanggung akan membayar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki mesin yang rusak ke kondisi pakainya semula… + biaya pembongkaran dan pemasangan kembali + ongkos angkut yang wajar ke dan dari suatu bengkel + bea cukai dan pajak (jika ada) Ketentuan: Biaya perbaikan tidak melebihi nilai sebenarnya mesin/ peralatan yang rusak Tidak ada potongan dibuat untuk depresiasi sehubungan dengan komponen yang diganti, namun nilai sisa barang (salvage) akan diperhitungkan Sum insured harus memadai 112 Indemnification JIKA OBYEK PERTANGGUNGAN HANCUR (TOTAL LOSS): Penanggung akan membayar nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian… + ongkos angkut yang wajar + biaya pemasangan + bea cukai (jika ada) Kondisi: Biaya perbaikan melebihi nilai sebenarnya mesin/ peralatan yang rusak Nilai sebenarnya dihitung dengan mengurangkan depresiasi yang tepat dari nilai penggantian barang Nilai sisa barang (salvage) akan diperhitungkan SI harus memadai Biaya setiap perubahan, penambahan, peningkatan, atau perawatan menyeluruh tidak dijamin oleh Polis 113 Analisis Risiko INFORMASI UMUM: Lokasi Risiko Jenis/klasifikasi industri Data mesin/peralatan yang akan diasuransikan: * Jenis mesin/peralatan * Merek mesin/peralatan, nomor rangka, serta nomor mesinnya * Usia/tahun pembuatan mesin/peralatan * Mesin/peralatannya buatan mana? * Statusnya mesin/peralatan baru atau bekas? * Mesin/peralatannya mobile atau stationary? * Status mesin/peralatan milik atau sewa? Apakah operator memiliki sertifikasi? Apakah pemeliharaan mesin/peralatan dilakukan teratur? Jarak antara lokasi konstruksi dengan bengkel/fasilitas perbaikan? 114 Analisis Risiko DOKUMEN PENDUKUNG: Daftar peralatan dan lokasi di mana peralatan digunakan Maintenance scheme, log-book, dan sejenisnya Spesifikasi mesin dan sertifikasinya Foto-foto yang laporan survey lapangan Formulir Aplikasi Asuransi Placing Slip (khusus untuk bisnis dari broker/agen) 115 QUESTION & ANSWER 116 Perhitungan Premi ENGINEERING PROYEK TSI x RATE ENGINEERING NON PROYEK TSI x RATE x Prorata Hari / Prorata Bulan 117 Contoh Soal Soal 1 Jika sebuah perusahaan konstruksi ingin mengasuransikan proyek dengan nilai USD 100.000.000, berapa premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung jika rate yang dikenakan sebesar 0,1%? A. Periode konstruksi 6 bulan B. Periode konstruksi 15 bulan Soal 2 Jika sebuah pabrik ingin mengasuransikan mesinnya senilai USD 50.000.000, berapa premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung jika rate yang dikenakan sebesar 0,4%? A. Periode asuransi 6 bulan B. Periode asuransi 15 bulan 118 Contoh Soal Jawaban Soal 1 Jika sebuah perusahaan konstruksi ingin mengasuransikan proyek dengan nilai USD 100.000.000, berapa premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung jika rate yang dikenakan sebesar 0,1%? A. Periode konstruksi 6 bulan TSI x Rate USD 100.000.000 x 0,1% = USD 100.000 B. Periode konstruksi 15 bulan TSI x Rate USD 100.000.000 x 0,1% = USD 100.000 119 Contoh Soal Jawaban Soal 2 Jika sebuah pabrik ingin mengasuransikan sebuah mesin dengan nilai USD 50.000.000, berapa premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung jika rate yang dikenakan sebesar 0,4%? A. Periode asuransi 6 bulan TSI x Rate x Prorata Hari / Prorata Bulan USD 50.000.000 x 0,4% x 180/365 = USD 98.630,14 USD 50.000.000 x 0,4% x 6/12 = USD 100.000 B. Periode asuransi 15 bulan TSI x Rate x Prorata Hari / Prorata Bulan USD 50.000.000 x 0,4% x 450/365 = USD 246.575,34 USD 50.000.000 x 0,4% x 15/12 = USD 250.000 120 TERIMA KASIH 121