Permen No 18 Tahun 2016 Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian PDF
Document Details
Uploaded by AdvancedNeodymium
Universitas Muhammadiyah Surakarta
2016
Tags
Related
Summary
This document is a regulation on land management, specifically concerning controlling the ownership of agricultural land. It details the legal framework and considerations for implementing land use policies in Indonesia in 2016.
Full Transcript
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PERATURAN MENTERI AGRARIADAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHANNASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016...
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PERATURAN MENTERI AGRARIADAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHANNASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN PENGUASAANTANAH PERTANIAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGRARIADAN TATARUANGj KEPALA BADAN PERTANAHANNASIONAL, Menimbang a. bahwa penetapan luas maksimum dan minimum tanah pertanian untuk melaksanakan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian; b. bahwa pelaksanaan pembagian tanah dari kelebihan maksimum yang diatur dalam Peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tanah yang diambil pemerintah karena tinggal diluar daerah dan tanah -tanah lain yang dikuasai langsung oleh negara, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian; -2 - c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pembatasan dalam peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu pengaturan lebih lanjut agar dapat mengendalikan penguasaan dan pemilikan tanah pertanian oleh perorangan atau badan usaha; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional ten tang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2117); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 280, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2322); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696); -3- 7. Peraturan Pernerintah Nornor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nornor 58, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3643); 8. Peraturan Presiden Nornor 17 Tahun 2015 tentang Kernenterian Agraria dan Tata Ruang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 18); 9. Peraturan Presiden Nornor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 21); 10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 121 j P j 2014 ten tang Pernben tukkan Kernenterian dan Pernbentukkan Kabinet Kerja 2014-2019; 11. Peraturan Menteri Negara AgrariajKepala Badan Pertanahan Nasional Nornor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pernerintah Nornor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PENGENDALIANPENGUASAANTANAHPERTANIAN. Pasal 1 Dalarn Peraturan Menteri ini yang dirnaksud dengan: 1. Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. 2. Hak Pakai adalah hak untuk rnenggunakan danjatau rnernungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah rnilik orang lain, yang rnernberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalarn keputusan pernberiannya oleh pejabat yang berwenang rnernberikannya atau dalarn perjanjian dengan pernilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-rnenyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan dalarn Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1960. -4 - Pasal2 (1) Maksud dan tujuan Peraturan Menteri ini adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial, memeratakan kesejahteraan masyarakat dan menjamin ketahanan pangan. (2) Ruang lingkup Peraturan mi meliputi pengendalian penguasaan tanah pertanian. Pasal3 (1) Luas penguasaan dan pemilikan tanah pertanian perlu dibatasi guna tercapainya pemerataan kesejahteraan masyarakat. (2) Pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. perorangan;dan b. badan hukum. (3) Pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak padat, paling luas 20 (dua puluh) hektar; b. kurang padat, paling luas 12 (dua belas) hektar; c. cukup padat, paling luas 9 (sembilan) hektar; atau d. sangat padat, paling luas 6 (enam) hektar. (4) Pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya. Pasal4 (1) Tanah pertanian milik perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dapat dialihkan kepada pihak lain dengan ketentuan: a. pihak lain harus berdomisili dalam 1 (satu) kecamatan letak tanah; dan b. tanahnya harus dipergunakan dan dimanfaatkan un tuk pertanian. - 5 - (2) Domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan kartu identitas setempat. Pasal5 Dalam hal terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah, penggunaan dan pemanfaatan tanah pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berpedoman pada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dimaksud. Pasal6 Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 mengakibatkan peralihan hak atas tanah tidak dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Pasal7 (1) Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal perolehan hak, harus: a. mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain yang berdomisili di kecamatan tempat letak tanah tersebut; atau b. pindah ke kecamatan letak tanah tersebut. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, hak atas tanahnya hapus dan tanahnya dikuasai langsung oleh Negara. (3) Pemilik tanah yang tanahnya jatuh kepada Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan ganti kerugian yang layak. (4) Hapusnya hak atas tanah dan pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. - 6.- Pasa18 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku bagi: a. pemilik tanah yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan tempat letak tanah; b. pemilik tanah yang sedang menjalankan tugas Negara; c. pemilik tanah yang menunaikan kewajiban agama; d. pegawai negeri, pejabat militer dan/ atau yang dipersamakan dengan mereka; atau e. ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Pasa19 (1) Pemilik tanah pertanian perorangan wajib mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya secara efektif sesuai dengan peruntukannya, paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan sertifikat hak atas tanah. (2) Dalam hal pemilik tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya dapat bekerja sarna dengan pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengusahakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. (4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu diatas Hak Milik sesuai dengan perjanjian dan dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. Pasal 10 (1) Badan hukum yang memiliki tanah pertanian wajib mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan peruntukannya, paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan sertifikat hak atas tanah. -7 - (2) Dalam hal badan hukum dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya, dapat bekerja sarna dengan pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengusahakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. Pasal 11 (1) Kepala Kantor Pertanahan melakukan inventarisasi terhadap kepemilikan tanah yang melebihi ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan kepemilikan tanah pertanian yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Dalam hal hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mi, tanahnya ditetapkan sebagai tanah objek Landreform j Reforma Agraria. (3) Tanah objek LandreformjReforma Agraria sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) dibagikan kepada petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Kepala Kantor Pertanahan melakukan pengawasan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional setiap 6 (enam) bulan sekali. Pasal 13 Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta padatanggal 7 April 2016 AN TATA RUANGj KEPALA BADAN P ANAHAN NASIONAL, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ,.-;z.-' BERITA NEGA ~PUBLIK INDONESIA TAHUN20 16 NOMOR 605