Geopolitik Indonesia PDF
Document Details
Uploaded by EnhancedMagnolia
Tags
Summary
This document discusses Geopolitik Indonesia, focusing on the development of the concept of Wawasan Nusantara in relation to international political changes. It analyzes the historical context, including the concept of expansionism and its implications for the Indonesian nation.
Full Transcript
GEOPOLITIK INDONESIA Konsep Geopolitik Indonesia: Perkembangan dari konsep Wawasan Nusantara. Perkembangan didasarkan atas perubahan politik Internasional, yang secara legal formal “melarang praktik Ekspansionisme” dari suatu negara ke negara lain, dengan cara2 “adu kekuatan atau peran...
GEOPOLITIK INDONESIA Konsep Geopolitik Indonesia: Perkembangan dari konsep Wawasan Nusantara. Perkembangan didasarkan atas perubahan politik Internasional, yang secara legal formal “melarang praktik Ekspansionisme” dari suatu negara ke negara lain, dengan cara2 “adu kekuatan atau perang”. Secara politik; niscaya motiv dan niat menguasai negara lain akan “hilang”. Besar kemungkinan “berubah bentuknya”. Masuk abad 20, perubahan bentuk “ekspansi” dari satu negara ke negara lain semakin nyata; terutama dari negara maju ke negara terbelakang, miskin atau yang sedang berkembang. Penjajahan tidak menggunakan “adu kekuatan tentara dan senjata”; tetapi melalui: “teknologi, informasi; ilmu pengetahuan, perdagangan, paham- paham baru (idiologi); politik, hukum; bahkan budaya, seni, dan agama” direduksi untuk kepentingan ekspansionisme. Sejak itu, guna menjaga “kedaulatan NKRI” tidak lagi bertumpu pada konsep “Wawasan Nusantara” dan “Ketahanan Nasional”. Tetapi berubah jadi “Geopolitik Indonesia” dan “Geostrategi Indonesia”. A. Konsepsi Geopolitik Indonesia Arti geopolitik Geopolitik berawal Frederick Ratzel (1844-1904) :”Political Geography” (Ilmu bumi politik). Rudolf Kjellen (Swedia 1864-1922) dan Karl Haushofer (Jeman1869- 1964) kembangkan geograpihical politik menjadi ”Geopilitical”. Political geography : mempelajari fenomena geografi dari aspek political. Geographical politic (geopolitik) mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik (geographical politik) : dasar pertimbangan dalam tentukan alternatif kebijakan nasional untuk wujudkan tujuan tertentu, (wawasan nasional) dipraktekkan abad XIX. Pandangan F. Rautzel dan R.Kjellen Frederick Ratzel (akhir 19) melakukan kajian politik geografi atas dasar ”Negara = Organisme”. Dalam perkembangan suatu Negara butuh “ruang hidup”. Dalam negara terdapat kelompok masyarakat politik (bangsa) terikat hukum alam. Bangsa dan Negara butuh berkembang dan eksis, harus ikuti hukum alam sehingga memerlukan pemekaran wilayah; lahirkan “teori ekspansi”. Ekpansionis menurut Rudolf Kjellen & Frederich Ratzel: Negara = Organisme yang punya intelektual. Negara merupakan sistem, politik yang menganut ‘Geopolitik’, mencakup “ekonomi politik, kratopolitik dan sosiopolitik”. Untuk eksis dan berkembang, bangsa dan negara mengikuti teori, ekspansionisme. Proses pertumbuhan suatu negara (= organisme) melewati fase “lahir – tumbuh dan berkembang - bertahan hidup - susut dan mati”. Proses ini mendorong lahirnya paham “ekspansionisme” (pemekaran wilayah) dan ajaran “adu kekuatan” (power politic / theory of power). Pandangan Karl Houshofer. Karl Houshofer mewarnai gepolitical nazi jerman diterapkan oleh Hitler. Selain faham “ekspansionisme, juga rasionalisme”. Ras jerman merasa paling unggul akan kuasai dunia. (Jepang Hako Ichu militerisme dan fasisme). Pokok-pokok pikiran Karl Houshofer. Bangsa dalam eksistensinya dipengaruhi alam, bangsa yang unggul (kualitas) akan dapat bertahan hidup & berkembang, cenderung bersifat rasial. Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan mendorong kekuasaan imperium maritim (kuasai pengawasan laut). Ada negara besar dunia akan timbul, dan kuasai eropa, afrika, asia barat (jerman & italia), dan asia timur raya –> Jepang. Geopolitik: doktrin negara dengan focus strategi perbatasan. Ruang lingkup bangsa dengan tekanan-tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial memicu pembagian kekayaan alam dunia. Geopolitik : “landasan ilmiah” bagi tindakan politik, untuk perjuangkan “kelangsungan hidup” dan mendapatkan “ruang hidup”. Geopolitik Indonesia. Dilandasi nilai-nilai Ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur, geopolitik Indonesia, jelas dan tegas dalam pembukaan UUD 45. “Bangsa Indonesia: bangsa cinta damai, tapi lebih cinta kemerdekaan”. Bangsa Indonesia tolak segala penjajahan, tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan. Geopolitik Indonesia tolak ekspansionisme, adu kekuatan dan rasisme Bangsa Indonesia tolak paham rasialis, karena manusia miliki “harkat martabat” sama, hak dan kewajiban sama sesuai nilai Ketuhanan dan kemanusiaan universal. Geopolitik Indonesia dalam hubungan International: paham kebangsaan (nasionalisme). Jauh dari “chauvinisme dan primordialisme”. Terbuka menjalin kerjasama antar bangsa, saling menolong, membantu dan saling menguntungkan serta ikut wujudkan perdamaian dan ketertiban dunia sesuai prinsip adil, abadi. “Non Blok dan Bebas Aktif”. WAWASAN NUSANTARA (NATIONAL OUTLOOK) I. Pengertian Bangsa & Negara Visi Missi (Cita-cita Pembukaan UUD’45 berdaulat & Tujuan) Alinea 2 & 4 Realisasi National Outlook / Konsep Wawasan Nasional menjadi arah, pedoman dalam wujudkan visi, misi melalui proses pembangunan; jamin eksistensi, integritras dan identitas. Perhitungkan kondisi posisi geografis, kondisi masyarakat (penduduk) dan lingkungan strategis. o Wawasan Nasional Indonesia ( National Outlook ) : “Wawasan Nusantara”. Tap No. IV/MPR/1973; 1978; Tap. No. II/MPR/ 1983; 1988; 1993. o Wawasan Nusantara: Mengikat, memaksa lembaga negara, penyelenggara negara pusat, daerah, setiap warga negara. o Wawasan Nasional: Cara pandang bangsa tentang diri dan lingkungannya, dijabarkan dari falsafah, sejarah bangsa, sesuai posisi dan kondisi geografis negara, untuk mecapai cita-cita dan tujuan nasional. o Wawasan Nusantara: Cara pandang bangsa Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 45, sesuai geografi nusantara dan jiwa hidup bangsa (aktualisasi eksistensi nasional) dalam mencapai cita cita dan tujuan nasional. o Peran dan fungsi : arah/ pedoman yang membimbing bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan bangsa (bernegara), dan rambu-rambu perjuangan mengisi kemerdekaann, bina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek hidup menegara sesuai cita-cita dan tujuan. II.Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara lahir/muncul atas dasar kepentingan bangsa dan negara Indonesia: “Misi, Visi, Eksistensi, Integritas dan Identitas”. Faktor mendasari pemikiran wawasan Nusantara: 1.Wilayah/ Geografi ( Indonesia ) Indonesia : Negara dengan wilayah terbesar diasia tenggara (dunia nomor 14). Posisi terletak diantara dua benua dan dua samudra merupakan wilayah yang “strategis”. Jumlah pulau = 17.506, yang memiliki nama = 6.044 Letak (batas astronomi) : @ Utara ± 6°08 LU @ Selatan ± 11° 15 LS @Barat ± 94° 45 BT @ Timur ± 141° 05 BT Jarak utara – selatan 1.888 km, barat - timur 5.110 km. (Proyeksikan benua eropa, jarak B – T = London – Ankara, Turki; Amerika Serikat = pantai barat – pantai timur As). Luas wilayah : 5.193.250 km²; daratan = 2.027.087 km²; perairan = 3.166.163 km² (²/3 wilayah Indonesia berupa lautan). Kaya SDA ( minyak, besi, timah, granit, emas, dll ) Penduduk ± 220 jt, populasi 1,9%, dan sebaran 65% dipulau jawa, luas wilayah 7% dari Indonesia. Berdasarkan karakteristik wilayah/ geografi, harus dipahami konsep wilayah NKRI sbb : 2. Indonesia : Negara Kepulauan (Archipelagic State Principle) # Archipelago dan Archipelagic berasal dari bahasa Itali : Archipelagos. “Archi” : penting, terutama sedangkan “pelagos” : laut, wilayah lautan / wilayah laut. Istilah Archipelago terdapat pada Republik Veneza dan Michael Palaleogus (1268) disebut “arch pelago” maksudnya aigaius pelagos / laut aigia adalah wilayah laut yang penting bagi negara tsb. Pengertian ini berkembang menjadi pulau-pulau didalamnya, kemudian pulau-pulau tanpa menyebutkan unsur laut. Perkembangan terakhir Archipelago artinya kepulauan. # Asaz Archipelago : pulau-pulau merupakan kesatuan yang utuh atau satu kesatuan, unsur perairan/ luatan antara pulau-pulau berfungsi penghubung. # Asas kepulauan, didalam The Indian Archipelago diterjemahkan dalam bahasa Belanda “Indische Archipel”, artinya wilayah kepulauan Adaman sampai dengan Marshanai Kepulauan Indonesia Indonesia dalam bahasa yunani “Indo” : India dan “nesos” : pulau. Berarti pulau-pulau yang terletak pada lautan India. Menurut James Richardson Logan (1850) dalam jurnal of the India Archipelago and East Asia. Indonesian : “Masyarakat dengan kebudayaan unik yang tinggal diantara benua Australia dan Asia, antara Samudra Pasifik dan India (Samudra Indonesia). Awal abad 20 mahasiswa nusantara di Belanda membentuk perhimpunan pelajar bernama “perhimpunan pelajar/ mahasiswa Indonesia”. Istilah Indonesia semakin populer, dan pada Sumpah Pemuda 1928, kata Indonesia berarti mencakup Nusa (tanah air), bangsa dan bahasa; menggeser istilah “Netherlandsch Oost Indie”. Wilayah NKRI : wilayah jajahan Belanda yang disebut “Nederlandsch Oost Indische Archipelago” bagian wilayah “Indische Archipel” yang dikuasai Belanda. 3. Konsep Wilayah Lautan Hukum Lautan International berisi konsep kepemimilikan dan penggunaan laut sbb : Res Nullius : “laut tidak ada yang miliki” Res Cimmunis : “laut milik masyarakat dunia, bukan masing masing negara Mare Leberum : “laut bebas untuk semua bangsa” Mare Clausum (the right and dominion of the sea) : hanya laut sepanjang pantai yang dapat dimiliki negara, sejauh yang dapat dikuasai dari darat (± 3 mil) Archipelago state principle (asas negara kepuluan) disahkan dalam konversi PBB tentang hukum laut. Konvensi PBB : Hukum laut (United Nation Convention On The Low of The Sea – UNCLOS). # Ingin bentuk tertib hukum laut dan samudra sebagai sarana komunikasi dan transportasi, memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai. # Keinginan mendayagunakan SKA secara adil dan efisien, konservasi dan keajian sumber kekayaan hayati, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Indonesia berdasar hukum laut international : negara kepulauan yang miliki : “laut teritorial “, “perairan pedalaman”,”zone ekonomi ekslusif”, dan “landas kontinen”.